Sebagai langkah nyata dari komitmen Generali Indonesia untuk selalu memberikan perlindungan dan memenuhi kebutuhan Masyarakat, khususnya melalui produk asuransi berbasis syariah, Generali Indonesia berencana untuk melakukan pengembangan bisnis syariah yang saat ini masih berbentuk Unit Usaha Syariah ("UUS”), dengan melakukan pemisahan UUS tersebut (spin-off) menjadi perusahaan asuransi syariah yang berdiri secara independen.

Pada tanggal 30 Mei 2024, Generali Indonesia telah mendapatkan persetujuan atas rencana kerja pemisahan UUS dan pendirian perusahaan asuransi syariah tersebut dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selanjutnya Generali Indonesia akan melaksanakan semua tahapan kegiatan sebagaimana tertuang dalam rencana kerja yang telah disetujui OJK tersebut.

Selanjutnya setelah OJK menerbitkan persetujuan izin usaha atas perusahaan asuransi syariah yang baru, maka Generali Indonesia akan melakukan pengalihan portofolio kepesertaan dari UUS Generali Indonesia untuk dikelola oleh perusahaan asuransi syariah yang baru tersebut. Seluruh proses ini akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan diharapkan telah selesai selambat-lambatnya pada tanggal 21 Desember 2026.

Generali Indonesia berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan yang terbaik dan memberikan informasi lebih lanjut terkait proses spin off ini, termasuk memastikan nasabah tetap mendapatkan manfaat dan layanan asuransi sebagaimana diatur dalam ketentuan polis yang berlaku.

Apabila Bapak/Ibu memiliki pertanyaan atau membutuhkan informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Layanan Nasabah Generali Indonesia di nomor 1500037 pada Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB atau melalui e-mail: care@generali.co.id.


Salam hormat,
PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia


Download dokumen pdf pengumumannya di sini