Istilah Insurable Interest dalam dunia asuransi bisa diartikan sebagai prinsip asuransi yang berlaku antara tertanggung dan pihak penerima manfaat yang memiliki ketergantungan finansial. Apabila orang yang tertanggung meninggal dunia, maka penerima manfaat akan mengalami kerugian. Pada kondisi tersebut, penerima manfaat akan mendapatkan uang pertanggungan asuransi.
Prinsip ini digunakan untuk menentukan apakah ahli waris berhak mendapatkan uang pertanggungan dari asuransi. Tidak semua orang bisa mengajukan klaim asuransi, hanya pemegang polis dan ahli warisnya saja. Prinsip ini berlaku untuk beberapa ahli waris yang bisa mendapatkan uang pertanggungan seperti berikut.
1. Ahli waris anak, suami, atau istri
Orang yang diasuransikan atau yang disebut sebagai tertanggung biasanya merupakan tulang punggung dalam keluarga. Sedangkan penerima manfaat biasanya adalah anggota keluarga yang memiliki ketergantungan finansial kepada tertanggung.
Penerima manfaat akan mendapatkan keuntungan apabila tertanggung masih hidup. Jika tertanggung meninggal dunia, maka penerima manfaat akan mengalami kerugian. Oleh sebab itu, penerima manfaat akan memperoleh uang pertanggungan dari asuransi yang dimiliki tertanggung.
Sesuai dengan prinsip asuransi ini, seseorang dapat menjadi ahli waris dan mendapatkan uang pertanggungan apabila tertanggung meninggal dunia. Tertanggung bisa memilih ahli waris yaitu istri, suami, atau anak.
Tertanggung sendiri bisa mendapatkan hak uang pertanggungan sesuai prinsip asuransi ini. Misalnya saja Kamu mengasuransikan mobil dan kendaraan tersebut mengalami kecelakaan. Kamu bisa melakukan klaim ke perusahaan asuransi untuk mendapatkan uang pertanggungan atau UP dari asuransi mobil tersebut.
Pihak asuransi akan memeriksa terlebih dahulu terhadap klaim yang diajukan. Tidak dibenarkan untuk sengaja merusak atau menabrakkan mobil Kamu untuk mendapatkan klaim asuransi. Perusahaan asuransi tentunya akan meminta bukti-bukti yang sah untuk mencegah kecurangan klaim asuransi ini.
Prinsip asuransi ini memberikan peraturan ketat mengenai siapa saja yang dapat mengajukan klaim dan menerima uang pertanggungan. Polis asuransi jiwa kini hanya bisa diberikan jika tertanggung dan penerima manfaat memiliki hubungan yang memang dapat masuk sebagai ahli waris asuransi.
Golongan pertama yang dapat menjadi ahli waris adalah mereka yang terikat perkawinan dan keturunan dari pemegang polis. Jika tidak diberikan ke suami atau istri, maka anak yang masih hidup menjadi ahli waris untuk asuransi. Mereka dapat mengajukan klaim dan memperoleh uang pertanggungan apabila tertanggung meninggal dunia.
2. Ahli waris untuk tertanggung yang tidak memiliki anak dan istri atau suami
Apabila tertanggung tidak memiliki istri maupun anak, maka UP dapat diberikan ke keluarga terdekat. Hal tersebut sesuai dengan prinsip asuransi ini untuk mewariskan UP ke saudara laki-laki, saudara perempuan, atau keponakan dengan syarat mereka masih satu keluarga dengan tertanggung.
Ahli waris yang berhak mendapatkan UP harus dicantumkan dalam asuransi. Setiap ahli waris yang didaftarkan juga harus disertai bukti hubungan keluarga dengan tertanggung atau penerima asuransi jiwa.
Pendaftaran ahli waris dan bukti hubungan dengan tertanggung diperlukan untuk mengurangi risiko kecurangan. Beberapa kasus yang sering ditemui adalah orang yang mendaftarkan orang tuanya ke asuransi jiwa dengan tujuan mendapatkan klaim cepat saat orang tua yang sudah lansia tersebut meninggal.
Mempelajari prinsip asuransi ini dapat membantu Kita untuk mengetahui siapa saja yang bisa menjadi ahli waris dan penerima uang pertanggungan. Nama ahli waris untuk asuransi yang Kamu miliki pun bisa ditulis dalam polis. Hal ini penting untuk mencegah perselisihan yang mungkin terjadi di kemudian hari saat pembagian harta waris atau uang pertanggungan.
3. Ahli yang tidak memiliki anak, istri atau suami, saudara, dan keponakan
Salah satu prinsip asuransi ini memiliki beberapa elemen yang perlu dipahami oleh pemegang polis, dan berikut adalah penjelasannya.
-
Memiliki harta, jiwa, raga, hak kepemilikan, dan tanggung jawab terkait objek yang diasuransikan.
-
Pemilik polis harus dalam kondisi mengalami kerugian saat objek yang diasuransikan mengalami kerusakan.
-
Objek asuransi berkaitan dengan harta atau benda, jiwa raga, dan hak kepemilikan.
Penerima manfaat dapat mengajukan klaim asuransi apabila objek yang diasuransikan mengalami kerugian. Uang pertanggungan dari asuransi akan diberikan kepada penerima manfaat atau ahli waris dari pemilik polis atau tertanggung.
Apabila kondisi pemegang polis yang tidak memiliki sanak saudara, maka ahli waris bisa diberikan kepada organisasi atau lembaga. Contohnya adalah bank tempat pemegang polis memiliki pinjaman atau kredit.
Prinsip asuransi yang satu ini tidak hanya berlaku untuk individu saja, sehingga ahli waris dapat dialihkan ke organisasi atau lembaga. Misalnya saja tertanggung memiliki pinjaman di sebuah bank, maka bank tersebut dapat mengajukan asuransi jiwa dan menjadi ahli waris pemegang polis dan penerima manfaat.
Apabila pemegang polis meninggal dan memiliki hutang di bank, maka uang pertanggungan dapat diberikan ke bank tersebut untuk melunasi hutang. Uang pertanggungan ini dapat diberikan ke lembaga atau bank sebagai ahli warisnya.
Itulah beberapa informasi mengenai Insurable Interest yang menjadi prinsip penting dalam asuransi. Perlu untuk para pemegang polis memahami prinsip tersebut mengingat asuransi akan memberikan keuntungan dan manfaat. Pahami dengan benar ketentuan dan prinsip kerja dari asuransi agar Kamu tidak mengalami kerugian.