Ketika kita sudah memilih asuransi dan menentukan produk dari asuransi tersebut, tentu kita akan membayar premi agar suatu saat nanti ketika kita ingin klaim uang asuransi itu bisa kita lakukan. Tapi bagaimana jika kita lupa atau tidak sempat klaim uang asuransi sedangkan masa polis telah berakhir, akankah bisa atau itu menjadi hak perusahaan asuransi? Yuk simak ulasan berikut!
Sebelumnya kita harus mengetahui apa itu klaim uang asuransi? Klaim uang asuransi adalah sebuah permintaan resmi kepada perusahaan asuransi, untuk meminta pembayaran berdasarkan ketentuan polis asuransi. Klaim atas asuransi yang kamu ajukan akan ditinjau dan divalidasi terlebih dahulu oleh perusahaan sebelum dibayarkan kepada pihak tertanggung.
Ketentuan Klaim Asuransi
Apakah kamu sudah mengetahui bagaimana proses untuk mengklaim asuransi kamu? Agar Klaim uang asuransi dapat diproses dan dibayar oleh perusahaan asuransi, ada berbagai ketentuan penting mengenai pengajuan klaim yang harus diperhatikan.
1. Klaim Asuransi Sesuai dengan Polis
Hal pertama ketika kamu ingin mengajukan klaim asuransi adalah dengan memastikan bahwa kamu memiliki manfaat yang sesuai dengan yang tertera di dalam polis asuransi. Contohnya kamu hanya memiliki Asuransi jiwa saja, maka secara otomatis jika kamu mengajukan klaim uang asuransi untuk Kesehatan atau biaya rumah sakit, perusahaan asuransi tidak akan membayarkan klaimnya. Jadi teliti kembali manfaat asuransi yang sudah kamu ambil dan pastikan bahwa kamu memiliki manfaat asuransi yang akan kamu klaim.
2. Polis Masih Berlaku (inforce)
Kamu perlu memastikan bahwa polis kamu masih berada dalam keadaan Inforce/berlaku/aktif. Kamu dapat melakukan pembayaran atau transaksi secara rutin untuk menjaga polis kamu selalu berstatus inforce.
3. Polis Tidak Dalam Masa Tunggu
Pastikan Polis asuransi tidak dalam masa tunggu. Masa tunggu berarti masa mulai berlakunya perlindungan asuransi. Sebagai contoh, untuk perlindungan rawat inap yang disebabkan karena sakit, demam berdarah, dll. Kamu sebagai peserta asuransi memiliki masa tunggu selama 30 hari setelah terdaftar.
4. Klaim Termasuk Dalam Pertanggungan
Pastikan klaim yang kamu ajukan bukan pengecualian yang tertera dalam polis. Contoh kamu sudah pernah menjalani operasi usus buntu, nah ketika kamu mengajukan sebuah polis jenis asuransi, kamu disuruh medical. Dan ternyata hasil medicalnya kurang bagus, sehingga untuk sakit karena usus buntu tidak dicover. Jadi kalau kamu mengajukan klaim karena usus buntu, otomatis perusahaan asuransi tidak akan membayarnya.
Penyebab Klaim Asuransi Kamu Ditolak
Selain asuransi dapat kamu klaim, ternyata pengajuan klaim atas uang asuransi kamu juga dapat ditolak yang mana disebabkan oleh beberapa faktor berikut.
1. Kesalahan Data Tertanggung
Ketika kamu akan mengajukan klaim atas uang asuransi, kamu perlu mengisi formulir atau proposal permintaan asuransi tersebut. Jika terdapat kesalahan data yang kamu buat, maka klaim asuransi kamu akan ditolak.
2. Musibah atau Risiko Tidak Dijamin
Ketika kamu mengalami musibah atau sebuah risiko, kamu perlu memastikan terlebih dahulu bahwa hal tersebut dapat terjamin. Jika tidak tersebutkan dalam polis, maka kamu tidak dapat mengklaim uang asuransi tersebut.
3. Belum Menyelesaikan Kewajiban
Ada beberapa kewajiban yang perlu kamu kamu tuntaskan sebelum mengklaim hak kamu. Jika kamu belum menuntaskan kewajiban tersebut, klaim asuransi kamu tidak diterima oleh pihak penjamin.
4. Klaim Terjadi di luar Periode
Perlu diingat bahwa kamu tidak dapat mengklaim sesuatu yang terjadi di luar periode kamu atau sesudah masa pertanggungan kamu berakhir. Jadi, pastikan bahwa kamu mengklaim di periode yang masih terjaminkan.
5. Tidak Dapat Membuktikan Kerugian
Hal penting lainnya adalah kamu dapat membuktikan kerugian yang kamu alami. Jika kamu tidak dapat membuktikan kerugian atau bukti tersebut, maka klaim asuransi kamu dapat ditolak.
Dapat kita lihat bahwa salah satu penyebab klaim asuransi ditolak karena klaim terjadi di luar periode polis sebelum masa pertanggungan mulai atau sesudah masa pertanggungan berakhir, lalu bagaimana solusinya?
Klaim uang asuransi kamu dapat tertunda maupun tertolak jika pengurusan klaim melebihi waktu yang ditentukan di dalam polis. Pihak asuransi selalu memberikan batas waktu tertentu untuk pengurusan klaim. Lewat dari itu, klaim bisa ditolak.
Klaim asuransi seperti asuransi jiwa memiliki batas waktu antara 30-60 hari. Tetapi anda bisa saja tetap mendapatkan uang asuransi tersebut meskipun terbilang sedikit. Hal ini tergantung pada jenis asuransi yang anda ambil dan kebijakan dari perusahaan asuransi tersebut.
Serta tertanggung harus sudah mendapatkan haknya sebagai pemegang polis, salah satunya adalah mendapatkan penjelasan bagaimana mengajukan klaim, batas pengajuan klaim dan alasan klaim asuransi ditolak. Artinya anda sebagai tertanggung dan perusahaan asuransi sama-sama sudah menjalankan hak dan kewajiban.
Untuk itu sebelum memilih produk asuransi sebaiknya kita juga melihat kapabilitas perusahaan tersebut.