8 Syarat Klaim Penyakit Kritis Yang Wajib Diketahui
Penyakit kritis kini tidak hanya dapat menyerang kalangan usia tua. Namun penyakit kritis seperti stroke, misalnya, juga bisa menyerang kalangan muda dalam rentang umur 33-44 tahun. Oleh karenanya memiliki asuransi yang dapat memberikan manfaat perlindungan pada kondisi kritis atau penyakit kritis perlu kamu miliki, selain dari BPJS Kesehatan.
Asuransi penyakit kritis berbeda dengan asuransi kesehatan biasa. Asuransi penyakit kritis dapat mengcover kondisi-kondisi kritis atau penyakit kritis yang umumnya tidak dapat dicover oleh asuransi kesehatan biasa.
Cara klaim penyakit kritis juga berbeda dengan asuransi kesehatan biasa. Di Indonesia, cara klaim penyakit kritis pada umumnya adalah sebagai berikut
1. Polis masih berlaku
Perusahaan asuransi hanya membayar uang pertanggungan kepada tertanggung dan penerima manfaat atau ahli waris hanya jika polis asuransi masih berlaku. Jadi pastikan dulu masa berlaku polis asuransi penyakit kritis kamu sebelum mengajukan klaim penyakit kritis.
2. Siapkan persyaratan dokumen
Setelah memastikan bahwa masa berlaku polis asuransi masih aktif, selanjutnya barulah siapkan persyaratan dokumen yang diminta. Adapun dokumen yang harus disiapkan, antara lain, adalah:
-
Formulir klaim kondisi kritis (asli);
-
Surat keterangan Dokter asli yang telah diisi oleh Dokter dengan lengkap dan benar;
-
Catatan medis/ resume medis Tertanggung;
-
Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan penunjang medis (jika ada);
-
Surat berita acara asli dari Kepolisian dalam hal Tertanggung menderita Penyakit Kritis akibat Kecelakaan;
-
Fotokopi kartu identitas diri yang masih berlaku dari Pemegang Polis dan Tertanggung; dan
-
Dokumen-dokumen lain yang dianggap perlu oleh Penanggung untuk mendukung dokumen tersebut di atas.
3. Perhatikan waktu pengajuan klaim
Jangan lupa untuk memperhatikan waktu pengajuan klaim. Untuk klaim penyakit kritis pada asuransi Cristal yang mengcover 66 penyakit kritis dari PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia, misalnya. Selambat-lambatnya dalam 60 hari kalender sejak tanggal Diagnosis Penyakit Kritis dikeluarkan, maka berkas-berkas permintaan pembayaran Manfaat Asuransi harus sudah diajukan kepada Penanggung. Di luar jangka waktu tersebut, Penanggung berhak menolak permintaan pembayarqan manfaat asuransi.
4. Menggunakan Bahasa Indonesia dalam dokumen pengajuan klaim
Karena berada di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka bahasa yang digunakan dalam dokumen permintaan pembayaran Manfaat Asuransi atau klaim penyakit kritis harus menggunakan Bahasa Indonesia. Diperlukan penerjemah dibawah sumpah untuk menerjemahkan bahasa asing ke dalam Bahasa Indonesia.
5. Keterangan tambahan
Tidak selalu dokumen persyaratan pengajuan Manfaat Asuransi yang kamu ajukan telah dianggap lengkap oleh Penanggung. Maka, jangan berkecil hati bila pengajuan klaim belum dapat dipenuhi. Biasanya ada permintaan keterangan tambahan atau keterangan lain yang diperlukan dari Pemegang Polis atau Penerima Manfaat. Hal ini merupakan hak dari Penanggung, sesuai dengan perjanjian, yang mesti segera dipenuhi dalam jangka waktu yang ditetapkan.
6. Pemeriksaan ulang dari dokter yang dipilih oleh perusahaan asuransi
Diagnosis yang mendasari pengajuan klaim penyakit kritis bisa saja dianggap meragukan oleh pihak Penanggung. Jadi jangan heran bila kemudian ada pemeriksaan ulang terhadap diagnosis sebelumnya, dengan menggunakan jasa dari seorang Dokter Spesialis dalam bidang yang berkaitan. Lalu hasil dari pemeriksaan dari dokter tersebut akan mengikat semua pihak, baik Pemegang Polis, Tertanggung, maupun Penanggung.
7. Waktu pembayaran klaim penyakit kritis oleh Penanggung
Bila segala persyaratan sudah lengkap dipenuhi dan hasil diagnosis dokter pun tidak meragukan maka Penanggung akan membayarkan klaim. Setiap perusahaan asuransi memiliki kebijakan masing-masing. Untuk asuransi Cristal PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia, pembayaran dilakukan selambat-lambatnya 30 hari setelah permintaan pembayaran Manfaat Asuransi disetujui oleh Penanggung.
8. Pembatalan Polis dan pengembalian pembayaran klaim
Perusahaan asuransi akan membatalkan polis asuransi pabila dalam pengajuan manfaat asuransi ditemukan adanya unsur penipuan atau klaim palsu, hasil rekayasa dari Pemegang Polis atau Penerima Manfaat atau siapapun yang bertindak atas nama mereka.
Apabila uang pertanggungan sudah terlanjur dibayarkan oleh Penanggung namun terbukti terjadi penipuan maka Pemegang Polis atau Penerima Manfaat harus mengembalikan dana tersebut.
Tentu saja hal tersebut di atas jangan sampai terjadi pada kamu. Karena selain akan membuat polis asuransi dibatalkan, urusannya pun bisa panjang hingga ke ranah hukum. Bila kamu sudah memahami persyaratan dalam mengajukan klaim penyakit kritis, maka ada baiknya kamu mengenal salah satu produk asuransi penyakit kritis dari Asuransi Jiwa Generali Indonesia.
Asuransi Penyakit Kritis Cristal
CRISTAL merupakan produk Asuransi Jiwa dengan pembayaran Premi secara berkala yang dirancang khusus untuk memberikan perlindungan utama terhadap 66 jenis kondisi kritis dan disertai dengan pengembalian Premi pada akhir Masa Pertanggungan.
Cara pembayaran premi dapat dipilih, apakah dengan pembayaran tahunan, setiap 6 bulanan, 3 bulanan, atau bulanan. Nilai preminya pun terjangkau untuk setiap bulannya. Sedangkan Uang Pertanggungan (UP) hingga Rp5 Milyar. Jika selama masa pertanggungan tidak ada klaim penyakit kritis, maka premi akan dikembalikan sebesar 110%. Adapun lamanya Masa Pertanggungan dan Masa Pembayaran Premi adalah selama 8 tahun. Usia masuk bagi pemegang polis asuransi Cristal dimulai dari usia 18 tahun hingga 90 tahun. Sedangkan untuk usia Tertanggung dimulai dari usia 30 hari hingga 60 tahun.
Daftar 66 kondisi kritis
Berikut ini adalah daftar 66 penyakit kritis yang dicover oleh Asuransi Cristal Generali Indonesia:
1. Anemia Aplastik (Aplastic Anaemia)
2. Aneurisma Pembuluh Darah Otak yang Mensyaratkan Pembedahan (Cerebral Aneurysm Requiring Brain Surgery)
3. Angioplasty Coroner dan Penatalaksanaan Invasif Lainnya untuk Penyakit Pembuluh Darah Jantung (Angioplasty and Other Invasive Treatments for Coronary Artery Disease)
4. Cardiomyopathy
5. Cerebral Metastasis
6. Chronic Adrenal Insufficiency
7. Colitis Ulcerative Berat (Severe Ulcerative Colitis or Crohn's Disease)
8. Creutzfeldt-Jakob Disease/ Mad Cow Disease
9. Demam Rematik dengan Gangguan Katup Jantung (Rheumatic Fever with Valvular Impairment), masa asuransi hingga Peserta/ Peserta Tambahan (jika ada) berusia 18 tahun
10. Endokarditis Infektif (Infective Endocarditis)
11. Epilepsi (Epilepsy)
12. Gagal Ginjal (Kidney Failure)
13. Hepatitis Autoimun Kronis (Chronic Auto-immune Hepatitis)
14. Hepatitis Virus yang Parah (Fulminant Viral Hepatitis)
15. Hilangnya Anggota Gerak (Loss of Limbs)
16. Hilangnya Kemampuan Bicara (Loss of Speech)
17. Hilangnya Kemampuan Hidup Mandiri (Loss of Independent Existence)
18. Hilangnya Pendengaran (Loss of Hearing)
19. Hipertensi Primer pada Arteri Pulmonalis (Primary Pulmonary Arterial Hypertension)
20. HIV yang Didapatkan melalui Pekerjaan (Occupationally Acquired HIV)
21. HIV yang Didapatkan melalui Transfusi Darah (HIV due to Blood Transfusion)
22. Jaringan Tubuh yang Mati Disebabkan oleh Infeksi Bakteri (Necrotising Fasciitis)
23. Kanker (Cancer)
24. Kebutaan (Blindness)
25. Kelumpuhan (Paralysis)
26. Kematian Jaringan Korteks Otak (Apallic Syndrome)
27. Kista-kista pada Ginjal Bagian Medula (Medullary Kidney Cystic Disease)
28. Koma (Coma)
29. Luka Bakar (Major Burns)
30. Lupus Eritematosus Sistemik (Systemic Lupus Erythematosus)
31. Meningitis akibat Bakteri (Bacterial Meningitis)
32. Meningitis Tuberkulosa (Meningeal Tuberculosis)
33. Multiple Sclerosis
34. Muscular Dystrophy
35. Operasi Bypass Pembuluh Darah Koroner (Coronary Artery Bypass Surgery)
36. Operasi Katup Jantung (Heart Valve Surgery)
37. Operasi Pembuluh Darah Aorta (Surgery to Aorta)
38. Operasi Skoliosis Idiopatik (Surgery for Idiopathic Scoliosis)
39. Pankreatitis Menahun yang Berulang (Chronic Relapsing Pancreatitis)
40. Penyakit Alzheimer atau Gangguan Otak Degeneratif Organik yang Permanen (Alzheimer Disease or Irreversible Organic Degenerative Brain Disorders (Dementia))
41. Penyakit Autoimun yang Menyebabkan Kelemahan pada Otot (Myasthenia Gravis)
42. Penyakit Jantung Koroner Lain yang Serius (Other Serious Coronary Artery Disease)
43. Penyakit Kaki Gajah (Elephantiasis)
44. Penyakit Kawasaki yang Mengakibatkan Komplikasi pada Jantung (Kawasaki Disease with Heart Complications), masa asuransi hingga Peserta/ Peserta Tambahan berusia 18 tahun
45. Penyakit Liver Kronis (End Stage Liver Disease) 46. Penyakit Motor Neuron
47. Penyakit Parkinson (Parkinson's Disease)
48. Penyakit Paru Kronis/ Tahap Akhir (Chronic/ End Stage Lung Disease)
49. Penyakit Stadium Akhir (Terminal Illness)
50. Penyakit Tangan, Kaki, dan Mulut dengan Komplikasi Berat yang Mengancam Jiwa
51. Polio (Poliomyelitis)
52. Progressive Supranuclear Palsy
53. Radang Otak (Encephalitis)
54. Reye’s Syndrome
55. Rheumatoid Arthritis Berat (Severe Rheumatoid Arthritis)
56. Serangan Jantung (Heart Attack)
57. Severe Eisenmenger's Syndrome
58. Severe Relapsing Nephrotic Syndrome
59. Skleroderma Progresif (Progressive Scleroderma)
60. Stroke yang Memerlukan Operasi Arteri Carotid (Stroke Requiring Carotid Endarterectomy Surgery) 61. Stroke
62. Terputusnya Akar-Akar Saraf Pleksus Brachialis (Multiple Root Avulsions of Brachial Plexus)
63. Transplantasi Organ Tubuh Utama (Major Organ Transplantation)
64. Trauma Berat pada Kepala (Major Head Trauma)
65. Tumor Otak Jinak (Benign Brain Tumor)
66. Wilson's Disease, masa asuransi hingga Peserta/ PesertaTambahan (jika ada) berusia 18 tahun
Syarat Ikut Asuransi Cristal
Tertarik menjadi peserta asuransi penyakit kritis? Bila kamu tertarik ikut dalam kepesertaan asuransi jiwa Cristal, berikut persyaratan yang dibutuhkan:
1. Premi
2. Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ)
3. Fotokopi identitas diri yang masih berlaku
4. Dokumen pendukung lainnya (jika diperlukan) sebagai syarat penerbitan Polis
Yuk, pertimbangkan dengan serius asuransi penyakit kritis ini. Asuransi Cristal memberikan solusi finansial untuk Kamu dan keluarga tercinta terhadap risiko yang tak terduga.