Konsep Asuransi Syariah

Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional No: 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah, pengertian Asuransi Syariah (Ta'min, Takaful, Tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan Syariah.

Perlu bantuan menentukan kebutuhan asuransimu?

Kami selalu siap membantu untuk memberikan solusi yang terbaik untuk kamu, untuk keluarga, dan juga untuk bisnismu.