Generali Indonesia berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan terbaik bagi setiap Nasabah. Begitupun dalam penanganan pengaduan, kami siap membantu untuk memberikan solusi terbaik bagi Anda.
Telepon : 1500037
Email
Datang Langsung ke Kantor Generali Indonesia
Waktu Operasional : Senin - Jumat | Pukul 08.00 - 17.00 WIB (kecuali hari libur nasional)
Penanganan pengaduan Nasabah akan ditindaklanjuti selama maksimal 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang hingga 10 (sepuluh) hari kerja berikutnya (jika diperlukan) dengan memberitahukan secara tertulis kepada Nasabah yang mengajukan pengaduan.
Proses penyelesaian pengaduan diharapkan dapat diselesaikan antara Nasabah (atau perwakilannya) dengan Generali Indonesia terlebih dahulu. Dalam hal kesepakatan tidak tercapai, maka Nasabah dapat menyelesaikannya melalui Lembaga Peradilan, maupun di luar Pengadilan, yaitu melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) sebagai lembaga alternatif resmi untuk penyelesaian sengketa atau jalur penyelesaian sengketa lainnya sesuai ketentuan yang disepakati dalam polis.
Penyampaian permohonan penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) pada https://kontak157.ojk.go.id/appkpublicportal/ atau dapat disampaikan langsung ke LAPS SJK.
Akses LAPS SJK
Website : www.lapssjk.id (informasi tentang pengertian Mediasi, Biaya Mediasi dan Proses Mediasi ada
pada website ini)
Alamat : Gedung Menara Karya lt. 25 Unit G-H Jl. HR. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 1-2 Jakarta 12950
Telepon : 021-2527700
Email : info@lapssjk.id