Banner Title

List of Terms about Insurance, Investment and Medical

  • Arbitrasi :

    Arbitrasi. Penyelesaian sengketa melalui penengah.
  • Ayat :

    Ketentuan dalam polis yang harus dipatuhi oleh pemegang polis dan perusahaan asuransi

  • Adil :

    Wajar / adil (sebagai objektip / tujuan pemberian harga pada asuransi). Tarip premi ditetapkan sesuai dengan harapan besarnya kerugian diantara para pemegang polis.
  • Agen Asuransi :

    Agen asuransi. Wakil perusahaan asuransi yang mencari / mengumpulkan dan melayani pemegang polis. Pengetahuan agen mengenai transaksi penjualan dianggap sebagai sama dengan pengetahuan perusahaan.
  • Agen Asuransi Kumpulan :

    Agen asuransi kumpulan. Karyawan yang digaji perusahaan asuransi yang hanya mengurusi penjualan produk asuransi kumpulan.
  • Agen Asuransi :

    Orang atau badan yang pekerjaannya menjual jasa asuransi untuk dan atas nama perusahaan asuransi yang diageninya.

  • Agen Eksklusif :

    Agen ekslusif. Agen karir yang dikontrak oleh hanya satu perusahaan asuransi dan yang tidak diijinkan untuk menjual produk perusahaan asuransi lain.
  • Agen Khusus :

    Agen khusus. Seseorang yang mewakili perusahaan asuransi yang bertugas mengawasi agen-agennya di wilayah tertentu.
  • Actuarial Gains Or Losses :

    Lihat : experience gains or losses.
  • Agen Asuransi. :

    Agen asuransi. Orang atau badan yang pekerjaannya menjual jasa asuransi untuk dan atas nama perusahaan asuransi yang diageninya.
  • Agen Koordinator :

    Agen koordinator. Orang yang dalam tugasnya mengkoordinasi dan mengawasi / menyelia.
  • Agen Lepas :

    Agen lepas. Para agen yang bekerja pada kantor pribadi yang terletak di atau dekat dengan rumah mereka dan tidak di salah satu kantor cabang yang didirikan oleh perusahaan.
  • Agen Lokal :

    Agen lokal.
  • Agen Tetap :

    Agen tetap. Agen berlisensi yang bekerja secara tetap di suatu perusahaan.
  • Agen Tetap. :

    Agen tetap. Agen berlisensi yang bekerja secara tetap di suatu perusahaan.
  • Agen Umum :

    Agen umum. Wakil perusahaan yang dipercayakan melakukan pengawasan atau koordinasi usaha suatu perusahaan dalam suatu wilayah. Ia dapat mengangkat agen penutup untuk wilayah itu atas imbalan komisi.
  • Ajun Penyeleksi Risiko :

    Ajun penyeleksi risiko. Orang yang pekerjaannya menyeleksi risiko calon tertanggung.
  • Akhir Polis Dwiguna / Akhir Kontrak Dwiguna :

    Akhir polis dwiguna / akhir kontrak dwiguna. Selesainya masa asuransi (kontrak) dari polis dwiguna, dimana uang pertanggungan polisnya dibayarkan kepada pemegang polis.
  • Akseptasi Fakultatif :

    Akseptasi fakultati. Persetujuan tertulis perusahaan reasuransi atas risiko tertanggung di atas batas maksimum yang sudah di setujui yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi.
  • Akseptasi Sesuai Syarat :

    Akseptasi sesuai syarat. Penerimaan perusahaan asuransi yang didasarkan pada syarat-syarat yang ditentukan.
  • Akseptasi. :

    Persetujuan perusahaan asuransi untuk menerima permohonan calon pemegang polis/tertanggung untuk menutup risiko.
  • Akta Anuitas. :

    Akta anuitas. Surat yang dikeluarkan oleh badan hukum yang mencantumkan perjanjian pembayaran berkala yang besarnya tertentu.
  • Aktuarial / Secara Aktuaria :

    Aktuarial / secara aktuaria. Ilmu pengetahuan yang merupakan perpaduan ilmu matematika, probabilitas, statistik, ekonomi, keuangan, manajemen dan lain-lain, yang kesemuanya itu dipakai untuk mendefinisikan, menganalisis, membuat program mengenai hal-hal yang berkaitan dengan usaha asuransi jiwa.
  • Aktuaris :

    Aktuaris. Orang yang ahil dalam teknik asuransi (jiwa) terutama dalam bidang matematika asuransi yang menerapkan teori kemungkinan, ilmu ekonomi dan ilmu statistik dalam bisnis asuransi.
  • Akuntansi :

    Akuntansi. Cara mengumpulkan, menganalisa dan menyimpulkan data keuangan untuk memberikan informasi yang dibutuhkan guna membuat keputusan bisnis dan keperluan laporan keuangan yang memuaskan.
  • Alat Kiriman :

    Alat kiriman. Brosur penjualan, dikirim melalui pos, yang memberikan informasi dengan cepat, yang dibutuhkan seorang pelanggan untuk memutuskan membeli dan mengajukan permohonan polis.
  • Amandemen / Perubahan :

    Amandemen / perubahan. Ketentuan perubahan yang ditambahkan pada polis dasar yang merubah mengganti maslahat pertanggungan. Misalnya: polis asuransi jiwa dapat ditambah asuransi kecelakaan yang dicatat pada lembar perubahan polis. Lihat : endorsement.
  • Amandemen/Perubahan Perjanjian Reasuransi :

    Amandemen / perubahan perjanjian reasuransi. Perubahan yang memperbaiki perjanjian reasuransi yang ada.
  • Amortisasi :

    Amortisasi. 1. Proses pelunasan hutang biasanya dengan angsuran berkala dalam periode tertentu. 2. Penyusutan atas aktiva tetap tidak berwujud, seperti hak patent, goodwill, copyright, dan bea yang ditangguhkan.
  • Anak Perusahaan :

    Anak perusahaan. Perusahaan yang turut atau sepenuhnya dikendalikan oleh perusahaan induk, karena sebagian besar atau seluruh modal dimiliki sendiri oleh perusahaan lain.
  • Analisa Anuitas :

    Analisa anuitas. Analisa anuitas termasuk di dalamnya tarip pulangan (rate of return) , berapa lama suku bunga anuitas dijamin, beban biaya (awal, tengah, akhir), peringkat keuangan dan perusahaan asuransi yang menawarkan anuitas, faktor pendapatan bulanan per 1,000 dan nilai tunai cadangan. Contoh : jika faktor penghasilan sama dengan $ 6.18 per $ 1,000 nilal tunai cadangan dan besarnya nilai tunai tertera adalah $ 100.000, seorang anuitan pnia akan menerima penghasilan bulanan $ 618 pada usia 65 tahun.
  • Analisa Biaya Fungsional :

    Analisa biaya fungsional. Cara untuk mengontrol biaya-biaya keagenan dengan menggunakan data dan keagenan asuransi jiwa dan kesehatan. Dengan menggunakan analisa biaya fungsional, menejer keagenan dapat membandingkan biaya-biaya operasi yang khas dan operasi keagenan, seperti akunting, pengembangan sumber daya manusia atau penjualan dengan rata-rata biaya operasi semacam itu di keagenan lain yang serupa.
  • Analisa Finansial :

    Analisa finansial. Proses mengevaluasi laporan keuangan untuk menetapkan keuntungan dan stabilitas keuangan perusahaan.
  • Analisa Kecenderungan :

    Analisa kecenderungan. Metode prakiraan dimana seorang manager mempergunakan teknik statistik untuk menganalisa data dari periode-periode yang lalu untuk memperkirakan kecenderungan-kecenderungan arah yang akan datang.
  • Analisa Laba :

    analysis of surplus
  • Anggapan Ketunaan / Ketakmampuan :

    Anggapan ketunaan / ketakmampuan. Keadaan yang bila terjadi, otomatis menyebabkan seorang tertanggung dianggap tidak mampu total. Misal kebutaan total atau permanen, kehilangan dua anggota badan dan sebagainya.
  • Anggaran Biaya Penjualan :

    Anggaran biaya penjualan. jenis anggaran biaya yang terutama didasarkan pada biaya penjualan asuransi. Untuk kebanyakan perusahaan biaya terbesar adalah komisi.
  • Anggaran Induk :

    Anggaran induk. Anggaran yang disusun dari semua anggaran bagian-bagian perusahaan.
  • Anggaran :

    Anggaran terperinci mengenai taksiran tentang sesuatu (keuangan, personil, pembiayaan dan sebagainya) yang disusun untuk jangka waktu tertentu sebagai dasar mencapai sasaran kerja.
  • Angka Kematian Balita :

    Angka kematian balita. Angka yang menunjukkan tingkat kematian balita dalam jangka waktu tertentu.
  • Angka Kematian Nyata. :

    Angka kematian nyata. Angka yang menunjukkan perbandingan jumlah kematian yang sebenarnya dan jumlah penduduk pada jangka waktu tertentu.
  • Angka Percepatan Pembungaan :

    Angka percepatan pembungaan. Upaya pembungaan dalam jangka waktu tertentu yang dapat menghasilkan keuntungan yang Iebih besar. Upaya perusahaan asuransi yang akan memperbesar dananya melalui investasi untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar.
  • Angsuran Pinjaman :

    Angsuran pinjaman. Jumlah uang yang dipergunakan oleh pemegang polis untuk mengangsur pinjaman polis.
  • Annuitas Hidup Langsung; Bayaran Berkala Langsung :

    Anuitas hidup langsung; bayaran berkala langsung. Anuitas seumur hidup yang pembayaranya dimulai satu bulan / tiga bulan / enam bulan atau satu tahun setelah premi sepukal / sekaligus dibayar, tergantung pada frekuensi bayaran maslahat berkalanya. Misalnya : tuan A mendeposito Rp 50 juta sebagai anuitas, satu bulan / tiga bulan / enam / bulan atau satu tahun kemudian, tuan A sudah mendapat bayaran berkalanya.
  • Anti Seleksi :

    Anti seleksi. Kecenderungan seseorang yang risikonya lebih besar dibanding dengan yang berisiko standard untuk mengajukan permohonan asuransi.
  • Anuitan :

    Anuitan. Orang yang berhak menerima maslahat anuitas dan penanggung selama hidup.
  • Anuitas (Bayaran Berkala) :

    Bentuk anuitas. Lihat : annuity, annuity due cash refund annuity installment refund annuity ; variable annuity.
  • Anuitas Administrasi Deposito Kumpulan :

    Anuitas administrasi deposito kumpulan. Lihat : pension plan funding.
  • Anuitas Bayar Balik :

    Anuitas yang menyediakan: 1. Maslahat seumur hidup untuk anuitan. 2. Menjamin bahwa paling tidak harga beli dan anuitas tersebut akan dibayar dalam bentuk maslahat.
  • Anuitas Bevariasi :

    Anuitas bervariasi. Anuitas yang besar pembayarannya bervariasi karena perjanjian.
  • Anuitas Gabung :

    Anuitas gabung. Kontrak anuitas yang terdiri dan satu atau lebih tertanggung dimana pembayaran maslahatnya berhenti apabila salah seorang tertanggung meninggal dunia.
  • Anuitas Gabung Seumur Hidup :

    Anuitas gabung seumur hidup. Anuitas yang terus membayar maslahatnya selama satu dan dua orang atau lebih anuitan masih hidup.
  • Anuitas Hidup :

    Anuitas hidup. Anuitas yang dibayarkan kepada anuitan sebagai pengganti penghasilan selama jangka waktu tertentu yang tercantum dalam masa kontrak sampai meninggalnya anuitan.
  • Anuitas Iangsung :

    Anuitas langsung. Anuitas yang dibayar langsung pada setiap akhir periode yang telah ditentukan, setelah premi sepukal / sekaligus dibayar. Misalnya : akhir bulan, akhir triwulan, akhir semester, akhir tahun.
  • Anuitas Kekal :

    Anuitas kekal. Anuitas dengan jangka waktu tidak terbatas.
  • Anuitas Kembalian :

    Anuitas kembalian. Anuitas yang dibayarkan kepada anuitan dalam periode dimana tertanggung dalam satu kontrak meninggal.
  • Anuitas Kumpuian Tangguhan / Tundaan :

    Anuitas kumpuIan tangguhan / tundaan. Kontrak anuitas kumpulan untuk maslahat pensiun sekelompok karyawan yang memenuhi syarat. Setiap pembayaran premi tunggal karyawan baru, merupakan kenaikan jumlah anuitas yang telah ada. Ini dapat dianggap sebagai instrument mengalokasi dana untuk membeli maslahat pensiun. Anuitas paid-up premi tunggal (single premium paid-up annuities) yang sudah dibeli menjamin bahwa karyawan akan menerima income pensiun baik dia masih atau tidak lagi bekerja di perusahaan asuransi tersebut saat dia pensiun.
  • Anuitas Muka :

    Anuitas muka. Bayaran berkala yang pembayaran maslahat pertamanya dilakukan pada awal jangka waktu yang ditetapkan.
  • Anuitas Murni :

    Anuitas murni. Kontrak yang dijual oleh perusahaan asuransi yang membayar maslahat penghasilan kepada seseorang (anuitan) setiap bulan (triwulan, enam bulanan, tahunan). Kehidupan anuitan tidak pernah lebih dan periode pembayaran maslahat. Pada saat meninggalnya anuitan, semua pembayaran maslahat dalam bentuk anuitas ini berhenti. Dalam jenis anuitas ini tidak ada maslahat bagi yang ditunjuk. Sangat kontras dengan anuitas pulangan.
  • Anuitas Premi Tunggal :

    Anuitas premi tunggal. Anuitas yang dibeli dengan pembayaran premi tunggal.
  • Anuitas Pulangan Angsur :

    Anuitas pulangan angsur. Kontrak anuitas. Jika anuitan meninggal sebelum menerima penghasilan paling tidak sebesar premi yang sudah dibayar, termaslahat akan menerima selisihnya secara angsuran. Jika anuitan masih hidup setelah mendapat penghasilan yang sama dengan jumlah premi yang telah dibayar, perusahaan asuransi terus membayar penghasilan kepada anuitan sepanjang hidupnya.
  • Anuitas Pulangan Angsuran. :

    Anuitas pulangan angsuran. Lihat : installment refund annuity.
  • Anuitas Pulangan Tunai. :

    Anuitas pulangan tunai. Selisih penghasilan yang akan diterima sekaligus oleh termaslahat jika anuitan meninggal dunia sebelum menerima penghasilan total yang jumlahnya paling tidak sama dengan premi yang terbayar.
  • Anuitas Pulangan. :

    Anuitas pulangan. Bentuk anuitas dengan pengembalian premi ditambah bunga kepada termaslahat jika anuitan meninggal dalam periode akumulasi. Anuitas pulangan ini lebih mahal dari pada anuitas murni.
  • Anuitas Seumur Hidup :

    Anuitas seumur hidup. Anuitas yang maslahatnya dibayarkan sepanjang hidup anuitan.
  • Anuitas Tangguhan / Tundaan :

    Bayaran. berkala yang mulai dibayarkan setelah jangka waktu tertentu sejak uang sepukal / sekaligus dibayarkan kepada perusahaan asuransi.
  • Anuitas Tangguhan / Tundaan. :

    Anuitas tangguhan / tundaan. Lihat deferred annuity.
  • Anuitas Tentuan / Tetapan. :

    Anuitas tentuan / tetapan. Kontrak yang memberikan penghasilan tertentu dalam tahapan-tahapan tertentu selama periode tertentu dan tidak tergantung pada hidup matinya anuitan.
  • Anuitas Terjamin :

    Anuitas terjamin. Lihat annuity certain.
  • Anuitas Tetap :

    Anuitas tetap. Pembayaran berkala yang jumlah uang dan jangka waktu pembayarannya telah ditetapkan terlebih dahulu.
  • Anuitas Variable :

    Anuitas variable. Suatu kontrak anuitas yang jumlah pembayaran pendapatan setiap periode tidak tetap (naik turun). Naik turunnya mungkin ada hubungannya dengan nilai saham di pasar, indeks biaya hidup atau variabel faktor lain.
  • Anuits Hidup :

    Anuitas hidup. Perjanjian dimana si anuitan menerima pembayaran maslahat secara bulanan yang jumlahnya sudah ditentukan sebelumnya seumur hidup setelah sitertanggung meninggal. Apabila anuitan meninggal lebih dulu daripada tertanggung maka tidak ada benefit yang dibayarkan, kontrak berakhir dan benefit tidak pernah dibayar.
  • Applicant Pemohon / Calon Pemegang Polis. :

    Orang atau badan yang mengajukan permintaan asuransi jiwa.
  • Asas Bebas :

    Asas bebas. Kebebasan dari tertanggung untuk memilih dan membeli polis asuransi.
  • Asas/Prinsip Hukum Asuransi Jiwa :

    Asas / prinsip hukum asuransi jiwa. Asas-asas hukum tentang asuransi jiwa.
  • Asosiasi Manfaat Bersama :

    Asosiasi manfaat bersama. Lihat : assessment company ; assessment insurance; assessment period.
  • Asuransi Jiwa Dibawah Standar :

    Asuransi jiwa dibawah standar. Perlindungan terhadap suatu risiko yang dianggap tidak dapat diasuransikan dengan standard normal (mereka yang sejarah kesehatannya termasuk penyakit serius seperti sakit jantung atau kondisi fisiknya demikian rupa sehingga digolongkan dibawah standard). Sebuah polis mungkin secara spesifik ditolak pembayaran maslahat kematiannya karena disebabkan oleh penyakit yang spesifik atau kondisi kesehatannya atau hanya diberi sebagian maslahat saja. banyak risiko yang akan ditolak karena tidak layak diasuransikan bila dilihat dari standard underwriting, juga mungkin karena pekerjaan yang berbahaya atau ketunaan fisik, sekarang dapat diasuransikan meskipun sipemohon baru sembuh dari penyakitnya dengan extra premi. didalam premi sudah termasuk biaya extra yang sama perseribu uang pertanggungan. atau yang mungkin dikenakan beban sama dengan seorang yang lebih tua. Lihat : rated policy
  • Asuradur :

    Asuradur. Penanggung / perusahaan asuransi.
  • Asuransi (Jiwa). :

    Biasanya dipakai hanya untuk asuransi jiwa yang memberi maslahat yang pasti untuk pemegang polis. Lihat : life insurance.
  • Asuransi Gabung 2 Jiwa Lebih :

    Asuransi gabung 2 jiwa lebih.Asuransi untuk beberapa orang yang maslahatnya hanya dibayarkan kepada tertanggung yang masih hidup. Lihat : joint life annuity.
  • Asuransi Gabungan :

    Asuransi gabungan. Satu polis yang mencakup dua jenis asuransi atau lebih.
  • Asuransi Gabungan Keluarga :

    Asuransi gabungan keluarga. Asuransi keluarga yang melibatkan beberapa anggota keluarga yang diasuransikan dalam satu polis, dengan pembayaran premi tunggal.
  • Asuransi Gabungan Pensiun :

    Asuransi gabungan pensiun. Suatu bentuk asuransi pensiun yang memberikan maslahat kepada dua atau lebih orang dan pembayaran maslahat hanya akan dilakukan selama satu orang masih hidup. Lihat : joint annuity.
  • Asuransi Gagal Bayar :

    Asuransi gagal bayar. Kondisi dimana pemegang polis tidak dapat membayar premi asuransinya tepat waktu sehingga polis dihentikan dan gugur.
  • Asuransi Gagal Bayar Premi :

    Asuransi gagal bayar premi. Keadaan dimana pemegang polis tidak membayar premi asuransinya tepat waktu.
  • Asuransi Ganda :

    Asuransi ganda. Polis asuransi lebih dari satu yang menjamin risiko yang sama.
  • Asuransi Ganti Rugi :

    Asuransi ganti rugi. Asuransi yang membayar ganti rugi yang sebenarnya atau kerugian yang telah diderita oleh tertanggung.
  • Asuransi Hak Tanggungan :

    Asuransi hak tanggungan. Asuransi yang melindungi pemberi pinjaman (biasanya bank atau lembaga keuangan) terhadap kerugian yang disebabkan oleh default peminjam terhadap kewajiban hipotiknya.
  • Asuransi Hidup :

    Asuransi hidup. Asuransi yang memberikan manfaat atas kehidupan tertanggung dan pembayaran manfaat tersebut terjadi baik pada saat kematian tertanggung (asuransi jiwa) maupun pada akhir masa asuransi tertentu (asuransi endowment).
  • Asuransi Hidup Dengan Manfaat Tambahan :

    Asuransi hidup dengan manfaat tambahan. Asuransi jiwa yang disertai dengan manfaat tambahan seperti asuransi cacat, penyakit kritis, atau manfaat tambahan lainnya selain pembayaran manfaat kematian.
  • Asuransi Hidup Jangka Pendek :

    Asuransi hidup jangka pendek. Asuransi jiwa yang memberikan perlindungan untuk jangka waktu tertentu (misalnya 5, 10, atau 20 tahun) dan memberikan manfaat kematian jika tertanggung meninggal selama periode tersebut.
  • Asuransi Hidup Kumpulan :

    Asuransi hidup kumpulan. Asuransi jiwa yang diberikan kepada sekelompok orang yang terkait, misalnya karyawan suatu perusahaan.
  • Asuransi Hidup Dengan Manfaat Pengembalian Premi :

    Asuransi hidup dengan manfaat pengembalian premi. Asuransi jiwa yang memberikan pembayaran kembali premi yang telah dibayarkan jika tertanggung masih hidup pada akhir masa asuransi.
  • Asuransi Hutang :

    Asuransi hutang. Asuransi yang dirancang untuk melindungi pemberi pinjaman dan keluarga tertanggung dengan melunasi atau mengurangi hutang tertentu jika tertanggung meninggal dunia.
  • Asuransi Jaminan Pinjaman :

    Asuransi jaminan pinjaman. Asuransi yang memberikan jaminan kepada pemberi pinjaman terhadap risiko default peminjam.
  • Asuransi Jiwa Anak :

    Asuransi jiwa anak. Asuransi jiwa yang melibatkan anak sebagai tertanggung dan memberikan manfaat kematian jika anak tersebut meninggal.
  • Asuransi Jiwa Dan Kesehatan :

    Asuransi jiwa dan kesehatan. Kombinasi asuransi jiwa dan asuransi kesehatan dalam satu polis.
  • Asuransi Jiwa Kumpulan :

    Asuransi jiwa kumpulan. Asuransi jiwa yang diberikan kepada sekelompok orang yang terkait, misalnya karyawan suatu perusahaan.
  • Asuransi Jiwa Dengan Manfaat Kecelakaan :

    Asuransi jiwa dengan manfaat kecelakaan. Asuransi jiwa yang memberikan manfaat tambahan jika kematian tertanggung disebabkan oleh kecelakaan.
  • Asuransi Jiwa Dengan Manfaat Tambahan :

    Asuransi jiwa dengan manfaat tambahan. Asuransi jiwa yang disertai dengan manfaat tambahan seperti asuransi cacat, penyakit kritis, atau manfaat tambahan lainnya selain pembayaran manfaat kematian.
  • Asuransi Gabung Berjangka :

    Asuransi gabung berjangka. Asuransi jangka waktu / jangka warsa yang menanggung 2 jiwa atau lebih yang maslahatnya hanya dibayarkan pada saat salah seorang atau semua tertanggung meninggal dunia.
  • Asuransi Gabung Dwiguna :

    Asuransi gabung dwiguna.Asuransi dwiguna yang menanggung dua jiwa atau lebih yang maslahatnya dibayarkan apabila salah seorang tertanggung meninggal dalam masa pertanggungan atau semua tertanggung hidup sampai akhir masa pertanggungan.
  • Asuransi Gabung Seumur Hidup :

    Asuransi gabung seumur hidup. Asuransi seumur hidup yang menanggung dua jiwa atau lebih yang maslahatnya dibayarkan jika salah seorang tertanggung meninggal.
  • Asuransi Hak Laba :

    Asuransi hak laba. Asuransi dengan hak laba.
  • Asuransi Jangka Waktu Dapat Diperbaharui :

    Asuransi jangka waktu dapat diperbaharui. Asuransi jangka waktu, biasanya lima tahun yang pada akhir masa asuransinya dapat diperbaharui lagi dengan jangka yang sama, atau lebih, dan seterusnya, sampai usia tertentu tanpa bukti dapat diasuransikan ; tarip preminya naik pada tiap perpanjangan sesuai dengan bertambahnya usia.
  • Asuransi Jangka Waktu Tetap :

    Asuransi jangka waktu tetap. Polis jangka waktu yang uang pertanggungannya sama. Tidak menaik dan tidak menurun selama polis masih berjalan.
  • Asuransi Jangka Warsa / Jangka Waktu Yang Dapat Diperbaharui Setiap Tahun :

    Asuransi jangka warsa / jangka waktu yang dapat diperbaharui setiap tahun. Lihat : renewable term insurance.
  • Asuransi Jangka Warsa Menurun :

    Asuransi jangka warsa menurun. Asuransi jangka warsa yang jumlah uang pertanggungannya menurun selama jangka waktu pertanggungan.
  • Asuransi Jangka Warsa Tertanggung Akhir :

    Asuransi jangka warsa tertanggung akhir. Asuransi jangka warsa / waktu dimana tertanggungnya dua jiwa atau lebih dan uang pertanggungannya hanya akan dibayarkan pada saat kematian tertanggung terakhir dalam masa pertanggungan.
  • Asuransi Jangka Warsa, Jangka Waktu :

    Asuransi jangka warsa, jangka waktu. Asuransi kematian dengan jangka waktu tertentu.
  • Asuransi Jiwa :

    Asuransi jiwa.
  • Asuransi Jiwa (Masih) Berlaku :

    Asuransi jiwa (masih) berlaku Sekumpulan uang pertanggungan dan pertanggungan bebas premi, atau polis yang premi-preminya masih dibayar, yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi.
  • Asuransi Jiwa Aneka :

    Asuransi jiwa aneka. Asuransi jiwa yang memberikan beberapa macam maslahat dalam satu polis.
  • Asuransi Jiwa Bersama :

    Asuransi jiwa bersama. Perusahaan asuransi jiwa dimana pemegang polis adalah juga pemegang saham.
  • Asuransi Jiwa Berubah-Ubah :

    Asuransi jiwa berubah-ubah. Asuransi jiwa dimana maslahatnya tergantung dari nilai aset pada saat dibayar. Jumlah maslahat kematian yang akan dibayarkan tidak pernah kurang dari maslahat kematian semula.
  • Asuransi Jiwa Biasa :

    Asuransi jiwa biasa. Asuransi jiwa perorangan dengan uang pertanggungan yang biasanya tanpa batas maksimum. Premi untuk asuransi itu dapat dibayar secara bulanan, triwulanan, seten?ah tahunan, tahunan atau sekaligus.
  • Asuransi Jiwa Dapat Diperbaharui :

    Asuransi jiwa dapat diperbaharui. Lihat : renewable term life.
  • Asuransi Jiwa Dimodifikasi :

    Asuransi jiwa dimodifikasi. Asuransi jiwa perorangan, dimana dalam tahun-tahun pertama premi dihitung lebih kecil dan normal, sedangkan untuk premi selanjutnya akan lebih tinggi dan normal. Lihat : graded premium life insurance, whole life insurance.
  • Asuransi Jiwa Kredit :

    Asuransi jiwa kredit. Asuransi yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi jiwa atas diri peminjam untuk melunasi pinjamannya jika ia meninggal dunia.
  • Asuransi Jiwa Kreditor :

    Asuransi jiwa kreditor. Lihat : credit life insurance.
  • Asuransi Jiwa Langsung :

    Asuransi jiwa langsung. Lihat : ordinary life insurance.
  • Asuransi Jiwa Masa Pembayaran Premi Terbatas :

    Asuransi jiwa masa pembayaran premi terbatas. Polis asuransi yang masa pembayaran preminya terbatas untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kontrak asuransinya atau sampai meninggalnya tertanggung sebelum berakhirnya jangka waktu tertentu tersebut. Contoh : dwiguna 20 tahun dengan pembayaran premi 20 kali premi tahunan.
  • Asuransi Jiwa Menaik :

    Asuransi jiwa menaik. Polis asuransi jangka waktu atau seumur hidup dengan uang pentanggungan menaik setiap waktu tententu.
  • Asuransi Jiwa Tabungan Bank :

    Asuransi jiwa tabungan bank. Penutupan asuransi yang dijual oleh "mutual saving bank” kepada penduduk yang tinggal atau bekerja di wilayah di mana asuransi tersebut dijual.
  • Asuransi Jiwa Universal :

    Asuransi jiwa universal. Premi asuransi jiwa yang fleksibel di mana pemegang polis boleh mengubah maslahat kematian setiap saat dan mengubah jumlah atau waktu pembayaran premi. Premi dimasukan dalam rekening polis di mana perhitungan mortalitas dikurangkan dan bunga diperhitungkan dalam rate yang mungkin berubah dari waktu ke waktu.
  • Asuransi Kecelakaan Dan Kesehatan :

    Asuransi kecelakaan dan kesehatan. Asuransi yang memberikan maslahat kepada tertanggung jika ia jatuh sakit, mengalami cedera atau meninggal karena kecelakaan.
  • Asuransi Kecelakaan Diri :

    Asuransi kecelakaan diri. Asuransi yang memberi proteksi pada seseorang terhadap risiko karena kecelakaan yang dideritanya.
  • Asuransi Kecelakaan :

    Asuransi kecelakaan. Asuransi yang menjamin penggantian penghasilan karena tertanggung tak mampu bekerja termasuk penggantian biaya pengobatan dan bantuan atas kematian atau cedera lain karena kecelakaan.
  • Asuransi Kelangsungan Bisnis :

    Asuransi kelangsungan bisnis. Jenis asuransi bisnis yang diciptakan untuk menyediakan dana bagi rekanan yang masih hidup atau pemegang saham yang masih ada dalam perusahaan rekanan tersebut untuk membeli saham dan yang meninggal atau rekanan / pemegang saham yang cacat. Lihat stock repurchase insurance dan partnership insurance.
  • Asuransi Kelanjutan Penghasilan :

    Asuransi kelanjutan penghasilan. Lihat : partnership insurance.
  • Asuransi Kematian :

    Asuransi kematian. Tipe / jenis bisnis asuransi yang maslahatnya adalah melindungi bisnis seseorang bila meninggal.
  • Asuransi Kesehatan :

    Asuransi kesehatan. Asuransi yang menjamin penggantian biaya perawatan atau pengobatan yang dikeluarkan oleh tertanggung.
  • Asuransi Ketakmampuan / Ketunaan :

    Asuransi ketakmampuan / ketunaan. Pertanggungan yang umumnya menyediakan pembayaran maslahat mingguan kepada karyawan karena kecelakan atau penyakit yang tidak termasuk dalam ketentuan hukum perburuhan.
  • Asuransi Ketakmampuan / Ketunaan Kumpulan :

    Asuransi ketakmampuan / ketunaan kumpulan. Pertanggungan bagi sekelompok karyawan yang menerima maslahat ketunaan penghasilan bulanan, sebesar jumlah maksimum, jika sakit atau kecelakaan menyebabkan mereka tidak dapat melakukan pekerjaan yang biasa dikerjakannya. Maslahat ketunaan biasanya dibatasi sampai waktu tertentu, dan maslahat penghasilan maksimum bulanan biasanya tidak lebih dan 50% - 60% dan yang seharusnya diterima sebelum ketunaan terjadi atau suatu jumlah tetap tergantung mana yang lebih kecil.
  • Asuransi Kumpulan Kreditor :

    Asuransi kumpulan kreditor. Lihat : credit life insurance.
  • Asuransi Langsung :

    Asuransi langsung. Asuransi yang dijual langsung oleh perusahaan asuransi kepada calon pemegang polis / calon tertanggung tanpa melalui agen atau broker.
  • Asuransi Lunas :

    Asuransi lunas. Lihat : limited payment life insurance
  • Asuransi Maslahat Han Tua :

    Asuransi maslahat hari tua. Asuransi yang mulai dibayarkan maslahatnya pada saat tertanggung mencapai usia tua / tertentu.
  • Asuransi Maslahat Pendapatan/Penghasilan Bagi Yang Hidup :

    Asuransi maslahat pendapatan / penghasilan bagi yang hidup. Jenis asuransi jiwa kumpulan yang menyediakan maslahat pendapatan bagi yang masih hidup yang “memenuhi syarat”.
  • Asuransi Menaik :

    Asuransi menaik. Asuransi dengan uang pertanggungan menaik secara periodik.
  • Asuransi Menurun :

    Asuransi menurun. Asuransi dengan uang pertanggngan menurun secara periodik.
  • Asuransi Menutup Biaya Pengobatan :

    Asuransi menutup biaya pengobatan. Polis asuransi kesehatan yang memberikan pertanggungan kepada tertanggung kecuali yang khusus dikecualikan. Polis asuransi kesehatan ini sangat menguntungkan tertanggung karena semua biaya kesehatan secara otomatis akan diganti kecuali yang dikecualikan.
  • Asuransi Non Medis :

    Asuransi non medis. Asuransi jiwa yang dikeluarkan atas dasar persyaratan biasa tetapi tanpa pemeriksaan kesehatan; namun tertanggung memberikan pernyataan tentang kesehatannya dan kondisi badannya yang menjadi bagian dari polisnya.
  • Asuransi Pelanggan Surat Kabar :

    Asuransi pelanggan surat kabar. Asuransi bagi pelanggan surat kabar dimana premi dibayar bersama-sama dengan uang langganan surat kabar. Biasanya ini adalah asuransi kecelakaan terbatas.
  • Asuransi Pembelian Kembali Saham :

    Asuransi pembelian kembali saham. Asuransi jiwa untuk membayar pembelian saham lainnya dari perusahaan yang sama dan harta pemegang saham yang telah meninggal. Khususnya terjadi di perusahaan kepemilikan tertutup yang hanya sedikit pemegang sahamnya.
  • Asuransi Pemerintah :

    Asuransi pemerintah. Perlindungan asuransi yang pembentukan / keberadaanya berdasarkan undang-undang. Contoh: asuransi sosial: ASTEK (JAMSOSTEK), TASPEN, ASABRI, ASKES.
  • Asuransi Penghasilan Keluarga :

    Asuransi penghasilan keluarga. Jenis asuransi yang memberikan penghasilan kepada termaslahat sampai akhir periode tertentu sejak permulaan asuransi itu; jika tertanggung meninggal dunia dalam batas jangka waktu itu, maka nilai muka / paras (yang tertera dibagian depan polis) asuransi, dibayarkan pada akhir masa asuransi atau bilamana tertanggung meninggal setelah akhir kontrak.
  • Asuransi Penghasilan Ketakmampuan/Ketunaan :

    Asuransi penghasilan ketakmampuan/ketunaan. Asuransi kesehatan yang maslahatnya memberikan pembayaran pendapatan kepada tertanggung pencari nafkah jika pendapatan terputus / terhenti karena penyakit, sakit atau kecelakaan.
  • Asuransi Penilai. :

    Asuransi penilai. Kontrak dimana satu perusahaan asuransi penilai dapat membebani / meminta pemegang polis dengan sejumlah tambahan uang bila kerugian empirisnya Iebih jelek atau lebih besar dan yang dibebankan pada premi awal. Asuransi ini biasanya juga disebut stipulated premium and natural premium insurance.
  • Asuransi Pensiun Han Tua :

    Asuransi dwiguna hari tua. Asuransi dwiguna yang kontraknya berakhir pada saat tertanggung mencapai usia pensiun.
  • Asuransi Pensiun Yatim Piatu :

    Asuransi pensiun yatim piatu. Asuransi pensiun yang secara rinci maslahatnya akan diberikan / dibayarkan kepada yatim piatu pemegang polis.
  • Asuransi Perawatan Rumah Sakit :

    Asuransi perawatan rumah sakit. Berbagai macam program asuransi yang memberi penggantian biaya rumah sakit, perawatan, pembedahan dan biaya medikal lain-lain yang disebabkan oleh luka tubuh atau penyakit.
  • Asuransi Perorangan :

    Asuransi perorangan. Asuransi yang dijual kepada orang perorang.
  • Asuransi Perorangan/Biasa :

    Asuransi perorangan / biasa. Asuransi perorangan / biasa sebagai kebalikan dan asuransi kumpulan. Lihat: ordinary life insurance industrial life insurance 1. Asuransi jiwa industri. 2. Asuransi jiwa rakyat. Asuransi jiwa dengan uang pertanggungan yang relatif kecil yang jumlah preminya kecil, dan dapat dibayar secara mingguan atau bulanan dan umumnya ditagih di rumah oleh agen perusahaan.
  • Asuransi Pokok/Dasar :

    Asuransi pokok/dasar. Asuransi jiwa tanpa ada asuransi tambahan (rider).
  • Asuransi Premium Terbatas :

    Asuransi premium terbatas. Pembayaran premi asuransi yang dilaksanakan dalam jangka waktu terbatas, namun pertanggungan berjalan terus.
  • Asuransi Rekanan :

    Asuransi rekanan. Menyedikan dana-dana sehingga rekanan yang masih hidup dapat membeli bagian bisnis dan yang meninggal atau cacat.
  • Asuransi Seumur Hidup :

    Asuransi seumur hidup. Program asuransi yang mewajibkan pemegang polis membayar premi sampai tertanggung meninggal dunia.
  • Asuransi Seumur Hidup Bunga Lebihan :

    Asuransi seumur hidup bunga lebihan. Jenis asuransi di mana diperkirakan bahwa bunga yang akan didapat akan melampaui tingkat bunga yang dijamin.
  • Asuransi Seumur Hidup Tertanggung Akhir :

    Asuransi seumur hidup tertanggung akhir. Perjanjian asuransi jiwa dengan tertanggung dua atau lebih dan uang pertanggungannya hanya akan dibayarkan pada saat kematian tertanggung terakhir dalam masa pertanggungan.
  • Asuransi Sosial :

    Asuransi sosial. Asuransi yang wajib diikuti oleh masyarakat luas yang diselenggarakan oleh pemerintah atas dasar perundang-undangan.
  • Asuransi Tangguhan / Tundaan :

    Asuransi tangguhan / tundaan. Asuransi yang ditunda berlakunya selama waktu tertentu.
  • Asuransi Tanpa Hak Laba :

    Asuransi tanpa hak laba. Asuransi yang maslahatnya tanpa hak laba.
  • Asuransi Tenaga Ahli :

    Asuransi tenaga ahIi. Asuransi yang dirancang untuk menyediakan dana disaat seorang tenaga ahli meninggal yang menyebabkan kerugian berarti bagi organisasi. Organisasi ini menjadi pemegang polis dan juga ditunjuk untuk menerima manfaat polis. Lihat : key employee insurance
  • Asuransi Terdahulu :

    Asuransi terdahulu. Asuransi yang sebelumnya telah dimiliki oleh seorang tertanggung.
  • Asuransi Tertanggung Akhir :

    Asuransi tertanggung akhir. Pertanggungan jiwa atas dua orang atau lebih, yang maslahatnya dibayarkan setelah tertanggung terakhir rneninggal dunia.
  • Asuransi Tertentu :

    Asuransi tertentu. Lihat : substandard health insurance substandard life insurance.
  • Asuransi Wajib :

    Asuransi Wajib. Perlindungan yang disyaratkan oleh hukum dan suatu negara bagian atau negara (asuransi sosial).
  • Asuransi Pejabat Penting (Tenaga Ahli) :

    Asuransi pejabat penting (tenaga ahli). Lihat : key person insurance, key employee (key person).
  • Actuarial Gains Or Losses :

    Lihat : experience gains or losses.
  • Agen Asuransi. :

    Agen asuransi. Orang atau badan yang pekerjaannya menjual jasa asuransi untuk dan atas nama perusahaan asuransi yang diageninya.
  • Agen Koordinator :

    Agen koordinator. Orang yang dalam tugasnya mengkoordinasi dan mengawasi / menyelia.
  • Agen Lepas :

    Agen lepas. Para agen yang bekerja pada kantor pribadi yang terletak di atau dekat dengan rumah mereka dan tidak di salah satu kantor cabang yang didirikan oleh perusahaan.
  • Agen Lokal :

    Agen lokal.
  • Agen Tetap :

    Agen tetap. Agen berlisensi yang bekerja secara tetap di suatu perusahaan.
  • Agen Tetap. :

    Agen tetap. Agen berlisensi yang bekerja secara tetap di suatu perusahaan.
  • Agen Umum :

    Agen umum. Wakil perusahaan yang dipercayakan melakukan pengawasan atau koordinasi usaha suatu perusahaan dalam suatu wilayah. Ia dapat mengangkat agen penutup untuk wilayah itu atas imbalan komisi.
  • Ajun Penyeleksi Risiko :

    Ajun penyeleksi risiko. Orang yang pekerjaannya menyeleksi risiko calon tertanggung.
  • Akhir Polis Dwiguna / Akhir Kontrak Dwiguna :

    Akhir polis dwiguna / akhir kontrak dwiguna. Selesainya masa asuransi (kontrak) dari polis dwiguna, dimana uang pertanggungan polisnya dibayarkan kepada pemegang polis.
  • Akseptasi Fakultatif :

    Akseptasi fakultati. Persetujuan tertulis perusahaan reasuransi atas risiko tertanggung di atas batas maksimum yang sudah di setujui yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi.
  • Akseptasi Sesuai Syarat :

    Akseptasi sesuai syarat. Penerimaan perusahaan asuransi yang didasarkan pada syarat-syarat yang ditentukan.
  • Akseptasi. :

    Persetujuan perusahaan asuransi untuk menerima permohonan calon pemegang polis/tertanggung untuk menutup risiko.
  • Akta Anuitas. :

    Akta anuitas. Surat yang dikeluarkan oleh badan hukum yang mencantumkan perjanjian pembayaran berkala yang besarnya tertentu.
  • Aktuarial / Secara Aktuaria :

    Aktuarial / secara aktuaria. Ilmu pengetahuan yang merupakan perpaduan ilmu matematika, probabilitas, statistik, ekonomi, keuangan, manajemen dan lain-lain, yang kesemuanya itu dipakai untuk mendefinisikan, menganalisis, membuat program mengenai hal-hal yang berkaitan dengan usaha asuransi jiwa.
  • Aktuaris :

    Aktuaris. Orang yang ahil dalam teknik asuransi (jiwa) terutama dalam bidang matematika asuransi yang menerapkan teori kemungkinan, ilmu ekonomi dan ilmu statistik dalam bisnis asuransi.
  • Akuntansi :

    Akuntansi. Cara mengumpulkan, menganalisa dan menyimpulkan data keuangan untuk memberikan informasi yang dibutuhkan guna membuat keputusan bisnis dan keperluan laporan keuangan yang memuaskan.
  • Alat Kiriman :

    Alat kiriman. Brosur penjualan, dikirim melalui pos, yang memberikan informasi dengan cepat, yang dibutuhkan seorang pelanggan untuk memutuskan membeli dan mengajukan permohonan polis.
  • Amandemen / Perubahan :

    Amandemen / perubahan. Ketentuan perubahan yang ditambahkan pada polis dasar yang merubah mengganti maslahat pertanggungan. Misalnya: polis asuransi jiwa dapat ditambah asuransi kecelakaan yang dicatat pada lembar perubahan polis. Lihat : endorsement.
  • Amandemen/Perubahan Perjanjian Reasuransi :

    Amandemen / perubahan perjanjian reasuransi. Perubahan yang memperbaiki perjanjian reasuransi yang ada.
  • Amortisasi :

    Amortisasi. 1. Proses pelunasan hutang biasanya dengan angsuran berkala dalam periode tertentu. 2. Penyusutan atas aktiva tetap tidak berwujud, seperti hak patent, goodwill, copyright, dan bea yang ditangguhkan.
  • Anak Perusahaan :

    Anak perusahaan. Perusahaan yang turut atau sepenuhnya dikendalikan oleh perusahaan induk, karena sebagian besar atau seluruh modal dimiliki sendiri oleh perusahaan lain.
  • Analisa Anuitas :

    Analisa anuitas. Analisa anuitas termasuk di dalamnya tarip pulangan (rate of return) , berapa lama suku bunga anuitas dijamin, beban biaya (awal, tengah, akhir), peringkat keuangan dan perusahaan asuransi yang menawarkan anuitas, faktor pendapatan bulanan per 1,000 dan nilai tunai cadangan. Contoh : jika faktor penghasilan sama dengan $ 6.18 per $ 1,000 nilal tunai cadangan dan besarnya nilai tunai tertera adalah $ 100.000, seorang anuitan pnia akan menerima penghasilan bulanan $ 618 pada usia 65 tahun.
  • Analisa Biaya Fungsional :

    Analisa biaya fungsional. Cara untuk mengontrol biaya-biaya keagenan dengan menggunakan data dan keagenan asuransi jiwa dan kesehatan. Dengan menggunakan analisa biaya fungsional, menejer keagenan dapat membandingkan biaya-biaya operasi yang khas dan operasi keagenan, seperti akunting, pengembangan sumber daya manusia atau penjualan dengan rata-rata biaya operasi semacam itu di keagenan lain yang serupa.
  • Analisa Finansial :

    Analisa finansial. Proses mengevaluasi laporan keuangan untuk menetapkan keuntungan dan stabilitas keuangan perusahaan.
  • Analisa Kecenderungan :

    Analisa kecenderungan. Metode prakiraan dimana seorang manager mempergunakan teknik statistik untuk menganalisa data dari periode-periode yang lalu untuk memperkirakan kecenderungan-kecenderungan arah yang akan datang.
  • Analisa Laba :

    analysis of surplus
  • Anggapan Ketunaan / Ketakmampuan :

    Anggapan ketunaan / ketakmampuan. Keadaan yang bila terjadi, otomatis menyebabkan seorang tertanggung dianggap tidak mampu total. Misal kebutaan total atau permanen, kehilangan dua anggota badan dan sebagainya.
  • Anggaran Biaya Penjualan :

    Anggaran biaya penjualan. jenis anggaran biaya yang terutama didasarkan pada biaya penjualan asuransi. Untuk kebanyakan perusahaan biaya terbesar adalah komisi.
  • Anggaran Induk :

    Anggaran induk. Anggaran yang disusun dari semua anggaran bagian-bagian perusahaan.
  • Anggaran :

    Anggaran terperinci mengenai taksiran tentang sesuatu (keuangan, personil, pembiayaan dan sebagainya) yang disusun untuk jangka waktu tertentu sebagai dasar mencapai sasaran kerja.
  • Angka Kematian Balita :

    Angka kematian balita. Angka yang menunjukkan tingkat kematian balita dalam jangka waktu tertentu.
  • Angka Kematian Nyata. :

    Angka kematian nyata. Angka yang menunjukkan perbandingan jumlah kematian yang sebenarnya dan jumlah penduduk pada jangka waktu tertentu.
  • Angka Percepatan Pembungaan :

    Angka percepatan pembungaan. Upaya pembungaan dalam jangka waktu tertentu yang dapat menghasilkan keuntungan yang Iebih besar. Upaya perusahaan asuransi yang akan memperbesar dananya melalui investasi untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar.
  • Angsuran Pinjaman :

    Angsuran pinjaman. Jumlah uang yang dipergunakan oleh pemegang polis untuk mengangsur pinjaman polis.
  • Annuitas Hidup Langsung; Bayaran Berkala Langsung :

    Anuitas hidup langsung; bayaran berkala langsung. Anuitas seumur hidup yang pembayaranya dimulai satu bulan / tiga bulan / enam bulan atau satu tahun setelah premi sepukal / sekaligus dibayar, tergantung pada frekuensi bayaran maslahat berkalanya. Misalnya : tuan A mendeposito Rp 50 juta sebagai anuitas, satu bulan / tiga bulan / enam / bulan atau satu tahun kemudian, tuan A sudah mendapat bayaran berkalanya.
  • Anti Seleksi :

    Anti seleksi. Lihat : adverse selection.
  • Anuitan :

    Anuitan. Orang yang berhak menerima maslahat anuitas dan penanggung selama hidup.
  • Anuitas (Bayaran Berkala) :

    Bentuk anuitas. Lihat : annuity, annuity due cash refund annuity installment refund annuity ; variable annuity.
  • Anuitas Administrasi Deposito Kumpulan :

    Anuitas administrasi deposito kumpulan. Lihat : pension plan funding.
  • Anuitas Bayar Balik :

    Anuitas yang menyediakan: 1. Maslahat seumur hidup untuk anuitan. 2. Menjamin bahwa paling tidak harga beli dan anuitas tersebut akan dibayar dalam bentuk maslahat.
  • Anuitas Bevariasi :

    Anuitas bervariasi. Anuitas yang besar pembayarannya bervariasi karena perjanjian.
  • Anuitas Gabung :

    Anuitas gabung. Kontrak anuitas yang terdiri dan satu atau lebih tertanggung dimana pembayaran maslahatnya berhenti apabila salah seorang tertanggung meninggal dunia.
  • Anuitas Gabung Seumur Hidup :

    Anuitas gabung seumur hidup. Anuitas yang terus membayar maslahatnya selama satu dan dua orang atau lebih anuitan masih hidup.
  • Anuitas Hidup :

    Anuitas hidup. Anuitas yang dibayarkan kepada anuitan sebagai pengganti penghasilan selama jangka waktu tertentu yang tercantum dalam masa kontrak sampai meninggalnya anuitan.
  • Anuitas Iangsung :

    Anuitas langsung. Anuitas yang dibayar langsung pada setiap akhir periode yang telah ditentukan, setelah premi sepukal / sekaligus dibayar. Misalnya : akhir bulan, akhir triwulan, akhir semester, akhir tahun.
  • Anuitas Kekal :

    Anuitas kekal. Anuitas dengan jangka waktu tidak terbatas.
  • Anuitas Kembalian :

    Anuitas kembalian. Anuitas yang dibayarkan kepada anuitan dalam periode dimana tertanggung dalam satu kontrak meninggal.
  • Anuitas Kumpuian Tangguhan / Tundaan :

    Anuitas kumpuIan tangguhan / tundaan. Kontrak anuitas kumpulan untuk maslahat pensiun sekelompok karyawan yang memenuhi syarat. Setiap pembayaran premi tunggal karyawan baru, merupakan kenaikan jumlah anuitas yang telah ada. Ini dapat dianggap sebagai instrument mengalokasi dana untuk membeli maslahat pensiun. Anuitas paid-up premi tunggal (single premium paid-up annuities) yang sudah dibeli menjamin bahwa karyawan akan menerima income pensiun baik dia masih atau tidak lagi bekerja di perusahaan asuransi tersebut saat dia pensiun.
  • Anuitas Muka :

    Anuitas muka. Bayaran berkala yang pembayaran maslahat pertamanya dilakukan pada awal jangka waktu yang ditetapkan.
  • Anuitas Murni :

    Anuitas murni. Kontrak yang dijual oleh perusahaan asuransi yang membayar maslahat penghasilan kepada seseorang (anuitan) setiap bulan (triwulan, enam bulanan, tahunan). Kehidupan anuitan tidak pernah lebih dan periode pembayaran maslahat. Pada saat meninggalnya anuitan, semua pembayaran maslahat dalam bentuk anuitas ini berhenti. Dalam jenis anuitas ini tidak ada maslahat bagi yang ditunjuk. Sangat kontras dengan anuitas pulangan.
  • Anuitas Premi Tunggal :

    Anuitas premi tunggal. Anuitas yang dibeli dengan pembayaran premi tunggal.
  • Anuitas Pulangan Angsur :

    Anuitas pulangan angsur. Kontrak anuitas. Jika anuitan meninggal sebelum menerima penghasilan paling tidak sebesar premi yang sudah dibayar, termaslahat akan menerima selisihnya secara angsuran. Jika anuitan masih hidup setelah mendapat penghasilan yang sama dengan jumlah premi yang telah dibayar, perusahaan asuransi terus membayar penghasilan kepada anuitan sepanjang hidupnya.
  • Anuitas Pulangan Angsuran. :

    Anuitas pulangan angsuran. Lihat : installment refund annuity.
  • Anuitas Pulangan Tunai. :

    Anuitas pulangan tunai. Selisih penghasilan yang akan diterima sekaligus oleh termaslahat jika anuitan meninggal dunia sebelum menerima penghasilan total yang jumlahnya paling tidak sama dengan premi yang terbayar.
  • Anuitas Pulangan. :

    Anuitas pulangan. Bentuk anuitas dengan pengembalian premi ditambah bunga kepada termaslahat jika anuitan meninggal dalam periode akumulasi. Anuitas pulangan ini lebih mahal dari pada anuitas murni.
  • Anuitas Seumur Hidup :

    Anuitas seumur hidup. Anuitas yang menetapkan pembayaran periodik kepada anuitan selama hidupnya dan penghentian pembayaran pada saat anuitan meninggal dunia.
  • Anuitas Tangguhan / Tundaan :

    Bayaran. berkala yang mulai dibayarkan setelah jangka waktu tertentu sejak uang sepukal / sekaligus dibayarkan kepada perusahaan asuransi.
  • Anuitas Tangguhan / Tundaan. :

    Anuitas tangguhan / tundaan. Lihat deferred annuity.
  • Anuitas Tentuan / Tetapan. :

    Anuitas tentuan / tetapan. Kontrak yang memberikan penghasilan tertentu dalam tahapan-tahapan tertentu selama periode tertentu dan tidak tergantung pada hidup matinya anuitan.
  • Anuitas Terjamin :

    Anuitas terjamin. Lihat annuity certain.
  • Anuitas Tetap :

    pembayaran berkala yang jumlah uang dan jangka waktu pembayarannya telah ditetapkan terlebih dahulu
  • Anuitas Variable :

    Anuitas variable. Suatu kontrak anuitas yang jumlah pembayaran pendapatan setiap periode tidak tetap (naik turun). Naik turunnya mungkin ada hubungannya dengan nilai saham di pasar, indeks biaya hidup atau variabel faktor lain.
  • Anuits Hidup :

    Anuitas hidup. Perjanjian dimana si anuitan menerima pembayaran maslahat secara bulanan yang jumlahnya sudah ditentukan sebelumnya seumur hidup setelah sitertanggung meninggal. Apabila anuitan meninggal lebih dulu daripada tertanggung maka tidak ada benefit yang dibayarkan, kontrak berakhir dan benefit tidak pernah dibayar.
  • Applicant Pemohon / Calon Pemegang Polis. :

    Orang atau badan yang mengajukan permintaan asuransi jiwa.
  • Asas Bebas :

    Asas bebas. Kebebasan dari tertanggung untuk memilih dan membeli polis asuransi.
  • Asas/Prinsip Hukum Asuransi Jiwa :

    Asas / prinsip hukum asuransi jiwa. Asas-asas hukum tentang asuransi jiwa.
  • Asosiasi Manfaat Bersama :

    Asosiasi manfaat bersama. Lihat : assessment company ; assessment insurance; assessment period.
  • Asuransi Jiwa Dibawah Standar :

    Asuransi jiwa dibawah standar. Perlindungan terhadap suatu risiko yang dianggap tidak dapat diasuransikan dengan standard normal (mereka yang sejarah kesehatannya termasuk penyakit serius seperti sakit jantung atau kondisi fisiknya demikian rupa sehingga digolongkan dibawah standard). Sebuah polis mungkin secara spesifik ditolak pembayaran maslahat kematiannya karena disebabkan oleh penyakit yang spesifik atau kondisi kesehatannya atau hanya diberi sebagian maslahat saja. banyak risiko yang akan ditolak karena tidak layak diasuransikan bila dilihat dari standard underwriting, juga mungkin karena pekerjaan yang berbahaya atau ketunaan fisik, sekarang dapat diasuransikan meskipun sipemohon baru sembuh dari penyakitnya dengan extra premi. didalam premi sudah termasuk biaya extra yang sama perseribu uang pertanggungan. atau yang mungkin dikenakan beban sama dengan seorang yang lebih tua. Lihat : rated policy
  • Asuradur :

    Asuradur. Penanggung / perusahaan asuransi.
  • Asuransi (Jiwa). :

    Biasanya dipakai hanya untuk asuransi jiwa yang memberi maslahat yang pasti untuk pemegang polis. Lihat : life insurance.
  • Asuransi Gabung 2 Jiwa Lebih :

    Asuransi gabung 2 jiwa lebih.Asuransi untuk beberapa orang yang maslahatnya hanya dibayarkan kepada tertanggung yang masih hidup. Lihat : joint life annuity.
  • Asuransi Gabungan :

    Asuransi gabungan. Satu polis yang mencakup dua jenis asuransi atau lebih.
  • Asuransi Gabungan Keluarga :

    Asuransi gabungan keluarga. Asuransi keluarga yang melibatkan beberapa anggota keluarga yang diasuransikan dalam satu polis, dengan pembayaran premi tunggal.
  • Asuransi Gabungan Pensiun :

    Asuransi gabungan pensiun. Suatu bentuk asuransi pensiun yang memberikan maslahat kepada dua atau lebih orang dan pembayaran maslahat hanya akan dilakukan selama satu orang masih hidup. Lihat : joint annuity.
  • Asuransi Gagal Bayar :

    Asuransi gagal bayar. Kondisi dimana pemegang polis tidak dapat membayar premi asuransinya tepat waktu sehingga polis dihentikan dan gugur.
  • Asuransi Gagal Bayar Premi :

    Asuransi gagal bayar premi. Keadaan dimana pemegang polis tidak membayar premi asuransinya tepat waktu.
  • Asuransi Ganda :

    Asuransi ganda. Polis asuransi lebih dari satu yang menjamin risiko yang sama.
  • Asuransi Ganti Rugi :

    Asuransi ganti rugi. Asuransi yang membayar ganti rugi yang sebenarnya atau kerugian yang telah diderita oleh tertanggung.
  • Asuransi Hak Tanggungan :

    Asuransi hak tanggungan. Asuransi yang melindungi pemberi pinjaman (biasanya bank atau lembaga keuangan) terhadap kerugian yang disebabkan oleh default peminjam terhadap kewajiban hipotiknya.
  • Asuransi Hidup :

    Asuransi hidup. Lihat : contigent of survivorship assurance.
  • Asuransi Hidup Dengan Manfaat Tambahan :

    Asuransi hidup dengan manfaat tambahan. Asuransi jiwa yang disertai dengan manfaat tambahan seperti asuransi cacat, penyakit kritis, atau manfaat tambahan lainnya selain pembayaran manfaat kematian.
  • Asuransi Hidup Jangka Pendek :

    Asuransi hidup jangka pendek. Asuransi jiwa yang memberikan perlindungan untuk jangka waktu tertentu (misalnya 5, 10, atau 20 tahun) dan memberikan manfaat kematian jika tertanggung meninggal selama periode tersebut.
  • Asuransi Hidup Kumpulan :

    Asuransi hidup kumpulan. Asuransi jiwa yang diberikan kepada sekelompok orang yang terkait, misalnya karyawan suatu perusahaan.
  • Asuransi Hidup Dengan Manfaat Pengembalian Premi :

    Asuransi hidup dengan manfaat pengembalian premi. Asuransi jiwa yang memberikan pembayaran kembali premi yang telah dibayarkan jika tertanggung masih hidup pada akhir masa asuransi.
  • Asuransi Hutang :

    Asuransi hutang. Asuransi yang dirancang untuk melindungi pemberi pinjaman dan keluarga tertanggung dengan melunasi atau mengurangi hutang tertentu jika tertanggung meninggal dunia.
  • Asuransi Jaminan Pinjaman :

    Asuransi jaminan pinjaman. Asuransi yang memberikan jaminan kepada pemberi pinjaman terhadap risiko default peminjam.
  • Asuransi Jiwa Anak :

    Asuransi jiwa anak. Asuransi jiwa yang melibatkan anak sebagai tertanggung dan memberikan manfaat kematian jika anak tersebut meninggal.
  • Asuransi Jiwa Dan Kesehatan :

    Asuransi jiwa dan kesehatan. Kombinasi asuransi jiwa dan asuransi kesehatan dalam satu polis.
  • Asuransi Jiwa Kumpulan :

    Asuransi jiwa kumpulan. Asuransi jiwa dengan sejumlah tertanggung / peserta dalam satu polis yang disebut polis induk.
  • Asuransi Jiwa Dengan Manfaat Kecelakaan :

    Asuransi jiwa dengan manfaat kecelakaan. Asuransi jiwa yang memberikan manfaat tambahan jika kematian tertanggung disebabkan oleh kecelakaan.
  • Asuransi Jiwa Dengan Manfaat Tambahan :

    Asuransi jiwa dengan manfaat tambahan. Asuransi jiwa yang disertai dengan manfaat tambahan seperti asuransi cacat, penyakit kritis, atau manfaat tambahan lainnya selain pembayaran manfaat kematian.
  • Asuransi Gabung Berjangka :

    Asuransi gabung berjangka. Asuransi jangka waktu / jangka warsa yang menanggung 2 jiwa atau lebih yang maslahatnya hanya dibayarkan pada saat salah seorang atau semua tertanggung meninggal dunia.
  • Asuransi Gabung Dwiguna :

    Asuransi gabung dwiguna.Asuransi dwiguna yang menanggung dua jiwa atau lebih yang maslahatnya dibayarkan apabila salah seorang tertanggung meninggal dalam masa pertanggungan atau semua tertanggung hidup sampai akhir masa pertanggungan.
  • Asuransi Gabung Seumur Hidup :

    Asuransi gabung seumur hidup. Asuransi seumur hidup yang menanggung dua jiwa atau lebih yang maslahatnya dibayarkan jika salah seorang tertanggung meninggal.
  • Asuransi Hak Laba :

    Asuransi hak laba. Asuransi dengan hak laba.
  • Asuransi Jangka Waktu Dapat Diperbaharui :

    Asuransi jangka waktu dapat diperbaharui. Asuransi jangka waktu, biasanya lima tahun yang pada akhir masa asuransinya dapat diperbaharui lagi dengan jangka yang sama, atau lebih, dan seterusnya, sampai usia tertentu tanpa bukti dapat diasuransikan ; tarip preminya naik pada tiap perpanjangan sesuai dengan bertambahnya usia.
  • Asuransi Jangka Waktu Tetap :

    Asuransi jangka waktu tetap. Polis jangka waktu yang uang pertanggungannya sama. Tidak menaik dan tidak menurun selama polis masih berjalan.
  • Asuransi Jangka Warsa / Jangka Waktu Yang Dapat Diperbaharui Setiap Tahun :

    Asuransi jangka warsa / jangka waktu yang dapat diperbaharui setiap tahun. Lihat : renewable term insurance.
  • Asuransi Jangka Warsa Menurun :

    Asuransi jangka warsa menurun. Asuransi jangka warsa yang jumlah uang pertanggungannya menurun selama jangka waktu pertanggungan.
  • Asuransi Jangka Warsa Tertanggung Akhir :

    Asuransi jangka warsa tertanggung akhir. Asuransi jangka warsa / waktu dimana tertanggungnya dua jiwa atau lebih dan uang pertanggungannya hanya akan dibayarkan pada saat kematian tertanggung terakhir dalam masa pertanggungan.
  • Asuransi Jangka Warsa, Jangka Waktu :

    Asuransi jangka warsa, jangka waktu. Asuransi kematian dengan jangka waktu tertentu.
  • Asuransi Jiwa :

    Asuransi jiwa.
  • Asuransi Jiwa (Masih) Berlaku :

    Asuransi jiwa (masih) berlaku Sekumpulan uang pertanggungan dan pertanggungan bebas premi, atau polis yang premi-preminya masih dibayar, yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi.
  • Asuransi Jiwa Aneka :

    Asuransi jiwa aneka. Asuransi jiwa yang memberikan beberapa macam maslahat dalam satu polis.
  • Asuransi Jiwa Bersama :

    Asuransi jiwa bersama. Perusahaan asuransi jiwa dimana pemegang polis adalah juga pemegang saham.
  • Asuransi Jiwa Berubah-Ubah :

    Asuransi jiwa berubah-ubah. Asuransi jiwa dimana maslahatnya tergantung dari nilai aset pada saat dibayar. Jumlah maslahat kematian yang akan dibayarkan tidak pernah kurang dari maslahat kematian semula.
  • Asuransi Jiwa Biasa :

    Asuransi jiwa biasa Lihat ordinary life insurance.
  • Asuransi Jiwa Dapat Diperbaharui :

    Asuransi jiwa dapat diperbaharui. Lihat : renewable term life.
  • Asuransi Jiwa Dimodifikasi :

    Asuransi jiwa dimodifikasi. Asuransi jiwa perorangan, dimana dalam tahun-tahun pertama premi dihitung lebih kecil dan normal, sedangkan untuk premi selanjutnya akan lebih tinggi dan normal. Lihat : graded premium life insurance, whole life insurance.
  • Asuransi Jiwa Kredit :

    Asuransi jiwa kredit. Asuransi yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi jiwa atas diri peminjam untuk melunasi pinjamannya jika ia meninggal dunia.
  • Asuransi Jiwa Kreditor :

    Asuransi jiwa kreditor. Lihat : credit life insurance.
  • Asuransi Jiwa Langsung :

    Asuransi jiwa langsung. Lihat : ordinary life insurance.
  • Asuransi Jiwa Masa Pembayaran Premi Terbatas :

    Asuransi jiwa masa pembayaran premi terbatas. Polis asuransi yang masa pembayaran preminya terbatas untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kontrak asuransinya atau sampai meninggalnya tertanggung sebelum berakhirnya jangka waktu tertentu tersebut. Contoh : dwiguna 20 tahun dengan pembayaran premi 20 kali premi tahunan.
  • Asuransi Jiwa Menaik :

    Asuransi jiwa menaik. Polis asuransi jangka waktu atau seumur hidup dengan uang pentanggungan menaik setiap waktu tententu.
  • Asuransi Jiwa Tabungan Bank :

    Asuransi jiwa tabungan bank. Penutupan asuransi yang dijual oleh "mutual saving bank” kepada penduduk yang tinggal atau bekerja di wilayah di mana asuransi tersebut dijual.
  • Asuransi Jiwa Universal :

    Asuransi jiwa universal. Premi asuransi jiwa yang fleksibel di mana pemegang polis boleh mengubah maslahat kematian setiap saat dan mengubah jumlah atau waktu pembayaran premi. Premi dimasukan dalam rekening polis di mana perhitungan mortalitas dikurangkan dan bunga diperhitungkan dalam rate yang mungkin berubah dari waktu ke waktu.
  • Asuransi Kecelakaan Dan Kesehatan :

    Asuransi kecelakaan dan kesehatan. Asuransi yang memberikan maslahat kepada tertanggung jika ia jatuh sakit, mengalami cedera atau meninggal karena kecelakaan.
  • Asuransi Kecelakaan Diri :

    Asuransi kecelakaan diri. Asuransi yang memberi proteksi pada seseorang terhadap risiko karena kecelakaan yang dideritanya.
  • Asuransi Kecelakaan :

    Asuransi kecelakaan. Asuransi yang menjamin penggantian penghasilan karena tertanggung tak mampu bekerja termasuk penggantian biaya pengobatan dan bantuan atas kematian atau cedera lain karena kecelakaan.
  • Asuransi Kelangsungan Bisnis :

    Asuransi kelangsungan bisnis. Jenis asuransi bisnis yang diciptakan untuk menyediakan dana bagi rekanan yang masih hidup atau pemegang saham yang masih ada dalam perusahaan rekanan tersebut untuk membeli saham dan yang meninggal atau rekanan / pemegang saham yang cacat. Lihat stock repurchase insurance dan partnership insurance.
  • Asuransi Kelanjutan Penghasilan :

    Asuransi kelanjutan penghasilan. Lihat : partnership insurance.
  • Asuransi Kematian :

    Asuransi kematian. Tipe / jenis bisnis asuransi yang maslahatnya adalah melindungi bisnis seseorang bila meninggal.
  • Asuransi Kesehatan :

    Asuransi kesehatan. Lihat : health insurance.
  • Asuransi Ketakmampuan / Ketunaan :

    Asuransi ketakmampuan / ketunaan. Pertanggungan yang umumnya menyediakan pembayaran maslahat mingguan kepada karyawan karena kecelakan atau penyakit yang tidak termasuk dalam ketentuan hukum perburuhan.
  • Asuransi Ketakmampuan / Ketunaan Kumpulan :

    Asuransi ketakmampuan / ketunaan kumpulan. Pertanggungan bagi sekelompok karyawan yang menerima maslahat ketunaan penghasilan bulanan, sebesar jumlah maksimum, jika sakit atau kecelakaan menyebabkan mereka tidak dapat melakukan pekerjaan yang biasa dikerjakannya. Maslahat ketunaan biasanya dibatasi sampai waktu tertentu, dan maslahat penghasilan maksimum bulanan biasanya tidak lebih dan 50% - 60% dan yang seharusnya diterima sebelum ketunaan terjadi atau suatu jumlah tetap tergantung mana yang lebih kecil.
  • Asuransi Kumpulan Kreditor :

    Asuransi kumpulan kreditor. Lihat : credit life insurance.
  • Asuransi Langsung :

    Asuransi langsung. Asuransi yang dijual langsung oleh perusahaan asuransi kepada calon pemegang polis / calon tertanggung tanpa melalui agen atau broker.
  • Asuransi Lunas :

    Asuransi lunas. Lihat : limited payment life insurance
  • Asuransi Maslahat Han Tua :

    Asuransi maslahat hari tua. Asuransi yang mulai dibayarkan maslahatnya pada saat tertanggung mencapai usia tua / tertentu.
  • Asuransi Maslahat Pendapatan/Penghasilan Bagi Yang Hidup :

    Asuransi maslahat pendapatan / penghasilan bagi yang hidup. Jenis asuransi jiwa kumpulan yang menyediakan maslahat pendapatan bagi yang masih hidup yang “memenuhi syarat”.
  • Asuransi Menaik :

    Asuransi menaik. Asuransi dengan uang pertanggungan menaik secara periodik.
  • Asuransi Menurun :

    Asuransi menurun. Asuransi dengan uang pertanggngan menurun secara periodik.
  • Asuransi Menutup Biaya Pengobatan :

    Asuransi menutup biaya pengobatan. Polis asuransi kesehatan yang memberikan pertanggungan kepada tertanggung kecuali yang khusus dikecualikan. Polis asuransi kesehatan ini sangat menguntungkan tertanggung karena semua biaya kesehatan secara otomatis akan diganti kecuali yang dikecualikan.
  • Asuransi Non Medis :

    Asuransi non medis. Asuransi jiwa yang dikeluarkan atas dasar persyaratan biasa tetapi tanpa pemeriksaan kesehatan; namun tertanggung memberikan pernyataan tentang kesehatannya dan kondisi badannya yang menjadi bagian dari polisnya.
  • Asuransi Pelanggan Surat Kabar :

    Asuransi pelanggan surat kabar. Asuransi bagi pelanggan surat kabar dimana premi dibayar bersama-sama dengan uang langganan surat kabar. Biasanya ini adalah asuransi kecelakaan terbatas.
  • Asuransi Pembelian Kembali Saham :

    Asuransi pembelian kembali saham. Asuransi jiwa untuk membayar pembelian saham lainnya dari perusahaan yang sama dan harta pemegang saham yang telah meninggal. Khususnya terjadi di perusahaan kepemilikan tertutup yang hanya sedikit pemegang sahamnya.
  • Asuransi Pemerintah :

    Asuransi pemerintah. Perlindungan asuransi yang pembentukan / keberadaanya berdasarkan undang-undang. Contoh: asuransi sosial: ASTEK (JAMSOSTEK), TASPEN, ASABRI, ASKES.
  • Asuransi Penghasilan Keluarga :

    Asuransi penghasilan keluarga. Jenis asuransi yang memberikan penghasilan kepada termaslahat sampai akhir periode tertentu sejak permulaan asuransi itu; jika tertanggung meninggal dunia dalam batas jangka waktu itu, maka nilai muka / paras (yang tertera dibagian depan polis) asuransi, dibayarkan pada akhir masa asuransi atau bilamana tertanggung meninggal setelah akhir kontrak.
  • Asuransi Penghasilan Ketakmampuan/Ketunaan :

    Asuransi penghasilan ketakmampuan/ketunaan. Asuransi kesehatan yang maslahatnya memberikan pembayaran pendapatan kepada tertanggung pencari nafkah jika pendapatan terputus / terhenti karena penyakit, sakit atau kecelakaan.
  • Asuransi Penilai. :

    Asuransi penilai. Kontrak dimana satu perusahaan asuransi penilai dapat membebani / meminta pemegang polis dengan sejumlah tambahan uang bila kerugian empirisnya Iebih jelek atau lebih besar dan yang dibebankan pada premi awal. Asuransi ini biasanya juga disebut stipulated premium and natural premium insurance.
  • Asuransi Pensiun Han Tua :

    Asuransi dwiguna hari tua. Asuransi dwiguna yang kontraknya berakhir pada saat tertanggung mencapai usia pensiun.
  • Asuransi Pensiun Yatim Piatu :

    Asuransi pensiun yatim piatu. Asuransi pensiun yang secara rinci maslahatnya akan diberikan / dibayarkan kepada yatim piatu pemegang polis.
  • Asuransi Perawatan Rumah Sakit :

    Asuransi perawatan rumah sakit. Berbagai macam program asuransi yang memberi penggantian biaya rumah sakit, perawatan, pembedahan dan biaya medikal lain-lain yang disebabkan oleh luka tubuh atau penyakit.
  • Asuransi Perorangan :

    Asuransi perorangan. Asuransi yang dijual kepada orang perorang.
  • Asuransi Perorangan/Biasa :

    Asuransi perorangan / biasa. Asuransi perorangan / biasa sebagai kebalikan dan asuransi kumpulan. Lihat: ordinary life insurance industrial life insurance 1. Asuransi jiwa industri. 2. Asuransi jiwa rakyat. Asuransi jiwa dengan uang pertanggungan yang relatif kecil yang jumlah preminya kecil, dan dapat dibayar secara mingguan atau bulanan dan umumnya ditagih di rumah oleh agen perusahaan.
  • Asuransi Pokok/Dasar :

    Asuransi pokok/dasar. Asuransi jiwa tanpa ada asuransi tambahan (rider).
  • Asuransi Premium Terbatas :

    Asuransi premium terbatas. Pembayaran premi asuransi yang dilaksanakan dalam jangka waktu terbatas, namun pertanggungan berjalan terus.
  • Asuransi Rekanan :

    Asuransi rekanan. Menyedikan dana-dana sehingga rekanan yang masih hidup dapat membeli bagian bisnis dan yang meninggal atau cacat.
  • Asuransi Seumur Hidup :

    Asuransi seumur hidup. Program asuransi yang berlaku seumur hidup tertanggung, yang maslahatnya dibayar pada waktu kapanpun tertanggung meninggal.
  • Asuransi Seumur Hidup Bunga Lebihan :

    Asuransi seumur hidup bunga lebihan. Jenis asuransi di mana diperkirakan bahwa bunga yang akan didapat akan melampaui tingkat bunga yang dijamin.
  • Asuransi Seumur Hidup Tertanggung Akhir :

    Asuransi seumur hidup tertanggung akhir. Perjanjian asuransi jiwa dengan tertanggung dua atau lebih dan uang pertanggungannya hanya akan dibayarkan pada saat kematian tertanggung terakhir dalam masa pertanggungan.
  • Asuransi Sosial :

    Asuransi sosial. Asuransi yang wajib diikuti oleh masyarakat luas yang diselenggarakan oleh pemerintah atas dasar perundang-undangan.
  • Asuransi Tangguhan / Tundaan :

    Asuransi tangguhan / tundaan. Asuransi yang ditunda berlakunya selama waktu tertentu.
  • Asuransi Tanpa Hak Laba :

    Asuransi tanpa hak laba. Asuransi yang maslahatnya tanpa hak laba.
  • Asuransi Tenaga Ahli :

    Asuransi tenaga ahIi. Asuransi yang dirancang untuk menyediakan dana disaat seorang tenaga ahli meninggal yang menyebabkan kerugian berarti bagi organisasi. Organisasi ini menjadi pemegang polis dan juga ditunjuk untuk menerima manfaat polis. Lihat : key employee insurance
  • Asuransi Terdahulu :

    Asuransi terdahulu. Asuransi yang sebelumnya telah dimiliki oleh seorang tertanggung.
  • Asuransi Tertanggung Akhir :

    Asuransi tertanggung akhir. Pertanggungan jiwa atas dua orang atau lebih, yang maslahatnya dibayarkan setelah tertanggung terakhir rneninggal dunia.
  • Asuransi Tertentu :

    Asuransi tertentu. Lihat : substandard health insurance substandard life insurance.
  • Asuransi Wajib :

    Asuransi Wajib. Perlindungan yang disyaratkan oleh hukum dan suatu negara bagian atau negara (asuransi sosial).
  • Asuransi Pejabat Penting (Tenaga Ahli) :

    Asuransi pejabat penting (tenaga ahli). Lihat : key person insurance, key employee (key person).
  • Actuarial Gains Or Losses :

    Lihat : experience gains or losses.
  • Adil :

    Wajar / adil (sebagai objektip / tujuan pemberian harga pada asuransi). Tarip premi ditetapkan sesuai dengan harapan besarnya kerugian diantara para pemegang polis.
  • Agen Asuransi :

    Agen asuransi. Wakil perusahaan asuransi yang mencari / mengumpulkan dan melayani pemegang polis. Pengetahuan agen mengenai transaksi penjualan dianggap sebagai sama dengan pengetahuan perusahaan.
  • Agen Asuransi Kumpulan :

    Agen asuransi kumpulan. Karyawan yang digaji perusahaan asuransi yang hanya mengurusi penjualan produk asuransi kumpulan.
  • Agen Asuransi. :

    Agen asuransi. Orang atau badan yang pekerjaannya menjual jasa asuransi untuk dan atas nama perusahaan asuransi yang diageninya.
  • Agen Eksklusif :

    Agen ekslusif. Agen karir yang dikontrak oleh hanya satu perusahaan asuransi dan yang tidak diijinkan untuk menjual produk perusahaan asuransi lain.
  • Agen Khusus :

    Agen khusus. Seseorang yang mewakili perusahaan asuransi yang bertugas mengawasi agen-agennya di wilayah tertentu.
  • Agen Koordinator :

    Agen koordinator. Orang yang dalam tugasnya mengkoordinasi dan mengawasi / menyelia.
  • Agen Lepas :

    Agen lepas. Para agen yang bekerja pada kantor pribadi yang terletak di atau dekat dengan rumah mereka dan tidak di salah satu kantor cabang yang didirikan oleh perusahaan.
  • Agen Lokal :

    Agen lokal.
  • Agen Tetap :

    Agen tetap. Agen berlisensi yang bekerja secara tetap di suatu perusahaan.
  • Agen Tetap. :

    Agen tetap. Agen berlisensi yang bekerja secara tetap di suatu perusahaan.
  • Agen Umum :

    Agen umum. Wakil perusahaan yang dipercayakan melakukan pengawasan atau koordinasi usaha suatu perusahaan dalam suatu wilayah. Ia dapat mengangkat agen penutup untuk wilayah itu atas imbalan komisi.
  • Ajun Penyeleksi Risiko :

    Ajun penyeleksi risiko. Orang yang pekerjaannya menyeleksi risiko calon tertanggung.
  • Akhir Polis Dwiguna / Akhir Kontrak Dwiguna :

    Akhir polis dwiguna / akhir kontrak dwiguna. Selesainya masa asuransi (kontrak) dari polis dwiguna, dimana uang pertanggungan polisnya dibayarkan kepada pemegang polis.
  • Akseptasi Fakultatif :

    Akseptasi fakultati. Persetujuan tertulis perusahaan reasuransi atas risiko tertanggung di atas batas maksimum yang sudah di setujui yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi.
  • Akseptasi Sesuai Syarat :

    Akseptasi sesuai syarat. Penerimaan perusahaan asuransi yang didasarkan pada syarat-syarat yang ditentukan.
  • Akseptasi. :

    Persetujuan perusahaan asuransi untuk menerima permohonan calon pemegang polis/tertanggung untuk menutup risiko.
  • Akta Anuitas. :

    Akta anuitas. Surat yang dikeluarkan oleh badan hukum yang mencantumkan perjanjian pembayaran berkala yang besarnya tertentu.
  • Aktuarial / Secara Aktuaria :

    Aktuarial / secara aktuaria. Ilmu pengetahuan yang merupakan perpaduan ilmu matematika, probabilitas, statistik, ekonomi, keuangan, manajemen dan lain-lain, yang kesemuanya itu dipakai untuk mendefinisikan, menganalisis, membuat program mengenai hal-hal yang berkaitan dengan usaha asuransi jiwa.
  • Aktuaris :

    Aktuaris. Orang yang ahil dalam teknik asuransi (jiwa) terutama dalam bidang matematika asuransi yang menerapkan teori kemungkinan, ilmu ekonomi dan ilmu statistik dalam bisnis asuransi.
  • Akuntansi :

    Akuntansi. Cara mengumpulkan, menganalisa dan menyimpulkan data keuangan untuk memberikan informasi yang dibutuhkan guna membuat keputusan bisnis dan keperluan laporan keuangan yang memuaskan.
  • Alat Kiriman :

    Alat kiriman. Brosur penjualan, dikirim melalui pos, yang memberikan informasi dengan cepat, yang dibutuhkan seorang pelanggan untuk memutuskan membeli dan mengajukan permohonan polis.
  • Amandemen / Perubahan :

    Amandemen / perubahan. Ketentuan perubahan yang ditambahkan pada polis dasar yang merubah mengganti maslahat pertanggungan. Misalnya: polis asuransi jiwa dapat ditambah asuransi kecelakaan yang dicatat pada lembar perubahan polis. Lihat : endorsement.
  • Amandemen/Perubahan Perjanjian Reasuransi :

    Amandemen / perubahan perjanjian reasuransi. Perubahan yang memperbaiki perjanjian reasuransi yang ada.
  • Amortisasi :

    Amortisasi. 1. Proses pelunasan hutang biasanya dengan angsuran berkala dalam periode tertentu. 2. Penyusutan atas aktiva tetap tidak berwujud, seperti hak patent, goodwill, copyright, dan bea yang ditangguhkan.
  • Anak Perusahaan :

    Anak perusahaan. Perusahaan yang turut atau sepenuhnya dikendalikan oleh perusahaan induk, karena sebagian besar atau seluruh modal dimiliki sendiri oleh perusahaan lain.
  • Analisa Anuitas :

    Analisa anuitas. Analisa anuitas termasuk di dalamnya tarip pulangan (rate of return) , berapa lama suku bunga anuitas dijamin, beban biaya (awal, tengah, akhir), peringkat keuangan dan perusahaan asuransi yang menawarkan anuitas, faktor pendapatan bulanan per 1,000 dan nilai tunai cadangan. Contoh : jika faktor penghasilan sama dengan $ 6.18 per $ 1,000 nilal tunai cadangan dan besarnya nilai tunai tertera adalah $ 100.000, seorang anuitan pnia akan menerima penghasilan bulanan $ 618 pada usia 65 tahun.
  • Analisa Biaya Fungsional :

    Analisa biaya fungsional. Cara untuk mengontrol biaya-biaya keagenan dengan menggunakan data dan keagenan asuransi jiwa dan kesehatan. Dengan menggunakan analisa biaya fungsional, menejer keagenan dapat membandingkan biaya-biaya operasi yang khas dan operasi keagenan, seperti akunting, pengembangan sumber daya manusia atau penjualan dengan rata-rata biaya operasi semacam itu di keagenan lain yang serupa.
  • Analisa Finansial :

    Analisa finansial. Proses mengevaluasi laporan keuangan untuk menetapkan keuntungan dan stabilitas keuangan perusahaan.
  • Analisa Kecenderungan :

    Analisa kecenderungan. Metode prakiraan dimana seorang manager mempergunakan teknik statistik untuk menganalisa data dari periode-periode yang lalu untuk memperkirakan kecenderungan-kecenderungan arah yang akan datang.
  • Analisa Laba :

    analysis of surplus
  • Anggapan Ketunaan / Ketakmampuan :

    Anggapan ketunaan / ketakmampuan. Keadaan yang bila terjadi, otomatis menyebabkan seorang tertanggung dianggap tidak mampu total. Misal kebutaan total atau permanen, kehilangan dua anggota badan dan sebagainya.
  • Anggaran Biaya Penjualan :

    Anggaran biaya penjualan. jenis anggaran biaya yang terutama didasarkan pada biaya penjualan asuransi. Untuk kebanyakan perusahaan biaya terbesar adalah komisi.
  • Anggaran Induk :

    Anggaran induk. Anggaran yang disusun dari semua anggaran bagian-bagian perusahaan.
  • Anggaran :

    Anggaran terperinci mengenai taksiran tentang sesuatu (keuangan, personil, pembiayaan dan sebagainya) yang disusun untuk jangka waktu tertentu sebagai dasar mencapai sasaran kerja.
  • Angka Kematian Balita :

    Angka kematian balita. Angka yang menunjukkan tingkat kematian balita dalam jangka waktu tertentu.
  • Angka Kematian Nyata. :

    Angka kematian nyata. Angka yang menunjukkan perbandingan jumlah kematian yang sebenarnya dan jumlah penduduk pada jangka waktu tertentu.
  • Angka Percepatan Pembungaan :

    Angka percepatan pembungaan. Upaya pembungaan dalam jangka waktu tertentu yang dapat menghasilkan keuntungan yang Iebih besar. Upaya perusahaan asuransi yang akan memperbesar dananya melalui investasi untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar.
  • Angsuran Pinjaman :

    Angsuran pinjaman. Jumlah uang yang dipergunakan oleh pemegang polis untuk mengangsur pinjaman polis.
  • Annuitas Hidup Langsung; Bayaran Berkala Langsung :

    Anuitas hidup langsung; bayaran berkala langsung. Anuitas seumur hidup yang pembayaranya dimulai satu bulan / tiga bulan / enam bulan atau satu tahun setelah premi sepukal / sekaligus dibayar, tergantung pada frekuensi bayaran maslahat berkalanya. Misalnya : tuan A mendeposito Rp 50 juta sebagai anuitas, satu bulan / tiga bulan / enam / bulan atau satu tahun kemudian, tuan A sudah mendapat bayaran berkalanya.
  • Anti Seleksi :

    Anti seleksi. Lihat : adverse selection.
  • Anuitan :

    Anuitan. Orang yang berhak menerima maslahat anuitas dan penanggung selama hidup.
  • Anuitas (Bayaran Berkala) :

    Bentuk anuitas. Lihat : annuity, annuity due cash refund annuity installment refund annuity ; variable annuity.
  • Anuitas Administrasi Deposito Kumpulan :

    Anuitas administrasi deposito kumpulan. Lihat : pension plan funding.
  • Anuitas Bayar Balik :

    Anuitas yang menyediakan: 1. Maslahat seumur hidup untuk anuitan. 2. Menjamin bahwa paling tidak harga beli dan anuitas tersebut akan dibayar dalam bentuk maslahat.
  • Anuitas Bevariasi :

    Anuitas bervariasi. Anuitas yang besar pembayarannya bervariasi karena perjanjian.
  • Anuitas Gabung :

    Anuitas gabung. Kontrak anuitas yang terdiri dan satu atau lebih tertanggung dimana pembayaran maslahatnya berhenti apabila salah seorang tertanggung meninggal dunia.
  • Anuitas Gabung Seumur Hidup :

    Anuitas gabung seumur hidup. Anuitas yang terus membayar maslahatnya selama satu dan dua orang atau lebih anuitan masih hidup.
  • Anuitas Hidup :

    Anuitas hidup. Anuitas yang dibayarkan kepada anuitan sebagai pengganti penghasilan selama jangka waktu tertentu yang tercantum dalam masa kontrak sampai meninggalnya anuitan.
  • Anuitas Iangsung :

    Anuitas langsung. Anuitas yang dibayar langsung pada setiap akhir periode yang telah ditentukan, setelah premi sepukal / sekaligus dibayar. Misalnya : akhir bulan, akhir triwulan, akhir semester, akhir tahun.
  • Anuitas Kekal :

    Anuitas kekal. Anuitas dengan jangka waktu tidak terbatas.
  • Anuitas Kembalian :

    Anuitas kembalian. Anuitas yang dibayarkan kepada anuitan dalam periode dimana tertanggung dalam satu kontrak meninggal.
  • Anuitas Kumpuian Tangguhan / Tundaan :

    Anuitas kumpuIan tangguhan / tundaan. Kontrak anuitas kumpulan untuk maslahat pensiun sekelompok karyawan yang memenuhi syarat. Setiap pembayaran premi tunggal karyawan baru, merupakan kenaikan jumlah anuitas yang telah ada. Ini dapat dianggap sebagai instrument mengalokasi dana untuk membeli maslahat pensiun. Anuitas paid-up premi tunggal (single premium paid-up annuities) yang sudah dibeli menjamin bahwa karyawan akan menerima income pensiun baik dia masih atau tidak lagi bekerja di perusahaan asuransi tersebut saat dia pensiun.
  • Anuitas Muka :

    Anuitas muka. Bayaran berkala yang pembayaran maslahat pertamanya dilakukan pada awal jangka waktu yang ditetapkan.
  • Anuitas Murni :

    Anuitas murni. Kontrak yang dijual oleh perusahaan asuransi yang membayar maslahat penghasilan kepada seseorang (anuitan) setiap bulan (triwulan, enam bulanan, tahunan). Kehidupan anuitan tidak pernah lebih dan periode pembayaran maslahat. Pada saat meninggalnya anuitan, semua pembayaran maslahat dalam bentuk anuitas ini berhenti. Dalam jenis anuitas ini tidak ada maslahat bagi yang ditunjuk. Sangat kontras dengan anuitas pulangan.
  • Anuitas Premi Tunggal :

    Anuitas premi tunggal. Anuitas yang dibeli dengan pembayaran premi tunggal.
  • Anuitas Pulangan Angsur :

    Anuitas pulangan angsur. Kontrak anuitas. Jika anuitan meninggal sebelum menerima penghasilan paling tidak sebesar premi yang sudah dibayar, termaslahat akan menerima selisihnya secara angsuran. Jika anuitan masih hidup setelah mendapat penghasilan yang sama dengan jumlah premi yang telah dibayar, perusahaan asuransi terus membayar penghasilan kepada anuitan sepanjang hidupnya.
  • Anuitas Pulangan Angsuran. :

    Anuitas pulangan angsuran. Lihat : installment refund annuity.
  • Anuitas Pulangan Tunai. :

    Anuitas pulangan tunai. Selisih penghasilan yang akan diterima sekaligus oleh termaslahat jika anuitan meninggal dunia sebelum menerima penghasilan total yang jumlahnya paling tidak sama dengan premi yang terbayar.
  • Anuitas Pulangan. :

    Anuitas pulangan. Bentuk anuitas dengan pengembalian premi ditambah bunga kepada termaslahat jika anuitan meninggal dalam periode akumulasi. Anuitas pulangan ini lebih mahal dari pada anuitas murni.
  • Anuitas Seumur Hidup :

    Anuitas seumur hidup. Anuitas yang menetapkan pembayaran periodik kepada anuitan selama hidupnya dan penghentian pembayaran pada saat anuitan meninggal dunia.
  • Anuitas Tangguhan / Tundaan :

    Bayaran. berkala yang mulai dibayarkan setelah jangka waktu tertentu sejak uang sepukal / sekaligus dibayarkan kepada perusahaan asuransi.
  • Anuitas Tangguhan / Tundaan. :

    Anuitas tangguhan / tundaan. Lihat deferred annuity.
  • Anuitas Tentuan / Tetapan. :

    Anuitas tentuan / tetapan. Kontrak yang memberikan penghasilan tertentu dalam tahapan-tahapan tertentu selama periode tertentu dan tidak tergantung pada hidup matinya anuitan.
  • Anuitas Terjamin :

    Anuitas terjamin. Lihat annuity certain.
  • Anuitas Tetap :

    pembayaran berkala yang jumlah uang dan jangka waktu pembayarannya telah ditetapkan terlebih dahulu
  • Anuitas Variable :

    Anuitas variable. Suatu kontrak anuitas yang jumlah pembayaran pendapatan setiap periode tidak tetap (naik turun). Naik turunnya mungkin ada hubungannya dengan nilai saham di pasar, indeks biaya hidup atau variabel faktor lain.
  • Anuits Hidup :

    Anuitas hidup. Perjanjian dimana si anuitan menerima pembayaran maslahat secara bulanan yang jumlahnya sudah ditentukan sebelumnya seumur hidup setelah sitertanggung meninggal. Apabila anuitan meninggal lebih dulu daripada tertanggung maka tidak ada benefit yang dibayarkan, kontrak berakhir dan benefit tidak pernah dibayar.
  • Applicant Pemohon / Calon Pemegang Polis. :

    Orang atau badan yang mengajukan permintaan asuransi jiwa.
  • Arbitrasi :

    Arbitrasi. Penyelesaian sengketa melalui penengah.
  • Asas Bebas :

    Asas bebas. Kebebasan dari tertanggung untuk memilih dan membeli polis asuransi.
  • Asas/Prinsip Hukum Asuransi Jiwa :

    Asas / prinsip hukum asuransi jiwa. Asas-asas hukum tentang asuransi jiwa.
  • Asosiasi Manfaat Bersama :

    Asosiasi manfaat bersama. Lihat : assessment company ; assessment insurance; assessment period.
  • Asuransi Jiwa Dibawah Standar :

    Asuransi jiwa dibawah standar. Perlindungan terhadap suatu risiko yang dianggap tidak dapat diasuransikan dengan standard normal (mereka yang sejarah kesehatannya termasuk penyakit serius seperti sakit jantung atau kondisi fisiknya demikian rupa sehingga digolongkan dibawah standard). Sebuah polis mungkin secara spesifik ditolak pembayaran maslahat kematiannya karena disebabkan oleh penyakit yang spesifik atau kondisi kesehatannya atau hanya diberi sebagian maslahat saja. banyak risiko yang akan ditolak karena tidak layak diasuransikan bila dilihat dari standard underwriting, juga mungkin karena pekerjaan yang berbahaya atau ketunaan fisik, sekarang dapat diasuransikan meskipun sipemohon baru sembuh dari penyakitnya dengan extra premi. didalam premi sudah termasuk biaya extra yang sama perseribu uang pertanggungan. atau yang mungkin dikenakan beban sama dengan seorang yang lebih tua. Lihat : rated policy
  • Asuradur :

    Asuradur. Penanggung / perusahaan asuransi.
  • Asuransi (Jiwa). :

    Biasanya dipakai hanya untuk asuransi jiwa yang memberi maslahat yang pasti untuk pemegang polis. Lihat : life insurance.
  • Asuransi Gabung 2 Jiwa Lebih :

    Asuransi gabung 2 jiwa lebih.Asuransi untuk beberapa orang yang maslahatnya hanya dibayarkan kepada tertanggung yang masih hidup. Lihat : joint life annuity.
  • Asuransi Gabungan :

    Asuransi gabungan. Satu polis yang mencakup dua jenis asuransi atau lebih.
  • Asuransi Gabungan Keluarga :

    Asuransi gabungan keluarga. Asuransi keluarga yang melibatkan beberapa anggota keluarga yang diasuransikan dalam satu polis, dengan pembayaran premi tunggal.
  • Asuransi Gabungan Pensiun :

    Asuransi gabungan pensiun. Suatu bentuk asuransi pensiun yang memberikan maslahat kepada dua atau lebih orang dan pembayaran maslahat hanya akan dilakukan selama satu orang masih hidup. Lihat : joint annuity.
  • Asuransi Gagal Bayar :

    Asuransi gagal bayar. Kondisi dimana pemegang polis tidak dapat membayar premi asuransinya tepat waktu sehingga polis dihentikan dan gugur.
  • Asuransi Gagal Bayar Premi :

    Asuransi gagal bayar premi. Keadaan dimana pemegang polis tidak membayar premi asuransinya tepat waktu.
  • Asuransi Ganda :

    Asuransi ganda. Polis asuransi lebih dari satu yang menjamin risiko yang sama.
  • Asuransi Ganti Rugi :

    Asuransi ganti rugi. Asuransi yang membayar ganti rugi yang sebenarnya atau kerugian yang telah diderita oleh tertanggung.
  • Asuransi Hak Tanggungan :

    Asuransi hak tanggungan. Asuransi yang melindungi pemberi pinjaman (biasanya bank atau lembaga keuangan) terhadap kerugian yang disebabkan oleh default peminjam terhadap kewajiban hipotiknya.
  • Asuransi Hidup :

    Asuransi hidup. Lihat : contigent of survivorship assurance.
  • Asuransi Hidup Dengan Manfaat Tambahan :

    Asuransi hidup dengan manfaat tambahan. Asuransi jiwa yang disertai dengan manfaat tambahan seperti asuransi cacat, penyakit kritis, atau manfaat tambahan lainnya selain pembayaran manfaat kematian.
  • Asuransi Hidup Jangka Pendek :

    Asuransi hidup jangka pendek. Asuransi jiwa yang memberikan perlindungan untuk jangka waktu tertentu (misalnya 5, 10, atau 20 tahun) dan memberikan manfaat kematian jika tertanggung meninggal selama periode tersebut.
  • Asuransi Hidup Kumpulan :

    Asuransi hidup kumpulan. Asuransi jiwa yang diberikan kepada sekelompok orang yang terkait, misalnya karyawan suatu perusahaan.
  • Asuransi Hidup Dengan Manfaat Pengembalian Premi :

    Asuransi hidup dengan manfaat pengembalian premi. Asuransi jiwa yang memberikan pembayaran kembali premi yang telah dibayarkan jika tertanggung masih hidup pada akhir masa asuransi.
  • Asuransi Hutang :

    Asuransi hutang. Asuransi yang dirancang untuk melindungi pemberi pinjaman dan keluarga tertanggung dengan melunasi atau mengurangi hutang tertentu jika tertanggung meninggal dunia.
  • Asuransi Jaminan Pinjaman :

    Asuransi jaminan pinjaman. Asuransi yang memberikan jaminan kepada pemberi pinjaman terhadap risiko default peminjam.
  • Asuransi Jiwa Anak :

    Asuransi jiwa anak. Asuransi jiwa yang melibatkan anak sebagai tertanggung dan memberikan manfaat kematian jika anak tersebut meninggal.
  • Asuransi Jiwa Dan Kesehatan :

    Asuransi jiwa dan kesehatan. Kombinasi asuransi jiwa dan asuransi kesehatan dalam satu polis.
  • Asuransi Jiwa Kumpulan :

    Asuransi jiwa kumpulan. Asuransi jiwa dengan sejumlah tertanggung / peserta dalam satu polis yang disebut polis induk.
  • Asuransi Jiwa Dengan Manfaat Kecelakaan :

    Asuransi jiwa dengan manfaat kecelakaan. Asuransi jiwa yang memberikan manfaat tambahan jika kematian tertanggung disebabkan oleh kecelakaan.
  • Asuransi Jiwa Dengan Manfaat Tambahan :

    Asuransi jiwa dengan manfaat tambahan. Asuransi jiwa yang disertai dengan manfaat tambahan seperti asuransi cacat, penyakit kritis, atau manfaat tambahan lainnya selain pembayaran manfaat kematian.
  • Asuransi Gabung Berjangka :

    Asuransi gabung berjangka. Asuransi jangka waktu / jangka warsa yang menanggung 2 jiwa atau lebih yang maslahatnya hanya dibayarkan pada saat salah seorang atau semua tertanggung meninggal dunia.
  • Asuransi Gabung Dwiguna :

    Asuransi gabung dwiguna.Asuransi dwiguna yang menanggung dua jiwa atau lebih yang maslahatnya dibayarkan apabila salah seorang tertanggung meninggal dalam masa pertanggungan atau semua tertanggung hidup sampai akhir masa pertanggungan.
  • Asuransi Gabung Seumur Hidup :

    Asuransi gabung seumur hidup. Asuransi seumur hidup yang menanggung dua jiwa atau lebih yang maslahatnya dibayarkan jika salah seorang tertanggung meninggal.
  • Asuransi Hak Laba :

    Asuransi hak laba. Asuransi dengan hak laba.
  • Asuransi Jangka Waktu Dapat Diperbaharui :

    Asuransi jangka waktu dapat diperbaharui. Asuransi jangka waktu, biasanya lima tahun yang pada akhir masa asuransinya dapat diperbaharui lagi dengan jangka yang sama, atau lebih, dan seterusnya, sampai usia tertentu tanpa bukti dapat diasuransikan ; tarip preminya naik pada tiap perpanjangan sesuai dengan bertambahnya usia.
  • Asuransi Jangka Waktu Tetap :

    Asuransi jangka waktu tetap. Polis jangka waktu yang uang pertanggungannya sama. Tidak menaik dan tidak menurun selama polis masih berjalan.
  • Asuransi Jangka Warsa / Jangka Waktu Yang Dapat Diperbaharui Setiap Tahun :

    Asuransi jangka warsa / jangka waktu yang dapat diperbaharui setiap tahun. Lihat : renewable term insurance.
  • Asuransi Jangka Warsa Menurun :

    Asuransi jangka warsa menurun. Asuransi jangka warsa yang jumlah uang pertanggungannya menurun selama jangka waktu pertanggungan.
  • Asuransi Jangka Warsa Tertanggung Akhir :

    Asuransi jangka warsa tertanggung akhir. Asuransi jangka warsa / waktu dimana tertanggungnya dua jiwa atau lebih dan uang pertanggungannya hanya akan dibayarkan pada saat kematian tertanggung terakhir dalam masa pertanggungan.
  • Asuransi Jangka Warsa, Jangka Waktu :

    Asuransi jangka warsa, jangka waktu. Asuransi kematian dengan jangka waktu tertentu.
  • Asuransi Jiwa :

    Asuransi jiwa.
  • Asuransi Jiwa (Masih) Berlaku :

    Asuransi jiwa (masih) berlaku Sekumpulan uang pertanggungan dan pertanggungan bebas premi, atau polis yang premi-preminya masih dibayar, yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi.
  • Asuransi Jiwa Aneka :

    Asuransi jiwa aneka. Asuransi jiwa yang memberikan beberapa macam maslahat dalam satu polis.
  • Asuransi Jiwa Bersama :

    Asuransi jiwa bersama. Perusahaan asuransi jiwa dimana pemegang polis adalah juga pemegang saham.
  • Asuransi Jiwa Berubah-Ubah :

    Asuransi jiwa berubah-ubah. Asuransi jiwa dimana maslahatnya tergantung dari nilai aset pada saat dibayar. Jumlah maslahat kematian yang akan dibayarkan tidak pernah kurang dari maslahat kematian semula.
  • Asuransi Jiwa Biasa :

    Asuransi jiwa biasa Lihat ordinary life insurance.
  • Asuransi Jiwa Dapat Diperbaharui :

    Asuransi jiwa dapat diperbaharui. Lihat : renewable term life.
  • Asuransi Jiwa Dimodifikasi :

    Asuransi jiwa dimodifikasi. Asuransi jiwa perorangan, dimana dalam tahun-tahun pertama premi dihitung lebih kecil dan normal, sedangkan untuk premi selanjutnya akan lebih tinggi dan normal. Lihat : graded premium life insurance, whole life insurance.
  • Asuransi Jiwa Kredit :

    Asuransi jiwa kredit. Asuransi yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi jiwa atas diri peminjam untuk melunasi pinjamannya jika ia meninggal dunia.
  • Asuransi Jiwa Kreditor :

    Asuransi jiwa kreditor. Lihat : credit life insurance.
  • Asuransi Jiwa Langsung :

    Asuransi jiwa langsung. Lihat : ordinary life insurance.
  • Asuransi Jiwa Masa Pembayaran Premi Terbatas :

    Asuransi jiwa masa pembayaran premi terbatas. Polis asuransi yang masa pembayaran preminya terbatas untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kontrak asuransinya atau sampai meninggalnya tertanggung sebelum berakhirnya jangka waktu tertentu tersebut. Contoh : dwiguna 20 tahun dengan pembayaran premi 20 kali premi tahunan.
  • Asuransi Jiwa Menaik :

    Asuransi jiwa menaik. Polis asuransi jangka waktu atau seumur hidup dengan uang pentanggungan menaik setiap waktu tententu.
  • Asuransi Jiwa Tabungan Bank :

    Asuransi jiwa tabungan bank. Penutupan asuransi yang dijual oleh "mutual saving bank” kepada penduduk yang tinggal atau bekerja di wilayah di mana asuransi tersebut dijual.
  • Asuransi Jiwa Universal :

    Asuransi jiwa universal. Premi asuransi jiwa yang fleksibel di mana pemegang polis boleh mengubah maslahat kematian setiap saat dan mengubah jumlah atau waktu pembayaran premi. Premi dimasukan dalam rekening polis di mana perhitungan mortalitas dikurangkan dan bunga diperhitungkan dalam rate yang mungkin berubah dari waktu ke waktu.
  • Asuransi Kecelakaan Dan Kesehatan :

    Asuransi kecelakaan dan kesehatan. Asuransi yang memberikan maslahat kepada tertanggung jika ia jatuh sakit, mengalami cedera atau meninggal karena kecelakaan.
  • Asuransi Kecelakaan Diri :

    Asuransi kecelakaan diri. Asuransi yang memberi proteksi pada seseorang terhadap risiko karena kecelakaan yang dideritanya.
  • Asuransi Kecelakaan :

    Asuransi kecelakaan. Asuransi yang menjamin penggantian penghasilan karena tertanggung tak mampu bekerja termasuk penggantian biaya pengobatan dan bantuan atas kematian atau cedera lain karena kecelakaan.
  • Asuransi Kelangsungan Bisnis :

    Asuransi kelangsungan bisnis. Jenis asuransi bisnis yang diciptakan untuk menyediakan dana bagi rekanan yang masih hidup atau pemegang saham yang masih ada dalam perusahaan rekanan tersebut untuk membeli saham dan yang meninggal atau rekanan / pemegang saham yang cacat. Lihat stock repurchase insurance dan partnership insurance.
  • Asuransi Kelanjutan Penghasilan :

    Asuransi kelanjutan penghasilan. Lihat : partnership insurance.
  • Asuransi Kematian :

    Asuransi kematian. Tipe / jenis bisnis asuransi yang maslahatnya adalah melindungi bisnis seseorang bila meninggal.
  • Asuransi Kesehatan :

    Asuransi kesehatan. Lihat : health insurance.
  • Asuransi Ketakmampuan / Ketunaan :

    Asuransi ketakmampuan / ketunaan. Pertanggungan yang umumnya menyediakan pembayaran maslahat mingguan kepada karyawan karena kecelakan atau penyakit yang tidak termasuk dalam ketentuan hukum perburuhan.
  • Asuransi Ketakmampuan / Ketunaan Kumpulan :

    Asuransi ketakmampuan / ketunaan kumpulan. Pertanggungan bagi sekelompok karyawan yang menerima maslahat ketunaan penghasilan bulanan, sebesar jumlah maksimum, jika sakit atau kecelakaan menyebabkan mereka tidak dapat melakukan pekerjaan yang biasa dikerjakannya. Maslahat ketunaan biasanya dibatasi sampai waktu tertentu, dan maslahat penghasilan maksimum bulanan biasanya tidak lebih dan 50% - 60% dan yang seharusnya diterima sebelum ketunaan terjadi atau suatu jumlah tetap tergantung mana yang lebih kecil.
  • Asuransi Kumpulan Kreditor :

    Asuransi kumpulan kreditor. Lihat : credit life insurance.
  • Asuransi Langsung :

    Asuransi langsung. Asuransi yang dijual langsung oleh perusahaan asuransi kepada calon pemegang polis / calon tertanggung tanpa melalui agen atau broker.
  • Asuransi Lunas :

    Asuransi lunas. Lihat : limited payment life insurance
  • Asuransi Maslahat Han Tua :

    Asuransi maslahat hari tua. Asuransi yang mulai dibayarkan maslahatnya pada saat tertanggung mencapai usia tua / tertentu.
  • Asuransi Maslahat Pendapatan/Penghasilan Bagi Yang Hidup :

    Asuransi maslahat pendapatan / penghasilan bagi yang hidup. Jenis asuransi jiwa kumpulan yang menyediakan maslahat pendapatan bagi yang masih hidup yang “memenuhi syarat”.
  • Asuransi Menaik :

    Asuransi menaik. Asuransi dengan uang pertanggungan menaik secara periodik.
  • Asuransi Menurun :

    Asuransi menurun. Asuransi dengan uang pertanggngan menurun secara periodik.
  • Asuransi Menutup Biaya Pengobatan :

    Asuransi menutup biaya pengobatan. Polis asuransi kesehatan yang memberikan pertanggungan kepada tertanggung kecuali yang khusus dikecualikan. Polis asuransi kesehatan ini sangat menguntungkan tertanggung karena semua biaya kesehatan secara otomatis akan diganti kecuali yang dikecualikan.
  • Asuransi Non Medis :

    Asuransi non medis. Asuransi jiwa yang dikeluarkan atas dasar persyaratan biasa tetapi tanpa pemeriksaan kesehatan; namun tertanggung memberikan pernyataan tentang kesehatannya dan kondisi badannya yang menjadi bagian dari polisnya.
  • Asuransi Pelanggan Surat Kabar :

    Asuransi pelanggan surat kabar. Asuransi bagi pelanggan surat kabar dimana premi dibayar bersama-sama dengan uang langganan surat kabar. Biasanya ini adalah asuransi kecelakaan terbatas.
  • Asuransi Pembelian Kembali Saham :

    Asuransi pembelian kembali saham. Asuransi jiwa untuk membayar pembelian saham lainnya dari perusahaan yang sama dan harta pemegang saham yang telah meninggal. Khususnya terjadi di perusahaan kepemilikan tertutup yang hanya sedikit pemegang sahamnya.
  • Asuransi Pemerintah :

    Asuransi pemerintah. Perlindungan asuransi yang pembentukan / keberadaanya berdasarkan undang-undang. Contoh: asuransi sosial: ASTEK (JAMSOSTEK), TASPEN, ASABRI, ASKES.
  • Asuransi Penghasilan Keluarga :

    Asuransi penghasilan keluarga. Jenis asuransi yang memberikan penghasilan kepada termaslahat sampai akhir periode tertentu sejak permulaan asuransi itu; jika tertanggung meninggal dunia dalam batas jangka waktu itu, maka nilai muka / paras (yang tertera dibagian depan polis) asuransi, dibayarkan pada akhir masa asuransi atau bilamana tertanggung meninggal setelah akhir kontrak.
  • Asuransi Penghasilan Ketakmampuan/Ketunaan :

    Asuransi penghasilan ketakmampuan/ketunaan. Asuransi kesehatan yang maslahatnya memberikan pembayaran pendapatan kepada tertanggung pencari nafkah jika pendapatan terputus / terhenti karena penyakit, sakit atau kecelakaan.
  • Asuransi Penilai. :

    Asuransi penilai. Kontrak dimana satu perusahaan asuransi penilai dapat membebani / meminta pemegang polis dengan sejumlah tambahan uang bila kerugian empirisnya Iebih jelek atau lebih besar dan yang dibebankan pada premi awal. Asuransi ini biasanya juga disebut stipulated premium and natural premium insurance.
  • Asuransi Pensiun Han Tua :

    Asuransi dwiguna hari tua. Asuransi dwiguna yang kontraknya berakhir pada saat tertanggung mencapai usia pensiun.
  • Asuransi Pensiun Yatim Piatu :

    Asuransi pensiun yatim piatu. Asuransi pensiun yang secara rinci maslahatnya akan diberikan / dibayarkan kepada yatim piatu pemegang polis.
  • Asuransi Perawatan Rumah Sakit :

    Asuransi perawatan rumah sakit. Berbagai macam program asuransi yang memberi penggantian biaya rumah sakit, perawatan, pembedahan dan biaya medikal lain-lain yang disebabkan oleh luka tubuh atau penyakit.
  • Asuransi Perorangan :

    Asuransi perorangan. Asuransi yang dijual kepada orang perorang.
  • Asuransi Perorangan/Biasa :

    Asuransi perorangan / biasa. Asuransi perorangan / biasa sebagai kebalikan dan asuransi kumpulan. Lihat: ordinary life insurance industrial life insurance 1. Asuransi jiwa industri. 2. Asuransi jiwa rakyat. Asuransi jiwa dengan uang pertanggungan yang relatif kecil yang jumlah preminya kecil, dan dapat dibayar secara mingguan atau bulanan dan umumnya ditagih di rumah oleh agen perusahaan.
  • Asuransi Pokok/Dasar :

    Asuransi pokok/dasar. Asuransi jiwa tanpa ada asuransi tambahan (rider).
  • Asuransi Premium Terbatas :

    Asuransi premium terbatas. Pembayaran premi asuransi yang dilaksanakan dalam jangka waktu terbatas, namun pertanggungan berjalan terus.
  • Asuransi Rekanan :

    Asuransi rekanan. Menyedikan dana-dana sehingga rekanan yang masih hidup dapat membeli bagian bisnis dan yang meninggal atau cacat.
  • Asuransi Seumur Hidup :

    Asuransi seumur hidup. Program asuransi yang berlaku seumur hidup tertanggung, yang maslahatnya dibayar pada waktu kapanpun tertanggung meninggal.
  • Asuransi Seumur Hidup Bunga Lebihan :

    Asuransi seumur hidup bunga lebihan. Jenis asuransi di mana diperkirakan bahwa bunga yang akan didapat akan melampaui tingkat bunga yang dijamin.
  • Asuransi Seumur Hidup Tertanggung Akhir :

    Asuransi seumur hidup tertanggung akhir. Perjanjian asuransi jiwa dengan tertanggung dua atau lebih dan uang pertanggungannya hanya akan dibayarkan pada saat kematian tertanggung terakhir dalam masa pertanggungan.
  • Asuransi Sosial :

    Asuransi sosial. Asuransi yang wajib diikuti oleh masyarakat luas yang diselenggarakan oleh pemerintah atas dasar perundang-undangan.
  • Asuransi Tangguhan / Tundaan :

    Asuransi tangguhan / tundaan. Asuransi yang ditunda berlakunya selama waktu tertentu.
  • Asuransi Tanpa Hak Laba :

    Asuransi tanpa hak laba. Asuransi yang maslahatnya tanpa hak laba.
  • Asuransi Tenaga Ahli :

    Asuransi tenaga ahIi. Asuransi yang dirancang untuk menyediakan dana disaat seorang tenaga ahli meninggal yang menyebabkan kerugian berarti bagi organisasi. Organisasi ini menjadi pemegang polis dan juga ditunjuk untuk menerima manfaat polis. Lihat : key employee insurance
  • Asuransi Terdahulu :

    Asuransi terdahulu. Asuransi yang sebelumnya telah dimiliki oleh seorang tertanggung.
  • Asuransi Tertanggung Akhir :

    Asuransi tertanggung akhir. Pertanggungan jiwa atas dua orang atau lebih, yang maslahatnya dibayarkan setelah tertanggung terakhir rneninggal dunia.
  • Asuransi Tertentu :

    Asuransi tertentu. Lihat : substandard health insurance substandard life insurance.
  • Asuransi Wajib :

    Asuransi Wajib. Perlindungan yang disyaratkan oleh hukum dan suatu negara bagian atau negara (asuransi sosial).
  • Asuransi Pejabat Penting (Tenaga Ahli) :

    Asuransi pejabat penting (tenaga ahli). Lihat : key person insurance, key employee (key person).
Was this information helpful ?
complaint

Note:

Definisi di atas direncanakan untuk menawarkan kepada pengguna situs web kami penjelasan umum dan sopan. Definisi tersebut tidak dimaksudkan untuk digunakan dalam konteks kontrak atau hukum.

  • Bancassurance :

    Istilah yang umum digunakan untuk merujuk pada penjualan produk asuransi - terutama produk asuransi jiwa - melalui bank. 

  • Badan Pelatihan Agen Asuransi :

    Badan pelatihan agen asuransi. Organisasi yang mengembangkan dan mengelola bahan-bahan pendidikan dan pengujian untuk agen-agen asuransi jiwa. Tujuan yang penting dalam pendidikan ini adalah teknik menjual.
  • Badan Perwalian Asuransi Jiwa :

    - Perjanjian untuk menetapkan suatu badan perwalian bagi termaslahat dan suatu polis asuransi liwa. Jika tertanggung meninggal, badan ini mempunyai kewajiban hukum untuk membayar maslahat dengan cara yang ditetapkan dalam perjanjian perwalian. - Badan perwakilan yang dibentuk untuk kepentingan termaslahat yang bertanggung jawab untuk membayar maslahat polis sesuai yang tercantum dalam perjanjian perwalian.
  • Bagian-Bagian :

    Segmentasi / bagian-bagian. Proses dimana perusahaan asuransi membagi rekening umum mereka ke dalam bagian yang terpisah-pisah atau segmen-segmen yang berhubungan dengan bagian-bagian bisnis asuransi.
  • Basis Reasuransi Atas Dasar Pertanggungan Asli :

    Basis reasuransi atas dasar pertanggungan asli. Reasuransi bukan hanya pelimpahan risiko kematian tetapi berdasarkan pembagian uang pertanggungan dengan premi proporsional sesuai dengan macam asuransinya.
  • Batal Demi Hukum :

    Batal demi hukum. Suatu perjanjian yang batal demi hukum.
  • Batas Lebihan :

    Batas lebihan. Dalam polis asuransi liabilitas / tanggung jawab hukum, batas diatas jumlah pertanggungan minimum yang menjadi syarat polis dapat dijual sesuai dengan batasan-batasan yang diberikan oleh perusahaan atau batasan hukum.
  • Batas Potong :

    Batas potong. Bagian biaya yang harus dibayar oleh tertanggung sendiri untuk melengkapi biaya perawatan rumah sakit dan operasi.
  • Batas Retensi :

    Batas retensi. Jumlah maksimum dari pertanggungan yang akan ditanggung sendiri risikonya oleh perusahaan asuransi untuk setiap individu. Jumlah di atas batas ini harus dilimpahkan kepada reasuransi.
  • Batas Seleksi Risiko :

    Batas seleksi risiko. Persyaratan-persyaratan seleksi risiko yang harus dipenuhi oleh setiap pemohon asuransi.
  • Batas Umur Dan Uang Pertanggungan :

    Batas umur dan uang pertanggungan. Batas umur dan uang pertanggungan yang ditentukan dalam syarat-syarat seleksi.
  • Batasan Per-Orang :

    Batasan perorang. Jumlah maksimum pada polis liabilitas yang akan dibayarkan oleh perusahaan asuransi untuk luka badan yang terjadi pada seseorang di dalam suatu kecelakaan.
  • Beban Biaya :

    Beban biaya. Biaya yang dibebankan pada tertanggung yang diperhitungkan dalam premi.
  • Beban Biaya Diprakirakan :

    Beban biaya diprakirakan. Beban biaya yang diperkirakan akan terjadi.
  • Beban Keuntungan :

    Beban keuntungan. Jumlah uang yang ditambahkan pada premi neto untuk memperoleh keuntungan.
  • Beban Premi Angsur :

    Beban premi angsur. Biaya yang ditambahkan pada premi jika premi diangsur, untuk penggantian biaya tambahan yang dikeluarkan perusahaan.
  • Bebas Premi Pada Umur Tertentu :

    Bebas premi pada umur tertentu, Lihat : limited payments life insurance.
  • Bentuk Anuitas :

    Anuitan. Orang yang berhak menerima maslahat anuitas dan penanggung selama hidup.
  • Berakhir / Batal :

    Berakhir / batal. Batalnya polis karena pembayaran premi menunggak melebihi masa leluasa. Apabila polis belum mempunyai nilai tunai, maka polis tersebut akan kadaluarsa. Apabila polis telah mempunyai nilai tunai pemegang polis dapat memilih memulihkan kembali dengan membayar tunggakan premi bunga mengubah menjadi polis jangka waktu. menjadi polis bebas premi
  • Berbagi Risiko :

    Berbagi risiko. Risiko yang ditanggung bersama oleh perusahaan asuransi dan reasuransi.
  • Biaya Akuisisi :

    Biaya akuisisi. Biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi untuk mendapatkan bisnis, antara lain komisi agen, biaya underwriting, biaya broker dan lain-lain.
  • Biaya Awal :

    Biaya awal, biaya pertama. Biaya tahun pertama polis pada saat penutupan asuransi jiwa. Misal : pemeriksaan dokter, ongkos jalan agen, komisi agen, biaya polis dan lain-lain.
  • Biaya Diperbolehkan :

    Biaya diperbolehkan. Dalam asuransi kesehatan kumpulan termasuk didalamnya biaya rumah sakit, operasi, pelayanan dokter, perawatan privat, obat-obatan dan rontgen. Penggantian yang diperbolehkan untuk hal-hal tersebut dirinci di dalam polis.
  • Biaya Klaim :

    Biaya klaim. Biaya yang dikeluarkan dalam penyelesaian klaim, seperti biaya pengacara dan investigasi (yaitu wawancara saksi). Uang pembayaran klaim yang dihadiahkan kepada pihak yang terluka tidak dianggap sebagal biaya klaim.
  • Biaya Lisensi :

    Biaya lisensi. Jumlah yang dibayar perusahaan asuransi atau perusahaan lain atau individu-individu untuk mendapatkan ijin usaha bisnis tertentu.
  • Biaya Meterai :

    Biaya meterai. Unsur biaya yang harus dibayar sebagai lunas pajak meterai.
  • Biaya Nyata / Sesungguhnya :

    Biaya nyata / sesungguhnya. Biaya-biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk kepentingan perusahaan.
  • Biaya Pembelaan :

    Biaya pembelaan. Biaya untuk pembelaan suatu perkara. Antara lain untuk pembela, biaya-biaya untuk ahli hukum, penyelidikan, pengumpulan fakta, perjanjian dan biaya-biaya pengadilan.
  • Biaya Pemeliharaan :

    Biaya pemeliharaan. Biaya-biaya untuk pemeliharaan polis yang masih berlaku. Biaya-biaya pemeliharaan tersebut meliputi waktu dan agen dan karyawan bagian service pemegang polis mempertahankan pois agar tetap berlaku dan biaya dan proses penagihan premi tahunan serta pembayaran dividen.
  • Biaya Penagihan Premi :

    Biaya penagihan premi. Biaya yang dikeluarkan oleh penanggung untuk penagihan premi.
  • Biaya Penebusan :

    Biaya penebusan. Biaya administrasi sehubungan putus kontrak.
  • Biaya Pertama :

    biaya tahun pertama polis pada saat penutupan asuransi jiwa. misal : pemeriksaan dokter, ongkos jalan agen, komisi agen, biaya polis dan lain-lain.
  • Biaya Polis :

    Biaya polis. Jumlah yang ditambahkan penanggung pada premi bruto untuk menutup biaya-biaya penanggung. Jumlah ini sama bagi semua polis tanpa memperhatikan besar kecilnya uang pertanggungan polis. Juga disebut : policy charged.
  • Biaya Seleksi Risiko :

    Biaya seleksi risiko. Biaya-biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan menyeleksi surat permohonan / permintaan asuransi sampai menerbitkan polis. Misal: biaya pemeriksaan kesehatan.
  • Biaya Variabel :

    Biaya variabel. Biaya yang akan berubah-ubah sesuai dengan jumlah unit produk yang terjual. Misalnya : jika penjualan meningkat, maka biaya variabel juga meningkat.
  • Biaya, Ongkos :

    Biaya, ongkos. Biaya atau ongkos untuk menjalankan bisnis, tidak termasuk kerugian murni yang diprakirakan. Lihat : expense loading.
  • Biaya-Biaya Diprakirakan :

    Biaya-biaya diperkirakan. Biaya-biaya yang diperkirakan, tidak termasuk biaya-biaya yang berhubungan dengan klaim.
  • Biaya-Biaya Klaim / Penghentian :

    Biaya-biaya klaim / penghentian. Biaya untuk memproses klaim maslahat kematian dari penebusan polis.
  • Biaya-Biaya Pengembangan :

    Biaya-biaya pengembangan. Biaya perencanaan dan menciptakan produk-produk asuransi.
  • Bidang Asuransi / Bisnis Asuransi :

    Bidang asuransi / bisnis asuransi.
  • Bilangan Telah Dihitung :

    Bilangan telah dihitung. Contoh : tarip.
  • Bisnis Berlaku :

    Bisnis berlaku. Jumlah polis asuransi jiwa termasuk polis-polis bebas premi yang masih menjadi portfolio perusahaan asuransi jiwa dan kesehatan. Besarnya perusahaan asuransi jiwa dapat diukur dan bisnis yang masih berlaku.
  • Bonus Akhir Kontrak :

    Bonus akhir kontrak. Bonus yang diberikan kepada pemegang polis pada akhir kontrak asuransi.
  • Bonus Kembalian :

    Bonus kembalian. Uang bonus yang dibayarkan kepada pemegang polis diluar maslahat asuransi karena perusahaan memperoleh keuntungan dan dibayarkan pada saat klaim.
  • Bonus Produksi :

    Bonus produksi. Suatu insentif yang diberikan kepada pengawai / karyawan sebagai hadiah karena mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Bonus ini biasanya merupakan persentasi dari upah mingguan / gaji mereka.
  • Bonus Terjamin :

    Bonus terjamin. Bonus yang pembayarannya tidak terikat pada untung ruginya perusahaan.
  • Bonus Yang Diharapkan :

    Bonus yang diharapkan. Bonus yang diharapkan dapat dibayarkan kepada pemegang polis.
  • Bonus Yang Ditunda :

    Bonus yang ditunda. Bonus yang ditunda pembayarannya sampai saat pembayaran klaim akhir kontrak (masa asuransi selesai).
  • Bonus :

    Sejumlah uang yang dijanjikan diambil dan surplus perusahaan setelah memenuhi syarat-syarat tertentu.
  • Bordero / Daftar Premi Reasuransi :

    Bordero / daftar premi reasuransi. 1. Daftar yang memuat data-data polis yang direasuransikan yang menggambarkan jumlah premi reasuransi yang harus d ibayar. 2. Formulir reasuransi yang menunjukkan sejarah kerugian dan sejarah premi berkenaan dengan risiko spesifik. Perusahaan asuransi memberikan kepada perusahaan reasuransinya dengan informasi tersebut. Informasi ini dipakai oleh perusahaan
  • Bordero Lanjutan :

    Bordero lanjutan. Lihat : bordereau
  • Broker / Pialang Asuransi :

    Broker / pialang asuransi. Wakil dari tertanggung, bukan dari perusahaan asuransi. Tindakan-tindakan broker bukan tanggung jawab perusahaan dan pemberitahuan yang diberikan oleh tertanggung kepada broker tidak sama dengan pemberitahuan kepada perusahaan. Broker mencari pangsa pasar asuransi bagi perusahaan asuransi untuk menempatkan bisnis tertanggung dengan maslahat terbesar dan dengan harga yang terbaik. Broker tidak dibatasi untuk mengadakan bisnis hanya dengan satu perusahaan asuransi saja.
  • Broker / Pialang Reasuransi :

    Broker / pialang reasuransi. Individu yang mewakili perusahaan asuransi dalam memberikan bisnis pada reasuransi.
  • Bukti Dapat Diasuransikan :

    Bukti dapat diasuransikan. Bukti bahwa seseorang dapat diasuransikan risikonya.
  • Bukti Hak :

    Bukti hak. Tanda bukti bahwa yang bersangkutan berhak atas sesuatu. Misalnya : berhak atas klaim, namanya tercantum pada polis.
  • Buku Pedoman Seleksi Risiko :

    Buku pedoman seleksi risiko. Ringkasan metode-metode yang digunakan oleh perusahaan asuransi tertentu untuk mengevaluasi dan menetapkan tarip risiko. Pedoman seleksi risiko memberikan informasi penunjang dan memberi petunjuk / saran akan tindakan-tindakan seleksi risiko yang perlu diambil oleh para penyeleksi risiko bila hal-hal yang merugikan muncul.
  • Bunga :

    Bunga. Bunga ; uang balas jasa yang dibayar secara berkala menurut persentase jumlah uang atas pemakalan uang. Lihat : insurable interest.
  • Bunga Akanan :

    1. buriga terhak 2. bunga akanan. Uang yang masih menjadi hak pemegang polis / tertanggung yang terkumpul diperusahaan asuransi jiwa berupa bunga dan jumlah uang yang belum dibayarkan kepada yang berhak.
  • Bunga Majemuk, Bunga Berbunga :

    Bunga majemuk, bunga berbunga.
  • Bunga Sederhana :

    Bunga sederhana. Bunga dan jumlah uang yang dipinjam atau diinvestasikan.
  • Bunga Tunggal :

    Bunga tunggal. Bunga yang diperhitungkan sekaligus dalam masa kontrak asuransi.
  • Badan Pelatihan Agen Asuransi :

    Badan pelatihan agen asuransi. Organisasi yang mengembangkan dan mengelola bahan-bahan pendidikan dan pengujian untuk agen-agen asuransi jiwa. Tujuan yang penting dalam pendidikan ini adalah teknik menjual.
  • Badan Perwalian Asuransi Jiwa :

    - Perjanjian untuk menetapkan suatu badan perwalian bagi termaslahat dan suatu polis asuransi liwa. Jika tertanggung meninggal, badan ini mempunyai kewajiban hukum untuk membayar maslahat dengan cara yang ditetapkan dalam perjanjian perwalian. - Badan perwakilan yang dibentuk untuk kepentingan termaslahat yang bertanggung jawab untuk membayar maslahat polis sesuai yang tercantum dalam perjanjian perwalian.
  • Bagian-Bagian :

    Segmentasi / bagian-bagian. Proses dimana perusahaan asuransi membagi rekening umum mereka ke dalam bagian yang terpisah-pisah atau segmen-segmen yang berhubungan dengan bagian-bagian bisnis asuransi.
  • Basis Reasuransi Atas Dasar Pertanggungan Asli :

    Basis reasuransi atas dasar pertanggungan asli. Reasuransi bukan hanya pelimpahan risiko kematian tetapi berdasarkan pembagian uang pertanggungan dengan premi proporsional sesuai dengan macam asuransinya.
  • Batal Demi Hukum :

    Batal demi hukum. Suatu perjanjian yang batal demi hukum.
  • Batas Lebihan :

    Batas lebihan. Dalam polis asuransi liabilitas / tanggung jawab hukum, batas diatas jumlah pertanggungan minimum yang menjadi syarat polis dapat dijual sesuai dengan batasan-batasan yang diberikan oleh perusahaan atau batasan hukum.
  • Batas Potong :

    Batas potong. Bagian biaya yang harus dibayar oleh tertanggung sendiri untuk melengkapi biaya perawatan rumah sakit dan operasi.
  • Batas Retensi :

    Batas retensi. Jumlah maksimum dari pertanggungan yang akan ditanggung sendiri risikonya oleh perusahaan asuransi untuk setiap individu. Jumlah di atas batas ini harus dilimpahkan kepada reasuransi.
  • Batas Seleksi Risiko :

    Batas seleksi risiko. Persyaratan-persyaratan seleksi risiko yang harus dipenuhi oleh setiap pemohon asuransi.
  • Batas Umur Dan Uang Pertanggungan :

    Batas umur dan uang pertanggungan. Batas umur dan uang pertanggungan yang ditentukan dalam syarat-syarat seleksi.
  • Batasan Per-Orang :

    Batasan perorang. Jumlah maksimum pada polis liabilitas yang akan dibayarkan oleh perusahaan asuransi untuk luka badan yang terjadi pada seseorang di dalam suatu kecelakaan.
  • Beban Biaya :

    Beban biaya. Jumlah uang yang ditambahkan pada tarif premi dasar untuk menutupi biaya-biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi dalam mengamankan dan memelihara bisnis, atau jumlah prosentase (%) yang ditambahkan pada premi neto sebagai biaya-biaya. Lihat : expense loading.
  • Beban Biaya Diprakirakan :

    Beban biaya diprakirakan. Beban biaya yang diperkirakan akan terjadi.
  • Beban Keuntungan :

    Beban keuntungan. Jumlah uang yang ditambahkan pada premi neto untuk memperoleh keuntungan.
  • Beban Premi Angsur :

    Beban premi angsur. Biaya yang ditambahkan pada premi jika premi diangsur, untuk penggantian biaya tambahan yang dikeluarkan perusahaan.
  • Bebas Premi Pada Umur Tertentu :

    Bebas premi pada umur tertentu, Lihat : limited payments life insurance.
  • Bentuk Anuitas :

    Anuitan. Orang yang berhak menerima maslahat anuitas dan penanggung selama hidup.
  • Berakhir / Batal :

    Berakhir / batal. Batalnya polis karena pembayaran premi menunggak melebihi masa leluasa. Apabila polis belum mempunyai nilai tunai, maka polis tersebut akan kadaluarsa. Apabila polis telah mempunyai nilai tunai pemegang polis dapat memilih memulihkan kembali dengan membayar tunggakan premi bunga mengubah menjadi polis jangka waktu. menjadi polis bebas premi
  • Berbagi Risiko :

    Berbagi risiko. Risiko yang ditanggung bersama oleh perusahaan asuransi dan reasuransi.
  • Biaya Akuisisi :

    Biaya akuisisi. Biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi untuk mendapatkan bisnis, antara lain komisi agen, biaya underwriting, biaya broker dan lain-lain.
  • Biaya Awal :

    Biaya awal, biaya pertama. Biaya tahun pertama polis pada saat penutupan asuransi jiwa. Misal : pemeriksaan dokter, ongkos jalan agen, komisi agen, biaya polis dan lain-lain.
  • Biaya Diperbolehkan :

    Biaya diperbolehkan. Dalam asuransi kesehatan kumpulan termasuk didalamnya biaya rumah sakit, operasi, pelayanan dokter, perawatan privat, obat-obatan dan rontgen. Penggantian yang diperbolehkan untuk hal-hal tersebut dirinci di dalam polis.
  • Biaya Klaim :

    Biaya klaim. Biaya yang dikeluarkan dalam penyelesaian klaim, seperti biaya pengacara dan investigasi (yaitu wawancara saksi). Uang pembayaran klaim yang dihadiahkan kepada pihak yang terluka tidak dianggap sebagal biaya klaim.
  • Biaya Lisensi :

    Biaya lisensi. Jumlah yang dibayar perusahaan asuransi atau perusahaan lain atau individu-individu untuk mendapatkan ijin usaha bisnis tertentu.
  • Biaya Meterai :

    Biaya meterai. Unsur biaya yang harus dibayar sebagai lunas pajak meterai.
  • Biaya Nyata / Sesungguhnya :

    Biaya nyata / sesungguhnya. Biaya-biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk kepentingan perusahaan.
  • Biaya Pembelaan :

    Biaya pembelaan. Biaya untuk pembelaan suatu perkara. Antara lain untuk pembela, biaya-biaya untuk ahli hukum, penyelidikan, pengumpulan fakta, perjanjian dan biaya-biaya pengadilan.
  • Biaya Pemeliharaan :

    Biaya pemeliharaan. Kompensasi yang dibayarkan kepada agen yang jumlahnya relatif kecil, biasanya dua persen dari premi yang dibayar sesudah komisi lanjutan berhenti.
  • Biaya Penagihan Premi :

    Biaya penagihan premi. Biaya yang dikeluarkan oleh penanggung untuk penagihan premi.
  • Biaya Penebusan :

    Biaya penebusan. Biaya administrasi sehubungan putus kontrak.
  • Biaya Pertama :

    biaya tahun pertama polis pada saat penutupan asuransi jiwa. misal : pemeriksaan dokter, ongkos jalan agen, komisi agen, biaya polis dan lain-lain.
  • Biaya Polis :

    Biaya polis. Jumlah yang ditambahkan penanggung pada premi bruto untuk menutup biaya-biaya penanggung. Jumlah ini sama bagi semua polis tanpa memperhatikan besar kecilnya uang pertanggungan polis. Juga disebut : policy charged.
  • Biaya Seleksi Risiko :

    Biaya seleksi risiko. Biaya-biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan menyeleksi surat permohonan / permintaan asuransi sampai menerbitkan polis. Misal: biaya pemeriksaan kesehatan.
  • Biaya Variabel :

    Biaya variabel. Biaya yang akan berubah-ubah sesuai dengan jumlah unit produk yang terjual. Misalnya : jika penjualan meningkat, maka biaya variabel juga meningkat.
  • Biaya, Ongkos :

    Biaya, ongkos. Biaya atau ongkos untuk menjalankan bisnis, tidak termasuk kerugian murni yang diprakirakan. Lihat : expense loading.
  • Biaya-Biaya Diprakirakan :

    Biaya-biaya diperkirakan. Biaya-biaya yang diperkirakan, tidak termasuk biaya-biaya yang berhubungan dengan klaim.
  • Biaya-Biaya Klaim / Penghentian :

    Biaya-biaya klaim / penghentian. Biaya untuk memproses klaim maslahat kematian dari penebusan polis.
  • Biaya-Biaya Pengembangan :

    Biaya-biaya pengembangan. Biaya perencanaan dan menciptakan produk-produk asuransi.
  • Bidang Asuransi / Bisnis Asuransi :

    Bidang asuransi / bisnis asuransi.
  • Bilangan Telah Dihitung :

    Bilangan telah dihitung. Contoh : tarip.
  • Bisnis Berlaku :

    Bisnis berlaku. Jumlah polis asuransi jiwa termasuk polis-polis bebas premi yang masih menjadi portfolio perusahaan asuransi jiwa dan kesehatan. Besarnya perusahaan asuransi jiwa dapat diukur dan bisnis yang masih berlaku.
  • Bonus Akhir Kontrak :

    Bonus akhir kontrak. Bonus yang diberikan kepada pemegang polis pada akhir kontrak asuransi.
  • Bonus Kembalian :

    Bonus kembalian. Uang bonus yang dibayarkan kepada pemegang polis diluar maslahat asuransi karena perusahaan memperoleh keuntungan dan dibayarkan pada saat klaim.
  • Bonus Produksi :

    Bonus produksi. Suatu insentif yang diberikan kepada pengawai / karyawan sebagai hadiah karena mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Bonus ini biasanya merupakan persentasi dari upah mingguan / gaji mereka.
  • Bonus Terjamin :

    Bonus terjamin. Bonus yang pembayarannya tidak terikat pada untung ruginya perusahaan.
  • Bonus Yang Diharapkan :

    Bonus yang diharapkan. Bonus yang diharapkan dapat dibayarkan kepada pemegang polis.
  • Bonus Yang Ditunda :

    Bonus yang ditunda. Bonus yang ditunda pembayarannya sampai saat pembayaran klaim akhir kontrak (masa asuransi selesai).
  • Bonus :

    Sejumlah uang yang dijanjikan diambil dan surplus perusahaan setelah memenuhi syarat-syarat tertentu.
  • Bordero / Daftar Premi Reasuransi :

    Bordero / daftar premi reasuransi. 1. Daftar yang memuat data-data polis yang direasuransikan yang menggambarkan jumlah premi reasuransi yang harus d ibayar. 2. Formulir reasuransi yang menunjukkan sejarah kerugian dan sejarah premi berkenaan dengan risiko spesifik. Perusahaan asuransi memberikan kepada perusahaan reasuransinya dengan informasi tersebut. Informasi ini dipakai oleh perusahaan
  • Bordero Lanjutan :

    Bordero lanjutan. Lihat : bordereau
  • Broker / Pialang Asuransi :

    Broker / pialang asuransi. Wakil dari tertanggung, bukan dari perusahaan asuransi. Tindakan-tindakan broker bukan tanggung jawab perusahaan dan pemberitahuan yang diberikan oleh tertanggung kepada broker tidak sama dengan pemberitahuan kepada perusahaan. Broker mencari pangsa pasar asuransi bagi perusahaan asuransi untuk menempatkan bisnis tertanggung dengan maslahat terbesar dan dengan harga yang terbaik. Broker tidak dibatasi untuk mengadakan bisnis hanya dengan satu perusahaan asuransi saja.
  • Broker / Pialang Reasuransi :

    Broker / pialang reasuransi. Individu yang mewakili perusahaan asuransi dalam memberikan bisnis pada reasuransi.
  • Bukti Dapat Diasuransikan :

    Bukti dapat diasuransikan. Bukti bahwa seseorang dapat diasuransikan risikonya.
  • Bukti Hak :

    Bukti hak. Tanda bukti bahwa yang bersangkutan berhak atas sesuatu. Misalnya : berhak atas klaim, namanya tercantum pada polis.
  • Buku Pedoman Seleksi Risiko :

    Buku pedoman seleksi risiko. Ringkasan metode-metode yang digunakan oleh perusahaan asuransi tertentu untuk mengevaluasi dan menetapkan tarip risiko. Pedoman seleksi risiko memberikan informasi penunjang dan memberi petunjuk / saran akan tindakan-tindakan seleksi risiko yang perlu diambil oleh para penyeleksi risiko bila hal-hal yang merugikan muncul.
  • Bunga :

    Bunga. Bunga ; uang balas jasa yang dibayar secara berkala menurut persentase jumlah uang atas pemakalan uang. Lihat : insurable interest.
  • Bunga Akanan :

    1. buriga terhak 2. bunga akanan. Uang yang masih menjadi hak pemegang polis / tertanggung yang terkumpul diperusahaan asuransi jiwa berupa bunga dan jumlah uang yang belum dibayarkan kepada yang berhak.
  • Bunga Majemuk, Bunga Berbunga :

    Bunga majemuk, bunga berbunga.
  • Bunga Sederhana :

    Bunga sederhana. Bunga dan jumlah uang yang dipinjam atau diinvestasikan.
  • Bunga Tunggal :

    Bunga tunggal. Bunga yang diperhitungkan sekaligus dalam masa kontrak asuransi.
Was this information helpful ?
complaint

Note:

Definisi di atas direncanakan untuk menawarkan kepada pengguna situs web kami penjelasan umum dan sopan. Definisi tersebut tidak dimaksudkan untuk digunakan dalam konteks kontrak atau hukum.

  • Cadangan :

    Jumlah cadangan yang harus disediakan untuk pembayaran klaim nanti dan kewajiban lain. Lihat : policy reserve.

  • Cadangan :

    Dana yang disisihkan oleh perusahaan asuransi dengan tujuan untuk memenuhi kewajibannya bila saatnya tiba.

  • Cadangan Akhir :

    Cadangan pada setiap akhir tahun polis.

  • Cadangan Aktuaria :

    Dana yang harus disiapkan perusahaan kewajiban kepada pemegang polis.

  • Cadangan Awal :

    Cadangan dana pada permulaan tahun untuk pembayaran maslahat asuransi.

  • Cadangan Dana Investasi :

    Sejumlah dana dan cadangan premi yang dialokasikan untuk investasi.

  • Cadangan Khusus :

    Cadangan yang disediakan di luar cadangan premi yang ada untuk menutupi kejadian-kejadian di luar risiko yang diperhitungkan.

  • Cadangan Matematika Aktuaria :

    Dana cadangan yang dihitung secara matematis oleh aktuaris yang harus disiapkan oleh perusahaan untuk memenuhi kewajiban kepada pemegang polis.

  • Cadangan Pokok / Utama :

    Cadangan premi yang biasanya dihitung pada pertengahan tahun kalender.

  • Cadangan Polis :

    Dana yang disisihkan oleh perusahaan asuransi untuk memenuhi kewajibannya berkenaan dengan maslahat polis dikemudian hari.

  • Cadangan Premi :

    Bagian dari premi yang dicadangkan untuk membayar maslahat asuransi.

  • Cadangan Premi Aktuaria :

    Cadangan premi yang dihitung secara aktuarial yang harus disisihkan oleh perusahaan asuransi jiwa untuk memenuhi kewajibannya kepada pemegang polis.

  • Cadangan Premi Perusahaan Asuransi Jiwa :

    Perusahaan asuransi jiwa yang cadangannnya ditentukan oleh undang-undang negara, yang memadai untuk membayar maslahat bagi pemegang polis bila tiba saatnya. Cadangan tersebut tercatat sebagai kewajiban pada neraca perusahaan asuransi jiwa yang menujukan cadangan klaim oleh pemegang polis terhadap aset perusahaan. Direktorat asuransi departemen keuangan mengawasi kecukupan cadangan suatu perusahaan asuransi jiwa.

  • Cadangan Premi Yang Belum Terhak :

    Dana yang disisihkan yang belum terhak untuk menyediakan bagi polis-polis yang dibatalkan.

  • Cadangan Teknis / Cadangan Premi :

    Cadangan premi yang dihitung secara matematis.

  • Cadangan Tersembunyi :

    Cadangan untuk risiko khusus diluar cadangan premi.

  • Cara Pembayaran Premi :

    Frekuensi cara pembayaran premi, bulanan, triwulanan atau tahunan.

  • Cara Reasuransi :

    Cara pelimpahan risiko kepada perusahaan reasuransi.

  • Catatan Tambahan :

    Catatan tambahan pada polis yang disahkan oleh perusahaan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dan polis.

  • Cek :

    Surat perintah tak bersyarat kepada bank untuk membayar sejumlah uang tertentu, pada waktu surat tersebut diserahkan kepadanya. Agar surat perintah itu berlaku sebagai cek, isinya hanus memenuhi syarat yang ditetapkan dalam undang-undang, antara lain memuat kata “cek”.

  • Cek Mundur :

    Cek yang bertanggal sesudah tanggal diterbitkannya. Apabila cek yang demikian diajukan kepada bank sebelum tanggal yang tertera di atas cek itu, maka bank tidak wajib membayarnya.

  • Cek Terbuka :

    Cek yang penerimanya ditunjuk (atas nama) atau sipembawa (siapapun pembawanya). 

  • Client And Policy Master File :

    Database yang menyediakan banyak informasi tentang individu-individu dan polis-polis individu untuk sistem informasi manajemen asuransi.

  • Cadangan Matematis :

    Cadangan matematis. Lihat: actuarial mathematical reserve.
  • Cadangan Modifikasi Standar :

    Cadangan modifikasi standar. Lihat: modified reserve methods.
  • Cadangan Teknik Aktuaria :

    Cadangan teknik aktuaria. Lihat: actuarial reserve.
  • Cadangan :

    Cadangan. Dana yang disisihkan oleh perusahaan asuransi dengan tujuan untuk memenuhi kewajibannya bila saatnya tiba.
  • Cadangan Akhir :

    Cadangan akhir. Cadangan pada setiap akhir tahun polis.
  • Cadangan Aktuaria :

    Cadangan aktuaria. Dana yang harus disiapkan perusahaan kewajiban kepada pemegang polis.
  • Cadangan Awal :

    Cadangan awal. Cadangan dana pada permulaan tahun untuk pembayaran maslahat asuransi.
  • Cadangan Dana Investasi :

    Cadangan dana investasi. Sejumlah dana dan cadangan premi yang dialokasikan untuk investasi.
  • Cadangan Khusus :

    Cadangan khusus. Cadangan yang disediakan di luar cadangan premi yang ada untuk menutupi kejadian-kejadian di luar risiko yang diperhitungkan.
  • Cadangan Matematika Aktuaria :

    Cadangan matematika aktuaria. Dana cadangan yang dihitung secara matematis oleh aktuaris yang harus disiapkan oleh perusahaan untuk memenuhi kewajiban kepada pemegang polis.
  • Cadangan Matematis :

    Cadangan matematis. Lihat: actuarial mathematical reserve.
  • Cadangan Modifikasi Standar :

    Cadangan modifikasi standar. Lihat: modified reserve methods.
  • Cadangan Pokok / Utama :

    Cadangan pokok / utama. Cadangan premi yang biasanya dihitung pada pertengahan tahun kalender.
  • Cadangan Polis :

    Cadangan polis. Dana yang disisihkan oleh perusahaan asuransi untuk memenuhi kewajibannya berkenaan dengan maslahat polis dikemudian hari.
  • Cadangan Premi :

    Cadangan premi. Bagian dari premi yang dicadangkan untuk membayar maslahat asuransi.
  • Cadangan Premi Aktuaria :

    Cadangan premi aktuaria. Cadangan premi yang dihitung secara aktuarial yang harus disisihkan oleh perusahaan asuransi jiwa untuk memenuhi kewajibannya kepada pemegang polis.
  • Cadangan Premi Perusahaan Asuransi Jiwa :

    Cadangan premi perusahaan asuransi jiwa. Perusahaan asuransi jiwa yang cadangannnya ditentukan oleh undang-undang negara, yang memadai untuk membayar maslahat bagi pemegang polis bila tiba saatnya.
  • Cadangan Premi Yang Belum Terhak :

    Cadangan premi yang belum terhak. Dana yang disisihkan yang belum terhak untuk menyediakan bagi polis-polis yang dibatalkan.
  • Cadangan Teknik Aktuaria :

    Cadangan teknik aktua/ria. Lihat: actuarial reserve.
  • Cadangan Teknis / Cadangan Premi :

    Cadangan teknis / cadangan premi. Cadangan premi yang dihitung secara matematis.
  • Cadangan Tersembunyi :

    Cadangan tersembunyi. Cadangan untuk risiko khusus diluar cadangan premi.
  • Cara Pembayaran Premi :

    Cara pembayaran premi. Lihat: method of paying premium.
  • Cara Reasuransi :

    Cara reasuransi. Cara pelimpahan risiko kepada perusahaan reasuransi.
  • Catatan Tambahan :

    Catatan tambahan. Catatan tambahan pada polis yang disahkan oleh perusahaan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dan polis.
  • Cek :

    Cek. Surat perintah tak bersyarat kepada bank untuk membayar sejumlah uang tertentu, pada waktu surat tersebut diserahkan kepadanya. Agar surat perintah itu berlaku sebagai cek, isinya harus memenuhi syarat yang ditetapkan dalam undang-undang, antara lain memuat kata “cek”.
  • Cek Mundur :

    Cek mundur. Cek yang bertanggal sesudah tanggal diterbitkannya. Apabila cek yang demikian diajukan kepada bank sebelum tanggal yang tertera di atas cek itu, maka bank tidak wajib membayarnya.
  • Cek Terbuka :

    Cek terbuka. Cek yang penerimaannya ditunjuk (atas nama) atau sibawa (siapapun pembawanya).
  • Client And Policy Master File :

    Data base yang menyediakan banyak informasi tentang individu-individu dan polis-polis individu untuk sistem informasi manajemen asuransi.
Was this information helpful ?
complaint

Note:

Definisi di atas direncanakan untuk menawarkan kepada pengguna situs web kami penjelasan umum dan sopan. Definisi tersebut tidak dimaksudkan untuk digunakan dalam konteks kontrak atau hukum.

  • Direktur :

    Penanggung jawab perusahaan

  • Daftar / maslahat pembedahan :

    Salah satu ketentuan dalam polis asuransi kesehatan yang mencantumkan maksimum maslahat yang dapat dibayarkan untuk pelayanan pembedahan tertentu.
  • Daftar manfaat :

    Dasar untuk menentukan manfaat tertentu pada asuransi kesehatan. Daftar ini berisi jumlah uang yang tertentu yang akan dibayarkan oleh perusahaan asuransi untuk prosedur khusus.
  • Daftar premi :

    Tarif premi yang disusun dalam bentuk tabel menurut umur dan masa asuransi untuk setiap macam asuransi.
  • Daftar premi reasuransi :

    Daftar premi reasuransi. Daftar yang memuat premi reasuransi.
  • Dana asuransi jiwa :

    Dana yang terbentuk dan hasil akumulasi premi.
  • Dana cadangan premi :

    Dana cadangan premi. Dana cadangan yang dihitung berdasarkan ketentuan aktuaria.
  • Dana pemutihan :

    Dana pemutihan. Dalam asuransi jiwa, manfaat meninggal dunia yang dibayarkan sekaligus dirancang untuk membayar hutang-hutang yang masih ada dan biaya akhir sebelum meninggal dunia.
  • Dana Pendidikan :

    Faktor yang diperhatikan untuk menentukan jumlah asuransi jiwa yang dibeli sehingga dana untuk pendidikan anak tersedia bila pencari nafkah meninggal dunia.
  • Dana pendidikan sekolah tinggi :

    Program pendanaan pensiun di mana kontribusi pemberi kerja didepositokan untuk mendapatkan akumulasi bunga. Pada saat mulai pensiun, dibeli anuitas langsung untuk karyawan tersebut.
  • Dana pensiun :

    Jumlah uang yang dihimpun untuk hari tua. Sistem yang melibatkan dana pensiun lembaga keuangan atau dana pensiun pemberi kerja untuk membayarkan pensiun atau anuitas.
  • Dana penyesuaian :

    Dana penyesuaian. Dana yang digunakan untuk penyesuaian.
  • Dana tak terduga :

    Dana pengganti yang dicadangkan untuk menanggulangi timbulnya suatu kerugian yang tidak terduga.
  • Dana tontine :

    Dana yang dipersiapkan untuk pembayaran manfaat tontine.
  • Dapat diasuransikan :

    Seseorang yang memenuhi persyaratan untuk dapat diasuransikan.
  • Dapat diasuransikan :

    Keadaan di mana perusahaan asuransi dapat menerbitkan polis asuransi jiwa/asuransi kesehatan untuk calon tertanggung yang memenuhi syarat yang ditentukan.
  • Dasar penerbitan terjamin :

    Dasar di mana produk asuransi yang ditawarkan langsung mendapat tanggapan, yang berarti bahwa pedoman asuransi tidak dapat ditolak.
  • Debit didalam asuransi :

    Daftar premi yang akan ditagih oleh agen debit dalam daerah penagihannya.
  • Demutualization (stocking a mutual) :

    Bentuk perubahan kepemilikan dan asuransi bersama menjadi perseroan terbatas.
  • Departemen pemasaran :

    Bagian/departemen dalam perusahaan asuransi jiwa dan asuransi kesehatan yang bertanggung jawab untuk memasarkan produk-produk asuransi kepada masyarakat.
  • Departemen aktuaria :

    Departemen yang bertanggungjawab menjaga apakah beroperasinya perusahaan berdasarkan perhitungan aktuaria dengan baik. Merancang dan mengubah produk-produk asuransi jiwa dan asuransi kesehatan.
  • Departemen akuntansi :

    Departemen di perusahaan asuransi jiwa dan asuransi kesehatan yang memelihara/mengatur administrasi keuangan untuk menunjukkan bahwa perusahaan dikelola dengan cara yang menguntungkan. Departemen akuntansi bertanggungjawab terhadap pemeliharaan dan pengaturan catatan akuntansi umum, laporan keuangan, kuitansi, pembayaran, anggaran, penggajian, dan kerjasama dengan departemen hukum.
  • Departemen investasi :

    Departemen di perusahaan asuransi jiwa dan kesehatan yang mencari pasar modal, menyarankan strategi investasi kepada komite keuangan perusahaan, dan mengelola investasi perusahaan. Anggota departemen investasi membeli dan menjual saham, obligasi, hipotek, dan real estate, serta bertindak sebagai penasehat direksi dalam rencana akuisisi.
  • Departemen perusahaan asuransi :

    Departemen perusahaan asuransi. Lihat: insurance company organization structure. Pada umumnya, fungsi perusahaan didelegasikan ke berbagai departemen: aktuaria, keagenan, klaim, pengawasan kerugian, investasi, hukum, pemasaran, dan seleksi risiko.
  • Departemen sistem informasi :

    Departemen di dalam perusahaan asuransi jiwa dan kesehatan yang bertanggung jawab untuk mengembangkan dan memelihara data komputer/sistem informasi.
  • Direksi :

    Direksi. Para direktur dan perusahaan, termasuk presiden direktur.
  • Direktur pelaksana :

    Direktur pelaksana.
  • Distribusi biaya :

    Distribusi biaya. Biaya-biaya yang diperlukan dalam menyiapkan produk untuk dimasyarakatkan. Biaya-biaya ini meliputi kompensasi agen, gaji petugas penjualan asuransi kumpulan, biaya pos, percetakan, dan biaya-biaya telkom untuk perusahaan yang menggunakan pemasaran tanggapan langsung (direct response marketing).
  • Distribusi sepukal/sekaligus :

    Distribusi sepukal/sekaligus. Manfaat kematian yang dibayarkan sekaligus kepada tertunjuk dan tidak diangsur.
  • Dividen :

    Dividen. Pengembalian premi yang dibayarkan kepada pemegang polis kumpulan dengan hak pembagian laba jika pengalaman group tersebut lebih baik dan pada yang telah diantisipasi sebelumnya saat tarif premi dibuat/ditetapkan (sudah diperhitungkan dalam premi pada saat tarif premi ditetapkan).
  • Dividen polis :

    Dividen polis. Pembagian surplus perusahaan yang dibayarkan kepada pemegang polis dengan hak laba.
  • Dividen tontine :

    Dividen tontine. Dividen tontine yang dibayarkan kepada tertanggung yang masih hidup sampai akhir periode tertentu.
  • Dokter pemeriksa :

    Dokter pemeriksa. Dokter yang melakukan pemeriksaan kesehatan calon tertanggung asuransi jiwa dan asuransi kesehatan. Dokter ini diseleksi oleh perusahaan asuransi dan semua biaya pemeriksaan kesehatan ditanggung oleh perusahaan. Lihat: medical examination.
  • Dokumen program :

    Dokumen program. Suatu dokumen tertulis yang digunakan oleh majikan yang merinci syarat-syarat program pensiun. Dokumen ini menunjukkan manfaat yang akan diterima oleh peserta dan merupakan persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan manfaat tersebut. Pernyataan hukum yang tertulis secara formal, berisi keterangan dan suatu program asuransi manfaat karyawan.
  • Dwiguna beasiswa ideal :

    Dwiguna beasiswa ideal. Jenis program asuransi jiwa dwiguna, dengan manfaat dana beasiswa untuk anak.
  • Dwiguna murni :

    Dwiguna murni. Asuransi yang manfaatnya akan dibayar hanya jika tertanggung pada saat kontrak berakhir masih hidup.
  • Daftar / maslahat pembedahan :

    Salah satu ketentuan dalam polis asuransi kesehatan yang mencantumkan maksimum maslahat yang dapat dibayarkan untuk pelayanan pembedahan tertentu.
  • Daftar manfaat :

    Dasar untuk menentukan manfaat tertentu pada asuransi kesehatan. Daftar ini berisi jumlah uang yang tertentu yang akan dibayarkan oleh perusahaan asuransi untuk prosedur khusus.
  • Daftar premi :

    Tarif premi yang disusun dalam bentuk tabel menurut umur dan masa asuransi untuk setiap macam asuransi.
  • Daftar premi reasuransi :

    Daftar premi reasuransi. Daftar yang memuat premi reasuransi.
  • Dana asuransi jiwa :

    Dana yang terbentuk dan hasil akumulasi premi.
  • Dana cadangan premi :

    Dana cadangan premi. Dana cadangan yang dihitung berdasarkan ketentuan aktuaria.
  • Dana pemutihan :

    Dana pemutihan. Dalam asuransi jiwa, manfaat meninggal dunia yang dibayarkan sekaligus dirancang untuk membayar hutang-hutang yang masih ada dan biaya akhir sebelum meninggal dunia.
  • Dana Pendidikan :

    Faktor yang diperhatikan untuk menentukan jumlah asuransi jiwa yang dibeli sehingga dana untuk pendidikan anak tersedia bila pencari nafkah meninggal dunia.
  • Dana pendidikan sekolah tinggi :

    Program pendanaan pensiun di mana kontribusi pemberi kerja didepositokan untuk mendapatkan akumulasi bunga. Pada saat mulai pensiun, dibeli anuitas langsung untuk karyawan tersebut.
  • Dana pensiun :

    Jumlah uang yang dihimpun untuk hari tua. Sistem yang melibatkan dana pensiun lembaga keuangan atau dana pensiun pemberi kerja untuk membayarkan pensiun atau anuitas.
  • Dana penyesuaian :

    Dana penyesuaian. Dana yang digunakan untuk penyesuaian.
  • Dana tak terduga :

    Dana pengganti yang dicadangkan untuk menanggulangi timbulnya suatu kerugian yang tidak terduga.
  • Dana tontine :

    Dana yang dipersiapkan untuk pembayaran manfaat tontine.
  • Dapat diasuransikan :

    Seseorang yang memenuhi persyaratan untuk dapat diasuransikan.
  • Dapat diasuransikan :

    Keadaan di mana perusahaan asuransi dapat menerbitkan polis asuransi jiwa/asuransi kesehatan untuk calon tertanggung yang memenuhi syarat yang ditentukan.
  • Dasar penerbitan terjamin :

    Dasar di mana produk asuransi yang ditawarkan langsung mendapat tanggapan, yang berarti bahwa pedoman asuransi tidak dapat ditolak.
  • Debit didalam asuransi :

    Daftar premi yang akan ditagih oleh agen debit dalam daerah penagihannya.
  • Demutualization (stocking a mutual) :

    Bentuk perubahan kepemilikan dan asuransi bersama menjadi perseroan terbatas.
  • Departemen pemasaran :

    Bagian/departemen dalam perusahaan asuransi jiwa dan asuransi kesehatan yang bertanggung jawab untuk memasarkan produk-produk asuransi kepada masyarakat.
  • Departemen aktuaria :

    Departemen yang bertanggungjawab menjaga apakah beroperasinya perusahaan berdasarkan perhitungan aktuaria dengan baik. Merancang dan mengubah produk-produk asuransi jiwa dan asuransi kesehatan.
  • Departemen akuntansi :

    Departemen di perusahaan asuransi jiwa dan asuransi kesehatan yang memelihara/mengatur administrasi keuangan untuk menunjukkan bahwa perusahaan dikelola dengan cara yang menguntungkan. Departemen akuntansi bertanggungjawab terhadap pemeliharaan dan pengaturan catatan akuntansi umum, laporan keuangan, kuitansi, pembayaran, anggaran, penggajian, dan kerjasama dengan departemen hukum.
  • Departemen investasi :

    Departemen di perusahaan asuransi jiwa dan kesehatan yang mencari pasar modal, menyarankan strategi investasi kepada komite keuangan perusahaan, dan mengelola investasi perusahaan. Anggota departemen investasi membeli dan menjual saham, obligasi, hipotek, dan real estate, serta bertindak sebagai penasehat direksi dalam rencana akuisisi.
  • Departemen perusahaan asuransi :

    Departemen perusahaan asuransi. Lihat: insurance company organization structure. Pada umumnya, fungsi perusahaan didelegasikan ke berbagai departemen: aktuaria, keagenan, klaim, pengawasan kerugian, investasi, hukum, pemasaran, dan seleksi risiko.
  • Departemen sistem informasi :

    Departemen di dalam perusahaan asuransi jiwa dan kesehatan yang bertanggung jawab untuk mengembangkan dan memelihara data komputer/sistem informasi.
  • Direksi :

    Direksi. Para direktur dan perusahaan, termasuk presiden direktur.
  • Direktur pelaksana :

    Direktur pelaksana.
  • Distribusi biaya :

    Distribusi biaya. Biaya-biaya yang diperlukan dalam menyiapkan produk untuk dimasyarakatkan. Biaya-biaya ini meliputi kompensasi agen, gaji petugas penjualan asuransi kumpulan, biaya pos, percetakan, dan biaya-biaya telkom untuk perusahaan yang menggunakan pemasaran tanggapan langsung (direct response marketing).
  • Distribusi sepukal/sekaligus :

    Distribusi sepukal/sekaligus. Manfaat kematian yang dibayarkan sekaligus kepada tertunjuk dan tidak diangsur.
  • Dividen :

    Dividen. Pengembalian premi yang dibayarkan kepada pemegang polis kumpulan dengan hak pembagian laba jika pengalaman group tersebut lebih baik dan pada yang telah diantisipasi sebelumnya saat tarif premi dibuat/ditetapkan (sudah diperhitungkan dalam premi pada saat tarif premi ditetapkan).
  • Dividen polis :

    Dividen polis. Pembagian surplus perusahaan yang dibayarkan kepada pemegang polis dengan hak laba.
  • Dividen tontine :

    Dividen tontine. Dividen tontine yang dibayarkan kepada tertanggung yang masih hidup sampai akhir periode tertentu.
  • Dokter pemeriksa :

    Dokter pemeriksa. Dokter yang melakukan pemeriksaan kesehatan calon tertanggung asuransi jiwa dan asuransi kesehatan. Dokter ini diseleksi oleh perusahaan asuransi dan semua biaya pemeriksaan kesehatan ditanggung oleh perusahaan. Lihat: medical examination.
  • Dokumen program :

    Dokumen program. Suatu dokumen tertulis yang digunakan oleh majikan yang merinci syarat-syarat program pensiun. Dokumen ini menunjukkan manfaat yang akan diterima oleh peserta dan merupakan persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan manfaat tersebut. Pernyataan hukum yang tertulis secara formal, berisi keterangan dan suatu program asuransi manfaat karyawan.
  • Dwiguna beasiswa ideal :

    Dwiguna beasiswa ideal. Jenis program asuransi jiwa dwiguna, dengan manfaat dana beasiswa untuk anak.
  • Dwiguna murni :

    Dwiguna murni. Asuransi yang manfaatnya akan dibayar hanya jika tertanggung pada saat kontrak berakhir masih hidup.
Was this information helpful ?
complaint

Note:

Definisi di atas direncanakan untuk menawarkan kepada pengguna situs web kami penjelasan umum dan sopan. Definisi tersebut tidak dimaksudkan untuk digunakan dalam konteks kontrak atau hukum.

  • Entry age :

    Lihat: Age at entry
  • Excess loss cover :

    Jaminan atas kelebihan kerugian. Lihat: Excess of loss reinsurance.
  • Entry age :

    Lihat: Age at entry
  • Excess loss cover :

    Jaminan atas kelebihan kerugian. Lihat: Excess of loss reinsurance.
Was this information helpful ?
complaint

Note:

Definisi di atas direncanakan untuk menawarkan kepada pengguna situs web kami penjelasan umum dan sopan. Definisi tersebut tidak dimaksudkan untuk digunakan dalam konteks kontrak atau hukum.

  • Klaim Asuransi :

    Tuntutan pemegang polis kepada penanggung atau perusahaan asuransi untuk memenuhi hak-hak pemegang polis

  • Kalkulasi pro-rata :

    Kalkulasi pro-rata. Penarikan kembali polis oleh perusahaan asuransi, dengan mengembalikan premi kepada pemegang polis (bagian dari premi untuk kelebihan masa asuransinya yang tidak berlaku) tanpa menghitung biaya-biaya yang sudah dikeluarkan oleh penanggung.
  • Kantor cabang :

    Kantor cabang. Kantor yang dipakai untuk mengkoordinasi dan mensupervisi bisnis di suatu wilayah tertentu. Dikelola seorang manajer, biasanya menjadi kantor pusat para agen khusus, petugas klaim, para ahli, dan para auditor yang memberikan pelayanan kepada para agen di wilayahnya.
  • Keagenan penyedia tenaga kerja sementara :

    Keagenan penyedia tenaga kerja sementara. Suatu lembaga pencari tenaga kerja yang menyediakan pekerja-pekerja paruh waktu, biasanya untuk posisi administrasi biasa dan kesekretariatan.
  • Keagenan :

    Keagenan. Kedudukan seseorang atau badan hukum yang mempunyai kuasa bertindak untuk dan atas nama pihak pemberi kuasa dalam urusan dengan pihak ketiga. Keagenan asuransi jiwa adalah satu badan hukum yang diberi kuasa oleh suatu perusahaan asuransi untuk menjual produk-produknya melalui agen-agen yang direkrutnya.
  • Kebiasaan :

    Perilaku atau karakter seseorang dalam masyarakat. Beberapa kebiasaan seseorang dipertimbangkan dalam seleksi risiko atas surat permintaan asuransi. Misalnya: calon tertanggung: pemabuk, penjudi.
  • Kecelakaan :

    Kecelakaan. Peristiwa yang tidak diprakirakan datangnya tiba-tiba atau tidak diharapkan terjadi ataupun yang tidak dapat dianggap sebagai tindakan yang dapat diperhitungkan sebelumnya.
  • Kekayaan tak diakui :

    Kekayaan tak diakui. Kekayaan yang menurut peraturan pemerintah, tidak dapat dimasukkan ke dalam neraca perusahaan asuransi jiwa.
  • Kekayaan, milik :

    Kekayaan, milik. Seluruh benda, barang berharga yang menjadi milik perusahaan / perorangan.
  • Kelas risiko :

    Kelas risiko. Satu kelompok tertanggung yang menunjukkan risiko yang sesungguhnya. Diantara kelas risiko biasa yang dipergunakan perusahaan asuransi adalah standar, utama, bukan perokok, substandar (dibawah standar), dan tidak dapat diasuransikan.
  • Kelas risiko utama :

    Kelas risiko utama. Orang yang termasuk kelas risiko ini mempunyai harapan hidup lebih panjang dari pada harapan hidup normal. Orang ini mempunyai kondisi fisik yang sangat baik, tidak merokok, riwayat kesehatan keluarga yang baik.
  • Kelas risiko yang tidak dapat diasuransikan :

    Kelas risiko yang tidak dapat diasuransikan. Kelompok orang yang mempunyai risiko kematian dini yang tinggi, sehingga perusahaan asuransi tidak dapat menawarkan asuransi kepadanya.
  • Kelompok fiksi :

    Kelompok fiksi. Kumpulan orang-orang yang dibentuk hanya untuk mendapatkan asuransi kumpulan. Kelompok seperti ini tidak ada kepentingan diasuransikan dan melanggar prinsip seleksi asuransi kumpulan.
  • Kelompok profesi penilai :

    Kelompok profesi penilai. Penilai pihak ketiga yang menjadi penilai yang terdiri dari dokter-dokter lokal yang membantu memecahkan perselisihan klaim dan meningkatkan praktek-praktek yang baik dan etis dalam industri pelayanan kesehatan.
  • Kelompok umur :

    Kelompok umur. Beberapa umur yang dikelompokkan menjadi satu kelas.
  • Kematian serentak :

    Kematian serentak. Kematian yang terjadi bersamaan antara tertanggung dan penerima manfaat.
  • Kemungkinan hidup :

    Kemungkinan hidup. Ada hubungannya dengan risiko yang dialami tertanggung yang melibatkan ketidakpastian karena estimasi lamanya kehidupan manusia.
  • Kepemilikan tunggal :

    Kepemilikan tunggal. Bisnis yang dioperasikan dan dimiliki oleh satu orang.
  • Kepentingan dapat diasuransikan :

    Kepentingan dapat diasuransikan. Orang/badan yang mempunyai kepentingan keuangan emosional, hak atas hidup matinya tertanggung. Misalnya: suami istri, majikan buruh, kreditor debitur.
  • Kepentingan tetap :

    Kepentingan tetap. Kepentingan yang tidak dapat begitu saja dicabut/dihilangkan dari seseorang atau pihak tanpa izin mereka.
  • Kertas kerja :

    Kertas kerja. Catatan, biasanya hasil cetakan komputer dan semua informasi yang berkaitan dengan calon tertanggung yang diusulkan dari agen yang menyerahkan surat permohonan. Juga disebut data sheet.
  • Kerugian biaya :

    Kerugian biaya. Biaya yang dikeluarkan lebih besar dan biaya yang telah diprakirakan.
  • Kerugian menurut buku :

    Kerugian menurut buku. Kerugian perusahaan yang tercantum di dalam neraca.
  • Kesalahan presentasi yang bersifat material :

    Kesalahan presentasi yang bersifat material. Dalam asuransi, pemalsuan fakta / penyajian fakta yang salah, yang bila perusahaan tahu kebenarannya tidak akan menerbitkan polis atau hanya akan menerbitkan polis dengan dasar yang lain, seperti dengan premi yang lebih tinggi atau dengan uang pertanggungan yang lebih rendah. Pemalsuan fakta-fakta sedemikian rupa, yang bersifat material sehingga bila perusahaan asuransi jiwa mengetahuinya, tidak akan mau menanggung risikonya. Kesalahan presentasi dapat tidak disengaja (karena orang baru) atau disengaja. Kesalahan presentasi ini memberi alasan bagi perusahaan asuransi untuk menolak kontrak atau membatalkan polis.
  • Kesalahan usia atau jenis kelamin :

    Kesalahan usia atau jenis kelamin. Lihat : Misstatement of age.
  • Ketakmampuan / ketunaan :

    Ketakmampuan / ketunaan. Kondisi fisik atau mental yang menyebabkan tertanggung tidak dapat melaksanakan pekerjaannya dengan normal.
  • Ketakmampuan / ketunaan jangka panjang :

    Ketakmampuan / ketunaan jangka panjang. Lihat : Long term disability income insurance.
  • Ketakmampuan / ketunaan permanen sebagian :

    Ketakmampuan / ketunaan permanen sebagian. Lihat : Partial disability.
  • Ketakmampuan / ketunaan sebagian :

    Ketakmampuan / ketunaan sebagian. Lihat : Partial disability.
  • Ketakmampuan / ketunaan singkat :

    Ketakmampuan / ketunaan singkat. Lihat : Disability income insurance.
  • Ketakmampuan / ketunaan tetap total :

    Ketakmampuan / ketunaan tetap total. Lihat : Total permanent disability.
  • Ketakmampuan/ketunaan total sementara :

    Ketakmampuan/ketunaan total sementara. Lihat : Total temporary disability.
  • Ketentuan :

    Ketentuan. Ketentuan dalam perjanjian asuransi (polis).
  • Ketentuan asuransi berlebihan :

    Ketentuan asuransi berlebihan. Ketentuan polis asuransi kesehatan yang merinci, bahwa manfaat polis yang akan dibayarkan akan dikurangi bila tertanggung diasuransikan melebihi nilai (kerugian) yang sesungguhnya.
  • Ketentuan batas kerugian :

    Ketentuan batas kerugian. Ketentuan polis asuransi kesehatan yang menentukan, bahwa penanggung akan membayar 100 % biaya medis yang memenuhi syarat.
  • Ketentuan pemeriksaan fisik :

    Ketentuan pemeriksaan fisik. Ketentuan dalam polis asuransi jiwa dan kesehatan, yang memberi hak pada penanggung meminta dokter yang ditentukan untuk memeriksa seorang tertanggung yang mengajukan klaim atas biaya penanggung.
  • Ketentuan perubahan kerja :

    Ketentuan perubahan kerja. Ketentuan polis asuransi kesehatan perorangan di mana penanggung mempunyai hak untuk menyesuaikan besarnya premi atau manfaat polis bila tertanggung beralih pekerjaan.
  • Ketentuan salah usia :

    Ketentuan salah usia. Kata-kata dalam polis asuransi jiwa perorangan yang menyatakan bahwa bila usia tertanggung salah dan kesalahan ini mengakibatkan jumlah premi yang tidak benar waktu membeli polis, maka uang pertanggungan polis akan disesuaikan dengan premi yang dibayar atau pemegang polis harus melunasi kekurangan premi bunga.
  • Ketentuan umum polis :

    Ketentuan umum polis. Ketentuan / pasal-pasal yang tertulis dalam polis yang harus ditaati oleh penanggung maupun tertanggung.
  • Ketentuan yang dijamin :

    Ketentuan yang dijamin. Ketentuan di dalam polis yang menjamin hak pemegang polis jika pembayaran premi terhenti tertunggak. Lihat : Non forfeiture values.
  • Ketunaan / ketakmampuan sebagian sementara :

    Ketunaan / ketakmampuan sebagian sementara. Kondisi yang menyebabkan tertanggung kehilangan sebagian kemampuan mencari nafkahnya untuk sementara tetapi diharapkan dapat sembuh kembali.
  • Ketunaan / ketakmampuan tetap :

    Ketunaan / ketakmampuan tetap. Cacat tetap yang diderita seseorang sehingga kehilangan kemampuan untuk mencari nafkah.
  • Ketunaan / ketakmampuan tetap total :

    Ketunaan / ketakmampuan tetap total. Cacat tetap seluruhnya yang diderita seseorang sehingga kehilangan kemampuan untuk mencari nafkah.
  • Ketunaan / ketakmampuan total :

    Ketunaan / ketakmampuan total. Ketunaan yang menghalangi tertanggung menjalankan pekerjaan tetapnya. Pada akhir periode tertentu dimana ketunaan dimulai, biasanya dua tahun, tertanggung dianggap menderita ketunaan total hanya jika cacat tersebut menghalangi mereka melakukan pekerjaan apapun yang sesuai dengan pendidikan, pelatihan atau pengalamannya.
  • Ketunaan / ketakmampuan total sementara :

    Ketunaan / ketakmampuan total sementara. Ketakmampuan total yang menyebabkan tertanggung untuk sementara tidak dapat menjalankan tugasnya mencari nafkah, tetapi diharapkan pulih seluruhnya atau sebagian.
  • Ketunaan / ketidakmampuan sementara :

    Ketunaan / ketidakmampuan sementara. Cacat fungsi tubuh yang diderita sementara.
  • Ketunaan ketakmampuan tetap sebagian :

    Ketunaan / ketakmampuan tetap sebagian. Lihat : Partial permanent disability.
  • Ketunaan sebagian :

    Ketunaan sebagian. Cacat tubuh yang menyebabkan berkurangnya kemampuan tertanggung untuk melaksanakan tugas-tugas.
  • Ketunaan sementara sebagian :

    Ketunaan sementara sebagian. Cacat sementara dari sebagian fungsi tubuh yang dapat disembuhkan.
  • Ketunaan tetap sebagian :

    Ketunaan tetap sebagian. Cacat tetap yang menyebabkan tertanggung kehilangan sebagian fungsi tubuhnya.
  • Keuntungan :

    Keuntungan. Dalam perseroan terbatas, penghasilan ekstra yang dihasilkan dari kelebihan pendapatan perusahaan setelah membayar biaya-biaya yang dikeluarkan.
  • Keuntungan :

    Keuntungan. Akumulasi pendapatan (laba) dari hasil operasi suatu perusahaan.
  • Keuntungan biaya :

    Keuntungan biaya. Biaya yang dikeluarkan lebih kecil dan biaya yang telah diprakirakan.
  • Keuntungan dapat dibagi :

    Keuntungan dapat dibagi. Jumlah keuntungan yang disediakan untuk dibagikan kepada pemegang polis dengan hak pembagian laba.
  • Keuntungan investasi :

    Keuntungan investasi. Keuntungan yang diperoleh dari hasil investasi.
  • Keuntungan menurut buku :

    Keuntungan menurut buku. Keuntungan perusahaan yang tercantum di dalam neraca.
  • Keuntungan mortalitas :

    Keuntungan mortalitas. - Keuntungan yang diperoleh dari angka kematian, dimana angka matian yang sesungguhnya lebih kecil dari pada angka yang diasumsikan. - Keuntungan perusahaan yang diperoleh dari selisih angka kematian yang sebenarnya dan angka yang diasumsikan.
  • Kewajiban :

    Kewajiban. Valuasi cadangan perusahaan asuransi yang menjamin agar dana yang tersedia untuk memenuhi kewajibanya. Ini diawasi oleh Departemen Keuangan. Termasuk kewajiban asuransi jiwa adalah nilai tebus dari polis-polisnya dan anuitasnya.
  • Kewajiban agen perusahaan asuransi :

    Kewajiban agen perusahaan asuransi. Kewajiban agen dan perusahaan asuransi yang diwakili.
  • Kewajiban saat ini :

    Kewajiban saat ini. Semua kewajiban yang harus dibayarkan dalam 1 tahun.
  • Kewenangan agen :

    Kewenangan agen. Kewenangan agen yang tercantum dalam kontrak keagenan.
  • Klasifikasi risiko :

    Klasifikasi risiko. Proses dimana satu perusahaan memutuskan bagaimana tarip premi asuransi jiwa harus dibedakan sesuai dengan karakteristik risiko para individu yang diasuransikan (a.l. usia, pekerjaan, jenis kelamin, keadaan kesehatan). Kemudian hasilnya (dalam peraturan) diterapkan pada surat pengajuan asuransinya.
  • Klaim :

    Klaim. Tuntutan hak pemegang polis.
  • Klaim akhir kontrak :

    Klaim akhir kontrak. Tuntutan hak pemegang polis karena kontrak asuransinya berakhir.
  • Klaim akhir kontrak :

    Klaim akhir kontrak. Tuntutan hak pemegang polis atas maslahat asuransi karena berakhirnya kontrak asuransi.
  • Klaim awal :

    Klaim awal. Adanya klaim awal berarti, bahwa bila bisnis gagal dan asetnya dijual untuk mendapatkan uang guna membayar hutang-hutangnya, maka tuntutan-tuntutan investor-investor tertentu atas bagian bisnisnya dipenuhi terlebih dahulu sebelum investor-investor lain. Pemegang obligasi lebih dahulu berhak menuntut klaim atas aset dibandingkan dengan pemegang saham.
  • Klaim belum dibayar :

    Klaim belum dibayar. Tuntutan hak pemegang polis yang telah diajukan tetapi belum dibayar oleh perusahaan asuransi.
  • Klaim kematian :

    Klaim kematian. Tuntutan hak yang diajukan oleh pihak tertunjuk kepada penanggung akibat meninggalnya tertanggung.
  • Klaim penebusan :

    Klaim penebusan. Sejumlah uang yang dibayarkan kepada tertanggung karena memutuskan kontrak sebelum pertanggungan berakhir.
  • Klaim reasuransi :

    Klaim reasuransi. Tuntutan atas maslahat polis kepada perusahaan reasuransi yang diterima perusahaan reasuransi dari pihak perusahaan asuransi.
  • Klaim tertunda :

    Klaim tertunda. Klaim yang pembayarannya tertunda karena satu atau beberapa sebab.
  • Klausula tak-tersanggah / terbantah :

    Klausula tak-tersanggah / terbantah. Salah satu ketentuan dalam polis yang menyatakan bahwa kontrak polis itu tak dapat dibantah kebenarannya setelah lewat jangka waktu tertentu, selama tertanggung masih hidup.
  • Klausula :

    Klausula. Dalam polis asuransi, kalimat dan paragraf-paragraf yang menggambarkan berbagai jaminan asuransi pertanggungan, pengecualian, kewajiban tertanggung, lokasi yang ditanggung, dan kondisi-kondisi yang menunda atau mengakhiri asuransinya.
  • Klausula bencana :

    Klausula bencana. Lihat : common disaster clause.
  • Klausula bencana biasa :

    Klausula bencana biasa. Klausula dalam polis asuransi yang menyatakan bahwa tertunjuk pertama harus masih hidup dalam kurun waktu tertentu seperti misalnya 15 atau 60 hari sejak meninggalnya tertanggung, untuk dapat menerima maslahat asuransi.
  • Klausula bunuh diri :

    Klausula bunuh diri. Ketentuan yang tercantum dalam polis yang mengatur hak dan kewajiban penanggung dalam hal tertanggung melakukan bunuh diri. Misal : maslahat polis tidak akan dibayarkan jika tertanggung melakukan bunuh diri dalam priode tertentu.
  • Klausula dapat dibantah :

    Klausula dapat dibantah. Ketentuan dalam kontrak asuransi yang menyatakan keadaan dimana polis dapat dibantah/dibatalkan dalam periode tertentu.
  • Klausula pembatas :

    Klausula pembatas. Klausula yang menetapkan pembatasan salah satu maslahat asuransi dalam periode tertentu selama polis masih berlaku.
  • Klausula pembuktian / ketentuan pembuktian :

    Klausula pembuktian / ketentuan pembuktian. Klausula tentang kewajiban tertanggung memberikan semua bukti yang diminta untuk pengurusan klaim. Perusahaan mungkin akan sulit dalam proses klaim tanpa penyelidikan dan dokumen-dokumen yang memadai sebagai bukti.
  • Klausula risiko perang :

    Klausula risiko perang. Klausula dalam polis yang mengatur kewajiban perusahaan asuransi mengenai risiko akibat perang.
  • Klausula tentang kematian karena kecelakaan :

    Klausula tentang kematian karena kecelakaan. Klausula didalam polis asuransi jiwa yang mencantumkan tentang maslahat yang ditambahkan pada maslahat polis yang dibayarkan kepada yang ditunjuk apabila meninggal dunia karena kecelakaan. Lihat : natural death.
  • Klausula termaslahat pilihan :

    Klausula termaslahat pilihan. Kata-kata dalam polis asuransi yang menyatakan bahwa jika tidak terdapat termaslahat utama, penanggung akan membayar maslahat polis berurutan seperti dinyatakan dalam polis.
  • Klausula tertunjuk pengganti :

    Klausula tertunjuk pengganti. Bagian dari satu polis asuransi yang mencantumkan bahwa yang ditunjuk dapat ditarik dan diganti dengan termaslahat yang lain. Penanggung mensyaratkan adanya pernyataan tertulis untuk mengganti termaslahat biasanya berbentuk formulir yang dirancang untuk itu. Beberapa perusahaan mensyaratkan bahwa polis harus dikembalikan dulu untuk menambahkan perubahan termaslahat lihat : preference beneficiary clause.
  • Komisi :

    Komisi. Sejumlah uang yang diberikan kepada agen/petugas dinas luar sebagai imbalan atas hasil penjualannya.
  • Komisi agen :

    Komisi agen. Lihat : commission.
  • Komisi awal :

    Komisi awal. Komisi yang dibayarkan pada agen dan premi pertama.
  • Komisi keuntungan :

    Komisi keuntungan. Keuntungan yang didapat oleh perusahaan asuransi dan sebagian keuntungan reasuradur atas bisnis yang direasuransikan perusahaan tersebut.
  • Komisi lanjutan :

    Komisi lanjutan. Komisi yang dibayarkan pada tahun usia polis kedua dan seterusnya.
  • Komisi pembinaan / komisi sisihan :

    Komisi pembinaan / komisi sisihan. Komisi yang diberikan kepada petugas pembina agen penyelia yang dihitung dari komisi agen atas polis-polis yang ditutupnya.
  • Komisi produksi baru :

    Komisi produksi baru. Komisi dari hasil penjualan polis baru.
  • Komisi rata :

    Komisi rata. Kompensasi yang di dapat seorang agen asuransi karena menjual polis yang sama dan tahun ketahun. Biasanya perusahaan asuransi jiwa membayar komisi tahun pertama lebih tinggi dari tahun-tahun selanjutnya.
  • Komisi reasuransi :

    Komisi reasuransi. Komisi yang diberikan oleh reasuradur kepada perusahaan asuransi sehubungan dengan penempatan bisnis kepada perusahaan reasuransi.
  • Komisi tahun pertama :

    Komisi tahun pertama. Persentase dan premi tahun pertama yang dibayarkan sebagai kompensasi (komisi) agen asuransi.
  • Komisi tahunan :

    Komisi tahunan. Imbalan jasa yang dibayarkan kepada agen secara tahunan setelah rnenutup (menjual polis) asuransi jiwa.
  • Komite pajak :

    Komite pajak. Panitia dan direksi perusahaan asuransi yang bertanggungjawab untuk menganalisa dan mengevaluasi pengaruh pajak pada kebijakan perusahaan, program dan peraturan, dan mengikuti informasi tentang peraturan-peraturan pajak perusahaan.
  • Kompensasi karyawan :

    Kompensasi karyawan. Pemerintah mengamanatkan asuransi yang menyediakan maslahat kepada pegawai-pegawai dan tanggungan mereka bila para karyawan terluka dalam tugas, sakit atau meninggal dunia, dikenal dengan nama “workmen’s compensation” sampai tahun 1970-an.
  • Komputer berdiri sendiri :

    Komputer berdiri sendiri. Komputer yang tidak perlu dihubungkan dengan main-frame atau mini komputer untuk memproses data. Komputer-komputer mini adalah komputer yang berdiri sendiri.
  • Komputer mainframe :

    Komputer mainframe. Komputer induk yang mampu memproses data dengan sangat cepat dan menyimpan sejumlah besar data.
  • Kondisi asuransi ketakmampuan / ketunaan :

    Kondisi asuransi ketakmampuan / ketunaan. Lihat disability benefit, disability income insurance.
  • Kondisi premi standar :

    Kondisi premi standar. Lihat : standard premium rate, basic premium.
  • Konflik vertikal / perselisihan vertikal :

    Konflik vertikal / perselisihan vertikal. Suatu bentuk sengketa yang bersumber dari friksi (perpecahan) yang terjadi antara dua atau lebih anggota dari tingkatan yang berbeda berasal dari sumber distribusi yang sama.
  • Kontrak :

    Kontrak. Perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan syarat bahwa pihak-pihak yang berkontrak melaksanakan atau tidak tindakan-tindakan sesuai isi kontrak.
  • Kontrak / polis induk :

    Kontrak / polis induk. Perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis kumpulan. Polis induk menjamin sejumlah orang di bawah satu polis. Polis asuransi untuk sekelompok orang dimana pemegang polisnya adalah badan / perusahaan dimana kelompok ini bekerja. Masing-masing orang yang dipertanggungkan hanya mendapat sertifikat sebagai bukti telah diasuransikan dibawah polis tersebut.
  • Kontrak aliatoris :

    Kontrak aliatoris. Kontrak di mana suatu pihak menyediakan sesuatu yang bernilai bagi pihak lainnya sebagai imbalan janji-janji yang telah diberikan, yaitu janji-janji bahwa pihak lainnya akan melakukan tindakan tertentu jika sesuatu ketidak-pastian tertentu terjadi.
  • Kontrak anuitas :

    Kontrak anuitas. Kontrak yang memberikan bayaran berkala kepada anuitan.
  • Kontrak asuransi / polis :

    Kontrak asuransi / polis. Kontrak asuransi antara pemegang polis dengan penanggung.
  • Kontrak asuransi jiwa :

    Kontrak asuransi jiwa. Lihat policy.
  • Kontrak asuransi jiwa :

    Kontrak asuransi jiwa. Kontrak yang memuat hak dan kewajiban penanggung dan tertanggung. Disebut juga polis.
  • Kontrak asuransi selesai :

    Kontrak asuransi selesai. Akhir masa asuransi dimana uang pertanggungan sebagai maslahat asuransi dibayarkan kepada pemegang polis / tertanggung.
  • Kontrak asuransi tambahan :

    Kontrak asuransi tambahan. Kontrak tambahan sebagai pelengkap kontrak asuransi yang ada.
  • Kontrak bernilai :

    Kontrak bernilai. Kontrak di mana jumlah maslahat telah ditetapkan sebelumnya
  • Kontrak bilateral :

    Kontrak bilateral. Suatu kontrak dimana kedua belah pihak dapat dipaksa demi hukum untuk melakukan apa yang telah dijanjikan.
  • Kontrak dapat dibatalkan :

    Kontrak dapat dibatalkan. Kontrak yang secara hukum dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang mengadakan kontrak.
  • Kontrak dengan syarat khusus :

    Kontrak dengan syarat khusus. Kontrak yang dapat ditambah dengan syarat-syarat khusus.
  • Kontrak ganti rugi :

    Kontrak ganti rugi. Jenis kontrak dimana jumlah manfaat yang akan dibayar didasarkan pada jumlah nyata dan kerugian financialnya yang telah ditetapkan sebelumnya. contoh kebanyakan kontrak-kontrak biaya Rumah Sakit adalah kontrak ganti rugi. Lihat : valued contract.
  • Kontrak insidental :

    Kontrak insidental. Kontrak yang dibuat atas dasar alasan sekunder. Dalam asuransi kumpulan, grup harus dibentuk dan dipelihara untuk alasan lain selain hanya sekedar mendapat asuransi. Jika grup dibentuk untuk mendapat asuransi, maka antiseleksi akan berlaku.
  • Kontrak keagenan :

    Kontrak keagenan. The contract also lists commission schedules. Peraturan tentang tata tertib hubungan keagenan dan tata cara pembayaran komisi kepada agen. Contoh di dalam peraturan tata tertib keagenan, agen diminta untuk menyerahkan semua bisnisnya kepada perusahaan yang diwakilinya.
  • Kontrak polis :

    Kontrak polis. Perjanjian asuransi yang tertuang dalam polis.
  • Kontrak tawar-menawar :

    Kontrak tawar-menawar. Kontrak dimana kedua belah pihak mempunyai hak yang sama dalam menentukan persyaratan dan kondisi perjanjiannya.
  • Kontrak unilateral :

    Kontrak unilateral. Kontrak dimana hanya salah satu pihak saja dan yang berkontrak yang secara hak dapat dipaksakan untuk melaksanakan apa yang telah dijanjikannya.
  • Kontribusi karyawan :

    Kontribusi karyawan. Bagian premi asuransi kumpulan maslahat karyawan yang harus dibayar oleh para karyawan.
  • Konversi polis :

    Konversi polis. Perubahan kondisi polis. Misal : perubahan jenis polis (dwiguna menjadi seumur hidup), perubahan cara pembayaran premi (tahunan menjadi bulanan), dan lain sebagainya.
  • Korp keagenan :

    Korp keagenan. Semua agen atau penjual dan perusahaan asuransi.
  • Kuitansi pengikat :

    Kuitansi pengikat. Tanda terima premi / kuitansi yang langsung mengikat perusahaan asuransi dalam suatu kontrak sementara.
  • Kuitansi pinjaman :

    Kuitansi pinjaman. Pengakuan / surat tanda terima oleh pemegang polis bahwa dia telah menerima pinjaman polis yang diminta.
  • Kuitansi premi :

    Kuitansi premi. Bukti tertulis yang menyatakan telah diterimanya premi polis dari perusahaan asuransi.
  • Kuitansi premi tak terbayar :

    Kuitansi premi tak terbayar. Kuitansi premi tidak terbayar oleh pemegang polis.
  • Kalkulasi pro-rata :

    Kalkulasi pro-rata. Penarikan kembali polis oleh perusahaan asuransi, dengan mengembalikan premi kepada pemegang polis (bagian dari premi untuk kelebihan masa asuransinya yang tidak berlaku) tanpa menghitung biaya-biaya yang sudah dikeluarkan oleh penanggung.
  • Kantor cabang :

    Kantor cabang. Kantor yang dipakai untuk mengkoordinasi dan mensupervisi bisnis di suatu wilayah tertentu. Dikelola seorang manajer, biasanya menjadi kantor pusat para agen khusus, petugas klaim, para ahli, dan para auditor yang memberikan pelayanan kepada para agen di wilayahnya.
  • Keagenan penyedia tenaga kerja sementara :

    Keagenan penyedia tenaga kerja sementara. Suatu lembaga pencari tenaga kerja yang menyediakan pekerja-pekerja paruh waktu, biasanya untuk posisi administrasi biasa dan kesekretariatan.
  • Keagenan :

    Keagenan. Kedudukan seseorang atau badan hukum yang mempunyai kuasa bertindak untuk dan atas nama pihak pemberi kuasa dalam urusan dengan pihak ketiga. Keagenan asuransi jiwa adalah satu badan hukum yang diberi kuasa oleh suatu perusahaan asuransi untuk menjual produk-produknya melalui agen-agen yang direkrutnya.
  • Kebiasaan :

    Perilaku atau karakter seseorang dalam masyarakat. Beberapa kebiasaan seseorang dipertimbangkan dalam seleksi risiko atas surat permintaan asuransi. Misalnya: calon tertanggung: pemabuk, penjudi.
  • Kecelakaan :

    Kecelakaan. Peristiwa yang tidak diprakirakan datangnya tiba-tiba atau tidak diharapkan terjadi ataupun yang tidak dapat dianggap sebagai tindakan yang dapat diperhitungkan sebelumnya.
  • Kekayaan tak diakui :

    Kekayaan tak diakui. Kekayaan yang menurut peraturan pemerintah, tidak dapat dimasukkan ke dalam neraca perusahaan asuransi jiwa.
  • Kekayaan, milik :

    Kekayaan, milik. Seluruh benda, barang berharga yang menjadi milik perusahaan / perorangan.
  • Kelas risiko :

    Kelas risiko. Satu kelompok tertanggung yang menunjukkan risiko yang sesungguhnya. Diantara kelas risiko biasa yang dipergunakan perusahaan asuransi adalah standar, utama, bukan perokok, substandar (dibawah standar), dan tidak dapat diasuransikan.
  • Kelas risiko utama :

    Kelas risiko utama. Orang yang termasuk kelas risiko ini mempunyai harapan hidup lebih panjang dari pada harapan hidup normal. Orang ini mempunyai kondisi fisik yang sangat baik, tidak merokok, riwayat kesehatan keluarga yang baik.
  • Kelas risiko yang tidak dapat diasuransikan :

    Kelas risiko yang tidak dapat diasuransikan. Kelompok orang yang mempunyai risiko kematian dini yang tinggi, sehingga perusahaan asuransi tidak dapat menawarkan asuransi kepadanya.
  • Kelompok fiksi :

    Kelompok fiksi. Kumpulan orang-orang yang dibentuk hanya untuk mendapatkan asuransi kumpulan. Kelompok seperti ini tidak ada kepentingan diasuransikan dan melanggar prinsip seleksi asuransi kumpulan.
  • Kelompok profesi penilai :

    Kelompok profesi penilai. Penilai pihak ketiga yang menjadi penilai yang terdiri dari dokter-dokter lokal yang membantu memecahkan perselisihan klaim dan meningkatkan praktek-praktek yang baik dan etis dalam industri pelayanan kesehatan.
  • Kelompok umur :

    Kelompok umur. Beberapa umur yang dikelompokkan menjadi satu kelas.
  • Kematian serentak :

    Kematian serentak. Kematian yang terjadi bersamaan antara tertanggung dan penerima manfaat.
  • Kemungkinan hidup :

    Kemungkinan hidup. Ada hubungannya dengan risiko yang dialami tertanggung yang melibatkan ketidakpastian karena estimasi lamanya kehidupan manusia.
  • Kepemilikan tunggal :

    Kepemilikan tunggal. Bisnis yang dioperasikan dan dimiliki oleh satu orang.
  • Kepentingan dapat diasuransikan :

    Kepentingan dapat diasuransikan. Orang/badan yang mempunyai kepentingan keuangan emosional, hak atas hidup matinya tertanggung. Misalnya: suami istri, majikan buruh, kreditor debitur.
  • Kepentingan tetap :

    Kepentingan tetap. Kepentingan yang tidak dapat begitu saja dicabut/dihilangkan dari seseorang atau pihak tanpa izin mereka.
  • Kertas kerja :

    Kertas kerja. Catatan, biasanya hasil cetakan komputer dan semua informasi yang berkaitan dengan calon tertanggung yang diusulkan dari agen yang menyerahkan surat permohonan. Juga disebut data sheet.
  • Kerugian biaya :

    Kerugian biaya. Biaya yang dikeluarkan lebih besar dan biaya yang telah diprakirakan.
  • Kerugian menurut buku :

    Kerugian menurut buku. Kerugian perusahaan yang tercantum di dalam neraca.
  • Kesalahan presentasi yang bersifat material :

    Kesalahan presentasi yang bersifat material. Dalam asuransi, pemalsuan fakta / penyajian fakta yang salah, yang bila perusahaan tahu kebenarannya tidak akan menerbitkan polis atau hanya akan menerbitkan polis dengan dasar yang lain, seperti dengan premi yang lebih tinggi atau dengan uang pertanggungan yang lebih rendah. Pemalsuan fakta-fakta sedemikian rupa, yang bersifat material sehingga bila perusahaan asuransi jiwa mengetahuinya, tidak akan mau menanggung risikonya. Kesalahan presentasi dapat tidak disengaja (karena orang baru) atau disengaja. Kesalahan presentasi ini memberi alasan bagi perusahaan asuransi untuk menolak kontrak atau membatalkan polis.
  • Kesalahan usia atau jenis kelamin :

    Kesalahan usia atau jenis kelamin. Lihat : Misstatement of age.
  • Ketakmampuan / ketunaan :

    Ketakmampuan / ketunaan. Kondisi fisik atau mental yang menyebabkan tertanggung tidak dapat melaksanakan pekerjaannya dengan normal.
  • Ketakmampuan / ketunaan jangka panjang :

    Ketakmampuan / ketunaan jangka panjang. Lihat : Long term disability income insurance.
  • Ketakmampuan / ketunaan permanen sebagian :

    Ketakmampuan / ketunaan permanen sebagian. Lihat : Partial disability.
  • Ketakmampuan / ketunaan sebagian :

    Ketakmampuan / ketunaan sebagian. Lihat : Partial disability.
  • Ketakmampuan / ketunaan singkat :

    Ketakmampuan / ketunaan singkat. Lihat : Disability income insurance.
  • Ketakmampuan / ketunaan tetap total :

    Ketakmampuan / ketunaan tetap total. Lihat : Total permanent disability.
  • Ketakmampuan/ketunaan total sementara :

    Ketakmampuan/ketunaan total sementara. Lihat : Total temporary disability.
  • Ketentuan :

    Ketentuan. Ketentuan dalam perjanjian asuransi (polis).
  • Ketentuan asuransi berlebihan :

    Ketentuan asuransi berlebihan. Ketentuan polis asuransi kesehatan yang merinci, bahwa manfaat polis yang akan dibayarkan akan dikurangi bila tertanggung diasuransikan melebihi nilai (kerugian) yang sesungguhnya.
  • Ketentuan batas kerugian :

    Ketentuan batas kerugian. Ketentuan polis asuransi kesehatan yang menentukan, bahwa penanggung akan membayar 100 % biaya medis yang memenuhi syarat.
  • Ketentuan pemeriksaan fisik :

    Ketentuan pemeriksaan fisik. Ketentuan dalam polis asuransi jiwa dan kesehatan, yang memberi hak pada penanggung meminta dokter yang ditentukan untuk memeriksa seorang tertanggung yang mengajukan klaim atas biaya penanggung.
  • Ketentuan perubahan kerja :

    Ketentuan perubahan kerja. Ketentuan polis asuransi kesehatan perorangan di mana penanggung mempunyai hak untuk menyesuaikan besarnya premi atau manfaat polis bila tertanggung beralih pekerjaan.
  • Ketentuan salah usia :

    Ketentuan salah usia. Kata-kata dalam polis asuransi jiwa perorangan yang menyatakan bahwa bila usia tertanggung salah dan kesalahan ini mengakibatkan jumlah premi yang tidak benar waktu membeli polis, maka uang pertanggungan polis akan disesuaikan dengan premi yang dibayar atau pemegang polis harus melunasi kekurangan premi bunga.
  • Ketentuan umum polis :

    Ketentuan umum polis. Ketentuan / pasal-pasal yang tertulis dalam polis yang harus ditaati oleh penanggung maupun tertanggung.
  • Ketentuan yang dijamin :

    Ketentuan yang dijamin. Ketentuan di dalam polis yang menjamin hak pemegang polis jika pembayaran premi terhenti tertunggak. Lihat : Non forfeiture values.
  • Ketunaan / ketakmampuan sebagian sementara :

    Ketunaan / ketakmampuan sebagian sementara. Kondisi yang menyebabkan tertanggung kehilangan sebagian kemampuan mencari nafkahnya untuk sementara tetapi diharapkan dapat sembuh kembali.
  • Ketunaan / ketakmampuan tetap :

    Ketunaan / ketakmampuan tetap. Cacat tetap yang diderita seseorang sehingga kehilangan kemampuan untuk mencari nafkah.
  • Ketunaan / ketakmampuan tetap total :

    Ketunaan / ketakmampuan tetap total. Cacat tetap seluruhnya yang diderita seseorang sehingga kehilangan kemampuan untuk mencari nafkah.
  • Ketunaan / ketakmampuan total :

    Ketunaan / ketakmampuan total. Ketunaan yang menghalangi tertanggung menjalankan pekerjaan tetapnya. Pada akhir periode tertentu dimana ketunaan dimulai, biasanya dua tahun, tertanggung dianggap menderita ketunaan total hanya jika cacat tersebut menghalangi mereka melakukan pekerjaan apapun yang sesuai dengan pendidikan, pelatihan atau pengalamannya.
  • Ketunaan / ketakmampuan total sementara :

    Ketunaan / ketakmampuan total sementara. Ketakmampuan total yang menyebabkan tertanggung untuk sementara tidak dapat menjalankan tugasnya mencari nafkah, tetapi diharapkan pulih seluruhnya atau sebagian.
  • Ketunaan / ketidakmampuan sementara :

    Ketunaan / ketidakmampuan sementara. Cacat fungsi tubuh yang diderita sementara.
  • Ketunaan ketakmampuan tetap sebagian :

    Ketunaan / ketakmampuan tetap sebagian. Lihat : Partial permanent disability.
  • Ketunaan sebagian :

    Ketunaan sebagian. Cacat tubuh yang menyebabkan berkurangnya kemampuan tertanggung untuk melaksanakan tugas-tugas.
  • Ketunaan sementara sebagian :

    Ketunaan sementara sebagian. Cacat sementara dari sebagian fungsi tubuh yang dapat disembuhkan.
  • Ketunaan tetap sebagian :

    Ketunaan tetap sebagian. Cacat tetap yang menyebabkan tertanggung kehilangan sebagian fungsi tubuhnya.
  • Keuntungan :

    Keuntungan. Dalam perseroan terbatas, penghasilan ekstra yang dihasilkan dari kelebihan pendapatan perusahaan setelah membayar biaya-biaya yang dikeluarkan.
  • Keuntungan :

    Keuntungan. Akumulasi pendapatan (laba) dari hasil operasi suatu perusahaan.
  • Keuntungan biaya :

    Keuntungan biaya. Biaya yang dikeluarkan lebih kecil dan biaya yang telah diprakirakan.
  • Keuntungan dapat dibagi :

    Keuntungan dapat dibagi. Jumlah keuntungan yang disediakan untuk dibagikan kepada pemegang polis dengan hak pembagian laba.
  • Keuntungan investasi :

    Keuntungan investasi. Keuntungan yang diperoleh dari hasil investasi.
  • Keuntungan menurut buku :

    Keuntungan menurut buku. Keuntungan perusahaan yang tercantum di dalam neraca.
  • Keuntungan mortalitas :

    Keuntungan mortalitas. - Keuntungan yang diperoleh dari angka kematian, dimana angka matian yang sesungguhnya lebih kecil dari pada angka yang diasumsikan. - Keuntungan perusahaan yang diperoleh dari selisih angka kematian yang sebenarnya dan angka yang diasumsikan.
  • Kewajiban :

    Kewajiban. Valuasi cadangan perusahaan asuransi yang menjamin agar dana yang tersedia untuk memenuhi kewajibanya. Ini diawasi oleh Departemen Keuangan. Termasuk kewajiban asuransi jiwa adalah nilai tebus dari polis-polisnya dan anuitasnya.
  • Kewajiban agen perusahaan asuransi :

    Kewajiban agen perusahaan asuransi. Kewajiban agen dan perusahaan asuransi yang diwakili.
  • Kewajiban saat ini :

    Kewajiban saat ini. Semua kewajiban yang harus dibayarkan dalam 1 tahun.
  • Kewenangan agen :

    Kewenangan agen. Kewenangan agen yang tercantum dalam kontrak keagenan.
  • Klasifikasi risiko :

    Klasifikasi risiko. Proses dimana satu perusahaan memutuskan bagaimana tarip premi asuransi jiwa harus dibedakan sesuai dengan karakteristik risiko para individu yang diasuransikan (a.l. usia, pekerjaan, jenis kelamin, keadaan kesehatan). Kemudian hasilnya (dalam peraturan) diterapkan pada surat pengajuan asuransinya.
  • Klaim :

    Klaim. Tuntutan hak pemegang polis.
  • Klaim akhir kontrak :

    Klaim akhir kontrak. Tuntutan hak pemegang polis karena kontrak asuransinya berakhir.
  • Klaim akhir kontrak :

    Klaim akhir kontrak. Tuntutan hak pemegang polis atas maslahat asuransi karena berakhirnya kontrak asuransi.
  • Klaim awal :

    Klaim awal. Adanya klaim awal berarti, bahwa bila bisnis gagal dan asetnya dijual untuk mendapatkan uang guna membayar hutang-hutangnya, maka tuntutan-tuntutan investor-investor tertentu atas bagian bisnisnya dipenuhi terlebih dahulu sebelum investor-investor lain. Pemegang obligasi lebih dahulu berhak menuntut klaim atas aset dibandingkan dengan pemegang saham.
  • Klaim belum dibayar :

    Klaim belum dibayar. Tuntutan hak pemegang polis yang telah diajukan tetapi belum dibayar oleh perusahaan asuransi.
  • Klaim kematian :

    Klaim kematian. Tuntutan hak yang diajukan oleh pihak tertunjuk kepada penanggung akibat meninggalnya tertanggung.
  • Klaim penebusan :

    Klaim penebusan. Sejumlah uang yang dibayarkan kepada tertanggung karena memutuskan kontrak sebelum pertanggungan berakhir.
  • Klaim reasuransi :

    Klaim reasuransi. Tuntutan atas maslahat polis kepada perusahaan reasuransi yang diterima perusahaan reasuransi dari pihak perusahaan asuransi.
  • Klaim tertunda :

    Klaim tertunda. Klaim yang pembayarannya tertunda karena satu atau beberapa sebab.
  • Klausula tak-tersanggah / terbantah :

    Klausula tak-tersanggah / terbantah. Salah satu ketentuan dalam polis yang menyatakan bahwa kontrak polis itu tak dapat dibantah kebenarannya setelah lewat jangka waktu tertentu, selama tertanggung masih hidup.
  • Klausula :

    Klausula. Dalam polis asuransi, kalimat dan paragraf-paragraf yang menggambarkan berbagai jaminan asuransi pertanggungan, pengecualian, kewajiban tertanggung, lokasi yang ditanggung, dan kondisi-kondisi yang menunda atau mengakhiri asuransinya.
  • Klausula bencana :

    Klausula bencana. Lihat : common disaster clause.
  • Klausula bencana biasa :

    Klausula bencana biasa. Klausula dalam polis asuransi yang menyatakan bahwa tertunjuk pertama harus masih hidup dalam kurun waktu tertentu seperti misalnya 15 atau 60 hari sejak meninggalnya tertanggung, untuk dapat menerima maslahat asuransi.
  • Klausula bunuh diri :

    Klausula bunuh diri. Ketentuan yang tercantum dalam polis yang mengatur hak dan kewajiban penanggung dalam hal tertanggung melakukan bunuh diri. Misal : maslahat polis tidak akan dibayarkan jika tertanggung melakukan bunuh diri dalam priode tertentu.
  • Klausula dapat dibantah :

    Klausula dapat dibantah. Ketentuan dalam kontrak asuransi yang menyatakan keadaan dimana polis dapat dibantah/dibatalkan dalam periode tertentu.
  • Klausula pembatas :

    Klausula pembatas. Klausula yang menetapkan pembatasan salah satu maslahat asuransi dalam periode tertentu selama polis masih berlaku.
  • Klausula pembuktian / ketentuan pembuktian :

    Klausula pembuktian / ketentuan pembuktian. Klausula tentang kewajiban tertanggung memberikan semua bukti yang diminta untuk pengurusan klaim. Perusahaan mungkin akan sulit dalam proses klaim tanpa penyelidikan dan dokumen-dokumen yang memadai sebagai bukti.
  • Klausula risiko perang :

    Klausula risiko perang. Klausula dalam polis yang mengatur kewajiban perusahaan asuransi mengenai risiko akibat perang.
  • Klausula tentang kematian karena kecelakaan :

    Klausula tentang kematian karena kecelakaan. Klausula didalam polis asuransi jiwa yang mencantumkan tentang maslahat yang ditambahkan pada maslahat polis yang dibayarkan kepada yang ditunjuk apabila meninggal dunia karena kecelakaan. Lihat : natural death.
  • Klausula termaslahat pilihan :

    Klausula termaslahat pilihan. Kata-kata dalam polis asuransi yang menyatakan bahwa jika tidak terdapat termaslahat utama, penanggung akan membayar maslahat polis berurutan seperti dinyatakan dalam polis.
  • Klausula tertunjuk pengganti :

    Klausula tertunjuk pengganti. Bagian dari satu polis asuransi yang mencantumkan bahwa yang ditunjuk dapat ditarik dan diganti dengan termaslahat yang lain. Penanggung mensyaratkan adanya pernyataan tertulis untuk mengganti termaslahat biasanya berbentuk formulir yang dirancang untuk itu. Beberapa perusahaan mensyaratkan bahwa polis harus dikembalikan dulu untuk menambahkan perubahan termaslahat lihat : preference beneficiary clause.
  • Komisi :

    Komisi. Sejumlah uang yang diberikan kepada agen/petugas dinas luar sebagai imbalan atas hasil penjualannya.
  • Komisi agen :

    Komisi agen. Lihat : commission.
  • Komisi awal :

    Komisi awal. Komisi yang dibayarkan pada agen dan premi pertama.
  • Komisi keuntungan :

    Komisi keuntungan. Keuntungan yang didapat oleh perusahaan asuransi dan sebagian keuntungan reasuradur atas bisnis yang direasuransikan perusahaan tersebut.
  • Komisi lanjutan :

    Komisi lanjutan. Komisi yang dibayarkan pada tahun usia polis kedua dan seterusnya.
  • Komisi pembinaan / komisi sisihan :

    Komisi pembinaan / komisi sisihan. Komisi yang diberikan kepada petugas pembina agen penyelia yang dihitung dari komisi agen atas polis-polis yang ditutupnya.
  • Komisi produksi baru :

    Komisi produksi baru. Komisi dari hasil penjualan polis baru.
  • Komisi rata :

    Komisi rata. Kompensasi yang di dapat seorang agen asuransi karena menjual polis yang sama dan tahun ketahun. Biasanya perusahaan asuransi jiwa membayar komisi tahun pertama lebih tinggi dari tahun-tahun selanjutnya.
  • Komisi reasuransi :

    Komisi reasuransi. Komisi yang diberikan oleh reasuradur kepada perusahaan asuransi sehubungan dengan penempatan bisnis kepada perusahaan reasuransi.
  • Komisi tahun pertama :

    Komisi tahun pertama. Persentase dan premi tahun pertama yang dibayarkan sebagai kompensasi (komisi) agen asuransi.
  • Komisi tahunan :

    Komisi tahunan. Imbalan jasa yang dibayarkan kepada agen secara tahunan setelah rnenutup (menjual polis) asuransi jiwa.
  • Komite pajak :

    Komite pajak. Panitia dan direksi perusahaan asuransi yang bertanggungjawab untuk menganalisa dan mengevaluasi pengaruh pajak pada kebijakan perusahaan, program dan peraturan, dan mengikuti informasi tentang peraturan-peraturan pajak perusahaan.
  • Kompensasi karyawan :

    Kompensasi karyawan. Pemerintah mengamanatkan asuransi yang menyediakan maslahat kepada pegawai-pegawai dan tanggungan mereka bila para karyawan terluka dalam tugas, sakit atau meninggal dunia, dikenal dengan nama “workmen’s compensation” sampai tahun 1970-an.
  • Komputer berdiri sendiri :

    Komputer berdiri sendiri. Komputer yang tidak perlu dihubungkan dengan main-frame atau mini komputer untuk memproses data. Komputer-komputer mini adalah komputer yang berdiri sendiri.
  • Komputer mainframe :

    Komputer mainframe. Komputer induk yang mampu memproses data dengan sangat cepat dan menyimpan sejumlah besar data.
  • Kondisi asuransi ketakmampuan / ketunaan :

    Kondisi asuransi ketakmampuan / ketunaan. Lihat disability benefit, disability income insurance.
  • Kondisi premi standar :

    Kondisi premi standar. Lihat : standard premium rate, basic premium.
  • Konflik vertikal / perselisihan vertikal :

    Konflik vertikal / perselisihan vertikal. Suatu bentuk sengketa yang bersumber dari friksi (perpecahan) yang terjadi antara dua atau lebih anggota dari tingkatan yang berbeda berasal dari sumber distribusi yang sama.
  • Kontrak :

    Kontrak. Perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan syarat bahwa pihak-pihak yang berkontrak melaksanakan atau tidak tindakan-tindakan sesuai isi kontrak.
  • Kontrak / polis induk :

    Kontrak / polis induk. Perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis kumpulan. Polis induk menjamin sejumlah orang di bawah satu polis. Polis asuransi untuk sekelompok orang dimana pemegang polisnya adalah badan / perusahaan dimana kelompok ini bekerja. Masing-masing orang yang dipertanggungkan hanya mendapat sertifikat sebagai bukti telah diasuransikan dibawah polis tersebut.
  • Kontrak aliatoris :

    Kontrak aliatoris. Kontrak di mana suatu pihak menyediakan sesuatu yang bernilai bagi pihak lainnya sebagai imbalan janji-janji yang telah diberikan, yaitu janji-janji bahwa pihak lainnya akan melakukan tindakan tertentu jika sesuatu ketidak-pastian tertentu terjadi.
  • Kontrak anuitas :

    Kontrak anuitas. Kontrak yang memberikan bayaran berkala kepada anuitan.
  • Kontrak asuransi / polis :

    Kontrak asuransi / polis. Kontrak asuransi antara pemegang polis dengan penanggung.
  • Kontrak asuransi jiwa :

    Kontrak asuransi jiwa. Lihat policy.
  • Kontrak asuransi jiwa :

    Kontrak asuransi jiwa. Kontrak yang memuat hak dan kewajiban penanggung dan tertanggung. Disebut juga polis.
  • Kontrak asuransi selesai :

    Kontrak asuransi selesai. Akhir masa asuransi dimana uang pertanggungan sebagai maslahat asuransi dibayarkan kepada pemegang polis / tertanggung.
  • Kontrak asuransi tambahan :

    Kontrak asuransi tambahan. Kontrak tambahan sebagai pelengkap kontrak asuransi yang ada.
  • Kontrak bernilai :

    Kontrak bernilai. Kontrak di mana jumlah maslahat telah ditetapkan sebelumnya
  • Kontrak bilateral :

    Kontrak bilateral. Suatu kontrak dimana kedua belah pihak dapat dipaksa demi hukum untuk melakukan apa yang telah dijanjikan.
  • Kontrak dapat dibatalkan :

    Kontrak dapat dibatalkan. Kontrak yang secara hukum dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang mengadakan kontrak.
  • Kontrak dengan syarat khusus :

    Kontrak dengan syarat khusus. Kontrak yang dapat ditambah dengan syarat-syarat khusus.
  • Kontrak ganti rugi :

    Kontrak ganti rugi. Jenis kontrak dimana jumlah manfaat yang akan dibayar didasarkan pada jumlah nyata dan kerugian financialnya yang telah ditetapkan sebelumnya. contoh kebanyakan kontrak-kontrak biaya Rumah Sakit adalah kontrak ganti rugi. Lihat : valued contract.
  • Kontrak insidental :

    Kontrak insidental. Kontrak yang dibuat atas dasar alasan sekunder. Dalam asuransi kumpulan, grup harus dibentuk dan dipelihara untuk alasan lain selain hanya sekedar mendapat asuransi. Jika grup dibentuk untuk mendapat asuransi, maka antiseleksi akan berlaku.
  • Kontrak keagenan :

    Kontrak keagenan. The contract also lists commission schedules. Peraturan tentang tata tertib hubungan keagenan dan tata cara pembayaran komisi kepada agen. Contoh di dalam peraturan tata tertib keagenan, agen diminta untuk menyerahkan semua bisnisnya kepada perusahaan yang diwakilinya.
  • Kontrak polis :

    Kontrak polis. Perjanjian asuransi yang tertuang dalam polis.
  • Kontrak tawar-menawar :

    Kontrak tawar-menawar. Kontrak dimana kedua belah pihak mempunyai hak yang sama dalam menentukan persyaratan dan kondisi perjanjiannya.
  • Kontrak unilateral :

    Kontrak unilateral. Kontrak dimana hanya salah satu pihak saja dan yang berkontrak yang secara hak dapat dipaksakan untuk melaksanakan apa yang telah dijanjikannya.
  • Kontribusi karyawan :

    Kontribusi karyawan. Bagian premi asuransi kumpulan maslahat karyawan yang harus dibayar oleh para karyawan.
  • Konversi polis :

    Konversi polis. Perubahan kondisi polis. Misal : perubahan jenis polis (dwiguna menjadi seumur hidup), perubahan cara pembayaran premi (tahunan menjadi bulanan), dan lain sebagainya.
  • Korp keagenan :

    Korp keagenan. Semua agen atau penjual dan perusahaan asuransi.
  • Kuitansi pengikat :

    Kuitansi pengikat. Tanda terima premi / kuitansi yang langsung mengikat perusahaan asuransi dalam suatu kontrak sementara.
  • Kuitansi pinjaman :

    Kuitansi pinjaman. Pengakuan / surat tanda terima oleh pemegang polis bahwa dia telah menerima pinjaman polis yang diminta.
  • Kuitansi premi :

    Kuitansi premi. Bukti tertulis yang menyatakan telah diterimanya premi polis dari perusahaan asuransi.
  • Kuitansi premi tak terbayar :

    Kuitansi premi tak terbayar. Kuitansi premi tidak terbayar oleh pemegang polis.
  • Kalkulasi pro-rata :

    Kalkulasi pro-rata. Penarikan kembali polis oleh perusahaan asuransi, dengan mengembalikan premi kepada pemegang polis (bagian dari premi untuk kelebihan masa asuransinya yang tidak berlaku) tanpa menghitung biaya-biaya yang sudah dikeluarkan oleh penanggung.
  • Kantor cabang :

    Kantor cabang. Kantor yang dipakai untuk mengkoordinasi dan mensupervisi bisnis di suatu wilayah tertentu. Dikelola seorang manajer, biasanya menjadi kantor pusat para agen khusus, petugas klaim, para ahli, dan para auditor yang memberikan pelayanan kepada para agen di wilayahnya.
  • Keagenan penyedia tenaga kerja sementara :

    Keagenan penyedia tenaga kerja sementara. Suatu lembaga pencari tenaga kerja yang menyediakan pekerja-pekerja paruh waktu, biasanya untuk posisi administrasi biasa dan kesekretariatan.
  • Keagenan :

    Keagenan. Kedudukan seseorang atau badan hukum yang mempunyai kuasa bertindak untuk dan atas nama pihak pemberi kuasa dalam urusan dengan pihak ketiga. Keagenan asuransi jiwa adalah satu badan hukum yang diberi kuasa oleh suatu perusahaan asuransi untuk menjual produk-produknya melalui agen-agen yang direkrutnya.
  • Kebiasaan :

    Perilaku atau karakter seseorang dalam masyarakat. Beberapa kebiasaan seseorang dipertimbangkan dalam seleksi risiko atas surat permintaan asuransi. Misalnya: calon tertanggung: pemabuk, penjudi.
  • Kecelakaan :

    Kecelakaan. Peristiwa yang tidak diprakirakan datangnya tiba-tiba atau tidak diharapkan terjadi ataupun yang tidak dapat dianggap sebagai tindakan yang dapat diperhitungkan sebelumnya.
  • Kekayaan tak diakui :

    Kekayaan tak diakui. Kekayaan yang menurut peraturan pemerintah, tidak dapat dimasukkan ke dalam neraca perusahaan asuransi jiwa.
  • Kekayaan, milik :

    Kekayaan, milik. Seluruh benda, barang berharga yang menjadi milik perusahaan / perorangan.
  • Kelas risiko :

    Kelas risiko. Satu kelompok tertanggung yang menunjukkan risiko yang sesungguhnya. Diantara kelas risiko biasa yang dipergunakan perusahaan asuransi adalah standar, utama, bukan perokok, substandar (dibawah standar), dan tidak dapat diasuransikan.
  • Kelas risiko utama :

    Kelas risiko utama. Orang yang termasuk kelas risiko ini mempunyai harapan hidup lebih panjang dari pada harapan hidup normal. Orang ini mempunyai kondisi fisik yang sangat baik, tidak merokok, riwayat kesehatan keluarga yang baik.
  • Kelas risiko yang tidak dapat diasuransikan :

    Kelas risiko yang tidak dapat diasuransikan. Kelompok orang yang mempunyai risiko kematian dini yang tinggi, sehingga perusahaan asuransi tidak dapat menawarkan asuransi kepadanya.
  • Kelompok fiksi :

    Kelompok fiksi. Kumpulan orang-orang yang dibentuk hanya untuk mendapatkan asuransi kumpulan. Kelompok seperti ini tidak ada kepentingan diasuransikan dan melanggar prinsip seleksi asuransi kumpulan.
  • Kelompok profesi penilai :

    Kelompok profesi penilai. Penilai pihak ketiga yang menjadi penilai yang terdiri dari dokter-dokter lokal yang membantu memecahkan perselisihan klaim dan meningkatkan praktek-praktek yang baik dan etis dalam industri pelayanan kesehatan.
  • Kelompok umur :

    Kelompok umur. Beberapa umur yang dikelompokkan menjadi satu kelas.
  • Kematian serentak :

    Kematian serentak. Kematian yang terjadi bersamaan antara tertanggung dan penerima manfaat.
  • Kemungkinan hidup :

    Kemungkinan hidup. Ada hubungannya dengan risiko yang dialami tertanggung yang melibatkan ketidakpastian karena estimasi lamanya kehidupan manusia.
  • Kepemilikan tunggal :

    Kepemilikan tunggal. Bisnis yang dioperasikan dan dimiliki oleh satu orang.
  • Kepentingan dapat diasuransikan :

    Kepentingan dapat diasuransikan. Orang/badan yang mempunyai kepentingan keuangan emosional, hak atas hidup matinya tertanggung. Misalnya: suami istri, majikan buruh, kreditor debitur.
  • Kepentingan tetap :

    Kepentingan tetap. Kepentingan yang tidak dapat begitu saja dicabut/dihilangkan dari seseorang atau pihak tanpa izin mereka.
  • Kertas kerja :

    Kertas kerja. Catatan, biasanya hasil cetakan komputer dan semua informasi yang berkaitan dengan calon tertanggung yang diusulkan dari agen yang menyerahkan surat permohonan. Juga disebut data sheet.
  • Kerugian biaya :

    Kerugian biaya. Biaya yang dikeluarkan lebih besar dan biaya yang telah diprakirakan.
  • Kerugian menurut buku :

    Kerugian menurut buku. Kerugian perusahaan yang tercantum di dalam neraca.
  • Kesalahan presentasi yang bersifat material :

    Kesalahan presentasi yang bersifat material. Dalam asuransi, pemalsuan fakta / penyajian fakta yang salah, yang bila perusahaan tahu kebenarannya tidak akan menerbitkan polis atau hanya akan menerbitkan polis dengan dasar yang lain, seperti dengan premi yang lebih tinggi atau dengan uang pertanggungan yang lebih rendah. Pemalsuan fakta-fakta sedemikian rupa, yang bersifat material sehingga bila perusahaan asuransi jiwa mengetahuinya, tidak akan mau menanggung risikonya. Kesalahan presentasi dapat tidak disengaja (karena orang baru) atau disengaja. Kesalahan presentasi ini memberi alasan bagi perusahaan asuransi untuk menolak kontrak atau membatalkan polis.
  • Kesalahan usia atau jenis kelamin :

    Kesalahan usia atau jenis kelamin. Lihat : Misstatement of age.
  • Ketakmampuan / ketunaan :

    Ketakmampuan / ketunaan. Kondisi fisik atau mental yang menyebabkan tertanggung tidak dapat melaksanakan pekerjaannya dengan normal.
  • Ketakmampuan / ketunaan jangka panjang :

    Ketakmampuan / ketunaan jangka panjang. Lihat : Long term disability income insurance.
  • Ketakmampuan / ketunaan permanen sebagian :

    Ketakmampuan / ketunaan permanen sebagian. Lihat : Partial disability.
  • Ketakmampuan / ketunaan sebagian :

    Ketakmampuan / ketunaan sebagian. Lihat : Partial disability.
  • Ketakmampuan / ketunaan singkat :

    Ketakmampuan / ketunaan singkat. Lihat : Disability income insurance.
  • Ketakmampuan / ketunaan tetap total :

    Ketakmampuan / ketunaan tetap total. Lihat : Total permanent disability.
  • Ketakmampuan/ketunaan total sementara :

    Ketakmampuan/ketunaan total sementara. Lihat : Total temporary disability.
  • Ketentuan :

    Ketentuan. Ketentuan dalam perjanjian asuransi (polis).
  • Ketentuan asuransi berlebihan :

    Ketentuan asuransi berlebihan. Ketentuan polis asuransi kesehatan yang merinci, bahwa manfaat polis yang akan dibayarkan akan dikurangi bila tertanggung diasuransikan melebihi nilai (kerugian) yang sesungguhnya.
  • Ketentuan batas kerugian :

    Ketentuan batas kerugian. Ketentuan polis asuransi kesehatan yang menentukan, bahwa penanggung akan membayar 100 % biaya medis yang memenuhi syarat.
  • Ketentuan pemeriksaan fisik :

    Ketentuan pemeriksaan fisik. Ketentuan dalam polis asuransi jiwa dan kesehatan, yang memberi hak pada penanggung meminta dokter yang ditentukan untuk memeriksa seorang tertanggung yang mengajukan klaim atas biaya penanggung.
  • Ketentuan perubahan kerja :

    Ketentuan perubahan kerja. Ketentuan polis asuransi kesehatan perorangan di mana penanggung mempunyai hak untuk menyesuaikan besarnya premi atau manfaat polis bila tertanggung beralih pekerjaan.
  • Ketentuan salah usia :

    Ketentuan salah usia. Kata-kata dalam polis asuransi jiwa perorangan yang menyatakan bahwa bila usia tertanggung salah dan kesalahan ini mengakibatkan jumlah premi yang tidak benar waktu membeli polis, maka uang pertanggungan polis akan disesuaikan dengan premi yang dibayar atau pemegang polis harus melunasi kekurangan premi bunga.
  • Ketentuan umum polis :

    Ketentuan umum polis. Ketentuan / pasal-pasal yang tertulis dalam polis yang harus ditaati oleh penanggung maupun tertanggung.
  • Ketentuan yang dijamin :

    Ketentuan yang dijamin. Ketentuan di dalam polis yang menjamin hak pemegang polis jika pembayaran premi terhenti tertunggak. Lihat : Non forfeiture values.
  • Ketunaan / ketakmampuan sebagian sementara :

    Ketunaan / ketakmampuan sebagian sementara. Kondisi yang menyebabkan tertanggung kehilangan sebagian kemampuan mencari nafkahnya untuk sementara tetapi diharapkan dapat sembuh kembali.
  • Ketunaan / ketakmampuan tetap :

    Ketunaan / ketakmampuan tetap. Cacat tetap yang diderita seseorang sehingga kehilangan kemampuan untuk mencari nafkah.
  • Ketunaan / ketakmampuan tetap total :

    Ketunaan / ketakmampuan tetap total. Cacat tetap seluruhnya yang diderita seseorang sehingga kehilangan kemampuan untuk mencari nafkah.
  • Ketunaan / ketakmampuan total :

    Ketunaan / ketakmampuan total. Ketunaan yang menghalangi tertanggung menjalankan pekerjaan tetapnya. Pada akhir periode tertentu dimana ketunaan dimulai, biasanya dua tahun, tertanggung dianggap menderita ketunaan total hanya jika cacat tersebut menghalangi mereka melakukan pekerjaan apapun yang sesuai dengan pendidikan, pelatihan atau pengalamannya.
  • Ketunaan / ketakmampuan total sementara :

    Ketunaan / ketakmampuan total sementara. Ketakmampuan total yang menyebabkan tertanggung untuk sementara tidak dapat menjalankan tugasnya mencari nafkah, tetapi diharapkan pulih seluruhnya atau sebagian.
  • Ketunaan / ketidakmampuan sementara :

    Ketunaan / ketidakmampuan sementara. Cacat fungsi tubuh yang diderita sementara.
  • Ketunaan ketakmampuan tetap sebagian :

    Ketunaan / ketakmampuan tetap sebagian. Lihat : Partial permanent disability.
  • Ketunaan sebagian :

    Ketunaan sebagian. Cacat tubuh yang menyebabkan berkurangnya kemampuan tertanggung untuk melaksanakan tugas-tugas.
  • Ketunaan sementara sebagian :

    Ketunaan sementara sebagian. Cacat sementara dari sebagian fungsi tubuh yang dapat disembuhkan.
  • Ketunaan tetap sebagian :

    Ketunaan tetap sebagian. Cacat tetap yang menyebabkan tertanggung kehilangan sebagian fungsi tubuhnya.
  • Keuntungan :

    Keuntungan. Dalam perseroan terbatas, penghasilan ekstra yang dihasilkan dari kelebihan pendapatan perusahaan setelah membayar biaya-biaya yang dikeluarkan.
  • Keuntungan :

    Keuntungan. Akumulasi pendapatan (laba) dari hasil operasi suatu perusahaan.
  • Keuntungan biaya :

    Keuntungan biaya. Biaya yang dikeluarkan lebih kecil dan biaya yang telah diprakirakan.
  • Keuntungan dapat dibagi :

    Keuntungan dapat dibagi. Jumlah keuntungan yang disediakan untuk dibagikan kepada pemegang polis dengan hak pembagian laba.
  • Keuntungan investasi :

    Keuntungan investasi. Keuntungan yang diperoleh dari hasil investasi.
  • Keuntungan menurut buku :

    Keuntungan menurut buku. Keuntungan perusahaan yang tercantum di dalam neraca.
  • Keuntungan mortalitas :

    Keuntungan mortalitas. - Keuntungan yang diperoleh dari angka kematian, dimana angka matian yang sesungguhnya lebih kecil dari pada angka yang diasumsikan. - Keuntungan perusahaan yang diperoleh dari selisih angka kematian yang sebenarnya dan angka yang diasumsikan.
  • Kewajiban :

    Kewajiban. Valuasi cadangan perusahaan asuransi yang menjamin agar dana yang tersedia untuk memenuhi kewajibanya. Ini diawasi oleh Departemen Keuangan. Termasuk kewajiban asuransi jiwa adalah nilai tebus dari polis-polisnya dan anuitasnya.
  • Kewajiban agen perusahaan asuransi :

    Kewajiban agen perusahaan asuransi. Kewajiban agen dan perusahaan asuransi yang diwakili.
  • Kewajiban saat ini :

    Kewajiban saat ini. Semua kewajiban yang harus dibayarkan dalam 1 tahun.
  • Kewenangan agen :

    Kewenangan agen. Kewenangan agen yang tercantum dalam kontrak keagenan.
  • Klasifikasi risiko :

    Klasifikasi risiko. Proses dimana satu perusahaan memutuskan bagaimana tarip premi asuransi jiwa harus dibedakan sesuai dengan karakteristik risiko para individu yang diasuransikan (a.l. usia, pekerjaan, jenis kelamin, keadaan kesehatan). Kemudian hasilnya (dalam peraturan) diterapkan pada surat pengajuan asuransinya.
  • Klaim :

    Klaim. Tuntutan hak pemegang polis.
  • Klaim akhir kontrak :

    Klaim akhir kontrak. Tuntutan hak pemegang polis karena kontrak asuransinya berakhir.
  • Klaim akhir kontrak :

    Klaim akhir kontrak. Tuntutan hak pemegang polis atas maslahat asuransi karena berakhirnya kontrak asuransi.
  • Klaim awal :

    Klaim awal. Adanya klaim awal berarti, bahwa bila bisnis gagal dan asetnya dijual untuk mendapatkan uang guna membayar hutang-hutangnya, maka tuntutan-tuntutan investor-investor tertentu atas bagian bisnisnya dipenuhi terlebih dahulu sebelum investor-investor lain. Pemegang obligasi lebih dahulu berhak menuntut klaim atas aset dibandingkan dengan pemegang saham.
  • Klaim belum dibayar :

    Klaim belum dibayar. Tuntutan hak pemegang polis yang telah diajukan tetapi belum dibayar oleh perusahaan asuransi.
  • Klaim kematian :

    Klaim kematian. Tuntutan hak yang diajukan oleh pihak tertunjuk kepada penanggung akibat meninggalnya tertanggung.
  • Klaim penebusan :

    Klaim penebusan. Sejumlah uang yang dibayarkan kepada tertanggung karena memutuskan kontrak sebelum pertanggungan berakhir.
  • Klaim reasuransi :

    Klaim reasuransi. Tuntutan atas maslahat polis kepada perusahaan reasuransi yang diterima perusahaan reasuransi dari pihak perusahaan asuransi.
  • Klaim tertunda :

    Klaim tertunda. Klaim yang pembayarannya tertunda karena satu atau beberapa sebab.
  • Klausula tak-tersanggah / terbantah :

    Klausula tak-tersanggah / terbantah. Salah satu ketentuan dalam polis yang menyatakan bahwa kontrak polis itu tak dapat dibantah kebenarannya setelah lewat jangka waktu tertentu, selama tertanggung masih hidup.
  • Klausula :

    Klausula. Dalam polis asuransi, kalimat dan paragraf-paragraf yang menggambarkan berbagai jaminan asuransi pertanggungan, pengecualian, kewajiban tertanggung, lokasi yang ditanggung, dan kondisi-kondisi yang menunda atau mengakhiri asuransinya.
  • Klausula bencana :

    Klausula bencana. Lihat : common disaster clause.
  • Klausula bencana biasa :

    Klausula bencana biasa. Klausula dalam polis asuransi yang menyatakan bahwa tertunjuk pertama harus masih hidup dalam kurun waktu tertentu seperti misalnya 15 atau 60 hari sejak meninggalnya tertanggung, untuk dapat menerima maslahat asuransi.
  • Klausula bunuh diri :

    Klausula bunuh diri. Ketentuan yang tercantum dalam polis yang mengatur hak dan kewajiban penanggung dalam hal tertanggung melakukan bunuh diri. Misal : maslahat polis tidak akan dibayarkan jika tertanggung melakukan bunuh diri dalam priode tertentu.
  • Klausula dapat dibantah :

    Klausula dapat dibantah. Ketentuan dalam kontrak asuransi yang menyatakan keadaan dimana polis dapat dibantah/dibatalkan dalam periode tertentu.
  • Klausula pembatas :

    Klausula pembatas. Klausula yang menetapkan pembatasan salah satu maslahat asuransi dalam periode tertentu selama polis masih berlaku.
  • Klausula pembuktian / ketentuan pembuktian :

    Klausula pembuktian / ketentuan pembuktian. Klausula tentang kewajiban tertanggung memberikan semua bukti yang diminta untuk pengurusan klaim. Perusahaan mungkin akan sulit dalam proses klaim tanpa penyelidikan dan dokumen-dokumen yang memadai sebagai bukti.
  • Klausula risiko perang :

    Klausula risiko perang. Klausula dalam polis yang mengatur kewajiban perusahaan asuransi mengenai risiko akibat perang.
  • Klausula tentang kematian karena kecelakaan :

    Klausula tentang kematian karena kecelakaan. Klausula didalam polis asuransi jiwa yang mencantumkan tentang maslahat yang ditambahkan pada maslahat polis yang dibayarkan kepada yang ditunjuk apabila meninggal dunia karena kecelakaan. Lihat : natural death.
  • Klausula termaslahat pilihan :

    Klausula termaslahat pilihan. Kata-kata dalam polis asuransi yang menyatakan bahwa jika tidak terdapat termaslahat utama, penanggung akan membayar maslahat polis berurutan seperti dinyatakan dalam polis.
  • Klausula tertunjuk pengganti :

    Klausula tertunjuk pengganti. Bagian dari satu polis asuransi yang mencantumkan bahwa yang ditunjuk dapat ditarik dan diganti dengan termaslahat yang lain. Penanggung mensyaratkan adanya pernyataan tertulis untuk mengganti termaslahat biasanya berbentuk formulir yang dirancang untuk itu. Beberapa perusahaan mensyaratkan bahwa polis harus dikembalikan dulu untuk menambahkan perubahan termaslahat lihat : preference beneficiary clause.
  • Komisi :

    Komisi. Sejumlah uang yang diberikan kepada agen/petugas dinas luar sebagai imbalan atas hasil penjualannya.
  • Komisi agen :

    Komisi agen. Lihat : commission.
  • Komisi awal :

    Komisi awal. Komisi yang dibayarkan pada agen dan premi pertama.
  • Komisi keuntungan :

    Komisi keuntungan. Keuntungan yang didapat oleh perusahaan asuransi dan sebagian keuntungan reasuradur atas bisnis yang direasuransikan perusahaan tersebut.
  • Komisi lanjutan :

    Komisi lanjutan. Komisi yang dibayarkan pada tahun usia polis kedua dan seterusnya.
  • Komisi pembinaan / komisi sisihan :

    Komisi pembinaan / komisi sisihan. Komisi yang diberikan kepada petugas pembina agen penyelia yang dihitung dari komisi agen atas polis-polis yang ditutupnya.
  • Komisi produksi baru :

    Komisi produksi baru. Komisi dari hasil penjualan polis baru.
  • Komisi rata :

    Komisi rata. Kompensasi yang di dapat seorang agen asuransi karena menjual polis yang sama dan tahun ketahun. Biasanya perusahaan asuransi jiwa membayar komisi tahun pertama lebih tinggi dari tahun-tahun selanjutnya.
  • Komisi reasuransi :

    Komisi reasuransi. Komisi yang diberikan oleh reasuradur kepada perusahaan asuransi sehubungan dengan penempatan bisnis kepada perusahaan reasuransi.
  • Komisi tahun pertama :

    Komisi tahun pertama. Persentase dan premi tahun pertama yang dibayarkan sebagai kompensasi (komisi) agen asuransi.
  • Komisi tahunan :

    Komisi tahunan. Imbalan jasa yang dibayarkan kepada agen secara tahunan setelah rnenutup (menjual polis) asuransi jiwa.
  • Komite pajak :

    Komite pajak. Panitia dan direksi perusahaan asuransi yang bertanggungjawab untuk menganalisa dan mengevaluasi pengaruh pajak pada kebijakan perusahaan, program dan peraturan, dan mengikuti informasi tentang peraturan-peraturan pajak perusahaan.
  • Kompensasi karyawan :

    Kompensasi karyawan. Pemerintah mengamanatkan asuransi yang menyediakan maslahat kepada pegawai-pegawai dan tanggungan mereka bila para karyawan terluka dalam tugas, sakit atau meninggal dunia, dikenal dengan nama “workmen’s compensation” sampai tahun 1970-an.
  • Komputer berdiri sendiri :

    Komputer berdiri sendiri. Komputer yang tidak perlu dihubungkan dengan main-frame atau mini komputer untuk memproses data. Komputer-komputer mini adalah komputer yang berdiri sendiri.
  • Komputer mainframe :

    Komputer mainframe. Komputer induk yang mampu memproses data dengan sangat cepat dan menyimpan sejumlah besar data.
  • Kondisi asuransi ketakmampuan / ketunaan :

    Kondisi asuransi ketakmampuan / ketunaan. Lihat disability benefit, disability income insurance.
  • Kondisi premi standar :

    Kondisi premi standar. Lihat : standard premium rate, basic premium.
  • Konflik vertikal / perselisihan vertikal :

    Konflik vertikal / perselisihan vertikal. Suatu bentuk sengketa yang bersumber dari friksi (perpecahan) yang terjadi antara dua atau lebih anggota dari tingkatan yang berbeda berasal dari sumber distribusi yang sama.
  • Kontrak :

    Kontrak. Perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan syarat bahwa pihak-pihak yang berkontrak melaksanakan atau tidak tindakan-tindakan sesuai isi kontrak.
  • Kontrak / polis induk :

    Kontrak / polis induk. Perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis kumpulan. Polis induk menjamin sejumlah orang di bawah satu polis. Polis asuransi untuk sekelompok orang dimana pemegang polisnya adalah badan / perusahaan dimana kelompok ini bekerja. Masing-masing orang yang dipertanggungkan hanya mendapat sertifikat sebagai bukti telah diasuransikan dibawah polis tersebut.
  • Kontrak aliatoris :

    Kontrak aliatoris. Kontrak di mana suatu pihak menyediakan sesuatu yang bernilai bagi pihak lainnya sebagai imbalan janji-janji yang telah diberikan, yaitu janji-janji bahwa pihak lainnya akan melakukan tindakan tertentu jika sesuatu ketidak-pastian tertentu terjadi.
  • Kontrak anuitas :

    Kontrak anuitas. Kontrak yang memberikan bayaran berkala kepada anuitan.
  • Kontrak asuransi / polis :

    Kontrak asuransi / polis. Kontrak asuransi antara pemegang polis dengan penanggung.
  • Kontrak asuransi jiwa :

    Kontrak asuransi jiwa. Lihat policy.
  • Kontrak asuransi jiwa :

    Kontrak asuransi jiwa. Kontrak yang memuat hak dan kewajiban penanggung dan tertanggung. Disebut juga polis.
  • Kontrak asuransi selesai :

    Kontrak asuransi selesai. Akhir masa asuransi dimana uang pertanggungan sebagai maslahat asuransi dibayarkan kepada pemegang polis / tertanggung.
  • Kontrak asuransi tambahan :

    Kontrak asuransi tambahan. Kontrak tambahan sebagai pelengkap kontrak asuransi yang ada.
  • Kontrak bernilai :

    Kontrak bernilai. Kontrak di mana jumlah maslahat telah ditetapkan sebelumnya
  • Kontrak bilateral :

    Kontrak bilateral. Suatu kontrak dimana kedua belah pihak dapat dipaksa demi hukum untuk melakukan apa yang telah dijanjikan.
  • Kontrak dapat dibatalkan :

    Kontrak dapat dibatalkan. Kontrak yang secara hukum dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang mengadakan kontrak.
  • Kontrak dengan syarat khusus :

    Kontrak dengan syarat khusus. Kontrak yang dapat ditambah dengan syarat-syarat khusus.
  • Kontrak ganti rugi :

    Kontrak ganti rugi. Jenis kontrak dimana jumlah manfaat yang akan dibayar didasarkan pada jumlah nyata dan kerugian financialnya yang telah ditetapkan sebelumnya. contoh kebanyakan kontrak-kontrak biaya Rumah Sakit adalah kontrak ganti rugi. Lihat : valued contract.
  • Kontrak insidental :

    Kontrak insidental. Kontrak yang dibuat atas dasar alasan sekunder. Dalam asuransi kumpulan, grup harus dibentuk dan dipelihara untuk alasan lain selain hanya sekedar mendapat asuransi. Jika grup dibentuk untuk mendapat asuransi, maka antiseleksi akan berlaku.
  • Kontrak keagenan :

    Kontrak keagenan. The contract also lists commission schedules. Peraturan tentang tata tertib hubungan keagenan dan tata cara pembayaran komisi kepada agen. Contoh di dalam peraturan tata tertib keagenan, agen diminta untuk menyerahkan semua bisnisnya kepada perusahaan yang diwakilinya.
  • Kontrak polis :

    Kontrak polis. Perjanjian asuransi yang tertuang dalam polis.
  • Kontrak tawar-menawar :

    Kontrak tawar-menawar. Kontrak dimana kedua belah pihak mempunyai hak yang sama dalam menentukan persyaratan dan kondisi perjanjiannya.
  • Kontrak unilateral :

    Kontrak unilateral. Kontrak dimana hanya salah satu pihak saja dan yang berkontrak yang secara hak dapat dipaksakan untuk melaksanakan apa yang telah dijanjikannya.
  • Kontribusi karyawan :

    Kontribusi karyawan. Bagian premi asuransi kumpulan maslahat karyawan yang harus dibayar oleh para karyawan.
  • Konversi polis :

    Konversi polis. Perubahan kondisi polis. Misal : perubahan jenis polis (dwiguna menjadi seumur hidup), perubahan cara pembayaran premi (tahunan menjadi bulanan), dan lain sebagainya.
  • Korp keagenan :

    Korp keagenan. Semua agen atau penjual dan perusahaan asuransi.
  • Kuitansi pengikat :

    Kuitansi pengikat. Tanda terima premi / kuitansi yang langsung mengikat perusahaan asuransi dalam suatu kontrak sementara.
  • Kuitansi pinjaman :

    Kuitansi pinjaman. Pengakuan / surat tanda terima oleh pemegang polis bahwa dia telah menerima pinjaman polis yang diminta.
  • Kuitansi premi :

    Kuitansi premi. Bukti tertulis yang menyatakan telah diterimanya premi polis dari perusahaan asuransi.
  • Kuitansi premi tak terbayar :

    Kuitansi premi tak terbayar. Kuitansi premi tidak terbayar oleh pemegang polis.
Was this information helpful ?
complaint

Note:

Definisi di atas direncanakan untuk menawarkan kepada pengguna situs web kami penjelasan umum dan sopan. Definisi tersebut tidak dimaksudkan untuk digunakan dalam konteks kontrak atau hukum.

  • Pemegang Polis (Syariah) :

    Perorangan atau pihak yang namanya dicantumkan dalam Polis sebagai pihak yang mengadakan perjanjian Asuransi Jiwa dengan Pengelola

  • Pemegang Polis (Konvensional) :

    Setiap individu, perusahaan, atau pihak-pihak yang namanya tercantum dalam polis sebagai pihak yang mengadakan perjanjian asuransi dengan kami, Generali Indonesia

  • Penanggung :

    Perusahaan asuransi yang mengadakan perjanjian polis dengan tertanggung

  • Penerima Manfaat (Konvensional) :

    Individu atau pihak yang namanya tercantum dalam Polis, yang ditunjuk oleh Pemegang Polis, sebagai pihak yang berhak menerima jaminan ganti rugi/Manfaat Asuransi dari perusahaan asuransi, dengan ketentuan individu atau pihak tersebut mempunyai hubungan kepentingan dengan Tertanggung dalam Polis ini. asuransi (insurable interest), sesuai dengan ketentuan Polis dan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia

  • Peserta (Syariah) :

    Perorangan yang atas jiwanya diadakan perjanjian pada Asuransi Dasar dan Asuransi Tambahan (jika ada)

  • Polis (Konvensional) :

    Dokumen yang memuat perjanjian Asuransi antara Penanggung dan Pemegang Polis, yang memuat antara lain Ikhtisar Polis, Surat Permohonan Asuransi Jiwa (SPAJ), Ketentuan Umum dan Ketentuan Khusus Polis, Endorsemen Perubahan Polis, Lampiran, termasuk dokumen-dokumen tertulis lainnya (jika ada) yang memuat syarat-syarat asuransi beserta tambahan atau perubahannya yang dinyatakan sebagai bagian tidak terpisahkan dari Polis.

  • Polis (Syariah) :

    Dokumen yang dikeluarkan oleh Pengelola yang berisi perjanjian/ perikatan Asuransi Jiwa antara Pengelola dan Pemegang Polis, yang memuat antara lain Ikhtisar Polis, Surat Permohonan Asuransi Jiwa Syariah (SPAJS), Ketentuan Umum dan Ketentuan Khusus Polis, Perubahan Polis, lampiran Polis, termasuk dokumen dokumen tertulis lainnya (jika ada) yang memuat syarat-syarat Asuransi beserta tambahan atau perubahannya yang dinyatakan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Polis

  • Pajak Asuransi :

    Pajak asuransi. Pajak yang harus dibayar oleh perusahaan asuransi atas dasar penerimaan premi.
  • Pajak Harta Benda :

    Pajak harta benda. Pajak atas barang / pemilikan / kekayaan.
  • Panitia / Team Pemasaran :

    Panitia / team pemasaran. Team yang anggotanya terdiri dari wakil-wakil dari setiap bagian yang memberikan saran-saran dalam merancang kontrak-kontrak asuransi dengan maslahat dan tarip premi khusus dan jaminan-jaminan yang termasuk dalam kontrak tersebut.
  • Partisipasi Persentase :

    Partisipasi persentase. Di dalam asuransi medis, di mana penanggung dan tertanggung / pemegang polis memikul bersama biaya yang dikeluarkan oleh tertanggung atas dasar persetujuan sebelumnya yang besarnya didasarkan pada persentase.
  • Pasar :

    Pasar. - calon-calon pembeli produk yang aktual atau potensial. - tempat bertemu penjual dan pembeli
  • Pasar Asuransi :

    Pasar asuransi. Kumpulan dari sejumlah orang / badan usaha yang menjadi sasaran penjualan polis asuransi.
  • Past Service Liability :

    Kewajiban yang harus dibayar / dipenuhi untuk masa kerja yang lalu.
  • Past Service Premium :

    Premi yang dihitung sejak tanggal mulai bekerja atau tanggal yang ditetapkan sebagai tanggal mulainya kepesertaan sampai tanggal jatuh tempo pembayaran premi.
  • Pecahan Perusahaan :

    Pecahan perusahaan. Unit-unit atau departemen-departemen dalam satu perusahaan yang masing-masing beroperasi sebagal perusahaan yang independen, meskipun perusahaan induknya adalah pelanggannya yang utama. Pecahan begini dapat pula menawarkan servisnya kepada individu-individu atau organisasi-organisasi lain.
  • Pedoman Pembeli. :

    Pedoman pembeli. Suatu publikasi yang diberikan sebagai pedoman bagi konsumen yang bermaksud membeli polis asuransi.
  • Pejabat Penting/Kunci (Tenaga Ahli) :

    Pejabat penting/kunci (tenaga ahli). Seseorang yang mempunyai kemampuan unik / lebih untuk hal-hal yang berhubungan dengan kelanjutan keberhasilan perusahaan. Lihat : key person insurance.
  • Pekerjaan Berisiko / Berbahaya :

    Pekerjaan berisiko / berbahaya. Pekerjaan yang mengandung risiko tinggi. Misalnya: penerbang, pembalap, buruh tambang dan lain-lain
  • Pelanggan :

    Pelanggan. Perorangan atau organisasi yang membeli program blue cross atau blue shields (blue cross dan blue shields) asuransi kesehatan.
  • Pelapisan :

    Pelapisan. Kombinasi dari berbagai polis, masing - masing polis memberi tambahan uang pertanggungan diatas batas polis sebelumnya. Contoh: polis A menambah US $ 100,000, kemudian polis B menambah U$ 200,000 dan C menambah $ 300,000 dengan keseluruhan jumlah $ 600,000. Dalam beberapa hal, perusahaan tidak bisa mendapatkan pertanggungan yang diperlukan dari satu perusahaan asuransi saja oleh karena itu perusahaan ini harus membeli beberapa polis dari perusahaan asuransi yang berbeda agar dapat memenuhi kebutuhan seluruhnya.
  • Pelemahan Seleksi Risiko :

    Pelemahan seleksi risiko. Faktor-faktor yang cenderung meningkatkan risiko pemohon di atas normal untuk umurnya.
  • Pelepas (Hak) Premi :

    Pelepas (hak) premi. Ketentuan yang mengatur bahwa polis asuransi dengan syarat tertentu tetap berlaku sepenuhnya tanpa pemungutan premi.
  • Pelimpahan/Pemindahan Hak. :

    Pelimpahan/pemindahan hak. Pelimpahan semua hak dan kuasa yang tercantum didalam polis kapada orang/lembaga lain berkaitan dengan maslahat polis. contoh : Polis dijaminkan di Bank untuk mengambil pinjaman, Bank diberi hak untuk mengambil maslahat polis sebesar sisa hutangnya apabila pemilik polis meninggal dunia sebelum hutangnya lunas. Sisa maslahat dibayarkan kepada ahil waris yang ditunjuk oleh pemilik polis.
  • Pelunasan Angsuran Anuitas Tentuan :

    Pelunasan angsuran anuitas tentuan. Pembayaran angsuran secara periodik dalam jangka waktu dan jumlah yang ditentukan selama dan anuitan masih hidup.
  • Pemasaran Masal :

    Pemasaran masal. Pemasaran produk asuransi langsung kepada masyarakat tanpa menggunakan agen pemasaran. biasanya dilakukan melalui mass media.
  • Pembagian Pasar (Segmen Pasar) :

    Pembagian pasar (segmen pasar). Sekumpulan pelanggan dengan kebutuhan yang sama. Segmen pasar dapat diidentifikasi dan ciri-cirinya yang meliputi umur, jenis kelamin, penghasilan, pekerjaan, sikap pnibadi, letak geograpis, pendidikan dan status perkawinan.
  • Pembanding Antara Perusahaan :

    Pembanding antara perusahaan. Metoda yang dibuat untuk membantu seorang manajer guna mengawasi dan mengevaluasi biaya operasi keagenan dengan membandingkan keagenan yang satu dengan yang lain dalam perusahaan yang sama.
  • Pembatalan, Penarikan, Pencabutan Kembali :

    Pembatalan, penarikan, pencabutan kembali. Suatu cara yang wajar dimana penanggung dapat membatalkan polis atau mengatakan polis tidak berlaku. Biasanya pembatalan atau pencabutan kembali terjadi kerena pemohon tidak memberikan keterangan yang benar didalam pengisian suatu permintaan asuransi.
  • Pembayaran Premi Batasan :

    Pembayaran premi batasan. Program asuransi yang masa pembayaran preminya terbatas sampai jangka waktu tertentu atau sampai meninggal dalam masa pembayaran premi. Contoh : polis whole life yang masa pembayaran preminya terbatas 10 tahun atau 20 tahun.
  • Pembayaran Premi Tanpa Batasan :

    Pembayaran premi tanpa batasan. Premi dibayar selama jangka waktu kontrak.
  • Pemberi Retrosesi :

    Pemberi retrosesi. Perusahaan reasuransi yang melimpahkan risiko pada perusahaan reasuransi lain.
  • Pemberi Sesi. :

    Pemberi sesi. Lihat : ceding company.
  • Pemberitahuan Batal :

    Pemberitahuan batal. Surat dari perusahaan yang berisi pemberitahuan bahwa polisnya habis waktu karena menunggak pembayaran premi melebihi masa leluasa.
  • Pemberitahuan Klaim :

    Pemberitahuan klaim. 1. Surat dan perusahaan asuransi yang dikirimkan kepada pemegang polis yang menyatakan bahwa polis yang bersangkutan akan berakhir masa kontraknya. 2. Surat persetujuan pembayaran klaim dan perusahaan reasuransi kepada perusahaan asuransi sehubungan dengan terjadinya klaim kematian atau klaim kecelakaan.
  • Pemberitahuan Klaim Sementara :

    Pemberitahuan klaim sementara. Lihat : notice of claim.
  • Pemberitahuan Pembayaran Premi :

    Pemberitahuan pembayaran premi. Surat pemberitahuan kepada pemegang polis untuk segera membayar preminya.
  • Pemberitahuan Pendahuluan Klaim :

    Pemberitahuan pendahuluan klaim. Pemberitahuan pendahuluan klaim dan pemegang polis atau tertanggung sebelum syarat-syarat yang diperlukan dilengkapi.
  • Pemberitahuan Premi :

    Pemberitahuan premi. Pemberitahuan dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis yang menginformasikan bahwa pada tanggal tertentu premi harus dibayar.
  • Pemberitahuan Premi Lanjutan :

    Pemberitahuan premi lanjutan. Surat pemberitahuan yang dikirim oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis yang menyatakan bahwa premi lanjutannya telah jatuh tempo dan harus dibayar.
  • Pemberitahuan, Lanjutan :

    Pemberitahuan, lanjutan. Pemulihan otomatis dari polis asuransi ke status inforce, biasanya dilakukan dengan cara membayar premi yang tertunggak.
  • Pembersamaan :

    Pembersamaan. Tranformasi dari perusahaan asuransi berbentuk PT ke dalam asuransi bersama, dimana perusahaan asuransi bentuk PT menjual dan menghabiskan sahamnya.
  • Pembuat Program / Pemrogram :

    Pembuat program / pemrogram. Seseorang yang membuat program komputer.
  • Pembuatan Tarip :

    Pembuatan tarip. Penentuan tarip premi untuk produk perusahaan asuransi. Aktuaris mempertimbangkan beberapa faktor ketika menentukan tarip premi asuransi jiwa. Faktor yang paling penting adalah tarip mortalitas, tingkat bunga, biaya, tingkat lapse dan pajak.
  • Pemegang Polis :

    Pemegang polis. Orang / badan yang mengadakan perjanjian asuransi dengan perusahaan asuransi baik dalam asuransi kumpulan maupun asuransi perorangan.
  • Pemegang Saham :

    Pemegang saham. Pemilik saham dalam perusahaan. Pemegang saham berhak mendapat keuntungan dari laba perusahaan dengan menerima pembayaran periodik, yang disebut dividen.
  • Pemegang Sertifikat :

    Pemegang sertifikat. Anggota dan asuransi kumpulan.
  • Pemeriksaan Kesehatan :

    Pemeriksaan kesehatan. Pemeriksaan terhadap calon tertanggung oleh dokter yang ditunjuk untuk memenuhi persyaratan surat permohonan asuransi. Pemeriksaan kesehatan terhadap pemegang polis / tertanggung yang mengajukan klaim untuk menentukan tingkat ketunaan / kecacatan perlu tidaknya memperpanjang waktu ketidakmampuan (cacat tubuh).
  • Pemeriksaan Kesehatan Oleh Para Medis :

    Pemeriksaan kesehatan oleh para medis. Pemeriksaan yang tidak memerlukan jasa seseorang dokter. Para medis yang memeriksa mungkin seorang teknisi medik, juru rawat terdaftar, juru rawat praktek atau asisten dokter yang biasanya menanyakan riwayat kesehatan calon tertanggung, mengukur tekanan darah, denyut nadi, tinggi dan berat badan dan mengambil contoh air seni.
  • Pemilikan Mutlak :

    Pemilikan mutlak. Kepentingan atau hak tertanggung atas miliknya yang tidak dibatasi atau bebas dan kualifikasi atau pembatasan lain sehingga tidak dapat dikenakan padanya kecuali dengan persetujuannya.
  • Pemindah Hak :

    Pemindah hak. Orang / badan yang memindahkan hak untuk memiliki polis asuransi.
  • Pemindahan Hak :

    Pemindahan hak. Pemindahan hak dalam kontrak asuransi jiwa dan satu pihak kepada pihak lain.
  • Pemohon :

    Pemohon. Orang / badan yang mengajukan permohonan asuransi.
  • Pemotongan Premi :

    Pemotongan premi. Potongan premi yang dilakukan oleh agen kepada calon tertanggung diperhitungkan dari komisi agen yang akan didapatnya untuk mendapatkan bisnis tersebut.
  • Pemuhihan Polis :

    Pemuhihan polis. Menghidupkan kembali polis yang sudah batal karena tidak membayar premi.
  • Pemulihan :

    Pemulihan. Lihat : reinstatement.
  • Pemulihan Maslahat :

    Pemulihan maslahat. Maslahat ketunaan sebagian atau sisa ketunaan yang dibayarkan setelah tertanggung memberikan bukti.
  • Pemulihan Polis Otomatis :

    Pemulihan polis otomatis. Pemulihan polis dalam jangka waktu yang diperkenankan dengan melunasi semua tunggakan premi beserta dendanya, tanpa persyaratan lain.
  • Penanggalan Kembali Polis :

    Penanggalan kembali polis. Perubahan tanggal mulai berlakunya polis.
  • Penanggung Terselubung :

    Penanggung terselubung. Perusahaan tidak berlisensi dan pemerintah suatu negara bagian untuk menjual dan melayani polis asuransi dalam wilayahnya.
  • Penasihat Medik :

    Penasihat medik. - Orang yang berpredikat dokter yang menjadi penasehat di departemen underwriting. - Dokter yang memberikan pendapat dan nasehat dalam seleksi calon tertanggung.
  • Penawaran Akhir :

    Penawaran akhir. Cara untuk mendorong pemulihan polis yang batal. Penawaran akhir ini merinci bahwa perusahaan akan menerima pembayaran premi yang tertunggak yaitu setelah lewat masa leluasa dan memulihkan kembali polis tanpa harus mengisi formulir pemulihan atau menyerahkan bukti masih dapat diasuransikan.
  • Penawaran Dan Penerimaan :

    Penawaran dan penerimaan. Permintaan dari calon pemegang polis / calon tertanggung untuk masuk asuransi dan penerimaan oleh perusahaan asuransi.
  • Penawaran Fakultatip :

    Penawaran fakultatip. Penawaran risiko oleh perusahaan asuransi kepada perusahaan reasuransi atas risiko di atas batas maksimal yang telah disetujui dalam treaty.
  • Penawaran Publik :

    Penawaran publik. Saham dan obligasi yang ditawarkan / dijual kepada masyarakat dan yang terdaftar pada badan-badan pemerintah.
  • Pendanaan :

    Alokasi dana di dalam program pensiun.
  • Pendapatan Premi :

    Pendapatan premi. Jumlah premi yang sudah dibayar dimuka dan menjadi milik perusahaan karena selama waktu yang dijalani tidak terjadi klaim.
  • Pendebitan :

    Pendebitan. Suatu sistem distribusi kantor pusat untuk memberi tanggung jawab agen menagih sejumlah premi di wilayahnya.
  • Pendekatan :

    Pendekatan. Bagian dan presentasi penjualan yang pertama kali membuka pembicaraan / diskusi dengan calon tertanggung.
  • Peneliti Klaim / Pegawai Peneliti Klaim :

    Peneliti klaim / pegawai peneliti klaim. Pegawai perusahaan asuransi yang bertugas/bertanggung jawab meneliti tuntutan klaim.
  • Penengah :

    Penengah. Cara hukum yang memperbolehkan perusahaan asuransi membayar maslahat polis melalui pengadilan dan meminta pengadilan memutuskan siapa yang berhak menerima. Bila ada klaim dan 2 orang (atau lebih) yang saling memperebutkan suatu maslahat polis, perusahaan asuransi akan memasukkan / mengirimkan surat permohonan kepengadilan untuk menjadi penengah.
  • Penengah. :

    Penengah. Orang/badan hukum yang ditunjuk untuk menyelesaikan suatu sengketa diluar pengadilan.
  • Penerima :

    Penerima. 1. Penerima. 2. Perusahaan asuransi yang menerima pembayaran premi dan pembayar. 3. Orang yang menerima pembayaran maslahat melalui suatu kontrak tambahan. Disebut juga recipient.
  • Penerima Hak / Yang Ditunjuk :

    Penerima hak / yang ditunjuk. Orang / badan yang ditunjuk untuk menerima maslahat polis asuransi atau hak-hak tertentu yang dialihkan secara mutlak.
  • Penerima Pengganti :

    Penerima pengganti. Lihat : succession beneficiary clause
  • Penerima Retrosesi :

    Penerima retrosesi. Pihak yang menerima pelimpahan risiko dan perusahaan reasuransi.
  • Penerimaan Reasuransi Secara Otomatis :

    Penerimaan reasuransi secara otomatis. Pelimpahan risiko yang harus diterima secara otomatis oleh pihak reasuradur. Lihat : automatic reinsurance.
  • Pengalaman Tahun Polis :

    Pengalaman tahun polis. Pengalaman bisnis selama periode 12 bulan dihitung sejak tanggal berlakunya polis.
  • Pengalihan Paksa :

    Pengalihan paksa. Praktek yang tidak sehat dalam asuransi, dimana seseorang agen atau pialang berusaha memaksa pemegang polis untuk membatalkan sebuah polis dengan membeli polis baru di perusahaan asuransi jiwa lain melalui presentasi yang menyesatkan.
  • Pengawas Keagenan :

    Pengawas keagenan. Dalam sistim distribusi pelayanan langsung kantor pusat, pengawas keagenan merupakan mata rantai antara kantor pusat dan kantor cabang.
  • Pengecualian :

    Pengecualian. Kerugian-kerugian yang tidak ditanggung oleh perusahaan asuransi.
  • Pengecualian Karena Perang :

    Pengecualian karena perang. Ketentuan yang menyatakan bahwa maslahat polis tidak akan dibayar jika tertanggung meninggal akibat perang.
  • Pengeculian Penerbangan. :

    Pengeculian penerbangan. Ketentuan-ketentuan polis asuransi jiwa yang menyatakan bahwa maslahat polis tidak akan dibayar jika tertanggung meninggal sebagai akibat aktivitas yang ada hubungannya dengan penerbangan.
  • Pengeluaran / Pengadaan Biaya :

    Pengeluaran / pengadaan biaya. Lihat : incurred expense.
  • Pengembalian Tak Terduga :

    Pengembalian tak terduga. Pengembalian yang dimungkinkan. Misal : pengembalian cadangan premi jika terjadi risiko khusus.
  • Penggantian :

    Penggantian. Tindakan membatalkan polis asuransi atau perubahan uang pertanggungan dari polis itu untuk dapat membeli polis yang lain.
  • Penggolongan Premi :

    Penggolongan premi. Penentuan tarip premi berdasarkan usia.
  • Penghasilan Hidup Periode Pasti / Tentu :

    Penghasilan hidup periode pasti / tentu. Pembayaran anuitas selama masa hidup anuitan. Bila anuitan meninggal dunia sebelum periodenya selesai, pembayaran dilakukan kepada termaslahat sampai periode yang telah ditentukan berakhir.
  • Penghasilan Seumur Hidup :

    Penghasilan seumur hidup. Pembayaran anuitas yang terus berlanjut selama hidup anuitan. Lihat : annuity.
  • Penghentian Keagenan :

    Penghentian keagenan. Pemutusan kontrak dari suatu keagenan asuransi dengan perusahaan asuransi.
  • Penguji / Pemeriksa :

    Penguji / Pemeriksa. 1. Dalam asuransi jiwa dan kesehatan : dokter yang ditunjuk oleh perusahaan asuransi untuk memeriksa calon tertanggung. 2. Petugas underwriting yang meneliti surat permohonan dan risiko tertanggung untuk menentukan diterima tidaknya permohonan asuransi tersebut.
  • Pengurangan :

    Pengurangan. Bagian dan biaya medical yang harus dibayar tertanggung sendiri sebelum perusahaan asuransi melakukan pembayaran maslahat. Pengurangan dapat dilakukan per-kasus atau dalam setiap tahun kalender. Juga disebut deductible amount.
  • Pengurangan Per-Kejadian (Penyakit/Kecelakaan) :

    Pengurangan per-kejadian (penyakit / kecelakaan). Persyaratan bahwa pengurangan harus dikenakan untuk masing-masing penyakit yang berbeda atau kecelakaan sebelum dibayarkan oleh asuransi kesehatan.
  • Pengurangan Premi Dan Dividen :

    Tambahan dividen. Pilihan didalam polis dengan hak-hak laba dimana dividen digunakan untuk membeli unit-unit asuransi seumur hidup yang sudah lunas semua preminya.
  • Pengurangan Tahun Kalender :

    Pengurangan tahun kalender. Pengurangan yang dikenakan pada setiap biaya medis yang menenuhi syarat, yang dikeluarkan oleh tertanggung selama satu tahun kalender.
  • Pengurangan Uang Pertanggungan :

    Pengurangan uang pertanggungan. Uang pertanggungan yang diperkecil antara lain disebabkan tertanggung mengambil polis bebas premi atau karena terjadi kenaikan tingkat kematian dan lain-lain.
  • Penilaian Medis :

    Penilaian medis. Pemeriksaan hasil medis oleh dokter penasehat/underwriter untuk mengetahui tingkat risiko calon tertanggung.
  • Penjamin :

    Penjamin.
  • Penjualan Produk Paket :

    Penjualan produk paket. Suatu proses untuk menempatkan suatu program asuransi yang sederhana kedalam presentasi yang standar dan mencari prospek yang dapat menggunakan paket perlindungan tersebut.
  • Penjualan Silang :

    Penjualan silang. Penjualan baik dari asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi kerugian maupun produk keuangan lain kepada pembeli yang sama.
  • Pension Fund :

    Dana Pensiun. Adalah lembaga keuangan yang mengurus atau membayarkan pensiun kepada peserta program pensiun (DPLK atau DPPK).
  • Pensiun Awal; Pensiun Dipercepat :

    Pensiun awal; pensiun dipercepat. Istilah dalam pensiun ; tidak bekerja lagi sebelum usia pensiun yang normal, asal memenuhi syarat minimum usia dan masa kerja. Biasanya ada pengurangan dalam maslahat pensiun bulanan.
  • Pensiun Janda :

    Pensiun janda. Pensiun yang diterimakan kepada janda tertanggung apabila tertanggung meninggal dunia.
  • Pentaripan :

    Pentaripan. Penilaian risiko dari perorangan atau organisasi.
  • Pentaripan Jasa :

    Pentaripan jasa. Sistim pembebanan pada seorang tertanggung yang fluktuatif sesuai dengan kerugian empiris dan tertanggung tersebut. Ini adalah bentuk dari pentaripan empiris.
  • Pentaripan Turun :

    Pentaripan turun. Pengurangan sejumlah tahun dan tabel tarip premi asuransi jiwa standar dengan perkiraan bahwa sekelompok wanita tertentu hidup lebih lama dari pria dan diprakirakan akan membayar premi lebih lama. Contoh : seorang wanita usia 38 tahun akan membayar premi sama dengan seorang pria berumur 35 tahun.
  • Pentaripan Umur Dinaikkan :

    Pentaripan umur dinaikkan. Perhitungan premi yang didasarkan atas umur yang dinaikkan dalam hal tertanggung termasuk substandar.
  • Penunjukan / Janji Temu :

    Penunjukan / Janji temu. 1. Tindakan memberikan wewenang kepada seorang agen untuk bertindak atas nama perusahaan. 2. Janji untuk dapat bertemu pada hari dan waktu yang ditentukan.
  • Penunjukan Golongan :

    Penunjukan golongan. Penunjukan termaslahat secara kelompok yang tidak menyebut nama-nama perorangan.
  • Penunjukan Jaminan / Agunan :

    Penunjukan jaminan / Agunan. Jenis penunjukan yang mengalihkan hanya hak-hak kepemilikan yang ada dalam suatu kontrak, biasanya untuk waktu sementara saja.
  • Penuntut Hak :

    Penuntut hak. Orang atau badan yang secara formal mengajukan permohonan pembayaran maslahat seperti yang tertera dalam kontrak asuransi.
  • Penutupan Kelompok :

    Penutupan kelompok. Penutupan untuk sekelompok individu di bawah satu polis, biasanya anggota-anggotanya berasal dari satu perusahaan tertentu, serikat buruh atau asosiasi.
  • Penyebaran Kematian Seragam :

    Penyebaran kematian seragam. Penyebaran kematian seragam dalam satu tahun.
  • Penyeleksi Risiko :

    Penyeleksi risiko. Seseorang yang mempunyai keahlian untuk melakukan seleksi terhadap risiko calon tertanggung dan berwenang menerima/ menolak permohonan asuransi.
  • Penyeleksi Risiko (Life Underwriter) :

    Petugas penyeleksi risiko asuransi jiwa.
  • Penyelesaian Angsuran :

    Penyelesaian angsuran. Pembayaran maslahat meninggal atau nilai tunai polis asuransi jiwa melalui serangkaian angsuran, dari pada sekaligus. Lihat: fixed amount settlement option ; fixed period option settlement life income ; life income with period certain.
  • Penyelesaian Asuransi Jiwa :

    Penyelesaian asuransi jiwa. Lihat : optional modes of settlement.
  • Penyelesaian Klaim :

    Penyelesaian klaim. Keputusan dibayar tidaknya suatu klaim.
  • Penyembunyian Keterangan :

    Penyembunyian keterangan. Calon pembeli polis memberikan keterangan yang tidak benar dan lengkap atau tidak mengungkapkan keadaan yang sebenarnya.
  • Peraturan Pembayaran Klaim Dan Anuitas :

    Peraturan pembayaran klaim dan anuitas. Ketentuan hukum yang mengatur tentang cara-cara pembayaran klaim dan anuitas.
  • Percepatan Mortalitas :

    Percepatan mortalitas. Intensitas kemungkinan meninggal untuk suatu umur pada saat tertentu. Lajunya tingkat angka kematian setiap saat pada usia tertentu.
  • Perekrutan Agen :

    Perekrutan agen. Mencari, menarik, mewawancarai untuk mendapatkan agen asuransi. Ini adalah fungsi utama dari general agent / agency manager / branch manager.
  • Perencanaan Harta Kekayaan :

    Perencanaan harta kekayaan. Satu program asuransi dirancang tidak hanya untuk menyediakan dana bagi tanggungan prospek pada saat kematian, tetapi juga untuk memelihara sebanyak mungkin kekayaan pribadi yang akan diwariskan kepada ahli warisnya. Perencanaan harta kekayaan ini biasanya melibatkan akuntan, pengacara, bank, dan juga agen asuransi.
  • Perencanaan Sumber Daya Manusia :

    Perencanaan sumber daya manusia. Proses penentuan jumlah tenaga yang memenuhi syarat yang tersedia saat ini atau harus tersedia untuk mengisi posisi yang dibutuhkan dalam perusahaan untuk waktu yang akan datang. Perencanaan sumber daya manusia terdiri atas dua fungsi besar: a. Meramalkan kebutuhan tenaga kerja yang memenuhi syarat yang dibutuhkan perusahaan. b. Menentukan jumlah tenaga berkemampuan yang sekarang tersedia atau mungkin tersedia untuk dipekerjakan.
  • Perhitungan Dibelakang :

    Perhitungan dibelakang. Perhitungan anuitas yang akan dibayarkan pada setiap akhir periode.
  • Perhitungan Pendanaan Standar :

    Perhitungan pendanaan standar. Pendanaan di dalam program pensiun dimana ada rekening terpisah untuk membandingkan antara kontribusi aktual dengan persyaratan program kontribusi yang minimum untuk bisa membayar kewajiban maslahat bagi karyawan yang akan pensiun dimasa yang akan datang.
  • Periode Batasan :

    Periode batasan. Ketentuan masa berlakunya pembayaran klaim meninggal dunia.
  • Periode Dapat Dibantah :

    Periode dapat dibantah. Periode yang ditentukan dalam polis dimana penanggung masih dapat membantah / membatalkan polis.
  • Periode Penghimpunan (Akumulasi) :

    Periode penghimpunan (akumulasi). Kurun waktu dimana seorang anuitan membayar premi kepada perusahaan asuransi jiwa. Kewajiban perusahaan kepada anuitan dalam periode ni tergantung apakah anuitas tersebut anuitas murni atau anuitas pulangan. Lihat: annuity
  • Periode Penilai :

    Periode penilai. Waktu dimana perusahaan penilai asuransi jiwa masih mempunyai hak untuk menilai pemegang polis sehubungan dengan kerugian yang makin jelek dibanding dengan premi terhadap beban awal.
  • Periode Polis :

    Periode polis. Jangka waktu kontrak polis / masa pertanggungan.
  • Periode Tentuan / Tetapan :

    Periode tentuan / tetapan. Periode yang telah ditentukan dimana penanggung tanpa syarat menjamin bahwa maslahat akan dibayankan kepada seseorang.
  • Periode Validasi / Pengesahan :

    Periode validasi / pengesahan. Also known as break-even period. Periode di mana terjadi impas.
  • Periyelia Keagenan :

    Penyelia keagenan. Petugas yang mengawasi para agen di suatu wilayah operasi yang ditetapkan oleh perusahaan asuransi.
  • Perjanjian :

    Perjanjian. Perjanjian antara perusahaan asuransi dengan perjanjian reasuransi.
  • Perjanjian Keagenan :

    Perjanjian keagenan. Lihat: agency contract.
  • Perjanjian Penyelesaian :

    Perjanjian penyelesaian. Perjanjian yang dibuat antara penanggung dan pemegang polis, dimana pemegang polis memilih cara penyelesaian bagi termaslahat. Lihat: optional modes of settlement.
  • Perjanjian Reasuransi :

    Perjanjian reasuransi. Perjanjian antara perusahaan asuransi dan reasuransi, untuk berbagi risiko kerugian secara berbanding sehingga tidak perlu ditanggung oleh perusahaan asuransi saja.
  • Perjanjian Reasuransi Otomatis :

    Perjanjian reasuransi otomatis. Perjanjian reasuransi yang mengatur reasuransi secara otomatis atas semua risiko yang ditanggung oleh perusahaan reasuransi menurut syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam perjanjian itu.
  • Perjanjian Reasuransi Facultative Obligatori :

    Perjanjian reasuransi facultative obligatori. Jenis perjanjian reasuransi yang mengkombinasikan ciri-ciri khas dan perjanjian otomatis dan fakultatif. Dengan perjanjian fakultatif obligatori, perusahaan pemberi sesi / perusahaan asuransi yang melakukan seleksi risiko yang akan direasuransikan, tidak mengirimkan kertas-kertas underwriting kepada reasuransi. Pada perjanjian fakultatif obligatori, perusahaan reasuransi diwajibkan untuk menerima risiko yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi.
  • Perjanjiari Jual Beli :

    Perjanjian jual beli. Suatu pengaturan, dimana rekanan dalam bisnis atau pemegang saham di perusahaan kecil bersepakat bahwa pada saat salah satu dari mereka meninggal atau mengundurkan diri dan bisnis bagiannya akan dijual kepada rekanan / pemegang saham yang masih bertahan. Mereka yang tinggal berkewajiban membeli bagian bisnis yang meninggal / mengundurkan din tersebut. Biasanya diikuti dengan mengambil asuransi jiwa untuk masing-masing rekanan atau pemegang saham.
  • Perkiraan Premi :

    Perkiraan premi. Cara pembayaran premi yang didasarkan pada perhitungan / prakiraan sementara atas kerugian yang diproyeksikan. Pada akhir tahun premi ini akan disesuaikan sehingga menunjukkan kerugian yang sesungguhnya dialami. Lihat: retrospective rating.
  • Pernyataan Aktuaria :

    Pernyataan aktuaria. Pernyataan tertulis dan aktuaris tentang kewajiban perusahaan kepada pemegang polis.
  • Pernyataan Dokter Yang Bertugas :

    Pernyataan dokter yang bertugas. Pernyataan dokter yang memeriksa tertanggung atau calon tertanggung mengenai kesehatannya (karena penyakit atau luka) atas permintaan perusahaan asuransi. Pernyataan tersebut memberikan informasi yang relevan kepada perusahaan asuransi untuk dinilai risikonya atau pengurusan klaim.
  • Pernyataan Finansial :

    Pernyataan finansial. Pernyataan finansial dan tertanggung yang menunjukkan keadaan finansial calon tertanggung / pemegang polis dalam hubungannya dengan permintaan asuransi.
  • Pernyataan Kesehatan :

    Pernyataan kesehatan. Surat pernyataan kesehatan calon tertanggung.
  • Pernyataan Penghasilan :

    Pernyataan penghasilan. Laporan akunting mengenai keuntungan perusahaan dalam kurun waktu yang ditentukan dengan cara meringkas / menyimpulkan penghasilan / pendapatan perusahaan dan pengeluaran-pengeluaran biaya dalam kurun waktu tersebut. Laporan ini kadang-kadang disebut pernyataan rugi-laba, suatu pernyataan pendapatan dan pengeluaran atau pernyataan penghasilan.
  • Pernyataan Perhitungan :

    Pernyataan perhitungan. Pernyataan yang menyebutkan keadaan keuangan.
  • Pernyataan Salah Usia :

    Pernyataan salah usia. Pemalsuan tanggal lahir oleh calon pemegang polis / tertanggung untuk polis asuransi jiwa dan kesehatan. Jika perusahaan mengetahui adanya kesalahan usia, uang pertanggungan akan disesuaikan dengan usia sebenarnya berdasarkan premi yang dibayar.
  • Pernyataan Tidak Benar :

    Pernyataan tidak benar. 1. Untuk tujuan penipuan. Calon tertanggung diharuskan menjawab sejujurnya semua pertanyaan-pertanyaan dari surat permintaan asuransi. Perusahaan asuransi dapat membatalkan kontrak dan polis tidak pernah diterbitkan bila diketahui pernyataan didalam surat permintaan tidak benar. 2. Pemberian keterangan / pernyataan yang tidak benar, baik secara tertulis maupun lisan atau kebohongan tentang fakta dalam surat permintaan asuransi atau didalam klaim kerugian.
  • Pernyataan Tidak Jujur :

    Pernyataan tidak jujur. Suatu pernyataan tidak jujur dengan maksud menipu perusahaan agar menerima permohonan asuransi seseorang tertanggung. Bila perusahaan tahu keadaan yang sesungguhnya permohonan calon sudah akan diterima asuransinya. Perusahaan asuransi jiwa bisa / dapat membatalkan polis dengan alasan pernyataan palsu dalam waktu 2 (dua) tahun.
  • Perpanjangan Asuransi Dengan Asuransi Jangka Waktu :

    Perpanjangan asuransi dengan asuransi jangka waktu. Perpanjangan waktu yang diberikan setelah tertanggung tidak membayar premi lagi (tidak sanggup meneruskan) dalam bentuk asuransi jangka waktu dengan uang pertanggungan yang sama dengan polis semula dan menggunakan nilai tunainya sebagai premi tunggal / sekaligus / sepukal.
  • Perseroaan Terbatas Perusahaan Asuransi :

    Perseroaan terbatas perusahaan asuransi. Perusahaan asuransi jiwa yang dimiliki oleh pemegang saham yang memilih suatu dewan untuk mengelola perusahaan. Perseroan terbatas ini biasanya menerbitkan / mengeluarkan asuransi tanpa hak laba, tetapi dapat menerbitkan / mengeluarkan asuransi dengan hak laba.
  • Persetujuan Bersama :

    Persetujuan bersama. 1. Persetujuan sesuai syarat-syarat kontrak oleh kelompok-kelompok yang mengadakan kontrak. 2. Akseptasi dengan perjanjian sebagai dasar agar kontrak sah menurut hukum, jadi dapat dilaksanakan di pengadilan, penawaran dibuat dan satu pihak kepada pihak yang lain yang menerima penawaran. Jika negosiasi dilakukan dengan benar kontrak asuransi menjadi kontrak atas persetujuan bersama.
  • Persyaratan Seleksi Risiko :

    Persyaratan seleksi risiko. Berkas / data yang diperlukan sebagai syarat untuk dapat melaksanakan seleksi risiko.
  • Pertanggung Jawaban Hukum :

    Pertanggung jawaban hukum. Kewajiban yang dapat dipaksakan secara hukum.
  • Perubahan Besarnya Risiko :

    Perubahan besarnya risiko. Jumlah yang ditanggung perusahaan asuransi jiwa sesuai dengan jumlah perubahan risiko.
  • Perubahan Jenis/ Program Asuransi :

    Perubahan jenis/ program asuransi. Perubahan jenis / program asuransi dan yang sudah dimiliki ke jenis pertanggungan lain.
  • Perubahan Polis :

    Perubahan polis. Perubahan data polis.
  • Perubahan Polis Berdasarkan Usia Saat Perubahan :

    Perubahan polis berdasarkan usia saat perubahan. Perubahan asuransi dari suatu bentuk ke bentuk lainnya (seperti dari bentuk asuransi jiwa berjangka ke asuransi jiwa seumur hidup) dimana tarip premi didasarkan pada usia tertanggung saat terjadinya konversi / perubahan tersebut.
  • Perubahan Polis :

    Perubahan polis. Perubahan-perubahan yang terjadi pada polis. Misal : perubahan uang pertanggungan, jenis pertanggungan, dan lain-lain.
  • Perubahan Usia Sebenarnya :

    Perubahan usia sebenarnya. Perubahan polis jangka warsa menjadi polis asuransi jiwa seumur hidup dengan tarip premi yang didasarkan pada usia tertanggung saat membeli polis jangka warsa.
  • Perusahaan Asuransi :

    Perusahaan asuransi. Perusahaan yang langsung menerima pelimpahan risiko dari tertanggung.
  • Perusahaan Asuransi Jiwa :

    Perusahaan yang menerima pelimpahan risiko kehidupan (nilai ekonomi dan tertanggung).
  • Perusahaan Asuransi Pemberi Sesi :

    Perusahaan asuransi pemberi sesi. Perusahaan asuransi yang melimpahkan sebagian risikonya kepada pihak-pihak lain yaitu reasuradur.
  • Perusahaan Asuransi Tak Langsung / Indirect :

    Perusahaan asuransi tak langsung / indirect perusahaan reasuransi. Perusahaan asuransi / reasuransi yang menerima pelimpahan risiko dan pihak perusahaan asuransi.
  • Perusahaan Asuransi Tak Langsung / Indirect :

    Perusahaan asuransi tak langsung / indirect perusahaan reasuransi. Perusahaan asuransi / reasuransi yang menerima pelimpahan risiko dan pihak perusahaan asuransi.
  • Perusahaan Asurarisi Bersama :

    Perusahaan asuransi bersama. Pemilik perusahaan adalah pemegang polis, tidak ada saham yang tersedia untuk dibeli di bursa saham.
  • Perusahaan Negara :

    Perusahaan negara. Perusahaan dimana sahamnya dimiliki oleh negara.
  • Perusahaan Penilal. :

    Perusahaan penilai. Perusahaan asuransi yang memiliki wewenang untuk menilai atau membebani pemegang polisnya atas kerugian yang dialami perusahaan. Perusahaan ini kadang-kadang dinamakan stipulated premium company atau assessment association. Kebanyakan perusahaan asuransi tidak dapat membebani pemegang polis untuk kerugian-kerugian.
  • Perusahaan Perseroan Terbatas :

    Perusahaan perseroan terbatas. Perusahaan yang modalnya didapat dan pemegang saham.
  • Perusahaan Reasuransi :

    Perusahaan reasuransi. Lihat: reinsurance.
  • Perusahaan Reasuransi Jiwa :

    Perusahaan reasuransi jiwa. Perusahaan yang menerima pelimpahan risiko dan perusahaan asuransi.
  • Peserta Asuransi Kumpulan :

    Peserta asuransi kumpulan. Para tertanggung peserta asuransi kumpulan.
  • Petugas Dinas Luar :

    Petugas dinas luar. Lihat agent.
  • Physical Hazard :

    Ciri risiko dalam bentuk materinya, strukturnya atau operasinya lepas dan orang yang memilikinya atau pengelola risiko tersebut.
  • Pialang. :

    Broker / pialang. Orang / badan hukum yang mencari nasabah asuransi dengan mendapat imbalan sesuai dengan hasil penjualannya. Broker / pialang tidak mewakili suatu perusahaan asuransi tertentu, tetapi membantu tertanggung untuk mendapatkan perlindungan asuransi dan perusahaan yang diinginkan.
  • Pilihan :

    Pilihan. Pilihan oleh pemegang polis bila memutuskan untuk memilih salah satu dari pembayaran dividen, atau nilai tak hapus.
  • Pilihan Asuransi Perkawinan :

    Pilihan asuransi perkawinan. Manfaat polis untuk biaya perkawinan.
  • Pilihan Bayar Balik :

    Pilihan bayar balik. Pilihan untuk suatu penyelesaian yang menjamin agar perusahaan akan membayar paling tidak maslahat asli polisnya; pembayaran dilaksanakan seumur hidup si penerima, tetapi bila si penerima meninggal sebelum seluruh jumlah maslahat yang harus dibayarkan sama dengan jumlah maslahat polis asli, maka perusahaan akan membayar sisanya kepada penerima pengganti.
  • Pilihan Bebas Premi :

    Pilihan bebas premi. Lihat: paid up addition.
  • Pilihan Bunga :

    Pilihan bunga. Penggunaan dividen polis asuransi jiwa oleh pemegang polis dengan pembagian laba. Disini dividen polis diakumulasi di perusahaan dengan tingkat bunga minimum yang dijamin. Pilihan penggunaan bunga dapat juga diberikan kepada tertunjuk dengan cara tidak mengambil maslahat polis tetapi tetap disimpan di perusahaan, diakumulasikan dengan bunga.
  • Pilihan Cara Penyelesaian :

    Pilihan cara penyelesaian. Pilihan-pilihan yang diberikan kepada pemegang polis atau pihak yang ditunjuk berkenaan dengan cara penanggung membayar maslahat asuransi.
  • Pilihan Dapat Diasuransikan :

    Pilihan dapat diasuransikan. Pilihan untuk dapat disuransikan. Contoh: pilihan antara dikenakan masa observasi atau melakukan pemeriksaan dokter.
  • Pilihan Dividen :

    Metode untuk mengurus dividen-dividen pemegang polis. Dalam polis asuransi jiwa dengan hak pembagian laba, penggunaan dividen dapat dipilih sebagai berikut: 1. Dipakai untuk mengurangi pembayaran premi 2. Dibayar secara tunai 3. Membeli polis bebas premi untuk menambah manfaat polis 4. Didepositokan di perusahaan asuransi jiwa agar terakumulasi dengan bunga, atau 5. Membeli polis asuransi jangka waktu satu tahun dengan premi sebesar jumlah dividen yang tersedia.
  • Pilihan Gabung Hidup :

    Pilihan gabung hidup. Pilihan penyelesaian di bawah satu polis asuransi jiwa dimana termaslahat dapat memilih agar maslahat kematian dibayarkan dalam bentuk anuitas gabung hidup. Lihat: Joint Life and Survivorship Annuity.
  • Pilihan Pembaharuan Polis :

    Pilihan pembaharuan polis. Polis asuransi kesehatan perorangan, yang dapat diperbaharui pada saat hari ulang tahun polis hanya jika tertanggung memilih untuk memperbaharuinya.
  • Pilihan Pembayaran Tunai :

    Pilihan pembayaran tunai. Pilihan dividen suatu polis asuransi jiwa yang dividennya dibayar tunai kepada pemegang polis.
  • Pilihan Pendapatan Seumur Hidup :

    Pilihan pendapatan seumur hidup. Pilihan tentang cara penyelesaian tuntutan yang mengatur atau menentukan pembayaran kepada termaslahat akan berlangsung terus sampai yang bersangkutan meninggal dan setelah itu pembayaran dihentikan.
  • Pilihan Penghasilan Hidup :

    Pilihan penghasilan hidup. Pilihan penyelesaian dimana perusahaan menggunakan maslahat polis dan bunganya untuk membayar serangkaian angsuran tahunan atau angsuran yang lebih teratur kepada seseorang selama hidup yang telah ditetapkan menerima maslahat asuransi.
  • Pilihan Penghasilan Seumur Hidup Dengan Periode Tentu :

    Pilihan penghasilan seumur hidup dengan periode tentu. Pilihan yang tercantum dalam polis asuransi jiwa yang berfungsi membenikan penghasilan seperti pada anuitas tentuan. Lihat: Annuity Certain.
  • Pilihan Penyelesaian :

    Pilihan penyelesaian. Beberapa cara pembayaran tunai yang boleh dipilih oleh pemegang polis atau yang ditunjuk dalam cara pembayaran maslahat polis. Lihat: Supplementary Contract.
  • Pilihan Penyelesaian Jumlah Pasti :

    Penyelesaian jumlah pasti. Pilihan oleh tertunjuk dalam hal penerimaan maslahat polis asuransi jiwa yang dibayarkan oleh perusahaan dalam serangkaian angsuran yang jumlahnya pasti, sampai maslahat meninggal dunia beserta bunganya habis terbayar.
  • Pilihan Penyelesaian Periode :

    Pilihan penyelesaian periode pasti. Dalam asuransi jiwa atau anuitas, termaslahat telah terlebih dahulu menetapkan berapa kali akan menerima pembayaran maslahat yang tersedia. Misal: termaslahat memilih agar maslahat polis dibayarkan setiap bulan selama 48 bulan, maka perusahaan asuransi menetapkan besarnya maslahat per bulan dan setelah itu tidak ada lagi sisanya.
  • Pilihan Penyelesaian Periode Pasti :

    Dalam asuransi jiwa atau anuitas, termaslahat telah terlebih dahulu menetapkan berapa kali akan menerima pembayaran maslahat yang tersedia. Misal: termaslahat memilih agar maslahat polis dibayarkan setiap bulan selama 48 bulan, maka perusahaan asuransi menetapkan besarnya maslahat per bulan dan setelah itu tidak ada lagi sisanya.
  • Pilihan Pertanggungan Bebas Premi :

    Pilihan pertanggungan bebas premi. Pada pilihan tak hapus, nilai tunai polis digunakan sebagai premi neto sekaligus untuk membeli polis dengan uang pertanggungan yang lebih kecil dan dengan periode yang sama seperti polis asalnya.
  • Pilihan Perubahan :

    Pilihan perubahan. Pilihan untuk mengubah polis.
  • Pilihan Tak Hapus :

    Pilihan tak hapus. Pilihan yang tersedia bagi pemegang polis mengenai cara atau metoda dimana pemegang polis dapat meminta nilai tunai polis bila polis lewat waktu (batal karena premi tidak dibayar).
  • Pilihan Tindakan :

    Pilihan tindakan. Harta tak berwujud yang menunjukkan atau mewakili dengan jelas nilai atau yang diinginkan.
  • Pinjaman :

    Pinjaman. Uang yang dipinjam. Dalam asuransi jiwa, pinjaman dapat diambil dan nilai tunai polis setiap waktu. Pemegang polis tidak harus membayar kembali pinjaman tersebut sampai dengan polisnya selesai masanya atau sampai dengan pinjaman dan bunga yang terus bertambah menjadi sama dengan nilai tunai.
  • Pinjaman Bebas Bunga :

    Pinjaman bebas bunga. Cara meminjam yang tidak dibebani bunga atas polis-polis asuransi jiwa universal.
  • Pinjaman Perumahan / Asuransi Kredit Pemilikan Rumah :

    Asuransi pinjaman perumahan / asuransi kredit pemilikan rumah. Asuransi yang manfaatnya untuk menjamin pinjaman pembelian rumah. Misalnya: seseorang membeli rumah dengan angsuran dan menjadi tertanggung asuransi jiwa. Apabila meninggal, sisa pinjaman akan dibayar oleh perusahaan asuransi dan rumah menjadi milik yang ditunjuk atau ahli warisnya.
  • Pinjaman Polis :

    Pinjaman polis. Jumlah uang yang dipinjam oleh pemegang polis dengan jaminan polisnya.
  • Pinjaman Polis :

    Pinjaman polis. Lihat: Loan.
  • Pinjaman Polis :

    Pinjaman polis. Uang pinjaman dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis yang diperhitungkan dari nilai tunai polis dengan jaminan polisnya.
  • Pinjaman Premi :

    Pinjaman premi. Jumlah uang yang dipinjam oleh pemegang polis dari nilai tunai polis untuk membayar tunggakan premi.
  • Pinjaman Premi Otomatis :

    Pinjaman premi otomatis. Pinjaman polis yang sebelumnya sudah disetujui oleh pemegang polis untuk digunakan membayar premi tertunggak yang belum dibayar di akhir masa leluasa.
  • Policy Charged :

    Lihat: Policy Fee.
  • Policy Conditions :

    Lihat: Policy Provisions.
  • Polis :

    Polis. Dokumen tertulis yang diterbitkan oleh penanggung yang berisi perjanjian asuransi antara penanggung dengan pemegang polis.
  • Polis Asuransi :

    Polis asuransi. Kontrak tertulis antara pemegang polis atau tertanggung dengan perusahaan asuransi yang menyatakan kewajiban dan tanggung jawab masing-masing pihak.
  • Polis Asuransi Berubah-Ubah :

    Polis asuransi berubah-ubah. Bentuk asuransi jiwa di mana uang pertanggungan dan nilai tunai polis berubah menurut kinerja investasi dari dana rekening yang terpisah.
  • Polis Asuransi Jiwa :

    Asuransi jiwa perlindungan keluarga. Pertanggungan yang memberikan manfaat penghasilan bagi anggota keluarga yang masih hidup jika salah satu anggota keluarga meninggal. Juga disebut family income policy, family income rider, family maintenance policy, dan family policy.
  • Polis Asuransi Jiwa Berindeks :

    Polis asuransi jiwa berindeks. Polis asuransi jiwa yang menggunakan angka indeks untuk menentukan besarnya pembayaran premi dan manfaatnya.
  • Polis Asuransi Jiwa Jangka Warsa Menurun :

    Polis asuransi jiwa jangka warsa menurun. Polis asuransi jiwa jangka warsa yang uang pertanggungannya menurun dalam jumlah yang ditentukan selama satu periode.
  • Polis Asuransi Jiwa Keluarga :

    Polis asuransi jiwa keluarga. Polis yang memberikan perlindungan untuk keluarga.
  • Polis Asuransi Jiwa Premi Rata :

    Polis asuransi jiwa premi rata. Polis asuransi jiwa yang menyediakan jumlah manfaat tertentu selama masa kehidupan tertanggung, dengan premi tetap yang dibayarkan.
  • Polis Asuransi Jiwa Suaian :

    Polis asuransi jiwa suaian. Kontrak asuransi jiwa yang dirancang khusus, di mana pemegang polis dapat meminta perubahan uang pertanggungan dan premi sesuai dengan kebutuhannya yang berubah-ubah dalam masa asuransi.
  • Polis Asuransi Kesehatan Non Pekerja :

    Polis asuransi kesehatan non pekerja. Polis asuransi kecelakaan dan kesehatan yang tidak berhubungan dengan pekerjaan tertanggung.
  • Polis Bebas Premi :

    Polis bebas premi. Asuransi yang preminya telah dibayar lunas seluruhnya sampai jatuh tempo, dengan nilai pertanggungan yang lebih kecil dan nilai pertanggungan semula yang biasanya digunakan untuk pilihan beberapa ketentuan yang dijamin dalam polis.
  • Polis Bebas Premi Berkurang / Menurun :

    Polis bebas premi berkurang/menurun. Pilihan nilai tak hapus di mana nilai tunai neto dari polis digunakan sebagai premi neto untuk membeli polis bebas premi dari program asuransi yang sama dengan polis aslinya.
  • Polis Berisiko Tinggi :

    Polis berisiko tinggi. Suatu polis asuransi yang diterbitkan dengan tarif premi yang lebih tinggi daripada premi standar untuk menanggung risiko ekstra, misalnya, tertanggung dengan kesehatan yang kurang baik atau pekerjaan berbahaya.
  • Polis Berjangka Ubahari Otomatis :

    Polis berjangka ubahari otomatis. Polis asuransi jangka waktu yang secara otomatis dapat berubah menjadi polis permanen. Misalnya, polis jangka waktu menjadi dwiguna.
  • Polis Berlaku :

    Polis berlaku. Polis yang masih efektif dan tidak dibatalkan.
  • Polis Biaya Kesehatan :

    Polis biaya kesehatan. Asuransi kesehatan yang menyediakan manfaat untuk biaya rumah sakit dan rawat jalan.
  • Polis Kombinasi :

    Polis kombinasi. Kombinasi dan beberapa macam asuransi untuk mendapatkan manfaat tambahan tertentu.
  • Polis Kumpulan :

    Polis kumpulan. Polis yang ditujukan untuk sekelompok tertanggung, biasanya anggota suatu organisasi atau karyawan suatu perusahaan.
  • Polis Pajak Warisan :

    Polis pajak warisan. Polis yang manfaatnya digunakan untuk menyiapkan pengganti pajak kekayaan pada saat tertanggung meninggal dunia.
  • Polis Par :

    Polis par. Lihat: Participating Policy.
  • Polis Pelengkap Asuransi Sosial :

    Polis pelengkap asuransi sosial. Polis biaya medis yang memberikan manfaat untuk menambah manfaat program asuransi kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah.
  • Polis Pembayaran Premi Terbatas :

    Polis pembayaran premi terbatas. Jenis polis asuransi jiwa yang menyediakan manfaat penggantian biaya medis yang dirancang khusus untuk mengganti biaya pengobatan penyakit khusus, seperti kanker, dan disebut dalam polis.
  • Polis Penghasilan Keluarga :

    Polis penghasilan keluarga. Polis yang memberikan penghasilan kepada keluarga setelah kematian tertanggung.
  • Polis Pertanggungan Terbatas (Penyakit Parah) :

    Polis pertanggungan terbatas (penyakit parah). Suatu bentuk polis biaya pengobatan yang dirancang untuk mengganti biaya pengobatan yang terjadi pada tertanggung yang telah membuat perjanjian hanya untuk suatu penyakit khusus, seperti kanker, yang disebut dalam polis.
  • Polis Proteksi Ganda :

    Polis proteksi ganda. Kontrak asuransi jiwa yang menggabungkan asuransi jangka waktu dengan asuransi seumur hidup. Bagian jangka waktunya akan habis setelah suatu periode tertentu. Jika tertanggung meninggal dalam masa yang ditentukan ini, maka porsi jangka waktu dan kontrak seumur hidupnya akan dibayarkan.
  • Polis Terbatas :

    Polis terbatas. Macam asuransi kesehatan yang menyediakan manfaat hanya untuk risiko tertentu seperti kanker.
  • Polis Terbayar Penuh :

    Polis terbayar penuh. 1. Polis seumur hidup yang semua pembayaran premi telah lunas dalam kurun waktu tertentu. Misalnya: 20 kali pembayaran premi telah dilunasi. Selanjutnya tidak ada lagi pembayaran premi, namun polisnya masih berlaku seumur hidup tertanggung. Premi dibayar sekaligus. 2. Polis yang premi dibayar sekaligus.
  • Polis Tak Beragen :

    Polis tak beragen. Polis yang agen penjualnya sudah tidak ada lagi atau tidak bekerja lagi sehingga tidak dapat memberikan pelayanan kepada pemegang polis.
  • Polis Tak Terbatalkan :

    Polis tak terbatalkan. Kontrak asuransi yang tidak dapat dihentikan baik oleh tertanggung maupun oleh perusahaan asuransi atau oleh salah satu pihak.
  • Polis Tanpa Hak Pembagian Laba :

    Polis tanpa hak pembagian laba. Jenis polis asuransi jiwa atau anuitas di mana pemegang polis tidak menerima dividen atau laba dari perusahaan asuransi dan polisnya.
  • Polis Terbatas :

    Polis terbatas. Asuransi kesehatan yang menyediakan manfaat hanya untuk risiko tertentu, seperti kanker.
  • Portofolio Polis :

    Portfolio polis. Jumlah polis dan uang pertanggungan yang masih berlaku.
  • Pra-Kondisi :

    Pra-kondisi. Luka atau penyakit yang terjadi sebelum polis diterbitkan dan yang tidak disebut di dalam surat permintaan.
  • Prakiraan Kerugian :

    Prakiraan kerugian. Tarif premi dasar yang diperhitungkan atas dasar kemungkinan terjadinya kerugian.
  • Prakiraan Mortalitas :

    Prakiraan mortalitas. Angka kematian yang diperkirakan akan terjadi.
  • Prakiraan Nilai :

    Prakiraan nilai. Jumlah uang yang akan diterima oleh tertanggung apabila kerugian yang telah diprakirakan akan terjadi.
  • Prakiraan Suku Bunga :

    Prakiraan suku bunga. Suku bunga yang diperhitungkan akan diterima pada jangka waktu tertentu.
  • Premi :

    Premi. Jumlah uang yang dibayarkan oleh pemegang polis kepada penanggung guna memperoleh manfaat asuransi.
  • Premi Akanan :

    Premi akanan. Premi yang akan dibayar oleh pemegang polis atau yang akan diterima oleh perusahaan asuransi jiwa.
  • Premi Alami :

    Premi alami. Premi yang dihitung berdasarkan umur tertanggung pada tahun yang bersangkutan.
  • Premi Angsur :

    Premi angsur. Premi yang dibayar secara angsuran (bulanan, triwulan, dan setengah tahunan).
  • Premi Angsur :

    Premi angsur. Pembayaran premi yang diangsur secara bulanan, triwulanan, semesteran.
  • Premi Angsur :

    Premi angsur. Premi tahunan yang diangsur. Misalnya: setiap bulan, tiga bulan, atau enam bulan.
  • Premi Awal :

    Premi awal, premi tahun pertama. Premi tahun pertama yang dibayar pemegang polis kepada perusahaan asuransi.
  • Premi Belum Dibayar :

    Premi belum dibayar. Premi yang sudah jatuh tempo tetapi belum dibayar oleh pemegang polis.
  • Premi Belum Terhak :

    Premi belum terhak. Bagian premi yang bertalian dengan jangka waktu polis yang belum lewat.
  • Premi Berlaku :

    Premi berlaku. Premi yang telah dibayar dimuka pada setiap ulang tahun polis untuk semua jenis polis agar polis tetap berlaku.
  • Premi Bulanan :

    Premi bulanan. Premi yang dibayar secara bulanan.
  • Premi Dapat Dibayar :

    Premi dapat dibayar. Premi yang sudah waktunya untuk dibayar.
  • Premi Dasar. :

    Premi dasar. Premi perusahaan asuransi yang digunakan sebagai faktor untuk menentukan premi reasuransi.
  • Premi Dasar. :

    Premi dasar. Premi yang diterapkan pada asuransi kompensasi pekerja dan pada asuransi jiwa. Premi dasar ini merupakan bagian premi yang telah dibebani dengan biaya yang diperkirakan akan terjadi, biaya administrasi, dan komisi agen.
  • Premi Ditagih Bulanan :

    Premi ditagih bulanan. Asuransi jiwa biasa dengan premi bulanan yang dijual dan dilayani oleh agen dan rumah ke rumah.
  • Premi Ditahunkan. :

    Premi ditahunkan. Premi bukan tahunan yang diubah menjadi premi tahunan.
  • Premi Diterima :

    Premi diterima. Bagian premi yang dibayar oleh tertanggung yang telah dialokasikan pada kerugian yang dialami perusahaan asuransi, biaya, dan keuntungan sampai saat tertentu.
  • Premi Kembalian :

    Premi kembalian. Jumlah uang yang terhutang kepada pemegang polis setelah terjadi pembatalan sebagian asuransi, penurunan jumlah uang pertanggungan, penurunan tarif premi, atau perpanjangan kontrak.
  • Premi Lanjutan :

    Premi lanjutan. Premi tahun kedua dan selanjutnya.
  • Premi Lengkap :

    Premi lengkap. Pada jenis produk asuransi jiwa, biasanya polis par, premi tidak perlu dibayar sampai akhir masa asuransi. Cukup dibayar sampai tahun tertentu, misalnya hanya selama 8 atau 14 tahun. Setelah itu, premi ‘menghilang’ dari proposal/ilustrasi produk tersebut. Akumulasi dividen/bonus dapat dipakai untuk membayar premi lanjutan sampai masa asuransi selesai.
  • Premi Murni :

    Premi murni. Premi polis jangka waktu 1 (satu) tahun yang dibayar hanya untuk tahun yang bersangkutan dan tidak membentuk cadangan setiap tahun. Premi murni meningkat sesuai dengan bertambahnya usia tertanggung.
  • Premi Murni. :

    Premi murni. Jumlah uang yang seharusnya dibayarkan untuk kerugian yang dilindungi oleh asuransi tanpa memperhitungkan biaya dan beban operasional perusahaan asuransi.
  • Premi Neto :

    Premi neto. 1. Bagian premi yang dihitung berdasarkan tabel mortalitas dan suku bunga. 2. Premi bruto dikurangi unsur biaya.
  • Premi Neto Tetap :

    Premi neto tetap. Premi yang tetap jumlahnya sepanjang masa kontrak sebelum dibebani biaya.
  • Premi Pasti / Tetap :

    Metode tambahan premi rata.
  • Premi Pasti / Tetap :

    Premi pasti / tetap. Pembayaran premi dengan jumlah tetap selama jangka waktu asuransi untuk mendapatkan pertanggungan yang diminta.
  • Premi Pecahan / Angsuran :

    Premi pecahan / angsuran. Premi yang dapat dibayar secara mingguan, bulanan, triwulanan, atau setengah-tahunan.
  • Premi Pecahan Sesungguhnya :

    Premi pecahan sesungguhnya. Premi tahunan yang dibayar beberapa kali, dan jika terjadi klaim kematian, premi yang belum dibayar dalam tahun polis bersangkutan tidak perlu dikurangkan dari besarnya klaim kematian.
  • Premi Pemulihan :

    Premi pemulihan. Premi tambahan yang dibebankan kepada pemegang polis untuk mengembalikan nilai uang pertanggungan ke keadaan semula setelah perusahaan asuransi membayar sebagian manfaat kepada pemegang polis.
  • Premi Polis Asuransi Jiwa Tak Dijamin :

    Premi polis asuransi jiwa tak dijamin. Polis seumur hidup yang merinci baik tingkat premi maksimum maupun tingkat premi yang nyata yang akan dibayar oleh pemegang polis untuk jangka waktu tertentu setelah polis dibeli. Tingkat premi ini dapat diubah oleh penanggung setelah masa asuransi berakhir, tetapi premi yang baru tidak dapat lebih besar dan maksimum yang telah ditentukan. Sering disebut juga dengan polis dengan premi fleksibel atau polis dengan premi variabel.
  • Premi Rata :

    Premi rata. Premi yang besarnya sama sepanjang masa kontrak.
  • Premi Rata Anuitas Priodik :

    Premi rata anuitas periodik. Anuitas tundaan dimana premi yang dibayar oleh pembeli sama pada interval yang teratur, seperti pembayaran bulanan atau tahunan sampai pada tanggal pembayaran manfaat dimulai.
  • Premi Reasuransi :

    Premi reasuransi. Jumlah uang (premi) yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada perusahaan reasuransi karena pelimpahan risiko.
  • Premi Risiko :

    Premi risiko. Premi yang dibayarkan untuk menjamin asuransi kematian saja.
  • Premi Sekaligus / Sepukal Neto :

    Premi sekaligus / sepukal neto. Premi yang dibayar sekaligus setelah dikurangi biaya-biaya.
  • Premi Sepukal / Premi Tunggal :

    Premi sepukal / premi tunggal. Premi yang dibayar dimuka / dibayar sekaligus untuk seluruh masa pertanggungan.
  • Premi Setengah Tahunan :

    Premi setengah tahunan. Premi yang dibayar secara setengah tahunan.
  • Premi Suaian. :

    Premi suaian. Premi yang diubah sehingga cocok dengan uang pertanggungan yang sebenarnya.
  • Premi Tabungan :

    Premi tabungan. Premi yang dihimpun untuk membentuk cadangan premi.
  • Premi Tahun Pertama :

    Premi tahun pertama. Premi yang dibayar pemegang polis pada tahun pertama.
  • Premi Tahun Pertama :

    Premi tahun pertama yang dibayar pemegang polis kepada perusahaan asuransi.
  • Fixed Amount Settlement Option :

    Pilihan oleh tertunjuk dalam hal penerimaan manfaat polis asuransi jiwa yang dibayarkan oleh perusahaan dalam serangkaian angsuran yang jumlahnya pasti, sampai manfaat meninggal dunia beserta bunganya habis terbayar.
  • Premi Tahunan Neto :

    Premi tahunan neto. Premi tahunan sebelum / tanpa dibebani biaya.
  • Premi Tahunan. :

    Komisi tahunan. Imbalan jasa yang dibayarkan kepada agen secara tahunan setelah menutup (menjual polis) asuransi jiwa.
  • Premi Tambahan Risiko Pekerjaan :

    Premi tambahan risiko pekerjaan. Premi tambahan yang dibebankan untuk pekerjaan yang berisiko tinggi.
  • Premi Tambahan. :

    Premi tambahan. Premi tambahan atas premi dasar sebagai akibat bertambahnya risiko.
  • Premi Tangguhan / Tundaan :

    Premi tangguhan / tundaan. Premi jatuh tempo yang pembayarannya ditunda tetapi harus dilunasi sebelum ulang tahun polis yang berikutnya.
  • Premi Tertulis :

    Premi tertulis. Jumlah premi yang tertera pada polis.
  • Premi Tertunggak :

    Premi tertunggak. Lihat outstanding premium.
  • Premi Triwulan :

    Premi triwulan. Premi yang dibayar secara 3 bulanan.
  • Premi Tunggal Bruto :

    Premi tunggal bruto. Premi tunggal yang telah dibebani biaya.
  • Prinsip Aktuaria. :

    Prinsip aktuaria. Prinsip perhitungan berbagai hal seperti cadangan premi dalam asuransi jiwa.
  • Prinsip Aktuaria. :

    Prinsip aktuaria. Prinsip perhitungan berbagai hal seperti tarif premi dan cadangan premi dalam asuransi jiwa.
  • Prinsip Ganti Rugi :

    Prinsip ganti rugi. Ganti rugi yang dibayarkan didasarkan pada kerugian yang diderita tertanggung.
  • Prinsip Iuran :

    Prinsip iuran. Prinsip kewajiban membayar iuran. Terdapat dalam asuransi kumpulan di mana premi tidak hanya dibayar oleh perusahaan, tetapi ada iuran dan karyawan.
  • Prinsip Umum Asuransi Jiwa :

    Prinsip umum asuransi jiwa. Prinsip umum dalam praktek asuransi jiwa.
  • Prinsip-Prinsip Dasar Hukum Asuransi Jiwa. :

    Prinsip-prinsip dasar hukum asuransi jiwa. Asas-asas hukum tentang asuransi jiwa.
  • Produksi Baru :

    Produksi baru. Hasil penjualan polis baru, meliputi jumlah polis, uang pertanggungan, dan premi.
  • Program Administrasi :

    Program administrasi. Melaksanakan beraneka tugas administrasi yang diperlukan untuk melestarikan program pensiun atau program asuransi lainnya.
  • Program Asuransi :

    Program asuransi. Berbagai produk asuransi dengan aneka macam manfaat.
  • Program Asuransi Dipecah :

    Program asuransi dipecah. Program asuransi di mana majikan adalah pemegang polis, sementara karyawan sebagai tertanggung dan dapat menunjuk yang ditunjuk. Majikan dan karyawan masing-masing membayar bagian dari premi. Jika karyawan meninggal, majikan akan menerima bagian dan manfaat yang sama besarnya dengan nilai tunai polis, sedangkan yang ditunjuk akan menerima sisa dan manfaatnya.
  • Program Blue Cross. :

    Program blue cross. Suatu produk asuransi biaya rumah sakit yang menyediakan manfaat atas dasar "jenis pelayanan".
  • Program Blue Shield. :

    Program blue shield. Suatu produk asuransi kesehatan yang manfaatnya untuk memberi penggantian biaya dokter yang praktek di suatu wilayah.
  • Program Diskon Premi :

    Program diskon premi. Program asuransi yang memberikan diskon premi.
  • Program Majikan Ganda :

    Program majikan ganda. Program pensiun yang melindungi karyawan di dua atau lebih perusahaan yang keuangannya tidak saling berhubungan. Perusahaan boleh mempekerjakan karyawan dari satu organisasi buruh atau dari industri yang sama. Kontribusi pemberi kerja akan masuk ke satu dana bersama dari mana manfaat tersebut dibayar. Karyawan boleh bertukar perusahaan dari satu pool dan tetap bisa mendapatkan manfaatnya. Program majikan ganda belakangan ini telah berkembang pesat sehingga perusahaan kecil dapat bersama-sama memberikan manfaat pensiun kepada karyawannya.
  • Program Modifikasi Koasuransi :

    Program modifikasi koasuransi. Dalam program ini, perusahaan reasuransi menerima bagian dan premi kotor dikurangi jumlah proporsional biaya-biaya pengeluaran umum, komisi-komisi, dan pajak. Namun, cadangan untuk keseluruhan polis tersebut dipegang oleh perusahaan asuransi.
  • Program Pembagian Keuntungan :

    Program pembagian keuntungan. Suatu cara pembayaran insentif di mana setiap pegawai menerima bagian yang telah ditetapkan dari keuntungan perusahaan. Program pembagian keuntungan ini ada yang langsung atau tundaan.
  • Program Pemotongan Gaji :

    Program pemotongan gaji. Cara pembayaran premi, di mana majikan langsung memotong premi dari gaji karyawan dan mengirimkannya kepada penanggung (perusahaan asuransi).
  • Program Pendanaan Pensiun :

    Program pendanaan pensiun. Alat untuk pendanaan pensiun di mana kontribusi pemberi kerja didepositokan untuk mendapatkan akumulasi bunga (biasanya program ini adalah program non kontribusi). Pada saat mulai pensiun, dibeli anuitas langsung untuk karyawan tersebut. Manfaatnya ditentukan oleh suatu formula dan hasil investasi dana ini dibiarkan dan berbunga.
  • Program Pengembangan Professional :

    Program pengembangan professional. Suatu program pengembangan yang dirancang untuk membantu karyawan meningkatkan kemampuan pada umumnya dan kemampuan manajerial, yang memberikan kepada mereka pengetahuan teknis dan ketrampilan dalam hubungan antar manusia.
  • Program Pensiun :

    Program pensiun; Dana pendidikan sekolah tinggi. Kumpulan program yang memperbolehkan pengambilan dana selagi polis berjalan untuk membiayai pendidikan tinggi bila terjadi hal-hal yang menimbulkan kesulitan.
  • Program Pensiun Berdasarkan Nilai Penghargaan :

    Program pensiun berdasarkan nilai penghargaan. Nilai dan manfaat atau kontribusi yang dialokasikan untuk seorang karyawan yang tercantum dalam rencana pensiun; cara menentukan manfaat sebelum seorang karyawan pensiun. Setiap program pensiun yang menetapkan peraturan-peraturan yang mengandung unsur-unsur, dengan memperhatikan usia, lamanya bekerja pada majikan, jumlah hari kerja per-tahun, kesalahan-kesalahan selama bekerja, gaji maksimum dan jabatan atau posisi di perusahaan.
  • Program Peserta :

    Program peserta. Karyawan yang menjadi peserta asuransi di bawah satu polis program manfaat karyawan.
  • Program Premi Minimum :

    Program premi minimum. Premi terendah yang dapat diterima oleh perusahaan asuransi untuk dapat diterbitkannya polis. Premi ini diperlukan untuk menutup biaya-biaya pasti polis setelah diterima oleh perusahaan.
  • Program Sponsor :

    Program sponsor. Pemberi kerja, perserikatan buruh dan organisasi-organisasi lain yang membuat program pensiun.
  • Program Tanpa Iuran :

    Program tanpa iuran. Asuransi kumpulan di mana para peserta tidak disyaratkan untuk membayar biaya apapun dan program tersebut (100% dibayar oleh pencari kenja).
  • Property Insurance :

    Asuransi harta benda. Asuransi dengan objek harta benda.
  • Proposal Buku Besar :

    Proposal buku besar. Ilustrasi tercetak dari tarif-tarif polis, nilai tunai dan dividen yang dapat diterapkan pada tahun-tahun tertentu.
  • Prospek :

    Prospek. Individu atau organisasi yang diprakirakan sebagai calon pembeli potensial dari produk asuransi.
  • Prospekting Langsung :

    Kegiatan untuk mencari/mendapatkan calon tertanggung dengan kunjungan langsung.
  • Prospektus :

    Prospektus.
  • Proteksi :

    Proteksi. Lihat: coverage.
  • Proteksi :

    Proteksi. Proteksi dan polis asuransi. Di asuransi jiwa, manfaat hidup dan manfaat kematian.
  • Provision Ketentuan Polis Pra Kondisi :

    Ketentuan polis pra kondisi. Ketentuan dalam polis asuransi kesehatan yang menyatakan bahwa sampai si tertanggung diasuransikan untuk suatu periode tertentu, tidak ada manfaat apapun yang akan dibayarkan jika kondisi yang menyebabkan terjadinya klaim sudah ada sebelum tanggal penerbitan polis dan tidak dinyatakan dalam surat permintaan (SP).
  • Pajak Asuransi :

    Pajak asuransi. Pajak yang harus dibayar oleh perusahaan asuransi atas dasar penerimaan premi.
  • Pajak Harta Benda :

    Pajak harta benda. Pajak atas barang / pemilikan / kekayaan.
  • Panitia / Team Pemasaran :

    Panitia / team pemasaran. Team yang anggotanya terdiri dari wakil-wakil dari setiap bagian yang memberikan saran-saran dalam merancang kontrak-kontrak asuransi dengan maslahat dan tarip premi khusus dan jaminan-jaminan yang termasuk dalam kontrak tersebut.
  • Partisipasi Persentase :

    Partisipasi persentase. Di dalam asuransi medis, di mana penanggung dan tertanggung / pemegang polis memikul bersama biaya yang dikeluarkan oleh tertanggung atas dasar persetujuan sebelumnya yang besarnya didasarkan pada persentase.
  • Pasar :

    Pasar. - calon-calon pembeli produk yang aktual atau potensial. - tempat bertemu penjual dan pembeli
  • Pasar Asuransi :

    Pasar asuransi. Kumpulan dari sejumlah orang / badan usaha yang menjadi sasaran penjualan polis asuransi.
  • Past Service Liability :

    Kewajiban yang harus dibayar / dipenuhi untuk masa kerja yang lalu.
  • Past Service Premium :

    Premi yang dihitung sejak tanggal mulai bekerja atau tanggal yang ditetapkan sebagai tanggal mulainya kepesertaan sampai tanggal jatuh tempo pembayaran premi.
  • Pecahan Perusahaan :

    Pecahan perusahaan. Unit-unit atau departemen-departemen dalam satu perusahaan yang masing-masing beroperasi sebagal perusahaan yang independen, meskipun perusahaan induknya adalah pelanggannya yang utama. Pecahan begini dapat pula menawarkan servisnya kepada individu-individu atau organisasi-organisasi lain.
  • Pedoman Pembeli. :

    Pedoman pembeli. Suatu publikasi yang diberikan sebagai pedoman bagi konsumen yang bermaksud membeli polis asuransi.
  • Pejabat Penting/Kunci (Tenaga Ahli) :

    Pejabat penting/kunci (tenaga ahli). Seseorang yang mempunyai kemampuan unik / lebih untuk hal-hal yang berhubungan dengan kelanjutan keberhasilan perusahaan. Lihat : key person insurance.
  • Pekerjaan Berisiko / Berbahaya :

    Pekerjaan berisiko / berbahaya. Pekerjaan yang mengandung risiko tinggi. Misalnya: penerbang, pembalap, buruh tambang dan lain-lain
  • Pelanggan :

    Pelanggan. Perorangan atau organisasi yang membeli program blue cross atau blue shields (blue cross dan blue shields) asuransi kesehatan.
  • Pelapisan :

    Pelapisan. Kombinasi dari berbagai polis, masing - masing polis memberi tambahan uang pertanggungan diatas batas polis sebelumnya. Contoh: polis A menambah US $ 100,000, kemudian polis B menambah U$ 200,000 dan C menambah $ 300,000 dengan keseluruhan jumlah $ 600,000. Dalam beberapa hal, perusahaan tidak bisa mendapatkan pertanggungan yang diperlukan dari satu perusahaan asuransi saja oleh karena itu perusahaan ini harus membeli beberapa polis dari perusahaan asuransi yang berbeda agar dapat memenuhi kebutuhan seluruhnya.
  • Pelemahan Seleksi Risiko :

    Pelemahan seleksi risiko. Faktor-faktor yang cenderung meningkatkan risiko pemohon di atas normal untuk umurnya.
  • Pelepas (Hak) Premi :

    Pelepas (hak) premi. Ketentuan yang mengatur bahwa polis asuransi dengan syarat tertentu tetap berlaku sepenuhnya tanpa pemungutan premi.
  • Pelimpahan/Pemindahan Hak. :

    Pelimpahan/pemindahan hak. Pelimpahan semua hak dan kuasa yang tercantum didalam polis kapada orang/lembaga lain berkaitan dengan maslahat polis. contoh : Polis dijaminkan di Bank untuk mengambil pinjaman, Bank diberi hak untuk mengambil maslahat polis sebesar sisa hutangnya apabila pemilik polis meninggal dunia sebelum hutangnya lunas. Sisa maslahat dibayarkan kepada ahil waris yang ditunjuk oleh pemilik polis.
  • Pelunasan Angsuran Anuitas Tentuan :

    Pelunasan angsuran anuitas tentuan. Pembayaran angsuran secara periodik dalam jangka waktu dan jumlah yang ditentukan selama dan anuitan masih hidup.
  • Pemasaran Masal :

    Pemasaran masal. Pemasaran produk asuransi langsung kepada masyarakat tanpa menggunakan agen pemasaran. biasanya dilakukan melalui mass media.
  • Pembagian Pasar (Segmen Pasar) :

    Pembagian pasar (segmen pasar). Sekumpulan pelanggan dengan kebutuhan yang sama. Segmen pasar dapat diidentifikasi dan ciri-cirinya yang meliputi umur, jenis kelamin, penghasilan, pekerjaan, sikap pnibadi, letak geograpis, pendidikan dan status perkawinan.
  • Pembanding Antara Perusahaan :

    Pembanding antara perusahaan. Metoda yang dibuat untuk membantu seorang manajer guna mengawasi dan mengevaluasi biaya operasi keagenan dengan membandingkan keagenan yang satu dengan yang lain dalam perusahaan yang sama.
  • Pembatalan, Penarikan, Pencabutan Kembali :

    Pembatalan, penarikan, pencabutan kembali. Suatu cara yang wajar dimana penanggung dapat membatalkan polis atau mengatakan polis tidak berlaku. Biasanya pembatalan atau pencabutan kembali terjadi kerena pemohon tidak memberikan keterangan yang benar didalam pengisian suatu permintaan asuransi.
  • Pembayaran Premi Batasan :

    Pembayaran premi batasan. Program asuransi yang masa pembayaran preminya terbatas sampai jangka waktu tertentu atau sampai meninggal dalam masa pembayaran premi. Contoh : polis whole life yang masa pembayaran preminya terbatas 10 tahun atau 20 tahun.
  • Pembayaran Premi Tanpa Batasan :

    Pembayaran premi tanpa batasan. Premi dibayar selama jangka waktu kontrak.
  • Pemberi Retrosesi :

    Pemberi retrosesi. Perusahaan reasuransi yang melimpahkan risiko pada perusahaan reasuransi lain.
  • Pemberi Sesi. :

    Pemberi sesi. Lihat : ceding company.
  • Pemberitahuan Batal :

    Pemberitahuan batal. Surat dari perusahaan yang berisi pemberitahuan bahwa polisnya habis waktu karena menunggak pembayaran premi melebihi masa leluasa.
  • Pemberitahuan Klaim :

    Pemberitahuan klaim. 1. Surat dan perusahaan asuransi yang dikirimkan kepada pemegang polis yang menyatakan bahwa polis yang bersangkutan akan berakhir masa kontraknya. 2. Surat persetujuan pembayaran klaim dan perusahaan reasuransi kepada perusahaan asuransi sehubungan dengan terjadinya klaim kematian atau klaim kecelakaan.
  • Pemberitahuan Klaim Sementara :

    Pemberitahuan klaim sementara. Lihat : notice of claim.
  • Pemberitahuan Pembayaran Premi :

    Pemberitahuan pembayaran premi. Surat pemberitahuan kepada pemegang polis untuk segera membayar preminya.
  • Pemberitahuan Pendahuluan Klaim :

    Pemberitahuan pendahuluan klaim. Pemberitahuan pendahuluan klaim dan pemegang polis atau tertanggung sebelum syarat-syarat yang diperlukan dilengkapi.
  • Pemberitahuan Premi :

    Pemberitahuan premi. Pemberitahuan dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis yang menginformasikan bahwa pada tanggal tertentu premi harus dibayar.
  • Pemberitahuan Premi Lanjutan :

    Pemberitahuan premi lanjutan. Surat pemberitahuan yang dikirim oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis yang menyatakan bahwa premi lanjutannya telah jatuh tempo dan harus dibayar.
  • Pemberitahuan, Lanjutan :

    Pemberitahuan, lanjutan. Pemulihan otomatis dari polis asuransi ke status inforce, biasanya dilakukan dengan cara membayar premi yang tertunggak.
  • Pembersamaan :

    Pembersamaan. Tranformasi dari perusahaan asuransi berbentuk PT ke dalam asuransi bersama, dimana perusahaan asuransi bentuk PT menjual dan menghabiskan sahamnya.
  • Pembuat Program / Pemrogram :

    Pembuat program / pemrogram. Seseorang yang membuat program komputer.
  • Pembuatan Tarip :

    Pembuatan tarip. Penentuan tarip premi untuk produk perusahaan asuransi. Aktuaris mempertimbangkan beberapa faktor ketika menentukan tarip premi asuransi jiwa. Faktor yang paling penting adalah tarip mortalitas, tingkat bunga, biaya, tingkat lapse dan pajak.
  • Pemegang Polis :

    Pemegang polis. Orang / badan yang mengadakan perjanjian asuransi dengan perusahaan asuransi baik dalam asuransi kumpulan maupun asuransi perorangan.
  • Pemegang Saham :

    Pemegang saham. Pemilik saham dalam perusahaan. Pemegang saham berhak mendapat keuntungan dari laba perusahaan dengan menerima pembayaran periodik, yang disebut dividen.
  • Pemegang Sertifikat :

    Pemegang sertifikat. Anggota dan asuransi kumpulan.
  • Pemeriksaan Kesehatan :

    Pemeriksaan kesehatan. Pemeriksaan terhadap calon tertanggung oleh dokter yang ditunjuk untuk memenuhi persyaratan surat permohonan asuransi. Pemeriksaan kesehatan terhadap pemegang polis / tertanggung yang mengajukan klaim untuk menentukan tingkat ketunaan / kecacatan perlu tidaknya memperpanjang waktu ketidakmampuan (cacat tubuh).
  • Pemeriksaan Kesehatan Oleh Para Medis :

    Pemeriksaan kesehatan oleh para medis. Pemeriksaan yang tidak memerlukan jasa seseorang dokter. Para medis yang memeriksa mungkin seorang teknisi medik, juru rawat terdaftar, juru rawat praktek atau asisten dokter yang biasanya menanyakan riwayat kesehatan calon tertanggung, mengukur tekanan darah, denyut nadi, tinggi dan berat badan dan mengambil contoh air seni.
  • Pemilikan Mutlak :

    Pemilikan mutlak. Kepentingan atau hak tertanggung atas miliknya yang tidak dibatasi atau bebas dan kualifikasi atau pembatasan lain sehingga tidak dapat dikenakan padanya kecuali dengan persetujuannya.
  • Pemindah Hak :

    Pemindah hak. Orang / badan yang memindahkan hak untuk memiliki polis asuransi.
  • Pemindahan Hak :

    Pemindahan hak. Pemindahan hak dalam kontrak asuransi jiwa dan satu pihak kepada pihak lain.
  • Pemohon :

    Pemohon. Orang / badan yang mengajukan permohonan asuransi.
  • Pemotongan Premi :

    Pemotongan premi. Potongan premi yang dilakukan oleh agen kepada calon tertanggung diperhitungkan dari komisi agen yang akan didapatnya untuk mendapatkan bisnis tersebut.
  • Pemuhihan Polis :

    Pemuhihan polis. Menghidupkan kembali polis yang sudah batal karena tidak membayar premi.
  • Pemulihan :

    Pemulihan. Lihat : reinstatement.
  • Pemulihan Maslahat :

    Pemulihan maslahat. Maslahat ketunaan sebagian atau sisa ketunaan yang dibayarkan setelah tertanggung memberikan bukti.
  • Pemulihan Polis Otomatis :

    Pemulihan polis otomatis. Pemulihan polis dalam jangka waktu yang diperkenankan dengan melunasi semua tunggakan premi beserta dendanya, tanpa persyaratan lain.
  • Penanggalan Kembali Polis :

    Penanggalan kembali polis. Perubahan tanggal mulai berlakunya polis.
  • Penanggung Terselubung :

    Penanggung terselubung. Perusahaan tidak berlisensi dan pemerintah suatu negara bagian untuk menjual dan melayani polis asuransi dalam wilayahnya.
  • Penasihat Medik :

    Penasihat medik. - Orang yang berpredikat dokter yang menjadi penasehat di departemen underwriting. - Dokter yang memberikan pendapat dan nasehat dalam seleksi calon tertanggung.
  • Penawaran Akhir :

    Penawaran akhir. Cara untuk mendorong pemulihan polis yang batal. Penawaran akhir ini merinci bahwa perusahaan akan menerima pembayaran premi yang tertunggak yaitu setelah lewat masa leluasa dan memulihkan kembali polis tanpa harus mengisi formulir pemulihan atau menyerahkan bukti masih dapat diasuransikan.
  • Penawaran Dan Penerimaan :

    Penawaran dan penerimaan. Permintaan dari calon pemegang polis / calon tertanggung untuk masuk asuransi dan penerimaan oleh perusahaan asuransi.
  • Penawaran Fakultatip :

    Penawaran fakultatip. Penawaran risiko oleh perusahaan asuransi kepada perusahaan reasuransi atas risiko di atas batas maksimal yang telah disetujui dalam treaty.
  • Penawaran Publik :

    Penawaran publik. Saham dan obligasi yang ditawarkan / dijual kepada masyarakat dan yang terdaftar pada badan-badan pemerintah.
  • Pendanaan :

    Alokasi dana di dalam program pensiun.
  • Pendapatan Premi :

    Pendapatan premi. Jumlah premi yang sudah dibayar dimuka dan menjadi milik perusahaan karena selama waktu yang dijalani tidak terjadi klaim.
  • Pendebitan :

    Pendebitan. Suatu sistem distribusi kantor pusat untuk memberi tanggung jawab agen menagih sejumlah premi di wilayahnya.
  • Pendekatan :

    Pendekatan. Bagian dan presentasi penjualan yang pertama kali membuka pembicaraan / diskusi dengan calon tertanggung.
  • Peneliti Klaim / Pegawai Peneliti Klaim :

    Peneliti klaim / pegawai peneliti klaim. Pegawai perusahaan asuransi yang bertugas/bertanggung jawab meneliti tuntutan klaim.
  • Penengah :

    Penengah. Cara hukum yang memperbolehkan perusahaan asuransi membayar maslahat polis melalui pengadilan dan meminta pengadilan memutuskan siapa yang berhak menerima. Bila ada klaim dan 2 orang (atau lebih) yang saling memperebutkan suatu maslahat polis, perusahaan asuransi akan memasukkan / mengirimkan surat permohonan kepengadilan untuk menjadi penengah.
  • Penengah. :

    Penengah. Orang/badan hukum yang ditunjuk untuk menyelesaikan suatu sengketa diluar pengadilan.
  • Penerima :

    Penerima. 1. Penerima. 2. Perusahaan asuransi yang menerima pembayaran premi dan pembayar. 3. Orang yang menerima pembayaran maslahat melalui suatu kontrak tambahan. Disebut juga recipient.
  • Penerima Hak / Yang Ditunjuk :

    Penerima hak / yang ditunjuk. Orang / badan yang ditunjuk untuk menerima maslahat polis asuransi atau hak-hak tertentu yang dialihkan secara mutlak.
  • Penerima Pengganti :

    Penerima pengganti. Lihat : succession beneficiary clause
  • Penerima Retrosesi :

    Penerima retrosesi. Pihak yang menerima pelimpahan risiko dan perusahaan reasuransi.
  • Penerimaan Reasuransi Secara Otomatis :

    Penerimaan reasuransi secara otomatis. Pelimpahan risiko yang harus diterima secara otomatis oleh pihak reasuradur. Lihat : automatic reinsurance.
  • Pengalaman Tahun Polis :

    Pengalaman tahun polis. Pengalaman bisnis selama periode 12 bulan dihitung sejak tanggal berlakunya polis.
  • Pengalihan Paksa :

    Pengalihan paksa. Praktek yang tidak sehat dalam asuransi, dimana seseorang agen atau pialang berusaha memaksa pemegang polis untuk membatalkan sebuah polis dengan membeli polis baru di perusahaan asuransi jiwa lain melalui presentasi yang menyesatkan.
  • Pengawas Keagenan :

    Pengawas keagenan. Dalam sistim distribusi pelayanan langsung kantor pusat, pengawas keagenan merupakan mata rantai antara kantor pusat dan kantor cabang.
  • Pengecualian :

    Pengecualian. Kerugian-kerugian yang tidak ditanggung oleh perusahaan asuransi.
  • Pengecualian Karena Perang :

    Pengecualian karena perang. Ketentuan yang menyatakan bahwa maslahat polis tidak akan dibayar jika tertanggung meninggal akibat perang.
  • Pengeculian Penerbangan. :

    Pengeculian penerbangan. Ketentuan-ketentuan polis asuransi jiwa yang menyatakan bahwa maslahat polis tidak akan dibayar jika tertanggung meninggal sebagai akibat aktivitas yang ada hubungannya dengan penerbangan.
  • Pengeluaran / Pengadaan Biaya :

    Pengeluaran / pengadaan biaya. Lihat : incurred expense.
  • Pengembalian Tak Terduga :

    Pengembalian tak terduga. Pengembalian yang dimungkinkan. Misal : pengembalian cadangan premi jika terjadi risiko khusus.
  • Penggantian :

    Penggantian. Tindakan membatalkan polis asuransi atau perubahan uang pertanggungan dari polis itu untuk dapat membeli polis yang lain.
  • Penggolongan Premi :

    Penggolongan premi. Penentuan tarip premi berdasarkan usia.
  • Penghasilan Hidup Periode Pasti / Tentu :

    Penghasilan hidup periode pasti / tentu. Pembayaran anuitas selama masa hidup anuitan. Bila anuitan meninggal dunia sebelum periodenya selesai, pembayaran dilakukan kepada termaslahat sampai periode yang telah ditentukan berakhir.
  • Penghasilan Seumur Hidup :

    Penghasilan seumur hidup. Pembayaran anuitas yang terus berlanjut selama hidup anuitan. Lihat : annuity.
  • Penghentian Keagenan :

    Penghentian keagenan. Pemutusan kontrak dari suatu keagenan asuransi dengan perusahaan asuransi.
  • Penguji / Pemeriksa :

    Penguji / Pemeriksa. 1. Dalam asuransi jiwa dan kesehatan : dokter yang ditunjuk oleh perusahaan asuransi untuk memeriksa calon tertanggung. 2. Petugas underwriting yang meneliti surat permohonan dan risiko tertanggung untuk menentukan diterima tidaknya permohonan asuransi tersebut.
  • Pengurangan :

    Pengurangan. Bagian dan biaya medical yang harus dibayar tertanggung sendiri sebelum perusahaan asuransi melakukan pembayaran maslahat. Pengurangan dapat dilakukan per-kasus atau dalam setiap tahun kalender. Juga disebut deductible amount.
  • Pengurangan Per-Kejadian (Penyakit/Kecelakaan) :

    Pengurangan per-kejadian (penyakit / kecelakaan). Persyaratan bahwa pengurangan harus dikenakan untuk masing-masing penyakit yang berbeda atau kecelakaan sebelum dibayarkan oleh asuransi kesehatan.
  • Pengurangan Premi Dan Dividen :

    Tambahan dividen. Pilihan didalam polis dengan hak-hak laba dimana dividen digunakan untuk membeli unit-unit asuransi seumur hidup yang sudah lunas semua preminya.
  • Pengurangan Tahun Kalender :

    Pengurangan tahun kalender. Pengurangan yang dikenakan pada setiap biaya medis yang menenuhi syarat, yang dikeluarkan oleh tertanggung selama satu tahun kalender.
  • Pengurangan Uang Pertanggungan :

    Pengurangan uang pertanggungan. Uang pertanggungan yang diperkecil antara lain disebabkan tertanggung mengambil polis bebas premi atau karena terjadi kenaikan tingkat kematian dan lain-lain.
  • Penilaian Medis :

    Penilaian medis. Pemeriksaan hasil medis oleh dokter penasehat/underwriter untuk mengetahui tingkat risiko calon tertanggung.
  • Penjamin :

    Penjamin.
  • Penjualan Produk Paket :

    Penjualan produk paket. Suatu proses untuk menempatkan suatu program asuransi yang sederhana kedalam presentasi yang standar dan mencari prospek yang dapat menggunakan paket perlindungan tersebut.
  • Penjualan Silang :

    Penjualan silang. Penjualan baik dari asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi kerugian maupun produk keuangan lain kepada pembeli yang sama.
  • Pension Fund :

    Dana Pensiun. Adalah lembaga keuangan yang mengurus atau membayarkan pensiun kepada peserta program pensiun (DPLK atau DPPK).
  • Pensiun Awal; Pensiun Dipercepat :

    Pensiun awal; pensiun dipercepat. Istilah dalam pensiun ; tidak bekerja lagi sebelum usia pensiun yang normal, asal memenuhi syarat minimum usia dan masa kerja. Biasanya ada pengurangan dalam maslahat pensiun bulanan.
  • Pensiun Janda :

    Pensiun janda. Pensiun yang diterimakan kepada janda tertanggung apabila tertanggung meninggal dunia.
  • Pentaripan :

    Pentaripan. Penilaian risiko dari perorangan atau organisasi.
  • Pentaripan Jasa :

    Pentaripan jasa. Sistim pembebanan pada seorang tertanggung yang fluktuatif sesuai dengan kerugian empiris dan tertanggung tersebut. Ini adalah bentuk dari pentaripan empiris.
  • Pentaripan Turun :

    Pentaripan turun. Pengurangan sejumlah tahun dan tabel tarip premi asuransi jiwa standar dengan perkiraan bahwa sekelompok wanita tertentu hidup lebih lama dari pria dan diprakirakan akan membayar premi lebih lama. Contoh : seorang wanita usia 38 tahun akan membayar premi sama dengan seorang pria berumur 35 tahun.
  • Pentaripan Umur Dinaikkan :

    Pentaripan umur dinaikkan. Perhitungan premi yang didasarkan atas umur yang dinaikkan dalam hal tertanggung termasuk substandar.
  • Penunjukan / Janji Temu :

    Penunjukan / Janji temu. 1. Tindakan memberikan wewenang kepada seorang agen untuk bertindak atas nama perusahaan. 2. Janji untuk dapat bertemu pada hari dan waktu yang ditentukan.
  • Penunjukan Golongan :

    Penunjukan golongan. Penunjukan termaslahat secara kelompok yang tidak menyebut nama-nama perorangan.
  • Penunjukan Jaminan / Agunan :

    Penunjukan jaminan / Agunan. Jenis penunjukan yang mengalihkan hanya hak-hak kepemilikan yang ada dalam suatu kontrak, biasanya untuk waktu sementara saja.
  • Penuntut Hak :

    Penuntut hak. Orang atau badan yang secara formal mengajukan permohonan pembayaran maslahat seperti yang tertera dalam kontrak asuransi.
  • Penutupan Kelompok :

    Penutupan kelompok. Penutupan untuk sekelompok individu di bawah satu polis, biasanya anggota-anggotanya berasal dari satu perusahaan tertentu, serikat buruh atau asosiasi.
  • Penyebaran Kematian Seragam :

    Penyebaran kematian seragam. Penyebaran kematian seragam dalam satu tahun.
  • Penyeleksi Risiko :

    Penyeleksi risiko. Seseorang yang mempunyai keahlian untuk melakukan seleksi terhadap risiko calon tertanggung dan berwenang menerima/ menolak permohonan asuransi.
  • Penyeleksi Risiko (Life Underwriter) :

    Petugas penyeleksi risiko asuransi jiwa.
  • Penyelesaian Angsuran :

    Penyelesaian angsuran. Pembayaran maslahat meninggal atau nilai tunai polis asuransi jiwa melalui serangkaian angsuran, dari pada sekaligus. Lihat: fixed amount settlement option ; fixed period option settlement life income ; life income with period certain.
  • Penyelesaian Asuransi Jiwa :

    Penyelesaian asuransi jiwa. Lihat : optional modes of settlement.
  • Penyelesaian Klaim :

    Penyelesaian klaim. Keputusan dibayar tidaknya suatu klaim.
  • Penyembunyian Keterangan :

    Penyembunyian keterangan. Calon pembeli polis memberikan keterangan yang tidak benar dan lengkap atau tidak mengungkapkan keadaan yang sebenarnya.
  • Peraturan Pembayaran Klaim Dan Anuitas :

    Peraturan pembayaran klaim dan anuitas. Ketentuan hukum yang mengatur tentang cara-cara pembayaran klaim dan anuitas.
  • Percepatan Mortalitas :

    Percepatan mortalitas. Intensitas kemungkinan meninggal untuk suatu umur pada saat tertentu. Lajunya tingkat angka kematian setiap saat pada usia tertentu.
  • Perekrutan Agen :

    Perekrutan agen. Mencari, menarik, mewawancarai untuk mendapatkan agen asuransi. Ini adalah fungsi utama dari general agent / agency manager / branch manager.
  • Perencanaan Harta Kekayaan :

    Perencanaan harta kekayaan. Satu program asuransi dirancang tidak hanya untuk menyediakan dana bagi tanggungan prospek pada saat kematian, tetapi juga untuk memelihara sebanyak mungkin kekayaan pribadi yang akan diwariskan kepada ahli warisnya. Perencanaan harta kekayaan ini biasanya melibatkan akuntan, pengacara, bank, dan juga agen asuransi.
  • Perencanaan Sumber Daya Manusia :

    Perencanaan sumber daya manusia. Proses penentuan jumlah tenaga yang memenuhi syarat yang tersedia saat ini atau harus tersedia untuk mengisi posisi yang dibutuhkan dalam perusahaan untuk waktu yang akan datang. Perencanaan sumber daya manusia terdiri atas dua fungsi besar: a. Meramalkan kebutuhan tenaga kerja yang memenuhi syarat yang dibutuhkan perusahaan. b. Menentukan jumlah tenaga berkemampuan yang sekarang tersedia atau mungkin tersedia untuk dipekerjakan.
  • Perhitungan Dibelakang :

    Perhitungan dibelakang. Perhitungan anuitas yang akan dibayarkan pada setiap akhir periode.
  • Perhitungan Pendanaan Standar :

    Perhitungan pendanaan standar. Pendanaan di dalam program pensiun dimana ada rekening terpisah untuk membandingkan antara kontribusi aktual dengan persyaratan program kontribusi yang minimum untuk bisa membayar kewajiban maslahat bagi karyawan yang akan pensiun dimasa yang akan datang.
  • Periode Batasan :

    Periode batasan. Ketentuan masa berlakunya pembayaran klaim meninggal dunia.
  • Periode Dapat Dibantah :

    Periode dapat dibantah. Periode yang ditentukan dalam polis dimana penanggung masih dapat membantah / membatalkan polis.
  • Periode Penghimpunan (Akumulasi) :

    Periode penghimpunan (akumulasi). Kurun waktu dimana seorang anuitan membayar premi kepada perusahaan asuransi jiwa. Kewajiban perusahaan kepada anuitan dalam periode ni tergantung apakah anuitas tersebut anuitas murni atau anuitas pulangan. Lihat: annuity
  • Periode Penilai :

    Periode penilai. Waktu dimana perusahaan penilai asuransi jiwa masih mempunyai hak untuk menilai pemegang polis sehubungan dengan kerugian yang makin jelek dibanding dengan premi terhadap beban awal.
  • Periode Polis :

    Periode polis. Jangka waktu kontrak polis / masa pertanggungan.
  • Periode Tentuan / Tetapan :

    Periode tentuan / tetapan. Periode yang telah ditentukan dimana penanggung tanpa syarat menjamin bahwa maslahat akan dibayankan kepada seseorang.
  • Periode Validasi / Pengesahan :

    Periode validasi / pengesahan. Also known as break-even period. Periode di mana terjadi impas.
  • Periyelia Keagenan :

    Penyelia keagenan. Petugas yang mengawasi para agen di suatu wilayah operasi yang ditetapkan oleh perusahaan asuransi.
  • Perjanjian :

    Perjanjian. Perjanjian antara perusahaan asuransi dengan perjanjian reasuransi.
  • Perjanjian Keagenan :

    Perjanjian keagenan. Lihat: agency contract.
  • Perjanjian Penyelesaian :

    Perjanjian penyelesaian. Perjanjian yang dibuat antara penanggung dan pemegang polis, dimana pemegang polis memilih cara penyelesaian bagi termaslahat. Lihat: optional modes of settlement.
  • Perjanjian Reasuransi :

    Perjanjian reasuransi. Perjanjian antara perusahaan asuransi dan reasuransi, untuk berbagi risiko kerugian secara berbanding sehingga tidak perlu ditanggung oleh perusahaan asuransi saja.
  • Perjanjian Reasuransi Otomatis :

    Perjanjian reasuransi otomatis. Perjanjian reasuransi yang mengatur reasuransi secara otomatis atas semua risiko yang ditanggung oleh perusahaan reasuransi menurut syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam perjanjian itu.
  • Perjanjian Reasuransi Facultative Obligatori :

    Perjanjian reasuransi facultative obligatori. Jenis perjanjian reasuransi yang mengkombinasikan ciri-ciri khas dan perjanjian otomatis dan fakultatif. Dengan perjanjian fakultatif obligatori, perusahaan pemberi sesi / perusahaan asuransi yang melakukan seleksi risiko yang akan direasuransikan, tidak mengirimkan kertas-kertas underwriting kepada reasuransi. Pada perjanjian fakultatif obligatori, perusahaan reasuransi diwajibkan untuk menerima risiko yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi.
  • Perjanjiari Jual Beli :

    Perjanjian jual beli. Suatu pengaturan, dimana rekanan dalam bisnis atau pemegang saham di perusahaan kecil bersepakat bahwa pada saat salah satu dari mereka meninggal atau mengundurkan diri dan bisnis bagiannya akan dijual kepada rekanan / pemegang saham yang masih bertahan. Mereka yang tinggal berkewajiban membeli bagian bisnis yang meninggal / mengundurkan din tersebut. Biasanya diikuti dengan mengambil asuransi jiwa untuk masing-masing rekanan atau pemegang saham.
  • Perkiraan Premi :

    Perkiraan premi. Cara pembayaran premi yang didasarkan pada perhitungan / prakiraan sementara atas kerugian yang diproyeksikan. Pada akhir tahun premi ini akan disesuaikan sehingga menunjukkan kerugian yang sesungguhnya dialami. Lihat: retrospective rating.
  • Pernyataan Aktuaria :

    Pernyataan aktuaria. Pernyataan tertulis dan aktuaris tentang kewajiban perusahaan kepada pemegang polis.
  • Pernyataan Dokter Yang Bertugas :

    Pernyataan dokter yang bertugas. Pernyataan dokter yang memeriksa tertanggung atau calon tertanggung mengenai kesehatannya (karena penyakit atau luka) atas permintaan perusahaan asuransi. Pernyataan tersebut memberikan informasi yang relevan kepada perusahaan asuransi untuk dinilai risikonya atau pengurusan klaim.
  • Pernyataan Finansial :

    Pernyataan finansial. Pernyataan finansial dan tertanggung yang menunjukkan keadaan finansial calon tertanggung / pemegang polis dalam hubungannya dengan permintaan asuransi.
  • Pernyataan Kesehatan :

    Pernyataan kesehatan. Surat pernyataan kesehatan calon tertanggung.
  • Pernyataan Penghasilan :

    Pernyataan penghasilan. Laporan akunting mengenai keuntungan perusahaan dalam kurun waktu yang ditentukan dengan cara meringkas / menyimpulkan penghasilan / pendapatan perusahaan dan pengeluaran-pengeluaran biaya dalam kurun waktu tersebut. Laporan ini kadang-kadang disebut pernyataan rugi-laba, suatu pernyataan pendapatan dan pengeluaran atau pernyataan penghasilan.
  • Pernyataan Perhitungan :

    Pernyataan perhitungan. Pernyataan yang menyebutkan keadaan keuangan.
  • Pernyataan Salah Usia :

    Pernyataan salah usia. Pemalsuan tanggal lahir oleh calon pemegang polis / tertanggung untuk polis asuransi jiwa dan kesehatan. Jika perusahaan mengetahui adanya kesalahan usia, uang pertanggungan akan disesuaikan dengan usia sebenarnya berdasarkan premi yang dibayar.
  • Pernyataan Tidak Benar :

    Pernyataan tidak benar. 1. Untuk tujuan penipuan. Calon tertanggung diharuskan menjawab sejujurnya semua pertanyaan-pertanyaan dari surat permintaan asuransi. Perusahaan asuransi dapat membatalkan kontrak dan polis tidak pernah diterbitkan bila diketahui pernyataan didalam surat permintaan tidak benar. 2. Pemberian keterangan / pernyataan yang tidak benar, baik secara tertulis maupun lisan atau kebohongan tentang fakta dalam surat permintaan asuransi atau didalam klaim kerugian.
  • Pernyataan Tidak Jujur :

    Pernyataan tidak jujur. Suatu pernyataan tidak jujur dengan maksud menipu perusahaan agar menerima permohonan asuransi seseorang tertanggung. Bila perusahaan tahu keadaan yang sesungguhnya permohonan calon sudah akan diterima asuransinya. Perusahaan asuransi jiwa bisa / dapat membatalkan polis dengan alasan pernyataan palsu dalam waktu 2 (dua) tahun.
  • Perpanjangan Asuransi Dengan Asuransi Jangka Waktu :

    Perpanjangan asuransi dengan asuransi jangka waktu. Perpanjangan waktu yang diberikan setelah tertanggung tidak membayar premi lagi (tidak sanggup meneruskan) dalam bentuk asuransi jangka waktu dengan uang pertanggungan yang sama dengan polis semula dan menggunakan nilai tunainya sebagai premi tunggal / sekaligus / sepukal.
  • Perseroaan Terbatas Perusahaan Asuransi :

    Perseroaan terbatas perusahaan asuransi. Perusahaan asuransi jiwa yang dimiliki oleh pemegang saham yang memilih suatu dewan untuk mengelola perusahaan. Perseroan terbatas ini biasanya menerbitkan / mengeluarkan asuransi tanpa hak laba, tetapi dapat menerbitkan / mengeluarkan asuransi dengan hak laba.
  • Persetujuan Bersama :

    Persetujuan bersama. 1. Persetujuan sesuai syarat-syarat kontrak oleh kelompok-kelompok yang mengadakan kontrak. 2. Akseptasi dengan perjanjian sebagai dasar agar kontrak sah menurut hukum, jadi dapat dilaksanakan di pengadilan, penawaran dibuat dan satu pihak kepada pihak yang lain yang menerima penawaran. Jika negosiasi dilakukan dengan benar kontrak asuransi menjadi kontrak atas persetujuan bersama.
  • Persyaratan Seleksi Risiko :

    Persyaratan seleksi risiko. Berkas / data yang diperlukan sebagai syarat untuk dapat melaksanakan seleksi risiko.
  • Pertanggung Jawaban Hukum :

    Pertanggung jawaban hukum. Kewajiban yang dapat dipaksakan secara hukum.
  • Perubahan Besarnya Risiko :

    Perubahan besarnya risiko. Jumlah yang ditanggung perusahaan asuransi jiwa sesuai dengan jumlah perubahan risiko.
  • Perubahan Jenis/ Program Asuransi :

    Perubahan jenis/ program asuransi. Perubahan jenis / program asuransi dan yang sudah dimiliki ke jenis pertanggungan lain.
  • Perubahan Polis :

    Perubahan polis. Perubahan data polis.
  • Perubahan Polis Berdasarkan Usia Saat Perubahan :

    Perubahan polis berdasarkan usia saat perubahan. Perubahan asuransi dari suatu bentuk ke bentuk lainnya (seperti dari bentuk asuransi jiwa berjangka ke asuransi jiwa seumur hidup) dimana tarip premi didasarkan pada usia tertanggung saat terjadinya konversi / perubahan tersebut.
  • Perubahan Polis :

    Perubahan polis. Perubahan-perubahan yang terjadi pada polis. Misal : perubahan uang pertanggungan, jenis pertanggungan, dan lain-lain.
  • Perubahan Usia Sebenarnya :

    Perubahan usia sebenarnya. Perubahan polis jangka warsa menjadi polis asuransi jiwa seumur hidup dengan tarip premi yang didasarkan pada usia tertanggung saat membeli polis jangka warsa.
  • Perusahaan Asuransi :

    Perusahaan asuransi. Perusahaan yang langsung menerima pelimpahan risiko dari tertanggung.
  • Perusahaan Asuransi Jiwa :

    Perusahaan yang menerima pelimpahan risiko kehidupan (nilai ekonomi dan tertanggung).
  • Perusahaan Asuransi Pemberi Sesi :

    Perusahaan asuransi pemberi sesi. Perusahaan asuransi yang melimpahkan sebagian risikonya kepada pihak-pihak lain yaitu reasuradur.
  • Perusahaan Asuransi Tak Langsung / Indirect :

    Perusahaan asuransi tak langsung / indirect perusahaan reasuransi. Perusahaan asuransi / reasuransi yang menerima pelimpahan risiko dan pihak perusahaan asuransi.
  • Perusahaan Asuransi Tak Langsung / Indirect :

    Perusahaan asuransi tak langsung / indirect perusahaan reasuransi. Perusahaan asuransi / reasuransi yang menerima pelimpahan risiko dan pihak perusahaan asuransi.
  • Perusahaan Asurarisi Bersama :

    Perusahaan asuransi bersama. Pemilik perusahaan adalah pemegang polis, tidak ada saham yang tersedia untuk dibeli di bursa saham.
  • Perusahaan Negara :

    Perusahaan negara. Perusahaan dimana sahamnya dimiliki oleh negara.
  • Perusahaan Penilal. :

    Perusahaan penilai. Perusahaan asuransi yang memiliki wewenang untuk menilai atau membebani pemegang polisnya atas kerugian yang dialami perusahaan. Perusahaan ini kadang-kadang dinamakan stipulated premium company atau assessment association. Kebanyakan perusahaan asuransi tidak dapat membebani pemegang polis untuk kerugian-kerugian.
  • Perusahaan Perseroan Terbatas :

    Perusahaan perseroan terbatas. Perusahaan yang modalnya didapat dan pemegang saham.
  • Perusahaan Reasuransi :

    Perusahaan reasuransi. Lihat: reinsurance.
  • Perusahaan Reasuransi Jiwa :

    Perusahaan reasuransi jiwa. Perusahaan yang menerima pelimpahan risiko dan perusahaan asuransi.
  • Peserta Asuransi Kumpulan :

    Peserta asuransi kumpulan. Para tertanggung peserta asuransi kumpulan.
  • Petugas Dinas Luar :

    Petugas dinas luar. Lihat agent.
  • Physical Hazard :

    Ciri risiko dalam bentuk materinya, strukturnya atau operasinya lepas dan orang yang memilikinya atau pengelola risiko tersebut.
  • Pialang. :

    Broker / pialang. Orang / badan hukum yang mencari nasabah asuransi dengan mendapat imbalan sesuai dengan hasil penjualannya. Broker / pialang tidak mewakili suatu perusahaan asuransi tertentu, tetapi membantu tertanggung untuk mendapatkan perlindungan asuransi dan perusahaan yang diinginkan.
  • Pilihan :

    Pilihan. Pilihan oleh pemegang polis bila memutuskan untuk memilih salah satu dari pembayaran dividen, atau nilai tak hapus.
  • Pilihan Asuransi Perkawinan :

    Pilihan asuransi perkawinan. Manfaat polis untuk biaya perkawinan.
  • Pilihan Bayar Balik :

    Pilihan bayar balik. Pilihan untuk suatu penyelesaian yang menjamin agar perusahaan akan membayar paling tidak maslahat asli polisnya; pembayaran dilaksanakan seumur hidup si penerima, tetapi bila si penerima meninggal sebelum seluruh jumlah maslahat yang harus dibayarkan sama dengan jumlah maslahat polis asli, maka perusahaan akan membayar sisanya kepada penerima pengganti.
  • Pilihan Bebas Premi :

    Pilihan bebas premi. Lihat: paid up addition.
  • Pilihan Bunga :

    Pilihan bunga. Penggunaan dividen polis asuransi jiwa oleh pemegang polis dengan pembagian laba. Disini dividen polis diakumulasi di perusahaan dengan tingkat bunga minimum yang dijamin. Pilihan penggunaan bunga dapat juga diberikan kepada tertunjuk dengan cara tidak mengambil maslahat polis tetapi tetap disimpan di perusahaan, diakumulasikan dengan bunga.
  • Pilihan Cara Penyelesaian :

    Pilihan cara penyelesaian. Pilihan-pilihan yang diberikan kepada pemegang polis atau pihak yang ditunjuk berkenaan dengan cara penanggung membayar maslahat asuransi.
  • Pilihan Dapat Diasuransikan :

    Pilihan dapat diasuransikan. Pilihan untuk dapat disuransikan. Contoh: pilihan antara dikenakan masa observasi atau melakukan pemeriksaan dokter.
  • Pilihan Dividen :

    Metode untuk mengurus dividen-dividen pemegang polis. Dalam polis asuransi jiwa dengan hak pembagian laba, penggunaan dividen dapat dipilih sebagai berikut: 1. Dipakai untuk mengurangi pembayaran premi 2. Dibayar secara tunai 3. Membeli polis bebas premi untuk menambah manfaat polis 4. Didepositokan di perusahaan asuransi jiwa agar terakumulasi dengan bunga, atau 5. Membeli polis asuransi jangka waktu satu tahun dengan premi sebesar jumlah dividen yang tersedia.
  • Pilihan Gabung Hidup :

    Pilihan gabung hidup. Pilihan penyelesaian di bawah satu polis asuransi jiwa dimana termaslahat dapat memilih agar maslahat kematian dibayarkan dalam bentuk anuitas gabung hidup. Lihat: Joint Life and Survivorship Annuity.
  • Pilihan Pembaharuan Polis :

    Pilihan pembaharuan polis. Polis asuransi kesehatan perorangan, yang dapat diperbaharui pada saat hari ulang tahun polis hanya jika tertanggung memilih untuk memperbaharuinya.
  • Pilihan Pembayaran Tunai :

    Pilihan pembayaran tunai. Pilihan dividen suatu polis asuransi jiwa yang dividennya dibayar tunai kepada pemegang polis.
  • Pilihan Pendapatan Seumur Hidup :

    Pilihan pendapatan seumur hidup. Pilihan tentang cara penyelesaian tuntutan yang mengatur atau menentukan pembayaran kepada termaslahat akan berlangsung terus sampai yang bersangkutan meninggal dan setelah itu pembayaran dihentikan.
  • Pilihan Penghasilan Hidup :

    Pilihan penghasilan hidup. Pilihan penyelesaian dimana perusahaan menggunakan maslahat polis dan bunganya untuk membayar serangkaian angsuran tahunan atau angsuran yang lebih teratur kepada seseorang selama hidup yang telah ditetapkan menerima maslahat asuransi.
  • Pilihan Penghasilan Seumur Hidup Dengan Periode Tentu :

    Pilihan penghasilan seumur hidup dengan periode tentu. Pilihan yang tercantum dalam polis asuransi jiwa yang berfungsi membenikan penghasilan seperti pada anuitas tentuan. Lihat: Annuity Certain.
  • Pilihan Penyelesaian :

    Pilihan penyelesaian. Beberapa cara pembayaran tunai yang boleh dipilih oleh pemegang polis atau yang ditunjuk dalam cara pembayaran maslahat polis. Lihat: Supplementary Contract.
  • Pilihan Penyelesaian Jumlah Pasti :

    Penyelesaian jumlah pasti. Pilihan oleh tertunjuk dalam hal penerimaan maslahat polis asuransi jiwa yang dibayarkan oleh perusahaan dalam serangkaian angsuran yang jumlahnya pasti, sampai maslahat meninggal dunia beserta bunganya habis terbayar.
  • Pilihan Penyelesaian Periode :

    Pilihan penyelesaian periode pasti. Dalam asuransi jiwa atau anuitas, termaslahat telah terlebih dahulu menetapkan berapa kali akan menerima pembayaran maslahat yang tersedia. Misal: termaslahat memilih agar maslahat polis dibayarkan setiap bulan selama 48 bulan, maka perusahaan asuransi menetapkan besarnya maslahat per bulan dan setelah itu tidak ada lagi sisanya.
  • Pilihan Penyelesaian Periode Pasti :

    Dalam asuransi jiwa atau anuitas, termaslahat telah terlebih dahulu menetapkan berapa kali akan menerima pembayaran maslahat yang tersedia. Misal: termaslahat memilih agar maslahat polis dibayarkan setiap bulan selama 48 bulan, maka perusahaan asuransi menetapkan besarnya maslahat per bulan dan setelah itu tidak ada lagi sisanya.
  • Pilihan Pertanggungan Bebas Premi :

    Pilihan pertanggungan bebas premi. Pada pilihan tak hapus, nilai tunai polis digunakan sebagai premi neto sekaligus untuk membeli polis dengan uang pertanggungan yang lebih kecil dan dengan periode yang sama seperti polis asalnya.
  • Pilihan Perubahan :

    Pilihan perubahan. Pilihan untuk mengubah polis.
  • Pilihan Tak Hapus :

    Pilihan tak hapus. Pilihan yang tersedia bagi pemegang polis mengenai cara atau metoda dimana pemegang polis dapat meminta nilai tunai polis bila polis lewat waktu (batal karena premi tidak dibayar).
  • Pilihan Tindakan :

    Pilihan tindakan. Harta tak berwujud yang menunjukkan atau mewakili dengan jelas nilai atau yang diinginkan.
  • Pinjaman :

    Pinjaman. Uang yang dipinjam. Dalam asuransi jiwa, pinjaman dapat diambil dan nilai tunai polis setiap waktu. Pemegang polis tidak harus membayar kembali pinjaman tersebut sampai dengan polisnya selesai masanya atau sampai dengan pinjaman dan bunga yang terus bertambah menjadi sama dengan nilai tunai.
  • Pinjaman Bebas Bunga :

    Pinjaman bebas bunga. Cara meminjam yang tidak dibebani bunga atas polis-polis asuransi jiwa universal.
  • Pinjaman Perumahan / Asuransi Kredit Pemilikan Rumah :

    Asuransi pinjaman perumahan / asuransi kredit pemilikan rumah. Asuransi yang manfaatnya untuk menjamin pinjaman pembelian rumah. Misalnya: seseorang membeli rumah dengan angsuran dan menjadi tertanggung asuransi jiwa. Apabila meninggal, sisa pinjaman akan dibayar oleh perusahaan asuransi dan rumah menjadi milik yang ditunjuk atau ahli warisnya.
  • Pinjaman Polis :

    Pinjaman polis. Jumlah uang yang dipinjam oleh pemegang polis dengan jaminan polisnya.
  • Pinjaman Polis :

    Pinjaman polis. Lihat: Loan.
  • Pinjaman Polis :

    Pinjaman polis. Uang pinjaman dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis yang diperhitungkan dari nilai tunai polis dengan jaminan polisnya.
  • Pinjaman Premi :

    Pinjaman premi. Jumlah uang yang dipinjam oleh pemegang polis dari nilai tunai polis untuk membayar tunggakan premi.
  • Pinjaman Premi Otomatis :

    Pinjaman premi otomatis. Pinjaman polis yang sebelumnya sudah disetujui oleh pemegang polis untuk digunakan membayar premi tertunggak yang belum dibayar di akhir masa leluasa.
  • Policy Charged :

    Lihat: Policy Fee.
  • Policy Conditions :

    Lihat: Policy Provisions.
  • Polis :

    Polis. Dokumen tertulis yang diterbitkan oleh penanggung yang berisi perjanjian asuransi antara penanggung dengan pemegang polis.
  • Polis Asuransi :

    Polis asuransi. Kontrak tertulis antara pemegang polis atau tertanggung dengan perusahaan asuransi yang menyatakan kewajiban dan tanggung jawab masing-masing pihak.
  • Polis Asuransi Berubah-Ubah :

    Polis asuransi berubah-ubah. Bentuk asuransi jiwa di mana uang pertanggungan dan nilai tunai polis berubah menurut kinerja investasi dari dana rekening yang terpisah.
  • Polis Asuransi Jiwa :

    Asuransi jiwa perlindungan keluarga. Pertanggungan yang memberikan manfaat penghasilan bagi anggota keluarga yang masih hidup jika salah satu anggota keluarga meninggal. Juga disebut family income policy, family income rider, family maintenance policy, dan family policy.
  • Polis Asuransi Jiwa Berindeks :

    Polis asuransi jiwa berindeks. Polis asuransi jiwa yang menggunakan angka indeks untuk menentukan besarnya pembayaran premi dan manfaatnya.
  • Polis Asuransi Jiwa Jangka Warsa Menurun :

    Polis asuransi jiwa jangka warsa menurun. Polis asuransi jiwa jangka warsa yang uang pertanggungannya menurun dalam jumlah yang ditentukan selama satu periode.
  • Polis Asuransi Jiwa Keluarga :

    Polis asuransi jiwa keluarga. Polis yang memberikan perlindungan untuk keluarga.
  • Polis Asuransi Jiwa Premi Rata :

    Polis asuransi jiwa premi rata. Polis asuransi jiwa yang menyediakan jumlah manfaat tertentu selama masa kehidupan tertanggung, dengan premi tetap yang dibayarkan.
  • Polis Asuransi Jiwa Suaian :

    Polis asuransi jiwa suaian. Kontrak asuransi jiwa yang dirancang khusus, di mana pemegang polis dapat meminta perubahan uang pertanggungan dan premi sesuai dengan kebutuhannya yang berubah-ubah dalam masa asuransi.
  • Polis Asuransi Kesehatan Non Pekerja :

    Polis asuransi kesehatan non pekerja. Polis asuransi kecelakaan dan kesehatan yang tidak berhubungan dengan pekerjaan tertanggung.
  • Polis Bebas Premi :

    Polis bebas premi. Asuransi yang preminya telah dibayar lunas seluruhnya sampai jatuh tempo, dengan nilai pertanggungan yang lebih kecil dan nilai pertanggungan semula yang biasanya digunakan untuk pilihan beberapa ketentuan yang dijamin dalam polis.
  • Polis Bebas Premi Berkurang / Menurun :

    Polis bebas premi berkurang/menurun. Pilihan nilai tak hapus di mana nilai tunai neto dari polis digunakan sebagai premi neto untuk membeli polis bebas premi dari program asuransi yang sama dengan polis aslinya.
  • Polis Berisiko Tinggi :

    Polis berisiko tinggi. Suatu polis asuransi yang diterbitkan dengan tarif premi yang lebih tinggi daripada premi standar untuk menanggung risiko ekstra, misalnya, tertanggung dengan kesehatan yang kurang baik atau pekerjaan berbahaya.
  • Polis Berjangka Ubahari Otomatis :

    Polis berjangka ubahari otomatis. Polis asuransi jangka waktu yang secara otomatis dapat berubah menjadi polis permanen. Misalnya, polis jangka waktu menjadi dwiguna.
  • Polis Berlaku :

    Polis berlaku. Polis yang masih efektif dan tidak dibatalkan.
  • Polis Biaya Kesehatan :

    Polis biaya kesehatan. Asuransi kesehatan yang menyediakan manfaat untuk biaya rumah sakit dan rawat jalan.
  • Polis Kombinasi :

    Polis kombinasi. Kombinasi dan beberapa macam asuransi untuk mendapatkan manfaat tambahan tertentu.
  • Polis Kumpulan :

    Polis kumpulan. Polis yang ditujukan untuk sekelompok tertanggung, biasanya anggota suatu organisasi atau karyawan suatu perusahaan.
  • Polis Pajak Warisan :

    Polis pajak warisan. Polis yang manfaatnya digunakan untuk menyiapkan pengganti pajak kekayaan pada saat tertanggung meninggal dunia.
  • Polis Par :

    Polis par. Lihat: Participating Policy.
  • Polis Pelengkap Asuransi Sosial :

    Polis pelengkap asuransi sosial. Polis biaya medis yang memberikan manfaat untuk menambah manfaat program asuransi kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah.
  • Polis Pembayaran Premi Terbatas :

    Polis pembayaran premi terbatas. Jenis polis asuransi jiwa yang menyediakan manfaat penggantian biaya medis yang dirancang khusus untuk mengganti biaya pengobatan penyakit khusus, seperti kanker, dan disebut dalam polis.
  • Polis Penghasilan Keluarga :

    Polis penghasilan keluarga. Polis yang memberikan penghasilan kepada keluarga setelah kematian tertanggung.
  • Polis Pertanggungan Terbatas (Penyakit Parah) :

    Polis pertanggungan terbatas (penyakit parah). Suatu bentuk polis biaya pengobatan yang dirancang untuk mengganti biaya pengobatan yang terjadi pada tertanggung yang telah membuat perjanjian hanya untuk suatu penyakit khusus, seperti kanker, yang disebut dalam polis.
  • Polis Proteksi Ganda :

    Polis proteksi ganda. Kontrak asuransi jiwa yang menggabungkan asuransi jangka waktu dengan asuransi seumur hidup. Bagian jangka waktunya akan habis setelah suatu periode tertentu. Jika tertanggung meninggal dalam masa yang ditentukan ini, maka porsi jangka waktu dan kontrak seumur hidupnya akan dibayarkan.
  • Polis Terbatas :

    Polis terbatas. Macam asuransi kesehatan yang menyediakan manfaat hanya untuk risiko tertentu seperti kanker.
  • Polis Terbayar Penuh :

    Polis terbayar penuh. 1. Polis seumur hidup yang semua pembayaran premi telah lunas dalam kurun waktu tertentu. Misalnya: 20 kali pembayaran premi telah dilunasi. Selanjutnya tidak ada lagi pembayaran premi, namun polisnya masih berlaku seumur hidup tertanggung. Premi dibayar sekaligus. 2. Polis yang premi dibayar sekaligus.
  • Polis Tak Beragen :

    Polis tak beragen. Polis yang agen penjualnya sudah tidak ada lagi atau tidak bekerja lagi sehingga tidak dapat memberikan pelayanan kepada pemegang polis.
  • Polis Tak Terbatalkan :

    Polis tak terbatalkan. Kontrak asuransi yang tidak dapat dihentikan baik oleh tertanggung maupun oleh perusahaan asuransi atau oleh salah satu pihak.
  • Polis Tanpa Hak Pembagian Laba :

    Polis tanpa hak pembagian laba. Jenis polis asuransi jiwa atau anuitas di mana pemegang polis tidak menerima dividen atau laba dari perusahaan asuransi dan polisnya.
  • Polis Terbatas :

    Polis terbatas. Asuransi kesehatan yang menyediakan manfaat hanya untuk risiko tertentu, seperti kanker.
  • Portofolio Polis :

    Portfolio polis. Jumlah polis dan uang pertanggungan yang masih berlaku.
  • Pra-Kondisi :

    Pra-kondisi. Luka atau penyakit yang terjadi sebelum polis diterbitkan dan yang tidak disebut di dalam surat permintaan.
  • Prakiraan Kerugian :

    Prakiraan kerugian. Tarif premi dasar yang diperhitungkan atas dasar kemungkinan terjadinya kerugian.
  • Prakiraan Mortalitas :

    Prakiraan mortalitas. Angka kematian yang diperkirakan akan terjadi.
  • Prakiraan Nilai :

    Prakiraan nilai. Jumlah uang yang akan diterima oleh tertanggung apabila kerugian yang telah diprakirakan akan terjadi.
  • Prakiraan Suku Bunga :

    Prakiraan suku bunga. Suku bunga yang diperhitungkan akan diterima pada jangka waktu tertentu.
  • Premi :

    Premi. Jumlah uang yang dibayarkan oleh pemegang polis kepada penanggung guna memperoleh manfaat asuransi.
  • Premi Akanan :

    Premi akanan. Premi yang akan dibayar oleh pemegang polis atau yang akan diterima oleh perusahaan asuransi jiwa.
  • Premi Alami :

    Premi alami. Premi yang dihitung berdasarkan umur tertanggung pada tahun yang bersangkutan.
  • Premi Angsur :

    Premi angsur. Premi yang dibayar secara angsuran (bulanan, triwulan, dan setengah tahunan).
  • Premi Angsur :

    Premi angsur. Pembayaran premi yang diangsur secara bulanan, triwulanan, semesteran.
  • Premi Angsur :

    Premi angsur. Premi tahunan yang diangsur. Misalnya: setiap bulan, tiga bulan, atau enam bulan.
  • Premi Awal :

    Premi awal, premi tahun pertama. Premi tahun pertama yang dibayar pemegang polis kepada perusahaan asuransi.
  • Premi Belum Dibayar :

    Premi belum dibayar. Premi yang sudah jatuh tempo tetapi belum dibayar oleh pemegang polis.
  • Premi Belum Terhak :

    Premi belum terhak. Bagian premi yang bertalian dengan jangka waktu polis yang belum lewat.
  • Premi Berlaku :

    Premi berlaku. Premi yang telah dibayar dimuka pada setiap ulang tahun polis untuk semua jenis polis agar polis tetap berlaku.
  • Premi Bulanan :

    Premi bulanan. Premi yang dibayar secara bulanan.
  • Premi Dapat Dibayar :

    Premi dapat dibayar. Premi yang sudah waktunya untuk dibayar.
  • Premi Dasar. :

    Premi dasar. Premi perusahaan asuransi yang digunakan sebagai faktor untuk menentukan premi reasuransi.
  • Premi Dasar. :

    Premi dasar. Premi yang diterapkan pada asuransi kompensasi pekerja dan pada asuransi jiwa. Premi dasar ini merupakan bagian premi yang telah dibebani dengan biaya yang diperkirakan akan terjadi, biaya administrasi, dan komisi agen.
  • Premi Ditagih Bulanan :

    Premi ditagih bulanan. Asuransi jiwa biasa dengan premi bulanan yang dijual dan dilayani oleh agen dan rumah ke rumah.
  • Premi Ditahunkan. :

    Premi ditahunkan. Premi bukan tahunan yang diubah menjadi premi tahunan.
  • Premi Diterima :

    Premi diterima. Bagian premi yang dibayar oleh tertanggung yang telah dialokasikan pada kerugian yang dialami perusahaan asuransi, biaya, dan keuntungan sampai saat tertentu.
  • Premi Kembalian :

    Premi kembalian. Jumlah uang yang terhutang kepada pemegang polis setelah terjadi pembatalan sebagian asuransi, penurunan jumlah uang pertanggungan, penurunan tarif premi, atau perpanjangan kontrak.
  • Premi Lanjutan :

    Premi lanjutan. Premi tahun kedua dan selanjutnya.
  • Premi Lengkap :

    Premi lengkap. Pada jenis produk asuransi jiwa, biasanya polis par, premi tidak perlu dibayar sampai akhir masa asuransi. Cukup dibayar sampai tahun tertentu, misalnya hanya selama 8 atau 14 tahun. Setelah itu, premi ‘menghilang’ dari proposal/ilustrasi produk tersebut. Akumulasi dividen/bonus dapat dipakai untuk membayar premi lanjutan sampai masa asuransi selesai.
  • Premi Murni :

    Premi murni. Premi polis jangka waktu 1 (satu) tahun yang dibayar hanya untuk tahun yang bersangkutan dan tidak membentuk cadangan setiap tahun. Premi murni meningkat sesuai dengan bertambahnya usia tertanggung.
  • Premi Murni. :

    Premi murni. Jumlah uang yang seharusnya dibayarkan untuk kerugian yang dilindungi oleh asuransi tanpa memperhitungkan biaya dan beban operasional perusahaan asuransi.
  • Premi Neto :

    Premi neto. 1. Bagian premi yang dihitung berdasarkan tabel mortalitas dan suku bunga. 2. Premi bruto dikurangi unsur biaya.
  • Premi Neto Tetap :

    Premi neto tetap. Premi yang tetap jumlahnya sepanjang masa kontrak sebelum dibebani biaya.
  • Premi Pasti / Tetap :

    Metode tambahan premi rata.
  • Premi Pasti / Tetap :

    Premi pasti / tetap. Pembayaran premi dengan jumlah tetap selama jangka waktu asuransi untuk mendapatkan pertanggungan yang diminta.
  • Premi Pecahan / Angsuran :

    Premi pecahan / angsuran. Premi yang dapat dibayar secara mingguan, bulanan, triwulanan, atau setengah-tahunan.
  • Premi Pecahan Sesungguhnya :

    Premi pecahan sesungguhnya. Premi tahunan yang dibayar beberapa kali, dan jika terjadi klaim kematian, premi yang belum dibayar dalam tahun polis bersangkutan tidak perlu dikurangkan dari besarnya klaim kematian.
  • Premi Pemulihan :

    Premi pemulihan. Premi tambahan yang dibebankan kepada pemegang polis untuk mengembalikan nilai uang pertanggungan ke keadaan semula setelah perusahaan asuransi membayar sebagian manfaat kepada pemegang polis.
  • Premi Polis Asuransi Jiwa Tak Dijamin :

    Premi polis asuransi jiwa tak dijamin. Polis seumur hidup yang merinci baik tingkat premi maksimum maupun tingkat premi yang nyata yang akan dibayar oleh pemegang polis untuk jangka waktu tertentu setelah polis dibeli. Tingkat premi ini dapat diubah oleh penanggung setelah masa asuransi berakhir, tetapi premi yang baru tidak dapat lebih besar dan maksimum yang telah ditentukan. Sering disebut juga dengan polis dengan premi fleksibel atau polis dengan premi variabel.
  • Premi Rata :

    Premi rata. Premi yang besarnya sama sepanjang masa kontrak.
  • Premi Rata Anuitas Priodik :

    Premi rata anuitas periodik. Anuitas tundaan dimana premi yang dibayar oleh pembeli sama pada interval yang teratur, seperti pembayaran bulanan atau tahunan sampai pada tanggal pembayaran manfaat dimulai.
  • Premi Reasuransi :

    Premi reasuransi. Jumlah uang (premi) yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada perusahaan reasuransi karena pelimpahan risiko.
  • Premi Risiko :

    Premi risiko. Premi yang dibayarkan untuk menjamin asuransi kematian saja.
  • Premi Sekaligus / Sepukal Neto :

    Premi sekaligus / sepukal neto. Premi yang dibayar sekaligus setelah dikurangi biaya-biaya.
  • Premi Sepukal / Premi Tunggal :

    Premi sepukal / premi tunggal. Premi yang dibayar dimuka / dibayar sekaligus untuk seluruh masa pertanggungan.
  • Premi Setengah Tahunan :

    Premi setengah tahunan. Premi yang dibayar secara setengah tahunan.
  • Premi Suaian. :

    Premi suaian. Premi yang diubah sehingga cocok dengan uang pertanggungan yang sebenarnya.
  • Premi Tabungan :

    Premi tabungan. Premi yang dihimpun untuk membentuk cadangan premi.
  • Premi Tahun Pertama :

    Premi tahun pertama. Premi yang dibayar pemegang polis pada tahun pertama.
  • Premi Tahun Pertama :

    Premi tahun pertama yang dibayar pemegang polis kepada perusahaan asuransi.
  • Fixed Amount Settlement Option :

    Pilihan oleh tertunjuk dalam hal penerimaan manfaat polis asuransi jiwa yang dibayarkan oleh perusahaan dalam serangkaian angsuran yang jumlahnya pasti, sampai manfaat meninggal dunia beserta bunganya habis terbayar.
  • Premi Tahunan Neto :

    Premi tahunan neto. Premi tahunan sebelum / tanpa dibebani biaya.
  • Premi Tahunan. :

    Komisi tahunan. Imbalan jasa yang dibayarkan kepada agen secara tahunan setelah menutup (menjual polis) asuransi jiwa.
  • Premi Tambahan Risiko Pekerjaan :

    Premi tambahan risiko pekerjaan. Premi tambahan yang dibebankan untuk pekerjaan yang berisiko tinggi.
  • Premi Tambahan. :

    Premi tambahan. Premi tambahan atas premi dasar sebagai akibat bertambahnya risiko.
  • Premi Tangguhan / Tundaan :

    Premi tangguhan / tundaan. Premi jatuh tempo yang pembayarannya ditunda tetapi harus dilunasi sebelum ulang tahun polis yang berikutnya.
  • Premi Tertulis :

    Premi tertulis. Jumlah premi yang tertera pada polis.
  • Premi Tertunggak :

    Premi tertunggak. Lihat outstanding premium.
  • Premi Triwulan :

    Premi triwulan. Premi yang dibayar secara 3 bulanan.
  • Premi Tunggal Bruto :

    Premi tunggal bruto. Premi tunggal yang telah dibebani biaya.
  • Prinsip Aktuaria. :

    Prinsip aktuaria. Prinsip perhitungan berbagai hal seperti cadangan premi dalam asuransi jiwa.
  • Prinsip Aktuaria. :

    Prinsip aktuaria. Prinsip perhitungan berbagai hal seperti tarif premi dan cadangan premi dalam asuransi jiwa.
  • Prinsip Ganti Rugi :

    Prinsip ganti rugi. Ganti rugi yang dibayarkan didasarkan pada kerugian yang diderita tertanggung.
  • Prinsip Iuran :

    Prinsip iuran. Prinsip kewajiban membayar iuran. Terdapat dalam asuransi kumpulan di mana premi tidak hanya dibayar oleh perusahaan, tetapi ada iuran dan karyawan.
  • Prinsip Umum Asuransi Jiwa :

    Prinsip umum asuransi jiwa. Prinsip umum dalam praktek asuransi jiwa.
  • Prinsip-Prinsip Dasar Hukum Asuransi Jiwa. :

    Prinsip-prinsip dasar hukum asuransi jiwa. Asas-asas hukum tentang asuransi jiwa.
  • Produksi Baru :

    Produksi baru. Hasil penjualan polis baru, meliputi jumlah polis, uang pertanggungan, dan premi.
  • Program Administrasi :

    Program administrasi. Melaksanakan beraneka tugas administrasi yang diperlukan untuk melestarikan program pensiun atau program asuransi lainnya.
  • Program Asuransi :

    Program asuransi. Berbagai produk asuransi dengan aneka macam manfaat.
  • Program Asuransi Dipecah :

    Program asuransi dipecah. Program asuransi di mana majikan adalah pemegang polis, sementara karyawan sebagai tertanggung dan dapat menunjuk yang ditunjuk. Majikan dan karyawan masing-masing membayar bagian dari premi. Jika karyawan meninggal, majikan akan menerima bagian dan manfaat yang sama besarnya dengan nilai tunai polis, sedangkan yang ditunjuk akan menerima sisa dan manfaatnya.
  • Program Blue Cross. :

    Program blue cross. Suatu produk asuransi biaya rumah sakit yang menyediakan manfaat atas dasar "jenis pelayanan".
  • Program Blue Shield. :

    Program blue shield. Suatu produk asuransi kesehatan yang manfaatnya untuk memberi penggantian biaya dokter yang praktek di suatu wilayah.
  • Program Diskon Premi :

    Program diskon premi. Program asuransi yang memberikan diskon premi.
  • Program Majikan Ganda :

    Program majikan ganda. Program pensiun yang melindungi karyawan di dua atau lebih perusahaan yang keuangannya tidak saling berhubungan. Perusahaan boleh mempekerjakan karyawan dari satu organisasi buruh atau dari industri yang sama. Kontribusi pemberi kerja akan masuk ke satu dana bersama dari mana manfaat tersebut dibayar. Karyawan boleh bertukar perusahaan dari satu pool dan tetap bisa mendapatkan manfaatnya. Program majikan ganda belakangan ini telah berkembang pesat sehingga perusahaan kecil dapat bersama-sama memberikan manfaat pensiun kepada karyawannya.
  • Program Modifikasi Koasuransi :

    Program modifikasi koasuransi. Dalam program ini, perusahaan reasuransi menerima bagian dan premi kotor dikurangi jumlah proporsional biaya-biaya pengeluaran umum, komisi-komisi, dan pajak. Namun, cadangan untuk keseluruhan polis tersebut dipegang oleh perusahaan asuransi.
  • Program Pembagian Keuntungan :

    Program pembagian keuntungan. Suatu cara pembayaran insentif di mana setiap pegawai menerima bagian yang telah ditetapkan dari keuntungan perusahaan. Program pembagian keuntungan ini ada yang langsung atau tundaan.
  • Program Pemotongan Gaji :

    Program pemotongan gaji. Cara pembayaran premi, di mana majikan langsung memotong premi dari gaji karyawan dan mengirimkannya kepada penanggung (perusahaan asuransi).
  • Program Pendanaan Pensiun :

    Program pendanaan pensiun. Alat untuk pendanaan pensiun di mana kontribusi pemberi kerja didepositokan untuk mendapatkan akumulasi bunga (biasanya program ini adalah program non kontribusi). Pada saat mulai pensiun, dibeli anuitas langsung untuk karyawan tersebut. Manfaatnya ditentukan oleh suatu formula dan hasil investasi dana ini dibiarkan dan berbunga.
  • Program Pengembangan Professional :

    Program pengembangan professional. Suatu program pengembangan yang dirancang untuk membantu karyawan meningkatkan kemampuan pada umumnya dan kemampuan manajerial, yang memberikan kepada mereka pengetahuan teknis dan ketrampilan dalam hubungan antar manusia.
  • Program Pensiun :

    Program pensiun; Dana pendidikan sekolah tinggi. Kumpulan program yang memperbolehkan pengambilan dana selagi polis berjalan untuk membiayai pendidikan tinggi bila terjadi hal-hal yang menimbulkan kesulitan.
  • Program Pensiun Berdasarkan Nilai Penghargaan :

    Program pensiun berdasarkan nilai penghargaan. Nilai dan manfaat atau kontribusi yang dialokasikan untuk seorang karyawan yang tercantum dalam rencana pensiun; cara menentukan manfaat sebelum seorang karyawan pensiun. Setiap program pensiun yang menetapkan peraturan-peraturan yang mengandung unsur-unsur, dengan memperhatikan usia, lamanya bekerja pada majikan, jumlah hari kerja per-tahun, kesalahan-kesalahan selama bekerja, gaji maksimum dan jabatan atau posisi di perusahaan.
  • Program Peserta :

    Program peserta. Karyawan yang menjadi peserta asuransi di bawah satu polis program manfaat karyawan.
  • Program Premi Minimum :

    Program premi minimum. Premi terendah yang dapat diterima oleh perusahaan asuransi untuk dapat diterbitkannya polis. Premi ini diperlukan untuk menutup biaya-biaya pasti polis setelah diterima oleh perusahaan.
  • Program Sponsor :

    Program sponsor. Pemberi kerja, perserikatan buruh dan organisasi-organisasi lain yang membuat program pensiun.
  • Program Tanpa Iuran :

    Program tanpa iuran. Asuransi kumpulan di mana para peserta tidak disyaratkan untuk membayar biaya apapun dan program tersebut (100% dibayar oleh pencari kenja).
  • Property Insurance :

    Asuransi harta benda. Asuransi dengan objek harta benda.
  • Proposal Buku Besar :

    Proposal buku besar. Ilustrasi tercetak dari tarif-tarif polis, nilai tunai dan dividen yang dapat diterapkan pada tahun-tahun tertentu.
  • Prospek :

    Prospek. Individu atau organisasi yang diprakirakan sebagai calon pembeli potensial dari produk asuransi.
  • Prospekting Langsung :

    Kegiatan untuk mencari/mendapatkan calon tertanggung dengan kunjungan langsung.
  • Prospektus :

    Prospektus.
  • Proteksi :

    Proteksi. Lihat: coverage.
  • Proteksi :

    Proteksi. Proteksi dan polis asuransi. Di asuransi jiwa, manfaat hidup dan manfaat kematian.
  • Provision Ketentuan Polis Pra Kondisi :

    Ketentuan polis pra kondisi. Ketentuan dalam polis asuransi kesehatan yang menyatakan bahwa sampai si tertanggung diasuransikan untuk suatu periode tertentu, tidak ada manfaat apapun yang akan dibayarkan jika kondisi yang menyebabkan terjadinya klaim sudah ada sebelum tanggal penerbitan polis dan tidak dinyatakan dalam surat permintaan (SP).
Was this information helpful ?
complaint

Note:

Definisi di atas direncanakan untuk menawarkan kepada pengguna situs web kami penjelasan umum dan sopan. Definisi tersebut tidak dimaksudkan untuk digunakan dalam konteks kontrak atau hukum.

  • Termaslahat :

    Perorangan atau pihak yang namanya tercantum dalam Polis, yang ditunjuk oleh Pemegang Polis, sebagai pihak yang berhak menerima Manfaat Meninggal Dunia, dengan ketentuan perorangan atau pihak tersebut mempunyai hubungan kepentingan terhadap Peserta atas Asuransi ini (insurable interest), sesuai dengan ketentuan Polis dan sepanjang tidak bertentangan dengan hukum Islam (atau hukum waris bagi Peserta yang bukan beragama Islam) serta peraturan perundang undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia

  • Tertanggung Tambahan :

    Pasangan, Orang Tua atau Anak dari Tertanggung Utama yang berada dalam satu Polis yang sama dengan Tertanggung Utama. Pihak ini mendapatkan perlindungan atas Asuransi Tambahan.

  • Tertanggung Utama :

    Perorangan yang atas jiwanya diadakan perjanjian pada Asuransi Dasar dan Asuransi Tambahan (jika ada)

  • Tabel Ukuran Badan. :

    Tabel ukuran badan. Suatu daftar yang memuat perbandingan tinggi dan berat badan yang merupakan salah satu faktor untuk menentukan besarnya risiko kematian.
  • Tambahan Dividen :

    Tambahan dividen. Pilihan didalam polis dengan hak-hak laba dimana dividen digunakan untuk membeli unit-unit asuransi seumur hidup yang sudah lunas semua preminya.
  • Tambahan Medikal Utama / Pokok :

    Tambahan medikal utama / pokok. Polis kumpulan medikal utama yang diterbitkan dalam kaitannya dengan (untuk melengkapi) penggantian biaya pembedahan di rumah sakit. Juga disebut sebagai super-imposed major medical.
  • Tanggal Akhir Kontrak :

    Tanggal akhir kontrak. Tanggal berakhirnya kontrak asuransi dimana maslahat asuransi dibayarkan kepada pemegang polis / tertanggung, bila masih hidup
  • Tanggal Berakhir :

    Tanggal berakhir.
  • Tanggal Berakhirnya Perjanjian :

    Tanggal berakhirnya perjanjian. Tanggal berakhirnya perjanjian antara perusahaan asuransi dengan reasuransi.
  • Tanggal Berakhirnya Program :

    Tanggal berakhirnya program. Penetapan waktu yang pasti pada saat perkumpulan yang mengurus maslahat pensiun dapat mengambil alih tanggung jawab hukum atas program pensiun tertanggung yang telah dibatalkan.
  • Tanggal Jatuh Tempo :

    Tanggal jatuh tempo. Tanggal yang telah ditetapkan untuk suatu pembayara : premi, anuitas, uang pertanggungan.
  • Tanggal Kematian :

    Tanggal kematian.
  • Tanggal Mulai Berlaku :

    Tanggal mulai berlaku.
  • Tanggal Mulai Berlakunya Perjanjian/ Kontrak :

    Tanggal mulai berlakunya perjanjian/ kontrak. Tanggal mulai berlakunya perjanjian dalam hubungannya dengan asuransi.
  • Tanggal Surut :

    Tanggal surut. Polis asuransi jiwa yang tanggal mulai pertanggungan berlaku surut. Misal permohonan tanggal 1 Agustus 1994, sedangkan mulai asuransinya berlaku surut tanggal 1 Juni 1994.
  • Tanggal Terbit / Tanggal Dikeluarkan :

    Tanggal terbit / tanggal dikeluarkan. Tanggal di mana perusahaan asuransi menerbitkan polis. Tanggal ini mungkin berbeda dengan tanggal mulai berlakunya asuransi. Lihat : date of commencement.
  • Tanggung Jawab Silang :

    Tanggung jawab silang. Tanggung jawab yang dibebankan pada seorang tertanggung sebagai akibat dan mencelakakan tertanggung lain bila kedua tertanggung tersebut berada di bawah satu polis asuransi liabilita.
  • Tarip :

    Biaya asuransi per unit dipakai sebagai dasar menghitung premi. Tarip tersebut terdiri dari unsur-unsur: mortalitas, beban biaya dan bunga.
  • Tarip Asuransi :

    Tarip asuransi. Jumlah premi yang dibayar tertanggung yang menggambarkan kerugian yang diperkirakan akan terjadi untuk risiko yang dipertanggungkan, beban biaya dan keuntungan perusahaan asuransi.
  • Tarip Dasar Premi :

    Tarip dasar premi. Tarip premi yang didasarkan per-seribu uang pertanggungan.
  • Tarip Dasar :

    Tarip dasar. Harga asuransi per-unit yang berlaku, biasanya tarip standar yang dikenakan untuk risiko standar. Misalnya : tarip premi tahunan yang tercantum di buku tabel premi setiap 1.000 uang pertanggungan, harganya 12,02. Lihat : rate making.
  • Tarip Empiris :

    Tarip empiris. Prosedur statistik yang dipakai untuk menghitung tarip premi didasarkan pada kerugian yang dialami oleh satu kelompok yang diasuransikan. Dipakai dalam asuransi kumpulan dan merupakan kebalikan dan tarip manual.
  • Tarip Manual :

    Tarip manual. Publikasi yang berisi daftar premi produk-produk yang dijual oleh perusahaan asuransi. Manual ini juga berisi petunjuk untuk agen. Suatu tarip manual asuransi jiwa berisi pula nilai non forfeiture; dan bila ini polis dengan pembagian hak laba juga ada tingkat dividen.
  • Tarip Morbiditas :

    Tarip morbiditas. Hubungan antara frekwensi penyakit, sakit dan penyakit menular yang diderita oleh individu-individu anggota dan satu grup dibanding dengan anggota seluruh grup dalam kurun waktu tertentu.
  • Tarip Mortalitas :

    Tarip mortalitas. Angka yang menunjukkan jumlah kematian perseribu penduduk dalam golongan umur yang sama pada jangka waktu tertentu.
  • Tarip Premi :

    Tarip premi. Harga asuransi per-unit. Misal perseribu uang pertanggungan.
  • Tarip Premi Diatas Standar :

    Tarip premi diatas standar. Tarip premi yang diterapkan untuk risiko substandard (kelas spesial), tarip premi ini Iebih tinggi dari tarip premi standar.
  • Tarip Premi Reasuransi :

    Tarip premi reasuransi. Angka yang menyatakan besarnya risiko mortalitas yang dipakai sebagai dasar penghitungan / penentuan premi reasuransi.
  • Tarip Premi Standar :

    Tarip premi standar. Tarip premi yang dikenakan pada seseorang yang mempunyai risiko standar.
  • Tarip Tetap / Rata :

    Tarip tetap / rata. Tarip premi yang sama jumlahnya untuk setiap periode pembayaran selama masa asuransi.
  • Tarip Umum / Bersama :

    Tarip umum / bersama. Harga per-unit asuransi yang berlaku umum biasanya dipergunakan tarip standar yang harus dibayar untuk risiko standar. Contoh : tarip manual suatu perusahaan per-tahun per 1,000 uang pertanggungan untuk sebuah polis untuk seorang laki-laki usia 26 tahun adalah 12,02.
  • Teori Aktuaria. :

    Teori aktuaria. Teori tentang teknik asuransi termasuk di dalamnya matematika, teori kemungkinan, ekonomi dan lain-lain yang diterapkan dalam asuransi jiwa.
  • Teori Probabilitas :

    Teori probabilitas. Teori kemungkinan / peluang.
  • Terbuka Untuk Risiko :

    Terbuka untuk risiko. Risiko yang setiap saat dapat menimpa diri tertanggung.
  • Termaslahat / Tertunjuk Pengganti :

    Termaslahat / tertunjuk pengganti. Orang atau badan yang berhak menerima maslahat asuransi jika termaslahat primer meninggal dalam masa asuransi.
  • Termaslahat / Tertunjuk. :

    Termaslahat / tertunjuk. Orang atau badan yang ditunjuk dalam polis untuk menerima maslahat asuransi.
  • Termaslahat Dapat Diganti :

    Termaslahat dapat diganti. Termaslahat yang ditunjuk menerima maslahat polis setelah tertanggung meninggal dunia yang penunjukannya sebagai termaslahat dapat dibatalkan sewaktu-waktu oleh pemegang polis sebelum tertanggung meninggal dunia.
  • Termaslahat Mutlak :

    Termaslahat mutlak. Orang yang ditunjuk untuk menerima maslahat asuransi yang tercantum di dalam polis, yang tidak dapat diubah tanpa persetujuan termaslahat mutlak tersebut.
  • Termaslahat Mutlak. :

    Termaslahat mutlak. Termaslahat yang tidak dapat diubah tanpa seizin termaslahat mutlak.
  • Termaslahat Utama :

    Termaslahat utama. Orang atau badan yang ditunjuk sebagai penerima utama maslahat asuransi jika tertanggung meninggal dunia.
  • Tertanggungtertanggung :

    Tertanggung. Orang yang atas jiwanya diasuransikan (pihak yang ditanggung oleh polis asuransi jiwa).
  • Tertunjuk / Termaslahat Penganti :

    Tertunjuk / termaslahat penganti. Lihat : contingency beneficiary.
  • Test Contoh Kerja :

    Sejenis test kinerja dimana calon memberikan contoh-contoh pekerjaan yang telah pernah mereka lakukan atau mereka melakukan tugas, seperti mengetik surat, yang diperlukan sebagai bagian pekerjaan yang mereka lamar.
  • Tingkat Dividen :

    Tingkat dividen.
  • Tingkat Kerugian :

    Tingkat kerugian. Jumlah dan saat terjadinya kerugian yang akan terjadi dalam grup tertanggung tertentu dimana jaminan pertanggungan asuransi masih berlaku.
  • Tingkat Komisi :

    Tingkat komisi. Besarnya komisi (prosentase) untuk setiap produk.
  • Tingkat Lapse :

    Tingkat lapse. Kemungkinan polis yang berlaku di awal tahun polis akan batal pada akhir tahun polis.
  • Titik Validasi :

    Titik validasi. - Titik dimana suatu produk akhirnya mencapai laba / menambah surplus. - Juga disebut titik impas.
  • Titipan Premi :

    Titipan premi. Titipan sejumlah uang untuk pembayaran premi yang akan datang untuk periode tertentu.
  • Tontine :

    Suatu jenis asuransi jiwa (jaman dulu) yang menyediakan maslahat hanya kepada peserta yang masih hidup sampai dengan akhir priode tertentu.
  • Tujuan Hukum :

    Tujuan hukum. Aturan pokok yang menyebutkan bahwa perjanjian yang akan berlaku harus sesuai dengan kebijakan masyarakat ; yaitu tidak bisa membatalkan hukum apapun. Pengadilan tidak akan memaksa suatu penjanjian yang didasarkan pada aktifitas illegal.
  • Tumpangan :

    Tumpangan. Usul perubahan pada polis asuransi yang menjadi bagian dari kontrak untuk menambah atau membatasi maslahat yang akan dibayar. Biasa disebut : endorsement.
  • Tumpangan Kecelakaan :

    Tumpangan kecelakaan. Asuransi kecelakaan yang digabungkan pada polis asuransi jiwa. Misal : A mengambil asuransi jiwa dengan uang pertanggungan Rp 10 juta dengan tambahan asuransi kecelakaan Rp 10 juta. Jika Ia meninggal dunia karena kecelakaan, yang ditunjuk akan menerima Rp 20 juta.
  • Tumpangan Maslahat Tambahan :

    Tumpangan maslahat tambahan. Tumpangan yang ditambahkan pada polis asuransi untuk memberikan maslahat tambahan. Beberapa jenis tumpangan maslahat tambahan adalah pertanggungan kematian karena kecelakaan, membebaskan pembayaran premi dan pilihan asuransi tambahan lain yang dijamin (waiver of premium).
  • Tumpangan Terbatas :

    Tumpangan terbatas. Lampiran pada kontrak asuransi kesehatan yang mengecualikan atau membatasi pertanggungan dan gangguan kesehatan khusus. Juga disebut exclusion rider (tumpangan pengecualian pembebasan pembatasan).
  • Tunggakan (Premi) :

    Tunggakan (premi). Premi yang belum dibayar walaupun sudah jatuh tempo tetapi masih dalam masa tenggangnya.
  • Tunggakan Bunga Premi :

    Tunggakan bunga premi.
  • Tunggakan Premi :

    Tunggakan premi. Tunggakan premi dalam masa leluasa.
  • Tunjangan Biaya :

    Tunjangan biaya. Bayaran kepada agen asuransi selain komisi. Tunjangan biaya ini, berbeda antara perusahaan yang satu dengan yang lain, bervariasi tergantung dan premi yang didapat agen untuk perusahaannya dan kebutuhan perusahaan untuk menarik bisnis yang akan datang.
  • Tabel Ukuran Badan. :

    Tabel ukuran badan. Suatu daftar yang memuat perbandingan tinggi dan berat badan yang merupakan salah satu faktor untuk menentukan besarnya risiko kematian.
  • Tambahan Dividen :

    Tambahan dividen. Pilihan didalam polis dengan hak-hak laba dimana dividen digunakan untuk membeli unit-unit asuransi seumur hidup yang sudah lunas semua preminya.
  • Tambahan Medikal Utama / Pokok :

    Tambahan medikal utama / pokok. Polis kumpulan medikal utama yang diterbitkan dalam kaitannya dengan (untuk melengkapi) penggantian biaya pembedahan di rumah sakit. Juga disebut sebagai super-imposed major medical.
  • Tanggal Akhir Kontrak :

    Tanggal akhir kontrak. Tanggal berakhirnya kontrak asuransi dimana maslahat asuransi dibayarkan kepada pemegang polis / tertanggung, bila masih hidup
  • Tanggal Berakhir :

    Tanggal berakhir.
  • Tanggal Berakhirnya Perjanjian :

    Tanggal berakhirnya perjanjian. Tanggal berakhirnya perjanjian antara perusahaan asuransi dengan reasuransi.
  • Tanggal Berakhirnya Program :

    Tanggal berakhirnya program. Penetapan waktu yang pasti pada saat perkumpulan yang mengurus maslahat pensiun dapat mengambil alih tanggung jawab hukum atas program pensiun tertanggung yang telah dibatalkan.
  • Tanggal Jatuh Tempo :

    Tanggal jatuh tempo. Tanggal yang telah ditetapkan untuk suatu pembayara : premi, anuitas, uang pertanggungan.
  • Tanggal Kematian :

    Tanggal kematian.
  • Tanggal Mulai Berlaku :

    Tanggal mulai berlaku.
  • Tanggal Mulai Berlakunya Perjanjian/ Kontrak :

    Tanggal mulai berlakunya perjanjian/ kontrak. Tanggal mulai berlakunya perjanjian dalam hubungannya dengan asuransi.
  • Tanggal Surut :

    Tanggal surut. Polis asuransi jiwa yang tanggal mulai pertanggungan berlaku surut. Misal permohonan tanggal 1 Agustus 1994, sedangkan mulai asuransinya berlaku surut tanggal 1 Juni 1994.
  • Tanggal Terbit / Tanggal Dikeluarkan :

    Tanggal terbit / tanggal dikeluarkan. Tanggal di mana perusahaan asuransi menerbitkan polis. Tanggal ini mungkin berbeda dengan tanggal mulai berlakunya asuransi. Lihat : date of commencement.
  • Tanggung Jawab Silang :

    Tanggung jawab silang. Tanggung jawab yang dibebankan pada seorang tertanggung sebagai akibat dan mencelakakan tertanggung lain bila kedua tertanggung tersebut berada di bawah satu polis asuransi liabilita.
  • Tarip :

    Biaya asuransi per unit dipakai sebagai dasar menghitung premi. Tarip tersebut terdiri dari unsur-unsur: mortalitas, beban biaya dan bunga.
  • Tarip Asuransi :

    Tarip asuransi. Jumlah premi yang dibayar tertanggung yang menggambarkan kerugian yang diperkirakan akan terjadi untuk risiko yang dipertanggungkan, beban biaya dan keuntungan perusahaan asuransi.
  • Tarip Dasar Premi :

    Tarip dasar premi. Tarip premi yang didasarkan per-seribu uang pertanggungan.
  • Tarip Dasar :

    Tarip dasar. Harga asuransi per-unit yang berlaku, biasanya tarip standar yang dikenakan untuk risiko standar. Misalnya : tarip premi tahunan yang tercantum di buku tabel premi setiap 1.000 uang pertanggungan, harganya 12,02. Lihat : rate making.
  • Tarip Empiris :

    Tarip empiris. Prosedur statistik yang dipakai untuk menghitung tarip premi didasarkan pada kerugian yang dialami oleh satu kelompok yang diasuransikan. Dipakai dalam asuransi kumpulan dan merupakan kebalikan dan tarip manual.
  • Tarip Manual :

    Tarip manual. Publikasi yang berisi daftar premi produk-produk yang dijual oleh perusahaan asuransi. Manual ini juga berisi petunjuk untuk agen. Suatu tarip manual asuransi jiwa berisi pula nilai non forfeiture; dan bila ini polis dengan pembagian hak laba juga ada tingkat dividen.
  • Tarip Morbiditas :

    Tarip morbiditas. Hubungan antara frekwensi penyakit, sakit dan penyakit menular yang diderita oleh individu-individu anggota dan satu grup dibanding dengan anggota seluruh grup dalam kurun waktu tertentu.
  • Tarip Mortalitas :

    Tarip mortalitas. Angka yang menunjukkan jumlah kematian perseribu penduduk dalam golongan umur yang sama pada jangka waktu tertentu.
  • Tarip Premi :

    Tarip premi. Harga asuransi per-unit. Misal perseribu uang pertanggungan.
  • Tarip Premi Diatas Standar :

    Tarip premi diatas standar. Tarip premi yang diterapkan untuk risiko substandard (kelas spesial), tarip premi ini Iebih tinggi dari tarip premi standar.
  • Tarip Premi Reasuransi :

    Tarip premi reasuransi. Angka yang menyatakan besarnya risiko mortalitas yang dipakai sebagai dasar penghitungan / penentuan premi reasuransi.
  • Tarip Premi Standar :

    Tarip premi standar. Tarip premi yang dikenakan pada seseorang yang mempunyai risiko standar.
  • Tarip Tetap / Rata :

    Tarip tetap / rata. Tarip premi yang sama jumlahnya untuk setiap periode pembayaran selama masa asuransi.
  • Tarip Umum / Bersama :

    Tarip umum / bersama. Harga per-unit asuransi yang berlaku umum biasanya dipergunakan tarip standar yang harus dibayar untuk risiko standar. Contoh : tarip manual suatu perusahaan per-tahun per 1,000 uang pertanggungan untuk sebuah polis untuk seorang laki-laki usia 26 tahun adalah 12,02.
  • Teori Aktuaria. :

    Teori aktuaria. Teori tentang teknik asuransi termasuk di dalamnya matematika, teori kemungkinan, ekonomi dan lain-lain yang diterapkan dalam asuransi jiwa.
  • Teori Probabilitas :

    Teori probabilitas. Teori kemungkinan / peluang.
  • Terbuka Untuk Risiko :

    Terbuka untuk risiko. Risiko yang setiap saat dapat menimpa diri tertanggung.
  • Termaslahat / Tertunjuk Pengganti :

    Termaslahat / tertunjuk pengganti. Orang atau badan yang berhak menerima maslahat asuransi jika termaslahat primer meninggal dalam masa asuransi.
  • Termaslahat / Tertunjuk. :

    Termaslahat / tertunjuk. Orang atau badan yang ditunjuk dalam polis untuk menerima maslahat asuransi.
  • Termaslahat Dapat Diganti :

    Termaslahat dapat diganti. Termaslahat yang ditunjuk menerima maslahat polis setelah tertanggung meninggal dunia yang penunjukannya sebagai termaslahat dapat dibatalkan sewaktu-waktu oleh pemegang polis sebelum tertanggung meninggal dunia.
  • Termaslahat Mutlak :

    Termaslahat mutlak. Orang yang ditunjuk untuk menerima maslahat asuransi yang tercantum di dalam polis, yang tidak dapat diubah tanpa persetujuan termaslahat mutlak tersebut.
  • Termaslahat Mutlak. :

    Termaslahat mutlak. Termaslahat yang tidak dapat diubah tanpa seizin termaslahat mutlak.
  • Termaslahat Utama :

    Termaslahat utama. Termaslahat / tertunjuk yang boleh ditentukan dalam polis asuransi jiwa terdiri dan istri / suami, anak, orang tua, dan cucu dari tertanggung. Seorang pemegang polis dapat merubah tertunjuk utama ke tertunjuk utama lainnya tanpa persetujuan tertunjuk utama yang diganti. Namun, pemegang polis harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari tertunjuk utama yang akan diganti bila penggantinya bukan termasuk tertunjuk utama.
  • Tertanggungtertanggung :

    Tertanggung. Orang yang atas jiwanya diasuransikan (pihak yang ditanggung oleh polis asuransi jiwa).
  • Tertunjuk / Termaslahat Penganti :

    Tertunjuk / termaslahat penganti. Lihat : contingency beneficiary.
  • Test Contoh Kerja :

    Sejenis test kinerja dimana calon memberikan contoh-contoh pekerjaan yang telah pernah mereka lakukan atau mereka melakukan tugas, seperti mengetik surat, yang diperlukan sebagai bagian pekerjaan yang mereka lamar.
  • Tingkat Dividen :

    Tingkat dividen.
  • Tingkat Kerugian :

    Tingkat kerugian. Jumlah dan saat terjadinya kerugian yang akan terjadi dalam grup tertanggung tertentu dimana jaminan pertanggungan asuransi masih berlaku.
  • Tingkat Komisi :

    Tingkat komisi. Besarnya komisi (prosentase) untuk setiap produk.
  • Tingkat Lapse :

    Tingkat lapse. Kemungkinan polis yang berlaku di awal tahun polis akan batal pada akhir tahun polis.
  • Titik Validasi :

    Titik validasi. - Titik dimana suatu produk akhirnya mencapai laba / menambah surplus. - Juga disebut titik impas.
  • Titipan Premi :

    Titipan premi. Titipan sejumlah uang untuk pembayaran premi yang akan datang untuk periode tertentu.
  • Tontine :

    Suatu jenis asuransi jiwa (jaman dulu) yang menyediakan maslahat hanya kepada peserta yang masih hidup sampai dengan akhir priode tertentu.
  • Tujuan Hukum :

    Tujuan hukum. Aturan pokok yang menyebutkan bahwa perjanjian yang akan berlaku harus sesuai dengan kebijakan masyarakat ; yaitu tidak bisa membatalkan hukum apapun. Pengadilan tidak akan memaksa suatu penjanjian yang didasarkan pada aktifitas illegal.
  • Tumpangan :

    Tumpangan. Usul perubahan pada polis asuransi yang menjadi bagian dari kontrak untuk menambah atau membatasi maslahat yang akan dibayar. Biasa disebut : endorsement.
  • Tumpangan Kecelakaan :

    Tumpangan kecelakaan. Asuransi kecelakaan yang digabungkan pada polis asuransi jiwa. Misal : A mengambil asuransi jiwa dengan uang pertanggungan Rp 10 juta dengan tambahan asuransi kecelakaan Rp 10 juta. Jika Ia meninggal dunia karena kecelakaan, yang ditunjuk akan menerima Rp 20 juta.
  • Tumpangan Maslahat Tambahan :

    Tumpangan maslahat tambahan. Tumpangan yang ditambahkan pada polis asuransi untuk memberikan maslahat tambahan. Beberapa jenis tumpangan maslahat tambahan adalah pertanggungan kematian karena kecelakaan, membebaskan pembayaran premi dan pilihan asuransi tambahan lain yang dijamin (waiver of premium).
  • Tumpangan Terbatas :

    Tumpangan terbatas. Lampiran pada kontrak asuransi kesehatan yang mengecualikan atau membatasi pertanggungan dan gangguan kesehatan khusus. Juga disebut exclusion rider (tumpangan pengecualian pembebasan pembatasan).
  • Tunggakan (Premi) :

    Tunggakan (premi). Premi yang belum dibayar walaupun sudah jatuh tempo tetapi masih dalam masa tenggangnya.
  • Tunggakan Bunga Premi :

    Tunggakan bunga premi.
  • Tunggakan Premi :

    Tunggakan premi. Tunggakan premi dalam masa leluasa.
  • Tunjangan Biaya :

    Tunjangan biaya. Bayaran kepada agen asuransi selain komisi. Tunjangan biaya ini, berbeda antara perusahaan yang satu dengan yang lain, bervariasi tergantung dan premi yang didapat agen untuk perusahaannya dan kebutuhan perusahaan untuk menarik bisnis yang akan datang.
Was this information helpful ?
complaint

Note:

Definisi di atas direncanakan untuk menawarkan kepada pengguna situs web kami penjelasan umum dan sopan. Definisi tersebut tidak dimaksudkan untuk digunakan dalam konteks kontrak atau hukum.

  • Ikatan lisensi :

    Alat yang menjamin terbitnya satu lisensi sesuai dengan undang-undang negara yang mengatur apakah penerima lisensi tersebut dapat melaksanakan bisnisnya.
  • Ilmu aktuaria :

    Ilmu pengetahuan tentang teknik asuransi jiwa.
  • Inforce business :

    -
  • Informasi manajemen :

    Informasi yang diperlukan para manager untuk memformulasi sasaran/tujuan perusahaan. Bila sasaran perusahaan tercapai akan menentukan dan memberi dukungan pada proses pengambilan keputusan.
  • Institut manajemen asuransi jiwa :

    Salah satu unit dari Life Office Management Association (LOMA) yang menyiapkan dan mengelola bahan-bahan pendidikan untuk program Fellow Life Management Institute (FLMI). Setelah melengkapi semua ujiannya, peserta menenima gelar FLMI.
  • Insurance commissioner :

    Komisioner asuransi.
  • Integrasi pemasaran vertikal :

    Suatu tipe/jenis saluran integrasi yang terjadi jika seorang anggota dari suatu tingkatan saluran distribusi memperoleh anggota dari tangga saluran distribusi yang lain.
  • Investasi sendiri / partikelir (investasi tidak resmi) :

    Investasi yang ditawarkan oleh penerbit obligasi secara langsung ke lembaga finansial tertentu dan tidak perlu didaftar terlebih dahulu ke lembaga pemerintah.
  • Itikad baik :

    Prinsip dalam kontrak asuransi jiwa di mana kedua belah pihak (tertanggung dan penanggung) harus mempunyai itikad baik.
  • Ikatan lisensi :

    Alat yang menjamin terbitnya satu lisensi sesuai dengan undang-undang negara yang mengatur apakah penerima lisensi tersebut dapat melaksanakan bisnisnya.
  • Ilmu aktuaria :

    Ilmu pengetahuan tentang teknik asuransi jiwa.
  • Inforce business :

    -
  • Informasi manajemen :

    Informasi yang diperlukan para manager untuk memformulasi sasaran/tujuan perusahaan. Bila sasaran perusahaan tercapai akan menentukan dan memberi dukungan pada proses pengambilan keputusan.
  • Institut manajemen asuransi jiwa :

    Salah satu unit dari Life Office Management Association (LOMA) yang menyiapkan dan mengelola bahan-bahan pendidikan untuk program Fellow Life Management Institute (FLMI). Setelah melengkapi semua ujiannya, peserta menenima gelar FLMI.
  • Insurance commissioner :

    Komisioner asuransi.
  • Integrasi pemasaran vertikal :

    Suatu tipe/jenis saluran integrasi yang terjadi jika seorang anggota dari suatu tingkatan saluran distribusi memperoleh anggota dari tangga saluran distribusi yang lain.
  • Investasi sendiri / partikelir (investasi tidak resmi) :

    Investasi yang ditawarkan oleh penerbit obligasi secara langsung ke lembaga finansial tertentu dan tidak perlu didaftar terlebih dahulu ke lembaga pemerintah.
  • Itikad baik :

    Prinsip dalam kontrak asuransi jiwa di mana kedua belah pihak (tertanggung dan penanggung) harus mempunyai itikad baik.
  • Ikatan lisensi :

    Alat yang menjamin terbitnya satu lisensi sesuai dengan undang-undang negara yang mengatur apakah penerima lisensi tersebut dapat melaksanakan bisnisnya.
  • Ilmu aktuaria :

    Ilmu pengetahuan tentang teknik asuransi jiwa.
  • Inforce business :

    -
  • Informasi manajemen :

    Informasi yang diperlukan para manager untuk memformulasi sasaran/tujuan perusahaan. Bila sasaran perusahaan tercapai akan menentukan dan memberi dukungan pada proses pengambilan keputusan.
  • Institut manajemen asuransi jiwa :

    Salah satu unit dari Life Office Management Association (LOMA) yang menyiapkan dan mengelola bahan-bahan pendidikan untuk program Fellow Life Management Institute (FLMI). Setelah melengkapi semua ujiannya, peserta menenima gelar FLMI.
  • Insurance commissioner :

    Komisioner asuransi.
  • Integrasi pemasaran vertikal :

    Suatu tipe/jenis saluran integrasi yang terjadi jika seorang anggota dari suatu tingkatan saluran distribusi memperoleh anggota dari tangga saluran distribusi yang lain.
  • Investasi sendiri / partikelir (investasi tidak resmi) :

    Investasi yang ditawarkan oleh penerbit obligasi secara langsung ke lembaga finansial tertentu dan tidak perlu didaftar terlebih dahulu ke lembaga pemerintah.
  • Itikad baik :

    Prinsip dalam kontrak asuransi jiwa di mana kedua belah pihak (tertanggung dan penanggung) harus mempunyai itikad baik.
Was this information helpful ?
complaint

Note:

Definisi di atas direncanakan untuk menawarkan kepada pengguna situs web kami penjelasan umum dan sopan. Definisi tersebut tidak dimaksudkan untuk digunakan dalam konteks kontrak atau hukum.

  • Face value :

    Nilai muka, nilai paras, nilai pertanggungan, uang pertanggungan.
  • First to die :

    Asuransi atas 2 jiwa atau lebih yang menjanjikan maslahat pada saat salah satu meninggal dunia.
  • Formulir permintaan :

    Formulir permintaan asuransi jiwa.
  • Formulir usulan / penawaran :

    Formulir usulan / penawaran. Lihat: Application form.
  • Nilai muka :

    Nilai muka, nilai paras, nilai pertanggungan, uang pertanggungan.
  • First to die :

    Asuransi atas 2 jiwa atau lebih yang menjanjikan maslahat pada saat salah satu meninggal dunia.
  • Formulir permintaan :

    Formulir permintaan asuransi jiwa.
  • Formulir usulan / penawaran :

    Formulir usulan / penawaran. Lihat: Application form.
Was this information helpful ?
complaint

Note:

Definisi di atas direncanakan untuk menawarkan kepada pengguna situs web kami penjelasan umum dan sopan. Definisi tersebut tidak dimaksudkan untuk digunakan dalam konteks kontrak atau hukum.

  • Gabungan perusahaan asuransi :

    Kumpulan perusahaan asuransi yang secara bersama-sama menanggung pertanggungan asuransi. Dalam pool asuransi ada pemimpin pool yang mengatur administrasi (pool leader).
  • Ganti rugi ganda :

    Pembayaran santunan ganda jika tertanggung meninggal akibat kecelakaan.
  • Golongan / kumpulan polis :

    Golongan polis yang terdiri dan seluruh polis dan jenis tertentu atau seluruh polis yang telah diterbitkan untuk sekelompok tertanggung tertentu.
  • Graded premium life insurance :

    Asuransi jiwa dengan premi berjenjang. Satu jenis asuransi jiwa yang telah dimodifikasi dimana terjadi kenaikan premi setiap tahunnya untuk beberapa tahun kemudian menjadi premi tetap. Biasanya dijual kepada kawula muda yang penghasilannya akan meningkat.
  • Gabungan perusahaan asuransi :

    Kumpulan perusahaan asuransi yang secara bersama-sama menanggung pertanggungan asuransi. Dalam pool asuransi ada pemimpin pool yang mengatur administrasi (pool leader).
  • Ganti rugi ganda :

    Pembayaran santunan ganda jika tertanggung meninggal akibat kecelakaan. Pembayaran santunan ganda jika tertanggung meninggal akibat kecelakaan.
  • Golongan / kumpulan polis :

    Golongan polis yang terdiri dan seluruh polis dan jenis tertentu atau seluruh polis yang telah diterbitkan untuk sekelompok tertanggung tertentu.
  • Graded premium life insurance :

    Asuransi jiwa dengan premi berjenjang. Satu jenis asuransi jiwa yang telah dimodifikasi dimana terjadi kenaikan premi setiap tahunnya untuk beberapa tahun kemudian menjadi premi tetap. Biasanya dijual kepada kawula muda yang penghasilannya akan meningkat.
Was this information helpful ?
complaint

Note:

Definisi di atas direncanakan untuk menawarkan kepada pengguna situs web kami penjelasan umum dan sopan. Definisi tersebut tidak dimaksudkan untuk digunakan dalam konteks kontrak atau hukum.

  • Hak kepemilikan :

    Hak-hak pemegang polis tertera pada polis asuransi jiwanya, termasuk di dalamnya hak untuk setiap saat menunjuk termaslahat baru dan hak mendapatkan nilai tunai saat putus kontrak.
  • Hak mengawasi :

    Hak mengawasi.
  • Hak pemilikan dalam asuransi jiwa :

    Hak pemilikan dalam asuransi jiwa.
  • Hak termaslahat yang hidup :

    Hak termaslahat yang hidup. Satu peraturan kadang-kadang dimasukan dalam polis asuransi jiwa yang menyediakan maslahat bahwa kalau seorang tertunjuk meninggal, maka tertunjuk yang masih hidup berhak atas bagian dari manfaat kontrak tersebut.
  • Hak utama konversi :

    Hak utama konversi. Hak utama pemegang polis untuk merubah polis asuransi jangka waktu ke polis seumur hidup perorangan. Conversion: konversi/perubahan.
  • Harapan hidup :

    Harapan hidup. Lihat: Life expectancy.
  • Harapan hidup :

    Harapan hidup. Angka rata-rata harapan hidup sekelompok orang dan usia tertentu sesuai dengan tabel mortalita.
  • Harapan hidup lengkap :

    Harapan hidup lengkap. Umur yang dapat dicapai menurut tabel mortalita.
  • Harga pasar :

    Harga pasar. Nilai kekayaan yang didasarkan pada harga saat ini didalam pasar uang (pasar modal).
  • Harga wajar :

    Harga wajar. Harga yang berlaku yang ditetapkan oleh para dokter bedah dengan keahlian yang sama untuk suatu prosedur yang sama dalam suatu daerah tertentu.
  • Harta pilihan :

    Harta pilihan. Harta berwujud yang telah mempunyai nilai sendiri.
  • Hazard risiko pekerjaan :

    Risiko pekerjaan. Risiko yang ditimbulkan karena pekerjaan tertanggung.
  • Hubungan keagenan :

    Hubungan keagenan. Hubungan antara dua pihak, di mana satu pihak (agen) diberi wewenang untuk melakukan kegiatan-kegiatan tertentu atas nama pihak lain.
  • Hukum bilangan besar :

    Hukum bilangan besar. Konsep statistik yang menyatakan bahwa makin besar jumlah kesempatan/peluang terjadinya suatu kejadian, maka kemungkinan kejadian itu terjadi, lebih dan diperhitungkan secara probabilitas matematika.
  • Hukum keagenan :

    Hukum keagenan. Ketentuan hukum yang mengatur hubungan antara perusahaan dan keagenan asuransi.
  • Hukum polis :

    Hukum polis. Dasar hukum yang dipergunakan untuk polis asuransi jiwa.
  • Hak kepemilikan :

    Hak-hak pemegang polis tertera pada polis asuransi jiwanya, termasuk di dalamnya hak untuk setiap saat menunjuk termaslahat baru dan hak mendapatkan nilai tunai saat putus kontrak.
  • Hak mengawasi :

    Hak mengawasi.
  • Hak pemilikan dalam asuransi jiwa :

    Hak pemilikan dalam asuransi jiwa.
  • Hak termaslahat yang hidup :

    Hak termaslahat yang hidup. Satu peraturan kadang-kadang dimasukan dalam polis asuransi jiwa yang menyediakan maslahat bahwa kalau seorang tertunjuk meninggal, maka tertunjuk yang masih hidup berhak atas bagian dari manfaat kontrak tersebut.
  • Hak utama konversi :

    Hak utama konversi. Hak utama pemegang polis untuk merubah polis asuransi jangka waktu ke polis seumur hidup perorangan. Conversion: konversi/perubahan.
  • Harapan hidup :

    Harapan hidup. Lihat: Life expectancy.
  • Harapan hidup :

    Harapan hidup. Angka rata-rata harapan hidup sekelompok orang dan usia tertentu sesuai dengan tabel mortalita.
  • Harapan hidup lengkap :

    Harapan hidup lengkap. Umur yang dapat dicapai menurut tabel mortalita.
  • Harga pasar :

    Harga pasar. Nilai kekayaan yang didasarkan pada harga saat ini didalam pasar uang (pasar modal).
  • Harga wajar :

    Harga wajar. Harga yang berlaku yang ditetapkan oleh para dokter bedah dengan keahlian yang sama untuk suatu prosedur yang sama dalam suatu daerah tertentu.
  • Harta pilihan :

    Harta pilihan. Harta berwujud yang telah mempunyai nilai sendiri.
  • Hazard risiko pekerjaan :

    Risiko pekerjaan. Risiko yang ditimbulkan karena pekerjaan tertanggung.
  • Hubungan keagenan :

    Hubungan keagenan. Hubungan antara dua pihak, di mana satu pihak (agen) diberi wewenang untuk melakukan kegiatan-kegiatan tertentu atas nama pihak lain.
  • Hukum bilangan besar :

    Hukum bilangan besar. Konsep statistik yang menyatakan bahwa makin besar jumlah kesempatan/peluang terjadinya suatu kejadian, maka kemungkinan kejadian itu terjadi, lebih dan diperhitungkan secara probabilitas matematika.
  • Hukum keagenan :

    Hukum keagenan. Ketentuan hukum yang mengatur hubungan antara perusahaan dan keagenan asuransi.
  • Hukum polis :

    Hukum polis. Dasar hukum yang dipergunakan untuk polis asuransi jiwa.
  • Hak kepemilikan :

    Hak-hak pemegang polis tertera pada polis asuransi jiwanya, termasuk di dalamnya hak untuk setiap saat menunjuk termaslahat baru dan hak mendapatkan nilai tunai saat putus kontrak.
  • Hak mengawasi :

    Hak mengawasi.
  • Hak pemilikan dalam asuransi jiwa :

    Hak pemilikan dalam asuransi jiwa.
  • Hak termaslahat yang hidup :

    Hak termaslahat yang hidup. Satu peraturan kadang-kadang dimasukan dalam polis asuransi jiwa yang menyediakan maslahat bahwa kalau seorang tertunjuk meninggal, maka tertunjuk yang masih hidup berhak atas bagian dari manfaat kontrak tersebut.
  • Hak utama konversi :

    Hak utama konversi. Hak utama pemegang polis untuk merubah polis asuransi jangka waktu ke polis seumur hidup perorangan. Conversion: konversi/perubahan.
  • Harapan hidup :

    Harapan hidup. Lihat: Life expectancy.
  • Harapan hidup :

    Harapan hidup. Angka rata-rata harapan hidup sekelompok orang dan usia tertentu sesuai dengan tabel mortalita.
  • Harapan hidup lengkap :

    Harapan hidup lengkap. Umur yang dapat dicapai menurut tabel mortalita.
  • Harga pasar :

    Harga pasar. Nilai kekayaan yang didasarkan pada harga saat ini didalam pasar uang (pasar modal).
  • Harga wajar :

    Harga wajar. Harga yang berlaku yang ditetapkan oleh para dokter bedah dengan keahlian yang sama untuk suatu prosedur yang sama dalam suatu daerah tertentu.
  • Harta pilihan :

    Harta pilihan. Harta berwujud yang telah mempunyai nilai sendiri.
  • Hazard risiko pekerjaan :

    Risiko pekerjaan. Risiko yang ditimbulkan karena pekerjaan tertanggung.
  • Hubungan keagenan :

    Hubungan keagenan. Hubungan antara dua pihak, di mana satu pihak (agen) diberi wewenang untuk melakukan kegiatan-kegiatan tertentu atas nama pihak lain.
  • Hukum bilangan besar :

    Hukum bilangan besar. Konsep statistik yang menyatakan bahwa makin besar jumlah kesempatan/peluang terjadinya suatu kejadian, maka kemungkinan kejadian itu terjadi, lebih dan diperhitungkan secara probabilitas matematika.
  • Hukum keagenan :

    Hukum keagenan. Ketentuan hukum yang mengatur hubungan antara perusahaan dan keagenan asuransi.
  • Hukum polis :

    Hukum polis. Dasar hukum yang dipergunakan untuk polis asuransi jiwa.
  • Hak kepemilikan :

    Hak-hak pemegang polis tertera pada polis asuransi jiwanya, termasuk di dalamnya hak untuk setiap saat menunjuk termaslahat baru dan hak mendapatkan nilai tunai saat putus kontrak.
  • Hak mengawasi :

    Hak mengawasi.
  • Hak pemilikan dalam asuransi jiwa :

    Hak pemilikan dalam asuransi jiwa.
  • Hak termaslahat yang hidup :

    Hak termaslahat yang hidup. Satu peraturan kadang-kadang dimasukan dalam polis asuransi jiwa yang menyediakan maslahat bahwa kalau seorang tertunjuk meninggal, maka tertunjuk yang masih hidup berhak atas bagian dari manfaat kontrak tersebut.
  • Hak utama konversi :

    Hak utama konversi. Hak utama pemegang polis untuk merubah polis asuransi jangka waktu ke polis seumur hidup perorangan. Conversion: konversi/perubahan.
  • Harapan hidup :

    Harapan hidup. Lihat: Life expectancy.
  • Harapan hidup :

    Harapan hidup. Angka rata-rata harapan hidup sekelompok orang dan usia tertentu sesuai dengan tabel mortalita.
  • Harapan hidup lengkap :

    Harapan hidup lengkap. Umur yang dapat dicapai menurut tabel mortalita.
  • Harga pasar :

    Harga pasar. Nilai kekayaan yang didasarkan pada harga saat ini didalam pasar uang (pasar modal).
  • Harga wajar :

    Harga wajar. Harga yang berlaku yang ditetapkan oleh para dokter bedah dengan keahlian yang sama untuk suatu prosedur yang sama dalam suatu daerah tertentu.
  • Harta pilihan :

    Harta pilihan. Harta berwujud yang telah mempunyai nilai sendiri.
  • Hazard risiko pekerjaan :

    Risiko pekerjaan. Risiko yang ditimbulkan karena pekerjaan tertanggung.
  • Hubungan keagenan :

    Hubungan keagenan. Hubungan antara dua pihak, di mana satu pihak (agen) diberi wewenang untuk melakukan kegiatan-kegiatan tertentu atas nama pihak lain.
  • Hukum bilangan besar :

    Hukum bilangan besar. Konsep statistik yang menyatakan bahwa makin besar jumlah kesempatan/peluang terjadinya suatu kejadian, maka kemungkinan kejadian itu terjadi, lebih dan diperhitungkan secara probabilitas matematika.
  • Hukum keagenan :

    Hukum keagenan. Ketentuan hukum yang mengatur hubungan antara perusahaan dan keagenan asuransi.
  • Hukum polis :

    Hukum polis. Dasar hukum yang dipergunakan untuk polis asuransi jiwa.
  • Hak kepemilikan :

    Hak-hak pemegang polis tertera pada polis asuransi jiwanya, termasuk di dalamnya hak untuk setiap saat menunjuk termaslahat baru dan hak mendapatkan nilai tunai saat putus kontrak.
  • Hak mengawasi :

    Hak mengawasi.
  • Hak pemilikan dalam asuransi jiwa :

    Hak pemilikan dalam asuransi jiwa.
  • Hak termaslahat yang hidup :

    Hak termaslahat yang hidup. Satu peraturan kadang-kadang dimasukan dalam polis asuransi jiwa yang menyediakan maslahat bahwa kalau seorang tertunjuk meninggal, maka tertunjuk yang masih hidup berhak atas bagian dari manfaat kontrak tersebut.
  • Hak utama konversi :

    Hak utama konversi. Hak utama pemegang polis untuk merubah polis asuransi jangka waktu ke polis seumur hidup perorangan. Conversion: konversi/perubahan.
  • Harapan hidup :

    Harapan hidup. Lihat: Life expectancy.
  • Harapan hidup :

    Harapan hidup. Angka rata-rata harapan hidup sekelompok orang dan usia tertentu sesuai dengan tabel mortalita.
  • Harapan hidup lengkap :

    Harapan hidup lengkap. Umur yang dapat dicapai menurut tabel mortalita.
  • Harga pasar :

    Harga pasar. Nilai kekayaan yang didasarkan pada harga saat ini didalam pasar uang (pasar modal).
  • Harga wajar :

    Harga wajar. Harga yang berlaku yang ditetapkan oleh para dokter bedah dengan keahlian yang sama untuk suatu prosedur yang sama dalam suatu daerah tertentu.
  • Harta pilihan :

    Harta pilihan. Harta berwujud yang telah mempunyai nilai sendiri.
  • Hazard risiko pekerjaan :

    Risiko pekerjaan. Risiko yang ditimbulkan karena pekerjaan tertanggung.
  • Hubungan keagenan :

    Hubungan keagenan. Hubungan antara dua pihak, di mana satu pihak (agen) diberi wewenang untuk melakukan kegiatan-kegiatan tertentu atas nama pihak lain.
  • Hukum bilangan besar :

    Hukum bilangan besar. Konsep statistik yang menyatakan bahwa makin besar jumlah kesempatan/peluang terjadinya suatu kejadian, maka kemungkinan kejadian itu terjadi, lebih dan diperhitungkan secara probabilitas matematika.
  • Hukum keagenan :

    Hukum keagenan. Ketentuan hukum yang mengatur hubungan antara perusahaan dan keagenan asuransi.
  • Hukum polis :

    Hukum polis. Dasar hukum yang dipergunakan untuk polis asuransi jiwa.
Was this information helpful ?
complaint

Note:

Definisi di atas direncanakan untuk menawarkan kepada pengguna situs web kami penjelasan umum dan sopan. Definisi tersebut tidak dimaksudkan untuk digunakan dalam konteks kontrak atau hukum.

  • Jadual amortisasi :

    Metode pembayaran jumlah uang yang sudah saatnya di bayar dimana nilainya telah dipotong sesuai dengan jadual yang ditetapkan. Setiap pembayaran periodik ini telah mencakup bagian modal dan bunganya.
  • Jadual pengembangan tenaga kerja :

    Jadual pengembangan tenaga kerja. Bagian dari suatu program operasi keagenan dimana para agency manager memperkirakan jumlah agen dan karyawan kantor yang diperlukan untuk menghasilkan jumlah bisnis yang telah diramalkan, biaya dan gaji, pelatihan untuk karyawan kantor, maupun uang dan waktu yang diperlukan untuk merekrut, mempekerjakan, dan melatih agen-agen baru.
  • Jalannya perkara :

    Proses peradilan / jalannya perkara. Tindakan untuk memproses penyelesaian (pendapat) melalui tuntutan hukum.
  • Jaminan / kepastian :

    1. Jaminan / kepastian 2. Asuransi (jiwa). Biasanya dipakai hanya untuk asuransi jiwa yang memberi maslahat yang pasti untuk pemegang polis. Lihat: Life insurance.
  • Jaminan / pernyataan jaminan :

    Jaminan / pernyataan jaminan. Pernyataan dari calon tertanggung, dimana kebenaran menjadi kondisi keabsahan polis. Pernyataan atau syarat dalam polis yang menunjukkan fakta atau kondisi dari subjek asuransi, yang bila pernyataan tersebut tidak benar akan membatalkan polis.
  • Jaminan kebenaran :

    Jaminan kebenaran. Pernyataan yang diakui kebenarannya.
  • Jaminan mutu asuransi :

    Jaminan mutu asuransi. Termasuk di dalamnya, pelayanan intern dan ekstern, produk, operasional perusahaan.
  • Jaminan sosial :

    Jaminan sosial.
  • Jaminan sosial pendapatan ketunaan :

    Jaminan sosial pendapatan ketunaan. Program penghasilan untuk ketunaan/ketidakmampuan jangka panjang yang menyediakan maslahat bagi pekerja cacat yang berusia 65 tahun dan yang sudah membayar pajak jaminan sosial untuk jumlah yang telah ditetapkan untuk periode satu tahun secara kwartalan.
  • Jenjang komisi :

    Jenjang komisi. Jenjang remunerasi yang dibayarkan kepada agen yang bervariasi sesuai dengan tipe dan volume dari risiko yang ditanggung perusahaan.
  • Jumlah risiko awal :

    Jumlah risiko awal. Besarnya risiko kematian tertanggung pada awal mulainya pertanggungan.
  • Jumlah risiko neto :

    Jumlah risiko neto. Selisih antara jumlah uang pertanggungan polis, maslahat kematian, dan cadangan polis pada akhir tahun polis.
  • Jumlah risiko reasuransi :

    Jumlah risiko reasuransi. Jumlah risiko yang dilimpahkan kepada perusahaan reasuransi.
  • Jumlah risiko yang ditanggung :

    Jumlah risiko yang ditanggung. Besarnya risiko yang dijamin penanggung jika terjadi kematian tertanggung.
  • Jadual amortisasi :

    Metode pembayaran jumlah uang yang sudah saatnya di bayar dimana nilainya telah dipotong sesuai dengan jadual yang ditetapkan. Setiap pembayaran periodik ini telah mencakup bagian modal dan bunganya.
  • Jadual pengembangan tenaga kerja :

    Jadual pengembangan tenaga kerja. Bagian dari suatu program operasi keagenan dimana para agency manager memperkirakan jumlah agen dan karyawan kantor yang diperlukan untuk menghasilkan jumlah bisnis yang telah diramalkan, biaya dan gaji, pelatihan untuk karyawan kantor, maupun uang dan waktu yang diperlukan untuk merekrut, mempekerjakan, dan melatih agen-agen baru.
  • Jalannya perkara :

    Proses peradilan / jalannya perkara. Tindakan untuk memproses penyelesaian (pendapat) melalui tuntutan hukum.
  • Jaminan / kepastian :

    1. Jaminan / kepastian 2. Asuransi (jiwa). Biasanya dipakai hanya untuk asuransi jiwa yang memberi maslahat yang pasti untuk pemegang polis. Lihat: Life insurance.
  • Jaminan / pernyataan jaminan :

    Jaminan / pernyataan jaminan. Pernyataan dari calon tertanggung, dimana kebenaran menjadi kondisi keabsahan polis. Pernyataan atau syarat dalam polis yang menunjukkan fakta atau kondisi dari subjek asuransi, yang bila pernyataan tersebut tidak benar akan membatalkan polis.
  • Jaminan kebenaran :

    Jaminan kebenaran. Pernyataan yang diakui kebenarannya.
  • Jaminan mutu asuransi :

    Jaminan mutu asuransi. Termasuk di dalamnya, pelayanan intern dan ekstern, produk, operasional perusahaan.
  • Jaminan sosial :

    Jaminan sosial.
  • Jaminan sosial pendapatan ketunaan :

    Jaminan sosial pendapatan ketunaan. Program penghasilan untuk ketunaan/ketidakmampuan jangka panjang yang menyediakan maslahat bagi pekerja cacat yang berusia 65 tahun dan yang sudah membayar pajak jaminan sosial untuk jumlah yang telah ditetapkan untuk periode satu tahun secara kwartalan.
  • Jenjang komisi :

    Jenjang komisi. Jenjang remunerasi yang dibayarkan kepada agen yang bervariasi sesuai dengan tipe dan volume dari risiko yang ditanggung perusahaan.
  • Jumlah risiko awal :

    Jumlah risiko awal. Besarnya risiko kematian tertanggung pada awal mulainya pertanggungan.
  • Jumlah risiko neto :

    Jumlah risiko neto. Selisih antara jumlah uang pertanggungan polis, maslahat kematian, dan cadangan polis pada akhir tahun polis.
  • Jumlah risiko reasuransi :

    Jumlah risiko reasuransi. Jumlah risiko yang dilimpahkan kepada perusahaan reasuransi.
  • Jumlah risiko yang ditanggung :

    Jumlah risiko yang ditanggung. Besarnya risiko yang dijamin penanggung jika terjadi kematian tertanggung.
  • Jadual amortisasi :

    Metode pembayaran jumlah uang yang sudah saatnya di bayar dimana nilainya telah dipotong sesuai dengan jadual yang ditetapkan. Setiap pembayaran periodik ini telah mencakup bagian modal dan bunganya.
  • Jadual pengembangan tenaga kerja :

    Jadual pengembangan tenaga kerja. Bagian dari suatu program operasi keagenan dimana para agency manager memperkirakan jumlah agen dan karyawan kantor yang diperlukan untuk menghasilkan jumlah bisnis yang telah diramalkan, biaya dan gaji, pelatihan untuk karyawan kantor, maupun uang dan waktu yang diperlukan untuk merekrut, mempekerjakan, dan melatih agen-agen baru.
  • Jalannya perkara :

    Proses peradilan / jalannya perkara. Tindakan untuk memproses penyelesaian (pendapat) melalui tuntutan hukum.
  • Jaminan / kepastian :

    1. Jaminan / kepastian 2. Asuransi (jiwa). Biasanya dipakai hanya untuk asuransi jiwa yang memberi maslahat yang pasti untuk pemegang polis. Lihat: Life insurance.
  • Jaminan / pernyataan jaminan :

    Jaminan / pernyataan jaminan. Pernyataan dari calon tertanggung, dimana kebenaran menjadi kondisi keabsahan polis. Pernyataan atau syarat dalam polis yang menunjukkan fakta atau kondisi dari subjek asuransi, yang bila pernyataan tersebut tidak benar akan membatalkan polis.
  • Jaminan kebenaran :

    Jaminan kebenaran. Pernyataan yang diakui kebenarannya.
  • Jaminan mutu asuransi :

    Jaminan mutu asuransi. Termasuk di dalamnya, pelayanan intern dan ekstern, produk, operasional perusahaan.
  • Jaminan sosial :

    Jaminan sosial.
  • Jaminan sosial pendapatan ketunaan :

    Jaminan sosial pendapatan ketunaan. Program penghasilan untuk ketunaan/ketidakmampuan jangka panjang yang menyediakan maslahat bagi pekerja cacat yang berusia 65 tahun dan yang sudah membayar pajak jaminan sosial untuk jumlah yang telah ditetapkan untuk periode satu tahun secara kwartalan.
  • Jenjang komisi :

    Jenjang komisi. Jenjang remunerasi yang dibayarkan kepada agen yang bervariasi sesuai dengan tipe dan volume dari risiko yang ditanggung perusahaan.
  • Jumlah risiko awal :

    Jumlah risiko awal. Besarnya risiko kematian tertanggung pada awal mulainya pertanggungan.
  • Jumlah risiko neto :

    Jumlah risiko neto. Selisih antara jumlah uang pertanggungan polis, maslahat kematian, dan cadangan polis pada akhir tahun polis.
  • Jumlah risiko reasuransi :

    Jumlah risiko reasuransi. Jumlah risiko yang dilimpahkan kepada perusahaan reasuransi.
  • Jumlah risiko yang ditanggung :

    Jumlah risiko yang ditanggung. Besarnya risiko yang dijamin penanggung jika terjadi kematian tertanggung.
Was this information helpful ?
complaint

Note:

Definisi di atas direncanakan untuk menawarkan kepada pengguna situs web kami penjelasan umum dan sopan. Definisi tersebut tidak dimaksudkan untuk digunakan dalam konteks kontrak atau hukum.

  • Laba bunga :

    Laba bunga. Laba yang didapat dari selisih bunga yang diperhitungkan sebelumnya. Misal : pada saat membuat perhitungan suku bunga ditetapkan 5 % sedangkan nyatanya suku bunga yang berlaku ialah 7 %, jadi terdapat untung 2 %.
  • Label mortalitas :

    Tabel mortalitas. Tabel statistik yang menunjukkan angka kematian untuk setiap golongan umur dan biasanya dinyatakan perseribu orang.
  • Laporan hasil pemeriksaan :

    Laporan hasil pemeriksaan. Laporan yang didasarkan pada pemeriksaan fisik dan riwayat kesehatan yang dilaksanakan untuk para teknisi kesehatan, asisten dokter, atau juru rawat, bukan oleh dokter. Laporan paramedis itu menggambarkan kesehatan calon tertanggung dan dapat dipakai sebagai bagian dari surat permohonan asuransi.
  • Laporan kesehatan :

    Laporan kesehatan. Hasil medis calon tertanggung (dalam hal ini penilaian atas hasil medis).
  • Ledger :

    Buku besar. Kumpulan dan seluruh laporan keuangan perusahaan. Disebut juga ledger umum dan catatan pembukuan terakhir.
  • Life annuity certain :

    Bayaran berkala tentuan seumur hidup. Bayaran berkala selama jangka waktu tertentu dan dalam keadaan apapun harus dibayarkan dan selama penerima manfaat (anuitan) masih hidup (ket: semacam penghasilan bagi anuitan).
  • Life income with refund annuity :

    Penghasilan hidup dengan anuitas bayar balik. Lihat refund annuity.
  • Lihat : first class life, standard risk, normal risks :

    Lihat : first class life, standard risk, normal risks.
  • Lihat : irrevocable beneficiary :

    Lihat : irrevocable beneficiary.
  • Lihat : paid up policy :

    Lihat : paid-up policy.
  • Likuidasi dan rehabilitasi :

    Likuidasi dan rehabilitasi. Pengambil alihan aset perusahaan asuransi oleh direktorat asuransi (pemerintah) bila setelah pemeriksaan tahunan terungkap bahwa perusahaan dalam kesulitan keuangan yang parah. Direktorat asuransi akan mengambil alih pimpinan operasional demi kepentingan pemegang polis, tertanggung, dan kreditor. Jika direktorat asuransi berkeyakinan bahwa perusahaan masih bisa diselamatkan, rehabilitasi organisasi dilaksanakan. Jika penyelamatan tidak mungkin lagi, likuidasi dilakukan.
  • Lingkup kontrak asuransi :

    Lingkup kontrak asuransi. Hal-hal yang tercakup dalam perjanjian atau kontrak asuransi dalam hubungannya dengan reasuransi. Misal : tentang retensi, tarif premi, kondisi, dan lain-lain.
  • Lisensi :

    Lisensi. Di dalam asuransi, pengesahan hukum yang didapat sebuah perusahaan asuransi, agen, broker atau konsultan diperlukan untuk melakukan bisnis di negara tertentu. Dokumen yang dikeluarkan negara menunjukkan bahwa orang / perusahaan yang bersangkutan sudah memenuhi undang-undang dan oleh karena itu berhak untuk melaksanakan bisnis asuransi. Adanya lisensi, bukanlah jaminan bahwa si konsumen akan ditawari membeli produk terbaik untuk memenuhi kebutuhannya atau bahwa seorang agen akan menguasai keahlian teknis untuk menguasai produk atas nama konsumen.
  • Luka badan :

    Luka badan. Cedera fisik pada seseorang.
  • Laba bunga :

    Laba bunga. Laba yang didapat dari selisih bunga yang diperhitungkan sebelumnya. Misal : pada saat membuat perhitungan suku bunga ditetapkan 5 % sedangkan nyatanya suku bunga yang berlaku ialah 7 %, jadi terdapat untung 2 %.
  • Label mortalitas :

    Tabel mortalitas. Tabel statistik yang menunjukkan angka kematian untuk setiap golongan umur dan biasanya dinyatakan perseribu orang.
  • Laporan hasil pemeriksaan :

    Laporan hasil pemeriksaan. Laporan yang didasarkan pada pemeriksaan fisik dan riwayat kesehatan yang dilaksanakan untuk para teknisi kesehatan, asisten dokter, atau juru rawat, bukan oleh dokter. Laporan paramedis itu menggambarkan kesehatan calon tertanggung dan dapat dipakai sebagai bagian dari surat permohonan asuransi.
  • Laporan kesehatan :

    Laporan kesehatan. Hasil medis calon tertanggung (dalam hal ini penilaian atas hasil medis).
  • Ledger :

    Buku besar. Kumpulan dan seluruh laporan keuangan perusahaan. Disebut juga ledger umum dan catatan pembukuan terakhir.
  • Life annuity certain :

    Bayaran berkala tentuan seumur hidup. Bayaran berkala selama jangka waktu tertentu dan dalam keadaan apapun harus dibayarkan dan selama penerima manfaat (anuitan) masih hidup (ket: semacam penghasilan bagi anuitan).
  • Life income with refund annuity :

    Penghasilan hidup dengan anuitas bayar balik. Lihat refund annuity.
  • Lihat : first class life, standard risk, normal risks :

    Lihat : first class life, standard risk, normal risks.
  • Lihat : irrevocable beneficiary :

    Lihat : irrevocable beneficiary.
  • Lihat : paid up policy :

    Lihat : paid-up policy.
  • Likuidasi dan rehabilitasi :

    Likuidasi dan rehabilitasi. Pengambil alihan aset perusahaan asuransi oleh direktorat asuransi (pemerintah) bila setelah pemeriksaan tahunan terungkap bahwa perusahaan dalam kesulitan keuangan yang parah. Direktorat asuransi akan mengambil alih pimpinan operasional demi kepentingan pemegang polis, tertanggung, dan kreditor. Jika direktorat asuransi berkeyakinan bahwa perusahaan masih bisa diselamatkan, rehabilitasi organisasi dilaksanakan. Jika penyelamatan tidak mungkin lagi, likuidasi dilakukan.
  • Lingkup kontrak asuransi :

    Lingkup kontrak asuransi. Hal-hal yang tercakup dalam perjanjian atau kontrak asuransi dalam hubungannya dengan reasuransi. Misal : tentang retensi, tarif premi, kondisi, dan lain-lain.
  • Lisensi :

    Lisensi. Di dalam asuransi, pengesahan hukum yang didapat sebuah perusahaan asuransi, agen, broker atau konsultan diperlukan untuk melakukan bisnis di negara tertentu. Dokumen yang dikeluarkan negara menunjukkan bahwa orang / perusahaan yang bersangkutan sudah memenuhi undang-undang dan oleh karena itu berhak untuk melaksanakan bisnis asuransi. Adanya lisensi, bukanlah jaminan bahwa si konsumen akan ditawari membeli produk terbaik untuk memenuhi kebutuhannya atau bahwa seorang agen akan menguasai keahlian teknis untuk menguasai produk atas nama konsumen.
  • Luka badan :

    Luka badan. Cedera fisik pada seseorang.
  • Laba bunga :

    Laba bunga. Laba yang didapat dari selisih bunga yang diperhitungkan sebelumnya. Misal : pada saat membuat perhitungan suku bunga ditetapkan 5 % sedangkan nyatanya suku bunga yang berlaku ialah 7 %, jadi terdapat untung 2 %.
  • Label mortalitas :

    Tabel mortalitas. Tabel statistik yang menunjukkan angka kematian untuk setiap golongan umur dan biasanya dinyatakan perseribu orang.
  • Laporan hasil pemeriksaan :

    Laporan hasil pemeriksaan. Laporan yang didasarkan pada pemeriksaan fisik dan riwayat kesehatan yang dilaksanakan untuk para teknisi kesehatan, asisten dokter, atau juru rawat, bukan oleh dokter. Laporan paramedis itu menggambarkan kesehatan calon tertanggung dan dapat dipakai sebagai bagian dari surat permohonan asuransi.
  • Laporan kesehatan :

    Laporan kesehatan. Hasil medis calon tertanggung (dalam hal ini penilaian atas hasil medis).
  • Ledger :

    Buku besar. Kumpulan dan seluruh laporan keuangan perusahaan. Disebut juga ledger umum dan catatan pembukuan terakhir.
  • Life annuity certain :

    Bayaran berkala tentuan seumur hidup. Bayaran berkala selama jangka waktu tertentu dan dalam keadaan apapun harus dibayarkan dan selama penerima manfaat (anuitan) masih hidup (ket: semacam penghasilan bagi anuitan).
  • Life income with refund annuity :

    Penghasilan hidup dengan anuitas bayar balik. Lihat refund annuity.
  • Lihat : first class life, standard risk, normal risks :

    Lihat : first class life, standard risk, normal risks.
  • Lihat : irrevocable beneficiary :

    Lihat : irrevocable beneficiary.
  • Lihat : paid up policy :

    Lihat : paid-up policy.
  • Likuidasi dan rehabilitasi :

    Likuidasi dan rehabilitasi. Pengambil alihan aset perusahaan asuransi oleh direktorat asuransi (pemerintah) bila setelah pemeriksaan tahunan terungkap bahwa perusahaan dalam kesulitan keuangan yang parah. Direktorat asuransi akan mengambil alih pimpinan operasional demi kepentingan pemegang polis, tertanggung, dan kreditor. Jika direktorat asuransi berkeyakinan bahwa perusahaan masih bisa diselamatkan, rehabilitasi organisasi dilaksanakan. Jika penyelamatan tidak mungkin lagi, likuidasi dilakukan.
  • Lingkup kontrak asuransi :

    Lingkup kontrak asuransi. Hal-hal yang tercakup dalam perjanjian atau kontrak asuransi dalam hubungannya dengan reasuransi. Misal : tentang retensi, tarif premi, kondisi, dan lain-lain.
  • Lisensi :

    Lisensi. Di dalam asuransi, pengesahan hukum yang didapat sebuah perusahaan asuransi, agen, broker atau konsultan diperlukan untuk melakukan bisnis di negara tertentu. Dokumen yang dikeluarkan negara menunjukkan bahwa orang / perusahaan yang bersangkutan sudah memenuhi undang-undang dan oleh karena itu berhak untuk melaksanakan bisnis asuransi. Adanya lisensi, bukanlah jaminan bahwa si konsumen akan ditawari membeli produk terbaik untuk memenuhi kebutuhannya atau bahwa seorang agen akan menguasai keahlian teknis untuk menguasai produk atas nama konsumen.
  • Luka badan :

    Luka badan. Cedera fisik pada seseorang.
Was this information helpful ?
complaint

Note:

Definisi di atas direncanakan untuk menawarkan kepada pengguna situs web kami penjelasan umum dan sopan. Definisi tersebut tidak dimaksudkan untuk digunakan dalam konteks kontrak atau hukum.

  • Macam / jenis asuransi :

    Macam / jenis asuransi. Lihat : plan of insurance.
  • Major medical :

    Lihat : supplement major medical.
  • Malapraktek insidental :

    Malapraktek insidental. Malapraktek dan seseorang atau organisasi bukan dan profesi medis yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Biasanya dilindungi oleh polis asuransi liabilitas.
  • Manajer (pengelola) :

    Manajer (pengelola). Lihat agency manager.
  • Manajer keagenan :

    Manajer keagenan. Seorang yang bertugas memimpin keagenan di perusahaan asuransi. Manajer ini adalah pegawai perusahaan yang biasanya diberi imbalan gaji, bonus atau komisi yang dihubungkan dengan produksi dan seluruh agennya. Manajer bertanggung jawab merekrut dan melatih agen.
  • Manifestasi / perujudan persetujuan :

    Manifestasi / perujudan persetujuan. Suatu manifestasi bagi setiap orang yang layak, untuk terlibat dalam suatu kontrak yang khusus.
  • Masa asuransi :

    Masa asuransi. Jangka waktu kontrak asuransi. Masa hidup yang diharapkan dikurangi umur pada saat sekarang.
  • Masa pembayaran premi :

    Masa pembayaran premi. Saat dan lamanya pembayaran premi dalam masa asuransi.
  • Masa percobaan :

    Masa percobaan. Suatu jangka waktu yang harus dilalui seorang karyawan baru, sebelum memenuhi syarat untuk program asuransi kumpulan perusahaan (juga disebut sebagai masa tunggu).
  • Masa polis :

    Masa polis. Masa pertanggungan. Lihat: policy period.
  • Masa tenggang / masa leluasa :

    Masa tenggang / masa leluasa. Masa tenggang pembayaran premi kehilangan hak asuransinya.
  • Masa tunggu :

    Masa tunggu. Masa di mana tidak ada pembayaran premi maupun pembayaran maslahat asuransi. Misal: asuransi beasiswa di mana tertanggung meninggal sebelum kontrak berakhir (masa tunggu: sejak peristiwa kematian sampai akhir kontrak).
  • Maslahat akan datang :

    Maslahat akan datang. Maslahat polis yang akan diterima pada waktu yang akan datang sesuai jenis produk.
  • Maslahat bebas premi akibat ketakmampuan :

    Maslahat bebas premi akibat ketakmampuan. Ketentuan dalam asuransi tumpangan atau polis yang memuat janji penanggung untuk melepaskan haknya menagih premi yang ditetapkan dalam polis jika tertanggung menjadi tak mampu.
  • Maslahat hidup :

    Maslahat hidup. Sejumlah uang yang dibayarkan dalam pertanggungan asuransi atas 2 juta atau lebih bilamana salah satu atau keduanya masih hidup pada akhir masa pertanggungan.
  • Maslahat hidup asuransi jiwa :

    Maslahat hidup asuransi jiwa. Lihat: living benefits of life insurance.
  • Maslahat kecelakaan tambahan :

    Maslahat kecelakaan tambahan. Manfaat tambahan yang dibayarkan kepada tertanggung yang mendenita cacat tetap atau yang kehilangan fungsi bagian tubuhnya akibat kecelakaan.
  • Maslahat kecelakaan :

    Maslahat kecelakaan. Uang santunan yang akan dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada tertanggung atau termaslahat jika tertanggung menderita cedera / meninggal akibat kecelakaan, sesuai yang tercantum dalam perjanjian asuransi.
  • Maslahat kehamilan :

    Maslahat kehamilan. Maslahat yang dibayarkan sehubungan dengan kehamilan, yaitu : melahirkan, keguguran dan kuret.
  • Maslahat kematian :

    Maslahat kematian. Jumlah yang dibayar sebagaimana tercantum dalam polis asuransi jiwa pada saat tertanggung meninggal. Uang pertanggungan ini dikurangi pinjaman yang belum dibayar dan bunga akanan (terhak).
  • Maslahat kematian kecelakaan :

    Maslahat kematian kecelakaan. Maslahat yang ditambahkan pada polis yang menanggung pembayaran maslahat tambahan jika tertanggung meninggal akibat kecelakaan.
  • Maslahat ketakmampuan / ketunaan :

    Maslahat ketakmampuan / ketunaan. Polis asuransi jiwa yang menyediakan maslahat tambahan pembayaran penghasilan karena ketunaan akibat kecelakaan setelah tertanggung membuktikan bahwa ia menjadi cacat total dan tetap.
  • Maslahat ketakmampuan karena kecelakaan :

    Maslahat ketakmampuan karena kecelakaan. Maslahat asuransi tambahan yang dibayarkan jika tertanggung menderita cacat (ketakmampuan) akibat kecelakaan, setelah tertanggung menyerahkan bukti bahwa Ia menjadi tak mampu karena kecelakaan.
  • Maslahat ketunaan seumur hidup :

    Maslahat ketunaan seumur hidup. Ketentuan didalam beberapa polis ketunaan, yang menyediakan maslahat pendapatan bulanan selama tertanggung mengalami ketunaan seperti definisi ketunaan didalam polis. Lihat: disability income insurance.
  • Maslahat masa kerja akan datang :

    Maslahat masa kerja akan datang. Maslahat pensiun perorangan yang diperhitungkan untuk masa kerja karyawan yang akan datang dihitung sejak program pensiun dimulai.
  • Maslahat masa kerja lampau :

    Maslahat masa kerja lampau. Maslahat pensiun perorangan yang diperhitungkan dan masa kerja karyawan sebelum adanya program pensiun. Biasanya maslahat yang diberikan adalah persentase yang lebih rendah dari kompensasi yang tersedia saat ini.
  • Maslahat pasti :

    Maslahat pasti. Pembayaran kepada termaslahat yang tidak bervariasi; misalnya maslahat pasti yang dibayarkan kepada karyawan yang pensiun dalam bentuk uang pensiun pasti (tetap) setiap bulan.
  • Maslahat penghasilan keluarga :

    Maslahat penghasilan keluarga. Maslahat yang diberikan kepada keluarga sebagai pengganti penghasilan jika tertanggung meninggal / cacat tetap.
  • Maslahat penghasilan ketakmampuan :

    Maslahat penghasilan ketakmampuan/ (disability income coverage) ketunaan. Asuransi tambahan yang maslahatnya dibayarkan dengan angsuran tetap sebagai pengganti sebagian penghasilan tertanggung bila ia menjadi tak mampu total seperti yang ditentukan di dalam polis.
  • Maslahat tak hapus :

    Maslahat tak hapus. Dana tunai atau maslahat asuransi yang tersedia untuk pemilik polis, yang mempunyai nilai tunai.
  • Maslahat tambahan :

    Maslahat tambahan. Lihat: rider.
  • Maslahat tambahan bebas premi :

    Maslahat tambahan bebas premi. Asuransi jiwa yang ditambah maslahatnya dibeli dengan deviden polis. Tidak diperlukan premi tambahan untuk hal ini. Juga disebut: dividend additions.
  • Maslahat :

    Maslahat. Jumlah uang yang dijamin dalam polis asuransi yang akan dibayarkan kepada pemegang polis / tertanggung / yang ditunjuk sesuai dengan persyaratannya.
  • Mati alami :

    Mati alami. Mati karena sebab lain, bukan karena kecelakaan.
  • Medical application :

    Surat permintaan pemeriksaan kesehatan. Surat permintaan asuransi yang di dalamnya ada bagian yang harus diisi oleh dokter setelah memeriksa calon tertanggung.
  • Medicare :

    Program asuransi biaya kesehatan yang dikeluarkan oleh pemerintah Amerika yang ditujukan untuk orang berusia 65 tahun atau lebih atau untuk orang yang mempunyai ketunaan tertentu seperti yang ditetapkan oleh Kongres Amerika.
  • Memperpendek masa asuransi :

    Memperpendek masa asuransi. Jangka waktu kontrak asuransi yang diperpendek.
  • Memprogram kebutuhan total :

    Memprogram kebutuhan total. Di dalam memprogram kebutuhan total, agen perlu mempertimbangkan dengan teliti seluruh kebutuhan finansial prospek, menghitung jumlah uang yang diperlukan untuk menyelenggarakan seluruh kebutuhan tersebut, menentukan jumlah dana yang harus tersedia pada saat prospek meninggal dan menghitung jumlah asuransi yang diperlukan untuk menyediakan selisihnya. Juga disebut sebagai rancangan keuangan.
  • Memulihkan polis :

    Memulihkan polis. Lihat : reinstatement.
  • Mencari prospek :

    Mencari prospek. - The activity of finding prospects. - Kegiatan untuk mencari / mendapatkan prospek.
  • Menebus polis :

    Menebus polis. Lihat : surrender.
  • Menerbitkan polis :

    Menerbitkan polis. Menerbitkan polis untuk diserahkan kepada pemegang polis.
  • Mengikuti keberuntungan :

    Mengikuti keberuntungan. Dalam kontrak reasuransi, kewajiban reasuradur mengikuti kewajiban perusahaan asuransi sesuai dengan bagian masing-masing.
  • Method metode cek pra-otorisasi :

    Metode cek pra-otorisasi. Lihat : pre-authorized payment system.
  • Metode catatan tambahan :

    Metode catatan tambahan. Cara untuk merubah yang ditunjuk dan polis asuransi jiwa. Perubahan dapat dilakukan dengan satu atau dua cara - Pemegang polis mengembalikan polis kepada perusahaan asuransi jiwa dan catatan tambahan dan nama baru yang ditunjuk dilampirkan dalam polis. - Pemegang polis tidak mengirimkan polis ke perusahaan asuransi tetapi hanya minta melalui surat atau telepon, dan perusahaan mengirim selembar catatan tambahan perubahan kepada pemegang polis.
  • Metode maslahat bersama :

    Metode maslahat bersama. Suatu metode lama untuk pendanaan asuransi jiwa yang dulunya dipergunakan oleh perhimpunan masyarakat untuk kepentingan bersama (seperti perkumpulan persaudaraan atau serikat sekerja), dimana maslahat kematian yang dijanjikan dikumpulkan melalui tagihan dan para anggota, yang jumlahnya sama setelah kematian seorang tertanggung (juga dikenal sebagai metode penilaian setelah kematian).
  • Metode pembayaran premi :

    Metode pembayaran premi. Cara pembayaran premi. Misal : sekaligus, tahunan, setengah tahunan, triwulan, bulanan.
  • Metode pencatatan :

    Metode pencatatan. Cara mengganti termaslahat dari polis asuransi jiwa dimana pemegang polis memberitahukan perubahannya secara tertulis kepada perusahaan. Disebut juga metode pengarsipan.
  • Metode penilaian / penatsiran / penghitungan :

    Metode penilaian / penafsiran / penghitungan. Metode yang mula-mula digunakan untuk memperkirakan biaya asuransi jiwa, dimana para peserta sebelumnya ditagih sejumlah uang yang disyaratkan untuk membayar klaim setiap tahunnya. Juga disebut sebagai metode penghitungan sebelum meninggal.
  • Metode perhitungan kebelakang :

    Metode perhitungan kebelakang. Salah satu metode perhitungan cadangan premi atas dasar akumulasi premi dikurangi kewajiban yang harus dibayar.
  • Metode perhitungan kedepan :

    Metode perhitungan kedepan. Metode perhitungan cadangan premi dimana nilai sekarang dari benefit yang akan datang dikurangi dengan nilai sekarang dan premi yang akan diterima di masa yang akan datang.
  • Metode rancangan :

    Metode rancangan. Suatu metoda untuk menjaga agar tabel anuitas tetap yang terbaru dimana diasumsikan, bahwa tingkat / tarip mortalitas di usia tertentu menurun, atau meningkat, dengan persentase yang tetap setiap tahun kalender.
  • Metode tabel persentase ekstra :

    Metode tabel persentase ekstra. Cara umum yang dipakai untuk menilai risiko substandar. Dengan metode ini, setiap kelas substandar dikenakan tingkat premi yang besarnya sekian persen di atas tingkat premi standar.
  • Metode tambahan premi rata :

    Metode tambahan premi rata. Metode untuk menilai risiko substandar yang digunakan jika risiko ekstra dianggap konstan. Underwriter memperkirakan tambahan premi khusus untuk setiap 1.000 uang pertanggungan
  • Metode valuasi premi neto :

    Metode valuasi premi neto. Metode penetapan nilai cadangan premi berdasarkan premi neto.
  • Minimum premi :

    Minimum premi. Minimum premi yang diterima oleh perusahaan asuransi untuk menanggung risiko selama jangka waktu tertentu.
  • Modal awal :

    Modal awal. 1. Jumlah modal awal yang dipinjamkan atau diinvestasikan. 2. Suatu pihak (perusahaan asuransi) yang memberi wewenang kepada pihak lain (agen) untuk bertindak atas nama pihak pemberi wewenang untuk melakukan hubungan kontraktual dengan pihak ketiga.
  • Modal disetor penuh :

    Modal disetor penuh. Jumlah uang yang ditetapkan sebagai modal wajib yang harus disetor sebagai syarat diizinkannya kelangsungan beroperasinya perusahaan asuransi jiwa.
  • Modal setor :

    Modal setor. Modal yang sudah disetor sebagai persyaratan untuk mendapat izin usaha.
  • Modal setor / ditempatkan :

    Modal setor / ditempatkan. Modal yang harus dibayarkan pada saat mendirikan perusahaan, khusus untuk perusahaan asuransi ada batasan minimal yang harus disetor kepada Departemen Keuangan Republik Indonesia sebagai cadangan pembayaran klaim.
  • Modifikasi cadangan :

    Modifikasi cadangan. Perubahan cadangan premi karena adanya realisasi biaya lebih tinggi dan yang dibebankan pada tahun-tahun permulaan. Perubahan cadangan karena realisasi biaya lebih tinggi dari pada yang dibebankan pada tahun-tahun permulaan.
  • Morbiditas :

    Morbiditas. Frekuensi dan penyakit, sakit dan penyakit menular yang terjadi.
  • Mortalitas :

    Mortalitas. 1. Waktu kematian yang tidak pasti. 2. Frekuensi kematian.
  • Mortalitas empiris :

    Mortalitas empiris. Angka kematian nyata yang terjadi pada sekelompok orang tertentu.
  • Mortalitas nyata / sesungguhnya :

    Angka yang menunjukkan jumlah kematian yang sesungguhnya terjadi pada jangka waktu tertentu.
  • Mortality charge :

    Beban mortalitas. Unsur biaya proteksi dan suatu polis asuransi jiwa universal. Beban mortalitas ini di dasarkan pada jumlah risiko neto klasifikasi risiko tertanggung pada saat polis pertama kali dibeli dan usia tertanggung saat masuk.
  • Mortgage redemption assurance asuransi hipotik :

    Asuransi hipotik. Asuransi yang maslahatnya untuk melindungi tertanggung dengan jaminan hipotik, sehingga pinjamannya dapat dilunasi oleh perusahaan asuransi jiwa jika tertanggung meninggal biasanya bentuk polis adalah jangka waktu menurun.
  • Mutlak / tentu / pasti :

    Mutlak / tentu / pasti. Sesuatu yang tidak dapat diubah. Dalam asuransi jiwa ahli waris yang telah ditunjuk sebagai "termaslahat mutlak" tidak dapat diganti tanpa izin tertulisnya.
  • Mutual company :

    Lihat mutual insurance company.
  • Macam / jenis asuransi :

    Macam / jenis asuransi. Lihat : plan of insurance.
  • Major medical :

    Lihat : supplement major medical.
  • Malapraktek insidental :

    Malapraktek insidental. Malapraktek dan seseorang atau organisasi bukan dan profesi medis yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Biasanya dilindungi oleh polis asuransi liabilitas.
  • Manajer (pengelola) :

    Manajer (pengelola). Lihat agency manager.
  • Manajer keagenan :

    Manajer keagenan. Seorang yang bertugas memimpin keagenan di perusahaan asuransi. Manajer ini adalah pegawai perusahaan yang biasanya diberi imbalan gaji, bonus atau komisi yang dihubungkan dengan produksi dan seluruh agennya. Manajer bertanggung jawab merekrut dan melatih agen.
  • Manifestasi / perujudan persetujuan :

    Manifestasi / perujudan persetujuan. Suatu manifestasi bagi setiap orang yang layak, untuk terlibat dalam suatu kontrak yang khusus.
  • Masa asuransi :

    Masa asuransi. Jangka waktu kontrak asuransi. Masa hidup yang diharapkan dikurangi umur pada saat sekarang.
  • Masa pembayaran premi :

    Masa pembayaran premi. Saat dan lamanya pembayaran premi dalam masa asuransi.
  • Masa percobaan :

    Masa percobaan. Suatu jangka waktu yang harus dilalui seorang karyawan baru, sebelum memenuhi syarat untuk program asuransi kumpulan perusahaan (juga disebut sebagai masa tunggu).
  • Masa polis :

    Masa polis. Masa pertanggungan. Lihat: policy period.
  • Masa tenggang / masa leluasa :

    Masa tenggang / masa leluasa. Masa tenggang pembayaran premi kehilangan hak asuransinya.
  • Masa tunggu :

    Masa tunggu. Masa di mana tidak ada pembayaran premi maupun pembayaran maslahat asuransi. Misal: asuransi beasiswa di mana tertanggung meninggal sebelum kontrak berakhir (masa tunggu: sejak peristiwa kematian sampai akhir kontrak).
  • Maslahat akan datang :

    Maslahat akan datang. Maslahat polis yang akan diterima pada waktu yang akan datang sesuai jenis produk.
  • Maslahat bebas premi akibat ketakmampuan :

    Maslahat bebas premi akibat ketakmampuan. Ketentuan dalam asuransi tumpangan atau polis yang memuat janji penanggung untuk melepaskan haknya menagih premi yang ditetapkan dalam polis jika tertanggung menjadi tak mampu.
  • Maslahat hidup :

    Maslahat hidup. Sejumlah uang yang dibayarkan dalam pertanggungan asuransi atas 2 juta atau lebih bilamana salah satu atau keduanya masih hidup pada akhir masa pertanggungan.
  • Maslahat hidup asuransi jiwa :

    Maslahat hidup asuransi jiwa. Lihat: living benefits of life insurance.
  • Maslahat kecelakaan tambahan :

    Maslahat kecelakaan tambahan. Manfaat tambahan yang dibayarkan kepada tertanggung yang mendenita cacat tetap atau yang kehilangan fungsi bagian tubuhnya akibat kecelakaan.
  • Maslahat kecelakaan :

    Maslahat kecelakaan. Uang santunan yang akan dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada tertanggung atau termaslahat jika tertanggung menderita cedera / meninggal akibat kecelakaan, sesuai yang tercantum dalam perjanjian asuransi.
  • Maslahat kehamilan :

    Maslahat kehamilan. Maslahat yang dibayarkan sehubungan dengan kehamilan, yaitu : melahirkan, keguguran dan kuret.
  • Maslahat kematian :

    Maslahat kematian. Jumlah yang dibayar sebagaimana tercantum dalam polis asuransi jiwa pada saat tertanggung meninggal. Uang pertanggungan ini dikurangi pinjaman yang belum dibayar dan bunga akanan (terhak).
  • Maslahat kematian kecelakaan :

    Maslahat kematian kecelakaan. Maslahat yang ditambahkan pada polis yang menanggung pembayaran maslahat tambahan jika tertanggung meninggal akibat kecelakaan.
  • Maslahat ketakmampuan / ketunaan :

    Maslahat ketakmampuan / ketunaan. Polis asuransi jiwa yang menyediakan maslahat tambahan pembayaran penghasilan karena ketunaan akibat kecelakaan setelah tertanggung membuktikan bahwa ia menjadi cacat total dan tetap.
  • Maslahat ketakmampuan karena kecelakaan :

    Maslahat ketakmampuan karena kecelakaan. Maslahat asuransi tambahan yang dibayarkan jika tertanggung menderita cacat (ketakmampuan) akibat kecelakaan, setelah tertanggung menyerahkan bukti bahwa Ia menjadi tak mampu karena kecelakaan.
  • Maslahat ketunaan seumur hidup :

    Maslahat ketunaan seumur hidup. Ketentuan didalam beberapa polis ketunaan, yang menyediakan maslahat pendapatan bulanan selama tertanggung mengalami ketunaan seperti definisi ketunaan didalam polis. Lihat: disability income insurance.
  • Maslahat masa kerja akan datang :

    Maslahat masa kerja akan datang. Maslahat pensiun perorangan yang diperhitungkan untuk masa kerja karyawan yang akan datang dihitung sejak program pensiun dimulai.
  • Maslahat masa kerja lampau :

    Maslahat masa kerja lampau. Maslahat pensiun perorangan yang diperhitungkan dan masa kerja karyawan sebelum adanya program pensiun. Biasanya maslahat yang diberikan adalah persentase yang lebih rendah dari kompensasi yang tersedia saat ini.
  • Maslahat pasti :

    Maslahat pasti. Pembayaran kepada termaslahat yang tidak bervariasi; misalnya maslahat pasti yang dibayarkan kepada karyawan yang pensiun dalam bentuk uang pensiun pasti (tetap) setiap bulan.
  • Maslahat penghasilan keluarga :

    Maslahat penghasilan keluarga. Maslahat yang diberikan kepada keluarga sebagai pengganti penghasilan jika tertanggung meninggal / cacat tetap.
  • Maslahat penghasilan ketakmampuan :

    Maslahat penghasilan ketakmampuan/ (disability income coverage) ketunaan. Asuransi tambahan yang maslahatnya dibayarkan dengan angsuran tetap sebagai pengganti sebagian penghasilan tertanggung bila ia menjadi tak mampu total seperti yang ditentukan di dalam polis.
  • Maslahat tak hapus :

    Maslahat tak hapus. Dana tunai atau maslahat asuransi yang tersedia untuk pemilik polis, yang mempunyai nilai tunai.
  • Maslahat tambahan :

    Maslahat tambahan. Lihat: rider.
  • Maslahat tambahan bebas premi :

    Maslahat tambahan bebas premi. Asuransi jiwa yang ditambah maslahatnya dibeli dengan deviden polis. Tidak diperlukan premi tambahan untuk hal ini. Juga disebut: dividend additions.
  • Maslahat :

    Maslahat. Jumlah uang yang dijamin dalam polis asuransi yang akan dibayarkan kepada pemegang polis / tertanggung / yang ditunjuk sesuai dengan persyaratannya.
  • Mati alami :

    Mati alami. Mati karena sebab lain, bukan karena kecelakaan.
  • Medical application :

    Surat permintaan pemeriksaan kesehatan. Surat permintaan asuransi yang di dalamnya ada bagian yang harus diisi oleh dokter setelah memeriksa calon tertanggung.
  • Medicare :

    Program asuransi biaya kesehatan yang dikeluarkan oleh pemerintah Amerika yang ditujukan untuk orang berusia 65 tahun atau lebih atau untuk orang yang mempunyai ketunaan tertentu seperti yang ditetapkan oleh Kongres Amerika.
  • Memperpendek masa asuransi :

    Memperpendek masa asuransi. Jangka waktu kontrak asuransi yang diperpendek.
  • Memprogram kebutuhan total :

    Memprogram kebutuhan total. Di dalam memprogram kebutuhan total, agen perlu mempertimbangkan dengan teliti seluruh kebutuhan finansial prospek, menghitung jumlah uang yang diperlukan untuk menyelenggarakan seluruh kebutuhan tersebut, menentukan jumlah dana yang harus tersedia pada saat prospek meninggal dan menghitung jumlah asuransi yang diperlukan untuk menyediakan selisihnya. Juga disebut sebagai rancangan keuangan.
  • Memulihkan polis :

    Memulihkan polis. Lihat : reinstatement.
  • Mencari prospek :

    Mencari prospek. - The activity of finding prospects. - Kegiatan untuk mencari / mendapatkan prospek.
  • Menebus polis :

    Menebus polis. Lihat : surrender.
  • Menerbitkan polis :

    Menerbitkan polis. Menerbitkan polis untuk diserahkan kepada pemegang polis.
  • Mengikuti keberuntungan :

    Mengikuti keberuntungan. Dalam kontrak reasuransi, kewajiban reasuradur mengikuti kewajiban perusahaan asuransi sesuai dengan bagian masing-masing.
  • Method metode cek pra-otorisasi :

    Metode cek pra-otorisasi. Lihat : pre-authorized payment system.
  • Metode catatan tambahan :

    Metode catatan tambahan. Cara untuk merubah yang ditunjuk dan polis asuransi jiwa. Perubahan dapat dilakukan dengan satu atau dua cara - Pemegang polis mengembalikan polis kepada perusahaan asuransi jiwa dan catatan tambahan dan nama baru yang ditunjuk dilampirkan dalam polis. - Pemegang polis tidak mengirimkan polis ke perusahaan asuransi tetapi hanya minta melalui surat atau telepon, dan perusahaan mengirim selembar catatan tambahan perubahan kepada pemegang polis.
  • Metode maslahat bersama :

    Metode maslahat bersama. Suatu metode lama untuk pendanaan asuransi jiwa yang dulunya dipergunakan oleh perhimpunan masyarakat untuk kepentingan bersama (seperti perkumpulan persaudaraan atau serikat sekerja), dimana maslahat kematian yang dijanjikan dikumpulkan melalui tagihan dan para anggota, yang jumlahnya sama setelah kematian seorang tertanggung (juga dikenal sebagai metode penilaian setelah kematian).
  • Metode pembayaran premi :

    Metode pembayaran premi. Cara pembayaran premi. Misal : sekaligus, tahunan, setengah tahunan, triwulan, bulanan.
  • Metode pencatatan :

    Metode pencatatan. Cara mengganti termaslahat dari polis asuransi jiwa dimana pemegang polis memberitahukan perubahannya secara tertulis kepada perusahaan. Disebut juga metode pengarsipan.
  • Metode penilaian / penatsiran / penghitungan :

    Metode penilaian / penafsiran / penghitungan. Metode yang mula-mula digunakan untuk memperkirakan biaya asuransi jiwa, dimana para peserta sebelumnya ditagih sejumlah uang yang disyaratkan untuk membayar klaim setiap tahunnya. Juga disebut sebagai metode penghitungan sebelum meninggal.
  • Metode perhitungan kebelakang :

    Metode perhitungan kebelakang. Salah satu metode perhitungan cadangan premi atas dasar akumulasi premi dikurangi kewajiban yang harus dibayar.
  • Metode perhitungan kedepan :

    Metode perhitungan kedepan. Metode perhitungan cadangan premi dimana nilai sekarang dari benefit yang akan datang dikurangi dengan nilai sekarang dan premi yang akan diterima di masa yang akan datang.
  • Metode rancangan :

    Metode rancangan. Suatu metoda untuk menjaga agar tabel anuitas tetap yang terbaru dimana diasumsikan, bahwa tingkat / tarip mortalitas di usia tertentu menurun, atau meningkat, dengan persentase yang tetap setiap tahun kalender.
  • Metode tabel persentase ekstra :

    Metode tabel persentase ekstra. Cara umum yang dipakai untuk menilai risiko substandar. Dengan metode ini, setiap kelas substandar dikenakan tingkat premi yang besarnya sekian persen di atas tingkat premi standar.
  • Metode tambahan premi rata :

    Metode tambahan premi rata. Metode untuk menilai risiko substandar yang digunakan jika risiko ekstra dianggap konstan. Underwriter memperkirakan tambahan premi khusus untuk setiap 1.000 uang pertanggungan
  • Metode valuasi premi neto :

    Metode valuasi premi neto. Metode penetapan nilai cadangan premi berdasarkan premi neto.
  • Minimum premi :

    Minimum premi. Minimum premi yang diterima oleh perusahaan asuransi untuk menanggung risiko selama jangka waktu tertentu.
  • Modal awal :

    Modal awal. 1. Jumlah modal awal yang dipinjamkan atau diinvestasikan. 2. Suatu pihak (perusahaan asuransi) yang memberi wewenang kepada pihak lain (agen) untuk bertindak atas nama pihak pemberi wewenang untuk melakukan hubungan kontraktual dengan pihak ketiga.
  • Modal disetor penuh :

    Modal disetor penuh. Jumlah uang yang ditetapkan sebagai modal wajib yang harus disetor sebagai syarat diizinkannya kelangsungan beroperasinya perusahaan asuransi jiwa.
  • Modal setor :

    Modal setor. Modal yang sudah disetor sebagai persyaratan untuk mendapat izin usaha.
  • Modal setor / ditempatkan :

    Modal setor / ditempatkan. Modal yang harus dibayarkan pada saat mendirikan perusahaan, khusus untuk perusahaan asuransi ada batasan minimal yang harus disetor kepada Departemen Keuangan Republik Indonesia sebagai cadangan pembayaran klaim.
  • Modifikasi cadangan :

    Modifikasi cadangan. Perubahan cadangan premi karena adanya realisasi biaya lebih tinggi dan yang dibebankan pada tahun-tahun permulaan. Perubahan cadangan karena realisasi biaya lebih tinggi dari pada yang dibebankan pada tahun-tahun permulaan.
  • Morbiditas :

    Morbiditas. Frekuensi dan penyakit, sakit dan penyakit menular yang terjadi.
  • Mortalitas :

    Mortalitas. 1. Waktu kematian yang tidak pasti. 2. Frekuensi kematian.
  • Mortalitas empiris :

    Mortalitas empiris. Angka kematian nyata yang terjadi pada sekelompok orang tertentu.
  • Mortalitas nyata / sesungguhnya :

    Angka yang menunjukkan jumlah kematian yang sesungguhnya terjadi pada jangka waktu tertentu.
  • Mortality charge :

    Beban mortalitas. Unsur biaya proteksi dan suatu polis asuransi jiwa universal. Beban mortalitas ini di dasarkan pada jumlah risiko neto klasifikasi risiko tertanggung pada saat polis pertama kali dibeli dan usia tertanggung saat masuk.
  • Mortgage redemption assurance asuransi hipotik :

    Asuransi hipotik. Asuransi yang maslahatnya untuk melindungi tertanggung dengan jaminan hipotik, sehingga pinjamannya dapat dilunasi oleh perusahaan asuransi jiwa jika tertanggung meninggal biasanya bentuk polis adalah jangka waktu menurun.
  • Mutlak / tentu / pasti :

    Mutlak / tentu / pasti. Sesuatu yang tidak dapat diubah. Dalam asuransi jiwa ahli waris yang telah ditunjuk sebagai "termaslahat mutlak" tidak dapat diganti tanpa izin tertulisnya.
  • Mutual company :

    Lihat mutual insurance company.
  • Macam / jenis asuransi :

    Macam / jenis asuransi. Lihat : plan of insurance.
  • Major medical :

    Lihat : supplement major medical.
  • Malapraktek insidental :

    Malapraktek insidental. Malapraktek dan seseorang atau organisasi bukan dan profesi medis yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Biasanya dilindungi oleh polis asuransi liabilitas.
  • Manajer (pengelola) :

    Manajer (pengelola). Lihat agency manager.
  • Manajer keagenan :

    Manajer keagenan. Seorang yang bertugas memimpin keagenan di perusahaan asuransi. Manajer ini adalah pegawai perusahaan yang biasanya diberi imbalan gaji, bonus atau komisi yang dihubungkan dengan produksi dan seluruh agennya. Manajer bertanggung jawab merekrut dan melatih agen.
  • Manifestasi / perujudan persetujuan :

    Manifestasi / perujudan persetujuan. Suatu manifestasi bagi setiap orang yang layak, untuk terlibat dalam suatu kontrak yang khusus.
  • Masa asuransi :

    Masa asuransi. Jangka waktu kontrak asuransi. Masa hidup yang diharapkan dikurangi umur pada saat sekarang.
  • Masa pembayaran premi :

    Masa pembayaran premi. Saat dan lamanya pembayaran premi dalam masa asuransi.
  • Masa percobaan :

    Masa percobaan. Suatu jangka waktu yang harus dilalui seorang karyawan baru, sebelum memenuhi syarat untuk program asuransi kumpulan perusahaan (juga disebut sebagai masa tunggu).
  • Masa polis :

    Masa polis. Masa pertanggungan. Lihat: policy period.
  • Masa tenggang / masa leluasa :

    Masa tenggang / masa leluasa. Masa tenggang pembayaran premi kehilangan hak asuransinya.
  • Masa tunggu :

    Masa tunggu. Masa di mana tidak ada pembayaran premi maupun pembayaran maslahat asuransi. Misal: asuransi beasiswa di mana tertanggung meninggal sebelum kontrak berakhir (masa tunggu: sejak peristiwa kematian sampai akhir kontrak).
  • Maslahat akan datang :

    Maslahat akan datang. Maslahat polis yang akan diterima pada waktu yang akan datang sesuai jenis produk.
  • Maslahat bebas premi akibat ketakmampuan :

    Maslahat bebas premi akibat ketakmampuan. Ketentuan dalam asuransi tumpangan atau polis yang memuat janji penanggung untuk melepaskan haknya menagih premi yang ditetapkan dalam polis jika tertanggung menjadi tak mampu.
  • Maslahat hidup :

    Maslahat hidup. Sejumlah uang yang dibayarkan dalam pertanggungan asuransi atas 2 juta atau lebih bilamana salah satu atau keduanya masih hidup pada akhir masa pertanggungan.
  • Maslahat hidup asuransi jiwa :

    Maslahat hidup asuransi jiwa. Lihat: living benefits of life insurance.
  • Maslahat kecelakaan tambahan :

    Maslahat kecelakaan tambahan. Manfaat tambahan yang dibayarkan kepada tertanggung yang mendenita cacat tetap atau yang kehilangan fungsi bagian tubuhnya akibat kecelakaan.
  • Maslahat kecelakaan :

    Maslahat kecelakaan. Uang santunan yang akan dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada tertanggung atau termaslahat jika tertanggung menderita cedera / meninggal akibat kecelakaan, sesuai yang tercantum dalam perjanjian asuransi.
  • Maslahat kehamilan :

    Maslahat kehamilan. Maslahat yang dibayarkan sehubungan dengan kehamilan, yaitu : melahirkan, keguguran dan kuret.
  • Maslahat kematian :

    Maslahat kematian. Jumlah yang dibayar sebagaimana tercantum dalam polis asuransi jiwa pada saat tertanggung meninggal. Uang pertanggungan ini dikurangi pinjaman yang belum dibayar dan bunga akanan (terhak).
  • Maslahat kematian kecelakaan :

    Maslahat kematian kecelakaan. Maslahat yang ditambahkan pada polis yang menanggung pembayaran maslahat tambahan jika tertanggung meninggal akibat kecelakaan.
  • Maslahat ketakmampuan / ketunaan :

    Maslahat ketakmampuan / ketunaan. Polis asuransi jiwa yang menyediakan maslahat tambahan pembayaran penghasilan karena ketunaan akibat kecelakaan setelah tertanggung membuktikan bahwa ia menjadi cacat total dan tetap.
  • Maslahat ketakmampuan karena kecelakaan :

    Maslahat ketakmampuan karena kecelakaan. Maslahat asuransi tambahan yang dibayarkan jika tertanggung menderita cacat (ketakmampuan) akibat kecelakaan, setelah tertanggung menyerahkan bukti bahwa Ia menjadi tak mampu karena kecelakaan.
  • Maslahat ketunaan seumur hidup :

    Maslahat ketunaan seumur hidup. Ketentuan didalam beberapa polis ketunaan, yang menyediakan maslahat pendapatan bulanan selama tertanggung mengalami ketunaan seperti definisi ketunaan didalam polis. Lihat: disability income insurance.
  • Maslahat masa kerja akan datang :

    Maslahat masa kerja akan datang. Maslahat pensiun perorangan yang diperhitungkan untuk masa kerja karyawan yang akan datang dihitung sejak program pensiun dimulai.
  • Maslahat masa kerja lampau :

    Maslahat masa kerja lampau. Maslahat pensiun perorangan yang diperhitungkan dan masa kerja karyawan sebelum adanya program pensiun. Biasanya maslahat yang diberikan adalah persentase yang lebih rendah dari kompensasi yang tersedia saat ini.
  • Maslahat pasti :

    Maslahat pasti. Pembayaran kepada termaslahat yang tidak bervariasi; misalnya maslahat pasti yang dibayarkan kepada karyawan yang pensiun dalam bentuk uang pensiun pasti (tetap) setiap bulan.
  • Maslahat penghasilan keluarga :

    Maslahat penghasilan keluarga. Maslahat yang diberikan kepada keluarga sebagai pengganti penghasilan jika tertanggung meninggal / cacat tetap.
  • Maslahat penghasilan ketakmampuan :

    Maslahat penghasilan ketakmampuan/ (disability income coverage) ketunaan. Asuransi tambahan yang maslahatnya dibayarkan dengan angsuran tetap sebagai pengganti sebagian penghasilan tertanggung bila ia menjadi tak mampu total seperti yang ditentukan di dalam polis.
  • Maslahat tak hapus :

    Maslahat tak hapus. Dana tunai atau maslahat asuransi yang tersedia untuk pemilik polis, yang mempunyai nilai tunai.
  • Maslahat tambahan :

    Maslahat tambahan. Lihat: rider.
  • Maslahat tambahan bebas premi :

    Maslahat tambahan bebas premi. Asuransi jiwa yang ditambah maslahatnya dibeli dengan deviden polis. Tidak diperlukan premi tambahan untuk hal ini. Juga disebut: dividend additions.
  • Maslahat :

    Maslahat. Jumlah uang yang dijamin dalam polis asuransi yang akan dibayarkan kepada pemegang polis / tertanggung / yang ditunjuk sesuai dengan persyaratannya.
  • Mati alami :

    Mati alami. Mati karena sebab lain, bukan karena kecelakaan.
  • Medical application :

    Surat permintaan pemeriksaan kesehatan. Surat permintaan asuransi yang di dalamnya ada bagian yang harus diisi oleh dokter setelah memeriksa calon tertanggung.
  • Medicare :

    Program asuransi biaya kesehatan yang dikeluarkan oleh pemerintah Amerika yang ditujukan untuk orang berusia 65 tahun atau lebih atau untuk orang yang mempunyai ketunaan tertentu seperti yang ditetapkan oleh Kongres Amerika.
  • Memperpendek masa asuransi :

    Memperpendek masa asuransi. Jangka waktu kontrak asuransi yang diperpendek.
  • Memprogram kebutuhan total :

    Memprogram kebutuhan total. Di dalam memprogram kebutuhan total, agen perlu mempertimbangkan dengan teliti seluruh kebutuhan finansial prospek, menghitung jumlah uang yang diperlukan untuk menyelenggarakan seluruh kebutuhan tersebut, menentukan jumlah dana yang harus tersedia pada saat prospek meninggal dan menghitung jumlah asuransi yang diperlukan untuk menyediakan selisihnya. Juga disebut sebagai rancangan keuangan.
  • Memulihkan polis :

    Memulihkan polis. Lihat : reinstatement.
  • Mencari prospek :

    Mencari prospek. - The activity of finding prospects. - Kegiatan untuk mencari / mendapatkan prospek.
  • Menebus polis :

    Menebus polis. Lihat : surrender.
  • Menerbitkan polis :

    Menerbitkan polis. Menerbitkan polis untuk diserahkan kepada pemegang polis.
  • Mengikuti keberuntungan :

    Mengikuti keberuntungan. Dalam kontrak reasuransi, kewajiban reasuradur mengikuti kewajiban perusahaan asuransi sesuai dengan bagian masing-masing.
  • Method metode cek pra-otorisasi :

    Metode cek pra-otorisasi. Lihat : pre-authorized payment system.
  • Metode catatan tambahan :

    Metode catatan tambahan. Cara untuk merubah yang ditunjuk dan polis asuransi jiwa. Perubahan dapat dilakukan dengan satu atau dua cara - Pemegang polis mengembalikan polis kepada perusahaan asuransi jiwa dan catatan tambahan dan nama baru yang ditunjuk dilampirkan dalam polis. - Pemegang polis tidak mengirimkan polis ke perusahaan asuransi tetapi hanya minta melalui surat atau telepon, dan perusahaan mengirim selembar catatan tambahan perubahan kepada pemegang polis.
  • Metode maslahat bersama :

    Metode maslahat bersama. Suatu metode lama untuk pendanaan asuransi jiwa yang dulunya dipergunakan oleh perhimpunan masyarakat untuk kepentingan bersama (seperti perkumpulan persaudaraan atau serikat sekerja), dimana maslahat kematian yang dijanjikan dikumpulkan melalui tagihan dan para anggota, yang jumlahnya sama setelah kematian seorang tertanggung (juga dikenal sebagai metode penilaian setelah kematian).
  • Metode pembayaran premi :

    Metode pembayaran premi. Cara pembayaran premi. Misal : sekaligus, tahunan, setengah tahunan, triwulan, bulanan.
  • Metode pencatatan :

    Metode pencatatan. Cara mengganti termaslahat dari polis asuransi jiwa dimana pemegang polis memberitahukan perubahannya secara tertulis kepada perusahaan. Disebut juga metode pengarsipan.
  • Metode penilaian / penatsiran / penghitungan :

    Metode penilaian / penafsiran / penghitungan. Metode yang mula-mula digunakan untuk memperkirakan biaya asuransi jiwa, dimana para peserta sebelumnya ditagih sejumlah uang yang disyaratkan untuk membayar klaim setiap tahunnya. Juga disebut sebagai metode penghitungan sebelum meninggal.
  • Metode perhitungan kebelakang :

    Metode perhitungan kebelakang. Salah satu metode perhitungan cadangan premi atas dasar akumulasi premi dikurangi kewajiban yang harus dibayar.
  • Metode perhitungan kedepan :

    Metode perhitungan kedepan. Metode perhitungan cadangan premi dimana nilai sekarang dari benefit yang akan datang dikurangi dengan nilai sekarang dan premi yang akan diterima di masa yang akan datang.
  • Metode rancangan :

    Metode rancangan. Suatu metoda untuk menjaga agar tabel anuitas tetap yang terbaru dimana diasumsikan, bahwa tingkat / tarip mortalitas di usia tertentu menurun, atau meningkat, dengan persentase yang tetap setiap tahun kalender.
  • Metode tabel persentase ekstra :

    Metode tabel persentase ekstra. Cara umum yang dipakai untuk menilai risiko substandar. Dengan metode ini, setiap kelas substandar dikenakan tingkat premi yang besarnya sekian persen di atas tingkat premi standar.
  • Metode tambahan premi rata :

    Metode tambahan premi rata. Metode untuk menilai risiko substandar yang digunakan jika risiko ekstra dianggap konstan. Underwriter memperkirakan tambahan premi khusus untuk setiap 1.000 uang pertanggungan
  • Metode valuasi premi neto :

    Metode valuasi premi neto. Metode penetapan nilai cadangan premi berdasarkan premi neto.
  • Minimum premi :

    Minimum premi. Minimum premi yang diterima oleh perusahaan asuransi untuk menanggung risiko selama jangka waktu tertentu.
  • Modal awal :

    Modal awal. 1. Jumlah modal awal yang dipinjamkan atau diinvestasikan. 2. Suatu pihak (perusahaan asuransi) yang memberi wewenang kepada pihak lain (agen) untuk bertindak atas nama pihak pemberi wewenang untuk melakukan hubungan kontraktual dengan pihak ketiga.
  • Modal disetor penuh :

    Modal disetor penuh. Jumlah uang yang ditetapkan sebagai modal wajib yang harus disetor sebagai syarat diizinkannya kelangsungan beroperasinya perusahaan asuransi jiwa.
  • Modal setor :

    Modal setor. Modal yang sudah disetor sebagai persyaratan untuk mendapat izin usaha.
  • Modal setor / ditempatkan :

    Modal setor / ditempatkan. Modal yang harus dibayarkan pada saat mendirikan perusahaan, khusus untuk perusahaan asuransi ada batasan minimal yang harus disetor kepada Departemen Keuangan Republik Indonesia sebagai cadangan pembayaran klaim.
  • Modifikasi cadangan :

    Modifikasi cadangan. Perubahan cadangan premi karena adanya realisasi biaya lebih tinggi dan yang dibebankan pada tahun-tahun permulaan. Perubahan cadangan karena realisasi biaya lebih tinggi dari pada yang dibebankan pada tahun-tahun permulaan.
  • Morbiditas :

    Morbiditas. Frekuensi dan penyakit, sakit dan penyakit menular yang terjadi.
  • Mortalitas :

    Mortalitas. 1. Waktu kematian yang tidak pasti. 2. Frekuensi kematian.
  • Mortalitas empiris :

    Mortalitas empiris. Angka kematian nyata yang terjadi pada sekelompok orang tertentu.
  • Mortalitas nyata / sesungguhnya :

    Angka yang menunjukkan jumlah kematian yang sesungguhnya terjadi pada jangka waktu tertentu.
  • Mortality charge :

    Beban mortalitas. Unsur biaya proteksi dan suatu polis asuransi jiwa universal. Beban mortalitas ini di dasarkan pada jumlah risiko neto klasifikasi risiko tertanggung pada saat polis pertama kali dibeli dan usia tertanggung saat masuk.
  • Mortgage redemption assurance asuransi hipotik :

    Asuransi hipotik. Asuransi yang maslahatnya untuk melindungi tertanggung dengan jaminan hipotik, sehingga pinjamannya dapat dilunasi oleh perusahaan asuransi jiwa jika tertanggung meninggal biasanya bentuk polis adalah jangka waktu menurun.
  • Mutlak / tentu / pasti :

    Mutlak / tentu / pasti. Sesuatu yang tidak dapat diubah. Dalam asuransi jiwa ahli waris yang telah ditunjuk sebagai "termaslahat mutlak" tidak dapat diganti tanpa izin tertulisnya.
  • Mutual company :

    Lihat mutual insurance company.
Was this information helpful ?
complaint

Note:

Definisi di atas direncanakan untuk menawarkan kepada pengguna situs web kami penjelasan umum dan sopan. Definisi tersebut tidak dimaksudkan untuk digunakan dalam konteks kontrak atau hukum.

  • Nilai :

    Nilai. Lihat: cash surrender value.
  • Nilai akhir kontrak/nilai akhir masa asuransi :

    Nilai akhir kontrak/nilai akhir masa asuransi. Jumlah tertentu yang diterima oleh pemegang polis/tertanggung pada akhir masa asuransi atau pada usia yang sudah ditentukan sebelumnya.
  • Nilai kehidupan manusia :

    Nilai kehidupan manusia. Nilai hidup manusia yang dihitung secara ekonomi. Misalnya seorang pekerja berpenghasilan tiap bulan Rp 100.000, apabila ia akan mampu bekerja selama 10 tahun, maka ia akan menghasilkan sebesar 10 x 12 x Rp 100.000,- = Rp 12.000.000,- Apabila ia meninggal setelah bekerja 2 tahun atau mengalami kecelakaan yang mengakibatkan tidak mampu bekerja lagi, maka ia akan kehilangan nilai ekonomi sebesar Rp 12.000.000 - (2 x 12 x Rp 100.000,-) = Rp 9.600.000,-
  • Nilai muka, nilai paras, nilai pertanggungan, uang pertanggungan :

    Nilai muka, nilai paras, nilai pertanggungan, uang pertanggungan. Jumlah uang yang tercantum pada lembar muka/depan polis yang akan dibayarkan pada saat meninggalnya tertanggung atau pada saat berakhirnya masa asuransi. Tidak termasuk di dalamnya maslahat tambahan dan dividen, santunan ganda, atau jaminan khusus lainnya.
  • Nilai neto :

    Nilai neto. Total aset dikurangi kewajiban-kewajiban. Dipakai oleh underwriter untuk mengevaluasi posisi keuangan untuk surat berharga.
  • Nilai penebusan :

    Nilai penebusan. Lihat: cash surrender value.
  • Nilai pinjam :

    Nilai pinjam. Jumlah maksimum uang yang boleh dipinjam dan nilai tunai polis. Lihat: cash value.
  • Nilai polis kini :

    Nilai polis kini. Nilai polis asuransi sekarang yang ditentukan dari jumlah uang yang akan diterima dimasa yang akan datang.
  • Nilai tertumpuk :

    Nilai tertumpuk. Akumulasi nilai akhir dan sejumlah uang sesudah periode tertentu.
  • Nilai tunai neto :

    Nilai tunai neto. Lihat: cash value.
  • Nilai tunai :

    Nilai tunai. Nilai polis pada satu saat tertentu yang besarnya tidak sama dengan jumlah premi yang telah dibayar. Biasanya selalu lebih kecil dan jumlah premi yang dibayar.
  • Nilai ubahan :

    Nilai ubahan. Jumlah uang yang menunjukkan nilai padanan sekarang dan jumlah angsuran yang akan dibayar di kemudian hari. Nilai itu didasarkan pada suku bunga yang ditetapkan, nilai paska potongan.
  • Nilai tak hapus :

    Nilai tak hapus. Lihat: non forfeiture provision.
  • Nilai tebus :

    Nilai tebus. Jumlah uang tunai yang tersedia pada saat polis batal sebelum akhir masa pertanggungan. Uang tunai tersebut sudah dikurangi biaya administrasi, pinjaman polis beserta bunga, dll.
  • Nomor polis :

    Nomor polis. Nomor urut dan polis yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi.
  • Non-medical limit :

    Batas non medis. Batas tertinggi uang pertanggungan polis yang dapat diberikan oleh perusahaan asuransi kepada calon pemegang polis/pemohon tanpa melalui pemeriksaan kesehatan.
  • Notice of reduction of sum insured :

    Pemberitahuan pengurangan uang pertanggungan. Surat pemberitahuan dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis tentang penurunan uang pertanggungan sesuai dengan jumlah risiko yang diperkenankan.
  • Nilai :

    Nilai. Lihat: cash surrender value.
  • Nilai akhir kontrak/nilai akhir masa asuransi :

    Nilai akhir kontrak/nilai akhir masa asuransi. Jumlah tertentu yang diterima oleh pemegang polis/tertanggung pada akhir masa asuransi atau pada usia yang sudah ditentukan sebelumnya.
  • Nilai kehidupan manusia :

    Nilai kehidupan manusia. Nilai hidup manusia yang dihitung secara ekonomi. Misalnya seorang pekerja berpenghasilan tiap bulan Rp 100.000, apabila ia akan mampu bekerja selama 10 tahun, maka ia akan menghasilkan sebesar 10 x 12 x Rp 100.000,- = Rp 12.000.000,- Apabila ia meninggal setelah bekerja 2 tahun atau mengalami kecelakaan yang mengakibatkan tidak mampu bekerja lagi, maka ia akan kehilangan nilai ekonomi sebesar Rp 12.000.000 - (2 x 12 x Rp 100.000,-) = Rp 9.600.000,-
  • Nilai muka, nilai paras, nilai pertanggungan, uang pertanggungan :

    Nilai muka, nilai paras, nilai pertanggungan, uang pertanggungan. Jumlah uang yang tercantum pada lembar muka/depan polis yang akan dibayarkan pada saat meninggalnya tertanggung atau pada saat berakhirnya masa asuransi. Tidak termasuk di dalamnya maslahat tambahan dan dividen, santunan ganda, atau jaminan khusus lainnya.
  • Nilai neto :

    Nilai neto. Total aset dikurangi kewajiban-kewajiban. Dipakai oleh underwriter untuk mengevaluasi posisi keuangan untuk surat berharga.
  • Nilai penebusan :

    Nilai penebusan. Lihat: cash surrender value.
  • Nilai pinjam :

    Nilai pinjam. Jumlah maksimum uang yang boleh dipinjam dan nilai tunai polis. Lihat: cash value.
  • Nilai polis kini :

    Nilai polis kini. Nilai polis asuransi sekarang yang ditentukan dari jumlah uang yang akan diterima dimasa yang akan datang.
  • Nilai tertumpuk :

    Nilai tertumpuk. Akumulasi nilai akhir dan sejumlah uang sesudah periode tertentu.
  • Nilai tunai neto :

    Nilai tunai neto. Lihat: cash value.
  • Nilai tunai :

    Nilai tunai. Nilai polis pada satu saat tertentu yang besarnya tidak sama dengan jumlah premi yang telah dibayar. Biasanya selalu lebih kecil dan jumlah premi yang dibayar.
  • Nilai ubahan :

    Nilai ubahan. Jumlah uang yang menunjukkan nilai padanan sekarang dan jumlah angsuran yang akan dibayar di kemudian hari. Nilai itu didasarkan pada suku bunga yang ditetapkan, nilai paska potongan.
  • Nilai tak hapus :

    Nilai tak hapus. Lihat: non forfeiture provision.
  • Nilai tebus :

    Nilai tebus. Jumlah uang tunai yang tersedia pada saat polis batal sebelum akhir masa pertanggungan. Uang tunai tersebut sudah dikurangi biaya administrasi, pinjaman polis beserta bunga, dll.
  • Nomor polis :

    Nomor polis. Nomor urut dan polis yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi.
  • Non-medical limit :

    Batas non medis. Batas tertinggi uang pertanggungan polis yang dapat diberikan oleh perusahaan asuransi kepada calon pemegang polis/pemohon tanpa melalui pemeriksaan kesehatan.
  • Notice of reduction of sum insured :

    Pemberitahuan pengurangan uang pertanggungan. Surat pemberitahuan dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis tentang penurunan uang pertanggungan sesuai dengan jumlah risiko yang diperkenankan.
Was this information helpful ?
complaint

Note:

Definisi di atas direncanakan untuk menawarkan kepada pengguna situs web kami penjelasan umum dan sopan. Definisi tersebut tidak dimaksudkan untuk digunakan dalam konteks kontrak atau hukum.

  • Obligasi umum :

    Obligasi umum. Obligasi pemerintah yang ditunjang oleh kemampuan kredit dan pajak dan unit pemerintah yang menerbitkannya.
  • Obligasi yang dijamin pemerintah :

    Obligasi yang dijamin pemerintah. Obligasi yang bukan dikeluarkan oleh pemerintah (badan hukum) tetapi dijamin oleh pemerintah.
  • Obligatory reinsurance :

    Lihat: Automatic reinsurance.
  • Old age pension assurance :

    Asuransi pensiun hari tua. Asuransi pensiun yang maslahatnya akan mulai dibayarkan pada saat tertanggung mencapai usia pensiun.
  • Ongkos :

    Ongkos. Biaya administrasi sehubungan putus kontrak.
  • Ongkos bunga suaian :

    Ongkos bunga suaian. Prosedur untuk mengkalkulasi ongkos asuransi jiwa dengan memperhatikan perhitungan waktu nilai uang (hasil investasi dan jumlah uang bila ada yang diinvestasikan di tempat lain). Banyak cara untuk mengkalkulasi ongkos bunga suaian yang didasarkan pada waktu nilai uang.
  • Organisasi berdasar pasar :

    Organisasi berdasar pasar. Organisasi yang dibentuk oleh dan untuk menanggapi kebutuhan pasar, terhadap konsumen yang membantu pasar itu.
  • Organisasi berorientasi produk :

    Organisasi berorientasi produk. Organisasi dimana peran departemen pemasaran (marketing) hanya menjual produk yang telah dikembangkan oleh perusahaan.
  • Organisasi penyedia utama :

    Organisasi penyedia utama. Kumpulan rumah sakit dan dokter-dokter yang membuat kontrak dengan para pemberi kerja, perusahaan asuransi, dan organisasi-organisasi lain untuk memberikan pelayanan kesehatan yang komprehensif bagi individu-individu dengan potongan biaya.
  • Obligasi umum :

    Obligasi umum. Obligasi pemerintah yang ditunjang oleh kemampuan kredit dan pajak dan unit pemerintah yang menerbitkannya.
  • Obligasi yang dijamin pemerintah :

    Obligasi yang dijamin pemerintah. Obligasi yang bukan dikeluarkan oleh pemerintah (badan hukum) tetapi dijamin oleh pemerintah.
  • Obligatory reinsurance :

    Lihat: Automatic reinsurance.
  • Old age pension assurance :

    Asuransi pensiun hari tua. Asuransi pensiun yang maslahatnya akan mulai dibayarkan pada saat tertanggung mencapai usia pensiun.
  • Ongkos :

    Ongkos. Biaya administrasi sehubungan putus kontrak.
  • Ongkos bunga suaian :

    Ongkos bunga suaian. Prosedur untuk mengkalkulasi ongkos asuransi jiwa dengan memperhatikan perhitungan waktu nilai uang (hasil investasi dan jumlah uang bila ada yang diinvestasikan di tempat lain). Banyak cara untuk mengkalkulasi ongkos bunga suaian yang didasarkan pada waktu nilai uang.
  • Organisasi berdasar pasar :

    Organisasi berdasar pasar. Organisasi yang dibentuk oleh dan untuk menanggapi kebutuhan pasar, terhadap konsumen yang membantu pasar itu.
  • Organisasi berorientasi produk :

    Organisasi berorientasi produk. Organisasi dimana peran departemen pemasaran (marketing) hanya menjual produk yang telah dikembangkan oleh perusahaan.
  • Organisasi penyedia utama :

    Organisasi penyedia utama. Kumpulan rumah sakit dan dokter-dokter yang membuat kontrak dengan para pemberi kerja, perusahaan asuransi, dan organisasi-organisasi lain untuk memberikan pelayanan kesehatan yang komprehensif bagi individu-individu dengan potongan biaya.
Was this information helpful ?
complaint

Note:

Definisi di atas direncanakan untuk menawarkan kepada pengguna situs web kami penjelasan umum dan sopan. Definisi tersebut tidak dimaksudkan untuk digunakan dalam konteks kontrak atau hukum.

  • Ragam Biaya :

    Ragam biaya. Biaya-biaya rumah sakit di luar biaya rawat inap, termasuk di dalamnya biaya-biaya untuk foto rontgen, obat-obatan, pembalut (perban), kamar operasi, biaya mobil ambulance.
  • Rancangan / Program Pensiun Yatim Piatu :

    Rancangan / program pensiun yatim piatu. Program pensiun yang manfaatnya dibayarkan kepada yatim piatu pemegang polis.
  • Rasio Asuransi Baru :

    Rasio asuransi baru. Angka yang menunjukkan perbandingan produksi baru terhadap produksi baru sebelumnya.
  • Rasio Biaya :

    Rasio biaya. Perbandingan antara biaya yang dikeluarkan dengan perkiraan biaya yang telah dimasukkan dalam premi.
  • Rasio Biaya Diprakirakan :

    Perbandingan antara biaya asuransi yang diharapkan (tidak termasuk klaim) dengan harapan premi yang diterima. Lihat: expense ratio; rate making.
  • Rasio Kematian :

    Rasio kematian. Perbandingan jumlah tertanggung yang meninggal terhadap tertanggung yang polisnya masih berjalan.
  • Rasio Kenaikan Neto :

    Rasio kenaikan neto. Rasio kenaikan jumlah polis yang masih berlaku terhadap jumlah polis periode sebelumnya. Angka yang menunjukkan perbandingan kenaikan jumlah polis yang masih berlaku terhadap jumlah polis periode sebelumnya.
  • Rasio Polis Batal :

    Rasio polis batal. Perbandingan polis yang lewat waktu (batal) dalam satu tahun dengan jumlah polis yang masih berlaku pada awal tahun.
  • Reasuransi :

    Reasuransi. Penyebaran risiko di mana perusahaan asuransi mentransfer sebagian risikonya kepada perusahaan reasuransi.
  • Reasuransi Atas Dasar Pembagian Kuota :

    Reasuransi atas dasar pembagian kuota. Lihat: quota share reinsurance.
  • Reasuransi Atas Kelebihan :

    Reasuransi atas kelebihan. Lihat: surplus reinsurance.
  • Reasuransi Batas Kerugian :

    Reasuransi batas kerugian. Reasuransi batas kerugian tidak menanggung klaim individu dalam periode tertentu, melebihi persentase tertentu dari pendapatan premi. Tanggung jawab reinsurer dibatasi oleh persentase yang telah ditentukan dari kerugian atau jumlah maksimum. Metode batas kerugian ini melindungi perusahaan asuransi terhadap kemungkinan nilai agregatif dari akumulasi kerugian-kerugian yang kecil-kecil yang akan melebihi persentase tertentu dari pendapatan premi dan klas tertentu.
  • Reasuransi Berbanding :

    Reasuransi berbanding. Reasuransi yang berbagi kerugian menurut proporsi yang sama seperti berbagi premi dan jumlah uang pertanggungan polis. Reasuransi berbanding dapat dibagi menjadi dua bentuk dasar: reasuransi berbanding otomatis dan reasuransi berbanding fakultatif.
  • Reasuransi Berdasar Premi Risiko :

    Reasuransi berdasar premi risiko. Reasuransi atas dasar risiko kematian.
  • Reasuransi Dengan Pembagian Kuota :

    Reasuransi dengan pembagian kuota. Reasuransi otomatis yang mengharuskan penanggung untuk mentransfer dan reasuradur menerima persentase tertentu dari setiap risiko yang termasuk dalam kategori bisnis yang ditentukan oleh penanggung. Contoh: dalam hal 20% quota share, penanggung mentransfer 20% dari kewajiban dan premi untuk setiap risiko kepada reasuransi, yang harus membayar 20% dari setiap kerugian yang terjadi, baik total maupun sebagian. Persentase tersebut tetap dan berlaku untuk premi dan kerugian yang sama.
  • Reasuransi Fakultatif :

    Reasuransi fakultatif. Jenis reasuransi yang memberikan hak kepada pihak reasuransi untuk menerima atau menolak penawaran risiko dari perusahaan asuransi.
  • Reasuransi Kelebihan Kerugian :

    Reasuransi kelebihan kerugian. Reasuransi yang melibatkan transfer risiko kelebihan jumlah kerugian dan yang telah ditentukan terlebih dahulu.
  • Reasuransi Otomatis :

    Reasuransi otomatis. Reasuransi di mana penanggung dan reasuradur telah menetapkan perjanjian (treaty) sebelumnya. Penanggung harus mentransfer risiko kepada reasuradur dan reasuradur harus menerima risiko tersebut. Lihat: reinsurance. Tanggal surut: tanggal efektif mundurnya suatu perjanjian.
  • Reasuransi Surplus :

    Reasuransi surplus. Reasuransi otomatis yang melibatkan transfer risiko kelebihan risiko dan batas yang ditetapkan sebelumnya. Reasuradur ikut serta dalam premi dan kerugian dengan proporsi yang sama seperti keterlibatannya dalam jumlah batas risiko polis. Metode surplus ini memungkinkan perusahaan asuransi untuk menangani polis yang kecil dengan kebijakannya sendiri, dan untuk mentransfer risiko kelebihan dari batas risiko polis yang besar. Lihat: reinsurance on surplus.
  • Reasuransi Tidak Setara :

    Reasuransi tidak setara. Jenis reasuransi di mana proporsi risiko yang menjadi tanggung jawab perusahaan asuransi dan jumlah risiko yang harus menjadi tanggung jawab reasuransi tidak diketahui pada saat pembuatan perjanjian reasuransi. Contoh: reasuransi kelebihan kerugian.
  • Rekening Terpisah :

    Rekening terpisah. 1. Rekening yang dibuat oleh perusahaan asuransi jiwa untuk membantu mengatur dana yang digunakan untuk produk asuransi yang tidak dijamin. Dengan dibuatnya rekening terpisah, perusahaan asuransi dapat memodifikasi strategi investasi mereka tanpa mempengaruhi dana-dana didalamnya. 2. Suatu rekening yang dibuat oleh perusahaan asuransi jiwa terpisah dari dana lain, dipakai terutama untuk program pensiun dan berbagai produk asuransi jiwa lainnya. Penataan ini memberi ruang gerak lebih luas untuk memilih investasi terutama dalam harta kekayaannya.
  • Rencana Kehidupan :

    Rencana kehidupan. Lihat: estate planning; estate planning value approach (economic value of an individual life / evoil).
  • Rencana Kontribusi :

    Rencana kontribusi. Program pensiun atau program manfaat karyawan di mana para peserta dalam program ini harus memberikan kontribusi dan dana mereka sendiri. Kebalikan dari program tanpa kontribusi (non-contributory).
  • Rencana Pemasaran :

    Rencana pemasaran. Dokumen yang merinci tujuan/sasaran pemasaran perusahaan. Strategi yang diperlukan untuk mencapai sasaran tersebut serta tujuan-tujuan khusus untuk setiap produk atau serangkaian produk. Rencana pemasaran juga digunakan sebagai alat kontrol sehingga bagian pemasaran dapat menganalisis hasil operasional dan seberapa jauh sasaran telah tercapai.
  • Retensi :

    Retensi. Lihat: own retention.
  • Retensi Sendiri :

    Retensi sendiri. Jumlah risiko tertentu yang ditanggung sendiri oleh perusahaan asuransi, yang tidak dilimpahkan kepada perusahaan reasuransi.
  • Retrosesi :

    Retrosesi. Pelimpahan risiko dari perusahaan reasuransi kepada perusahaan reasuransi lain.
  • Ringkasan Polis :

    Ringkasan polis. Dokumen, biasanya dalam bentuk hasil cetakan komputer yang berisi data tertentu yang sah yang diminta oleh pemohon asuransi berkenaan dengan polis.
  • Ringkasan Tabel Mortalita :

    Ringkasan tabel mortalitas.
  • Risiko :

    Risiko. Segala kemungkinan yang dapat menimbulkan kerugian.
  • Risiko Abnormal :

    Lihat: substandard life.
  • Risiko Dapat Diasuransikan :

    Risiko dapat diasuransikan. Kondisi di mana calon tertanggung atau pemegang polis memenuhi persyaratan standar perusahaan asuransi. Persyaratan ini mencakup kerugian yang: 1. Dapat diidentifikasi. 2. Terjadi secara kebetulan. 3. Memenuhi hukum besar jumlah. 4. Premi yang memadai sehubungan dengan kerugian potensial.
  • Risiko Fakultatif :

    Risiko fakultatif. Risiko yang harus ditawarkan secara fakultatif terlebih dahulu kepada reasuradur.
  • Risiko Fisik :

    Risiko fisik. Ciri risiko dalam bentuk materi, struktur, atau operasi yang dapat diidentifikasi secara fisik, terpisah dari orang yang memilikinya atau mengelolanya.
  • Risiko Kelas Khusus :

    Risiko kelas khusus. Lihat: substandard risk.
  • Risiko Moral :

    Risiko moral. Keadaan atau situasi yang meningkatkan probabilitas kerugian karena kebiasaan atau moral calon tertanggung, seperti calon tertanggung yang dikenal sebagai seorang pelanggar hukum.
  • Risiko Normal / Standar :

    Risiko normal/standar. Lihat: first class life, select life.
  • Risiko Penerbangan :

    Risiko penerbangan. Risiko yang terkait dengan penerbangan yang dapat menyebabkan kematian atau cedera karena kecelakaan penerbangan.
  • Risiko Standar :

    Risiko standar. Orang yang memiliki risiko standar dan tidak memerlukan pembayaran premi tambahan atau pembatasan khusus.
  • Risiko Substandard / Dibawah Standar :

    Orang yang mempunyai risiko di atas rata-rata yang perlu dibebani premi tambahan. Lihat: substandard life.
  • Risiko Super Standar :

    Risiko super standar. Risiko lebih kecil daripada risiko standar. Lihat: preferred risk class.
  • Risiko Tak Dapat Diasuransikan :

    Risiko tak dapat diasuransikan. Golongan orang dengan risiko tinggi yang mungkin meninggal dalam waktu dekat. Contoh: orang yang jelas-jelas menderita sakit kanker. Lihat: insurance risk class.
  • Risiko Tidak Biasa :

    1. Risiko abnormal. 2. Risiko tidak biasa. Lihat: substandard life.
  • Risk Appraisal :

    Lihat: underwriting.
  • Riwayat Keluarga :

    Riwayat keluarga. Riwayat kesehatan keluarga terdekat dan tertanggung (ayah, ibu, saudara kandung, anak, istri).
  • Rugi Laba Empiris :

    Rugi laba empiris. Dalam program pensiun, pengalaman rugi atau laba didapat bila kondisi nyata dimana program itu dilaksanakan dalam satu periode tidak sesuai dengan asumsi aktuaria. Bila pengalaman nyata lebih menguntungkan, terjadi experience gain; sebaliknya, terjadi kerugian, dikenal sebagai actuarial gains or losses.
  • Ragam Biaya :

    Ragam biaya. Biaya-biaya rumah sakit di luar biaya rawat inap, termasuk di dalamnya biaya-biaya untuk foto rontgen, obat-obatan, pembalut (perban), kamar operasi, biaya mobil ambulance.
  • Rancangan / Program Pensiun Yatim Piatu :

    Rancangan / program pensiun yatim piatu. Program pensiun yang manfaatnya dibayarkan kepada yatim piatu pemegang polis.
  • Rasio Asuransi Baru :

    Rasio asuransi baru. Angka yang menunjukkan perbandingan produksi baru terhadap produksi baru sebelumnya.
  • Rasio Biaya :

    Rasio biaya. Perbandingan antara biaya yang dikeluarkan dengan perkiraan biaya yang telah dimasukkan dalam premi.
  • Rasio Biaya Diprakirakan :

    Perbandingan antara biaya asuransi yang diharapkan (tidak termasuk klaim) dengan harapan premi yang diterima. Lihat: expense ratio; rate making.
  • Rasio Kematian :

    Rasio kematian. Perbandingan jumlah tertanggung yang meninggal terhadap tertanggung yang polisnya masih berjalan.
  • Rasio Kenaikan Neto :

    Rasio kenaikan neto. Rasio kenaikan jumlah polis yang masih berlaku terhadap jumlah polis periode sebelumnya. Angka yang menunjukkan perbandingan kenaikan jumlah polis yang masih berlaku terhadap jumlah polis periode sebelumnya.
  • Rasio Polis Batal :

    Rasio polis batal. Perbandingan polis yang lewat waktu (batal) dalam satu tahun dengan jumlah polis yang masih berlaku pada awal tahun.
  • Reasuransi :

    Reasuransi. Penyebaran risiko di mana perusahaan asuransi mentransfer sebagian risikonya kepada perusahaan reasuransi.
  • Reasuransi Atas Dasar Pembagian Kuota :

    Reasuransi atas dasar pembagian kuota. Lihat: quota share reinsurance.
  • Reasuransi Atas Kelebihan :

    Reasuransi atas kelebihan. Lihat: surplus reinsurance.
  • Reasuransi Batas Kerugian :

    Reasuransi batas kerugian. Reasuransi batas kerugian tidak menanggung klaim individu dalam periode tertentu, melebihi persentase tertentu dari pendapatan premi. Tanggung jawab reinsurer dibatasi oleh persentase yang telah ditentukan dari kerugian atau jumlah maksimum. Metode batas kerugian ini melindungi perusahaan asuransi terhadap kemungkinan nilai agregatif dari akumulasi kerugian-kerugian yang kecil-kecil yang akan melebihi persentase tertentu dari pendapatan premi dan klas tertentu.
  • Reasuransi Berbanding :

    Reasuransi berbanding. Reasuransi yang berbagi kerugian menurut proporsi yang sama seperti berbagi premi dan jumlah uang pertanggungan polis. Reasuransi berbanding dapat dibagi menjadi dua bentuk dasar: reasuransi berbanding otomatis dan reasuransi berbanding fakultatif.
  • Reasuransi Berdasar Premi Risiko :

    Reasuransi berdasar premi risiko. Reasuransi atas dasar risiko kematian.
  • Reasuransi Dengan Pembagian Kuota :

    Reasuransi dengan pembagian kuota. Reasuransi otomatis yang mengharuskan penanggung untuk mentransfer dan reasuradur menerima persentase tertentu dari setiap risiko yang termasuk dalam kategori bisnis yang ditentukan oleh penanggung. Contoh: dalam hal 20% quota share, penanggung mentransfer 20% dari kewajiban dan premi untuk setiap risiko kepada reasuransi, yang harus membayar 20% dari setiap kerugian yang terjadi, baik total maupun sebagian. Persentase tersebut tetap dan berlaku untuk premi dan kerugian yang sama.
  • Reasuransi Fakultatif :

    Reasuransi fakultatif. Jenis reasuransi yang memberikan hak kepada pihak reasuransi untuk menerima atau menolak penawaran risiko dari perusahaan asuransi.
  • Reasuransi Kelebihan Kerugian :

    Reasuransi kelebihan kerugian. Reasuransi yang melibatkan transfer risiko kelebihan jumlah kerugian dan yang telah ditentukan terlebih dahulu.
  • Reasuransi Otomatis :

    Reasuransi otomatis. Reasuransi di mana penanggung dan reasuradur telah menetapkan perjanjian (treaty) sebelumnya. Penanggung harus mentransfer risiko kepada reasuradur dan reasuradur harus menerima risiko tersebut. Lihat: reinsurance. Tanggal surut: tanggal efektif mundurnya suatu perjanjian.
  • Reasuransi Surplus :

    Reasuransi surplus. Reasuransi otomatis yang melibatkan transfer risiko kelebihan risiko dan batas yang ditetapkan sebelumnya. Reasuradur ikut serta dalam premi dan kerugian dengan proporsi yang sama seperti keterlibatannya dalam jumlah batas risiko polis. Metode surplus ini memungkinkan perusahaan asuransi untuk menangani polis yang kecil dengan kebijakannya sendiri, dan untuk mentransfer risiko kelebihan dari batas risiko polis yang besar. Lihat: reinsurance on surplus.
  • Reasuransi Tidak Setara :

    Reasuransi tidak setara. Jenis reasuransi di mana proporsi risiko yang menjadi tanggung jawab perusahaan asuransi dan jumlah risiko yang harus menjadi tanggung jawab reasuransi tidak diketahui pada saat pembuatan perjanjian reasuransi. Contoh: reasuransi kelebihan kerugian.
  • Rekening Terpisah :

    Rekening terpisah. 1. Rekening yang dibuat oleh perusahaan asuransi jiwa untuk membantu mengatur dana yang digunakan untuk produk asuransi yang tidak dijamin. Dengan dibuatnya rekening terpisah, perusahaan asuransi dapat memodifikasi strategi investasi mereka tanpa mempengaruhi dana-dana didalamnya. 2. Suatu rekening yang dibuat oleh perusahaan asuransi jiwa terpisah dari dana lain, dipakai terutama untuk program pensiun dan berbagai produk asuransi jiwa lainnya. Penataan ini memberi ruang gerak lebih luas untuk memilih investasi terutama dalam harta kekayaannya.
  • Rencana Kehidupan :

    Rencana kehidupan. Lihat: estate planning; estate planning value approach (economic value of an individual life / evoil).
  • Rencana Kontribusi :

    Rencana kontribusi. Program pensiun atau program manfaat karyawan di mana para peserta dalam program ini harus memberikan kontribusi dan dana mereka sendiri. Kebalikan dari program tanpa kontribusi (non-contributory).
  • Rencana Pemasaran :

    Rencana pemasaran. Dokumen yang merinci tujuan/sasaran pemasaran perusahaan. Strategi yang diperlukan untuk mencapai sasaran tersebut serta tujuan-tujuan khusus untuk setiap produk atau serangkaian produk. Rencana pemasaran juga digunakan sebagai alat kontrol sehingga bagian pemasaran dapat menganalisis hasil operasional dan seberapa jauh sasaran telah tercapai.
  • Retensi :

    Retensi. Lihat: own retention.
  • Retensi Sendiri :

    Retensi sendiri. Jumlah risiko tertentu yang ditanggung sendiri oleh perusahaan asuransi, yang tidak dilimpahkan kepada perusahaan reasuransi.
  • Retrosesi :

    Retrosesi. Pelimpahan risiko dari perusahaan reasuransi kepada perusahaan reasuransi lain.
  • Ringkasan Polis :

    Ringkasan polis. Dokumen, biasanya dalam bentuk hasil cetakan komputer yang berisi data tertentu yang sah yang diminta oleh pemohon asuransi berkenaan dengan polis.
  • Ringkasan Tabel Mortalita :

    Ringkasan tabel mortalitas.
  • Risiko :

    Risiko. Segala kemungkinan yang dapat menimbulkan kerugian.
  • Risiko Abnormal :

    Lihat: substandard life.
  • Risiko Dapat Diasuransikan :

    Risiko dapat diasuransikan. Kondisi di mana calon tertanggung atau pemegang polis memenuhi persyaratan standar perusahaan asuransi. Persyaratan ini mencakup kerugian yang: 1. Dapat diidentifikasi. 2. Terjadi secara kebetulan. 3. Memenuhi hukum besar jumlah. 4. Premi yang memadai sehubungan dengan kerugian potensial.
  • Risiko Fakultatif :

    Risiko fakultatif. Risiko yang harus ditawarkan secara fakultatif terlebih dahulu kepada reasuradur.
  • Risiko Fisik :

    Risiko fisik. Ciri risiko dalam bentuk materi, struktur, atau operasi yang dapat diidentifikasi secara fisik, terpisah dari orang yang memilikinya atau mengelolanya.
  • Risiko Kelas Khusus :

    Risiko kelas khusus. Lihat: substandard risk.
  • Risiko Moral :

    Risiko moral. Keadaan atau situasi yang meningkatkan probabilitas kerugian karena kebiasaan atau moral calon tertanggung, seperti calon tertanggung yang dikenal sebagai seorang pelanggar hukum.
  • Risiko Normal / Standar :

    Risiko normal/standar. Lihat: first class life, select life.
  • Risiko Penerbangan :

    Risiko penerbangan. Risiko yang terkait dengan penerbangan yang dapat menyebabkan kematian atau cedera karena kecelakaan penerbangan.
  • Risiko Standar :

    Risiko standar. Orang yang memiliki risiko standar dan tidak memerlukan pembayaran premi tambahan atau pembatasan khusus.
  • Risiko Substandard / Dibawah Standar :

    Orang yang mempunyai risiko di atas rata-rata yang perlu dibebani premi tambahan. Lihat: substandard life.
  • Risiko Super Standar :

    Risiko super standar. Risiko lebih kecil daripada risiko standar. Lihat: preferred risk class.
  • Risiko Tak Dapat Diasuransikan :

    Risiko tak dapat diasuransikan. Golongan orang dengan risiko tinggi yang mungkin meninggal dalam waktu dekat. Contoh: orang yang jelas-jelas menderita sakit kanker. Lihat: insurance risk class.
  • Risiko Tidak Biasa :

    1. Risiko abnormal. 2. Risiko tidak biasa. Lihat: substandard life.
  • Risk Appraisal :

    Lihat: underwriting.
  • Riwayat Keluarga :

    Riwayat keluarga. Riwayat kesehatan keluarga terdekat dan tertanggung (ayah, ibu, saudara kandung, anak, istri).
  • Rugi Laba Empiris :

    Rugi laba empiris. Dalam program pensiun, pengalaman rugi atau laba didapat bila kondisi nyata dimana program itu dilaksanakan dalam satu periode tidak sesuai dengan asumsi aktuaria. Bila pengalaman nyata lebih menguntungkan, terjadi experience gain; sebaliknya, terjadi kerugian, dikenal sebagai actuarial gains or losses.
Was this information helpful ?
complaint

Note:

Definisi di atas direncanakan untuk menawarkan kepada pengguna situs web kami penjelasan umum dan sopan. Definisi tersebut tidak dimaksudkan untuk digunakan dalam konteks kontrak atau hukum.

  • Sah-Nya Asuransi :

    Sah-nya asuransi. - Syarat-syarat sah-nya asuransi menurut hukum.
  • Saham Dividen :

    Saham dividen. Dividen yang dibayarkan tidak dalam bentuk tunai, tetapi diberi tambahan saham dan perusahaan yang menerbitkan saham tersebut.
  • Saham Pilihan :

    Saham pilihan. Saham yang lebih disukai diantara saham-saham yang terdapat di-Bursa Efek.
  • Saham Utama :

    Saham utama. Saham yang biasanya ada pembayaran dividen tetapnya. Tingkat dividen dan saham utama ini, digolongkan sebagai salah satu syarat penerbitan saham utama dan diberikan sebagai bagian dari identifikasi saham tersebut. Secara umum, pemegang saham utama ini tidak mempunyai hak suara seperti pemegang saham biasa.
  • Sanggup Bayar Hutang :

    Sanggup bayar hutang. Dapat membayar kewajiban finansial bila waktunya tiba.
  • Santunan / Jaminan Tambahan :

    Jaminan tambahan. Santunan/jaminan tambahan disamping santunan/jaminan pokok dan suatu polis.
  • Sasaran Pemasaran :

    Sasaran pemasaran. Usaha pemasaran yang dirancang untuk menarik lapisan masyarakat tertentu.
  • Sasaran Rancangan Produk :

    Sasaran rancangan produk. Jenis-jenis maslahat dari produk yang akan diberikan kepada nasabah dan bagaimana cara maslahat tersebut akan diberikannya.
  • Second To Die Joint Life :

    Pertanggungan asuransi atas 2 jiwa atau lebih yang menjanjikan maslahat pada saat tertanggung ke 2 meninggal dunia (lihat: first to die).
  • Seleksi Finansial :

    Seleksi finansial. Seleksi yang didasarkan pada kondisi finansial calon tertanggung / pemegang polis.
  • Seleksi Lapangan :

    Seleksi lapangan. Tahap pertama dalam proses seleski risiko. Seleksi di lapangan terjadi jika seorang agen mendapatkan informasi tentang calon tertanggung dan melaporkan informasi tersebut pada formulir permintaan agar penyeleksi di kantor pusat dapat mengambil keputusan underwriting.
  • Seleksi Risiko :

    Seleksi risiko. Kegiatan dari penyeleksi risiko mulai dan menerima surat permintaan / permohonan asuransi sampai menerbitkan polis.
  • Seleksi Risiko :

    Seleksi risiko. Lihat anti selection, adverse selection.
  • Seleksi Risiko Kelompok :

    Seleksi risiko kelompok. Evaluasi dari ciri-ciri demografis seluruh kelompok (seperti usia, jenis kelamin, morbiditas, mortalitas) dilihat dari evaluasi individu-individu dalam kelompok tersebut.
  • Seleksi Risiko Ulang :

    Seleksi risiko ulang. Pengulangan seleksi risiko terhadap polis-polis yang pernah diterbitkan. Misalnya pada waktu pemulihan polis.
  • Seleksi Terhadap Penanggung :

    Masa selektif. 1. Dalam menghitung tarif mortalita, jangka waktu dimana dampak seleksi dianggap dapat diamati dan bermakna, biasanya 5-15 tahun. 2. Periode dari tahun dimana terdapat perbedaan yang berarti dalam tarip mortalita antara orang yang kesehatannya telah terbukti di permulaan tahun (group yang dipilih) dan orang-orang lain dengan usia yang sama.
  • Sertifikat Asuransi :

    Sertifikat asuransi. Dokumen asuransi jiwa dan asuransi kesehatan yang diberikan kepada anggota peserta asuransi kumpulan sebagai tanda kepesertaan pada asuransi tersebut.
  • Sertifikat Reasuransi :

    Sertifikat reasuransi. Sertifikat sebagai bukti bahwa polis direasuransikan.
  • Sesi :

    Sesi. Risiko perusahaan asuransi yang dilimpahkan kepada pihak reasuradur.
  • Sesi Lanjutan :

    Sesi lanjutan. Risiko lanjutan yang dilimpahkan kepada pihak reasuradur.
  • Sessi Baru :

    Sessi baru. Jumlah resiko dari polis baru yang diserahkan kepada reasuransi.
  • Simbol Pengganti :

    Simbol pengganti. Suatu simbol untuk mempermudah perhitungan. Misalnya: Dx simbol untuk kematian.
  • Singkapan Bisnis Asuransi Jiwa Dan Kesehatan :

    Singkapan bisnis asuransi jiwa dan kesehatan. Hilangnya seseorang yang sangat penting karena kematian, ketunaan, sakit, keluar, dipenjara atau pensiun, tersingkaplah berbagai hal antara lain keahlian individu ini, bisa terjadi kerugian penghasilan, pangsa pasar, hilangnya kesempatan riset dan pengembangan, adanya sederetan kredit yang belum terbayar dan perusahaan. Juga ada pengeluaran ekstra yang sehubungan dengan latihan dan penempatan tenaga pengganti orang penting tersebut yang semuanya dapat ditutup oleh asuransi jiwa dan kesehatan.
  • Sisa Ketidakmampuan :

    Sisa ketidakmampuan. Suatu ketidakmampuan yang menghalangi tertanggung melakukan baik dalam beberapa kewajiban-kewajiban dari tugas yang biasa dikerjakannya atau keterlibatan dalam pekerjaan yang secara penuh waktu.
  • Sisa Masa Asuransi :

    Sisa masa asuransi. Jangka waktu asuransi dikurangi dengan umur polis.
  • Sistem Informasi Manajemen :

    Sistem informasi manajemen. Sistem yang memproses data dan hasilnya akan menjadi informasi yang dapat dipakai oleh mereka yang memerlukannya.
  • Sistem Keagenan Umum :

    Sistem keagenan umum. Cara pendistribusian yang banyak menggunakan agen-agen umum dari pada menggunakan kantor-kantor cabang untuk menjual asuransi jiwa dan kesehatan. Lihat : general agent.
  • Sistem Pembayaran Pra-Otorisasi :

    Sistem pembayaran pra-otorisasi. Cara pembayaran dimana pemegang polis menanda tangani 2 bagian otorisasi untuk membayar premi asuransi.
  • Sistim Debit :

    Sistim debit. Sistim pemasaran asuransi jiwa per wilayah.
  • Sistim Distribusi Penjual Bergaji :

    Sistim distribusi penjual bergaji. Sistim distribusi yang menggunakan karyawan bergaji dari perusahaan asuransi untuk menjual dan memelihara polis. Karyawan dapat bekerja baik dengan agen ataupun secara bebas dan sering digunakan untuk distribusi produk asuransi kumpulan.
  • Sistim Kredit :

    Sistim kredit. Sistem yang digunakan dalam underwriting untuk menetapkan golongan risiko sebagai dasar penyesuaian tarip premi.
  • Sistim Uang Muka Dan Tunggakan :

    Sistim uang muka dan tunggakan. Sistim akunting premi yang dipakai untuk asuransi rakyat. Dibawah sistim ini, kantor pusat membebani agen dengan semua premi yang belum dibayar dan polis-polis yang dipelihara/ ditanganinya. Bila agen menyetorkan uang premi yang dikumpulkannya, maka agen masih berhutang sebesar sisa premi yang seharusnya disetor.
  • Skala Penilai Grafik :

    Skala penilai grafik. Teknik menilai kinerja, di mana penilai menggunakan daftar khusus yang ada hubungannya dengan kinerja untuk menentukan tingkat kinerja karyawan yang sedang dinilai.
  • Skala Premi :

    Skala premi. Daftar tarip premi berdasarkan golongan usia.
  • Spendthrift Trust Clause :

    Klausula. Ketentuan polis yang melindungi maslahat polis (dengan persyaratan tertentu) dan tuntutan para kreditur sitertunjuk (termaslahat) pada saat maslahat telah dibayarkan kepada sitertunjuk maka sitertunjuk kehilangan perlindungan polis tersebut. Kreditur dapat menuntut kepada sitertunjuk.
  • Standar Dapat Diasuransikan :

    Standar dapat diasuransikan. Ketentuan standar untuk dapat diasuransikan.
  • Standar Minimum :

    Standar minimum. Kriteria terendah dari risiko agar dapat diasuransikan. Contoh: perusahaan asuransi jiwa mensyaratkan seorang tertanggung (non kumpulan) bebas dari terminal illness (penyakit - penyakit parah).
  • Statistik Kependudukan :

    Statistik kependudukan. Statistik yang disusun berdasarkan kelompok usia, jenis kelamin, pendapatan, pekerjaan, pendidikan, etnik, wilayah dan sebagainya.
  • Status Tertanggung Saat Ini :

    Status tertanggung saat ini. Ketentuan jaminan sosial dimana keluarga dan pekerja yang sudah meninggal dapat menerima maslahat bila pekerja tidak lagi ditanggung sepenuhnya.
  • Sub - Agen :

    Sub - agen. Seseorang / individu yang melapor ke perusahaan asuransi melalui agen lain.
  • Substandard Health Insurance (Qualified Impairment Insurance) :

    Risiko substandard / dibawah standar. Orang yang mempunyai risiko di atas rata-rata yang perlu dibebani premi tambahan.
  • Suku Bunga :

    Suku bunga. Jumlah uang yang dihasilkan dan investasi. Suku bunga ini dinyatakan dalam persentase.
  • Suku Bunga :

    Suku bunga. Presentase dan uang pokok yang dibebankan kepada pemakai uang.
  • Suku Bunga Efektif :

    Suku bunga efektif. Suku bunga yang berlaku dalam jangka waktu tertentu.
  • Suku Bunga Nyata. :

    Suku bunga nyata. Angka yang menunjukkan besarnya bunga yang sesungguhnya terjadi pada jangka waktu tertentu.
  • Sum At Risks :

    Lihat: initial sum at risk.
  • Surat Obligasi. :

    Surat obligasi. Sertifikat yang berisi janji untuk membayar kembali kepada pemberi pinjaman jumlah tertentu pada waktu / tanggal yang akan datang.
  • Surat Pengajuan Asuransi Tanpa Pemeriksaan Kesehatan :

    Surat pengajuan asuransi tanpa pemeriksaan kesehatan. Formulir permohonan asuransi jiwa atau kesehatan yang tidak memuat bagian yang seharusnya diisi oleh seorang dokter atau para medik.
  • Surat Permintaan Atau Pengajuan :

    Surat permintaan atau pengajuan. Surat permintaan dan calon pemegang polis kepada perusahaan asuransi untuk mendapat perlindungan asuransi.
  • Syarat Khusus :

    Syarat Khusus. Syarat tambahan yang menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dan syarat umum polis.
  • Syarat Umum Polis :

    Syarat umum polis. Isi dari kontrak asuransi yang memuat hak dan kewajiban kedua belah pihak (penanggung dan pemegang polis).
  • Sah-Nya Asuransi :

    Sah-nya asuransi. - Syarat-syarat sah-nya asuransi menurut hukum.
  • Saham Dividen :

    Saham dividen. Dividen yang dibayarkan tidak dalam bentuk tunai, tetapi diberi tambahan saham dan perusahaan yang menerbitkan saham tersebut.
  • Saham Pilihan :

    Saham pilihan. Saham yang lebih disukai diantara saham-saham yang terdapat di-Bursa Efek.
  • Saham Utama :

    Saham utama. Saham yang biasanya ada pembayaran dividen tetapnya. Tingkat dividen dan saham utama ini, digolongkan sebagai salah satu syarat penerbitan saham utama dan diberikan sebagai bagian dari identifikasi saham tersebut. Secara umum, pemegang saham utama ini tidak mempunyai hak suara seperti pemegang saham biasa.
  • Sanggup Bayar Hutang :

    Sanggup bayar hutang. Dapat membayar kewajiban finansial bila waktunya tiba.
  • Santunan / Jaminan Tambahan :

    Jaminan tambahan. Santunan/jaminan tambahan disamping santunan/jaminan pokok dan suatu polis.
  • Sasaran Pemasaran :

    Sasaran pemasaran. Usaha pemasaran yang dirancang untuk menarik lapisan masyarakat tertentu.
  • Sasaran Rancangan Produk :

    Sasaran rancangan produk. Jenis-jenis maslahat dari produk yang akan diberikan kepada nasabah dan bagaimana cara maslahat tersebut akan diberikannya.
  • Second To Die Joint Life :

    Pertanggungan asuransi atas 2 jiwa atau lebih yang menjanjikan maslahat pada saat tertanggung ke 2 meninggal dunia (lihat: first to die).
  • Seleksi Finansial :

    Seleksi finansial. Seleksi yang didasarkan pada kondisi finansial calon tertanggung / pemegang polis.
  • Seleksi Lapangan :

    Seleksi lapangan. Tahap pertama dalam proses seleski risiko. Seleksi di lapangan terjadi jika seorang agen mendapatkan informasi tentang calon tertanggung dan melaporkan informasi tersebut pada formulir permintaan agar penyeleksi di kantor pusat dapat mengambil keputusan underwriting.
  • Seleksi Risiko :

    Seleksi risiko. Kegiatan dari penyeleksi risiko mulai dan menerima surat permintaan / permohonan asuransi sampai menerbitkan polis.
  • Seleksi Risiko :

    Seleksi risiko. Lihat anti selection, adverse selection.
  • Seleksi Risiko Kelompok :

    Seleksi risiko kelompok. Evaluasi dari ciri-ciri demografis seluruh kelompok (seperti usia, jenis kelamin, morbiditas, mortalitas) dilihat dari evaluasi individu-individu dalam kelompok tersebut.
  • Seleksi Risiko Ulang :

    Seleksi risiko ulang. Pengulangan seleksi risiko terhadap polis-polis yang pernah diterbitkan. Misalnya pada waktu pemulihan polis.
  • Seleksi Terhadap Penanggung :

    Masa selektif. 1. Dalam menghitung tarif mortalita, jangka waktu dimana dampak seleksi dianggap dapat diamati dan bermakna, biasanya 5-15 tahun. 2. Periode dari tahun dimana terdapat perbedaan yang berarti dalam tarip mortalita antara orang yang kesehatannya telah terbukti di permulaan tahun (group yang dipilih) dan orang-orang lain dengan usia yang sama.
  • Sertifikat Asuransi :

    Sertifikat asuransi. Dokumen asuransi jiwa dan asuransi kesehatan yang diberikan kepada anggota peserta asuransi kumpulan sebagai tanda kepesertaan pada asuransi tersebut.
  • Sertifikat Reasuransi :

    Sertifikat reasuransi. Sertifikat sebagai bukti bahwa polis direasuransikan.
  • Sesi :

    Sesi. Risiko perusahaan asuransi yang dilimpahkan kepada pihak reasuradur.
  • Sesi Lanjutan :

    Sesi lanjutan. Risiko lanjutan yang dilimpahkan kepada pihak reasuradur.
  • Sessi Baru :

    Sessi baru. Jumlah resiko dari polis baru yang diserahkan kepada reasuransi.
  • Simbol Pengganti :

    Simbol pengganti. Suatu simbol untuk mempermudah perhitungan. Misalnya: Dx simbol untuk kematian.
  • Singkapan Bisnis Asuransi Jiwa Dan Kesehatan :

    Singkapan bisnis asuransi jiwa dan kesehatan. Hilangnya seseorang yang sangat penting karena kematian, ketunaan, sakit, keluar, dipenjara atau pensiun, tersingkaplah berbagai hal antara lain keahlian individu ini, bisa terjadi kerugian penghasilan, pangsa pasar, hilangnya kesempatan riset dan pengembangan, adanya sederetan kredit yang belum terbayar dan perusahaan. Juga ada pengeluaran ekstra yang sehubungan dengan latihan dan penempatan tenaga pengganti orang penting tersebut yang semuanya dapat ditutup oleh asuransi jiwa dan kesehatan.
  • Sisa Ketidakmampuan :

    Sisa ketidakmampuan. Suatu ketidakmampuan yang menghalangi tertanggung melakukan baik dalam beberapa kewajiban-kewajiban dari tugas yang biasa dikerjakannya atau keterlibatan dalam pekerjaan yang secara penuh waktu.
  • Sisa Masa Asuransi :

    Sisa masa asuransi. Jangka waktu asuransi dikurangi dengan umur polis.
  • Sistem Informasi Manajemen :

    Sistem informasi manajemen. Sistem yang memproses data dan hasilnya akan menjadi informasi yang dapat dipakai oleh mereka yang memerlukannya.
  • Sistem Keagenan Umum :

    Sistem keagenan umum. Cara pendistribusian yang banyak menggunakan agen-agen umum dari pada menggunakan kantor-kantor cabang untuk menjual asuransi jiwa dan kesehatan. Lihat : general agent.
  • Sistem Pembayaran Pra-Otorisasi :

    Sistem pembayaran pra-otorisasi. Cara pembayaran dimana pemegang polis menanda tangani 2 bagian otorisasi untuk membayar premi asuransi.
  • Sistim Debit :

    Sistim debit. Sistim pemasaran asuransi jiwa per wilayah.
  • Sistim Distribusi Penjual Bergaji :

    Sistim distribusi penjual bergaji. Sistim distribusi yang menggunakan karyawan bergaji dari perusahaan asuransi untuk menjual dan memelihara polis. Karyawan dapat bekerja baik dengan agen ataupun secara bebas dan sering digunakan untuk distribusi produk asuransi kumpulan.
  • Sistim Kredit :

    Sistim kredit. Sistem yang digunakan dalam underwriting untuk menetapkan golongan risiko sebagai dasar penyesuaian tarip premi.
  • Sistim Uang Muka Dan Tunggakan :

    Sistim uang muka dan tunggakan. Sistim akunting premi yang dipakai untuk asuransi rakyat. Dibawah sistim ini, kantor pusat membebani agen dengan semua premi yang belum dibayar dan polis-polis yang dipelihara/ ditanganinya. Bila agen menyetorkan uang premi yang dikumpulkannya, maka agen masih berhutang sebesar sisa premi yang seharusnya disetor.
  • Skala Penilai Grafik :

    Skala penilai grafik. Teknik menilai kinerja, di mana penilai menggunakan daftar khusus yang ada hubungannya dengan kinerja untuk menentukan tingkat kinerja karyawan yang sedang dinilai.
  • Skala Premi :

    Skala premi. Daftar tarip premi berdasarkan golongan usia.
  • Spendthrift Trust Clause :

    Klausula. Ketentuan polis yang melindungi maslahat polis (dengan persyaratan tertentu) dan tuntutan para kreditur sitertunjuk (termaslahat) pada saat maslahat telah dibayarkan kepada sitertunjuk maka sitertunjuk kehilangan perlindungan polis tersebut. Kreditur dapat menuntut kepada sitertunjuk.
  • Standar Dapat Diasuransikan :

    Standar dapat diasuransikan. Ketentuan standar untuk dapat diasuransikan.
  • Standar Minimum :

    Standar minimum. Kriteria terendah dari risiko agar dapat diasuransikan. Contoh: perusahaan asuransi jiwa mensyaratkan seorang tertanggung (non kumpulan) bebas dari terminal illness (penyakit - penyakit parah).
  • Statistik Kependudukan :

    Statistik kependudukan. Statistik yang disusun berdasarkan kelompok usia, jenis kelamin, pendapatan, pekerjaan, pendidikan, etnik, wilayah dan sebagainya.
  • Status Tertanggung Saat Ini :

    Status tertanggung saat ini. Ketentuan jaminan sosial dimana keluarga dan pekerja yang sudah meninggal dapat menerima maslahat bila pekerja tidak lagi ditanggung sepenuhnya.
  • Sub - Agen :

    Sub - agen. Seseorang / individu yang melapor ke perusahaan asuransi melalui agen lain.
  • Substandard Health Insurance (Qualified Impairment Insurance) :

    Risiko substandard / dibawah standar. Orang yang mempunyai risiko di atas rata-rata yang perlu dibebani premi tambahan.
  • Suku Bunga :

    Suku bunga. Jumlah uang yang dihasilkan dan investasi. Suku bunga ini dinyatakan dalam persentase.
  • Suku Bunga :

    Suku bunga. Presentase dan uang pokok yang dibebankan kepada pemakai uang.
  • Suku Bunga Efektif :

    Suku bunga efektif. Suku bunga yang berlaku dalam jangka waktu tertentu.
  • Suku Bunga Nyata. :

    Suku bunga nyata. Angka yang menunjukkan besarnya bunga yang sesungguhnya terjadi pada jangka waktu tertentu.
  • Sum At Risks :

    Lihat: initial sum at risk.
  • Surat Obligasi. :

    Surat obligasi. Sertifikat yang berisi janji untuk membayar kembali kepada pemberi pinjaman jumlah tertentu pada waktu / tanggal yang akan datang.
  • Surat Pengajuan Asuransi Tanpa Pemeriksaan Kesehatan :

    Surat pengajuan asuransi tanpa pemeriksaan kesehatan. Formulir permohonan asuransi jiwa atau kesehatan yang tidak memuat bagian yang seharusnya diisi oleh seorang dokter atau para medik.
  • Surat Permintaan Atau Pengajuan :

    Surat permintaan atau pengajuan. Surat permintaan dan calon pemegang polis kepada perusahaan asuransi untuk mendapat perlindungan asuransi.
  • Syarat Khusus :

    Syarat Khusus. Syarat tambahan yang menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dan syarat umum polis.
  • Syarat Umum Polis :

    Syarat umum polis. Isi dari kontrak asuransi yang memuat hak dan kewajiban kedua belah pihak (penanggung dan pemegang polis).
Was this information helpful ?
complaint

Note:

Definisi di atas direncanakan untuk menawarkan kepada pengguna situs web kami penjelasan umum dan sopan. Definisi tersebut tidak dimaksudkan untuk digunakan dalam konteks kontrak atau hukum.

  • Uang Pensiun :

    Uang pensiun. Jumlah uang yang diperoleh karena purna bakti.
  • Uang Pertanggungan :

    Uang pertanggungan. Lihat: face amount.
  • Uang Pertanggungan Bervariasi :

    Uang pertanggungan bervariasi. Uang pertanggungan berubah-ubah. Misalnya: karena dikaitkan dengan indeks / inflasi.
  • Ulang Tahun Polis :

    Ulang tahun polis. Tanggal ulang tahun polis, tanggal polis diterbitkan.
  • Umur / Usia Masuk :

    Umur / usia masuk. Umur pada saat diterima sebagai tertanggung.
  • Umur Setara :

    Umur setara. Umur yang dipakai sebagal dasar perhitungan premi untuk asuransi dengan tertanggung lebih dan satu orang.
  • Umur Ulang Tahun Berikutnya :

    Umur ulang tahun berikutnya.
  • Umur Ulang Tahun Terakhir :

    Umur ulang tahun terakhir. Umur yang dihitung dan ulang tahun terakhir calon tertanggung. Bila kelebihan 6 bulan dibulatkan menjadi 1 tahun. Bila kurang dan 6 bulan dianggap sama dengan umur ulang tahun terakhir. Contoh: 1). 25 tahun 6 bulan menjadi 26 tahun. 2). 25 tahun 5 bulan tetap 25 tahun
  • Umur Ulang Tahun Terdekat :

    Umur ulang tahun terdekat.
  • Umur Valuasi :

    Umur valuasi. - Umur yang digunakan untuk perhitungan besarnya premi.
  • Undang-Undang (Peraturan) Tarip Simpan Dan Pakai :

    Undang-undang (peraturan) tarip simpan dan pakai.
  • Ungkapan / Pernyataan :

    Ungkapan / pernyataan. Pernyataan dari pemohon asuransi berisi fakta-fakta yang dipakai perusahaan asuransi untuk dasar keputusanflya apakah akan menerbitkan polis yang diminta atau tidak.
  • Unit Akumulasi :

    Unit akumulasi. Istilah yang digunakan untuk menyatakan pemilikan saham dalam rekening dana anuitas yang terpisah. Premi yang dibayar oleh pembeli anuitas variabel adalah dengan mengkredit ke rekeningnya dalam bentuk unit akumulasi. Nilai unit akumulasi ini erat hubungannya dengan nilai pasar dan investasi dana anuitas variabel yang dilakukan perusahaan asuransi.
  • Upah Bulanan Rata-Rata :

    Upah bulanan rata-rata. Angka yang digunakan untuk menghitung jumlah asuransi primer bagi karyawan untuk menentukan maslahat jaminan sosial.
  • Usaha Broker :

    Usaha broker. Usaha yang dilakukan oleh broker.
  • Usia Dapat Berkontrak :

    Dapat berkontrak. Usia dimana seseorang dapat melakukan kontrak asuransi.
  • Usia Pensiun Yang Diasuransikan :

    Usia pensiun yang diasuransikan.
  • Usulan Penawaran :

    Usulan penawaran. Usulan penawaran dan perusahaan asuransi kepada calon tertanggung tentang program asuransi (biasanya melalui agen).
  • Usulan Yang Ditolak :

    Usulan yang ditolak. Permintaan asuransi yang ditolak.
  • Uang Pensiun :

    Uang pensiun. Jumlah uang yang diperoleh karena purna bakti.
  • Uang Pertanggungan :

    Uang pertanggungan. Jumlah uang yang dijamin / disediakan oleh penanggung untuk dibayarkan sebagal maslahat asuransi kepada pemegang polis / tertanggung / pihak yang ditunjuk pada saat masa asuransi selesai atau bila tertanggung meninggal dunia. Lihat: face amount / face value.
  • Uang Pertanggungan Bervariasi :

    Uang pertanggungan bervariasi. Uang pertanggungan berubah-ubah. Misalnya: karena dikaitkan dengan indeks / inflasi.
  • Ulang Tahun Polis :

    Ulang tahun polis. Tanggal ulang tahun polis, tanggal polis diterbitkan.
  • Umur / Usia Masuk :

    Umur / usia masuk. Umur pada saat diterima sebagai tertanggung.
  • Umur Setara :

    Umur setara. Umur yang dipakai sebagal dasar perhitungan premi untuk asuransi dengan tertanggung lebih dan satu orang.
  • Umur Ulang Tahun Berikutnya :

    Umur ulang tahun berikutnya.
  • Umur Ulang Tahun Terakhir :

    Umur ulang tahun terakhir. Umur yang dihitung dan ulang tahun terakhir calon tertanggung. Bila kelebihan 6 bulan dibulatkan menjadi 1 tahun. Bila kurang dan 6 bulan dianggap sama dengan umur ulang tahun terakhir. Contoh: 1). 25 tahun 6 bulan menjadi 26 tahun. 2). 25 tahun 5 bulan tetap 25 tahun
  • Umur Ulang Tahun Terdekat :

    Umur ulang tahun terdekat.
  • Umur Valuasi :

    Umur valuasi. - Umur yang digunakan untuk perhitungan besarnya premi.
  • Undang-Undang (Peraturan) Tarip Simpan Dan Pakai :

    Undang-undang (peraturan) tarip simpan dan pakai.
  • Ungkapan / Pernyataan :

    Ungkapan / pernyataan. Pernyataan dari pemohon asuransi berisi fakta-fakta yang dipakai perusahaan asuransi untuk dasar keputusanflya apakah akan menerbitkan polis yang diminta atau tidak.
  • Unit Akumulasi :

    Unit akumulasi. Istilah yang digunakan untuk menyatakan pemilikan saham dalam rekening dana anuitas yang terpisah. Premi yang dibayar oleh pembeli anuitas variabel adalah dengan mengkredit ke rekeningnya dalam bentuk unit akumulasi. Nilai unit akumulasi ini erat hubungannya dengan nilai pasar dan investasi dana anuitas variabel yang dilakukan perusahaan asuransi.
  • Upah Bulanan Rata-Rata :

    Upah bulanan rata-rata. Angka yang digunakan untuk menghitung jumlah asuransi primer bagi karyawan untuk menentukan maslahat jaminan sosial.
  • Usaha Broker :

    Usaha broker. Usaha yang dilakukan oleh broker.
  • Usia Dapat Berkontrak :

    Dapat berkontrak. Usia dimana seseorang dapat melakukan kontrak asuransi.
  • Usia Pensiun Yang Diasuransikan :

    Usia pensiun yang diasuransikan.
  • Usulan Penawaran :

    Usulan penawaran. Usulan penawaran dan perusahaan asuransi kepada calon tertanggung tentang program asuransi (biasanya melalui agen).
  • Usulan Yang Ditolak :

    Usulan yang ditolak. Permintaan asuransi yang ditolak.
Was this information helpful ?
complaint

Note:

Definisi di atas direncanakan untuk menawarkan kepada pengguna situs web kami penjelasan umum dan sopan. Definisi tersebut tidak dimaksudkan untuk digunakan dalam konteks kontrak atau hukum.

  • Valuasi Cadangan Bonus :

    Valuasi cadangan bonus. Taksiran sejumlah dana untuk dicadangkan sebagai pembayaran bonus yang dijamin.
  • Valuasi Cadangan Premi :

    Valuasi cadangan premi. Lihat: actuarial reserve / mathematical reserve / technical reserve / premium reserve.
  • Valuasi Ke-Depan :

    Valuasi ke depan. Kalkulasi yang mencakup tarip mortalita atas para tertanggung suatu perusahaan asuransi dan tarip hasil investasi perusahaan. Perhitungan ini dipakai untuk mengkalkulasi cadangan yang akan datang.
  • Valuasi Cadangan Bonus :

    Valuasi cadangan bonus. Taksiran sejumlah dana untuk dicadangkan sebagai pembayaran bonus yang dijamin.
Was this information helpful ?
complaint

Note:

Definisi di atas direncanakan untuk menawarkan kepada pengguna situs web kami penjelasan umum dan sopan. Definisi tersebut tidak dimaksudkan untuk digunakan dalam konteks kontrak atau hukum.

  • Wilayah ekslusip :

    Wilayah ekslusip. Pada sistim keagenan umum daerah yang tidak boleh dimasuki oleh agen lain kecuali agen umum yang telah mendapat ijin untuk menjual asuransi di wilayah itu.
  • Wilayah ekslusip :

    Wilayah ekslusip. Pada sistim keagenan umum daerah yang tidak boleh dimasuki oleh agen lain kecuali agen umum yang telah mendapat ijin untuk menjual asuransi di wilayah itu.
Was this information helpful ?
complaint

Note:

Definisi di atas direncanakan untuk menawarkan kepada pengguna situs web kami penjelasan umum dan sopan. Definisi tersebut tidak dimaksudkan untuk digunakan dalam konteks kontrak atau hukum.