VIP Scholar Shield

VIP Scholar Shield

Guaranteed Protection for Your Child's Future

Prepare for financial security with a Guaranteed 110% Return of Premiums

VIP Scholar Shield

PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia presents VIP Scholar Shield, an insurance product that provides financial protection in the event of death and guarantees a 110% refund of the premiums paid at the end of the Coverage Period as a Scholarship Benefit.

The Advantages of VIP Scholar Shield

Manfaat VIP Scholar Shield

Manfaat Meninggal Dunia    

Apabila pada Masa Pertanggungan setelah Tanggal Terbit Polis dan Polis masih berlaku:    

  1. Tertanggung Meninggal Dunia akibat apapun, maka Penanggung akan membayarkan manfaat Meninggal Dunia sebesar 100% (seratus per seratus) Uang Pertanggungan dan selanjutnya Polis dinyatakan berakhir.    
  2. Tertanggung Meninggal Dunia akibat Kecelakaan pada Transportasi Umum, maka Penanggung akan membayarkan manfaat Meninggal Dunia sebesar 200% (dua ratus per seratus) Uang Pertanggungan dan selanjutnya Polis dinyatakan berakhir.    


Apabila Tertanggung Meninggal Dunia bukan akibat Kecelakaan dan Usia Tertanggung belum mencapai 4 (empat) tahun, maka Manfaat Meninggal Dunia yang akan dibayarkan sesuai persentase berikut:    


Usia Tertanggung saat Meninggal Dunia % dari Uang Pertanggungan
< 1 tahun 20%
1 tahun s/d < 2 tahun 40%
2 tahun s/d < 3 tahun 60%
3 tahun s/d < 4 tahun 80%
> 4 tahun 100%


Manfaat Beasiswa    

Apabila Tertanggung masih hidup sampai Tanggal Berakhir Polis, maka Penanggung akan membayarkan Manfaat Beasiswa sebesar 110% (seratus sepuluh per seratus) dari Premi yang telah diterima oleh Penanggung dan selanjutnya Polis dinyatakan berakhir    

Ilustrasi Manfaat VIP Scholar Shield
Ilustrasi Manfaat VIP Scholar Shield

Ketentuan Produk VIP Scholar Shield

Usia Masuk Tertanggung 31 hari – 60 tahun
Usia Masuk Pemegang Polis 31 hari – 60 tahun
Mata Uang Polis Rupiah
Cara Pembayaran Premi Tahunan, Semesteran, Kuartalan atau Bulanan
Masa Pertanggungan & Masa Pembayaran Premi Selama 8 Tahun
Seleksi Risiko Simplified Issue Offer

Pengecualian Manfaat Asuransi

Hal-hal berikut dapat membatalkan manfaat Asuransi Dasar atas risiko Meninggal Dunia bukan akibat Kecelakaan, yaitu:

  • Keadaan Yang Sudah Ada Sebelumnya; atau
  • Tindakan bunuh diri dalam keadaan waras maupun tidak waras yang dilakukan oleh diri sendiri dan/atau
    oleh orang lain atas perintah yang berkepentingan dalam Polis jika tindakan itu terjadi dalam kurun waktu
    1 (satu) tahun sejak Tanggal Terbit Polis atau Tanggal Pemulihan Polis, yang mana yang terakhir; atau
  • Perang, termasuk namun tidak terbatas pada invasi, pemberontakan, revolusi, perlawanan terhadap pemerintah, perebutan kekuasaan oleh militer, ikut serta dalam huru hara, pemogokan dan kerusuhan sipil; atau
  • Dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum atau tindak kejahatan, teror atau percobaan tindak
    kejahatan, baik aktif maupun tidak, yang dilakukan oleh Pemegang Polis, Tertanggung, atau Penerima Manfaat; atau
  • Hukuman mati berdasarkan putusan badan peradilan.

Form Registration

Please fill in the form below according to the information you want to know.

* All information below is mandatory.