Berikut ini beberapa pertanyaan umum seputar asuransi Generali
<p>Dapatkan produk pilihan kami melalui beberapa jalur distribusi, yakni agency dan bancassurance serta jalur distribusi alternatif, di antaranya sebagai berikut:</p> <p>1. Agency</p> <ul style="list-style-type: disc;"> <li>iPLAN</li> <li>iPLAN Syariah</li> <li>Cemerlang</li> <li>Perfecto</li> <li>Generali Flexi Optima</li> <li>UB Rich</li> <li>Gemilang</li> <li>We Flexi Pro <br> <br> </li> </ul> <p>2. Bancassurance</p> <ul style="list-style-type: disc;"> <li>iDare</li> <li>UB Pro Plus</li> <li>iPRO</li> <li>Provesta Optimum</li> <li>VIP Pro</li> <li>UBR Pro Plus</li> <li>VIP Pro Invest</li> <li>iDEAL</li> <li>iFUTURE</li> <li>GPLAN</li> <li>GPLAN Pro</li> <li>G-OPTIMA</li> <li>iCARE</li> <li>iULTIMATE</li> <li>Asuransi Perlindungan Kredit <br> <br> </li> </ul> <p>3. Jalur Distribusi Alternatif:</p> <ul style="list-style-type: disc;"> <li>Asuransi Perlindungan Kredit</li> <li>GenSafe <br> <br> </li> </ul> <p>4. Affinity</p> <ul style="list-style-type: disc;"> <li>Asuransi Kecelakaan Diri</li> <li>Asuransi Kecelakaan Diri Mikro</li> </ul>
<p>Kamu bisa menghubungi atau mengunjungi Kantor Cabang Generali Indonesia dan Kantor Agency Generali Indonesia, seperti: <br> <br> </p> <ul style="list-style-type: disc;"> <li>Kantor Pusat - PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia <br>Generali Tower, Lantai 7, Gran Rubina Business Park, Kawasan Rasuna Epicentrum <br>JL HR Rasuna Said Kavling C-22, Jakarta 12940 <br>Telp : 15000-37</li> <li>Generali Center – Medan <br>Uniland Building, Menara Timur, Lantai 4 <br>Jalan Jendral MT Haryono No. A - 1, Medan 20231 <br>Telp : (061) 457 7557</li> <li>Generali Center – Surabaya <br>Intiland Tower, Lantai 3 <br>Jl. Panglima Sudirman No.101-103, Surabaya 60271 <br>Telp : (0231) 5354089</li> </ul>
<p>Jika ada perubahan pada data polis seperti data korespondensi, nomor telepon, ahli waris, dan lain-lain mohon mengisi formulir perubahan polis.</p>
<p>Kami memberikan masa leluasa pembayaran premi selama 45 hari sejak tanggal jatuh tempo pembayaran premi pertama. Apabila sampai dengan akhir masa leluasa premi belum dibayar, maka polis menjadi batal untuk sementara sampai dengan kami menerima pengajuan pengaktifan polis kembali.</p> <p>Untuk mengaktifkan polis tersebut, pemegang polis dapat mengajukan dengan cara memenuhi syarat-syarat pemulihan polis.<span class="fr-tmp fr-em">F</span></p>
<p>Pemegang polis bisa membuat duplikat polis, dengan ketentuan sebagai berikut:</p> <ul style="list-style-type: disc;"> <li>Mengisi formulir perubahan polis</li> <li>Melampirkan Surat Laporan Kehilangan dari kepolisian yang mencantumkan nomor polis</li> <li>Biaya administrasi duplikat polis sesuai ketentuan</li> </ul>
<p>Pembayaran premi asuransi dapat dilakukan melalui:</p> <ol style="list-style-type: lower-alpha;"> <li>Auto Debet Kartu Kredit</li> <li>Auto Debet Rekening BCA</li> <li>Virtual Account melalui ATM BCA</li> <li>Virtual Account melalui Counter BCA</li> <li>Transfer dari Bank Lain (Kliring/RTGS)</li> </ol> <p> <br> </p>
<p>1. Pilih - Transaksi Lainnya</p> <p>2. Pilih - Transfer</p> <p>3. Pilih - ke rekening Virtual Account BCA</p> <p>4. Masukkan No. Virtual Account</p> <p>5. Masukkan jumlah yang ingin dibayarkan</p> <p>6. Validasi pembayaran Anda</p>
<p><strong>Isi di slip bank:</strong></p> <ol> <li>Nama: Generali Indonesia</li> <li>Bank Tujuan: BCA</li> <li>No. Rekening: No Virtual Account</li> <li>Jumlah: Dana yang di transfer</li> <li>Nama Pengirim</li> </ol>
<p>Kartu kredit akan di debet setiap tanggal 5, 10, 15, 20, atau 27 disesuaikan dengan tanggal jatuh tempo premi asuransi.</p>
<p>Rekening akan di debet setiap tanggal 5, 15, atau 27 disesuaikan dengan tanggal jatuh tempo premi asuransi.</p>
<p>Kamu bisa menghubungi Agen atau Customer Service Generali Indonesia di:</p> <ul style="list-style-type: disc;"> <li>Generali Care: <a href="tel:1500037" rel="noopener noreferrer" target="_blank">(021) 1500037</a></li> <li>WA Jane: Â <a href="https://api.whatsapp.com/send?phone=6285813150037&text=Halo%20Jane" rel="noopener noreferrer" target="_blank">085813150037</a>Â </li> <li>Polis Individual: <a href="mailto:care@generali.co.id">care@generali.co.id</a></li> <li>Polis Kumpulan: <a href="mailto:cs@generali.co.id">cs@generali.co.id</a></li> <li>Polis DPLK: <a href="mailto:cs.dplk@generali.co.id">cs.dplk@generali.co.id</a></li> </ul>
<p>Kelebihan biaya kamar akan mempengaruhi biaya perawatan lainnya dan akan menjadi tanggungan peserta. Karena itu disarankan untuk secara bijak memilih rumah sakit dan kamar perawatan sesuai dengan haknya.</p>
<p>Special Features:</p> <ul style="list-style-type: disc;"> <li>24-hour worldwide protection</li> <li>Freedom to choose programs and determine insurance benefits that best suit the company's finances and conditions, as well as the level of position.</li> <li>Availability of online partner hospital facilities with Admedika, making it easier for participants to know the extent of available benefits.</li> <li>Availability of participant guides.</li> <li>Availability of participant benefit lists.</li> <li>24-hour Admedika customer service.</li> </ul> <p> <br> </p>
<p>Jenis program Asuransi Kumpulan yang ditawarkan antara lain:</p> <ul style="list-style-type: disc;"> <li>Asuransi jiwa berjangka</li> <li>Asuransi cacat tetap total kumpulan</li> <li>Asuransi kematian dan cacat tetap karena kecelakaan kumpulan</li> <li>Asuransi perawatan rumah sakit dan pembedahan kumpulan</li> <li>Asuransi melahirkan kumpulan</li> <li>Asuransi rawat jalan kumpulan</li> <li>Asuransi perawatan gigi kumpulan</li> <li>Asuransi kacamata kumpulan</li> </ul>
<p>Asuransi jiwa adalah program perlindungan terhadap jiwa karyawan. Asuransi jiwa memberikan proteksi finansial bagi keluarga karyawan, jika karyawan mengalami musibah meninggal dunia yang disebabkan oleh apapun, di mana saja.</p>
<p>Apabila karyawan meninggal oleh sebab apapun (penyakit ataupun kecelakaan).</p>
<p>100% uang pertanggungan yang telah ditentukan (oleh Perusahaan) dan telah disetujui oleh Generali Indonesia.</p>
<p>Asuransi kecelakaan adalah program perlindungan yang memberikan:</p> <ul style="list-style-type: disc;"> <li>Penggantian biaya pengobatan bila karyawan mengalami musibah kecelakaan, dan</li> <li>Pemberian santunan kepada karyawan bila karyawan mengalami cacat tetap total/sebagian akibat kecelakaan atau</li> <li>Pemberian santunan duka sebesar Uang Pertanggungan kepada keluarga karyawan jika karyawan meninggal dunia.</li> </ul>
<p>Apabila risiko terjadi dalam waktu 60 hari sejak terjadinya kecelakaan.</p>
<p>Besar manfaat yang diperoleh jika:</p> <ul> <li>Meninggal akibat kecelakaan sebesar 100%</li> <li>Cacat tetap total sebesar 100% Uang Pertanggungan</li> <li>Cacat tetap sebagian sesuai dengan persentase daftar manfaat</li> <li>Biaya pengobatan sebesar maksimum 10% Uang Pertanggungan per Kecelakaan.</li> </ul>
<p>Asuransi cacat tetap total adalah program perlindungan kepada karyawan bila mengalami musibah cacat tetap total akibat kecelakaan ataupun penyakit yang menyebabkan:</p> <ul style="list-style-type: disc;"> <li>Karyawan tidak mampu melakukan pekerjaan, jabatan atau profesi apapun untuk memperoleh penghasilan selamanya, atau</li> <li>Kehilangan sebagian tubuh atau fungsinya secara total selama minimum 180 hari secara terus menerus.</li> <li>Kedua anggota gerak atas</li> <li>Kedua anggota gerak bawah</li> <li>Kedua mata</li> </ul> <p> <br> </p>
<p>Apabila cacat tetap total berlangsung selama 6 bulan secara terus menerus.</p>
<ul style="list-style-type: disc;"> <li>100% Uang Pertanggungan yang telah ditentukan (oleh perusahaan) dan telah disetujui Generali Indonesia</li> <li>Besarnya Uang Pertanggungan maksimum sebesar Uang Pertanggungan asuransi jiwa</li> </ul>
<p>Melalui program asuransi rumah sakit dan pembedahan, karyawan memperoleh penggantian biaya perawatan bila diharuskan dirawat inap atau pembedahan di rumah sakit yang diakibatkan baik oleh penyakit maupun kecelakaan, sesuai dengan manfaat masing-masing kelas yang dipilih.</p>
<p>Jenis/kategori pembedahan major, complex, intermediate, dan minor sesuai ketentuan polis dan menjadi acuan dalam hal penentuan kategori pembedahan yang akan dibayar Generali.</p>
<p>Pembayaran klaim akan dibayarkan sesuai dengan kurs yang berlaku pada polis. Kurs yang digunakan adalah kurs yang berlaku pada saat proses pembayaran klaim dengan mengacu pada ketentuan pemerintah yang berlaku.</p>
<p>Yaitu asuransi yang memberikan penggantian biaya rawat jalan termasuk:</p> <ul style="list-style-type: disc;"> <li>Konsultasi dokter</li> <li>Obat-obatan</li> <li>Pemeriksaan penunjang diagnostik</li> <li>Fisioterapi</li> <li>Vaksinasi</li> </ul> <p> <br> </p>
<p>Ko-Asuransi adalah bagian dari biaya yang menjadi tanggungan peserta. Besarnya Ko-Asuransi ditentukan pada saat dimulainya kerja sama antara kedua belah pihak.</p>
<p>Peserta tetap bisa mendapatkan pelayanan tetapi dengan sistem <em>reimbursement</em> dahulu, baru mengajukan klaim ke Generali Indonesia.</p>
<p>Peserta dapat langsung menghubungi <em>customer service</em> dengan nomor telepon yang tercantum di belakang kartu.</p>
<p>Dijamin jika dilakukan oleh seorang dokter dan terdapat indikasi medis.</p>
<p>Dijamin jika terdapat indikasi medis dan tidak termasuk dalam pengecualian polis.</p>
<p>Asuransi melahirkan memberikan penggantian biaya melahirkan bagi karyawati/istri karyawan dalam hal terjadi:</p> <p>1. Biaya melahirkan normal</p> <p>2. Biaya melahirkan dengan pembedahan</p> <p>3. Biaya komplikasi kehamilan</p> <p>4. Biaya rawat jalan kehamilan</p> <p> <br> </p>
<p>Manfaat ini berlaku apabila kehamilan terjadi setelah masa asuransi dan keadaan tidak termasuk di dalam pengecualian polis.</p>
<p>Tidak. Peserta yang melahirkan anak kembar tetap diberikan manfaat sesuai yang tercantum dalam polis.</p>
<p>Peserta akan mendapatkan penggantian biaya pada melahirkan normal.</p>
<p>Biaya perawatan bayi akan dijamin sesuai manfaat melahirkan ibunya jika masih ada.</p>
<p>Setiap perusahaan yang bergabung dengan PT. Generali Indonesia akan mendapatkan fasilitas RS rekanan.</p>
<p>Tidak ada biaya tambahan apapun.</p>
<p>Untuk peserta yang dirawat bukan di rumah sakit rekanan Generali maka berlaku sistem <em>reimburse</em> dan peserta dapat mengajukan klaim ke Generali Indonesia untuk diproses.</p>
<p>Generali Indonesia dapat mengeluarkan surat jaminan manual setelah mendapatkan konfirmasi tertulis dari HRD perusahaan. Selanjutnya HRD perusahaan harus mengirimkan konfirmasi untuk pencetakkan kartu baru dengan biaya administrasi yang berlaku.</p>