Perlindungan Jiwa Dengan Pengembalian Premi Hingga 150%
Proteksi dengan bonus pasti, paling pas dukung ambisi
Our Solution
The solutions we offer are for your financial protection from various risks that may occur in the future
MoreLife Protection
Health
Critical Illness
Pensiun
Syariah
Enterprise Solutions
Customer Service
Various important information regarding services, procedures and procedures required by customers regarding their insurance policies
Investment Info
Article & News
MoreGenerali Health Living
About Generali
Generali Indonesia is part of the Generali Group, which is one of the largest insurance companies in Europe.
Our Solution
The solutions we offer are for your financial protection from various risks that may occur in the future
MoreCustomer Service
Various important information regarding services, procedures and procedures required by customers regarding their insurance policies
Article & News
MoreAbout Generali
Generali Indonesia is part of the Generali Group, which is one of the largest insurance companies in Europe.
Perlindungan Jiwa Dengan Pengembalian Premi Hingga 150%
Proteksi dengan bonus pasti, paling pas dukung ambisi
Perlindungan Jiwa Dengan Pengembalian Premi Hingga 150%
Proteksi dengan bonus pasti, paling pas dukung ambisi
Produk Cemerlang Prime dirancang khusus untuk memberikan perlindungan asuransi jiwa berjangka yang memberikan manfaat hidup dalam bentuk pengembalian Premi di akhir Masa Pertanggungan dan pembayaran sebesar Manfaat Asuransi.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai produk ini, silahkan unduh berkas di bawah ini
Catatan Penting
Memberikan perlindungan Asuransi jiwa untuk risiko Meninggal Dunia
Memberikan Manfaat Asuransi berupa pengembalian Premi sampai dengan 150% dari Premi yang telah diterima Penanggung
Fleksibilitas cara pembayaran premi sesuai pilihan Nasabah
100% Uang Pertanggungan akan dibayarkan apabila terjadi risiko kematian karena sebab apapun.
100% Uang Pertanggungan akibat apapun ditambah 100% Uang Pertanggungan Meninggal Dunia akibat Kecelakaan apabila terjadi risiko kematian karena Kecelakaan. Maksimal Uang Pertanggungan Meninggal Dunia akibat Kecelakaan yang dapat dibayarkan adalah sebesar Rp2.000.000.000,- per Tertanggung.
Memberikan manfaat akhir Masa Pertanggungan Asuransi sebesar persentase tertentu dari total Premi yang telah diterima oleh Penanggung apabila Tertanggung tetap hidup sampai dengan Akhir Masa Pertanggungan.
Usia Masuk Peserta: Tertanggung
31 hari – 70 tahun (ulang tahun terdekat)*
Usia Masuk Pemegang Polis
18 – 90 tahun (ulang tahun terdekat)
Mata Uang Polis
Rupiah
Cara Pembayaran Premi
Bulanan/ Kuartalan/ Semesteran/ Tahunan
Masa Pertanggungan
15, 20, atau 25 tahun
Masa Pembayaran Premi
3, 5, atau 10 tahun
Note :
*) Maksimal usia masuk Tertanggung ditambah Masa Pertanggungan tidak lebih dari 90 tahun
Skenario 1:
Pak Rico Meninggal Dunia akibat sakit di tahun Polis ke-3, maka manfaat Meninggal Dunia yang dibayarkan sebesar Rp500.000.000,- dan selanjutnya Polis berakhir.
Skenario 2:
Pak Rico mengalami Kecelakaan dan meninggal dunia pada tahun Polis ke-5, maka manfaat Meninggal Dunia yang dibayarkan sebesar Rp1.000.000.000,- dan selanjutnya Polis berakhir.
Skenario 3:
Pak Rico bertahan hidup sampai dengan akhir tahun Polis ke-20, maka manfaat akhir asuransi berupa pengembalian Premi yang akan dibayarkan sebesar Rp5.170.000,-/tahun x 10 tahun x 135% = Rp69.795.000,- dan selanjutnya Polis berakhir.
Hal-hal berikut dapat membatalkan manfaat Asuransi Dasar atas risiko Meninggal Dunia bukan akibat Kecelakaan, yaitu:
Tindakan bunuh diri dalam keadaan waras maupun tidak waras yang dilakukan oleh diri sendiri dan/atau oleh orang lain atas perintah yang berkepentingan dalam pertanggungan jika tindakan itu terjadi dalam kurun waktu 1 tahun sejak Tanggal Terbit Polis atau Tanggal Pemulihan Polis, mana yang terjadi paling akhir; atau
Perang, termasuk namun tidak terbatas pada invasi, pemberontakan, revolusi, perlawanan terhadap pemerintah, perebutan kekuasaan oleh militer, ikut serta dalam huru hara, pemogokan, kerusuhan sipil; atau
Dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum atau tindak kejahatan, teror atau percobaan tindak kejahatan, baik aktif maupun tidak, yang dilakukan oleh Pemegang Polis, Tertanggung, atau Penerima Manfaat; atau
Hukuman mati berdasarkan putusan badan peradilan.
Informasi pengecualian selengkapnya dapat mengacu pada Polis yang akan Anda terima.
Please fill in the form below according to the information you want to know.
* All information below is mandatory.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai produk ini, silahkan unduh berkas di bawah ini
Catatan Penting
is a licensed insurance company regulated by the Financial Services Authority
Head Office
Generali Tower Lantai 7
Grand Rubina Bussiness Park
Kawasan Rasuna Epicentrum
Jl. HR. Rasuna Said Kavling C-22
Jakarta 12940, Indonesia
Contact Us
Copyright © 2024 Generali Insurance Indonesia.
All rights reserved
Your message will be processed shortly, and we will respond within 1x24 hours. Thank you for your patience and understanding.