Memiliki asuransi jiwa dapat memberikan banyak keuntungan dan manfaat. Selain asuransi konvensional, ada juga asuransi jiwa syariah yang bisa menjadi pilihan bagi kamu yang lebih nyaman dengan produk keuangan berbasis hukum Islam.

Sebenarnya dari sisi manfaat tidak jauh berbeda. Namun, asuransi jiwa konvensional dan syariah memiliki perbedaan dari segi pengelolaan dananya. Biar lebih jelas, yuk simak pembahasan selengkapnya berikut ini.

Pengertian Asuransi Jiwa Syariah dan Manfaatnya

Asuransi jiwa merupakan salah satu produk asuransi yang paling populer di kalangan masyarakat Indonesia. Lantas, apa itu asuransi jiwa syariah dan apa perbedaannya dengan asuransi konvensional?

Berdasarkan pendapat Dewan Syariah Nasional (DSN), pengertian asuransi atau pertanggungan jiwa syariah adalah sebuah usaha untuk saling melindungi antara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk tabarru’ (aset) melalui akad syariah.

Pemegang polis dapat menerima manfaat asuransi jiwa syariah berupa uang penggantian atau santunan apabila terjadi resiko meninggal dunia, sakit, kehilangan harta benda, atau kecelakaan. Selain uang santunan, produk asuransi syariah ini juga memberikan manfaat berupa hasil investasi.

Apa Saja Produk Asuransi Jiwa Syariah?

Saat ini sudah banyak pilihan produk asuransi jiwa syariah yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan. Berikut beberapa produk asuransi syariah yang bisa kamu pilih.

1. RIZQIA

Proteksi jiwa syariah dari Generali Indonesia yang memberikan manfaat dengan pengembalian 100% kontribusi jika tidak ada klaim selama masa berlaku asuransi.

2. BESMART Link Syariah

Asuransi jiwa untuk perlindungan diri dan keluarga dari risiko finansial apabila masih hidup atau meninggal dunia dengan fitur wakaf.

3. iSalaam

Perlindungan jiwa syariah untuk yang memberikan manfaat hingga usia 99 tahun, juga fasilitas wakaf dengan kontribusi terjangkau.

Perbedaan Asuransi Jiwa Syariah dan Konvensional

Hadirnya asuransi syariah ini tentu memberikan pilihan lebih luas kepada masyarakat untuk mendapatkan manfaat asuransi sesuai kebutuhan. Untuk pertimbangan dalam memilih asuransi, berikut perbedaan asuransi jiwa syariah dan konvensional yang perlu diketahui.

1. Prinsip asuransi

Asuransi atau proteksi jiwa syariah menggunakan prinsip sharing of risk atau tolong menolong. Artinya, risiko dari satu orang dibebankan kepada seluruh orang atau pihak yang menjadi pemegang polis.

Sedangkan pada asuransi konvensional menggunakan prinsip transfer of risk. Jadi, risiko dari pemegang polis dialihkan sebagian atau semuanya kepada perusahaan asuransi.

2. Akad atau perjanjian dalam asuransi

Asuransi jiwa berbasis hukum syariah ini menggunakan akad yang berlandaskan tolong menolong. Hal ini memberikan manfaat yaitu antisipasi risiko yang lebih ringan karena ditanggung bersama dibanding menyiapkan sendiri.

Berbeda halnya dengan asuransi jiwa konvensional yang menggunakan akad jual-beli. Perusahaan asuransi memberikan manfaat perlindungan dari premi yang dibayarkan tertanggung.

3. Pengelolaan dana asuransi

Perbedaan yang paling jelas dari dua produk asuransi ini adalah pengelolaan dananya yang diawasi oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI.

Pada asuransi syariah menggunakan prinsip syariah Islam yang artinya tidak boleh ada kegiatan yang dilarang dalam syariah, seperti riba, judi, kegiatan/ jasa yang tergolong haram, dan tidak boleh melibatkan kegiatan produksi atau distribusi barang haram.

Pada asuransi jiwa konvensional tidak terikat pada hukum Islam. Namun, biasanya akan dibatasi sesuai dengan hukum dan undang-undang negara.

4. Pembagian keuntungan

Perbedaan yang cukup signifikan juga ada pada sistem pembagian keuntungan investasi. Seperti yang diketahui bahwa asuransi jiwa dapat memberikan manfaat investasi di kemudian hari.

Hasil investasi dari proteksi jiwa syariah akan dibagikan kepada para pemegang polis dan perusahaan asuransi syariah sesuai perjanjian atau akad yang digunakan.

Sedangkan pada asuransi konvensional, hasil investasi akan menjadi pilih perusahaan asuransi kecuali untuk produk asuransi jiwa unit link atau asuransi yang dikaitkan dengan investasi sejak awal.

5. Tidak ada dana hangus

Jika kamu memilih proteksi jiwa syariah, dana kontribusi yang menjadi tabarru’ tidak akan hangus meskipun tidak melakukan klaim selama masa perlindungan. Dana tersebut akan terus diakumulasikan sebagai tabarru’ yang menjadi milik peserta atau pemegang polis.

Bagaimana Akad Asuransi Jiwa Syariah?

DSN MUI mengeluarkan fatwa terkait bagaimana akad asuransi jiwa syariah dilakukan. Setidaknya ada 4 jenis akad sesuai Fatwa No. 21/DSN-MUI/X/2001.

1. Akad Tabarru’

Peserta asuransi memberikan hibah untuk menolong peserta lain dan perusahaan asuransi sebagai pengelola dana hibah.

2. Akad Tijarah

Akad ini mengikat peserta sebagai shahibul mal atau pemegang polis dan perusahaan asuransi sebagai mudharib atau pengelola. Dalam akad ini, premi akan dimanfaatkan untuk investasi yang keuntungannya akan dibagikan kepada para peserta.

3. Akad Wakalah bil Ujrah

Perjanjian ini, peserta memberikan kuasa kepada perusahaan asuransi untuk mengelola dana dengan mendapatkan ujrah (imbalan), tetapi tidak berhak mendapat bagian dari keuntungan investasi.

4. Akad Mudharabah Musytarakah

Dalam akad ini, dilakukan kesepakatan bahwa hasil investasi akan dibagikan kepada perusahaan asuransi dan peserta sesuai nisbah yang disetujui.

Premi Asuransi Jiwa Syariah Lebih Terjangkau?

Kelebihan asuransi syariah adalah premi atau kontribusi yang lebih terjangkau untuk semua kalangan. Alasan mengapa premi asuransi jiwa syariah lebih terjangkau karena premi atau kontribusi yang ditetapkan berlandaskan asas tolong menolong.

Kontribusi yang diberikan sebagai dana tabarru’ akan digunakan untuk menanggung risiko peserta lain dan perusahaan asuransi hanya sebagai pemegang amanah tanpa mengambil keuntungan yang tidak ada dalam akad.

Itulah beberapa ulasan mengenai asuransi jiwa syariah, manfaat, dan perbedaannya dengan asuransi konvensional. Jadi, kamu mau pilih asuransi yang mana?

Referensi:

Hesti Retno Wahyuni. 2022. “Asuransi Jiwa Syariah: Pengertian, Akad, dan Daftar Produknya”. Finansialku.com

OJK. “Mengenal Lebih Dekat Asuransi Syariah”. OJK.go.id

Agustinus Ranga Respati. 2023. “Menengok Apa Saja Alasan Masyarakat Memilih Asuransi Syariah?”. Kompas.com

Bagikan
suka artikel ini :