Klaim asuransi secara reimbursement adalah proses penggantian biaya yang telah dikeluarkan oleh pemegang polis untuk pengobatan atau biaya rumah sakit. Cara kerjanya, kamu harus membayar dulu biaya tersebut, kemudian kamu bisa menerima penggantian biaya tersebut dari perusahaan asuransi dengan cara mengajukan klaim.

 

Mengajukan klaim reimbursement itu membutuhkan beberapa langkah dan persiapan agar prosesnya bisa diterima dengan cepat dan mudah. Sangat penting untuk mengerti apa saja yang perlu kamu siapkan sebelum mengajukan klaim. 

 

Misalnya, kamu harus tahu dokumen apa saja yang diperlukan, memahami jenis-jenis klaim yang bisa diajukan, dan aturan-aturan dari perusahaan asuransi terkait klaim. 

 

Artikel ini akan mengajarkan kamu langkah-langkah apa saja yang harus kamu lakukan sebelum mengajukan klaim, sehingga prosesnya berjalan lancar.

Baca juga: Polis Asuransi, Tinjau Ulang 6 Hal Berikut Ini!

Syarat Klaim Asuransi

Sebelum mengajukan klaim asuransi reimbursement, sangat penting untuk memahami dan memenuhi semua syarat yang ditetapkan oleh perusahaan asuransimu. 

 

Syarat-syarat ini juga dapat membantu dalam menghindari penolakan klaim. Berikut adalah beberapa syarat umum yang perlu kamu siapkan:

  • Dokumen Asli Formulir Klaim
  • Fotokopi Identitas Diri Pemegang Polis (KTP/SIM/Paspor/KITAS).
  • Fotokopi Identitas Diri Pemegang Polis (KTP/SIM/Paspor/KITAS).
  • Dokumen Asli Surat Keterangan Dokter.
  • Dokumen Asli Kuitansi Rumah Sakit dan rinciannya.
  • Fotokopi Catatan Medis.
  • Fotokopi Hasil Pemeriksaan Diagnostik/Laboratorium.
  • Dokumen Asli Surat Keterangan Kepolisian dan Visum etRepertum.
  • Dokumen Asli Surat Kuasa Pelepasan Informasi Medis (APS).

 

Jenis Klaim Asuransi

Mengenal jenis-jenis klaim asuransi yang ada dapat membantu kamu memahami bagaimana mengajukan klaim yang tepat sesuai dengan kebutuhanmu. Berikut adalah beberapa jenis klaim asuransi yang umum:

 

Klaim Asuransi Jiwa

Klaim ini diajukan ketika pemegang polis meninggal dunia. Ahli waris atau penerima manfaat akan menerima pembayaran dari perusahaan asuransi sesuai dengan ketentuan dalam polis. 

 

Klaim Asuransi Kesehatan

Klaim asuransi kesehatan adalah proses di mana tertanggung mengajukan penggantian biaya untuk perawatan kesehatan yang telah diterima, sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam polis asuransi kesehatannya. Klaim ini dapat mencakup biaya untuk berbagai layanan kesehatan seperti rawat inap, operasi, obat-obatan, perawatan kehamilan, dan pemeriksaan kesehatan. 

 

Beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum melakukan klaim asuransi kesehatan seperti masa tunggu (waiting period), batas klaim tahunan, riwayat preexisting condition, dan istilah lainnya sesuai dengan ketentuan Polis masing-masing.

 

Klaim Asuransi Penyakit Kritis

Klaim Asuransi Penyakit Kritis diajukan ketika tertanggung terdiagnosis penyakit kritis yang dipertanggungkan sesuai dengan syarat dan ketentuan dari Polis yang dimiliki. Untuk mengajukan klaim, Tertanggung harus memberikan bukti diagnosis yang sah dari dokter atau rumah sakit, serta memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan seperti masa tunggu.

 

Apakah Klaim Bisa Dilakukan Di Perusahaan Lain, Meskipun Sudah Berhasil Klaim di Satu Perusahaan Asuransi?

Salah satu pertanyaan yang sering muncul dalam dunia asuransi adalah apakah seseorang dapat mengajukan klaim untuk insiden yang sama di lebih dari satu perusahaan asuransi?

 

Jawabannya adalah, tidak. Secara umum, Tertanggung tidak dapat mengajukan klaim untuk kejadian yang sama ke beberapa perusahaan asuransi sekaligus. Hal ini dikenal sebagai double indemnity, yang merupakan praktik yang dilarang dalam industri asuransi.

 

Jika Tertanggung sudah berhasil mengajukan dan menerima klaim dari satu perusahaan asuransi untuk suatu kejadian tertentu, maka Tertanggung tidak dapat lagi mengajukan klaim untuk kejadian yang sama ke perusahaan asuransi lain. Ini untuk mencegah Tertanggung mendapatkan pembayaran ganda (double payment) atas satu kerugian yang sama.

Baca juga: Apakah Uang Polis Asuransi Bisa Kembali Lagi? Kenali Klaim Surrender

Namun, dalam situasi tertentu, Tertanggung diperbolehkan mengajukan klaim ke perusahaan asuransi yang berbeda untuk kejadian atau kerugian yang berlainan, meskipun masih dalam periode perlindungan yang sama. Misalnya, jika Tertanggung memiliki polis asuransi kesehatan dari dua perusahaan yang berbeda, dan mengalami dua kejadian sakit yang terpisah, maka Tertanggung dapat mengajukan klaim ke masing-masing perusahaan untuk kejadian yang berbeda tersebut.

Bagikan
suka artikel ini :