Industri keuangan saat ini sudah berkembang dengan begitu pesat, asuransi syariah salah satunya. Produk asuransi yang satu ini memang begitu populer akhir-akhir ini, terlebih sudah sering dijadikan produk unggulan dari sejumlah agen dan perusahaan asuransi.

Apabila kamu merasa ingin memiliki salah satu produk asuransi syariah, ada baiknya kamu perlu memahami sejumlah istilah asuransi yang berkaitan dengan produk syariah tersebut. Tujuannya tentu supaya kamu dapat mengetahui berbagai manfaat dari setiap produk sebelum membuat berbagai keputusan.

Bedanya Asuransi Konvensional dan Syariah

Belum banyak orang menyadari kalau asuransi memiliki beberapa jenis, baik yang konvensional maupun syariah. Asuransi syariah pada dasarnya adalah jenis asuransi yang didasarkan pada prinsip tolong menolong serta saling melindungi antar pemegang polis asuransi.

Prinsip ini dijalankan dalam bentuk aset yang memberikan pola pengembalian tertentu guna menghadapi sejumlah risiko. Dengan adanya asuransi syariah, perusahaan asuransi tentu sudah memastikan kalau instrumen yang dipakai sifatnya halal dan sesuai dengan syariat Islam.

Secara umum, prinsip asuransi konvensional lebih bersifat risk transfer. Peserta asuransi akan membayar sejumlah premi sebagai bagian dari transfer risiko yang dimiliki pada perusahaan agen asuransi. Bahkan manfaat asuransi konvensional bisa berhenti apabila peserta asuransi gagal memenuhi kewajibannya.

Sementara itu, asuransi syariah lebih didasarkan pada prinsip saling berbagai risiko antar sesama peserta dengan mengumpulkan dana secara bersama-sama ke dalam sebuah rekening dana. Selain itu, dalam asuransi syariah juga terdapat kesepakatan untuk saling menolong di masa yang akan datang dan berlaku pada semua jenis produk asuransi syariah.

Sama halnya dengan produk asuransi konvensional, asuransi syariah juga memiliki beberapa produk yang banyak dipilih. Contohnya seperti asuransi jiwa, di mana manfaat yang didapatkan adalah uang pertanggungan kepada keluarga sebagai ahli waris jika peserta tersebut meninggal dunia.

Ada juga beberapa produk asuransi lain seperti asuransi pendidikan, asuransi kesehatan, hingga asuransi haji dan umroh. Buat kamu yang ingin mendapat perlindungan finansial saat melakukan haji atau umroh tentu sangat disarankan mengambil asuransi syariah tersebut.

Mengenal Asuransi Syariah dan Istilah di Dalamnya

Ada beberapa manfaat asuransi syariah yang bisa diperoleh. Contohnya seperti dana yang tidak hangus, hingga tidak ada ketakutan jika terlambat membayar premi. Oleh karena manfaatnya cukup besar, berikut istilah istilah asuransi syariah yang perlu dipahami oleh para calon peserta.

1. Akad

Akad merupakan hal yang akan sering kali didengar. Akad di sini merupakan perjanjian atau kontrak yang dilakukan oleh sesama peserta maupun antara nasabah dan perusahaan pengelola dana asuransi. Perjanjian yang terjadi akan menimbulkan hubungan hukum serta memberikan hak dan kewajiban kepada pihak yang terlibat. Sifatnya juga mengikat bagi siapa pun pihak yang bersangkutan.

2. Akad Tabarru'

Merupakan bentuk pemberian dana oleh peserta atau nasabah asuransi yang bertujuan untuk saling menolong antara para peserta yang sifatnya bukan untuk tujuan komersil. Tabarru' dilakukan dengan maksud memberikan dana kebajikan secara ikhlas untuk saling membantu sama lain ketika salah satu peserta tertimpa musibah.

3. Akad Tijarah (Mudharabah)

Adalah semua bentuk perjanjian atau akad yang dilakukan dengan tujuan komersil. Pada konteks asuransi syariah, perusahaan asuransi bertindak sebagai pengelola dan pemegang polis merupakan peserta. Adapun premi yang berasal dari akad ini bisa diinvestasikan sehingga hasil keuntungannya dibagi hasilkan kepada para peserta.

4. Mudharabah Musytarakah

Akad yang satu ini merupakan pengembangan akad mudharabah di mana perusahaan asuransi juga menyertakan dana dalam investasi bersama dana peserta. Adapun nantinya, pembagian hasil investasi akan di bagian antara perusahaan asuransi dan peserta sesuai nisbah yang disepakati dengan porsinya masing-masing.

5. Wakalah bil Ujrah'

Merupakan salah satu akad pada asuransi syariah dimana peserta dapat memberikan kuasa kepada perusahaan agen asuransi untuk mengelola dananya dengan imbalan pemberian ujrah (fee). Perusahaan asuransi ini juga bertindak sebagai wakil sehingga bisa menginvestasikan premi, namun tidak berhak mendapatkan hasil dari investasi tersebut.

6. Dana Tabarru'

Dalam bahasa Arab, tabarru' sendiri berarti kebaikan. Merupakan sebuah akad hibah yang tujuannya bukan sebagai komersial, di mana dana inilah yang diberikan dari satu nasabah ke nasabah lain apabila mengalami musibah. Hal ini berkaitan dengan akad tabarru' di mana dana yang disetorkan ini akan digunakan untuk saling menolong antar anggota.

7. Qard/Gardh

Dapat didefinisikan sebagai pinjaman dana dari perusahaan asuransi untuk mengatasi kekurangan dana tabarru' saat membayar klaim peserta. Dana yang dipakai ini akan kembali dari dana tabarru' jika di kemudian hari mengalami surplus.

Demikian sejumlah penjelasan mengenai pengertian hingga istilah istilah asuransi syariah yang harus diketahui. Kalau kamu sudah paham dengan berbagai istilah di atas, tidak ada salahnya menentukan jenis asuransi sesuai kebutuhan, kemudian menghubungi perusahaan asuransi yang diinginkan.

Untuk memenuhi segala kebutuhanmu terhadap asuransi syariah, Asuransi Syariah Generali Indonesia kini hadir dengan berbagai produk asuransi yang sesuai syariat Islam. Terdapat layanan iPLAN Syariah untuk berwakaf sekaligus investasi akhirat, perlindungan jiwa dengan iSalaam, hingga rutin berbagai melalui platform Akuberbagi. Yuk lindungi masa depan bersama Generali Syariah!

Share
love this article :