Memiliki asuransi kesehatan dapat memberikan rasa aman dan perlindungan keuangan di masa depan. Namun sebelum membeli asuransi, sebaiknya kamu benar-benar paham dengan apa yang dibeli dan bagaimana ketentuannya. Ada banyak hal yang perlu diketahui seputar asuransi kesehatan atau asuransi penyakit kritis.
Salah satunya adalah klausul pre existing condition yang merupakan kondisi kesehatan yang sudah ada sebelum membeli polis. Kondisi seperti ini dapat menyebabkan klaim asuransi dibatalkan oleh perusahaan asuransi. Ada beberapa penyakit yang biasanya masuk dalam daftar pre-existing seperti beberapa kondisi kesehatan berikut.
Penyakit yang Bisa Masuk Pre Existing Condition
Kondisi pre-existing yang ada pada asuransi kesehatan bisa didefinisikan sebagai segala jenis penyakit yang sudah ada dan tertanggung mengetahuinya bahwa dia memiliki gejala penyakitnya sebelum membeli asuransi atau sebelum polis berlaku. Beberapa contoh penyakit yang biasanya masuk daftar pre-existing antara lain:
1. Diabetes melitus atau kencing manis
Penyakit diabetes adalah masalah kesehatan yang disebabkan karena produksi insulin yang tidak mampu mengontrol kadar gula dalam darah. Jika seseorang memiliki riwayat penyakit diabetes sebelum membeli polis, maka kondisi penyakit ini bisa masuk pre-existing.
2. Serangan stroke
Stroke adalah penyakit yang diakibatkan oleh terganggunya suplai darah ke otak. Bagi orang-orang yang pernah mengalami gejala stroke, penyakit ini masuk pre-existing sebelum kamu membeli polis asuransi.
3. HIV dan AIDS
HIV dan AIDS adalah penyakit yang menyerang sistem kekebalan tubuh dan memicu berbagai komplikasi penyakit lainnya. Apabila gejala penyakit ini sudah ada sebelum polis berlaku, maka masuk dalam daftar pre-existing.
4. Kanker
Kanker adalah penyakit sel tubuh yang berkembang secara abnormal dan tidak terkendali. Gejalanya bisa muncul secara bertahap dalam waktu yang lama. Kalau ada yang menderita kanker sebelum membeli asuransi, kondisi kanker ini termasuk pre-existing.
5. Auto Immune
Penyakit autoimun disebabkan sistem imun tubuh yang menyerang sel sehat. Penyakit ini dapat masuk ke daftar kondisi pre-existing jika sudah ada sebelum membeli polis berlaku.
Kondisi pre-existing ini penting untuk diperhatikan ketika kamu berencana membeli asuransi kesehatan. Klausul atau poin pada polis asuransi harus dibaca dan dipahami dengan teliti. Jika memang ada klausul mengenai pre-existing ini, kamu bisa menanyakan lebih jelas ke agen asuransi untuk informasi yang lebih lengkap mengenai peraturan perusahaan asuransi terkait klausul tersebut.
Bisa dikatakan bahwa kondisi pre-existing dalam asuransi kesehatan adalah kondisi medis atau penyakit yang sudah diderita oleh nasabah (tertanggung) sebelum mengajukan asuransi kesehatan atau sebelum polisnya berlaku.
Misalnya ada seorang nasabah yang mengidap penyakit asma dari lahir dan membeli asuransi kesehatan. Masalah kesehatan yang menjadi riwayat tertanggung ini ternyata tidak diberitahukan kepada pihak asuransi. Ketika nasabah mengajukan klaim untuk penyakit tersebut, pihak asuransi tidak memberikan persetujuan.
Pre-existing dalam asuransi kesehatan termasuk juga kondisi fisik yang sudah ada sebelum polis aktif. Misalnya cedera atau luka akibat kecelakaan yang sudah ada sebelum membeli asuransi kesehatan. Ketika melakukan klaim pengobatan atau perawatan medis untuk cedera tersebut, pihak asuransi mungkin tidak akan memberikan persetujuan atau klaim ditolak.
Nasabah mungkin akan kecewa atau klaim terkait penolakan pasca polis asuransi kesehatannya berlaku. Manfaat asuransi pun tidak akan diberikan karena klaim yang tidak disetujui. Permasalahan seperti ini bisa terjadi pada nasabah yang tidak memahami dengan baik mengenai aturan kondisi pre-existing dalam asuransi kesehatan.
Cara Mengantisipasi Pre-Existing Condition
Banyak kasus perselisihan antara nasabah dan perusahaan asuransi karena pemahaman mengenai pre-existing yang kurang. Sebenarnya kondisi ini bisa diantisipasi dengan beberapa langkah berikut.
1. Transparan kepada pihak asuransi
Hal utama yang perlu diperhatikan agar tidak mengalami klaim asuransi ditolak karena pre-existing adalah transparan. Kamu harus terbuka dengan perusahaan asuransi mengenai riwayat kesehatan yang dimiliki. Tidak perlu menutup-nutupi penyakit bawaan atau penyakit sejak lahir.
Beberapa perusahaan asuransi mungkin menolak permohonan asuransi kesehatan dengan kondisi pre-existing ini. Namun ada juga yang menerimanya dengan persyaratan dan ketentuan khusus. Pengajuan asuransi kesehatan dengan kondisi pre-existing tentu berbeda dengan pengajuan pada umumnya dan tergantung dari masing-masing perusahaan asuransi.
2. Menggunakan agen asuransi yang bersertifikat
Permasalahan klaim asuransi karena pre-existing bukan sepenuhnya salah nasabah. Bisa saja mereka memang belum terlalu paham dengan cara kerja asuransi. Oleh sebab itu, sebaiknya gunakan agen asuransi yang sudah berlisensi dan mampu menjelaskan dengan baik kepada nasabah.
3. Memilih perusahaan asuransi yang bagus
Sebenarnya pengajuan asuransi kesehatan dengan kondisi pre-existing bisa diterima oleh perusahaan asuransi yang memang aturannya memperbolehkan. Biasanya mereka akan memberikan ketentuan khusus seperti penambahan jumlah premi, adanya periode waktu tunggu, dan lainnya.
Pilih perusahaan asuransi yang bagus yang menyediakan kebutuhanmu akan proteksi kesehatan. Salah satunya adalah Generali Indonesia dengan Global Medical Plan yang menyediakan perlindungan kesehatan global hingga 35 Milyar. Tertanggung dan keluarga tertanggung akan mendapatkan penggantian biaya rawat jalan dan rawat inap jika jatuh sakit.
Itulah beberapa informasi seputar pre existing condition dalam asuransi kesehatan yang perlu diketahui. Ingat, selalu transparan dengan pihak asuransi ketika memberikan data atau informasi mengenai riwayat kesehatan.