Penyakit Yang Tidak Dicover Asuransi yang Perlu Diketahui

 Untuk Memaksimalkan Manfaat Asuransi Kesehatan Kamu

Tak sedikit nasabah asuransi berpikir bahwa polis asuransi kesehatan yang telah mereka bayarkan preminya setiap bulan akan menyelesaikan semua  biaya pengobatan di rumah sakit. Padahal tidak semua penyakit akan ditanggung biaya pengobatannya oleh asuransi kesehatan. Alhasil, terjadi kekecewaan dan penyesalan yang kemudian berakhir dengan keputusan berhenti berasuransi gara-gara penyakit yang tidak dicover asuransi.  

Agar tidak terjadi penyesalan di kemudian hari, setidaknya ada empat jenis penyakit yang tidak dicover asuransi yang perlu diketahui. Apa saja?

1. Penyakit Bawaan

Penyakit bawaan seperti asma, hernia sejak lahir, penyakit mental, cacat bawaan karena genetik, atau penyakit genetik yang diturunkan dari orang tua seringkali tidak ditanggung oleh asuransi kesehatan. Selain itu, penyakit bawaan seperti thalasemia atau kelainan darah karena hemoglobin darah mudah sekali pecah juga jarang dicover oleh asuransi. Demikian pula diabetes melitus yang berhubungan kuat dengan faktor keturunan dimana penyakit ini ditemui oleh tingginya kadar gula dalam darah akibat insulin dalam tubuh yang tidak bisa bekerja secara optimal. Albino yang disebabkan faktor gen albino dari ayah dan ibunya juga merupakan penyakit bawaan yang tidak dicover asuransi. Sebaiknya tanyakan kepada agen asuransi Kamu mengenai penyakit bawaan apa saja yang dicover atau tidak dalam polis asuransi kesehatan Kamu.

 

2. Penyakit Kritis 

Penyakit kritis atau sakit keras seperti stroke, kanker, gagal ginjal membutuhkan biaya penyembuhan yang tidak sedikit, dan waktu penyembuhan yang cukup lama. Sehingga jarang dicover oleh asuransi kesehatan. Oleh karenanya perlu diketahui mengenai penyakit kritis atau penyakit keras yang klaimnya pasti akan ditolak pihak asuransi. 

Sejumlah perusahaan asuransi mengeluarkan asuransi dengan manfaat tambahan untuk dapat mengcover penyakit keras. Oleh karena itu, cermati terlebih dahulu saat Kamu membeli asuransi kesehatan. 

3. HIV AIDS 

Human immunodeficiency virus atau HIV  merupakan virus yang merusak sistem kekebalan tubuh. Bila tak segera ditangani, virus ini akan berkembang menjadi kondisi serius yang disebut AIDS atau Acquired Immune Deficiency Syndrome. Pada tahap ini, stadium akhir, kemampuan tubuh untuk melawan infeksi sudah hilang sepenuhnya. Resikonya adalah kematian. 

HIV AIDS termasuk dalam penyakit yang tidak dicover asuransi.  Karena penyakit ini dianggap sebagai kelalaian penderitanya akibat dari perilaku seks menyimpang. Atau bisa juga disebabkan oleh penggunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. 

4. Penyakit Akibat Wabah Atau Bencana

Penyakit yang menyerang penduduk di suatu wilayah dan meluas hingga menjadi wabah ke seluruh dunia kerap terjadi. Kolera, polio, ebola, dan virus corona adalah contohnya. Jumlah penderitanya bertambah dengan cepat dalam waktu yang singkat. Seringkali perusahaan asuransi  tidak mau menanggung biaya pengobatan penyakit akibat wabah atau bencana. 

Namun demikian, dalam pandemi COVID-19, sejumlah perusahaan asuransi bersedia menanggungnya. Contohnya, perusahaan asuransi Generali.  Sejak  awal pandemik hingga 30 Juni 2020, Generali telah membayarkan 66 klaim untuk nasabah yang terinfeksi Covid-19 di Indonesia dengan nilai total Rp5 miliar. Jadi, setiap perusahaan asuransi memiliki kebijakan masing-masing. 

Selain keempat jenis penyakit di atas, ada pula tindakan medis yang tidak ditanggung oleh asuransi kesehatan. Antara lain: operasi caesar, meratakan gigi, operasi estetika atau operasi kecantikan, dan pembedahan karena keinginan sendiri.

Menyiasati Penyakit Yang Tidak Dicover Asuransi

Perusahaan asuransi menyadari,  pada hakikatnya perusahaan sebagai Penanggung hadir untuk menanggung beban berbagai kejadian negatif yang kemungkinan bakal dihadapi oleh manusia dan akan beresiko pada keadaan finansialnya. Oleh karena itu, produk-produk asuransi dengan manfaat tambahan pun dirancang.

Berkaitan dengan itu, sejumlah perusahaan asuransi dunia merancang produk asuransi dengan manfaat tambahan yang berfungsi untuk menjamin perlindungan bagi pelanggan. Salah satunya, dan banyak diminati, adalah asuransi Generali. Selama masa pandemi Covid 19, pertumbuhan premi Generali justru mengalami peningkatan. 

Asuransi Kesehatan Generali terdiri dari berbagai polis dengan plan yang disesuaikan kebutuhan nasabah. Produk yang ditawarkan antara lain iPLAN, We Flexi Pro, dan Gemilang. Di dalamnya terdapat berbagai pilihan manfaat tambahan.

  Manfaat Perlindungan Kondisi Kritis  

Salah satu manfaat tambahan yang ditawarkan dari asuransi Generali adalah perlindungan kondisi kritis. Beberapa pilihan manfaat critical illnes protection ini dapat disesuaikan dengan kebutuhan pelanggan. Misalnya adalah : 

  • Perlindungan terhadap 36 kondisi kritis, tanpa mengurangi Uang Pertanggungan produk dasar, yang terdapat di dalam produk We Flexi Pro dan iPlan. 

  • Perlindungan bagi Tertanggung terhadap 37 kondisi kritis yang akan mengurangi Uang Pertanggungan produk dasar, yang terdapat sebagai pilihan manfaat tambahan dari produk iPLAN dan Gemilang.

  • Perlindungan terhadap risiko 36 kondisi kritis yang terbagi dalam 3 tahap (Awal, Mayor, dan katastropik), tanpa mengurangi Uang Pertanggungan produk dasar, terdapat di  produk iPLAN. Adapun tahapan penyakit kritisnya ditentukan oleh Penanggung berdasarkan informasi dari dokter yang tertera dalam dokumen pengajuan klaim. 

Health Protection

Generali juga menawarkan manfaat tambahan berupa Health Protection di dalam produk iPlan. Manfaat yang diberikan adalah berupa pemberian pertanggungan ketika harus rawat inap akibat suatu penyakit dan/atau kecelakaan. Juga memberikan santunan rawat inap, rawat jalan, pembedahan, biaya-biaya perawatan rumah sakit lainnya, evakuasi, repatriasi, dan manfaat kematian karena kecelakaan. 

Premium Coverage

Selain itu, produk asuransi iPlan dari Generali  juga menawarkan pilihan manfaat premium coverage berupa pembebasan premi, sesuai plan. Contohnya, bila tertanggung utama menderita salah satu dari 36 kondisi kritis, Penanggung akan melanjutkan pembayaran premi dasar sampai berakhirnya masa pertanggungan yang dipilih. Atau, Penanggung akan melanjutkan pembayaran premi dasar dan premi top up sampai berakhirnya masa pertanggungan yang dipilih. 

iPLAN juga memberikan pilihan manfaat pembebasan premi jika suami atau istri dari tertanggung utama menderita salah satu dari 36 kondisi kritis atau mengalami Cacat Total Tetap. Atau bila ayah atau ibu dari tertanggung utama menderita salah satu dari 36 kondisi kritis atau mengalami Cacat Total Tetap. 

Selain itu, di dalam iPLAN  juga terdapat manfaat tambahan berupa Family Protection yang akan mengcover perlindungan kesehatan terhadap dirimu dan keluargamu. Apa saja fasilitasnya, dapat kamu lihat di dalam situs Generali. 

Metode Penggantian Biaya Asuransi Kesehatan 

Apa yang harus kamu lakukan sebagai pemegang polis atau sebagai pihak tertanggung apabila terjadi kondisi kritis dan dirawat di rumah sakit ? 

Biasanya, terdapat dua jenis metode penggantian biaya asuransi kesehatan. Yakni: reimbursement dan cashless. 

Reimbursement adalah metode penggantian yang mengharuskan tertanggung membayarkan tagihan perawatan kesehatannya. Kemudian, tertanggung mengirimkan dokumen klaim ke pihak perusahaan asuransi. Selanjutnya, perusahaan asuransi akan mengganti biaya tersebut. 

Cashless adalah metode penggantian biaya asuransi kesehatan dengan menggunakan kartu saja. Untuk mendapatkan pelayanan medis di rumah sakit atau klinik, biasanya tertanggung dapat menggesekkan kartu (swipe card) atau cukup menunjukkan kartu (show card).

Nah, sampai di sini dapat kamu pahami ya bagaimana memaksimalkan manfaat asuransi untuk melindungi kesehatan kamu dan keluargamu. 

 

Bagikan
suka artikel ini :