I. Prinsip Penerapan Tata Kelola Yang Baik
PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia (“Perusahaan”) senantiasa berkomitmen menerapkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance/ GCG) pada setiap aspek kegiatan usahanya dengan berpegang teguh pada 5 (lima) prinsip dasar GCG yang terdiri dari (i) Keterbukaan (Transparency), (ii) Akuntabilitas (Accountability); (iii) Pertanggungjawaban (Responsibility); (iv) Kemandirian (Independency); dan (v) Kesetaraan dan Kewajaran (Fairness).
Sejalan dengan penerapan prinsip dasar GCG, Perusahaan juga melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai Tata Kelola Perusahaan Yang Baik, khususnya yang diamanatkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian juncto Peraturan OJK No.43/POJK.05/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK No.73/POJK.05/2016 tentang Penerapan Tata Kelola yang Baik Bagi Perusahaan Asuransi (“Peraturan GCG”) untuk memastikan pelaksanaan GCG yang konsisten guna membawa nilai tambah bagi Perusahaan, pemegang saham, nasabah dan para pemangku kepentingan lainnya untuk menjadikan Perusahaan sebagai penyedia jasa keuangan yang terpercaya dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
Tujuan Perusahaan dalam menerapkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik yaitu (i) untuk melindungi hak dan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan (stakeholder) terkait, dan (ii) mendorong pemegang saham, Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, karyawan Perusahaan untuk mengambil keputusan dan menjalankan tindakannya dengan dilandasi oleh nilai moral dan etika yang tinggi, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
II. Struktur Tata Kelola
Struktur Tata Kelola Perusahaan mencakup pelaksanaan tugas dan kewenangan organ Perusahaan yang terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”), Direksi dan Dewan Komisaris yang mengacu kepada prinsip-prinsip umum dan fungsional yang diatur dalam Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Selain itu, Perusahaan memiliki unit bisnis syariah dan menurut peraturan memiliki Dewan Pengawas Syariah (“DPS”) yang diangkat oleh RUPS atas rekomendasi Majelis Ulama Indonesia. DPS mempunyai tugas dan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan usaha unit bisnis syariah Perusahaan.
1. Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”)
RUPS merupakan organ perseroan tertinggi yang memegang segala kewenangan yang tidak didelegasikan kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perusahaan menyelenggarakan RUPS setiap tahun sebagai bentuk laporan pertanggungjawaban Direksi Perusahaan kepada Pemegang Saham Perusahaan. Apabila diperlukan dan dengan senantiasa mengacu kepada ketentuan hukum yang berlaku, Perusahaan dapat menyelenggarakan RUPS Luar Biasa terkait dengan pengambilan keputusan-keputusan strategis Perusahaan.
2. Direksi Perusahaan
Direksi adalah organ Perusahaan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perusahaan untuk kepentingan Perusahaan sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan serta mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Seluruh anggota Direksi Perusahaan berdomisili di Indonesia, memiliki kualifikasi dan pengalaman yang dibutuhkan, dan telah memperoleh persetujuan dari OJK, dan Direksi Perusahaan menyelenggarakan rapat Direksi secara berkala sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan GCG.
Untuk menunjang pelaksanaan tugas Direksi dalam menjalankan Perusahaan terutama terkait dengan pengendalian internal sehingga kinerja Perusahaan dapat berjalan secara transparan, wajar, efektif dan efisien, Perusahaan membentuk komite-komite dibawah ini:
- Komite Investasi: bertanggung jawab dalam merumuskan kebijakan investasi dan mengawasi pelaksanaan kebijakan investasi yang telah ditetapkan;
- Komite Pengembangan Produk: bertanggung jawab untuk meninjau dan memberikan rekomendasi kepada Direksi mengenai rencana pengembangan produk, pemasaran produk dan saluran distribusi Perusahaan;
- Komite Manajemen Risiko: bertanggung jawab untuk membangun, memelihara, dan memantau kepatuhan terhadap kerangka kerja manajemen risiko yang baik yang mengintegrasikan manajemen risiko ke dalam seluruh kegiatan bisnis; dan
- Komite Pengarah Informasi Teknologi: bertanggung jawab untuk meninjau dan memberikan rekomendasi kepada Direksi mengenai rencana dan penerapan pengembangan Teknologi Informasi, serta kebijakan dan prosedur Teknologi Informasi.
3. Dewan Komisaris
Anggota Dewan Komisaris Perusahaan saat ini berjumlah 3 (tiga) orang, dimana salah satunya menjabat sebagai Presiden Komisaris. Perusahaan telah memenuhi ketentuan terkait dengan jumlah dan kualifikasi dari para Komisaris dan Komisaris Independen yang sesuai dengan ketentuan Peraturan GCG. Dewan Komisaris menyelenggarakan rapat secara berkala setiap tahunnya sesuai yang diisyaratkan oleh peraturan yang berlaku dalam rangka pengawasan kinerja Direksi. Untuk menunjang pelaksanaan tugas and pengawasan fungsi Dewan Komisaris, Perusahaan menbentuk komite-komite dibawah ini yang masing-masing diketuai oleh Komisaris Independen Perusahaan:
- Komite Audit: bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris untuk membantu Dewan Komisaris dalam memantau dan memastikan efektivitas sistem pengendalian internal dan pelaksanaan tugas auditor internal dan auditor eksternal dengan melakukan pemantauan dan evaluasi atas perencanaan dan pelaksanaan audit dalam rangka menilai kecukupan pengendalian internal termasuk proses pelaporan keuangan; dan
- Komite Pemantau Risiko: bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris untuk membantu Dewan Komisaris dalam memantau pelaksanaan manajemen risiko yang disusun oleh Direksi serta menilai toleransi risiko yang dapat diambil oleh Perusahaan.
4. Dewan Pengawas Syariah (“DPS”)
Perusahaan memiliki DPS yang diangkat oleh RUPS berdasarkan rekomendasi Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Seluruh anggota DPS Perusahaan telah mendapat persetujuan OJK. DPS melaksanakan tugas pengawasan dan pemberian nasihat dan saran kepada Direksi Perusahaan untuk memastikan unit usaha syariah diselenggarakan sesuai dengan prinsip syariah.
III. Pelaksanaan Sistem Pengendalian Internal
Direksi memiliki tanggung jawab untuk menentukan tujuan organisasi dan menentukan strategi yang tepat untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut. Dalam rangka mencapai seluruh tujuan tersebut, Direksi dan Manajemen mengembangkan proses penanganan yang komprehensif atas risiko-risiko yang timbul melalui penyusunan struktur and proses organisasi yang tepat; dan pengembangan Sistem Pengendalian Internal yang efektif dan berkelanjutan.
Direksi bertanggung jawab atas Sistem Pengendalian Internal yang efektif dan berkelanjutan tersebut dengan didukung oleh satuan kerja – satuan kerja di bawah ini:
- Satuan Kerja Kepatuhan;
- Satuan Kerja Manajemen Risiko; dan
- Satuan Kerja Audit Internal
Secara umum, Perusahaan menerapkan Sistem Pengendalian Internal melalui model “pertahanan tiga baris” (the three lines of defense). Pada prakteknya, model “tiga baris pertahanan” merupakan sistem pengendalian yang menyeluruh dan terintegrasi, dan sebagai model tata kelola risiko yang memisahkah secara tegas antara 3 (tiga) bagian yang terlibat dalam pengelolaan risiko yang efektif, yang meliputi (i) fungsi-fungsi yang menjalankan manajemen and pengendalian risiko sehari-hari, (ii) fungsi-fungsi yang bertanggung jawab untuk pengawasan manajemen risiko, dan (iii) fungsi yang melakukan penilaian independen.