Dalam dunia perbankan dan asuransi, kamu mungkin sudah sering mendengar istilah syariah dan konvensional. Namun, apakah kamu sudah benar-benar memahami apa sih makna dari kedua istilah tersebut? Bagi kamu yang saat ini sedang bimbang dalam memilih jenis asuransi yang tepat untuk kebutuhan pribadi dan keluarga, ada baiknya kamu mulai dengan mencari tahu perbedaan asuransi syariah dan konvensional.

Untuk lebih memudahkan kamu dalam memahami perbedaan asuransi syariah dan konvensional, mari kita cek beberapa hal berikut:

 

Perbedaan dari Segi Definisi

Dari segi definisi, kedua jenis asuransi ini sudah berbeda. Definisi dari asuransi syariah tercantum dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) Fatwa DSN No.21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah. Menurut fatwa ini, asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu akad atau perikatan yang sesuai dengan syariah.

 

Sementara itu, asuransi konvensional memiliki makna yang berbeda. Asuransi konvensional adalah perjanjian antara dua belah pihak atau lebih, dimana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan.

Asuransi syariah juga memiliki pengawas khusus yang disebut Dewan Pengawas Syariah. Dewan ini akan memastikan bahwa segala proses yang berlangsung tetap berada dalam koridor syariah. Sementara asuransi konvensional umumnya tidak memiliki pengawas khusus. Pihak yang secara umum mengawasi adalah pihak OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yang juga mengawasi semua badan keuangan di tanah air. Pastikan untuk memilih asuransi yang sudah terdaftar di OJK untuk memastikan keamanan dana kamu, seperti perusahaan asuransi Generali.

 

Beda Prinsip Asuransi Syariah dan Konvensional:

1. Akad

Perbedaan asuransi syariah dan konvensional selanjutnya terletak pada akad yang dilakukan di awal. Asuransi syariah menggunakan akad tabarru yang bersifat sosial. Sementara itu, asuransi konvensional menggunakan akad tabaduli atau akad jual beli seperti transaksi jual beli pada umumnya. Sebagai nasabah, kamu menyepakati kontrak yang diajukan oleh pihak penyedia asuransi yang menyangkut besaran premi, rentang waktu, dan berbagai hal lainnya.

 

2. Pengelolaan Risiko

Perbedaan asuransi syariah dan konvensional dalam hal pengelolaan risiko perlu kamu pahami terlebih dahulu. Perbedaan dalam hal ini sering juga disebut dengan istilah share of risk vs transfer of risk. Apa makna dari kedua istilah tersebut? Share of risk merupakan prinsip dalam asuransi syariah. Maksudnya, pengelolaan risiko akan dibebankan atau dibagi peserta asuransi dan perusahaan asuransi. Hal ini  sesuai dengan prinsip tolong menolong, saling membantu dan saling bekerja sama satu sama lain yang menjadi prinsip dasar dari asuransi syariah. Jadi, apabila ada peserta yang membutuhkan bantuan, maka kamu dan peserta lain akan turut membantu melalui dana kontribusi.

Sementara itu, prinsip transfer of risk dapat kamu temukan dalam asuransi konvensional. Prinsip ini berarti risiko akan dibebankan oleh pihak tertanggung (peserta asuransi/nasabah) kepada pihak penanggung (perusahaan). Jadi, kamu sebagai nasabah tidak akan menanggung biaya risiko.  Pihak perusahaan akan menentukan besaran dana perlindungan nasabah sesuai dengan biaya premi yang telah dibayarkan.

 

3. Kepemilikan Dana

Aspek lain yang menjadi perbedaan asuransi syariah dan konvensional adalah dari segi kepemilikan dana. Pada asuransi syariah, dana yang kamu berikan adalah milik kamu sepenuhnya. Dalam hal ini, pihak perusahaan asuransi hanya bertindak sebagai pengelola. Apabila kamu mengalami kesulitan dalam membayar premi, maka kamu dapat menutup akun dan mendapatkan kembali semua dana yang telah kamu berikan sebelumnya kepada pihak perusahaan asuransi syariah.

Berbeda halnya dengan asuransi konvensional. Di sini, dana yang kamu berikan akan menjadi milik perusahaan, dimana perusahaan asuransi tersebut bebas untuk mengelola dan mengalokasikan dana tersebut. Berkaitan dengan hal ini, apabila suatu saat kamu mengalami kesulitan dan tidak mampu membayar premi sesuai perjanjian, maka dana tersebut tidak akan kembali atau tetap menjadi milik perusahaan asuransi. Dengan kata lain, dana tersebut hangus.

 

4. Pengelolaan Dana

Apakah kamu tahu kalau ada perbedaan asuransi syariah dan konvensional dalam hal pengelolaan dana? Asuransi syariah memiliki asas yang cukup jelas dalam hal pengelolaan dana. Dengan kata lain, sifatnya transparan. Beda halnya dengan asuransi konvensional yang mengelola dana sesuai dengan kebijakan pihak perusahaan.

Masih berkaitan dengan pengelolaan dana, ada juga perbedaan asuransi syariah dan konvensional dalam hal instrumen atau objek pengelolaan dana tersebut. Sesuai dengan hukum syariat Islam, asuransi syariah membatasi jenis-jenis instrumen yang dipergunakan. Dana nasabah hanya boleh diinvestasikan pada instrumen yang terbukti halal dan jelas. Instrumen tersebut juga tidak boleh mengandung unsur syubhat atau tidak jelas (samar) dari segala sisi baik sisi status hukum, benda, dan fakta lainnya.

Sementara itu, asuransi konvensional tidak mempertimbangkan aspek ini. Artinya, pihak perusahaan dapat menginvestasikan dana dari nasabah ke semua jenis instrument, terlepas dari halal tidaknya. Tentu saja, perusahaan asuransi yang bijaksana seperti Generali hanya mempergunakan instrument yang terpercaya untuk keamanan dana nasabah

 

5. Pembagian Keuntungan

Kedua jenis asuransi ini sama-sama memberikan keuntungan kepada para nasabah. Hanya saja sumber profit tersebut pastinya tidaklah sama. Perbedaan asuransi syariah dan konvensional sangat jelas terlihat dari cara pembagian keuntungan itu. Hal tersebut dipengaruhi oleh prinsip syariah yang sangat menghindari riba. 

Untuk asuransi syariah, keuntungan yang akan kamu dapatkan jika memilikinya berasal dari berbagi hasil antara semua nasabah. Dengan cara pembagian keuntungan ini, nasabah akan terhindar dari riba. Prosedur bagi hasil tersebut pun dilakukan seadil-adilnya. Sementara itu, keuntungan asuransi konvensional tak lain berasal dari bunga.

 

6. Klaim

Perbedaan asuransi syariah dan konvensional juga dapat ditemukan dalam bentuk klaim. Asuransi syariah memungkinkan kamu dan anggota inti keluarga untuk menggunakan satu polis. Kemudahan dalam menggunakan satu polis untuk seluruh anggota keluarga membuat premi yang dibayarkan juga tergolong lebih ringan. Hal ini berbeda dengan asuransi konvensional, dimana setiap anggota keluarga wajib memiliki satu polis tersendiri, yang tentu saja akan mempengaruhi besaran premi yang harus dibayar.

 

Kewajiban Zakat dan Surplus Underwriting

Perbedaan asuransi syariah dan konvensional juga terletak pada kewajiban yang berkaitan dengan ajaran Islam. Dalam Islam, dikenal adanya zakat yang dikenakan kepada berbagai bentuk harta benda yang dimiliki oleh umat islam. Nah, dalam hal ini, apabila kamu memilih untuk membeli polis asuransi syariah, maka kamu wajib membayar zakat sesuai dengan ketentuan yang ada. Hal ini tidak akan kamu temukan dalam asuransi konvensional.

Lalu, ada juga surplus underwriting. Istilah ini mengacu pada dana yang akan diberikan kepada nasabah apabila terdapat kelebihan dana tabarru. Termasuk juga di dalamnya adalah kelebihan dari pendapatan lain setelah dikurangi pembayaran klaim. Kamu tidak akan menemukan hal ini dalam asuransi konvensional.

Ternyata ada begitu banyak perbedaan asuransi syariah dan konvensional. Masing-masing memiliki kelebihan tersendiri yang dapat kamu pilih sesuai dengan kebutuhan yang ada. Bila kamu membutuhkan kedua jenis asuransi tersebut, maka disarankan untuk menggunakan asuransi dari perusahaan yang sama seperti asuransi Generali. Asuransi Generali menyediakan berbagai jenis asuransi baik untuk individu atau grup, dalam bentuk konvensional dan syariah untuk memenuhi kebutuhan kamu akan jaring pengaman keuangan untuk seluruh anggota keluarga, kerabat, dan rekan kerja.

 

Bagikan
suka artikel ini :