iFlexy Guard

iFLEXYGUARD provides peace of mind for you and your family, and allows you to pass on your assets as a foundation for the well-being of future generations.

For more detailed information about this product, please download the file below:

You can also contact Generali Care at 1500037 (business hours) or via email at care@generali.co.id. We will be happy to provide further details about this product.

Advantages of iFLEXYGUARD

Benefits of iFLEXYGUARD

1. Manfaat Meninggal Dunia    

a. Sebelum Tanggal Terbit Polis dan Premi pertama diterima dan dinyatakan lunas oleh Penanggung:    

  1. Apabila Tertanggung Meninggal Dunia bukan akibat Kecelakaan, maka Penanggung akan mengembalikan Premi pertama kepada Penerima Manfaat yang telah dibayarkan kepada Penanggung dan perlindungan asuransi berakhir.    
  2. Apabila Tertanggung Meninggal Dunia akibat Kecelakaan, maka Penanggung akan membayarkan manfaat Meninggal Dunia kepada Penerima Manfaat sebesar 100% (seratus per seratus) Uang Pertanggungan atau maksimal sebesar Rp25.000.000 (dua puluh lima juta Rupiah), serta 100% (seratus per seratus) Premi pertama yang telah dibayarkan kepada Penanggung dan perlindungan asuransi berakhir.    


b. Sejak Tanggal Terbit Polis, apabila Tertanggung Meninggal Dunia dan Polis masih berlaku, maka Penanggung akan membayarkan manfaat Meninggal Dunia sebesar:    

Tahun Polis saat Tertanggung Meninggal Dunia Persentase dari Uang Pertanggungan yang Dibayarkan
1 – 5 100% (seratus per seratus)
6 – 10 150% (seratus lima puluh per seratus)
11 dan seterusnya 200% (dua ratus per seratus)

setelah dikurangi dengan kewajiban yang tertunggak (jika ada) dan selanjutnya Polis berakhir.    

c.    Apabila Tertanggung Meninggal Dunia bukan akibat Kecelakaan dan usia Tertanggung belum mencapai 4 (empat) tahun, maka Penanggung akan membayarkan Manfaat Asuransi berupa Uang Pertanggungan sebagaimana tercantum dalam Polis dengan faktor persentase sebagai berikut:"    

Usia Tertanggung saat
 Meninggal Dunia
Persentase dari Uang
 Pertanggungan yang dibayar
< 1 tahun 20% (dua puluh per seratus)
1 tahun s.d < 2 tahun 40% (empat puluh per seratus)
2 tahun s.d < 3 tahun 60% (enam puluh per seratus)
3 tahun s.d < 4 tahun 80% (delapan puluh per seratus)
4 tahun atau lebih 100% (seratus per seratus)

    

2. Tambahan Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Setelah Tanggal Terbit Polis 

Apabila Tertanggung Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan dan Polis masih berlaku, maka Penanggung akan membayarkan tambahan manfaat Meninggal Dunia sebesar 100% (seratus per seratus) dari Uang Pertanggungan, dengan maksimal Tambahan Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar Rupiah).    

3. Manfaat Hidup (Bonus 75)

Apabila Tertanggung masih hidup dan Polis masih berlaku, maka Penanggung akan membayarkan sebesar 50% (lima puluh per seratus) Uang Pertanggungan pada Ulang Tahun Polis saat Tertanggung mencapai usia 75 (tujuh puluh lima) tahun dan selanjutnya Polis masih berlaku. Manfaat Hidup ini akan mengurangi Manfaat Meninggal Dunia dan Nilai Tunai yang terbentuk.    

4. Manfaaat Akhir Masa Asuransi

Apabila Tertanggung masih hidup sampai akhir masa asuransi, maka Penanggung akan membayarkan manfaat sebesar 150% (seratus lima puluh per seratus) Uang Pertanggungan dan selanjutnya Polis berakhir.    

Syarat dan Ketentuan iFlexy Guard

Exclusions for iFLEXYGUARD

1. For risks related to Death not due to Accident, the Insurer will not pay the Insurance Benefit in case of any of the following conditions:

  • Suicide, whether sane or insane, committed by oneself and/or by others at the behest of those with a vested interest in the coverage if the act occurs within 1 (one) year from the Policy Issuance Date or Policy Restoration Date, whichever is later; or
  • War, including but not limited to invasion, rebellion, revolution, resistance against the government, military coup, participation in riots, strikes, and civil disturbances; or
  • Deliberate unlawful acts or criminal activities, terrorism, or attempted criminal acts, whether active or passive, committed by the Policyholder, Insured, or Beneficiary; or
  • Death penalty based on a judicial ruling; or

2. For risks related to Death due to Accident, the Insurer will not pay the Insurance Benefit in case of any of the following conditions:

  • Suicide, whether sane or insane, committed by oneself and/or by others at the behest of those with a vested interest in the coverage within 1 (one) year from the Policy Issuance Date or the date of restoration, whichever is later; or
  • Abuse and/or any actions related to the use of alcohol, narcotics, drugs, controlled substances, poison, gas, nuclear radiation, and similar substances done deliberately, except if such substances are prescribed by a doctor; or
  • Deliberately facing or entering dangers that are not necessary (except when attempting to save a life); or
  • As a passenger or crew member on an aircraft other than scheduled and licensed commercial flights; or
  • Engaging in hazardous activities such as parachuting, diving, hang gliding, car racing, motorboat racing, motorcycle racing, bungee jumping, white-water rafting, contact sports, rock climbing, cave exploration, and other similar high-risk sports; or
  • War, including but not limited to invasion, rebellion, revolution, resistance against the government, military coup, participation in riots, strikes, and civil disturbances; or
  • As a result of illness, natural causes, medical treatment, or surgery, whether directly or indirectly.

Form Registration

Please fill in the form below according to the information you want to know.

* All information below is mandatory.

For more detailed information about this product, please download the file below:

You can also contact Generali Care at 1500037 (business hours) or via email at care@generali.co.id. We will be happy to provide further details about this product.