Compassionate Leave

Pernah dengar “compassionate leave”? Ini adalah istilah yang banyak digunakan perusahaan-perusahaan besar di seluruh dunia, untuk menyebut jenis cuti yang diajukan karyawan guna mengurus keluarga yang sakit. Biasanya, sakit yang diderita keluarga tersebut sudah cukup parah sehingga sang karyawan perlu mengambil waktu libur sejenak dari kantor demi mengurus anggota keluarga tersebut.

Sebagai karyawan maupun pemilik usaha bisnis, sebaiknya kita sama-sama memahami apa itu “compassionate leave”, sehingga bila dibutuhkan, karyawan bisa mengajukan dengan tenang karena mengetahui bahwa bos pun mengerti keadaan darurat ini.

Sebab, karyawan yang merasa puas dan bahagia dengan kantornya, akan menjadi lebih loyal dan bekerja lebih baik ke depannya.

Jadi, bagaimana penjelasan jelas mengenai “compassionate leave” dan apa saja tata caranya?

Apa itu “compassionate leave”?

“Compassionate leave” adalah cuti yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya yang harus mengurus anggota keluarga mereka yang sakit parah. Anggota keluarga bisa berarti suami atau istri, anak, orangtua langsung atau orang-orang terdekat lainnya seperti bibi maupun paman yang sudah sepuh.

Berbagai kebijakan yang diterapkan sangat beragam dan sangat tergantung kesepakatan antara perusahaan dan karyawan sendiri.

Di Indonesia, yang banyak diterapkan adalah cuti saat keluarga terkena musibah, sakit kritis atau meninggal, biasanya sebanyak minimal 1 (satu) hari dan maksimal 10 (sepuluh) hari. Sedangkan untuk cuti tetap bergaji dalam keadaan ini seperti yang diatur dalam pasal 93 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia no.13/2003 tentang Tenaga Kerja disebutkan bahwa pekerja berhak atas cuti tidak masuk kerja karena halangan dan tetap dibayar penuh, yaitu:

  • Saat istri melahirkan/mengalami keguguran kandungan, dibayar untuk 2 (dua) hari;
  • Suami/istri, orang tua/mertua, anak atau menantu meninggal dunia, dibayar untuk 2 (dua) hari;
  • Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia, dibayar untuk 1 (satu) hari.

Tapi, bila memang keadaan mengharuskan, ada perusahaan yang mengizinkan karyawan cuti lebih lama tanpa digaji ataupun menjalankan kebijakan WFH / Work from Home untuk mengurus keluarga yang sakit.

Bagaimana meminta izin cuti “compassionate leave”?

Saat anggota keluarga tertimpa musibah seperti kecelakaan, sakit parah atau keadaan lainnya yang kritis, hal pertama yang dianjurkan sebelum izin mengajukan cuti adalah menghubungi bagian HRD kantor. Baca kontrak kerja baik-baik dengan seksama, dan diskusikan berbagai kemungkinan yang win-win solution antara pihak karyawan dan pihak kantor.

Bila tidak memungkinkan untuk memberitahu kantor sebelum cuti, lakukan sesegera mungkin. Memang kantor diharuskan untuk memberikan cuti seperti tercantum dalam pasal 93 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia no.13/2003 tentang Tenaga Kerja di atas, tapi etika sebagai karyawan tetap harus diperhatikan. Sebab, ada juga kantor yang akan menganggap karyawan mengundurkan diri secara permanen bila lebih dari seminggu tak memberi kabar, misalnya.

Bagaimana cara mendukung karyawan yang mengajukan cuti “compassionate leave”?

Sulit untuk setiap orang berkonsentrasi pada hal lain saat tertimpa masalah pribadi di rumah atau dalam keluarga, jadi sebaiknya kantor juga mempersiapkan kebijakan tersendiri mengenai hal ini.

Lama waktu yang dibutuhkan untuk mengurus keluarga yang sakit atau tertimpa musibah sangat bervariasi tergantung situasi dan kondisi, jadi izin cuti pun sangat tergantung kesepakatan bersama antara karyawan dan perusahaan.

Bila karyawan absen terlalu lama atau sama sekali tidak melakukan kewajiban saat WFH, kantor pun tetap berhak bertanya - apakah karyawan masih tetap ingin bekerja atau memungkinkan untuk tetap dipertahankan? Sebaiknya hal sensitif ini dibicarakan bersama untuk mencapai mufakat, supaya etika kemanusiaan tetap terlaksana tetapi produktivitas kantor pun tidak terganggu.

Bagaimana prosesnya untuk karyawan kembali bekerja setelah selesai “compassionate leave”?

Sebagai karyawan yang baik, tetap jalin komunikasi dengan pihak kantor meskipun sedang cuti “compassionate leave”.

Sebelum cuti, tentukan dulu seperti apa jenis komunikasi yang dibutuhkan dan sesering apa, contohnya berapa kali seminggu karyawan harus membalas email, telpon atau bertemu muka langsung.

Saat karyawan sudah siap untuk kembali bekerja, kedua belah pihak - kantor dan karyawan - harus sama-sama proaktif untuk meng-update apa saja yang harus diketahui si karyawan yang baru saja kembali dari cuti tersebut.

 

Hidup memang tak pernah terduga, karena itu kita sebaiknya selalu mempersiapkan diri untuk segala kemungkinan. Cek tautan ini untuk mempelajari lebih lanjut mengenai berbagai asuransi jiwa lengkap dari Generali Indonesia.

Beberapa artikel ini mungkin menarik minatmu:

Jangan Tunggu Sakit, Inilah Starter Kit Perlindungan Kesehatan

Asuransi Kesehatan Generali, Bisa Kamu Pakai Di Rumah Sakit Luar Negeri

10 Langkah Jitu Cara Meningkatkan Daya Tahan Tubuh Anak Agar Tidak Mudah Sakit

Anak Sakit? Jangan Panik, Segera Lakukan Hal ini

Bagikan
suka artikel ini :