Banner GEN Proteksi Utama (GEN Pro)

Banner GEN Proteksi Utama (GEN Pro)

GEN Proteksi Utama (GEN Pro)

Persiapan warisan jadi mudah dengan GEN Proteksi Utama (GEN Pro) yang dirancang untuk memberikan perlindungan atas risiko meninggal dunia.

Total warisan hingga 210% Uang Pertanggungan, persembahan dari Generali Indonesia dalam #MengutamakanKamu sebagai Fondasi Impian Keluarga.

Keunggulan GEN Proteksi Utama (GEN Pro)

Manfaat Asuransi GEN Proteksi Utama (GEN Pro)

Manfaat Meninggal Dunia

  • 100% Uang Pertanggungan apabila Tertanggung Meninggal Dunia karena sebab apapun.
  • Dalam hal usia Tertanggung pada saat Meninggal Dunia bukan akibat Kecelakaan belum mencapai 4 tahun, maka Penanggung akan membayarkan Uang Pertanggungan dengan faktor persentase sebagai berikut:
Usia Tertanggung saat Meninggal Dunia
% Dari Uang Pertanggungan
< 1 tahun
20%
1 tahun s/d < 2 tahun
40%
2 tahun s/d < 3 tahun
60%
3 tahun s/d < 4 tahun
80%
4 tahun atau lebih
100%

Proteksi Aman

  • Tambahan 100% Uang Pertanggungan dengan pembayaran maksimum Rp2.000.000.000,- apabila Tertanggung Meninggal Dunia akibat Kecelakaan pada Transportasi Umum.

Proteksi Siaga

  • Tambahan 10% Uang Pertanggungan dengan pembayaran maksimum sebesar Rp500.000.000,- apabila Tertanggung Meninggal Dunia di luar Wilayah Indonesia.

Manfaat Pembebasan Premi

  • Apabila Tertanggung didiagnosis menderita salah satu Penyakit Kritis sebagaimana disebutkan pada Daftar Penyakit Kritis, maka Penanggung akan memberikan Manfaat Asuransi berupa pembebasan pembayaran Premi Asuransi Dasar termasuk Ekstra Premi (jika ada).

Ketentuan Produk GEN Proteksi Utama (GEN Pro)

Usia Masuk Tertanggung, sesuai dengan identitas diri Tertanggung 31 hari – 65 tahun, berdasarkan ulang tahun terdekat.
Usia Masuk Pemegang Polis 18 – 90 tahun, berdasarkan ulang tahun terdekat
Mata Uang Polis Rupiah
Cara Pembayaran Premi Tahunan, Semesteran, Kuartalan atau Bulanan
Masa Pertanggungan 20 tahun atau Hingga Tertanggung berusia 70, 75, 80, 85, atau 90 tahun
Masa Pembayaran Premi 5, 10, 15, 20 tahun atau sepanjang Masa Pertanggungan
Uang Pertanggungan Minimum Rp1.000.000.000,- untuk Masa Pembayaran Premi 5/10/15/20 tahun dan Minimum Rp100.000.000,- untuk Masa Pembayaran Premi sepanjang Masa Pertanggungan
Premi Minimum: Rp300.000,- per bulan

Informasi Penting

Pengecualian

Untuk manfaat Meninggal Dunia, Penanggung tidak akan membayar Manfaat Asuransi akibat salah satu atau lebih kondisi sebagai berikut:

  1. Keadaan Yang Sudah Ada Sebelumnya; atau
  2. Tindakan bunuh diri dan/atau usaha untuk menyakiti diri sendiri dalam keadaan waras maupun tidak waras yang dilakukan oleh diri sendiri dan/atau oleh orang lain atas perintah yang berkepentingan dalam Polis jika tindakan itu terjadi dalam kurun waktu 1 (satu) tahun sejak Tanggal Berlaku Polis atau tanggal Perubahan Polis, yang mana yang terakhir; atau 
  3. Perang, termasuk namun tidak terbatas pada invasi, pemberontakan, revolusi, perlawanan terhadap pemerintah, perebutan kekuasaan oleh militer, ikut serta dalam huru hara, pemogokan dan kerusuhan sipil; atau
  4. Dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum atau tindak kejahatan, teror atau percobaan tindak kejahatan, baik aktif maupun tidak, yang dilakukan oleh Pemegang Polis, Tertanggung, atau Penerima Manfaat; atau 
  5. Hukuman mati berdasarkan putusan badan peradilan; atau
  6. Sebagai penumpang atau awak pesawat udara selain pada penerbangan komersial yang terjadwal dan berlisensi; atau
  7. Penyalahgunaan dan/atau segala tindakan yang berhubungan dengan pemakaian alkohol, narkotik, obat bius, zat terlarang, racun, gas, radiasi nuklir, dan sejenisnya yang dilakukan secara sengaja, kecuali apabila zat tersebut dianjurkan berdasarkan resep yang dikeluarkan oleh dokter.

Informasi lebih lengkap dapat mengacu pada Polis.

Formulir Pendaftaran

Silahkan isi formulir dibawah sesuai dengan informasi yang ingin Anda ketahui.

* Semua informasi dibawah wajib di isi.