Banner Title

Pelanggaran Data Pribadi

Pelanggaran keamanan yang mengakibatkan kerusakan, kehilangan, pengubahan, kebocoran data yang tidak sah, atau akses terhadap data pribadi yang ditransmisikan, disimpan atau diproses dengan sengaja atau tanpa izin.

Pelanggaran data pribadi adalah pelanggaran keamanan yang menyebabkan kerusakan, kehilangan, perubahan, kebocoran data tidak sah, atau akses terhadap data pribadi yang ditransmisikan, disimpan, atau diproses secara tidak sengaja atau melanggar hukum. Pengungkapan ini dapat terjadi, sebagai contoh, karena alasan berikut:

  • Kehilangan yang tidak sengaja: misalnya, pelanggaran data pribadi yang disebabkan oleh hilangnya flash drive USB yang berisi data pribadi;
  • Pencurian: misalnya, pelanggaran data pribadi yang disebabkan oleh pencurian notebook yang berisi data pribadi;
  • Pengkhianatan korporasi: misalnya, pelanggaran data pribadi yang disebabkan oleh pihak internal yang, dengan memiliki izin untuk mengakses data pribadi, membuat salinan untuk didistribusikan di lingkungan publik;
  • Akses tidak sah: misalnya, pelanggaran data pribadi yang disebabkan oleh akses tidak sah ke sistem IT dengan pengungkapan selanjutnya dari informasi data pribadi yang diperoleh.

Merujuk pada peraturan dari Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, Anda diwajibkan melaporkan pelanggaran tersebut kepada Otoritas Pengawas yang berwenang paling lambat dalam waktu 72 jam setelah mengetahuinya, serta mengkomunikasikan pelanggaran tersebut kepada pemilik data yang terdampak dan Lembaga.

Untuk melengkapi persyaratan peraturan dan memastikan perlindungan data pribadi para pemangku kepentingan kami, kami telah membuat bagian berikut yang memungkinkan Anda melaporkan dugaan pelanggaran data pribadi.



Silakan isi formulir di bawah dengan informasi yang benar.

Lengkapi semua kolom sesuai dengan profilnya masing-masing (pelanggan, karyawan, dan lainnya)

*Semua informasi di bawah wajib diisi