Tujuan utama dari setiap nasabah perusahaan asuransi adalah agar bisa melakukan klaim atas asuransi yang dimilikinya. Lantas, bayangkan jika klaim asuransi tak bisa dilakukan, karena nasabah asuransi tak paham prosedur yang harus dijalaninya. Agar klaim asuransi bisa lancar, simak cara klaim asuransi yang benar dan proses mudah diterima berikut ini.  

Dokumen yang Dibutuhkan untuk Mengajukan Klaim Asuransi  

Kelengkapan dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan klaim atas asuransi merupakan persyaratan wajib yang harus dipenuhi oleh setiap nasabah asuransi yang ingin melakukan klaim. Oleh sebab itu, pastikan dokumen yang dibutuhkan tersebut tidak kurang satupun. Pasalnya, jika satu dokumen saja kurang, maka klaim yang diajukan berisiko untuk ditolak. 

Dokumen yang wajib dilampirkan untuk melakukan klaim nanti, akan berbeda sesuai dengan jenis asuransi yang dimiliki. Dokumen untuk klaim asuransi kesehatan, akan berbeda dengan dokumen yang diperlukan untuk kebutuhan klaim asuransi jiwa. Sebagai contoh, berikut adalah dokumen yang dibutuhkan untuk klaim atas asuransi jiwa pada kasus meninggal dunia.  

  1. Formulir klaim yang telah diisi benar dan lengkap 

  2. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemegang polis dan ahli waris 

  3. Fotokopi KK (Kartu Keluarga) yang telah dilegalisir

  4. Sertifikat asuransi atau polis asuransi

  5. Surat kuasa penunjukkan ahli waris 

  6. Cover halaman depan buku tabungan ahli waris 

  7. Fotokopi hasil laboratorium rumah sakit 

  8. Surat keterangan kematian dari rumah sakit

  9. Surat keterangan dari kepolisian apabila meninggal disebabkan kecelakaan, tindakan kriminal, atau hal yang tak wajar

  10.  Surat kronologis yang dibuat oleh ahli waris apabila meninggal disebabkan kecelakaan, tindakan kriminal, atau hal yang tak wajar

Prosedur Pengajuan Klaim Asuransi 

Jika semua dokumen yang dibutuhkan sudah dipersiapkan, selanjutnya pahami dengan seksama bagaimana prosedur pengajuan klaim atas asuransi tersebut. Proses pengajuan klaim umumnya memiliki perbedaan antara satu produk asuransi dengan produk asuransi lainnya. Berikut adalah contoh prosedur pengajuan klaim kematian asuransi jiwa yang diberlakukan oleh Generali. 

  1. Nasabah mengajukan klaim dengan melampirkan dokumen atau persyaratan yang diwajibkan oleh pihak asuransi, dengan waktu maksimum pengajuan klaim 60 hari sejak tertanggung meninggal dunia. 

  2. Pihak asuransi akan memproses klaim tersebut dalam waktu 14 hari kerja, termasuk pembayarannya. 

  3. Jika klaim yang diajukan tersebut disetujui, maka pembayaran akan ditransfer langsung ke rekening bank yang dimiliki oleh ahli waris. 

Hal yang Bisa Menyebabkan Klaim Asuransi Ditolak

Salah satu cara klaim asuransi yang benar dan proses mudah diterima adalah dengan memastikan bahwa nasabah sedang tidak dalam kondisi atau situasi yang membuat klaimnya tersebut ditolak. Pasalnya, tak sedikit nasabah yang gagal mengajukan klaim, karena ada beberapa faktor yang tak dipenuhinya. Berikut adalah beberapa kondisi yang bisa menyebabkan klaim itu ditolak.  

  1. Polis Asuransi yang Tidak Aktif 

Perlu kamu ketahui bahwa asuransi hanya bisa diklaim jika polis asuransi tersebut dalam keadaan aktif. Jika misalnya polis asuransi sedang tidak aktif, misalnya karena nasabah terlambat atau telah menunggak pembayaran premi, maka risiko yang berkemungkinan untuk dihadapi adalah ditolaknya klaim atas asuransi tersebut. 

  1. Terlambat Mengajukan Klaim Asuransi

Pihak asuransi memberikan jangka waktu bagi nasabahnya untuk mengajukan klaim atas asuransi yang dimilikinya, sejak peristiwa yang menyebabkan kerugian itu terjadi. Durasi waktunya ini biasanya berbeda antara tiap produk asuransi. Misalnya saja, untuk jangka waktu klaim asuransi jiwa yang disebabkan karena kematian, Generali memberikan waktu selama 60 hari. 

Lantas, bagaimana jika klaim atas asuransi tersebut dilakukan lewat dari kurun waktu yang telah ditentukan tersebut? Tentu saja klaim itu akan ditolak. Oleh sebab itu, pastikan kamu benar-benar membaca polis asuransi dengan seksama dan teliti, sehingga bisa mengetahui berapa lama jangka waktu untuk mengajukan klaim dan keterlambatan pun jadi bisa dihindari.  

  1. Dokumen Persyaratan Pengajuan Klaim yang Tak Lengkap 

Jika nasabah tak bisa melampirkan semua dokumen yang diwajibkan pada saat pengajuan klaim, maka bisa-bisa klaim tersebut gagal untuk diterima oleh pihak asuransi. Maka dari itu, teliti dengan benar kelengkapan dokumen sebelum diserahkan pada pihak asuransi. Jika dibutuhkan dokumen yang asli, fotokopi atau pun legalisir, pastikan semuanya sesuai dengan persyaratan.

Mengajukan klaim atas asuransi bisa dibilang susah-susah gampang. Jika tidak teliti, maka bisa-bisa klaim tersebut tidak diterima oleh pihak asuransi, sehingga nasabah tidak bisa menikmati keuntungan dari premi rutin yang dibayarkannya sebelumnya. Agar klaim diterima, kamu bisa ikuti cara klaim asuransi yang benar dan proses mudah diterima yang dipaparkan di atas.

Bagikan
suka artikel ini :