Life protection up to 100 years that helps maintain financial stability and provides a foundation for the well-being of future generations.
iFLEXYGUARD provides peace of mind for you and your family, and allows you to pass on your assets as a foundation for the well-being of future generations.
For more detailed information about this product, please download the file below:
You can also contact Generali Care at 1500037 (business hours) or via email at care@generali.co.id. We will be happy to provide further details about this product.
1. Manfaat Meninggal Dunia
a. Sebelum Tanggal Terbit Polis dan Premi pertama diterima dan dinyatakan lunas oleh Penanggung:
b. Sejak Tanggal Terbit Polis, apabila Tertanggung Meninggal Dunia dan Polis masih berlaku, maka Penanggung akan membayarkan manfaat Meninggal Dunia sebesar:
Tahun Polis saat Tertanggung Meninggal Dunia | Persentase dari Uang Pertanggungan yang Dibayarkan |
1 – 5 | 100% (seratus per seratus) |
6 – 10 | 150% (seratus lima puluh per seratus) |
11 dan seterusnya | 200% (dua ratus per seratus) |
setelah dikurangi dengan kewajiban yang tertunggak (jika ada) dan selanjutnya Polis berakhir.
c. Apabila Tertanggung Meninggal Dunia bukan akibat Kecelakaan dan usia Tertanggung belum mencapai 4 (empat) tahun, maka Penanggung akan membayarkan Manfaat Asuransi berupa Uang Pertanggungan sebagaimana tercantum dalam Polis dengan faktor persentase sebagai berikut:"
Usia Tertanggung saat
Meninggal Dunia |
Persentase dari Uang
Pertanggungan yang dibayar |
< 1 tahun | 20% (dua puluh per seratus) |
1 tahun s.d < 2 tahun | 40% (empat puluh per seratus) |
2 tahun s.d < 3 tahun | 60% (enam puluh per seratus) |
3 tahun s.d < 4 tahun | 80% (delapan puluh per seratus) |
4 tahun atau lebih | 100% (seratus per seratus) |
2. Tambahan Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Setelah Tanggal Terbit Polis
Apabila Tertanggung Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan dan Polis masih berlaku, maka Penanggung akan membayarkan tambahan manfaat Meninggal Dunia sebesar 100% (seratus per seratus) dari Uang Pertanggungan, dengan maksimal Tambahan Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar Rupiah).
3. Manfaat Hidup (Bonus 75)
Apabila Tertanggung masih hidup dan Polis masih berlaku, maka Penanggung akan membayarkan sebesar 50% (lima puluh per seratus) Uang Pertanggungan pada Ulang Tahun Polis saat Tertanggung mencapai usia 75 (tujuh puluh lima) tahun dan selanjutnya Polis masih berlaku. Manfaat Hidup ini akan mengurangi Manfaat Meninggal Dunia dan Nilai Tunai yang terbentuk.
4. Manfaaat Akhir Masa Asuransi
Apabila Tertanggung masih hidup sampai akhir masa asuransi, maka Penanggung akan membayarkan manfaat sebesar 150% (seratus lima puluh per seratus) Uang Pertanggungan dan selanjutnya Polis berakhir.
1. For risks related to Death not due to Accident, the Insurer will not pay the Insurance Benefit in case of any of the following conditions:
2. For risks related to Death due to Accident, the Insurer will not pay the Insurance Benefit in case of any of the following conditions:
Please fill in the form below according to the information you want to know.
* All information below is mandatory.
For more detailed information about this product, please download the file below:
You can also contact Generali Care at 1500037 (business hours) or via email at care@generali.co.id. We will be happy to provide further details about this product.