iFlexy Guard

iFLEXYGUARD memberikan ketenangan pikiran bagi kamu dan keluarga, serta memungkinkan bagi kamu agar dapat meneruskan harta kekayaan yang kamu miliki sebagai bekal kesejahteraan bagi generasi selanjutnya.

Untuk Informasi lebih lengkap mengenai produk ini, silahkan unduh file di bawah:

Anda juga dapat menghubungi Generali Care di nomor telpon 1500037 (jam kerja) atau melalui email di care@generali.co.id. Kami akan dengan senang hati memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai detail produk ini.

Keunggulan iFLEXYGUARD

Manfaat iFlexy Guard

1. Manfaat Meninggal Dunia    

a. Sebelum Tanggal Terbit Polis dan Premi pertama diterima dan dinyatakan lunas oleh Penanggung:    

  1. Apabila Tertanggung Meninggal Dunia bukan akibat Kecelakaan, maka Penanggung akan mengembalikan Premi pertama kepada Penerima Manfaat yang telah dibayarkan kepada Penanggung dan perlindungan asuransi berakhir.    
  2. Apabila Tertanggung Meninggal Dunia akibat Kecelakaan, maka Penanggung akan membayarkan manfaat Meninggal Dunia kepada Penerima Manfaat sebesar 100% (seratus per seratus) Uang Pertanggungan atau maksimal sebesar Rp25.000.000 (dua puluh lima juta Rupiah), serta 100% (seratus per seratus) Premi pertama yang telah dibayarkan kepada Penanggung dan perlindungan asuransi berakhir.    


b. Sejak Tanggal Terbit Polis, apabila Tertanggung Meninggal Dunia dan Polis masih berlaku, maka Penanggung akan membayarkan manfaat Meninggal Dunia sebesar:    

Tahun Polis saat Tertanggung Meninggal Dunia Persentase dari Uang Pertanggungan yang Dibayarkan
1 – 5 100% (seratus per seratus)
6 – 10 150% (seratus lima puluh per seratus)
11 dan seterusnya 200% (dua ratus per seratus)

setelah dikurangi dengan kewajiban yang tertunggak (jika ada) dan selanjutnya Polis berakhir.    

c.    Apabila Tertanggung Meninggal Dunia bukan akibat Kecelakaan dan usia Tertanggung belum mencapai 4 (empat) tahun, maka Penanggung akan membayarkan Manfaat Asuransi berupa Uang Pertanggungan sebagaimana tercantum dalam Polis dengan faktor persentase sebagai berikut:"    

Usia Tertanggung saat
 Meninggal Dunia
Persentase dari Uang
 Pertanggungan yang dibayar
< 1 tahun 20% (dua puluh per seratus)
1 tahun s.d < 2 tahun 40% (empat puluh per seratus)
2 tahun s.d < 3 tahun 60% (enam puluh per seratus)
3 tahun s.d < 4 tahun 80% (delapan puluh per seratus)
4 tahun atau lebih 100% (seratus per seratus)

    

2. Tambahan Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Setelah Tanggal Terbit Polis 

Apabila Tertanggung Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan dan Polis masih berlaku, maka Penanggung akan membayarkan tambahan manfaat Meninggal Dunia sebesar 100% (seratus per seratus) dari Uang Pertanggungan, dengan maksimal Tambahan Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar Rupiah).    

3. Manfaat Hidup (Bonus 75)

Apabila Tertanggung masih hidup dan Polis masih berlaku, maka Penanggung akan membayarkan sebesar 50% (lima puluh per seratus) Uang Pertanggungan pada Ulang Tahun Polis saat Tertanggung mencapai usia 75 (tujuh puluh lima) tahun dan selanjutnya Polis masih berlaku. Manfaat Hidup ini akan mengurangi Manfaat Meninggal Dunia dan Nilai Tunai yang terbentuk.    

4. Manfaaat Akhir Masa Asuransi

Apabila Tertanggung masih hidup sampai akhir masa asuransi, maka Penanggung akan membayarkan manfaat sebesar 150% (seratus lima puluh per seratus) Uang Pertanggungan dan selanjutnya Polis berakhir.    

Syarat dan Ketentuan iFlexy Guard

Pengecualian iFlexy Guard

1. Untuk risiko Meninggal Dunia bukan akibat Kecelakaan, Penanggung tidak akan membayar Manfaat Asuransi akibat salah satu atau lebih kondisi sebagai berikut:

  • Tindakan bunuh diri dalam keadaan waras maupun tidak waras yang dilakukan oleh diri sendiri dan/atau oleh orang lain atas perintah yang berkepentingan dalam pertanggungan jika tindakan itu terjadi dalam kurun waktu 1 (satu) tahun sejak Tanggal Terbit Polis atau Tanggal Pemulihan Polis, mana yang terjadi paling akhir; atau
  • Perang, termasuk namun tidak terbatas pada invasi, pemberontakan, revolusi, perlawanan terhadap pemerintah, perebutan kekuasaan oleh militer, ikut serta dalam huru hara, pemogokan dan kerusuhan sipil; atau
  • Dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum atau tindak kejahatan, teror atau percobaan tindak kejahatan, baik aktif maupun tidak, yang dilakukan oleh Pemegang Polis, Tertanggung, atau Penerima Manfaat; atau
  • Hukuman mati berdasarkan putusan badan peradilan; atau

2. Untuk risiko Meninggal Dunia akibat Kecelakaan, Penanggung tidak akan membayar Manfaat Asuransi akibat salah satu atau lebih kondisi sebagai berikut:

  • Tindakan bunuh diri dalam keadaan waras maupun tidak waras yang dilakukan oleh diri sendiri dan/atau oleh orang lain atas perintah yang berkepentingan dalam pertanggungan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun sejak Tanggal Terbit Polis atau tanggal pemulihan, yang mana yang belakangan terjadi; atau
  • Penyalahgunaan dan/atau segala tindakan yang berhubungan dengan pemakaian alkohol, narkotik, obat bius, zat terlarang, racun, gas, radiasi nuklir, dan sejenisnya yang dilakukan secara sengaja, kecuali apabila zat tersebut dianjurkan berdasarkan resep yang dikeluarkan oleh dokter; atau
  • Sengaja menghadapi/memasuki bahaya-bahaya yang sebenarnya tidak perlu dilakukan (kecuali dalam mencoba menyelamatkan jiwa); atau
  • Sebagai penumpang atau awak pesawat udara selain pada penerbangan komersial yang terjadwal dan berlisensi; atau
  • Melakukan aktifitas berbahaya seperti terjun payung, menyelam, terbang layang, balap mobil, balap perahu motor, balap motor, dan sejenisnya, bungee jumping, arung jeram, olah raga kontak fisik, panjat tebing, penelusuran gua, dan jenis olah raga berisiko lainnya; atau
  • Perang, termasuk namun tidak terbatas pada invasi, pemberontakan, revolusi, perlawanan terhadap pemerintah, perebutan kekuasaan oleh militer, ikut serta dalam huru hara, pemogokan dan kerusuhan sipil; atau
  • Akibat penyakit, sebab-sebab alami, pengobatan, maupun akibat tindakan operasi baik secara langsung atau tidak langsung.

Formulir Pendaftaran

Silahkan isi formulir dibawah sesuai dengan informasi yang ingin Anda ketahui.

* Semua informasi dibawah wajib diisi. Dengan mengisi formulir di bawah ini, Anda menyetujui untuk dihubungi oleh Generali Indonesia.

Untuk Informasi lebih lengkap mengenai produk ini, silahkan unduh file di bawah:

Anda juga dapat menghubungi Generali Care di nomor telpon 1500037 (jam kerja) atau melalui email di care@generali.co.id. Kami akan dengan senang hati memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai detail produk ini.