Pandemi COVID-19 telah berlangsung selama lebih dari satu tahun. Hal ini tentunya menimbulkan banyaknya perubahan yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat. Salah satu perubahan yang cukup signifikan yaitu penerapan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau yang biasa disingkat sebagai PPKM. Aturan ini diberlakukan guna mengurangi timbulnya kerumunan dalam masyarakat sehingga dapat pula mencegah penularan virus COVID.
Saat ini, PPKM yang diterapkan di Indonesia cenderung berubah-ubah sesuai dengan situasi dan kondisi yang terjadi. Aturan PPKM ini sendiri terdiri dari level 1 hingga level 4. Level yang nantinya diberlakukan ini akan disesuaikan dengan asesmen level situasi yang menjadi indikator upaya penanggulangan pandemi COVID-19. Indikator ini ditetapkan dengan melihat jumlah kasus positif dan juga jumlah penerimaan dosis vaksinasi dalam suatu daerah.
Peraturan mengenai level PPKM ini dituang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021. Selengkapnya, baca artikel ini untuk mengenal perbedaan level PPKM di Indonesia.
-
PPKM Level 1
PPKM level 1 akan berlaku ketika dalam satu minggu jumlah kasus positif COVID-19 kurang dari 20 kasus per 100 ribu penduduk, angka kematian dibawah 1 orang per 100 ribu penduduk, dan kasus rawat inap kurang dari 5 pasien per 100 ribu penduduk dalam satu daerah.
Aturan yang diberlakukan pada PPKM level 1 ini adalah sebagai berikut:
-
Pekerja non-esensial dapat bekerja di kantor dengan kapasitas maksimal 75 persen dan dengan syarat wajib sudah menerima vaksin.
-
Pekerjaan esensial dapat beroperasi 100 persen dan wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan membagi jam kerja menjadi 2 shift.
-
Pasar atau warung dapat beroperasi dengan kapasitas 75 persen.
-
Mall atau pusat perbelanjaan boleh buka dengan kapasitas 75 persen dan harus sudah tutup pada pukul 9 malam.
-
Kegiatan belajar tatap muka dapat dilakukan dengan kapasitas maksimal 50 persen, dan 50 persen lainnya dilakukan dari rumah.
-
PPKM Level 2
PPKM level 2 akan berlaku ketika dalam satu minggu jumlah kasus positif COVID-19 ada pada angka 20 sampai 50 orang per 100 ribu penduduk, angka kematian dibawah 2 orang per 100 ribu penduduk, dan kasus rawat inap ada pada angka 5 hingga 10 pasien per 100 ribu penduduk dalam satu daerah.
Aturan yang diberlakukan pada PPKM level 2 adalah sebagai berikut:
-
Pekerja non-esensial dapat bekerja di kantor dengan kapasitas maksimal 50 persen dan dengan syarat wajib sudah menerima vaksin.
-
Pekerjaan esensial dapat beroperasi 100 persen dan wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan membagi jam kerja menjadi 2 shift.
-
Pasar atau warung dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen.
-
Mall atau pusat perbelanjaan boleh buka dengan kapasitas 50 persen dan harus sudah tutup pada pukul 8 malam.
-
Kegiatan belajar tatap muka dapat dilakukan dengan kapasitas maksimal 50 persen, dan 50 persen lainnya dilakukan dari rumah.
-
PPKM Level 3
PPKM level 3 akan berlaku ketika dalam satu minggu jumlah kasus positif COVID-19 berada pada angka 50 hingga 150 orang per 100 ribu penduduk, angka kematian berkisar antara 2 sampai 5 orang per 100 penduduk, dan kasus rawat inap mencapai 10 hingga 30 pasien per 100 ribu penduduk dalam satu daerah.
Aturan yang berlaku pada PPKM level 3 adalah sebagai berikut:
-
Pemberlakuan sistem work from home atau kerja dari rumah bagi pekerja non-esensial.
-
Pekerjaan esensial dapat beroperasi 100 persen dan wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan membagi jam kerja menjadi 2 shift.
-
Pasar atau warung dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen.
-
Mall atau pusat perbelanjaan boleh buka dengan kapasitas 25 persen dan harus sudah tutup pada pukul 5 sore.
-
Kegiatan belajar mengajar 100 persen dilakukan dari rumah secara daring.
-
PPKM Level 4
PPKM level 4 akan berlaku ketika dalam satu minggu jumlah kasus positif COVID-19 sudah melebihi angka 150 kasus per 100 ribu penduduk, angka kematian melebihi 5 orang per 100 ribu penduduk, dan kasus rawat inap melebihi 30 pasien per 100 ribu penduduk dalam satu daerah.
Aturan yang berlaku pada PPKM level 4 adalah sebagai berikut:
-
Pemberlakuan sistem work from home atau kerja dari rumah bagi pekerja non-esensial.
-
Pekerjaan esensial beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan dilakukan dalam 1 shift. Untuk pekerjaan kritikal, diperbolehkan untuk 100 persen bekerja di kantor dan wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
-
Pasar atau warung dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen.
-
Mall atau pusat perbelanjaan tidak boleh beroperasi.
-
Kegiatan belajar mengajar 100 persen dilakukan dari rumah secara daring.
Itulah penjelasan singkat mengenai aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di Indonesia sesuai dengan Instruksi Mendagri. Sebagai masyarakat yang tunduk pada hukum, taatilah aturan di atas dengan mengurangi aktivitas di luar rumah demi mencegah penularan virus corona.