Sebagai individu maupun keluarga, penting bagi kita mempersiapkan segala sesuatu kemungkinan terburuk yang akan terjadi, baik bagi kita maupun orang-orang terkasih kita, khususnya dalam aspek kesehatan. Apakah kamu sudah mempertimbangkan bahkan memiliki asuransi kesehatan? Jika sudah, maka setidaknya kamu sudah mengamankan sebagian dari masa depan kamu, juga keluarga kamu.

Ketika kita sudah memiliki asuransi kesehatan dan mendadak sesuatu hal buruk terjadi kepada kita, perlu adanya pengajuan klaim asuransi kesehatan tersebut, namun terkadang sebagian di antara kita masih lupa atau bahkan belum tahu bagaimana cara klaim asuransi kesehatan hingga kurangnya persiapan dalam mempersiapkan persyaratan klaim asuransi. Jika kamu adalah salah satunya, maka membaca artikel ini adalah pilihan yang tepat, karena kita akan mengupas tentang Klaim Asuransi Kesehatan: Cara dan Syarat yang Harus Dipenuhi.

Apa Itu Klaim Asuransi Kesehatan?

Klaim asuransi Kesehatan adalah sebuah tuntutan ganti rugi oleh yang dilakukan oleh kita sebagai tertanggung yang wajib dibayar oleh perusahaan asuransi yang kita percaya sebagai pihak penanggung, hal tersebut yang disebut dengan klaim atau dapat disebut juga sebagai tuntutan terhadap hak yang timbul disebabkan karena adanya perjanjian asuransi antara penanggung dan tertanggung yang telah berakhir.

Dalam prosedur pengajuan klaim, kamu sebagai tertanggung perlu segera melaporkan kerugian yang kamu alami kepada perusahaan asuransi yang kamu tunjuk sebagai penanggung atau kepada agen yang mengurusi tentang persetujuan polisnya. Apabila laporan itu sudah diserahkan langsung kepada penanggung maka klaim tersebut akan segera diproses sesuai dengan prosedur perusahaan. Berikut adalah langkah untuk melakukan klaim asuransi secara umum:

1. Pemberitahuan Klaim

bukti klaim kerugian (menyerahkan klaim tertulis dengan melengkapi lembaran klaim stkamur yang dirancang khusus untuk masing-masing class of business),

2. Penyelidikan

Tim penyelidik dari perusahaan yang kamu percaya sebagai pihak penyedia asuransi akan melakukan survey ke lokasi atau menunjuk independent adjuster, yang mana akan membuat sebuah laporan untuk dijadikan dasar apakah klaim yang kamu minta dijamin oleh polis atau tidak.

3. Penyelesaian Klaim

Penyelesaian mengacu kepada kesepakatan mengenai jumlah penggantian sesuai peraturan perundangan dan perjanjian yang berlaku, juga diisyaratkan bahwa pembayaran klaim tidak boleh lebih dari 30 hari sejak terjadinya kesepakatan antara penanggung dan tertanggung.

4. Pengajuan Dokumen Klaim

Pengajuan dokumen klaim yang diajukan peserta kepada pihak perusahaan harus secara lengkap, menyangkut semua informasi mengenai peristiwa yang menyebabkan peserta mengalami kerugian dan besarnya nominal kerugian yang dialami.

5. Verifikasi Klaim

Melakukan verifikasi, apakah peristiwa kerugian yang kamu alami masih relevan dalam kontrak atau di luar kontrak. Jika peristiwa atau kerugian yang kamu alami terbukti terjadi sebelum maupun sesudah kontrak dilakukan, maka pengajuan klaim kamu akan ditolak.

Persyaratan Klaim Asuransi Kesehatan

Pastikan kamu memenuhi persyaratan, karena apabila syarat-syarat tidak terpenuhi maka klaim berpotensi ditolak. Jika kamu ingin mengajukan klaim, maka syarat utamanya adalah premi kamu harus berstatus aktif. Apabila premi kamu dalam keadaan tidak aktif, sangat disayangkan bahwa kamu tidak dapat mengklaim premi tersebut. Selain itu kamu harus memastikan bahwa telah melunasi seluruh cicilan premi.

Dapatkan informasi tersebut pada email kamu yang telah didaftarkan. Pastikan bahwa polis itu tidak pada masa tenggang atau terdapat pengecualian tertentu seperti jenis penyakit atau metode perawatan yang dikecualikan, terutama jika polis kamu pernah mengalami lapse (Proteksi Asuransi atas polis tersebut sudah tidak berlaku lagi) serta musibah atau resiko yang dialami tertanggung tidak dijamin atau disebutkan dalam polis.

Cara Klaim Asuransi Kesehatan

Setelah kamu mengetahui prosedur klaim asuransi Kesehatan dan persyaratan klaim asuransi Kesehatan, maka sebaiknya kamu juga mengetahui cara klaim asuransi Kesehatan pada perusahaan asuransi. Adapun Generali Indonesia menawarkan produk asuransi Kesehatan terbaik untuk kamu dengan cara klaim asuransi yang mudah. Seperti pada produk Excellent Care Plus, dimana produk asuransi ini memberikan manfaat asuransi seperti rawat inap, rawat jalan dan manfaat lainnya. Dan cara klaim yang mudah, yakni sebagai berikut:

  1. Dokumen Pengajuan Asuransi Jiwa
  1. Surat Permohonan Asuransi Jiwa (SPAJ).
  2. Fotokopi identitas diri yang masih berlaku.
  3. Ilustrasi Polis.
  4. Sebagai syarat penerbitan polis, pastikan bahwa kamu mempersiapkan dokumen pendukung lainnya.
  1. Permintaan Klaim Asuransi Tambahan Excellent Care memiliki beberapa dokumen yang perlu untuk kamu persiapkan, yaitu:
  1. Formulir klaim Rawat Inap/Rawat Jalan/Tindakan Bedah.
  2. Surat keterangan Dokter Umum atau Dokter Spesialis.
  3. Dokumentasi kesehatan medis/resume medis Tertanggung, fotokopi keseluruhan hasil dari pemeriksaan laboratorium dan radiologi (jika kamu memilikinya).
  4. Invoice atau kwitansi asli yang diterbitkan oleh Rumah Sakit yang merawat.
  5. Surat Berita Acara Kepolisian dalam hal Kecelakaan.
  6. KTP atau kartu identitas diri lainnya yang sah atas Pemegang Polis dan Tertanggung.
  7. Dokumen-dokumen lain yang relevan dan dianggap perlu oleh Penanggung sehubungan dengan penyelesaian klaim tersebut

Syarat pengajuan klaim asuransi Kesehatan dan cara klaim tersebut pada setiap perusahaan asuransi dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan dari perusahaan asuransi itu sendiri, maka pilihlah perusahaan asuransi dengan klaim yang cepat dan tepat.

Share
love this article :