66 Kondisi Kritis Terproteksi, Premi 110% Kembali
Persiapan perlindungan bagi keluarga tercinta dari risiko penyakit kritis.
PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia mempersembahkan VIP Cristal Shield (Victoria Insurance Protection Critical Illness Protection for a Secured Life Shield) sebagai solusi atas risiko-risiko yang tidak terduga tersebut. VIP Cristal Shield merupakan produk asuransi yang memberikan perlindungan keuangan apabila terjadi risiko terdiagnosis penyakit kritis dan menjamin 110% uang yang Anda bayarkan kembali pada akhir masa pertanggungan.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai produk ini, silahkan unduh berkas di bawah ini
Anda juga dapat menghubungi Generali Care di nomor telpon 1500037 (jam kerja) atau melalui email di care@generali.co.id. Kami akan dengan senang hati memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai detail produk ini.
Dalam hal Tertanggung dilindungi lebih dari 1 (satu) Polis yang diterbitkan Generali Indonesia, maka besarnya Manfaat Asuransi untuk Penyakit Kritis Angioplasty Coroner dan Penatalaksanaan Invasif Lainnya untuk Penyakit Pembuluh Darah Jantung dari keseluruhan Polis tersebut adalah maksimal sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta Rupiah) untuk 1 (satu) orang Tertanggung.
Dalam hal klaim Penyakit Kritis Angioplasty Coroner dan Penatalaksanaan Invasif Lainnya untuk Penyakit Pembuluh Darah Jantung telah dibayarkan, maka Tertanggung masih memiliki Manfaat Asuransi sebesar selisih antara Uang Pertanggungan dengan klaim Penyakit Kritis Angioplasty Coroner dan Penatalaksanaan Invasif Lainnya untuk Penyakit Pembuluh Darah Jantung yang telah dibayarkan.
Klaim Angioplasty Coroner dan Penatalaksanaan Invasif Lainnya untuk Penyakit Pembuluh Darah Jantung hanya dapat diajukan 1 (satu) kali selama Masa Pertanggungan Polis VIP CRISTAL SHIELD ini dan akan dibayarkan setelah disetujui oleh Generali Indonesia
Apabila Tertanggung Meninggal Dunia pada Masa Pertanggungan setelah Tanggal Terbit Polis dan Polis masih berlaku, maka Generali Indonesia akan mengembalikan seluruh Premi yang telah dibayarkan dan selanjutnya Polis berakhir. Dalam hal meninggalnya Tertanggung disebabkan oleh Penyakit Kritis, maka Manfaat Asuransi yang akan dibayarkan Manfaat Penyakit Kritis.
Apabila Polis masih berlaku sampai dengan Tanggal Berakhir Polis, maka Generali Indonesia akan membayarkan Manfaat Pengembalian Premi sebesar 110% (seratus sepuluh per seratus) dari Premi yang telah diterima oleh Generali Indonesia dan selanjutnya Polis dinyatakan berakhir.
Hal-hal berikut dapat membatalkan manfaat Asuransi Dasar atas risiko Penyakit Kritis, yaitu:
Hal-hal berikut dapat membatalkan manfaat Asuransi Dasar atas risiko Meninggal Dunia, yaitu
Silahkan isi formulir dibawah sesuai dengan informasi yang ingin Anda ketahui.
* Semua informasi dibawah wajib diisi. Dengan mengisi formulir di bawah ini, Anda menyetujui untuk dihubungi oleh Generali Indonesia.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai produk ini, silahkan unduh berkas di bawah ini
Anda juga dapat menghubungi Generali Care di nomor telpon 1500037 (jam kerja) atau melalui email di care@generali.co.id. Kami akan dengan senang hati memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai detail produk ini.