• Agent Insurance :

    Orang atau badan yang pekerjaannya menjual jasa asuransi untuk dan atas nama perusahaan asuransi yang diageninya.

  • Actuarial Reserve :

    Dana yang harus disiapkan perusahaan kewajiban kepada pemegang polis.

  • Actuarial Mathematical Reserve :

    Dana cadangan yang dihitung secara matematis oleh aktuaris yang harus disiapkan oleh perusahaan untuk memenuhi kewajiban kepada pemegang polis.

  • Actuarial Premium Reserve :

    Cadangan premi yang dihitung secara aktuarial yang harus disisihkan oleh perusahaan asuransi jiwa untuk memenuhi kewajibannya kepada pemegang polis.

  • Actuarial Gains Or Losses :

    Lihat : experience gains or losses.
  • Agent Insurance :

    Agen asuransi. Orang atau badan yang pekerjaannya menjual jasa asuransi untuk dan atas nama perusahaan asuransi yang diageninya.
  • Agent Resident :

    Agen tetap. Agen berlisensi yang bekerja secara tetap di suatu perusahaan.
  • Acceptance Qualified :

    Akseptasi sesuai syarat. Penerimaan perusahaan asuransi yang didasarkan pada syarat-syarat yang ditentukan.
  • Acceptance Akseptasi :

    Persetujuan perusahaan asuransi untuk menerima permohonan calon pemegang polis/tertanggung untuk menutup risiko.
  • Annuity Deed :

    Akta anuitas. Surat yang dikeluarkan oleh badan hukum yang mencantumkan perjanjian pembayaran berkala yang besarnya tertentu.
  • Actuarial :

    Aktuarial / secara aktuaria. Ilmu pengetahuan yang merupakan perpaduan ilmu matematika, probabilitas, statistik, ekonomi, keuangan, manajemen dan lain-lain, yang kesemuanya itu dipakai untuk mendefinisikan, menganalisis, membuat program mengenai hal-hal yang berkaitan dengan usaha asuransi jiwa.
  • Actuary :

    Aktuaris. Orang yang ahil dalam teknik asuransi (jiwa) terutama dalam bidang matematika asuransi yang menerapkan teori kemungkinan, ilmu ekonomi dan ilmu statistik dalam bisnis asuransi.
  • Accounting :

    Akuntansi. Cara mengumpulkan, menganalisa dan menyimpulkan data keuangan untuk memberikan informasi yang dibutuhkan guna membuat keputusan bisnis dan keperluan laporan keuangan yang memuaskan.
  • Amendment :

    Amandemen / perubahan. Ketentuan perubahan yang ditambahkan pada polis dasar yang merubah mengganti maslahat pertanggungan. Misalnya: polis asuransi jiwa dapat ditambah asuransi kecelakaan yang dicatat pada lembar perubahan polis. Lihat : endorsement.
  • Amendment Of Reinsurance Treaty :

    Amandemen / perubahan perjanjian reasuransi. Perubahan yang memperbaiki perjanjian reasuransi yang ada.
  • Amortization :

    Amortisasi. 1. Proses pelunasan hutang biasanya dengan angsuran berkala dalam periode tertentu. 2. Penyusutan atas aktiva tetap tidak berwujud, seperti hak patent, goodwill, copyright, dan bea yang ditangguhkan.
  • Annuity Analysis :

    Analisa anuitas. Analisa anuitas termasuk di dalamnya tarip pulangan (rate of return) , berapa lama suku bunga anuitas dijamin, beban biaya (awal, tengah, akhir), peringkat keuangan dan perusahaan asuransi yang menawarkan anuitas, faktor pendapatan bulanan per 1,000 dan nilai tunai cadangan. Contoh : jika faktor penghasilan sama dengan $ 6.18 per $ 1,000 nilal tunai cadangan dan besarnya nilai tunai tertera adalah $ 100.000, seorang anuitan pnia akan menerima penghasilan bulanan $ 618 pada usia 65 tahun.
  • Analysis Of Profit :

    analysis of surplus
  • Actual Death Rate :

    Angka kematian nyata. Angka yang menunjukkan perbandingan jumlah kematian yang sebenarnya dan jumlah penduduk pada jangka waktu tertentu.
  • Adverse Selection :

    Anti seleksi. Kecenderungan seseorang yang risikonya lebih besar dibanding dengan yang berisiko standard untuk mengajukan permohonan asuransi.
  • Annuitant :

    Anuitan. Orang yang berhak menerima maslahat anuitas dan penanggung selama hidup.
  • Annuity :

    Bentuk anuitas. Lihat : annuity, annuity due cash refund annuity installment refund annuity ; variable annuity.
  • Annuity Perpetualy :

    Anuitas kekal. Anuitas dengan jangka waktu tidak terbatas.
  • Annuity Due :

    Anuitas muka. Bayaran berkala yang pembayaran maslahat pertamanya dilakukan pada awal jangka waktu yang ditetapkan.
  • Annuity Pure :

    Anuitas murni. Kontrak yang dijual oleh perusahaan asuransi yang membayar maslahat penghasilan kepada seseorang (anuitan) setiap bulan (triwulan, enam bulanan, tahunan). Kehidupan anuitan tidak pernah lebih dan periode pembayaran maslahat. Pada saat meninggalnya anuitan, semua pembayaran maslahat dalam bentuk anuitas ini berhenti. Dalam jenis anuitas ini tidak ada maslahat bagi yang ditunjuk. Sangat kontras dengan anuitas pulangan.
  • Annuity Installment Refund :

    Anuitas pulangan angsuran. Lihat : installment refund annuity.
  • Annuity Refund :

    Anuitas pulangan. Bentuk anuitas dengan pengembalian premi ditambah bunga kepada termaslahat jika anuitan meninggal dalam periode akumulasi. Anuitas pulangan ini lebih mahal dari pada anuitas murni.
  • Annuity Deferred :

    Anuitas tangguhan / tundaan. Lihat deferred annuity.
  • Annuity Certain :

    Anuitas tentuan / tetapan. Kontrak yang memberikan penghasilan tertentu dalam tahapan-tahapan tertentu selama periode tertentu dan tidak tergantung pada hidup matinya anuitan.
  • Applicant :

    Orang atau badan yang mengajukan permintaan asuransi jiwa.
  • Assurer :

    Asuradur. Penanggung / perusahaan asuransi.
  • Assurance :

    Biasanya dipakai hanya untuk asuransi jiwa yang memberi maslahat yang pasti untuk pemegang polis. Lihat : life insurance.
  • Accident And Health Insurance :

    Asuransi kecelakaan dan kesehatan. Asuransi yang memberikan maslahat kepada tertanggung jika ia jatuh sakit, mengalami cedera atau meninggal karena kecelakaan.
  • Accident Insurance :

    Asuransi kecelakaan. Asuransi yang menjamin penggantian penghasilan karena tertanggung tak mampu bekerja termasuk penggantian biaya pengobatan dan bantuan atas kematian atau cedera lain karena kecelakaan.
  • Assessment Insurance :

    Asuransi penilai. Kontrak dimana satu perusahaan asuransi penilai dapat membebani / meminta pemegang polis dengan sejumlah tambahan uang bila kerugian empirisnya Iebih jelek atau lebih besar dan yang dibebankan pada premi awal. Asuransi ini biasanya juga disebut stipulated premium and natural premium insurance.
  • Age And Amount Limit :

    Batas umur dan uang pertanggungan. Batas umur dan uang pertanggungan yang ditentukan dalam syarat-syarat seleksi.
  • Annuitas Form :

    Anuitan. Orang yang berhak menerima maslahat anuitas dan penanggung selama hidup.
  • Acquisition Cost :

    Biaya akuisisi. Biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi untuk mendapatkan bisnis, antara lain komisi agen, biaya underwriting, biaya broker dan lain-lain.
  • Actual Expenses :

    Biaya nyata / sesungguhnya. Biaya-biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk kepentingan perusahaan.
  • Anticipated Bonus :

    Bonus yang diharapkan. Bonus yang diharapkan dapat dibayarkan kepada pemegang polis.
  • Accrued Interest :

    1. buriga terhak 2. bunga akanan. Uang yang masih menjadi hak pemegang polis / tertanggung yang terkumpul diperusahaan asuransi jiwa berupa bunga dan jumlah uang yang belum dibayarkan kepada yang berhak.
  • Actuarial Technical Reserve :

    Cadangan teknik aktuaria. Lihat: actuarial reserve.
  • Actuarial department :

    Departemen yang bertanggungjawab menjaga apakah beroperasinya perusahaan berdasarkan perhitungan aktuaria dengan baik. Merancang dan mengubah produk-produk asuransi jiwa dan asuransi kesehatan.
  • Accounting department :

    Departemen di perusahaan asuransi jiwa dan asuransi kesehatan yang memelihara/mengatur administrasi keuangan untuk menunjukkan bahwa perusahaan dikelola dengan cara yang menguntungkan. Departemen akuntansi bertanggungjawab terhadap pemeliharaan dan pengaturan catatan akuntansi umum, laporan keuangan, kuitansi, pembayaran, anggaran, penggajian, dan kerjasama dengan departemen hukum.
  • Application form :

    Formulir permintaan asuransi jiwa.
  • Actuarial Theory :

    Teori aktuaria. Teori tentang teknik asuransi termasuk di dalamnya matematika, teori kemungkinan, ekonomi dan lain-lain yang diterapkan dalam asuransi jiwa.
  • Absolute Beneficiary :

    Termaslahat mutlak. Termaslahat yang tidak dapat diubah tanpa seizin termaslahat mutlak.
  • Accident Rider :

    Tumpangan kecelakaan. Asuransi kecelakaan yang digabungkan pada polis asuransi jiwa. Misal : A mengambil asuransi jiwa dengan uang pertanggungan Rp 10 juta dengan tambahan asuransi kecelakaan Rp 10 juta. Jika Ia meninggal dunia karena kecelakaan, yang ditunjuk akan menerima Rp 20 juta.
  • Arrears :

    Tunggakan (premi). Premi yang belum dibayar walaupun sudah jatuh tempo tetapi masih dalam masa tenggangnya.
  • Arrears Of Interest :

    Tunggakan bunga premi.
  • Arrears In Premium :

    Tunggakan premi. Tunggakan premi dalam masa leluasa.
  • Age At Entry :

    Umur / usia masuk. Umur pada saat diterima sebagai tertanggung.
  • Age Next Birthday :

    Umur ulang tahun berikutnya.
  • Age Last Birthday :

    Umur ulang tahun terakhir. Umur yang dihitung dan ulang tahun terakhir calon tertanggung. Bila kelebihan 6 bulan dibulatkan menjadi 1 tahun. Bila kurang dan 6 bulan dianggap sama dengan umur ulang tahun terakhir. Contoh: 1). 25 tahun 6 bulan menjadi 26 tahun. 2). 25 tahun 5 bulan tetap 25 tahun
  • Age Nearest Birthday :

    Umur ulang tahun terdekat.
  • Accumulation Units :

    Unit akumulasi. Istilah yang digunakan untuk menyatakan pemilikan saham dalam rekening dana anuitas yang terpisah. Premi yang dibayar oleh pembeli anuitas variabel adalah dengan mengkredit ke rekeningnya dalam bentuk unit akumulasi. Nilai unit akumulasi ini erat hubungannya dengan nilai pasar dan investasi dana anuitas variabel yang dilakukan perusahaan asuransi.
  • Average Monthly Wage :

    Upah bulanan rata-rata. Angka yang digunakan untuk menghitung jumlah asuransi primer bagi karyawan untuk menentukan maslahat jaminan sosial.
Was this information helpful ?
complaint

Note:

The definitions provided above are intended to offer our website users general and courteous explanations. These definitions are not intended for use in contractual or legal contexts.

  • Bancassurance :

    Istilah yang umum digunakan untuk merujuk pada penjualan produk asuransi - terutama produk asuransi jiwa - melalui bank. 

  • Budget : Anggaran. :

    Anggaran terperinci mengenai taksiran tentang sesuatu (keuangan, personil, pembiayaan dan sebagainya) yang disusun untuk jangka waktu tertentu sebagai dasar mencapai sasaran kerja.
  • Business-Continuation Insurance :

    Asuransi kelangsungan bisnis. Jenis asuransi bisnis yang diciptakan untuk menyediakan dana bagi rekanan yang masih hidup atau pemegang saham yang masih ada dalam perusahaan rekanan tersebut untuk membeli saham dan yang meninggal atau rekanan / pemegang saham yang cacat. Lihat stock repurchase insurance dan partnership insurance.
  • Blanket Medical Expense Insurance :

    Asuransi menutup biaya pengobatan. Polis asuransi kesehatan yang memberikan pertanggungan kepada tertanggung kecuali yang khusus dikecualikan. Polis asuransi kesehatan ini sangat menguntungkan tertanggung karena semua biaya kesehatan secara otomatis akan diganti kecuali yang dikecualikan.
  • Bonus :

    Sejumlah uang yang dijanjikan diambil dan surplus perusahaan setelah memenuhi syarat-syarat tertentu.
  • Bordereau/Iist Of Reinsurance :

    Bordero / daftar premi reasuransi. 1. Daftar yang memuat data-data polis yang direasuransikan yang menggambarkan jumlah premi reasuransi yang harus d ibayar. 2. Formulir reasuransi yang menunjukkan sejarah kerugian dan sejarah premi berkenaan dengan risiko spesifik. Perusahaan asuransi memberikan kepada perusahaan reasuransinya dengan informasi tersebut. Informasi ini dipakai oleh perusahaan
  • Managing director :

    Direktur pelaksana.
  • Build Table :

    Tabel ukuran badan. Suatu daftar yang memuat perbandingan tinggi dan berat badan yang merupakan salah satu faktor untuk menentukan besarnya risiko kematian.
  • Back Date :

    Tanggal surut. Polis asuransi jiwa yang tanggal mulai pertanggungan berlaku surut. Misal permohonan tanggal 1 Agustus 1994, sedangkan mulai asuransinya berlaku surut tanggal 1 Juni 1994.
  • Basic Rate Of Premium :

    Tarip dasar premi. Tarip premi yang didasarkan per-seribu uang pertanggungan.
  • Basic Rate :

    Tarip dasar. Harga asuransi per-unit yang berlaku, biasanya tarip standar yang dikenakan untuk risiko standar. Misalnya : tarip premi tahunan yang tercantum di buku tabel premi setiap 1.000 uang pertanggungan, harganya 12,02. Lihat : rate making.
  • Beneficiary :

    Termaslahat / tertunjuk. Orang atau badan yang ditunjuk dalam polis untuk menerima maslahat asuransi.
  • Brokerage :

    Usaha broker. Usaha yang dilakukan oleh broker.
  • Bonus Reserve Valuation :

    Valuasi cadangan bonus. Taksiran sejumlah dana untuk dicadangkan sebagai pembayaran bonus yang dijamin.
Was this information helpful ?
complaint

Note:

The definitions provided above are intended to offer our website users general and courteous explanations. These definitions are not intended for use in contractual or legal contexts.

  • Clause :

    Provisions in the policy that must be complied with by the policyholder and the insurance company

  • Contingency Reserve :

    Cadangan yang disediakan di luar cadangan premi yang ada untuk menutupi kejadian-kejadian di luar risiko yang diperhitungkan.

  • Cheque :

    Surat perintah tak bersyarat kepada bank untuk membayar sejumlah uang tertentu, pada waktu surat tersebut diserahkan kepadanya. Agar surat perintah itu berlaku sebagai cek, isinya hanus memenuhi syarat yang ditetapkan dalam undang-undang, antara lain memuat kata “cek”.

  • Cheque, Postdated :

    Cek yang bertanggal sesudah tanggal diterbitkannya. Apabila cek yang demikian diajukan kepada bank sebelum tanggal yang tertera di atas cek itu, maka bank tidak wajib membayarnya.

  • Cheque Opened :

    Cek yang penerimanya ditunjuk (atas nama) atau sipembawa (siapapun pembawanya). 

  • Client And Policy Master File :

    Database yang menyediakan banyak informasi tentang individu-individu dan polis-polis individu untuk sistem informasi manajemen asuransi.

  • Cash Refund Annuity (Lump Sum Refund Annuity) :

    Anuitas pulangan tunai. Selisih penghasilan yang akan diterima sekaligus oleh termaslahat jika anuitan meninggal dunia sebelum menerima penghasilan total yang jumlahnya paling tidak sama dengan premi yang terbayar.
  • Caveat Emptor :

    Asas bebas. Kebebasan dari tertanggung untuk memilih dan membeli polis asuransi.
  • Combined Insurance :

    Asuransi gabungan. Satu polis yang mencakup dua jenis asuransi atau lebih.
  • Credit Life Insurance :

    Asuransi hutang. Asuransi yang dirancang untuk melindungi pemberi pinjaman dan keluarga tertanggung dengan melunasi atau mengurangi hutang tertentu jika tertanggung meninggal dunia.
  • Children'S Life Insurance :

    Asuransi jiwa anak. Asuransi jiwa yang melibatkan anak sebagai tertanggung dan memberikan manfaat kematian jika anak tersebut meninggal.
  • Credit Life Insurance :

    Asuransi jiwa kredit. Asuransi yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi jiwa atas diri peminjam untuk melunasi pinjamannya jika ia meninggal dunia.
  • Creditor Life Insurance :

    Asuransi jiwa kreditor. Lihat : credit life insurance.
  • Classified Insurance :

    Asuransi tertentu. Lihat : substandard health insurance substandard life insurance.
  • Compulsory Insurance :

    Asuransi Wajib. Perlindungan yang disyaratkan oleh hukum dan suatu negara bagian atau negara (asuransi sosial).
  • Condor Deductible :

    Batas potong. Bagian biaya yang harus dibayar oleh tertanggung sendiri untuk melengkapi biaya perawatan rumah sakit dan operasi.
  • Claim Expense :

    Biaya klaim. Biaya yang dikeluarkan dalam penyelesaian klaim, seperti biaya pengacara dan investigasi (yaitu wawancara saksi). Uang pembayaran klaim yang dihadiahkan kepada pihak yang terluka tidak dianggap sebagal biaya klaim.
  • Compound Interest :

    Bunga majemuk, bunga berbunga.
  • Clean-up fund :

    Dana pemutihan. Dalam asuransi jiwa, manfaat meninggal dunia yang dibayarkan sekaligus dirancang untuk membayar hutang-hutang yang masih ada dan biaya akhir sebelum meninggal dunia.
  • Contingency fund :

    Dana pengganti yang dicadangkan untuk menanggulangi timbulnya suatu kerugian yang tidak terduga.
  • Class of policies :

    Golongan polis yang terdiri dan seluruh polis dan jenis tertentu atau seluruh polis yang telah diterbitkan untuk sekelompok tertanggung tertentu.
  • Cross Liability :

    Tanggung jawab silang. Tanggung jawab yang dibebankan pada seorang tertanggung sebagai akibat dan mencelakakan tertanggung lain bila kedua tertanggung tersebut berada di bawah satu polis asuransi liabilita.
  • Contingency Beneficiary :

    Termaslahat / tertunjuk pengganti. Orang atau badan yang berhak menerima maslahat asuransi jika termaslahat primer meninggal dalam masa asuransi.
  • Commission Rate :

    Tingkat komisi. Besarnya komisi (prosentase) untuk setiap produk.
  • Contracting Age :

    Dapat berkontrak. Usia dimana seseorang dapat melakukan kontrak asuransi.
  • Compulsory Retirement Ages :

    Usia pensiun yang diasuransikan.
Was this information helpful ?
complaint

Note:

The definitions provided above are intended to offer our website users general and courteous explanations. These definitions are not intended for use in contractual or legal contexts.

  • Detached Agents :

    Agen lepas. Para agen yang bekerja pada kantor pribadi yang terletak di atau dekat dengan rumah mereka dan tidak di salah satu kantor cabang yang didirikan oleh perusahaan.
  • Deferred Annuity Anuitas : Tangguhan / Tundaan :

    Bayaran. berkala yang mulai dibayarkan setelah jangka waktu tertentu sejak uang sepukal / sekaligus dibayarkan kepada perusahaan asuransi.
  • Double Insurance :

    Asuransi ganda. Polis asuransi lebih dari satu yang menjamin risiko yang sama.
  • Decreasing Term Insurance :

    Asuransi jangka warsa menurun. Asuransi jangka warsa yang jumlah uang pertanggungannya menurun selama jangka waktu pertanggungan.
  • Dies Insurance :

    Asuransi kematian. Tipe / jenis bisnis asuransi yang maslahatnya adalah melindungi bisnis seseorang bila meninggal.
  • Disability Insurance :

    Asuransi ketakmampuan / ketunaan. Pertanggungan yang umumnya menyediakan pembayaran maslahat mingguan kepada karyawan karena kecelakan atau penyakit yang tidak termasuk dalam ketentuan hukum perburuhan.
  • Direct Insurance :

    Asuransi langsung. Asuransi yang dijual langsung oleh perusahaan asuransi kepada calon pemegang polis / calon tertanggung tanpa melalui agen atau broker.
  • Decreasing Insurance :

    Asuransi menurun. Asuransi dengan uang pertanggngan menurun secara periodik.
  • Disability Income Insurance :

    Asuransi penghasilan ketakmampuan/ketunaan. Asuransi kesehatan yang maslahatnya memberikan pembayaran pendapatan kepada tertanggung pencari nafkah jika pendapatan terputus / terhenti karena penyakit, sakit atau kecelakaan.
  • Deferred Insurance :

    Asuransi tangguhan / tundaan. Asuransi yang ditunda berlakunya selama waktu tertentu.
  • Defense Costs :

    Biaya pembelaan. Biaya untuk pembelaan suatu perkara. Antara lain untuk pembela, biaya-biaya untuk ahli hukum, penyelidikan, pengumpulan fakta, perjanjian dan biaya-biaya pengadilan.
  • Development Expenses :

    Biaya-biaya pengembangan. Biaya perencanaan dan menciptakan produk-produk asuransi.
  • Deferred Bonus :

    Bonus yang ditunda. Bonus yang ditunda pembayarannya sampai saat pembayaran klaim akhir kontrak (masa asuransi selesai).
  • Debit in insurance :

    Daftar premi yang akan ditagih oleh agen debit dalam daerah penagihannya.
  • Demutualization (stocking a mutual) :

    Bentuk perubahan kepemilikan dan asuransi bersama menjadi perseroan terbatas.
  • Lump sum distribution :

    Distribusi sepukal/sekaligus. Manfaat kematian yang dibayarkan sekaligus kepada tertunjuk dan tidak diangsur.
  • Policy dividend :

    Dividen polis. Pembagian surplus perusahaan yang dibayarkan kepada pemegang polis dengan hak laba.
  • Double indemnity :

    Pembayaran santunan ganda jika tertanggung meninggal akibat kecelakaan.
  • Dividend Addition :

    Tambahan dividen. Pilihan didalam polis dengan hak-hak laba dimana dividen digunakan untuk membeli unit-unit asuransi seumur hidup yang sudah lunas semua preminya.
  • Date Of Expiration :

    Tanggal berakhir.
  • Date Of Plan Termination :

    Tanggal berakhirnya program. Penetapan waktu yang pasti pada saat perkumpulan yang mengurus maslahat pensiun dapat mengambil alih tanggung jawab hukum atas program pensiun tertanggung yang telah dibatalkan.
  • Due Date :

    Tanggal jatuh tempo. Tanggal yang telah ditetapkan untuk suatu pembayara : premi, anuitas, uang pertanggungan.
  • Date Of Death :

    Tanggal kematian.
  • Date Of Commencement :

    Tanggal mulai berlaku.
  • Date Of Issue :

    Tanggal terbit / tanggal dikeluarkan. Tanggal di mana perusahaan asuransi menerbitkan polis. Tanggal ini mungkin berbeda dengan tanggal mulai berlakunya asuransi. Lihat : date of commencement.
  • Decline Of Proposal :

    Usulan yang ditolak. Permintaan asuransi yang ditolak.
Was this information helpful ?
complaint

Note:

The definitions provided above are intended to offer our website users general and courteous explanations. These definitions are not intended for use in contractual or legal contexts.

  • Equity :

    Wajar / adil (sebagai objektip / tujuan pemberian harga pada asuransi). Tarip premi ditetapkan sesuai dengan harapan besarnya kerugian diantara para pemegang polis. Pada dasarnya, semua tertanggung dengan ciri yang sama harus rnempunyai harapan kerugian yang sama dan harus masuk daftar klasifikasi underwiriting yang sama. Misal : di asuransi jiwa, individu-individu dengan sejarah kesehatan yang balk, sejarah kesehatan keluarga, pekerjaan tidak dengan bahaya-bahaya yang khusus, dan bersifat baik harus diklasifikasikan sebagai risiko standar dan oleh karena itu membayar tarip standar.

  • Exclusive Agent :

    Agen karir yang dikontrak oleh hanya satu perusahaan asuransi dan yang tidak di ijinkan untuk menjual produk perusahaan asuransi lain.

  • Endorsement :

    Catatan tambahan pada polis yang disahkan oleh perusahaan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dan polis.

  • Excess Interest Whole Life Insurance :

    Asuransi seumur hidup bunga lebihan. Jenis asuransi di mana diperkirakan bahwa bunga yang akan didapat akan melampaui tingkat bunga yang dijamin.
  • Excess Limit :

    Batas lebihan. Dalam polis asuransi liabilitas / tanggung jawab hukum, batas diatas jumlah pertanggungan minimum yang menjadi syarat polis dapat dijual sesuai dengan batasan-batasan yang diberikan oleh perusahaan atau batasan hukum.
  • Expenses Loading :

    Beban biaya. Biaya yang dibebankan pada tertanggung yang diperhitungkan dalam premi.
  • Expectation Loading For Expenses :

    Beban biaya diprakirakan. Beban biaya yang diperkirakan akan terjadi.
  • Eligible Expense :

    Biaya diperbolehkan. Dalam asuransi kesehatan kumpulan termasuk didalamnya biaya rumah sakit, operasi, pelayanan dokter, perawatan privat, obat-obatan dan rontgen. Penggantian yang diperbolehkan untuk hal-hal tersebut dirinci di dalam polis.
  • Expense :

    Biaya, ongkos. Biaya atau ongkos untuk menjalankan bisnis, tidak termasuk kerugian murni yang diprakirakan. Lihat : expense loading.
  • Expected Expenses :

    Biaya-biaya diperkirakan. Biaya-biaya yang diperkirakan, tidak termasuk biaya-biaya yang berhubungan dengan klaim.
  • Evidence Of Insurability :

    Bukti dapat diasuransikan. Bukti bahwa seseorang dapat diasuransikan risikonya.
  • Educational fund :

    Faktor yang diperhatikan untuk menentukan jumlah asuransi jiwa yang dibeli sehingga dana untuk pendidikan anak tersedia bila pencari nafkah meninggal dunia.
  • Entry age :

    Lihat: Age at entry
  • Excess loss cover :

    Jaminan atas kelebihan kerugian. Lihat: Excess of loss reinsurance.
  • Expiry Date Of Treaty :

    Tanggal berakhirnya perjanjian. Tanggal berakhirnya perjanjian antara perusahaan asuransi dengan reasuransi.
  • Effective Date Of Treaty :

    Tanggal mulai berlakunya perjanjian/ kontrak. Tanggal mulai berlakunya perjanjian dalam hubungannya dengan asuransi.
  • Experience Rating :

    Tarip empiris. Prosedur statistik yang dipakai untuk menghitung tarip premi didasarkan pada kerugian yang dialami oleh satu kelompok yang diasuransikan. Dipakai dalam asuransi kumpulan dan merupakan kebalikan dan tarip manual.
  • Exposed To Risk :

    Terbuka untuk risiko. Risiko yang setiap saat dapat menimpa diri tertanggung.
  • Expense Allowance :

    Tunjangan biaya. Bayaran kepada agen asuransi selain komisi. Tunjangan biaya ini, berbeda antara perusahaan yang satu dengan yang lain, bervariasi tergantung dan premi yang didapat agen untuk perusahaannya dan kebutuhan perusahaan untuk menarik bisnis yang akan datang.
  • Equal Age (Of Joint Lives) :

    Umur setara. Umur yang dipakai sebagal dasar perhitungan premi untuk asuransi dengan tertanggung lebih dan satu orang.
  • Exclusive territory :

    Wilayah ekslusip. Pada sistim keagenan umum daerah yang tidak boleh dimasuki oleh agen lain kecuali agen umum yang telah mendapat ijin untuk menjual asuransi di wilayah itu.
Was this information helpful ?
complaint

Note:

The definitions provided above are intended to offer our website users general and courteous explanations. These definitions are not intended for use in contractual or legal contexts.

  • Facultative Acceptance :

    Akseptasi fakultati. Persetujuan tertulis perusahaan reasuransi atas risiko tertanggung di atas batas maksimum yang sudah di setujui yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi.
  • Functional Cost Analysis :

    Analisa biaya fungsional. Cara untuk mengontrol biaya-biaya keagenan dengan menggunakan data dan keagenan asuransi jiwa dan kesehatan. Dengan menggunakan analisa biaya fungsional, menejer keagenan dapat membandingkan biaya-biaya operasi yang khas dan operasi keagenan, seperti akunting, pengembangan sumber daya manusia atau penjualan dengan rata-rata biaya operasi semacam itu di keagenan lain yang serupa.
  • Financial Analysis :

    Analisa finansial. Proses mengevaluasi laporan keuangan untuk menetapkan keuntungan dan stabilitas keuangan perusahaan.
  • Force Of Interest :

    Angka percepatan pembungaan. Upaya pembungaan dalam jangka waktu tertentu yang dapat menghasilkan keuntungan yang Iebih besar. Upaya perusahaan asuransi yang akan memperbesar dananya melalui investasi untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar.
  • Fixed Annuity :

    Anuitas tetap. Pembayaran berkala yang jumlah uang dan jangka waktu pembayarannya telah ditetapkan terlebih dahulu.
  • Family Combination Insurance :

    Asuransi gabungan keluarga. Asuransi keluarga yang melibatkan beberapa anggota keluarga yang diasuransikan dalam satu polis, dengan pembayaran premi tunggal.
  • Failure To Pay :

    Asuransi gagal bayar. Kondisi dimana pemegang polis tidak dapat membayar premi asuransinya tepat waktu sehingga polis dihentikan dan gugur.
  • Failure To Pay Premium :

    Asuransi gagal bayar premi. Keadaan dimana pemegang polis tidak membayar premi asuransinya tepat waktu.
  • Family Income Insurance :

    Asuransi penghasilan keluarga. Jenis asuransi yang memberikan penghasilan kepada termaslahat sampai akhir periode tertentu sejak permulaan asuransi itu; jika tertanggung meninggal dunia dalam batas jangka waktu itu, maka nilai muka / paras (yang tertera dibagian depan polis) asuransi, dibayarkan pada akhir masa asuransi atau bilamana tertanggung meninggal setelah akhir kontrak.
  • First Expenses :

    biaya tahun pertama polis pada saat penutupan asuransi jiwa. misal : pemeriksaan dokter, ongkos jalan agen, komisi agen, biaya polis dan lain-lain.
  • Face value :

    Nilai muka, nilai paras, nilai pertanggungan, uang pertanggungan.
  • First to die :

    Asuransi atas 2 jiwa atau lebih yang menjanjikan maslahat pada saat salah satu meninggal dunia.
  • Flat Rate :

    Tarip tetap / rata. Tarip premi yang sama jumlahnya untuk setiap periode pembayaran selama masa asuransi.
  • File And Use Rating Laws :

    Undang-undang (peraturan) tarip simpan dan pakai.
Was this information helpful ?
complaint

Note:

The definitions provided above are intended to offer our website users general and courteous explanations. These definitions are not intended for use in contractual or legal contexts.

  • Group Respresentative :

    Agen asuransi kumpulan. Karyawan yang digaji perusahaan asuransi yang hanya mengurusi penjualan produk asuransi kumpulan. Tanggung jawab utamanya adalah mencari prospek, merancang proporsal, menetapkan produk dan melakukan negosiasi untuk memperpanjang polis.

  • General Agent :

    Agen umum. Wakil perusahaan yang dipercayakan melakukan pengawasan atau koordinasi usaha suatu perusahaan dalam suatu wilayah. Ia dapat mengangkat agen penutup untuk wilayah itu atas imbalan komisi.
  • Group, Deposit Administration Annuity :

    Anuitas administrasi deposito kumpulan. Lihat : pension plan funding.
  • Group Deferred Annuity :

    Anuitas kumpuIan tangguhan / tundaan. Kontrak anuitas kumpulan untuk maslahat pensiun sekelompok karyawan yang memenuhi syarat. Setiap pembayaran premi tunggal karyawan baru, merupakan kenaikan jumlah anuitas yang telah ada. Ini dapat dianggap sebagai instrument mengalokasi dana untuk membeli maslahat pensiun. Anuitas paid-up premi tunggal (single premium paid-up annuities) yang sudah dibeli menjamin bahwa karyawan akan menerima income pensiun baik dia masih atau tidak lagi bekerja di perusahaan asuransi tersebut saat dia pensiun.
  • Guaranteed Annuity :

    Anuitas terjamin. Lihat annuity certain.
  • Group Life Insurance :

    Asuransi hidup kumpulan. Asuransi jiwa yang diberikan kepada sekelompok orang yang terkait, misalnya karyawan suatu perusahaan.
  • Group Life Insurance :

    Asuransi jiwa kumpulan. Asuransi jiwa yang diberikan kepada sekelompok orang yang terkait, misalnya karyawan suatu perusahaan.
  • Group Disability Insurance :

    Asuransi ketakmampuan / ketunaan kumpulan. Pertanggungan bagi sekelompok karyawan yang menerima maslahat ketunaan penghasilan bulanan, sebesar jumlah maksimum, jika sakit atau kecelakaan menyebabkan mereka tidak dapat melakukan pekerjaan yang biasa dikerjakannya. Maslahat ketunaan biasanya dibatasi sampai waktu tertentu, dan maslahat penghasilan maksimum bulanan biasanya tidak lebih dan 50% - 60% dan yang seharusnya diterima sebelum ketunaan terjadi atau suatu jumlah tetap tergantung mana yang lebih kecil.
  • Group Creditor Insurance :

    Asuransi kumpulan kreditor. Lihat : credit life insurance.
  • Government Insurance :

    Asuransi pemerintah. Perlindungan asuransi yang pembentukan / keberadaanya berdasarkan undang-undang. Contoh: asuransi sosial: ASTEK (JAMSOSTEK), TASPEN, ASABRI, ASKES.
  • Guaranteed Bonus :

    Bonus terjamin. Bonus yang pembayarannya tidak terikat pada untung ruginya perusahaan.
  • Guaranteed issue basis :

    Dasar di mana produk asuransi yang ditawarkan langsung mendapat tanggapan, yang berarti bahwa pedoman asuransi tidak dapat ditolak.
  • Graded premium life insurance :

    Asuransi jiwa dengan premi berjenjang. Satu jenis asuransi jiwa yang telah dimodifikasi dimana terjadi kenaikan premi setiap tahunnya untuk beberapa tahun kemudian menjadi premi tetap. Biasanya dijual kepada kawula muda yang penghasilannya akan meningkat.
Was this information helpful ?
complaint

Note:

The definitions provided above are intended to offer our website users general and courteous explanations. These definitions are not intended for use in contractual or legal contexts.

  • Hidden Reserve :

    Cadangan untuk risiko khusus diluar cadangan premi.

  • Health Insurance :

    Asuransi kesehatan. Asuransi yang menjamin penggantian biaya perawatan atau pengobatan yang dikeluarkan oleh tertanggung.
  • Hospitalization Insurance :

    Asuransi perawatan rumah sakit. Berbagai macam program asuransi yang memberi penggantian biaya rumah sakit, perawatan, pembedahan dan biaya medikal lain-lain yang disebabkan oleh luka tubuh atau penyakit.
Was this information helpful ?
complaint

Note:

The definitions provided above are intended to offer our website users general and courteous explanations. These definitions are not intended for use in contractual or legal contexts.

  • Insurance Agent :

    Agen asuransiWakil perusahaan asuransi yang mencari / mengumpulkan dan melayani pemegang polis. Pengetahuan agen mengenai transaksi penjualan dianggap sebagai sama dengan pengetahuan perusahaan. Perilaku salah dari seorang agen merupakan tanggung jawab perusahaan ; inilah yang mengikat perusahaan dengan para pelanggan. Pemberitahuan dari tertanggung kepada agen, sama dengan pemberitahuan kepada perusahaan.

  • Initial Reserve :

    Cadangan dana pada permulaan tahun untuk pembayaran maslahat asuransi.

  • Investment Fund Reserve :

    Sejumlah dana dan cadangan premi yang dialokasikan untuk investasi.

  • Infant Mortality :

    Angka kematian balita. Angka yang menunjukkan tingkat kematian balita dalam jangka waktu tertentu.
  • Immediate Life Annuity :

    Anuitas hidup langsung; bayaran berkala langsung. Anuitas seumur hidup yang pembayaranya dimulai satu bulan / tiga bulan / enam bulan atau satu tahun setelah premi sepukal / sekaligus dibayar, tergantung pada frekuensi bayaran maslahat berkalanya. Misalnya : tuan A mendeposito Rp 50 juta sebagai anuitas, satu bulan / tiga bulan / enam / bulan atau satu tahun kemudian, tuan A sudah mendapat bayaran berkalanya.
  • Immediate Annuity :

    Anuitas langsung. Anuitas yang dibayar langsung pada setiap akhir periode yang telah ditentukan, setelah premi sepukal / sekaligus dibayar. Misalnya : akhir bulan, akhir triwulan, akhir semester, akhir tahun.
  • Installment Refund Annuity :

    Anuitas pulangan angsur. Kontrak anuitas. Jika anuitan meninggal sebelum menerima penghasilan paling tidak sebesar premi yang sudah dibayar, termaslahat akan menerima selisihnya secara angsuran. Jika anuitan masih hidup setelah mendapat penghasilan yang sama dengan jumlah premi yang telah dibayar, perusahaan asuransi terus membayar penghasilan kepada anuitan sepanjang hidupnya.
  • Indemnity Insurance :

    Asuransi ganti rugi. Asuransi yang membayar ganti rugi yang sebenarnya atau kerugian yang telah diderita oleh tertanggung.
  • Insurance Participating / In Profits :

    Asuransi hak laba. Asuransi dengan hak laba.
  • Increasing Life Insurance :

    Asuransi jiwa menaik. Polis asuransi jangka waktu atau seumur hidup dengan uang pentanggungan menaik setiap waktu tententu.
  • Income Continuation Insurance :

    Asuransi kelanjutan penghasilan. Lihat : partnership insurance.
  • Increasing Insurance :

    Asuransi menaik. Asuransi dengan uang pertanggungan menaik secara periodik.
  • Individual Insurance :

    Asuransi perorangan. Asuransi yang dijual kepada orang perorang.
  • Individual Ordinary Life :

    Asuransi perorangan / biasa. Asuransi perorangan / biasa sebagai kebalikan dan asuransi kumpulan. Lihat: ordinary life insurance industrial life insurance 1. Asuransi jiwa industri. 2. Asuransi jiwa rakyat. Asuransi jiwa dengan uang pertanggungan yang relatif kecil yang jumlah preminya kecil, dan dapat dibayar secara mingguan atau bulanan dan umumnya ditagih di rumah oleh agen perusahaan.
  • Insurance With Limited Premium :

    Asuransi premium terbatas. Pembayaran premi asuransi yang dilaksanakan dalam jangka waktu terbatas, namun pertanggungan berjalan terus.
  • Insurance Non Participating/In Profits :

    Asuransi tanpa hak laba. Asuransi yang maslahatnya tanpa hak laba.
  • Initial Expenses, First Expenses :

    Biaya awal, biaya pertama. Biaya tahun pertama polis pada saat penutupan asuransi jiwa. Misal : pemeriksaan dokter, ongkos jalan agen, komisi agen, biaya polis dan lain-lain.
  • Insurance Field :

    Bidang asuransi / bisnis asuransi.
  • In-Force Business :

    Bisnis berlaku. Jumlah polis asuransi jiwa termasuk polis-polis bebas premi yang masih menjadi portfolio perusahaan asuransi jiwa dan kesehatan. Besarnya perusahaan asuransi jiwa dapat diukur dan bisnis yang masih berlaku.
  • Insurance Broker :

    Broker / pialang asuransi. Wakil dari tertanggung, bukan dari perusahaan asuransi. Tindakan-tindakan broker bukan tanggung jawab perusahaan dan pemberitahuan yang diberikan oleh tertanggung kepada broker tidak sama dengan pemberitahuan kepada perusahaan. Broker mencari pangsa pasar asuransi bagi perusahaan asuransi untuk menempatkan bisnis tertanggung dengan maslahat terbesar dan dengan harga yang terbaik. Broker tidak dibatasi untuk mengadakan bisnis hanya dengan satu perusahaan asuransi saja.
  • Interest :

    Bunga. Bunga ; uang balas jasa yang dibayar secara berkala menurut persentase jumlah uang atas pemakalan uang. Lihat : insurable interest.
  • Insurable :

    Seseorang yang memenuhi persyaratan untuk dapat diasuransikan.
  • Insurability :

    Keadaan di mana perusahaan asuransi dapat menerbitkan polis asuransi jiwa/asuransi kesehatan untuk calon tertanggung yang memenuhi syarat yang ditentukan.
  • Investment department :

    Departemen di perusahaan asuransi jiwa dan kesehatan yang mencari pasar modal, menyarankan strategi investasi kepada komite keuangan perusahaan, dan mengelola investasi perusahaan. Anggota departemen investasi membeli dan menjual saham, obligasi, hipotek, dan real estate, serta bertindak sebagai penasehat direksi dalam rencana akuisisi.
  • Insurance company department :

    Departemen perusahaan asuransi. Lihat: insurance company organization structure. Pada umumnya, fungsi perusahaan didelegasikan ke berbagai departemen: aktuaria, keagenan, klaim, pengawasan kerugian, investasi, hukum, pemasaran, dan seleksi risiko.
  • Information systems department :

    Departemen di dalam perusahaan asuransi jiwa dan kesehatan yang bertanggung jawab untuk mengembangkan dan memelihara data komputer/sistem informasi.
  • Board of directors :

    Direksi. Para direktur dan perusahaan, termasuk presiden direktur.
  • Ideal educational endowment :

    Dwiguna beasiswa ideal. Jenis program asuransi jiwa dwiguna, dengan manfaat dana beasiswa untuk anak.
  • Insurance pool :

    Kumpulan perusahaan asuransi yang secara bersama-sama menanggung pertanggungan asuransi. Dalam pool asuransi ada pemimpin pool yang mengatur administrasi (pool leader).
  • Insurance Rate :

    Tarip asuransi. Jumlah premi yang dibayar tertanggung yang menggambarkan kerugian yang diperkirakan akan terjadi untuk risiko yang dipertanggungkan, beban biaya dan keuntungan perusahaan asuransi.
  • Irrevocable Beneficiary :

    Termaslahat mutlak. Orang yang ditunjuk untuk menerima maslahat asuransi yang tercantum di dalam polis, yang tidak dapat diubah tanpa persetujuan termaslahat mutlak tersebut.
  • Insured :

    Tertanggung. Orang yang atas jiwanya diasuransikan (pihak yang ditanggung oleh polis asuransi jiwa).
  • Impairment Rider :

    Tumpangan terbatas. Lampiran pada kontrak asuransi kesehatan yang mengecualikan atau membatasi pertanggungan dan gangguan kesehatan khusus. Juga disebut exclusion rider (tumpangan pengecualian pembebasan pembatasan).
Was this information helpful ?
complaint

Note:

The definitions provided above are intended to offer our website users general and courteous explanations. These definitions are not intended for use in contractual or legal contexts.

  • Joint Life Annuity :

    Anuitas gabung. Kontrak anuitas yang terdiri dan satu atau lebih tertanggung dimana pembayaran maslahatnya berhenti apabila salah seorang tertanggung meninggal dunia.
  • Joint Life And Survivorship Annuity :

    Anuitas gabung seumur hidup. Anuitas yang terus membayar maslahatnya selama satu dan dua orang atau lebih anuitan masih hidup.
  • Joint Life Pension Assurance :

    Asuransi gabungan pensiun. Suatu bentuk asuransi pensiun yang memberikan maslahat kepada dua atau lebih orang dan pembayaran maslahat hanya akan dilakukan selama satu orang masih hidup. Lihat : joint annuity.
  • Joint Life Term Assurance :

    Asuransi gabung berjangka. Asuransi jangka waktu / jangka warsa yang menanggung 2 jiwa atau lebih yang maslahatnya hanya dibayarkan pada saat salah seorang atau semua tertanggung meninggal dunia.
  • Joint Life Endowment Assurance :

    Asuransi gabung dwiguna.Asuransi dwiguna yang menanggung dua jiwa atau lebih yang maslahatnya dibayarkan apabila salah seorang tertanggung meninggal dalam masa pertanggungan atau semua tertanggung hidup sampai akhir masa pertanggungan.
  • Joint Whole Life Insurance :

    Asuransi gabung seumur hidup. Asuransi seumur hidup yang menanggung dua jiwa atau lebih yang maslahatnya dibayarkan jika salah seorang tertanggung meninggal.
Was this information helpful ?
complaint

Note:

The definitions provided above are intended to offer our website users general and courteous explanations. These definitions are not intended for use in contractual or legal contexts.

  • Key Person Insurance :

    Asuransi tenaga ahIi. Asuransi yang dirancang untuk menyediakan dana disaat seorang tenaga ahli meninggal yang menyebabkan kerugian berarti bagi organisasi. Organisasi ini menjadi pemegang polis dan juga ditunjuk untuk menerima manfaat polis. Lihat : key employee insurance
  • Key Employee Insurance :

    Asuransi pejabat penting (tenaga ahli). Lihat : key person insurance, key employee (key person).
Was this information helpful ?
complaint

Note:

The definitions provided above are intended to offer our website users general and courteous explanations. These definitions are not intended for use in contractual or legal contexts.

  • Legal Reserve :

    Jumlah cadangan yang harus disediakan untuk pembayaran klaim nanti dan kewajiban lain. Lihat : policy reserve.

  • Legal Reserve Life Insurance Company :

    Perusahaan asuransi jiwa yang cadangannnya ditentukan oleh undang-undang negara, yang memadai untuk membayar maslahat bagi pemegang polis bila tiba saatnya. Cadangan tersebut tercatat sebagai kewajiban pada neraca perusahaan asuransi jiwa yang menujukan cadangan klaim oleh pemegang polis terhadap aset perusahaan. Direktorat asuransi departemen keuangan mengawasi kecukupan cadangan suatu perusahaan asuransi jiwa.

  • Local Agent :

    Agen lokal.
  • Lay Underwriter :

    Ajun penyeleksi risiko. Orang yang pekerjaannya menyeleksi risiko calon tertanggung.
  • Loan Installment :

    Angsuran pinjaman. Jumlah uang yang dipergunakan oleh pemegang polis untuk mengangsur pinjaman polis.
  • Life Annuity :

    Anuitas hidup. Anuitas yang dibayarkan kepada anuitan sebagai pengganti penghasilan selama jangka waktu tertentu yang tercantum dalam masa kontrak sampai meninggalnya anuitan.
  • Legal Principle Of Life Insurance :

    Asas / prinsip hukum asuransi jiwa. Asas-asas hukum tentang asuransi jiwa.
  • Life And Survivorship Assurance :

    Asuransi gabung 2 jiwa lebih.Asuransi untuk beberapa orang yang maslahatnya hanya dibayarkan kepada tertanggung yang masih hidup. Lihat : joint life annuity.
  • Life Insurance :

    Asuransi hidup. Asuransi yang memberikan manfaat atas kehidupan tertanggung dan pembayaran manfaat tersebut terjadi baik pada saat kematian tertanggung (asuransi jiwa) maupun pada akhir masa asuransi tertentu (asuransi endowment).
  • Life Insurance With Additional Benefits :

    Asuransi hidup dengan manfaat tambahan. Asuransi jiwa yang disertai dengan manfaat tambahan seperti asuransi cacat, penyakit kritis, atau manfaat tambahan lainnya selain pembayaran manfaat kematian.
  • Life Insurance With Premium Return Benefits :

    Asuransi hidup dengan manfaat pengembalian premi. Asuransi jiwa yang memberikan pembayaran kembali premi yang telah dibayarkan jika tertanggung masih hidup pada akhir masa asuransi.
  • Loan Guarantee Insurance :

    Asuransi jaminan pinjaman. Asuransi yang memberikan jaminan kepada pemberi pinjaman terhadap risiko default peminjam.
  • Life And Health Insurance :

    Asuransi jiwa dan kesehatan. Kombinasi asuransi jiwa dan asuransi kesehatan dalam satu polis.
  • Life Insurance With Accident Benefits :

    Asuransi jiwa dengan manfaat kecelakaan. Asuransi jiwa yang memberikan manfaat tambahan jika kematian tertanggung disebabkan oleh kecelakaan.
  • Life Insurance With Additional Benefits :

    Asuransi jiwa dengan manfaat tambahan. Asuransi jiwa yang disertai dengan manfaat tambahan seperti asuransi cacat, penyakit kritis, atau manfaat tambahan lainnya selain pembayaran manfaat kematian.
  • Level Term Insurance :

    Asuransi jangka waktu tetap. Polis jangka waktu yang uang pertanggungannya sama. Tidak menaik dan tidak menurun selama polis masih berjalan.
  • Last Survivor Term Assurance :

    Asuransi jangka warsa tertanggung akhir. Asuransi jangka warsa / waktu dimana tertanggungnya dua jiwa atau lebih dan uang pertanggungannya hanya akan dibayarkan pada saat kematian tertanggung terakhir dalam masa pertanggungan.
  • Life Insurance / Life Assurance :

    Asuransi jiwa.
  • Life Insurance In-Force :

    Asuransi jiwa (masih) berlaku Sekumpulan uang pertanggungan dan pertanggungan bebas premi, atau polis yang premi-preminya masih dibayar, yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi.
  • Life Insurance Renewability :

    Asuransi jiwa dapat diperbaharui. Lihat : renewable term life.
  • Life Insurance Straight :

    Asuransi jiwa langsung. Lihat : ordinary life insurance.
  • Limited Payment Life Insurance :

    Asuransi jiwa masa pembayaran premi terbatas. Polis asuransi yang masa pembayaran preminya terbatas untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kontrak asuransinya atau sampai meninggalnya tertanggung sebelum berakhirnya jangka waktu tertentu tersebut. Contoh : dwiguna 20 tahun dengan pembayaran premi 20 kali premi tahunan.
  • Last Survivor Whole Life Assurance :

    Asuransi seumur hidup tertanggung akhir. Perjanjian asuransi jiwa dengan tertanggung dua atau lebih dan uang pertanggungannya hanya akan dibayarkan pada saat kematian tertanggung terakhir dalam masa pertanggungan.
  • Last Survivor Insurance :

    Asuransi tertanggung akhir. Pertanggungan jiwa atas dua orang atau lebih, yang maslahatnya dibayarkan setelah tertanggung terakhir rneninggal dunia.
  • Life Underwriting Training Council (Lutc) :

    Badan pelatihan agen asuransi. Organisasi yang mengembangkan dan mengelola bahan-bahan pendidikan dan pengujian untuk agen-agen asuransi jiwa. Tujuan yang penting dalam pendidikan ini adalah teknik menjual.
  • Life Insurance Trust : Badan Perwalian Asurasi Jiwa :

    - Perjanjian untuk menetapkan suatu badan perwalian bagi termaslahat dan suatu polis asuransi liwa. Jika tertanggung meninggal, badan ini mempunyai kewajiban hukum untuk membayar maslahat dengan cara yang ditetapkan dalam perjanjian perwalian. - Badan perwakilan yang dibentuk untuk kepentingan termaslahat yang bertanggung jawab untuk membayar maslahat polis sesuai yang tercantum dalam perjanjian perwalian.
  • Limit Per-Person :

    Batasan perorang. Jumlah maksimum pada polis liabilitas yang akan dibayarkan oleh perusahaan asuransi untuk luka badan yang terjadi pada seseorang di dalam suatu kecelakaan.
  • Loading Of Profit :

    Beban keuntungan. Jumlah uang yang ditambahkan pada premi neto untuk memperoleh keuntungan.
  • Loading For (Quarterly) Payment Of Premium :

    Beban premi angsur. Biaya yang ditambahkan pada premi jika premi diangsur, untuk penggantian biaya tambahan yang dikeluarkan perusahaan.
  • Life Paid Up At Spcecif Led Age :

    Bebas premi pada umur tertentu, Lihat : limited payments life insurance.
  • Lapse :

    Berakhir / batal. Batalnya polis karena pembayaran premi menunggak melebihi masa leluasa. Apabila polis belum mempunyai nilai tunai, maka polis tersebut akan kadaluarsa. Apabila polis telah mempunyai nilai tunai pemegang polis dapat memilih memulihkan kembali dengan membayar tunggakan premi bunga mengubah menjadi polis jangka waktu. menjadi polis bebas premi
  • License Fee :

    Biaya lisensi. Jumlah yang dibayar perusahaan asuransi atau perusahaan lain atau individu-individu untuk mendapatkan ijin usaha bisnis tertentu.
  • List of reinsurance (bordereaux) :

    Daftar premi reasuransi. Daftar yang memuat premi reasuransi.
  • Life insurance fund :

    Dana yang terbentuk dan hasil akumulasi premi.
  • Legal reserve fund :

    Dana cadangan premi. Dana cadangan yang dihitung berdasarkan ketentuan aktuaria.
  • Dividend :

    Dividen. Pengembalian premi yang dibayarkan kepada pemegang polis kumpulan dengan hak pembagian laba jika pengalaman group tersebut lebih baik dan pada yang telah diantisipasi sebelumnya saat tarif premi dibuat/ditetapkan (sudah diperhitungkan dalam premi pada saat tarif premi ditetapkan).
  • Loss Rate :

    Tingkat kerugian. Jumlah dan saat terjadinya kerugian yang akan terjadi dalam grup tertanggung tertentu dimana jaminan pertanggungan asuransi masih berlaku.
  • Lapse Rate :

    Tingkat lapse. Kemungkinan polis yang berlaku di awal tahun polis akan batal pada akhir tahun polis.
  • Legal Purpose :

    Tujuan hukum. Aturan pokok yang menyebutkan bahwa perjanjian yang akan berlaku harus sesuai dengan kebijakan masyarakat ; yaitu tidak bisa membatalkan hukum apapun. Pengadilan tidak akan memaksa suatu penjanjian yang didasarkan pada aktifitas illegal.
Was this information helpful ?
complaint

Note:

The definitions provided above are intended to offer our website users general and courteous explanations. These definitions are not intended for use in contractual or legal contexts.

  • Main Reserve :

    Cadangan premi yang biasanya dihitung pada pertengahan tahun kalender.

  • Method Of Reinsurance :

    Cara pelimpahan risiko kepada perusahaan reasuransi.

  • Matured Endowment :

    Akhir polis dwiguna / akhir kontrak dwiguna. Selesainya masa asuransi (kontrak) dari polis dwiguna, dimana uang pertanggungan polisnya dibayarkan kepada pemegang polis.
  • Mail Kit :

    Alat kiriman. Brosur penjualan, dikirim melalui pos, yang memberikan informasi dengan cepat, yang dibutuhkan seorang pelanggan untuk memutuskan membeli dan mengajukan permohonan polis.
  • Master Budget :

    Anggaran induk. Anggaran yang disusun dari semua anggaran bagian-bagian perusahaan.
  • Mutual Benefit Association :

    Asosiasi manfaat bersama. Lihat : assessment company ; assessment insurance; assessment period.
  • Mortgage Protection Insurance :

    Asuransi hak tanggungan. Asuransi yang melindungi pemberi pinjaman (biasanya bank atau lembaga keuangan) terhadap kerugian yang disebabkan oleh default peminjam terhadap kewajiban hipotiknya.
  • Miscellaneous Life Assurance :

    Asuransi jiwa aneka. Asuransi jiwa yang memberikan beberapa macam maslahat dalam satu polis.
  • Mutual Life Insurance :

    Asuransi jiwa bersama. Perusahaan asuransi jiwa dimana pemegang polis adalah juga pemegang saham.
  • Modified Life Insurance :

    Asuransi jiwa dimodifikasi. Asuransi jiwa perorangan, dimana dalam tahun-tahun pertama premi dihitung lebih kecil dan normal, sedangkan untuk premi selanjutnya akan lebih tinggi dan normal. Lihat : graded premium life insurance, whole life insurance.
  • Main Insurance :

    Asuransi pokok/dasar. Asuransi jiwa tanpa ada asuransi tambahan (rider).
  • Maintenance Expenses :

    Biaya pemeliharaan. Biaya-biaya untuk pemeliharaan polis yang masih berlaku. Biaya-biaya pemeliharaan tersebut meliputi waktu dan agen dan karyawan bagian service pemegang polis mempertahankan pois agar tetap berlaku dan biaya dan proses penagihan premi tahunan serta pembayaran dividen.
  • Maturity Bonus :

    Bonus akhir kontrak. Bonus yang diberikan kepada pemegang polis pada akhir kontrak asuransi.
  • Mathematical Reserve :

    Cadangan matematis. Lihat: actuarial mathematical reserve.
  • Modified Reserve Standars :

    Cadangan modifikasi standar. Lihat: modified reserve methods.
  • Marketing department :

    Bagian/departemen dalam perusahaan asuransi jiwa dan asuransi kesehatan yang bertanggung jawab untuk memasarkan produk-produk asuransi kepada masyarakat.
  • Distribution expenses :

    Distribusi biaya. Biaya-biaya yang diperlukan dalam menyiapkan produk untuk dimasyarakatkan. Biaya-biaya ini meliputi kompensasi agen, gaji petugas penjualan asuransi kumpulan, biaya pos, percetakan, dan biaya-biaya telkom untuk perusahaan yang menggunakan pemasaran tanggapan langsung (direct response marketing).
  • Medical examiner :

    Dokter pemeriksa. Dokter yang melakukan pemeriksaan kesehatan calon tertanggung asuransi jiwa dan asuransi kesehatan. Dokter ini diseleksi oleh perusahaan asuransi dan semua biaya pemeriksaan kesehatan ditanggung oleh perusahaan. Lihat: medical examination.
  • Maturity Date :

    Tanggal akhir kontrak. Tanggal berakhirnya kontrak asuransi dimana maslahat asuransi dibayarkan kepada pemegang polis / tertanggung, bila masih hidup
  • Morbidity Rate :

    Tarip morbiditas. Hubungan antara frekwensi penyakit, sakit dan penyakit menular yang diderita oleh individu-individu anggota dan satu grup dibanding dengan anggota seluruh grup dalam kurun waktu tertentu.
  • Mortality Rate, Rate Of Mortality :

    Tarip mortalitas. Angka yang menunjukkan jumlah kematian perseribu penduduk dalam golongan umur yang sama pada jangka waktu tertentu.
  • Mutual Rate :

    Tarip umum / bersama. Harga per-unit asuransi yang berlaku umum biasanya dipergunakan tarip standar yang harus dibayar untuk risiko standar. Contoh : tarip manual suatu perusahaan per-tahun per 1,000 uang pertanggungan untuk sebuah polis untuk seorang laki-laki usia 26 tahun adalah 12,02.
Was this information helpful ?
complaint

Note:

The definitions provided above are intended to offer our website users general and courteous explanations. These definitions are not intended for use in contractual or legal contexts.

  • Non-Medical Insurance :

    Asuransi non medis. Asuransi jiwa yang dikeluarkan atas dasar persyaratan biasa tetapi tanpa pemeriksaan kesehatan; namun tertanggung memberikan pernyataan tentang kesehatannya dan kondisi badannya yang menjadi bagian dari polisnya.
  • Newspaper Subscriber Insurance :

    Asuransi pelanggan surat kabar. Asuransi bagi pelanggan surat kabar dimana premi dibayar bersama-sama dengan uang langganan surat kabar. Biasanya ini adalah asuransi kecelakaan terbatas.
Was this information helpful ?
complaint

Note:

The definitions provided above are intended to offer our website users general and courteous explanations. These definitions are not intended for use in contractual or legal contexts.

  • Ordinary Life Insurance :

    Asuransi jiwa biasa. Asuransi jiwa perorangan dengan uang pertanggungan yang biasanya tanpa batas maksimum. Premi untuk asuransi itu dapat dibayar secara bulanan, triwulanan, seten?ah tahunan, tahunan atau sekaligus.
  • Old Age Benefit Insurance :

    Asuransi maslahat hari tua. Asuransi yang mulai dibayarkan maslahatnya pada saat tertanggung mencapai usia tua / tertentu.
  • Old Age Endowment Insurance :

    Asuransi dwiguna hari tua. Asuransi dwiguna yang kontraknya berakhir pada saat tertanggung mencapai usia pensiun.
  • Orphan’S Pension Schedule :

    Asuransi pensiun yatim piatu. Asuransi pensiun yang secara rinci maslahatnya akan diberikan / dibayarkan kepada yatim piatu pemegang polis.
Was this information helpful ?
complaint

Note:

The definitions provided above are intended to offer our website users general and courteous explanations. These definitions are not intended for use in contractual or legal contexts.

  • Policy Reserve :

    Dana yang disisihkan oleh perusahaan asuransi untuk memenuhi kewajibannya berkenaan dengan maslahat polis dikemudian hari.

  • Premium Reserve :

    Bagian dari premi yang dicadangkan untuk membayar maslahat asuransi.

  • Premium Mode :

    Frekuensi cara pembayaran premi, bulanan, triwulanan atau tahunan.

  • Presumptive Disablity :

    Anggapan ketunaan / ketakmampuan. Keadaan yang bila terjadi, otomatis menyebabkan seorang tertanggung dianggap tidak mampu total. Misal kebutaan total atau permanen, kehilangan dua anggota badan dan sebagainya.
  • Personal Accident Insurance :

    Asuransi kecelakaan diri. Asuransi yang memberi proteksi pada seseorang terhadap risiko karena kecelakaan yang dideritanya.
  • Paid Up Insurance :

    Asuransi lunas. Lihat : limited payment life insurance
  • Partnership Insurance :

    Asuransi rekanan. Menyedikan dana-dana sehingga rekanan yang masih hidup dapat membeli bagian bisnis dan yang meninggal atau cacat.
  • Previous Insurance :

    Asuransi terdahulu. Asuransi yang sebelumnya telah dimiliki oleh seorang tertanggung.
  • Premium Collection Fee :

    Biaya penagihan premi. Biaya yang dikeluarkan oleh penanggung untuk penagihan premi.
  • Policy Fee :

    Biaya polis. Jumlah yang ditambahkan penanggung pada premi bruto untuk menutup biaya-biaya penanggung. Jumlah ini sama bagi semua polis tanpa memperhatikan besar kecilnya uang pertanggungan polis. Juga disebut : policy charged.
  • Production Bonus :

    Bonus produksi. Suatu insentif yang diberikan kepada pengawai / karyawan sebagai hadiah karena mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Bonus ini biasanya merupakan persentasi dari upah mingguan / gaji mereka.
  • Proof Of Title :

    Bukti hak. Tanda bukti bahwa yang bersangkutan berhak atas sesuatu. Misalnya : berhak atas klaim, namanya tercantum pada polis.
  • Pension plan funding; administration annuity group deposit :

    Program pendanaan pensiun di mana kontribusi pemberi kerja didepositokan untuk mendapatkan akumulasi bunga. Pada saat mulai pensiun, dibeli anuitas langsung untuk karyawan tersebut.
  • Pension fund :

    Jumlah uang yang dihimpun untuk hari tua. Sistem yang melibatkan dana pensiun lembaga keuangan atau dana pensiun pemberi kerja untuk membayarkan pensiun atau anuitas.
  • Plan document :

    Dokumen program. Suatu dokumen tertulis yang digunakan oleh majikan yang merinci syarat-syarat program pensiun. Dokumen ini menunjukkan manfaat yang akan diterima oleh peserta dan merupakan persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan manfaat tersebut. Pernyataan hukum yang tertulis secara formal, berisi keterangan dan suatu program asuransi manfaat karyawan.
  • Pure endowment :

    Dwiguna murni. Asuransi yang manfaatnya akan dibayar hanya jika tertanggung pada saat kontrak berakhir masih hidup.
  • Proposal form :

    Formulir usulan / penawaran. Lihat: Application form.
  • Premium Rate :

    Tarip premi. Harga asuransi per-unit. Misal perseribu uang pertanggungan.
  • Probability Theory :

    Teori probabilitas. Teori kemungkinan / peluang.
  • Primary Beneficiary :

    Termaslahat utama. Orang atau badan yang ditunjuk sebagai penerima utama maslahat asuransi jika tertanggung meninggal dunia.
  • Premium Deposit :

    Titipan premi. Titipan sejumlah uang untuk pembayaran premi yang akan datang untuk periode tertentu.
  • Policy Anniversary :

    Ulang tahun polis. Tanggal ulang tahun polis, tanggal polis diterbitkan.
  • Proposal, Quotation :

    Usulan penawaran. Usulan penawaran dan perusahaan asuransi kepada calon tertanggung tentang program asuransi (biasanya melalui agen).
  • Prospective Valuation :

    Valuasi ke depan. Kalkulasi yang mencakup tarip mortalita atas para tertanggung suatu perusahaan asuransi dan tarip hasil investasi perusahaan. Perhitungan ini dipakai untuk mengkalkulasi cadangan yang akan datang.
Was this information helpful ?
complaint

Note:

The definitions provided above are intended to offer our website users general and courteous explanations. These definitions are not intended for use in contractual or legal contexts.

  • Reserve :

    Dana yang disisihkan oleh perusahaan asuransi dengan tujuan untuk memenuhi kewajibannya bila saatnya tiba.

  • Resident Agent :

    Agen tetap. Agen berlisensi yang bekerja secara tetap di suatu perusahaan.
  • Refund Annuity :

    Anuitas yang menyediakan: 1. Maslahat seumur hidup untuk anuitan. 2. Menjamin bahwa paling tidak harga beli dan anuitas tersebut akan dibayar dalam bentuk maslahat.
  • Reversionary Annuity :

    Anuitas kembalian. Anuitas yang dibayarkan kepada anuitan dalam periode dimana tertanggung dalam satu kontrak meninggal.
  • Renewable Term Insurance :

    Asuransi jangka waktu dapat diperbaharui. Asuransi jangka waktu, biasanya lima tahun yang pada akhir masa asuransinya dapat diperbaharui lagi dengan jangka yang sama, atau lebih, dan seterusnya, sampai usia tertentu tanpa bukti dapat diasuransikan ; tarip preminya naik pada tiap perpanjangan sesuai dengan bertambahnya usia.
  • Reinsurance On Original Term :

    Basis reasuransi atas dasar pertanggungan asli. Reasuransi bukan hanya pelimpahan risiko kematian tetapi berdasarkan pembagian uang pertanggungan dengan premi proporsional sesuai dengan macam asuransinya.
  • Retention Limit :

    Batas retensi. Jumlah maksimum dari pertanggungan yang akan ditanggung sendiri risikonya oleh perusahaan asuransi untuk setiap individu. Jumlah di atas batas ini harus dilimpahkan kepada reasuransi.
  • Risk Sharing :

    Berbagi risiko. Risiko yang ditanggung bersama oleh perusahaan asuransi dan reasuransi.
  • Readily Calculated Sum :

    Bilangan telah dihitung. Contoh : tarip.
  • Reversionary Bonus :

    Bonus kembalian. Uang bonus yang dibayarkan kepada pemegang polis diluar maslahat asuransi karena perusahaan memperoleh keuntungan dan dibayarkan pada saat klaim.
  • Renewal Bordereau :

    Bordero lanjutan. Lihat : bordereau
  • Rensurance Broker :

    Broker / pialang reasuransi. Individu yang mewakili perusahaan asuransi dalam memberikan bisnis pada reasuransi.
  • Readjustment fund :

    Dana penyesuaian. Dana yang digunakan untuk penyesuaian.
  • Rate Tarip :

    Biaya asuransi per unit dipakai sebagai dasar menghitung premi. Tarip tersebut terdiri dari unsur-unsur: mortalitas, beban biaya dan bunga.
  • Rate Manual :

    Tarip manual. Publikasi yang berisi daftar premi produk-produk yang dijual oleh perusahaan asuransi. Manual ini juga berisi petunjuk untuk agen. Suatu tarip manual asuransi jiwa berisi pula nilai non forfeiture; dan bila ini polis dengan pembagian hak laba juga ada tingkat dividen.
  • Reassurance Premium Rate :

    Tarip premi reasuransi. Angka yang menyatakan besarnya risiko mortalitas yang dipakai sebagai dasar penghitungan / penentuan premi reasuransi.
  • Revocable Beneficiary :

    Termaslahat dapat diganti. Termaslahat yang ditunjuk menerima maslahat polis setelah tertanggung meninggal dunia yang penunjukannya sebagai termaslahat dapat dibatalkan sewaktu-waktu oleh pemegang polis sebelum tertanggung meninggal dunia.
  • Rate Of Dividend :

    Tingkat dividen.
  • Rider :

    Tumpangan. Usul perubahan pada polis asuransi yang menjadi bagian dari kontrak untuk menambah atau membatasi maslahat yang akan dibayar. Biasa disebut : endorsement.
  • Retirement Income :

    Uang pensiun. Jumlah uang yang diperoleh karena purna bakti.
  • Representation :

    Ungkapan / pernyataan. Pernyataan dari pemohon asuransi berisi fakta-fakta yang dipakai perusahaan asuransi untuk dasar keputusanflya apakah akan menerbitkan polis yang diminta atau tidak.
Was this information helpful ?
complaint

Note:

The definitions provided above are intended to offer our website users general and courteous explanations. These definitions are not intended for use in contractual or legal contexts.

  • Special Agent :

    Agen khusus. Seseorang yang mewakili perusahaan asuransi yang bertugas mengawasi agen-agennya diwilayah tertentu.

  • Superintendent Of Agents :

    Agen koordinator. Orang yang dalam tugasnya mengkoordinasi dan mengawasi / menyelia.
  • Subsidiary Company :

    Anak perusahaan. Perusahaan yang turut atau sepenuhnya dikendalikan oleh perusahaan induk, karena sebagian besar atau seluruh modal dimiliki sendiri oleh perusahaan lain.
  • Sales Expense Budget :

    Anggaran biaya penjualan. jenis anggaran biaya yang terutama didasarkan pada biaya penjualan asuransi. Untuk kebanyakan perusahaan biaya terbesar adalah komisi.
  • Single Premium Annuity :

    Anuitas premi tunggal. Anuitas yang dibeli dengan pembayaran premi tunggal.
  • Survivorship Annuity :

    Anuitas hidup. Perjanjian dimana si anuitan menerima pembayaran maslahat secara bulanan yang jumlahnya sudah ditentukan sebelumnya seumur hidup setelah sitertanggung meninggal. Apabila anuitan meninggal lebih dulu daripada tertanggung maka tidak ada benefit yang dibayarkan, kontrak berakhir dan benefit tidak pernah dibayar.
  • Substandard Life Insurance :

    Asuransi jiwa dibawah standar. Perlindungan terhadap suatu risiko yang dianggap tidak dapat diasuransikan dengan standard normal (mereka yang sejarah kesehatannya termasuk penyakit serius seperti sakit jantung atau kondisi fisiknya demikian rupa sehingga digolongkan dibawah standard). Sebuah polis mungkin secara spesifik ditolak pembayaran maslahat kematiannya karena disebabkan oleh penyakit yang spesifik atau kondisi kesehatannya atau hanya diberi sebagian maslahat saja. banyak risiko yang akan ditolak karena tidak layak diasuransikan bila dilihat dari standard underwriting, juga mungkin karena pekerjaan yang berbahaya atau ketunaan fisik, sekarang dapat diasuransikan meskipun sipemohon baru sembuh dari penyakitnya dengan extra premi. didalam premi sudah termasuk biaya extra yang sama perseribu uang pertanggungan. atau yang mungkin dikenakan beban sama dengan seorang yang lebih tua. Lihat : rated policy
  • Saving Bank Life Insurance (Sbli) :

    Asuransi jiwa tabungan bank. Penutupan asuransi yang dijual oleh "mutual saving bank” kepada penduduk yang tinggal atau bekerja di wilayah di mana asuransi tersebut dijual.
  • Survivor Income Benefit Insurance :

    Asuransi maslahat pendapatan / penghasilan bagi yang hidup. Jenis asuransi jiwa kumpulan yang menyediakan maslahat pendapatan bagi yang masih hidup yang “memenuhi syarat”.
  • Stock Repurchase Insurance :

    Asuransi pembelian kembali saham. Asuransi jiwa untuk membayar pembelian saham lainnya dari perusahaan yang sama dan harta pemegang saham yang telah meninggal. Khususnya terjadi di perusahaan kepemilikan tertutup yang hanya sedikit pemegang sahamnya.
  • Straight Life Insurance :

    Asuransi seumur hidup. Program asuransi yang mewajibkan pemegang polis membayar premi sampai tertanggung meninggal dunia.
  • Social Insurance :

    Asuransi sosial. Asuransi yang wajib diikuti oleh masyarakat luas yang diselenggarakan oleh pemerintah atas dasar perundang-undangan.
  • Segmentation Segmentasi :

    Segmentasi / bagian-bagian. Proses dimana perusahaan asuransi membagi rekening umum mereka ke dalam bagian yang terpisah-pisah atau segmen-segmen yang berhubungan dengan bagian-bagian bisnis asuransi.
  • Stamp Duty :

    Biaya meterai. Unsur biaya yang harus dibayar sebagai lunas pajak meterai.
  • Surrender Charge :

    Biaya penebusan. Biaya administrasi sehubungan putus kontrak.
  • Simple Interest :

    Bunga sederhana. Bunga dan jumlah uang yang dipinjam atau diinvestasikan.
  • Single Interest :

    Bunga tunggal. Bunga yang diperhitungkan sekaligus dalam masa kontrak asuransi.
  • Surgical schedule :

    Salah satu ketentuan dalam polis asuransi kesehatan yang mencantumkan maksimum maslahat yang dapat dibayarkan untuk pelayanan pembedahan tertentu.
  • Schedules :

    Dasar untuk menentukan manfaat tertentu pada asuransi kesehatan. Daftar ini berisi jumlah uang yang tertentu yang akan dibayarkan oleh perusahaan asuransi untuk prosedur khusus.
  • Supplement Major Medical :

    Tambahan medikal utama / pokok. Polis kumpulan medikal utama yang diterbitkan dalam kaitannya dengan (untuk melengkapi) penggantian biaya pembedahan di rumah sakit. Juga disebut sebagai super-imposed major medical.
  • Substandard Premium Rate :

    Tarip premi diatas standar. Tarip premi yang diterapkan untuk risiko substandard (kelas spesial), tarip premi ini Iebih tinggi dari tarip premi standar.
  • Standard Premium Rate :

    Tarip premi standar. Tarip premi yang dikenakan pada seseorang yang mempunyai risiko standar.
  • Successor Beneficiary :

    Tertunjuk / termaslahat penganti. Lihat : contingency beneficiary.
  • Supplemental Benefit Rider :

    Tumpangan maslahat tambahan. Tumpangan yang ditambahkan pada polis asuransi untuk memberikan maslahat tambahan. Beberapa jenis tumpangan maslahat tambahan adalah pertanggungan kematian karena kecelakaan, membebaskan pembayaran premi dan pilihan asuransi tambahan lain yang dijamin (waiver of premium).
  • Sum Insured :

    Uang pertanggungan. Lihat: face amount.
Was this information helpful ?
complaint

Note:

The definitions provided above are intended to offer our website users general and courteous explanations. These definitions are not intended for use in contractual or legal contexts.

  • Terminal Reserve :

    Cadangan pada setiap akhir tahun polis.

  • Technical / Premium Reserve :

    Cadangan premi yang dihitung secara matematis.

  • Trend Analysis :

    Analisa kecenderungan. Metode prakiraan dimana seorang manager mempergunakan teknik statistik untuk menganalisa data dari periode-periode yang lalu untuk memperkirakan kecenderungan-kecenderungan arah yang akan datang.
  • Term Life Insurance :

    Asuransi hidup jangka pendek. Asuransi jiwa yang memberikan perlindungan untuk jangka waktu tertentu (misalnya 5, 10, atau 20 tahun) dan memberikan manfaat kematian jika tertanggung meninggal selama periode tersebut.
  • Term Assurance :

    Asuransi jangka warsa, jangka waktu. Asuransi kematian dengan jangka waktu tertentu.
  • Termination Expenses :

    Biaya-biaya klaim / penghentian. Biaya untuk memproses klaim maslahat kematian dari penebusan polis.
  • Tabular premium :

    Tarif premi yang disusun dalam bentuk tabel menurut umur dan masa asuransi untuk setiap macam asuransi.
  • Tontine fund :

    Dana yang dipersiapkan untuk pembayaran manfaat tontine.
  • Tontine dividend :

    Dividen tontine. Dividen tontine yang dibayarkan kepada tertanggung yang masih hidup sampai akhir periode tertentu.
  • Tontine :

    Suatu jenis asuransi jiwa (jaman dulu) yang menyediakan maslahat hanya kepada peserta yang masih hidup sampai dengan akhir priode tertentu.
Was this information helpful ?
complaint

Note:

The definitions provided above are intended to offer our website users general and courteous explanations. These definitions are not intended for use in contractual or legal contexts.

  • Unearned Premiun Reserves :

    Dana yang disisihkan yang belum terhak untuk menyediakan bagi polis-polis yang dibatalkan.

  • Universal Life Insurance :

    Asuransi jiwa universal. Premi asuransi jiwa yang fleksibel di mana pemegang polis boleh mengubah maslahat kematian setiap saat dan mengubah jumlah atau waktu pembayaran premi. Premi dimasukan dalam rekening polis di mana perhitungan mortalitas dikurangkan dan bunga diperhitungkan dalam rate yang mungkin berubah dari waktu ke waktu.
  • Underwriting Limits :

    Batas seleksi risiko. Persyaratan-persyaratan seleksi risiko yang harus dipenuhi oleh setiap pemohon asuransi.
  • Underwriting Expenses :

    Biaya seleksi risiko. Biaya-biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan menyeleksi surat permohonan / permintaan asuransi sampai menerbitkan polis. Misal: biaya pemeriksaan kesehatan.
  • Underwriting Manual :

    Buku pedoman seleksi risiko. Ringkasan metode-metode yang digunakan oleh perusahaan asuransi tertentu untuk mengevaluasi dan menetapkan tarip risiko. Pedoman seleksi risiko memberikan informasi penunjang dan memberi petunjuk / saran akan tindakan-tindakan seleksi risiko yang perlu diambil oleh para penyeleksi risiko bila hal-hal yang merugikan muncul.
Was this information helpful ?
complaint

Note:

The definitions provided above are intended to offer our website users general and courteous explanations. These definitions are not intended for use in contractual or legal contexts.

  • Varying Annuity :

    Anuitas bervariasi. Anuitas yang besar pembayarannya bervariasi karena perjanjian.
  • Variable Annuity :

    Anuitas variable. Suatu kontrak anuitas yang jumlah pembayaran pendapatan setiap periode tidak tetap (naik turun). Naik turunnya mungkin ada hubungannya dengan nilai saham di pasar, indeks biaya hidup atau variabel faktor lain.
  • Variable Life Insurance :

    Asuransi jiwa berubah-ubah. Asuransi jiwa dimana maslahatnya tergantung dari nilai aset pada saat dibayar. Jumlah maslahat kematian yang akan dibayarkan tidak pernah kurang dari maslahat kematian semula.
  • Void :

    Batal demi hukum. Suatu perjanjian yang batal demi hukum.
  • Variable Costs :

    Biaya variabel. Biaya yang akan berubah-ubah sesuai dengan jumlah unit produk yang terjual. Misalnya : jika penjualan meningkat, maka biaya variabel juga meningkat.
  • Validation Point :

    Titik validasi. - Titik dimana suatu produk akhirnya mencapai laba / menambah surplus. - Juga disebut titik impas.
  • Varying Sum Insured :

    Uang pertanggungan bervariasi. Uang pertanggungan berubah-ubah. Misalnya: karena dikaitkan dengan indeks / inflasi.
  • Valuation Age :

    Umur valuasi. - Umur yang digunakan untuk perhitungan besarnya premi.
  • Valuation Of Premium Reserve :

    Valuasi cadangan premi. Lihat: actuarial reserve / mathematical reserve / technical reserve / premium reserve.
Was this information helpful ?
complaint

Note:

The definitions provided above are intended to offer our website users general and courteous explanations. These definitions are not intended for use in contractual or legal contexts.

  • Whole Life Annuity :

    Anuitas seumur hidup. Anuitas yang maslahatnya dibayarkan sepanjang hidup anuitan.
  • Work Sample Test : Test Contoh Kerja :

    Sejenis test kinerja dimana calon memberikan contoh-contoh pekerjaan yang telah pernah mereka lakukan atau mereka melakukan tugas, seperti mengetik surat, yang diperlukan sebagai bagian pekerjaan yang mereka lamar.
Was this information helpful ?
complaint

Note:

The definitions provided above are intended to offer our website users general and courteous explanations. These definitions are not intended for use in contractual or legal contexts.

  • Yearly Renewable Term Insurance :

    Asuransi jangka warsa / jangka waktu yang dapat diperbaharui setiap tahun. Lihat : renewable term insurance.
Was this information helpful ?
complaint

Note:

The definitions provided above are intended to offer our website users general and courteous explanations. These definitions are not intended for use in contractual or legal contexts.