66 Daftar Penyakit Kritis Ini Dapat Dicover Asuransi Generali

Penyakit kritis merupakan penyebab kematian tertinggi. Kini banyak orang membayar asuransi untuk mencari perlindungan atas kondisi kritis. Namun, tak semua penyakit kritis dicover oleh asuransi kesehatan. Karena itu kamu perlu tahu daftar penyakit kritis apa saja yang dicover,  dan tidak dicover, sebelum mengikuti asuransi.  

Seringkali pemegang polis asuransi kesehatan merasa sia-sia memiliki asuransi. Karena ketika penyakit kritis menyerang dirinya atau keluarganya, perusahaan asuransi menolak pengajuan klaim. Apa masalahnya? Usut punya usut, ternyata pemegang polis tidak mengecek secara detail mengenai daftar penyakit kritis yang dicover oleh asuransi. Klaim atas penyakit kritis yang diderita oleh Pemegang Polis maupun Tertanggung ternyata tidak masuk di dalam daftar penyakit kritis yang dapat dicover oleh asuransi.

Oleh karena itu, sebelum teken kontrak asuransi, pastikan terlebih dahulu daftar penyakit kritis apa saja yang dicover dan tidak dicover oleh asuransi. 

Penyebab Kematian Tertinggi

Berdasarkan survei dari World Health Organisation atau Badan Kesehatan Dunia, di Indonesia penyakit kritis menempati peringkat tertinggi dalam penyebab kematian. Stroke merupakan salah satunya. Menurut Kementrian Kesehatan, stroke di Indonesia tak hanya menyerang kelompok usia lanjut. Namun, juga menyerang kalangan muda dalam rentang usia 35-44 tahun. 

Fakta di atas menunjukkan bahwa penting bagi kalangan usia muda, apalagi yang merupakan tulang punggung keluarga, untuk melindungi dirinya dan keluarga dengan asuransi jiwa yang menjamin perlindungan dan berbagai manfaat.

Asuransi kesehatan pada umumnya tidak bisa mengcover penyakit kritis. Jadi, yang kamu perlukan untuk mendapatkan proteksi atas penyakit kritis adalah asuransi jiwa dengan manfaat tambahan berupa Critical Illness Protection. Salah satu produk asuransi yang terbaik dalam kategori tersebut, adalah Asuransi Cristal dari PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia.   

66 Daftar Penyakit Kritis 

Penyakit kritis yang dicover oleh Asuransi Cristal dari PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia adalah sebanyak 66 penyakit. Daftar penyakit kritis tersebut adalah sebagai berikut : 

1. Anemia Aplastik (Aplastic Anaemia) 

2. Aneurisma Pembuluh Darah Otak yang Mensyaratkan Pembedahan (Cerebral Aneurysm Requiring Brain Surgery) 

3. Angioplasty Coroner dan Penatalaksanaan Invasif Lainnya untuk Penyakit Pembuluh Darah Jantung (Angioplasty and Other Invasive Treatments for Coronary Artery Disease) 

4. Cardiomyopathy 

5. Cerebral Metastasis 

6. Chronic Adrenal Insufficiency 

7. Colitis Ulcerative Berat (Severe Ulcerative Colitis or Crohn's Disease) 

8. Creutzfeldt-Jakob Disease/ Mad Cow Disease 

9. Demam Rematik dengan Gangguan Katup Jantung (Rheumatic Fever with Valvular Impairment), masa asuransi hingga Peserta/ Peserta Tambahan (jika ada) berusia 18 tahun 

10. Endokarditis Infektif (Infective Endocarditis) 

11. Epilepsi (Epilepsy) 

12. Gagal Ginjal (Kidney Failure) 

13. Hepatitis Autoimun Kronis (Chronic Auto-immune Hepatitis) 

14. Hepatitis Virus yang Parah (Fulminant Viral Hepatitis) 

15. Hilangnya Anggota Gerak (Loss of Limbs) 

16. Hilangnya Kemampuan Bicara (Loss of Speech) 

17. Hilangnya Kemampuan Hidup Mandiri (Loss of Independent Existence) 

18. Hilangnya Pendengaran (Loss of Hearing) 

19. Hipertensi Primer pada Arteri Pulmonalis (Primary Pulmonary Arterial Hypertension) 

20. HIV yang Didapatkan melalui Pekerjaan (Occupationally Acquired HIV) 

21. HIV yang Didapatkan melalui Transfusi Darah (HIV due to Blood Transfusion) 

22. Jaringan Tubuh yang Mati Disebabkan oleh Infeksi Bakteri (Necrotising Fasciitis) 

23. Kanker (Cancer) 

24. Kebutaan (Blindness) 

25. Kelumpuhan (Paralysis) 

26. Kematian Jaringan Korteks Otak (Apallic Syndrome) 

27. Kista-kista pada Ginjal Bagian Medula (Medullary Kidney Cystic Disease) 

28. Koma (Coma) 

29. Luka Bakar (Major Burns) 

30. Lupus Eritematosus Sistemik (Systemic Lupus Erythematosus) 

31. Meningitis akibat Bakteri (Bacterial Meningitis) 

32. Meningitis Tuberkulosa (Meningeal Tuberculosis) 

33. Multiple Sclerosis 

34. Muscular Dystrophy 

35. Operasi Bypass Pembuluh Darah Koroner (Coronary Artery Bypass Surgery) 

36. Operasi Katup Jantung (Heart Valve Surgery) 

37. Operasi Pembuluh Darah Aorta (Surgery to Aorta)

38. Operasi Skoliosis Idiopatik (Surgery for Idiopathic Scoliosis) 

39. Pankreatitis Menahun yang Berulang (Chronic Relapsing Pancreatitis) 

40. Penyakit Alzheimer atau Gangguan Otak Degeneratif Organik yang Permanen (Alzheimer Disease or Irreversible Organic Degenerative Brain Disorders (Dementia)) 

41. Penyakit Autoimun yang Menyebabkan Kelemahan pada Otot (Myasthenia Gravis) 

42. Penyakit Jantung Koroner Lain yang Serius (Other Serious Coronary Artery Disease) 

43. Penyakit Kaki Gajah (Elephantiasis) 

44. Penyakit Kawasaki yang Mengakibatkan Komplikasi pada Jantung (Kawasaki Disease with Heart Complications), masa asuransi hingga Peserta/ Peserta Tambahan berusia 18 tahun 

45. Penyakit Liver Kronis (End Stage Liver Disease) 46. Penyakit Motor Neuron 

47. Penyakit Parkinson (Parkinson's Disease) 

48. Penyakit Paru Kronis/ Tahap Akhir (Chronic/ End Stage Lung Disease) 

49. Penyakit Stadium Akhir (Terminal Illness) 

50. Penyakit Tangan, Kaki, dan Mulut dengan Komplikasi Berat yang Mengancam Jiwa 

51. Polio (Poliomyelitis) 

52. Progressive Supranuclear Palsy 

53. Radang Otak (Encephalitis) 

54. Reye’s Syndrome 

55. Rheumatoid Arthritis Berat (Severe Rheumatoid Arthritis) 

56. Serangan Jantung (Heart Attack) 

57. Severe Eisenmenger's Syndrome 

58. Severe Relapsing Nephrotic Syndrome 

59. Skleroderma Progresif (Progressive Scleroderma) 

60. Stroke yang Memerlukan Operasi Arteri Carotid (Stroke Requiring Carotid Endarterectomy Surgery) 61. Stroke 

62. Terputusnya Akar-Akar Saraf Pleksus Brachialis (Multiple Root Avulsions of Brachial Plexus)

63. Transplantasi Organ Tubuh Utama (Major Organ Transplantation) 

64. Trauma Berat pada Kepala (Major Head Trauma) 

65. Tumor Otak Jinak (Benign Brain Tumor) 

66. Wilson's Disease, masa asuransi hingga Peserta/ Peserta Tambahan (jika ada) berusia 18 tahun

 

Keunggulan Asuransi Cristal

Cristal merupakan produk Asuransi Jiwa Generali dengan pembayaran Premi secara berkala, dirancang khusus untuk memberikan perlindungan utama terhadap 66 jenis Penyakit Kritis dan disertai dengan pengembalian Premi pada akhir Masa Pertanggungan. Usia masuk bagi Pemegang Polis mulai dari usia 18  tahun hingga  90 tahun. Sedangkan Tertanggung, mulai dari 30 hari sampai 60 tahun. Pembayaran Premi selama 8 tahun, dengan maksimal usia Tertanggung mencapai usia 68 tahun.

 

Keunggulan Cristal adalah : 

  • 8 Tahun Masa bayar premi, 8 tahun Masa Pertanggungan

  • Premi kembali 110%, jika tidak klaim

  • Perlindungan untuk 65 penyakit kritis + Angioplasty

  • UP (Uang Pertanggungan) hingga Rp5 Milyar

  • Premi mulai dari Rp114.000 per bulan

  • Pengembalian Premi 100% ke ahli waris jika nasabah meninggal dunia

  • Perlindungan asuransi sebesar 1x UP (termasuk angioplasty 10% dari total UP atau maks Rp200 Juta).

  • Tanpa Cek Medis untuk UP s.d Rp3.5 Milyar dan tanpa masa tunggu.

 

Jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut mengenai produk ini, dapat menghubungi Financial Consultant Generali melalui link di website ini (https://www.generali.co.id/id/cristal). 

 

Share
love this article :