PRO-LIFE JARIYAH-100
Wujudkan masa depan orang terkasih
PRO-LIFE JARIYAH-100
PRO-LIFE JARIYAH-100 merupakan produk Asuransi Jiwa Syariah dengan Masa Asuransi seumur hidup yang memberikan perlindungan atas risiko Meninggal Dunia dan juga rangkaian Manfaat Asuransi yang akan diserahkan sesuai tahapan perjalanan hidup Peserta.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai produk ini, silahkan unduh berkas di bawah ini
Anda juga dapat menghubungi Generali Care di nomor telpon 1500037 (jam kerja) atau melalui email di care@generali.co.id. Kami akan dengan senang hati memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai detail produk ini.
Keunggulan PRO-LIFE JARIYAH-100
Manfaat Asuransi PRO-LIFE JARIYAH-100
Manfaat Meninggal Dunia
Dalam Masa Asuransi sebelum Tanggal Terbit Polis, atau maksimal selama 60 hari kalender sejak Tanggal Berlaku Asuransi:
- Peserta Meninggal Dunia akibat Kecelakaan, akan diserahkan kepada Termaslahat 100% Manfaat Meninggal Dunia atau maksimal sebesar Rp25.000.000 serta 100% Kontribusi pertama yang telah diserahkan.
- Peserta Meninggal Dunia bukan akibat Kecelakaan, akan diserahkan kepada Termaslahat manfaat Meninggal Dunia sebesar 100% Kontribusi pertama yang telah diserahkan.
Dalam Masa Asuransi sejak Tanggal Terbit Polis dan Polis dalam keadaan aktif:
- Dalam hal Polis diterbitkan secara seleksi risiko penuh (Full Underwriting) dan Peserta Meninggal Dunia karena sebab apapun, akan diserahkan kepada Termaslahat 100% Manfaat Meninggal Dunia setelah dikurangi dengan tunggakan Kontribusi dan kewajiban lain Pemegang Polis kepada Pengelola (jika ada) ditambah manfaat tambahan Meninggal Dunia sebesar persentase dari total Kontribusi yang telah diserahkan sampai dengan terjadinya risiko Meninggal Dunia. dengan besaran persentase sesuai dengan Masa Pembayaran Kontribusi yang dipilih sebagai berikut:
Masa Pembayaran Kontribusi |
Tambahan Manfaat Meninggal Dunia* |
5 Tahun |
50% |
10 Tahun |
45% |
15 Tahun |
40% |
20 Tahun |
35% |
*berupa persentase dari total Kontribusi yang telah diserahkan saat terjadi risiko Meninggal Dunia.
Apabila Peserta Meninggal Dunia bukan akibat Kecelakaan dan Usia Peserta belum mencapai 4 tahun, maka akan diserahkan Manfaat Meninggal Dunia dengan faktor persentase sebagai berikut:
Usia Peserta saat Meninggal Dunia |
% dari Manfaat Meninggal Dunia |
< 1 tahun |
20% |
2 tahun |
40% |
3 tahun |
60% |
4 tahun |
80% |
5 tahun |
100% |
- Dalam hal Polis diterbitkan dengan cara seleksi risiko pasti diterima (Guaranteed Acceptance) dan Peserta Meninggal Dunia bukan akibat Kecelakaan dalam 24 bulan pertama Polis, akan diserahkan kepada Termaslahat manfaat Meninggal Dunia sebesar 100% Kontribusi yang telah diserahkan.
Manfaat Pengembalian Kontribusi
Selama Masa Asuransi dan Polis dalam keadaan aktif, Pengelola akan menyerahkan manfaat yang berasal dari Nilai Tunai berupa manfaat pengembalian Kontribusi kepada Pemegang Polis sebesar 25%, 10 tahun setelah masa pembayaran Kontribusi berakhir dan 75% saat Peserta mencapai usia 75 tahun.
Manfaat Akhir Masa Asuransi
Pada saat tercapainya Tanggal Berakhir Polis dan Peserta bertahan hidup, Pengelola akan menyerahkan manfaat yang berasal dari Nilai Tunai berupa manfaat akhir Masa Asuransi kepada Pemegang Polis, sesuai dengan manfaat akhir Masa Asuransi yang akan dicantumkan dalam Ikhtisar Polis setelah dikurangi dengan kewajiban Pemegang Polis kepada Pengelola (jika ada) dan Asuransi dinyatakan berakhir.
Penyerahan Manfaat Pengembalian Kontribusi dan Manfaat Akhir Masa Asuransi akan bergantung sepenuhnya pada kecukupan Nilai Tunai Polis.
Ketentuan Produk PRO-LIFE JARIYAH-100
Informasi Penting
Pengecualian
Hal-hal berikut dapat membatalkan manfaat Asuransi Dasar atas risiko Meninggal Dunia bukan akibat Kecelakaan, yaitu:
- Tindakan bunuh diri dalam keadaan waras maupun tidak waras yang dilakukan oleh diri sendiri dan/atau oleh orang lain atas perintah yang berkepentingan dalam Asuransi; atau
- Perang termasuk namun tidak terbatas pada invasi, pemberontakan, revolusi, perlawanan terhadap pemerintah, perebutan kekuasaan oleh militer, ikut serta dalam huru hara, pemogokan, kerusuhan sipil, sedang bertugas sebagai anggota angkatan bersenjata atau kepolisian, sedang melaksanakan tugas operasi militer, pemulihan keamanan dan ketertiban umum, atau
- Dengan sengaja melakukan atau turut serta dalam suatu perkelahian, termasuk tindakan melerai atas suatu perkelahian, melakukan perbuatan melawan hukum atau tindak kejahatan, teror atau percobaan tindak kejahatan, baik aktif maupun tidak, yang dilakukan oleh Pemegang Polis, Peserta, atau Termaslahat; atau
- Hukuman mati berdasarkan putusan badan peradilan; atau
- Adanya Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS), AIDS Related Complex atau infeksi Human Immunodeficiency Virus (HIV) dalam tubuh Peserta, kecuali apabila HIV melalui transfusi darah dimana sumber infeksinya dipastikan berasal dari lembaga yang menyelenggarakan transfusi darah dan lembaga tersebut dapat melacak asal dari darah yang terinfeksi HIV tersebut.
Hal-hal berikut dapat membatalkan manfaat Asuransi Dasar atas risiko Meninggal Dunia akibat Kecelakaan, yaitu:
- Tindakan bunuh diri dalam keadaan waras maupun tidak waras yang dilakukan oleh diri sendiri dan/atau oleh orang lain atas perintah yang berkepentingan dalam Asuransi; atau
- Peperangan, keadaan bahaya perang atau darurat perang, baik dinyatakan atau tidak, sedang bertugas sebagai anggota angkatan bersenjata atau kepolisian, sedang melaksanakan tugas operasi militer, pemulihan keamanan dan ketertiban umum; atau
- Melakukan dan/atau berpartisipasi aktif dalam demonstrasi, pemogokan, kerusuhan, huru-hara, pemberontakan, pengambil-alihan kekuasaan, perbuatan melanggar hukum; atau
- Sebagai penumpang atau awak pesawat udara selain pada penerbangan komersial yang terjadwal dan berlisensi; atau
- Penyalahgunaan dan/atau segala tindakan yang berhubungan dengan pemakaian alkohol, narkotik, obat bius, zat terlarang, racun, gas, radiasi nuklir, dan sejenisnya yang dilakukan secara sengaja, kecuali apabila zat tersebut dianjurkan berdasarkan resep yang dikeluarkan oleh dokter; atau
- Hukuman mati berdasarkan putusan badan peradilan; atau
- Melakukan aktifitas berbahaya seperti terjun payung, menyelam, terbang layang, balap mobil, balap perahu motor, balap motor, dan sejenisnya, bungee jumping, arung jeram, olah raga kontak fisik, panjat tebing, penelusuran gua, dan jenis olah raga berisiko lainnya; atau
- Perang, Akibat penyakit, sebab-sebab alami, pengobatan, maupun akibat tindakan operasi baik secara langsung atau tidak langsung; atau
- Peserta berada dalam penugasan pada dinas militer atau kepolisian.
Show More
Show Less
Untuk informasi lebih lengkap mengenai produk ini, silahkan unduh berkas di bawah ini
Anda juga dapat menghubungi Generali Care di nomor telpon 1500037 (jam kerja) atau melalui email di care@generali.co.id. Kami akan dengan senang hati memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai detail produk ini.