Asuransi merupakan hal yang mulai menjadi kebutuhan dasar bagi banyak orang. Sebagai target pasar asuransi, kamu harus selalu cermat dalam memilah mana produk asuransi yang dapat memberikan manfaat yang paling menguntungkan untuk kamu. Salah satu produk asuransi yang saat ini cukup banyak dibicarakan adalah asuransi syariah.

Menurut Dewan Syariah Nasional, asuransi syariah merupakan suatu usaha tolong menolong dan saling melindungi antara sejumlah orang dengan melakukan investasi yang berbentuk dana sosial (tabarru) yang akan memberikan pengembalian melalui suatu perikatan (akad) demi menghadapi resiko tertentu sesuai dengan syariah Islam.

Apa saja yang membedakan asuransi syariah dengan asuransi konvensional? Lalu, apa hukum asuransi syariah dalam Islam? Simak dalam artikel ini!

Perbedaan Asuransi Syariah dengan Asuransi Konvensional

Prinsip Dasar Pengelolaan Resiko

Pada asuransi syariah, prinsip pertanggungan resiko dibagi antara perusahaan asuransi dengan pemegang polis. Prinsip ini biasa dikenal dengan risk sharing.

Sekumpulan pemegang polis ini akan saling tolong menolong dalam mengumpulkan dana hibah sebagai biaya yang akan digunakan untuk menanggung resiko.

Sedangkan dalam asuransi konvensional, seluruh pertanggungan resikonya akan dibebankan kepada perusahaan asuransi.

Perjanjian (Akad)

Hal selanjutnya yang membedakan asuransi syariah dengan konvensional terletak pada bentuk perjanjiannya. Perjanjian atau akad dalam asuransi syariah berlandaskan tolong menolong. Peserta lain akan bahu membahu dalam membantu salah satu peserta yang mengalami suatu resiko.

Dalam asuransi konvensional, bentuk perjanjiannya berupa perjanjian jual beli. Dalam hal ini, pihak asuransi dan pemegang polis akan secara sadar ketika melakukan sebuah transaksi.

Pengelolaan Dana

Pengelolaan dana dalam asuransi syariah dilakukan secara transparan sesuai syariat Islam dan hukum negara yang berlaku dengan mengedepankan keuntungan para peserta asuransi. Peserta ini pun sepenuhnya memiliki dana, sementara, perusahaan asuransi hanya berperan sebagai pengelola dana.

Sedangkan, perusahaan asuransi konvensional akan menentukan besaran premi yang wajib dibayar sendiri, tanpa campur tangan dari pemegang polis. Selain itu, mereka juga menentukan bagaimana pertimbangan pengalihan biaya yang sesuai jenis produk asuransi dengan tujuan utama untuk menguntungkan perusahaannya sendiri.

Pembagian Keuntungan

Dalam asuransi syariah, pembagian keuntungan yang diperoleh perusahaan terkait dengan kegiatan asuransi akan dibagi rata kepada seluruh anggota asuransi itu. Berbeda dengan perusahaan asuransi konvensional, mereka mendapatkan hak milik atas keuntungan yang diperoleh terkait dana asuransi nasabahnya

Dana Hangus

Perbedaan lainnya yaitu ada pada istilah dana hangus. Sistem dana pada asuransi konvensional yaitu, jika dana tidak diklaim dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka dana akan langsung hangus.

Nah, istilah dana hangus ini tidak berlaku pada asuransi syariah. Dalam asuransi syariah, premi yang telah dibayarkan tetap dapat diklaim dan pada umumnya dana tersebut akan dipotong sedikit sebagai dana tabarru (dana sosial).

Hukum Asuransi Syariah dalam Agama Islam

Pada tahun 2001, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait pedoman asuransi syariah. Fatwa tersebut mengatakan bahwa upaya mengatasi resiko di masa mendatang perlu disiapkan sejak dini.

Hal ini berarti asuransi merupakan suatu kebutuhan dalam memberikan perlindungan secara finansial dari resiko-resiko yang dapat terjadi kapan saja. Fatwa MUI ini meliputi :

  • Asuransi merupakan suatu bentuk perlindungan

Resiko merupakan hal yang tidak dapat diprediksi kehadirannya. Oleh karena itu, bentuk antisipasi yang dapat Kamu lakukan untuk menghadapi resiko tersebut yaitu dengan mempersiapkan dana darurat. Asuransi syariah dapat memberikan perlindungan

  • Unsur kebaikan dan tolong menolong

Fatwa MUI menekankan bahwa asuransi syariah harus mengandung unsur kebaikan dan tolong menolong antar sesama pesertanya. Tolong menolong berupa pengumpulan dana sosial yang sesuai dengan syariat Islam.

  • Pembagian pertanggungan

Dalam asuransi syariah, resiko dan keuntungan yang diterima wajib dibagi rata kepada seluruh peserta asuransi. Menurut MUI, hal ini dianggap adil karena asuransi sebaiknya jangan dilakukan hanya untuk mencari keuntungan.

  • Asuransi merupakan bagian dari hubungan antar manusia (muamalah)

Sebagai makhluk sosial, manusia akan selalu hidup berdampingan dengan manusia lainnya. MUI berpendapat bahwa asuransi merupakan salah satu bentuk hubungan sosial atau muamalah. Karena asuransi dilakukan antara dua orang atau lebih. Hubungan ini tentunya harus didasarkan dengan syariat Islam.

  • Penyelesaian konflik asuransi dilakukan dengan musyawarah

Dalam hubungan manusia, konflik merupakan hal yang dapat terjadi kapan saja. MUI menegaskan jika hal ini terjadi, konflik dapat diselesaikan melalui musyawarah terlebih dahulu. Jika tidak mendapat titik terang, perselisihan ini dapat dibawa dan diselesaikan melalui Badan Arbitrase Syariah.

Itulah penjelasan tentang perbedaan asuransi syariah dengan asuransi konvensional, serta bagaimana hukumnya dalam agama Islam. Jika kamu menginginkan asuransi secara halal, kamu tidak perlu khawatir, karena asuransi syariah berlandaskan ajaran Islam. Asuransi ini akan memberikan kamu proteksi terhadap jiwa dan harta kamu.

Bagikan
suka artikel ini :