Bagaimana Cara Benar Klaim Asuransi Agar Tak Ditolak?
Proses pengajuan klaim asuransi memang tampak gampang, namun tak bisa disepelekan. Sebab, bisa saja klaim asuransi tidak bisa dicairkan dan ditolak akibat kesalahan atau kelalaian yang sebenarnya tak perlu terjadi. Maka dari itu, mengajukan klaim asuransi yang benar penting menjadi perhatian dalam proses berasuransi.
Melalui klaim asuransi, kamu akan bisa memanfaatkan premi yang kamu keluarkan dalam jangka waktu tertentu. Terdapat beberapa kondisi yang menjadi faktor klaim asuransi kamu ditolak oleh perusahaan asuransi. Apa saja?
-
Tidak aktifnya polis
Klaim asuransi kamu bisa saja tidak diterima akibat polis yang tidak aktif, lapse, atau mati. Sementara itu, penyebab polis tersebut mati juga bisa terjadi karena beberapa kelalaian yang kamu lakukan. Misalnya saja, kamu tidak membayar premi hingga lewat masa tenggang atau grace period yang umumnya maksimal 45 hari sejak tenggat waktu yang terakhir.
Jika klaim asuransi berupa unit link atau asuransi yang sekaligus mencakup investasi, maka polis akan mengalami lapse Ketika nilai tunai yang terbentuk dari investasi kamu tidak mencukupi untuk pembayaran premi. Sehingga, klaim asuransi yang kamu ajukan bisa saja ditolak.
-
Terlambat mengajukan klaim asuransi
Klaim asuransi kamu bisa saja malah tak bisa dicairkan jika kamu tak segera melakukan pengajuan klaim. Maka, penting untuk memperhatikan tenggat waktu klaim asuransi. Sebab jika terlambat klaim asuransi, klaim kamu akan berpotensi mendapatkan penolakan. Pada klaim asuransi jiwa, batas waktu pengajuan klaim asuransi selama 30 hari hingga 60 hari. Sedangkan, klaim asuransi mobil misalnya, klaim akan diterima jika diajukan dalam 3 x 24 jam.
-
Dokumen klaim asuransi tak lengkap
Hal yang perlu diperhatikan juga dalam klaim asuransi ialah melengkapi dokumen – dokumen dengan tepat. Di semua produk asuransi, biasanya nasabah akan diwajibkan untuk mengisi formulir ketika akan mengajukan klaim. Setelah mengisi formulir, kamu akan diminta untuk melampirkan dokumen – dokumen pelengkap seperti polis asuransi dan fotokopi KTP.
Untuk klaim asuransi kejiwaan, kamu nantinya perlu menambahkan surat keterangan dari dokter terkait bahwa tertanggung telah wafat. Sementara untuk asuransi kesehatan, kamu pun akan diminta untuk melampirkan bukti transaksi rawat inap di rumah sakit. Untuk asuransi mobil, kamu perlu melampirkan fotokopi SIM dan STNK, serta foto kerusakan mobil. Sebagai catatan, jika dokumen yang kamu lampirkan ternyata enggak lengkap selama pengajuan klaim, umumnya perusahaan asuransi akan memberikan kesempatan bagi kamu untuk melengkapi dokumen sampai memenuhi ketentuan untuk pencairan manfaat.
-
Pengajuan klaim asuransi dalam waktu tunggu
Potensi klaim asuransi kamu bisa ditolak ialah apabila kamu mengajukannya di waktu yang tidak tepat yaitu waktu tunggu atau waiting period. Di masa ini, kamu harus menunggu hingga bisa mengajukan klaim asuransi terkait. Misalnya, pada klaim asuransi kesehatan, kamu akan dikenakan waiting period sebulan hingga setahun. Jika sebelum masa itu kamu mengajukan klaim, sudah pasti klaim asuransi ditolak.
-
Klaim asuransi termasuk pada pre-existing condition
Saat kamu mengajukan klaim asuransi, agar tak ditolak maka perhatikan pula agar klaim asuransi itu tidak termasuk pre-existing condition, atau kondisi penyakit yang telah ada sebelum mengikuti asuransi. Hal ini, sesuai dengan cara kerja asuransi yang seperti payung, yakni menyediakan perlindungan saat nasabah masih sehat. Sehingga, bagi kamu yang melakukan klaim asuransi padahal sudah ada deteksi suatu penyakit sebelum kamu mendaftar asuransi, maka ada kemungkinan perusahaan asuransi jiwa menerapkan pengecualian atas pre-existing condition.
Maka dari itu, nasabah yang mau klaim asuransi sebaiknya mengungkapkan informasi sebenar-benarnya pada saat mengisi formulir pembelian asuransi. Hal ini menjadi penting, agar nasabah dapat mengetahui apakan pre-existing condition yang ia miliki dapat dilindungi oleh asuransi atau tidak.
-
Klaim asuransi tidak termasuk dalam klausul perlindungan
Klaim asuransi yang ditolak juga disebabkan oleh klaim yang diajukan ternyata tidak masuk dalam klausul perlindungan. Misalnya saja, bila asuransi kesehatan kamu mencakup pengobatan di Indonesia, namun ternyata kamu berobat ke negeri tetangga, maka perusahaan sudah tentu akan menolak klaim kamu. Sebab, klaim asuransi itu tidak masuk dalam klausul perlindungan.
-
Klaim asuransi termasuk daftar yang dikecualikan
Bisa saja klaim asuransi kamu akan ditolak apabila termasuk daftar yang dikecualikan. Misalnya dalam asuransi jiwa, yang termasuk hal pengecualian yaitu mati karena bunuh diri, mati karena hukuman pengadilan, dan mati akibat tindak kejahatan. Sementara dalam asuransi Kesehatan, hal yang dikecualikan ialah pengobatan tertentu, misalnya pengobatan akibat melahirkan atau yang berhubungan dengan kandungan seperti keguguran.
Di sisi lain, asuransi kesehatan juga umumnya tidak mencakup penggantian biaya non – obat seperti vitamin, suplemen, tisu, dan lain sebagainya. Dalam kesehatan, klaim asuransi yang dikecualikan mencakup penyakit akibat patah tulang saat olahraga balap mobil dan lainnya.
-
Terjadi pelanggaran hukum
Klaim asuransi akan ditolak langsung apabila terjadi pelanggaran hukum. Misalnya saja, tindak kejahatan dengan mengendarai mobil atau motor secara ugal-ugalan sehingga terjadi kecelakaan. Begitu juga, menyetir dalam kondisi mabuk, nasabah tidak memiliki SIM saat kecelakaan terjadi atau parkir di tempat sembarangan.
Berikut beberapa tata cara klaim asuransi Generali yang benar agar klaim tidak ditolak:
Pertama, prosedur klaim di tempat layanan kesehatan rekanan. Perhatikan langkah-langkah yang harus dilakukan untuk melakukan klaim pada tempat layanan kesehatan rekanan, di antaranya: tertanggung datang ke tempat layanan kesehatan rekanan. Lalu, tunjukkan kartu Generali dan indentitas diri. Setelah itu, tempat layanan kesehatan melakukan proses permintaan jaminan.
Surat jaminan pun akan diberikan pada tertanggung. Lalu, surat jaminan ditandatangani oleh tertanggung atau anggota keluarga. Sebelum tertanggung pulang, tempat layanan kesehatan akan memberikan perincian kepada admedika. Nantinya, Admedika akan mengirim kembali rincian klaim yang ditanggung dan kelebihan biaya. Tertanggung kemudian membayar kelebihan biaya hingga pasien bisa pulang.
Kedua, prosedur klaim di tempat layanan kesehatan bukan rekanan. Langkah – langkahnya ialah tertanggung mendapatkan layanan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan yang berlaku. Tertanggung lalu datang ke tempat layanan kesehatan rekanan. Kemudian, tertanggung membayar tagihan tempat layanan kesehatan.
Tertanggung lantas bisa mengajukan klaim Generali maksimum 60 hari untuk manfaat rawat inap dan persalinan, maksimum 30 hari untuk rawat inap jalan, rawat gigi, dan kacamata sejak keluar dari tempat layanan Kesehatan.
Keputusan klaim kemudian akan diproses dalam 14 hari kerja termasuk pembayaran. Pembayaran lalu bisa ditransfer ke rekening tertanggung.
Ketiga, proses klaim asuransi kematian bisa dilakukan dengan proses berikut ini, yaitu pengajuan klaim ke Generali dengan melampirkan persyaratan 2 yang diwajibkan oleh Generali maksimum 60 hari sejak tertanggung meninggal dunia. Keputusan klaim akan diproses dalam 14 hari kerja termasuk pembayaran. Bila disetujui, maka pembayaran akan ditransfer ke rekening ahli waris.