Saat ini, siapa sih yang tidak mengenal asuransi? Asuransi merupakan hal yang cukup banyak dibicarakan tahun ini. Tetapi faktanya, hanya 1,7 persen dari seluruh penduduk Negara Indonesia yang telah memiliki asuransi. Apakah kamu termasuk salah satunya? Jika iya, segeralah beli polis asuransi sebagai bentuk perlindungan diri.

Nah, sebelum kamu memutuskan untuk membeli produk asuransi, jangan lupa untuk mempelajari istilah-istilah asuransi terlebih dahulu. Di dalam dunia asuransi, banyak sekali istilah yang belum banyak diketahui oleh orang-orang awam. 

Selain itu, istilah ini banyak yang menggunakan Bahasa Inggris sehingga semakin sulit  untuk dipahami maksudnya jika kamu tidak mengetahui artinya.

Tetapi, jangan khawatir. Dalam artikel ini, kami akan memperkenalkan beberapa istilah penting dalam dunia asuransi. Simak ya!

1. Polis Asuransi

Istilah dasar pertama yang wajib kamu ketahui dalam dunia asuransi yaitu polis. Polis asuransi merupakan suatu perjanjian atau kesepakatan antara dua belah pihak, yaitu perusahaan asuransi dengan pemegang polis dimana kesepakatan ini berisi tentang hak-hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak tersebut. Polis asuransi umumnya berbentuk kontrak tertulis dan ditandatangani atas dasar konsensual dari pihak-pihak yang terikat.

2. Premi Asuransi

Istilah selanjutnya yaitu premi asuransi. Setelah kamu setuju untuk memiliki sebuah polis asuransi, ini artinya kamu juga telah menyetujui hal-hal yang telah tertulis dalam kontrak dan wajib kamu lakukan. Kewajiban seorang nasabah asuransi yaitu membayarkan premi asuransi.

Premi asuransi merupakan iuran yang wajib kamu bayarkan tiap bulan kepada perusahaan asuransi dan sebagai gantinya, perusahaan asuransi akan mengambil alih resiko yang akan kamu hadapi.

3. Uang Pertanggungan

Nasabah asuransi bukanlah satu-satunya yang memiliki kewajiban. Dalam polis asuransi, tentunya perusahaan pun juga harus memenuhi kewajiban yang telah disepakati.

Jika pemenuhan kewajiban nasabah asuransi berupa pembayaran premi, maka bentuk pemenuhan kewajiban perusahaan asuransi yaitu pembayaran uang pertanggungan, Uang pertanggungan merupakan sesuatu yang harus dibayarkan perusahaan ketika nasabahnya mengajukan klaim atas resiko yang dijamin perusahaan tersebut.

4. Tertanggung

Seperti namanya, tertanggung berarti orang yang akan menerima uang pertanggungan. Ini berarti tertanggung merupakan siapapun yang akan menerima manfaat dari asuransi, atau siapapun yang namanya tertulis pada polis asuransi. Dalam kata lain, tertanggung dapat disebut sebagai seorang nasabah dari sebuah perusahaan asuransi.

5. Resiko

Alasan utama seseorang memutuskan untuk membeli produk asuransi yaitu agar resiko-resiko yang dapat menimpanya sewaktu-waktu akan beralih kepada perusahaan asuransi yang dipilih. Dalam asuransi, resiko merupakan seluruh kemungkinan buruk yang dapat menimpa kamu kapanpun dan dimanapun.

Jadi, sebelum memilih asuransi, pastikan kamu memilih produk yang dapat menanggung segala kemungkinan yang kamu khawatirkan suatu saat akan menimpamu. Sehingga, jika hal tersebut terjadi, asuransi akan memberikan perlindungan untuk kamu.

6. Asuransi Unit Link

Mengutip dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), asuransi unit link merupakan jenis asuransi yang dikreasikan untuk kamu dalam memenuhi kebutuhan proteksi serta investasi. Penggabungan dua instrumen keuangan ini membuat asuransi unit link termasuk ke dalam kategori asuransi non tradisional.

7. Cash Value

Sebagai orang yang awam dalam dunia asuransi, istilah cash value mungkin terdengar asing. Cash value merupakan istilah yang merujuk kepada sejumlah uang tunai yang akan diberikan kepada pemegang polis sebagai suatu bentuk kebijakan.

Sebagai pemegang polis, kamu dapat menarik cash value dengan mengikuti prosedur yang telah ditentukan perusahaan asuransi. Umumnya, asuransi yang memiliki fitur cash value memiliki nominal premi yang lebih besar.

8. Grace Period

Sebagai nasabah, kamu sangat dianjurkan untuk membayar iuran premi asuransi dengan tepat waktu. Jika kamu terlambat membayarkan kewajibanmu sampai tanggal jatuh tempo yang ditentukan, kamu akan mendapatkan waktu tambahan yang disebut grace period.

Grace period merupakan istilah yang berarti masa tenggang yang diberikan perusahaan asuransi kepada pemegang polis setelah menginjak jatuh tempo. Umumnya, grace period berlaku selama 30 hari. Jika kamu tetap tidak melakukan pembayaran, perusahaan asuransi berhak memberikan kamu sanksi.

9. Lapse

Setelah membaca penjelasan tentang grace period, selanjutnya kami akan membahas tentang istilah lapse. Jika seorang nasabah tidak membayarkan premi asuransi hingga melewati grace period, maka secara otomatis polis asuransi yang ia miliki akan lapse.

Lapse merupakan istilah yang menandakan berhentinya efektifitas sebuah polis asuransi. Dengan kata lain, jika kamu menunggak pembayaran, polis asuransi yang kamu miliki pun akan langsung dibatalkan keaktifannya. Setelah polis asuransi lapse, perusahaan tidak lagi berkewajiban menanggung resiko kamu.

10. Rider

Istilah terakhir yang tidak kalah penting yaitu rider. Rider merupakan sebutan untuk manfaat tambahan yang dapat kamu tambahkan ke program asuransi yang telah kamu miliki. Misalnya, jika kamu membeli produk asuransi pendidikan, kamu bisa menambahkan asuransi kesehatan sebagai rider. Perlindungan double ini pastinya akan memberikan proteksi yang maksimal bagi kamu.

Itulah istilah-istilah yang terdapat dalam dunia asuransi. Semoga artikel ini dapat membantu kamu memahami lebih dalam apa itu asuransi, dan kamu dapat memanfaatkannya sebaik mungkin.

Share
love this article :