Investasi merupakan salah satu cara yang bisa kamu lakukan untuk mendapatkan keuntungan yang besar. Tetapi faktanya, saat ini masih banyak masyarakat Indonesia, terutama masyarakat yang beragama muslim, ragu untuk melakukan investasi karena takut investasi tergolong sebagai riba. Untuk mengatasi kekhawatiran tersebut, saat ini sudah tersedia produk investasi yang mengacu pada ajaran dan syariat Islam. Investasi ini juga dikenal dengan sebutan investasi syariah.
Karena dilakukan berdasarkan syariat agama Islam, maka sektor pasar modal dari investasi syariah ini hanya terbatas pada produk-produk yang halal saja. Jika kamu melakukan investasi syariah, jangan khawatir jika dana kamu akan dialokasikan pada perusahaan yang tidak halal seperti perusahan minuman keras, rokok, makanan yang non halal atau pun perusahaan sejenisnya.
Otoritas Jasa Keuangan atau yang biasa disingkat OJK telah mengeluarkan peraturan yang menentukan investasi syariah beserta instrumen investasi yang mengacu pada prinsip hukum syariah yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
Sampai saat ini, Dewan Syariah Nasional MUI telah menerbitkan 14 fatwa yang digunakan sebagai landasan hukum dalam pemberlakuan investasi syariah. Fatwa ini diterbitkan dengan tujuan agar seluruh umat Islam di Indonesia bisa merasakan manfaat dari investasi, tanpa harus khawatir akan riba (pengenaan bunga atau jumlah bayaran yang lebih banyak dibanding saat pertama meminjam), maysir (transaksi yang mensyaratkan jika seseorang menang, maka akan mendapatkan keuntungan dari pemain yang kalah), dan gharar (ketidakpastian dalam sebuah transaksi yang disebabkan oleh tidak terpenuhinya syariat dalam transaksi ini).
Lalu, apa saja pilihan instrumen investasi syariah? Dan bagaimana cara kerjanya? Simak selengkapnya pada artikel ini.
Instrumen Investasi Syariah
DSN MUI telah mengeluarkan fatwa yang mengatur tentang pasar modal syariah yaitu Fatwa Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah, yang kemudian diikuti dengan saham dan obligasi syariah.
Berdasarkan fatwa ini, OJK pun menetapkan di Indonesia terdapat 3 instrumen syariah yang ada di pasar modal yang dianggap tidak bertentangan dengan syariat agama Islam. Instrumen tersebut yaitu:
1. Saham Syariah
Secara umum, saham diartikan sebagai sebuah surat berharga yang berguna sebagai bukti atau tanda kepemilikan modal bagi para pemegangnya pada suatu perusahaan. Dengan memiliki surat ini, para pemegang saham pun berhak untuk menerima imbal hasil atau pun keuntungan yang diterima dari perusahaan yang sahamnya telah dibeli ini.
Saham secara konvensional yaitu seorang pemegang saham bisa bebas dan leluasa untuk membeli saham yang mereka inginkan. Sedangkan pada saham syariah, pilihan perusahaan terbatas pada perusahaan halal dan yang sejalan dengan prinsip agama Islam.
2. Reksadana Syariah
Pada dasarnya, reksadana konvensional dan reksadana syariah memiliki cara kerja yang mirip, dimana dana investor akan dikelola oleh manajer investasi. Yang membedakan kedua jenis reksadana ini yaitu reksadana syariah hanya berputar pada perusahaan yang telah dipastikan halal. Jika kamu masih khawatir akan kehalalannya, selain diawasi OJK, reksadana syariah ini juga diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS).
3. Obligasi Syariah (Sukuk)
Sukuk secara harfiah datang dari bahasa Arab yang memiliki arti instrumen legal. Sukuk juga umumnya digunakan untuk mendeskripsikan surat berharga berlaku jangka panjang yang menganut prinsip syariah.
Yang membedakan sukuk dengan obligasi yaitu dalam sukuk tidak ada istilah kupon bunga seperti pada obligasi konvensional. Hal ini karena, pada investasi syariah, bunga merupakan riba yang keberadaannya dihindari. Dalam sukuk, hanya ada istilah bagi hasil.
Cara Kerja Investasi Syariah
Walaupun investasi syariah juga dilakukan pada pasar modal, cara kerja dari investasi syariah dengan investasi konvensional cukup berbeda. Perbedaan utama ini berada pada sistem perjanjiannya. Investasi syariah menerapkan sistem akad.
Akad merupakan sebuah kesepakatan atau perjanjian antara pihak yang terlibat dengan menjunjung tinggi prinsip syariah. Jadi, akad adalah hubungan antara ijab dan qabul. Ijab merupakan pernyataan keinginan, dalam hal ini investasi, dan qabul adalah jawaban yang diberikan perusahaan asuransi.
Terdapat tiga prinsip dasar akad yang ditetapkan dalam investasi syariah, prinsip ini yaitu:
- Musyarakah (kerjasama)
- Ijarah (sewa menyewa)
- Mudharabah (bagi hasil)
Asuransi Syariah Sebagai Bentuk Investasi
Pada dasarnya, asuransi merupakan sebuah investasi yang kamu pupuk dari sekarang dan akan bermanfaat di masa mendatang. Saat ini, tersedia instrumen asuransi syariah. Manfaat investasi melalui asuransi syariah yaitu selain sebagai tabungan, kamu juga mendapatkan proteksi tambahan untuk diri dan keluarga.
Di Indonesia sendiri, kamu bisa membeli polis asuransi syariah dari perusahaan asuransi, salah satunya Generali Indonesia. Di Generali, menyediakan produk asuransi syariah di Indonesia terbaik yang didasari konsep gotong royong dan tolong menolong dengan memberikan perlindungan melalui dana tabarru, yang berarti dana kebajikan dan hasil kontribusi dari peserta asuransi dengan tujuan untuk saling menolong jika salah satu pesertanya tertimpa risiko.
Itulah penjelasan tentang investasi syariah. Selain instrumen investasi di atas, kamu juga bisa melakukan investasi dengan memiliki asuransi syariah. Pilihlah yang paling sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan kamu dan pilih cara berinvestasi yang paling menguntungkan. Semoga artikel ini membantu!