Solusi Kami
Solusi yang kami tawarkan untuk perlindungan finansialmu dari berbagai macam risiko yang mungkin terjadi di masa depan
SELENGKAPNYAPerlindungan Jiwa
Kesehatan
Penyakit Kritis
Pensiun
Syariah
Asuransi Online
Layanan Nasabah
Berbagai informasi penting mengenai layanan, tata cara, dan prosedur yang dibutuhkan oleh nasabah seputar polis asuransinya
Info Investasi
Tentang Generali
Generali Indonesia merupakan bagian dari Generali Group , yaitu salah satu perusahaan asuransi terbesar di Eropa.
Acara
Sebagai Lifetime Partner, Generali senantiasa mendukung upaya pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan Nasabah kami melalui berbagai acara serta inisiatif.
SELENGKAPNYASELEBRASI
Solusi Kami
Solusi yang kami tawarkan untuk perlindungan finansialmu dari berbagai macam risiko yang mungkin terjadi di masa depan
SELENGKAPNYALayanan Nasabah
Berbagai informasi penting mengenai layanan, tata cara, dan prosedur yang dibutuhkan oleh nasabah seputar polis asuransinya
Artikel dan Berita
SelengkapnyaTentang Generali
Generali Indonesia merupakan bagian dari Generali Group , yaitu salah satu perusahaan asuransi terbesar di Eropa.
Acara
Sebagai Lifetime Partner, Generali senantiasa mendukung upaya pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan Nasabah kami melalui berbagai acara serta inisiatif.
SELENGKAPNYAProduk Cemerlang Prime dirancang khusus untuk memberikan perlindungan asuransi jiwa berjangka yang memberikan manfaat hidup dalam bentuk pengembalian Premi di akhir Masa Pertanggungan dan pembayaran sebesar Manfaat Asuransi.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai produk ini, silahkan unduh berkas di bawah ini
Important Note
Memberikan perlindungan Asuransi jiwa untuk risiko Meninggal Dunia
Memberikan Manfaat Asuransi berupa pengembalian Premi sampai dengan 150% dari Premi yang telah diterima Penanggung
Fleksibilitas cara pembayaran premi sesuai pilihan Nasabah
100% of the insurance amount will be paid if the risk of death occurs due to any cause.
100% of the Sum Insured for any cause plus 100% of the Sum Insured for Death due to Accident if there is a risk of death due to Accident. The maximum Sum Insured for Death due to Accident that can be paid is Rp2,000,000,000,- per Insured.
Provides end of insurance coverage benefits amounting to a certain percentage of the total premium received by the Insurer if the Insured remains alive until the end of the insurance coverage period.
Participant Entry Age: Insured
31 days – 65 years (nearest birthday)*
Policyholder Entry Age
18 – 90 years (nearest birthday)
Policy Currency
Rupiah
Premium Payment Method
Monthly/ Quarterly/ Semiannually/ Annually
Coverage Period
15, 20, or 25 years
Premium Payment Period
3, 5, or 10 years
Catatan :
*) Maksimal usia masuk Tertanggung ditambah Masa Pertanggungan tidak lebih dari 90 tahun
Skenario 1:
Pak Rico Meninggal Dunia akibat sakit di tahun Polis ke-3, maka manfaat Meninggal Dunia yang dibayarkan sebesar Rp500.000.000,- dan selanjutnya Polis berakhir.
Skenario 2:
Pak Rico mengalami Kecelakaan dan meninggal dunia pada tahun Polis ke-5, maka manfaat Meninggal Dunia yang dibayarkan sebesar Rp1.000.000.000,- dan selanjutnya Polis berakhir.
Skenario 3:
Pak Rico bertahan hidup sampai dengan akhir tahun Polis ke-20, maka manfaat akhir asuransi berupa pengembalian Premi yang akan dibayarkan sebesar Rp5.170.000,-/tahun x 10 tahun x 135% = Rp69.795.000,- dan selanjutnya Polis berakhir.
Hal-hal berikut dapat membatalkan manfaat Asuransi Dasar atas risiko Meninggal Dunia bukan akibat Kecelakaan, yaitu:
Tindakan bunuh diri dalam keadaan waras maupun tidak waras yang dilakukan oleh diri sendiri dan/atau oleh orang lain atas perintah yang berkepentingan dalam pertanggungan jika tindakan itu terjadi dalam kurun waktu 1 tahun sejak Tanggal Terbit Polis atau Tanggal Pemulihan Polis, mana yang terjadi paling akhir; atau
Perang, termasuk namun tidak terbatas pada invasi, pemberontakan, revolusi, perlawanan terhadap pemerintah, perebutan kekuasaan oleh militer, ikut serta dalam huru hara, pemogokan, kerusuhan sipil; atau
Dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum atau tindak kejahatan, teror atau percobaan tindak kejahatan, baik aktif maupun tidak, yang dilakukan oleh Pemegang Polis, Tertanggung, atau Penerima Manfaat; atau
Hukuman mati berdasarkan putusan badan peradilan.
Informasi pengecualian selengkapnya dapat mengacu pada Polis yang akan Anda terima.
Silahkan isi formulir dibawah sesuai dengan informasi yang ingin Anda ketahui.
* Semua informasi dibawah wajib di isi.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai produk ini, silahkan unduh berkas di bawah ini
Important Note
merupakan perusahaan asuransi yang Berizin dan Diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Kantor Pusat
PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia
Generali Tower Lantai 7
Grand Rubina Business Park
Kawasan Rasuna Epicentrum
Jl. HR. Rasuna Said Kavling C-22
Jakarta 12940, Indonesia
Hubungi Kami
Hak cipta © 2025 Generali Asuransi Indonesia.
Dilindungi Undang-undang
Pesan Anda akan segera kami proses, dan kami akan memberikan balasan dalam waktu 1x24 jam. Terima kasih atas kesabaran dan pengertiannya.
Website Cookies
Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan kualitas layanan kami dan memberikan Anda pengalaman yang lebih baik. Cookie menganalisis bagian website yang Anda kunjungi dan menyesuaikan dengan minat Anda untuk dapat menyajikan informasi yang relevan. Pelajari lebih lanjut mengenai Cookie di Kebijakan Cookie