Indonesia adalah negara dengan populasi muslim terbesar di dunia dengan jumlah penduduk yang beragama Islam mencapai lebih dari 230 juta jiwa. Saat ini Indonesia tengah sibuk menegakkan dan mengenalkan keberadaan dari Ekonomi Syariah. Yuk, simak pengertian, prinsip dan tujuannya disini!

Pengertian ekonomi syariah

Ekonomi Syariah atau disebut juga sebagai ekonomi Islam adalah suatu bentuk dari penerapan konsep nilai dan norma Islam dalam menjalani kegiatan ekonomi baik secara langsung maupun secara tidak langsung.

Menurut salah satu pakar ekonomi yaitu Monzer Kahf, pengertian Ekonomi Syariah merupakan bagian dari ilmu ekonomi yang tidak dapat berdiri sendiri, sehingga perlu penguasaan baik dari ilmu pendukungnya dalam hal ini yaitu norma dan nilai-nilai agama Islam.

Prinsip ekonomi Islam

Ekonomi Islam memiliki prinsip yang berbeda dari prinsip ekonomi secara konvensional dan luas, sebab prinsip-prinsip yang digunakan berdasarkan pada ajaran dan norma-norma agama Islam. Berikut ini beberapa prinsip ekonomi Islam yang perlu kamu ketahui:

· Penggerak utama keuangan Syariah adalah kerja sama

· Kepemilikan masyarakat dijamin untuk digunakan dan direncanakan bagi kepentingan orang banyak dalam ekonomi Islam

· Melarang riba dalam bentuk apapun

· Zakat wajib dibayarkan bagi kekayaan yang sudah melampaui batas atau nisab

Karakteristik ekonomi Islam

Keuangan Syariah merupakan salah satu bagian dari ilmu ekonomi sehingga memiliki karakteristik tersendiri yang membedakan dengan ekonomi konvensional. Ekonomi dalam Islam menekankan empat sifat, diantaranya kesatuan (unity), keseimbangan (equilibrium), kebebasan (free will), dan tanggung jawab (responsibility)

Tujuan dari ekonomi Islam

Berdasarkan buku Pengantar Ekonomi Islam yang ditulis oleh Mohammad Hidayat, ekonomi Islam memiliki beberapa tujuan Ekonomi Syariah sebagai berikut:

  1. Persaudaraan dan keadilan secara universal
  2. Kebebasan individu dalam konteks kemaslahatan sosial
  3. Distribusi pendapatan dan kekayaan secara merata
  4. Kesejahteraan ekonomi dengan kerangka nilai norma dan moral Islam

Perbedaan ekonomi Islam dengan ekonomi konvensional

Sering kali terjadi krisis ekonomi yang disebabkan oleh ekonomi konvensional yang selalu mengedepankan suku bunga sebagai sumber keuntungannya. Namun hal tersebut bertolak belakang dengan prinsip yang digunakan dalam ekonomi Islam

Untuk lebih memahami, simak perbedaan ekonomi konvensional dan ekonomi Islam seperti berikut ini:

·  Sumber utama

Perbedaan ekonomi Islam dan ekonomi konvensional yang pertama terletak pada sumber utama yang menjadi acuan atau landasan dasar. Ekonomi Islam mengacu pada Sunnah Nabi dan Al-Qur-an, sedangkan ekonomi konvensional mengacu pada beberapa hal yang bersifat positivistik.

·  Tujuan

Perbedaan yang kedua yaitu pada tujuannya, dimana ekonomi Islam bertujuan untuk mencapai kesejahteraan dan keadilan bagi rakyat tidak hanya di dunia tetapi juga di akhirat. Sedangkan tujuan ekonomi konvensional adalah meraih keuntungan sebesar-besarnya yang bersifat keduniawian.

·  Kepemilikan

Perbedaan yang ketiga terletak pada kepemilikan, dimana ekonomi Islam sumber kepemilikan dari kekayaan adalah milik Allah dan manusia hanya dititipi untuk sementara. Sedangkan pada ekonomi konvensional sumber kepemilikan semua kekayaan bersifat pribadi dan bebas.

·  Keuntungan

Pada ekonomi konvensional, keuntungan diperoleh berdasarkan prinsip time value of money dimana nilai mata uang semakin lama akan semakin tinggi. Namun sebaliknya, keuntungan dalam ekonomi Islam hanya bisa dihitung apabila terjadi transaksi bisnis, sehingga terjadi keseimbangan antara tindakan dan usaha.

·         Prinsip

Selain beberapa perbedaan yang telah disebutkan sebelumnya, perbedaan yang paling menonjol terletak pada prinsip baik ekonomi konvensional maupun ekonomi Islam. Dalam ekonomi konvensional menggunakan prinsip scarcity sedangkan ekonomi Islam menggunakan prinsip goal oriented discipline.

Apakah asuransi syariah termasuk dalam ekonomi syariah?

Asuransi Syariah adalah bentuk usaha untuk saling tolong menolong dan berbagi di antara sejumlah pihak atau orang melalui investasi. Asuransi sebagaimana diketahui adalah upaya untuk mengatasi masalah yang akan datang dan sebagai perlindungan untuk diri sendiri maupun keluarga di masa yang akan datang.

Berdasarkan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tahun 2001 tentang pedoman dan keberlakuan asuransi Syariah, menganggap bahwa perlindungan asuransi adalah bentuk tolong menolong dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis yang juga disebut sebagai takaful.

Berdasarkan konsep gotong royong yang mulia tersebut, perlindungan dengan konsep Syariah diberikan oleh Generali melalui kontribusi Dana Tabarru. Perlindungan Syariah Generali tidak hanya membantu rencana keuangan untuk ketenangan hidup namun juga menciptakan silaturahmi antar peserta polis.

Adapun produk dan berbagai manfaat yang dapat dinikmati oleh pemegang polis yaitu iPlan Syariah dan iSalaam.

iPlan Syariah adalah produk asuransi Islam yang bekerja sama dengan Dompet Dhuafa untuk membantu menyalurkan wakaf dengan lebih cepat dan mudah. Peserta polis iPLAN Syariah mengikuti program wakaf dari Generali yang mendapatkan persetujuan dari Dewan Pengawasan Syariah (DPS).

Manfaat akan diberikan sesuai dengan kontrak akad kepada keluarga termaslahat, atau Lembaga wakaf apabila pemegang polis meninggal dunia atau tutup usia.

Selain iPLAN Syariah adapula iSALAAM yang merupakan perlindungan jiwa dengan kontribusi ringan dan terjangkau. Selain itu, manfaat wakaf asuransi ini juga diberikan 100% apabila pemegang polis tutup usia akibat kecelakaan maupun bukan akibat kecelakaan.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai cara pendaftaran polis asuransi Islam di Generali, silahkan hubungi nomor telepon atau melalui email resmi Generali.

Bagikan
suka artikel ini :