Pengguna asuransi wajib memahami apa saja ketentuan yang tercantum dalam polis. Pada titik tertentu, ternyata polis asuransi bisa mengalami lapse. Kondisi lapse ini menyebabkan pihak tertanggung tidak bisa mendapatkan hak sesuai aturan yang tertera di polis karena statusnya batal atau tidak aktif lagi. Jika polis asuransi kita mengalami lapse, bisakah kita mengaktifkannya kembali? Mari simak penjelasan lengkapnya di sini!

Penyebab Polis Lapse

Sebelumnya, kamu harus paham dulu apa saja faktor yang bisa menyebabkan polis asuransi mengalami lapse. Penyebab pertama yang paling sering terjadi di kasus-kasus polis lapse adalah pembayaran premi yang terhambat. Penting untuk diingat bahwa pengguna asuransi wajib membayar premi secara rutin. Jika kamu tidak membayar premi atau menunggak maka sama saja kamu tidak membayar asuransinya. 

Kondisi ini menyebabkan kontrak asuransi secara otomatis jadi tidak aktif. Biasanya tertanggung akan diberikan kewajiban membayar tunggakan premi sebelum lewat masa tenggang. Jika sudah melewati masa tersebut, barulah kontrak asuransi atau polos ini jadi tidak aktif lagi. 

Polis lapse juga bisa disebabkan oleh nilai investasi yang tidak mencukupi. Umumnya, setelah memasuki masa 2 tahun, semua biaya polis seperti biaya akuisisi, asuransi, dan administrasi akan dipotong langsung dari investasi. Pemotongan nilai investasi ini tidak melihat kondisi apakah tertanggung sudah melunasi premi reguler atau belum. 

Namun bisa terjadi kondisi dimana nilai investasi tidak cukup untuk membayar semua biaya tersebut. Hal inilah yang kemudian menyebabkan polis asuransi secara otomatis menjadi lapse. Jadi silakan perhatikan kembali bagaimana konsistensimu dalam membayar premi serta nilai investasi yang kamu miliki. 

Apa yang Terjadi Jika Polis Lapse?

Ada beberapa hal yang harus kamu tanggung jika polis mengalami lapse. Ini merupakan konsekuensi yang harus kamu tanggung karena kamu membiarkan polis tersebut tidak aktif lagi. Berikut adalah beberapa hal yang akan terjadi saat polis asuransi mengalami lapse:

  1. Wajib Membayar Tunggakan Premi

Kondisi pertama, kamu pasti akan diminta untuk membayar semua tunggakan premi yang sudah tertunda. Ingat bahwa premi merupakan kewajiban jadi tunggakan premi yang tidak kamu bayar juga wajib untuk dilunasi. Selain itu kamu juga akan diminta untuk membayar biaya administrasi yang terutang. 

Ini menjadi bagian yang sebenarnya cukup berat dilakukan oleh pengguna layanan asuransi. Bayangkan saja, jika kamu menunggak pembayaran premi untuk jangka waktu yang lumayan lama maka biaya yang harus dibayarkan semakin besar. Ini bisa jadi peringatan bagi kamu agar membayar premi tepat waktu saja agar terasa lebih ringan. 

  1. Memulai Masa Tunggu dari Awal

Saat polis asuransimu mengalami lapse, maka masa tunggu manfaat asuransi akan dimulai dari awal lagi seperti asuransi yang masih baru. Contoh mudahnya, kamu punya asuransi dengan benefit penyakit kritis memiliki masa tunggu 90 hari. Apabila kamu menderita penyakit kronis sebelum melewati 90 hari setelah polis dipulihkan, maka kamu tidak akan mendapat manfaat pertanggungan. 

  1. Tidak Bisa Melakukan Klaim

Sudah jelas bahwa polis yang mengalami lapse berarti dalam status tidak aktif. Hal ini menyebabkan tertanggung tidak bisa melakukan klaim apapun dan tidak berhak mendapatkan biaya pertanggungan selama belum diaktifkan kembali. Bahkan jika sudah diaktifkan lagi, tertanggung biasanya akan kesulitan untuk klaim asuransi yang bernilai besar karena perusahaan akan melakukan pemeriksaan ulang. 

Memulihkan Polis Asuransi yang Sudah Lapse

Jika polis asuransi kita mengalami lapse, bisakah kita mengaktifkannya kembali? Jawabannya bisa! Kamu tetap bisa mengaktifkan lagi polis asuransi yang sudah lapse. Hanya saja setiap perusahaan akan memberlakukan aturan yang berbeda-beda terkait proses aktivasi kembali atau reinstatement ini. 

Biasanya, kamu akan diminta untuk menghubungi agen asuransi secara langsung. Katakan bahwa polis asuransi yang kamu miliki mengalami lapse. Pihak agen kemudian akan meminta kamu untuk membayar tunggakan premi terlebih dahulu. Ini merupakan kewajiban yang harus kamu penuhi pertama kali jika ingin mendapatkan kembali polis asuransi dalam kondisi aktif. 

Setelah melunasi tunggakan premi, maka kamu bisa melaporkan kepada agen asuransi agar bisa dilakukan reinstatement. Umumnya kamu juga akan diminta untuk mengisi formulir yang menyatakan bahwa kamu akan mengaktifkan kembali layanan asuransi. Ikuti saja petunjuk yang diberikan dan isi formulir yang diserahkan kepadamu. 

Sebaiknya pelajari kembali aturan reinstatement yang diberlakukan oleh perusahaan asuransi pilihanmu. Pastikan bahwa mereka memang melayani reinstatement polis yang sudah lapse. Tanyakan juga apakah kondisimu memungkinkan untuk melakukan pengaktifan kembali atau tidak karena ada juga pengguna nasabah yang tak bisa mengaktifkan polis lapse karena penyebab tertentu. 

Jika polis asuransi kita mengalami lapse, bisakah kita mengaktifkannya kembali? Kini kamu sudah tahu apa jawaban yang tepat dari pertanyaan ini. Pasti akan lebih rumit jika kamu harus mengaktifkan kembali polis asuransi yang sudah mengalami lapse. Jauh lebih mudah untuk mengikuti aturan polis dan membayar premi secara rutin sesuai ketentuan.

Share
love this article :