Dalam beberapa tahun belakangan, produk keuangan syariah menarik begitu banyak minat masyarakat luas. Setelah sebelumnya produk keuangan syariah hadir dalam bentuk tabungan, sekarang juga sudah hadir asuransi yang berbasiskan syariah. Nah, bagi yang tertarik untuk memilikinya, simak dulu konsep asuransi syariah yang wajib Anda ketahui berikut ini.
Mengenal Konsep Asuransi Syariah
Hadirnya asuransi syariah merupakan jawaban dari harapan masyarakat yang menginginkan asuransi berbasiskan syariat islam dan tak memuat unsur riba di dalamnya. Berdasarkan fatwa MUI sendiri, asuransi syariah ini diartikan sebagai usaha untuk saling membantu dan berbagi antara sejumlah uang atau pihak, melalui investasi dalam bentuk aset atau tabarru’.
Dana tabarru’ berasal dari kontribusi yang diberikan setiap nasabah asuransi berbasiskan syariah tersebut. Nantinya, jika ada nasabah yang mengalami musibah atau kemalangan, maka dana tabarru’ inilah yang akan digunakan untuk membayarkan klaim dari nasabah tersebut. Prinsip yang dipakai pada asuransi ini adalah tolong-menolong dan saling melindungi antar sesama nasabah.
Peran pihak asuransi sendiri dalam asuransi berbasiskan syariat islam ini adalah sebagai pihak yang diamanatkan untuk mengelola dan menginvestasikan dana yang berasal dari kontribusi nasabah. Pihak asuransi hanya berperan sebagai pengelola operasionalnya saja, bukan berperan sebagai penanggung seperti yang terjadi pada asuransi konvensional.
Mengenal Akad pada Asuransi Syariah
Dalam konsep asuransi syariah yang wajib Anda ketahui, terdapat beberapa jenis akad atau perjanjian yang istilahnya seringkali digunakan. Empat jenis akad yang dimaksud tersebut adalah akad tabarru’, akad tijarah, akad wakalah bil ujrah, dan akad mudharabah musytarakah. Simak penjelasan untuk masing-masing akad tersebut berikut ini.
1. Akad Tabarru’
Akad tabarru’ disebut juga sebagai akad hibah atau tolong-menolong. Berdasarkan akad ini, nasabah asuransi akan memberikan hibah, yang nantinya hibah itu akan digunakan untuk menolong peserta lain yang mengalami kemalangan atau musibah, sehingga membutuhkan banyak dana. Perusahaan asuransi menurut akad ini hanya akan berperan sebagai pengelola hibah saja.
2. Akad Tijarah
Selanjutnya, ada akad tijarah yang mengemukakan bahwa perusahaan asuransi bertindak sebagai mudharib atau pengelola, sedangkan nasabah bertindak sebagai shahibul mal atau pemegang polis asuransi. Adapun premi dari akad ini dapat diinvestasikan, yang kemudian hasil keuntungan dari investasi tersebut akan bisa dibagikan hasilnya pada tiap nasabah asuransi ini.
3. Akad Wakalah bil Ujrah
Akad satu ini mengatur tentang pemberian kuasa pada perusahaan asuransi untuk mengelola dana nasabah, dengan imbalan berupa pemberian ujrah atau bayaran. Perusahaan asuransi merupakan pengelola dana nasabah tersebut dapat menginvestasikan premi yang diberikan nasabah, namun sama sekali tidak berhak untuk memperoleh bagian dari hasil investasi tersebut.
4. Akad Mudharabah Musytarakah
Terakhir, ada akad mudharabah musytarakah. Akad ini mengatur tentang perusahaan asuransi yang berperan sebagai mudharib atau pengelola, yang mana juga sekaligus menyertakan dana yang dimilikinya dalam investasi bersama dengan dana nasabah asuransi. Nantinya, bisa dilakukan bagi hasil investasi antara perusahaan asuransi dan nasabah, sesuai dengan porsi dananya.
Perbedaan Utama Asuransi Syariah dengan Asuransi Konvensional
Sekilas memang terlihat sama, namun ada perbedaan mendasar antara asuransi yang berbasiskan syariat Islam dengan asuransi konvensional. Perbedaan mendasar antara kedua asuransi ini terletak pada cara konsep pengelolaan dana yang disetorkan secara rutin oleh para nasabah asuransi tersebut.
Pada asuransi syariah, konsep pengelolaan yang dipakai adalah sharing risk, di mana para nasabah saling tolong menolong dengan menggunakan dana yang disetorkan pada pihak asuransi. Sedangkan pada asuransi konvensional, konsep yang digunakan adalah transfer risk, di mana pihak asuransi lah yang menanggung risiko atas musibah yang menimpa nasabahnya.
Asuransi Syariah Generali Indonesia
Makin hari, makin banyak yang bergabung dengan asuransi berbasiskan syariat Islam. Kamu yang juga tertarik untuk memiliki asuransi yang berlandaskan syariat Islam ini, bisa bergabung dengan asuransi syariah di Indonesia. Asuransi ini memberikan perlindungan dengan menggunakan kontribusi dari setiap nasabah, yang dikumpulkan atas nama dana tabarru’.
Adapun pilihan asuransi berbasiskan syariat Islam Generali Indonesia terbagi tiga, yakni iPLAN Syariah, iSalaam, dan Aku Berbagi. Kesemuanya memiliki konsep yang sama, yakni saling tolong-menolong dan berbagi kebaikan dengan nasabah lain yang terkena musibah, dengan menggunakan dana tabarru’ yang dikumpulkan dan dikelola oleh pihak asuransi.
Itulah tadi penjelasan mengenai konsep asuransi syariah yang wajib Anda ketahui. Dalam asuransi ini, asas tolong-menolong menjadi pegangan utama, dengan pihak asuransi berperan sebagai pengelolanya. Syariat Islam yang dijadikan sebagai landasan dalam mengembangkan asuransi ini, membuat banyak masyarakat tertarik untuk bergabung dan memiliki asuransi ini.