Mencari Solusi Asuransi Indonesia Terbaik Saat Pandemi

 

Sejak pandemi corona melanda,  pasti kamu memiliki kekhawatiran lebih besar akan kesehatan dan masa depan. Sementara pendapatan menurun,  tapi kamu juga ingin lebih memproteksi diri dan keluarga dari wabah penyakit melalui asuransi sesuai kondisi keuangan yang ada.. Lalu bagaimana mencari solusi asuransi Indonesia terbaik saat pandemi? 

 

Wabah corona yang melanda dunia sejak awal 2020 merupakan sebuah pukulan telak bagi seluruh warga bumi. Baru-baru ini perusahaan analisis data Nielsen, Kantar dan perusahaan konsultan MarkPlus mengungkapkan, sejak pandemi, seperempat orang Indonesia merasa cemas tentang kesehatan mereka, sementara 35 persen ingin memiliki asuransi kesehatan.

 

Ahli keuangan Philip Mulyana mengatakan bahwa orang biasanya menghabiskan paling banyak 10 persen dari pendapatan bulanan mereka untuk asuransi. Orang cenderung mengorbankan perlindungan jangka panjang untuk imbalan jangka pendek. 

 

Penetrasi asuransi Indonesia relatif terhadap produk domestik bruto (PDB) masih rendah. Menurut data terbaru dari Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD), pengeluaran asuransi Indonesia pada tahun 2018 hanya 1,79 persen dari PDB. Angka ini lebih rendah dibanding negara tetangga Malaysia sebesar 4,4 persen. Angka tersebut juga jauh lebih rendah dari rata-rata asuransi pengeluaran di negara-negara anggota OECD yaitu sebesar 8,92 persen dari PDB.

 

Selain angka penetrasi Indonesia yang masih rendah,  angka pertumbuhan pengeluaran asuransi juga relatif rendah. Antara 2011 dan 2018, pengeluaran Indonesia untuk asuransi hanya tumbuh sebesar 0,16 poin persentase dari 1,63 persen dari PDB pada tahun 2011. Sebaliknya, pertumbuhan asuransi di Singapura, tumbuh sebesar 2,66 poin persentase antara tahun 2011 dan 2017 menjadi 9,02 persen dari PDB negara tersebut. 

 

Namun rendahnya angka penetrasi asuransi di Indonesia tersebut jangan menyurutkan langkah kamu untuk mencari solusi asuransi Indonesia terbaik bagi keterjaminan kamu dan keluarga. Ada langkah-langkah yang bisa kamu pertimbangkan dalam rangka memilih asuransi Indonesia terbaik  saat pandemi. Apa saja langkah-langkah itu? 

 

  1. Jeli memilih jenis asuransi tradisional atau unit-linked

 

Kejelian diperlukan dalam menentukan asuransi mana yang benar-benar perlu sekaligus menguntungkan. Direktur Eksekutif Asosiasi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu memberi saran akan hal ini. Pada dasarnya, asuransi jiwa diperlukan dalam setiap tahapan kehidupan manusia. Asuransi bisa memberikan keamanan finansial bagi setiap orang dalam berbagai kondisi.

 

Saat seorang anak lahir, masuk usia sekolah, bekerja, berkeluarga, pensiun, hingga meninggal, terdapat asuransi yang bisa memberikan proteksi. Hal itu pun berlaku dalam kondisi darurat, seperti saat pandemi Covid-19 saat ini.

 

Masyarakat dapat memilih polis asuransi yang berjenis tradisional atau unit-linked, sesuai dengan keperluan masing-masing. Asuransi tradisional hanya memberikan proteksi, sedangkan di unit-linked, nasabah mendapatkan proteksi dan sebagian preminya diinvestasikan.

 

Kedua jenis asuransi itu akan menjadi produk yang tepat sesuai kondisi dan tujuan nasabah dalam berasuransi. Jika nasabah itu hanya menginginkan proteksi, maka dia bisa memilih asuransi tradisional.

 

  1. Meneliti lebih detil manfaat yang diberikan dari kepesertaan asuransi. 

 

Mayoritas orang yang tertular COVID-19 tidak akan memiliki gejala signifikan yang memerlukan perawatan rawat inap. Beberapa dari mereka mungkin memerlukan tes diagnostik COVID-19 lalu melakukan isolasi mandiri berikut penanganan pengobatannya. Biaya pengobatan isolasi mandiri bisa jadi tidak ditanggung asuransi. 

 

Sedangkan untuk rawat inap,  beberapa perusahaan asuransi memiliki pengecualian untuk penyakit pandemi. Maka kamu harus lebih teliti mengenai hal ini. Membaca perjanjian kepesertaan dan menanyakan hal tersebut bisa dilakukan. 

 

Selain itu,  adakalanya pertimbangan klaim pertanggungan bisa jadi juga ditentukan oleh nasabah yang lebih rentan seperti warga lanjut usia dan mereka yang memiliki komorbiditas seperti hipertensi, diabetes dan penyakit saluran pernapasan. Jika ternyata kamu termasuk dalam salah satu penderita dari kriteria yang tercantum mungkin ada masa tunggu penyakit yang sudah ada sebelumnya untuk kondisi ini.

 

Periksa dengan cermat,  bagaimana perusahaan asuransi memperlakukan  klaim untuk COVID-19  termasuk perhitungan masa tunggu.

 

  1. Mempelajari besaran klaim yang bisa diajukan pada kasus pandemi

 

Besaran klaim yang bisa diajukan mengacu pada perjanjian kepesertaan.  Kamu bisa mencari informasi mengenai besaran biaya rawat untuk pasien terkena covid-19 yang ditanggung pemerintah dan berapa yang ditanggung asuransi kesehatan misalnya.

 

Sebenarnya cakupan pandemi dalam bisnis asuransi telah ada sejak lama tetapi memang jenis yang ini selalu mahal dan relatif jarang. Pertimbangan pandemi sering kali secara eksplisit dikecualikan dari berbagai polis asuransi. 

 

Alasannya mengapa kriteria pandemi tidak dimasukkan antara lain beridasarkan pada pertimbangan "matematika" dan "psikologi".  Secara maematika, klaim saat pandemi bisa bersifat sporadis, bisa sangat besar sehingga secara dramatis melebihi kapasitas perusahaan asuransi untuk menanggungnya. Sementara sebagian besar polis asuransi mencakup peristiwa yang dapat memengaruhi satu perusahaan (seperti kebakaran) atau wilayah (seperti angin topan), pandemi dapat memengaruhi seluruh dunia.

 

Sedangkan dari siai psikologi, selalu sulit untuk meyakinkan perusahaan untuk membeli asuransi yang melindungi terhadap sesuatu yang belum terjadi dalam seratus tahun seperti wabah corona dan tampaknya terlalu teoretis. Asuransi pandemi telah menderita dari keterbatasan pasokan dan permintaan. 

 

Meskipun demikian, pada masa pandemi kini,  Asosiasi Asuransi Umum Indonesia menggolongkan wabah sebagai musibah nasional sehingga meminta perusahaan asuransi agar klaim nasabahnya bisa dibayarkan. 

 

Antara polis satu asuransi dengan polis lainnya tentu saja bisa saja berbeda, tergantung kesepakatan kedua belah pihak dalam berkontrak. Dengan demikian kondisi jaminan maupun pengecualian risiko akan mengacu kepada isi polis. Termasuk kondisi mengenai bencana nasional harus merujuk kepada isi polis yang telah disepakati.

 

Demikian beberapa langkah yang bisa dipertimbangkan dalam mencari asuransi Indoensia terbaik sesuai kebutuhan dan kemampuan saat pandemi.

 

Salah satu yang mempertimbangkan latar belakang keadaan pandemi bagi nasabah asuransi adalah PT Asuransi Jiwa  Generali Indonesia. Perusahaan ini berkomitmen untuk terus mendampingi para nasabah dan memberikan perlindungan sesuai dengan manfaat dan ketentuan polis. 

 

Walaupun telah ditetapkan pemerintah sebagai pandemi yang berarti biaya perawatannya ditanggung oleh pemerintah, perlindungan jiwa dan kesehatan Generali bagi nasabah yang terinfeksi virus COVID-19 akan tetap berjalan.

 

Selain itu, Generali memberikan perlindungan tambahan 10% dari Uang Pertanggungan (UP) hingga maksimal Rp500 juta untuk pemegang polis individu produk iPLAN yang baru bergabung sejak 16 Maret 2020, jika nasabah positif terdiagnosa COVID-19. Perluasan manfaat ini berlaku hingga 

hingga 30 September 2020. 

 

Salah satu produknya, iPLAN, merupakan produk asuransi  unit link yang mampu memberikan  perlindungan pasti saat nasabah memasuki usia tua dengan Bonus Hidup hingga 

sebesar Uang Pertanggungan dan juga dilengkapi perlindungan kesehatan 

Global Medical PLAN (GMP) yang dapat diakses diseluruh dunia dengan total perlindungan mencapai Rp35 Milyar. Dengan produk iPLAN, nasabah tidak perlu khawatir memasuki usia tua dan menghadapi resiko sakit, serta di saat 

yang sama perlindungan finansial keluarga tetap terjamin. 

 

Bagi nasabah dengan polis aktif saat ini, Generali memberikan perlindungan tambahan berupa 

perpanjangan masa tenggang pembayaran premi nasabah yang terdiagnosa COVID-19 selama nasabah dalam masa perawatan rumah sakit. Selain itu, Generali juga memberikan tambahan santunan duka sebesar Rp10 juta rupiah, bagi nasabah individu yang meninggal. 

 

Sebagai bukti komitmennya, hingga dengan tanggal 15 Mei 2020, Generali Indonesia telah membayarkan sebanyak 37 klaim untuk nasabah yang terinfeksi COVID-19 dengan nilai total Rp3,77 miliar. Nilai klaim tersebut termasuk pertanggungan atas manfaat klaim kesehatan dan manfaat tutup usia dari nasabah nasabah yang berdomisili di Jabodetabek, Jawa Barat dan Jawa Timur.

 

Share
love this article :