Di seluruh dunia, WFH alias “Working from Home” – yang secara harafiah dapat diartikan bekerja dari rumah sendiri, telah menjadi bagian dari new normal sejak terjadinya pandemi Coronavirus COVID-19.

WFH

Tak terkecuali di Indonesia sendiri. Bila sebelum tahun 2020 masih jarang sekali perusahaan yang menerapkan sistem WFH di Indonesia, maka sejak pandemi berlangsung, peraturan pemerintah sendiri pun menganjurkan setiap kantor untuk memaksimalkan WFH – bilamana memungkinkan.

Selain harus mengurus anak dan bekerja, pembagian waktu kantor saat WFH pun semakin sulit – sampai jam berapa pegawai harus stand by? Apakah hari libur pun kantor dapat mengharuskan kita untuk bekerja dengan alasan WFH bisa kapan saja?

Karena itu, penting mengetahui hak dan kewajiban kita sebagai pegawai saat melakukan WFH. Yuk, ikuti selengkapnya di artikel ini.

Aturan WFH menurut pemerintah Indonesia

Masalah work from home (“WFH”) atau bekerja di rumah di tengah wabah COVID-19 dapat dikaitkan dengan ketentuan Pasal 86 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”), di mana setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.

Menurut SE Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta 14/2020, para pimpinan perusahaan diharapkan dapat mengambil langkah pencegahan terkait risiko penularan infeksi COVID-19, dengan melakukan pekerjaan di rumah.

Namun ketentuan ini dikecualikan untuk perusahaan yang bergerak pada sektor pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

Hak dan kewajiban perusahaan sehubungan karyawan yang bekerja dari rumah

Meski belum ada peraturan baku mengenai standar hak dan kewajiban perusahaan sehubungan aktivitas karyawan bekerja dari rumah, ada beberapa hal yang secara umum dipahami oleh perusahaan.

Yang termasuk di dalam kewajiban perusahaan antara lain:

  • Menyediakan peralatan yang memungkinkan karyawan dapat bekerja dengan optimal seperti biasa. Termasuk menyediakan laptop / komputer maupun perangkat elektronik yang dapat digunakan karyawan untuk bekerja.
  • Mengkomunikasikan dengan baik apa yang menjadi tugas karyawan dan tetap memberikan tenggat waktu cukup untuk menyelesaikan semua pekerjaan.
  • Memberikan gaji dan kompensasi lain sesuai kesepakatan bersama dengan karyawan.
  • Menentukan waktu kerja yang lebih fleksibel tapi tetap mempunyai batasan dan tidak melebihi ketentuan jam kerja yang berlaku atau sesuai kesepakatan bersama dengan karyawan.
  • Tetap memberikan jatah hari libur untuk karyawan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk hak cuti dan hari-hari libur nasional.

Yang termasuk di dalam hak perusahaan antara lain:

  • Tetap mendapatkan laporan pekerjaan dan komitmen dari karyawan untuk tetap menyelesaikan sebaik-baiknya segala tugas yang diberikan oleh perusahaan.

Hak dan kewajiban pegawai saat bekerja dari rumah

Sedangkan untuk karyawan, semua hak dan kewajiban yang berlaku saat melakukan WFH tentunya berhubungan erat dengan hak dan kewajiban perusahaan:

  • Komitmen bekerja sesuai waktu yang ditentukan atau disepakati bersama dengan perusahaan.
  • Melakukan pekerjaan tepat deadline dan dengan sebaik-baiknya.
  • Menerima gaji dan kompensasi sesuai kesepakatan bersama.
  • Mengatur hari-hari libur dan cuti dimana komputer dan alat komunikasi lain benar-benar dinonaktifkan sehingga karyawan dapat beristirahat dengan maksimal.

Bagaimana cara membuat batasan yang jelas antara waktu kerja dan waktu istirahat saat WFH?

Batasan keseimbangan antara tuntutan kerja dan waktu untuk pribadi serta keluarga kadang menjadi kabur ketika seseorang bekerja dari rumah. Padahal, ini penting adanya untuk diperjelas, supaya pegawai tidak stres tapi pekerjaan pun tetap terselesaikan dengan baik.

Supaya punya batasan yang jelas antara waktu kerja dan waktu istirahat saat WFH, sejak awal mintalah atasan untuk membuat perjanjian tertulis yang disepakati bersama mengenai sistem kerja dari rumah.

Perjanjian ini harus mencantumkan:

  • Tugas dan kewajiban yang jelas dari masing-masing pihak, baik itu pegawai maupun atasannya.
  • Waktu bekerja yang jelas, kapan saja pegawai harus stand by dan kapan waktu istirahat.
  • Hari bekerja yang jelas dan kapan pegawai dapat mengajukan cuti atau libur.

Selain itu, jagalah selalu komunikasi yang lancar antara pegawai dan perusahaan, dan sering-seringlah melakukan video call sehingga pegawai tetap merasa termotivasi dan bersemangat menyelesaikan pekerjaan.

Bagaimana bila saya diharuskan kembali WFO / bekerja dari kantor?

Seiring dengan semakin pulihnya dunia dalam waktu mendatang, maka kemungkinan WFO (Working from Office) / bekerja dari kantor pun kembali hadir. Namun, sepertinya perusahaan-perusahaan Indonesia akan menjadi lebih fleksibel di masa depan.

Bila harus kembali WFO, bicarakan baik-baik dengan atasan, bagaimana opsi yang win-win untuk semua pihak. Apakah WFO dapat dilakukan satu atau dua hari seminggu dan sisanya WFH, atau apa saja komitmen yang dapat dilakukan untuk meminimalisir waktu WFO secara fleksibel, dengan tetap maksimalkan hasil pekerjaan.

Tingkatkan kesejahteraan fisik dan mental dengan Generali yang setia mendampingimu.

Selalu sehat dan fit bisa berperan besar atas kesuksesanmu di pekerjaan. Baca artikel-artikel kami mengenai gaya hidup sehat untuk tahu lebih banyak lagi!:

Hidup lebih santai tapi tetap produktif maksimal

8 Cara Mengubah Pegawai Menjadi Duta Perusahaan

Temukan Mentor yang tepat untuk kelancaran karir dan bisnismu!

Optimalkan potensi bisnismu lewat Instagram

Memulai usaha sendiri: susah nggak sih? Simak tips Anti-Gagal berikut ini! 

Tracking WFH (Working from Home): hak dan kewajiban sebagai pegawai

Share
love this article :