Proteksi jiwa hingga 100 tahun yang bisa bantu meneruskan stabilitas finansial dan jadi bekal kesejahteraan bagi generasi selanjutnya.
iFLEXYGUARD memberikan ketenangan pikiran bagi kamu dan keluarga, serta memungkinkan bagi kamu agar dapat meneruskan harta kekayaan yang kamu miliki sebagai bekal kesejahteraan bagi generasi selanjutnya.
Untuk Informasi lebih lengkap mengenai produk ini, silahkan unduh file di bawah:
Anda juga dapat menghubungi Generali Care di nomor telpon 1500037 (jam kerja) atau melalui email di care@generali.co.id. Kami akan dengan senang hati memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai detail produk ini.
1. Manfaat Meninggal Dunia
a. Sebelum Tanggal Terbit Polis dan Premi pertama diterima dan dinyatakan lunas oleh Penanggung:
b. Sejak Tanggal Terbit Polis, apabila Tertanggung Meninggal Dunia dan Polis masih berlaku, maka Penanggung akan membayarkan manfaat Meninggal Dunia sebesar:
Tahun Polis saat Tertanggung Meninggal Dunia | Persentase dari Uang Pertanggungan yang Dibayarkan |
1 – 5 | 100% (seratus per seratus) |
6 – 10 | 150% (seratus lima puluh per seratus) |
11 dan seterusnya | 200% (dua ratus per seratus) |
setelah dikurangi dengan kewajiban yang tertunggak (jika ada) dan selanjutnya Polis berakhir.
c. Apabila Tertanggung Meninggal Dunia bukan akibat Kecelakaan dan usia Tertanggung belum mencapai 4 (empat) tahun, maka Penanggung akan membayarkan Manfaat Asuransi berupa Uang Pertanggungan sebagaimana tercantum dalam Polis dengan faktor persentase sebagai berikut:"
Usia Tertanggung saat
Meninggal Dunia |
Persentase dari Uang
Pertanggungan yang dibayar |
< 1 tahun | 20% (dua puluh per seratus) |
1 tahun s.d < 2 tahun | 40% (empat puluh per seratus) |
2 tahun s.d < 3 tahun | 60% (enam puluh per seratus) |
3 tahun s.d < 4 tahun | 80% (delapan puluh per seratus) |
4 tahun atau lebih | 100% (seratus per seratus) |
2. Tambahan Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Setelah Tanggal Terbit Polis
Apabila Tertanggung Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan dan Polis masih berlaku, maka Penanggung akan membayarkan tambahan manfaat Meninggal Dunia sebesar 100% (seratus per seratus) dari Uang Pertanggungan, dengan maksimal Tambahan Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar Rupiah).
3. Manfaat Hidup (Bonus 75)
Apabila Tertanggung masih hidup dan Polis masih berlaku, maka Penanggung akan membayarkan sebesar 50% (lima puluh per seratus) Uang Pertanggungan pada Ulang Tahun Polis saat Tertanggung mencapai usia 75 (tujuh puluh lima) tahun dan selanjutnya Polis masih berlaku. Manfaat Hidup ini akan mengurangi Manfaat Meninggal Dunia dan Nilai Tunai yang terbentuk.
4. Manfaaat Akhir Masa Asuransi
Apabila Tertanggung masih hidup sampai akhir masa asuransi, maka Penanggung akan membayarkan manfaat sebesar 150% (seratus lima puluh per seratus) Uang Pertanggungan dan selanjutnya Polis berakhir.
1. Untuk risiko Meninggal Dunia bukan akibat Kecelakaan, Penanggung tidak akan membayar Manfaat Asuransi akibat salah satu atau lebih kondisi sebagai berikut:
2. Untuk risiko Meninggal Dunia akibat Kecelakaan, Penanggung tidak akan membayar Manfaat Asuransi akibat salah satu atau lebih kondisi sebagai berikut:
Silahkan isi formulir dibawah sesuai dengan informasi yang ingin Anda ketahui.
* Semua informasi dibawah wajib diisi. Dengan mengisi formulir di bawah ini, Anda menyetujui untuk dihubungi oleh Generali Indonesia.
Untuk Informasi lebih lengkap mengenai produk ini, silahkan unduh file di bawah:
Anda juga dapat menghubungi Generali Care di nomor telpon 1500037 (jam kerja) atau melalui email di care@generali.co.id. Kami akan dengan senang hati memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai detail produk ini.