Harapan akan hadirnya asuransi yang berlandaskan syariat Islam terjawab dengan hadirnya asuransi syariah. Produk keuangan satu ini memegang asas saling tolong-menolong antar sesama nasabah dalam penyelenggaraannya. Agar tak penasaran, yuk mengenal asuransi syariah di Indonesia, keunggulan, dan perbedaan dengan asuransi konvensional ini lebih dalam.  

Apa Itu Asuransi Syariah?

Makin hari, perkembangan asuransi syariah di Indonesia makin bertambah banyak. Salah satu pemicu semakin banyaknya asuransi syariah ini, dipercaya adalah karena semakin banyaknya umat Muslim yang ingin memiliki asuransi dengan sistem yang berlandaskan pada syariat Islam, layaknya bank syariah yang juga banyak ditemukan pada saat ini.

Asuransi syariah merupakan produk atau jasa keuangan yang berlandaskan pada syariat Islam. Adapun prinsip yang dipegang dalam menjalankan asuransi syariah ini adalah prinsip tolong-menolong dan melindungi antar sesama nasabah asuransi syariah tersebut. Saat ada nasabah yang tertimpa musibah, maka sesuai hukum asuransi syariah di Indonesia, nasabah lain akan menolongnya menggunakan dana asuransi yang dikumpulkan.

Adapun dana yang dikumpulkan oleh setiap nasabah asuransi syariah ini disebut dana tabarru’. Dana tabarru’ yang merupakan kumpulan dana dari para nasabah asuransi syariah, hanya akan digunakan untuk empat jenis kepentingan saja. Adapun empat kepentingan yang dimaksud adalah ujrah, santunan asuransi, membayar reasuransi, dan juga untuk surplus underwriting.

Keunggulan Asuransi Syariah

Pembahasan selanjutnya untuk mengenal asuransi syariah di indonesia, keunggulan, dan perbedaan dengan asuransi konvensional, adalah mengenai keunggulan yang dimilikinya. Keunggulan yang dihadirkan oleh asuransi syariah lebih dari sekadar pengaplikasian syariat Islam dalam menjalankannya. Simak berikut ini deretan keunggulan yang dimiliki oleh asuransi syariah.

1. Mengelola Dana dengan Berbasiskan Syariat Islam

Keunggulan asuransi syariah yang paling utama tentu saja adalah prinsip pengelolaan dananya yang berlandaskan pada syariat Islam. Dengan adanya manfaat asuransi syariah yang begini, nasabah yang tak ingin uangnya digunakan untuk kepentingan yang tergolong haram dan sifatnya dianggap sama dengan perjudian dalam syariat Islam, akan bisa bernapas lega.

Adapun pihak asuransi dalam menjalankan asuransi syariah ini hanya berperan sebagai pengelola dananya saja. Maknanya, saat terjadi musibah pada salah satu nasabah, bukan pihak asuransi yang akan menanggung biayanya atau memberikan pertanggungan, melainkan dana yang sudah dikumpulkan oleh nasabah lainnya sebelumnya.

2. Tidak Berlaku Sistem Dana atau Premi Hangus

Banyak nasabah asuransi yang kecewa dengan pengaplikasian prinsip hangusnya dana asuransi, jika nasabah tidak melakukan klaim di masa polis asuransi berlaku. Nah, hal satu ini tak akan dialami oleh para nasabah bank syariah. Dana yang telah disetorkan oleh nasabah dalam bentuk dana tabarru’ akan tetap diakumulasikan sebagai dana yang dimiliki oleh nasabah tersebut.

3. Adanya Pembagian Keuntungan dari Hasil Investasi

Dengan menjadi nasabah asuransi syariah, maka kamu berkesempatan untuk memperoleh keuntungan dari sistem bagi hasil investasi yang dilakukan. Dalam asuransi syariah, investasi bisa dilakukan dengan menggunakan dana tabarru’, asalkan sesuai dengan akad yang digunakan. Nantinya, keuntungan yang diperoleh akan dibagi pada pihak asuransi selaku pengelola dan nasabah.

4. Sistem Kepemilikan Dana Bersama

Asuransi syariah mengenal prinsip kepemilikan dana bersama. Berdasarkan prinsip ini, dana tabarru’ yang merupakan kumpulan dana dari para nasabah merupakan milik nasabah atau pemegang polis secara kolektif. Adapun pihak asuransi hanya berperan sebagai pengelola dana tersebut, lalu nantinya akan memperoleh ujrah atau biaya pengelolaan.

5. Menerapkan Sistem Surplus Underwriting

Surplus underwriting merupakan selisih lebih yang berasal dari pengelolaan risiko underwriting dana tabarru’, yang sebelumnya telah dikurangi oleh pembayaran santunan, reasuransi, dan cadangan teknis yang dijumlahkan dalam satu periode tertentu. Nantinya, nasabah asuransi syariah akan menerima surplus underwriting ini sesuai dengan regulasi yang telah disepakati.

Perbedaan Asuransi Konvensional dan Asuransi Syariah

Jika menilik dari tujuannya, baik itu asuransi konvensional maupun asuransi syariah, keduanya sama-sama memberikan jaminan atau pertanggungan atas musibah yang kemungkinan dialami oleh nasabahnya di masa mendatang. Namun, jika berbicara tentang perbedaannya, hal utama yang membedakan antara dua jenis asuransi ini adalah prinsip pengelolaannya.

Asuransi konvensional menerapkan prinsip transfer risk atau pemindahan risiko. Maknanya, jika nasabah mengalami musibah atau meninggal dunia, maka pihak asuransi akan berperan sebagai penanggung risiko seutuhnya. Hal ini berbeda dengan asuransi syariah yang menerapkan prinsip sharing risk, dimana risiko atas musibah salah satu nasabah, ditanggung oleh nasabah lainnya secara bersama.

Itulah tadi ulasan singkat untuk mengenal asuransi syariah di indonesia, keunggulan, dan perbedaan dengan asuransi konvensional. Bagi kamu yang ingin memiliki asuransi yang dijalankan dengan prinsip atau syariat Islam, maka asuransi syariah merupakan jawaban yang tepat untukmu. Sembari melindungi masa depan, kamu pun turut serta dalam membantu orang lain.

Bagikan
suka artikel ini :