Cemerlang Prime

Cemerlang Prime

Cemerlang Prime

Produk Cemerlang Prime dirancang khusus untuk memberikan perlindungan asuransi jiwa berjangka yang memberikan manfaat hidup dalam bentuk pengembalian Premi di akhir Masa Pertanggungan dan pembayaran sebesar Manfaat Asuransi.

Untuk informasi lebih lengkap mengenai produk ini, silahkan unduh berkas di bawah ini

Important Note

  • The information in this document does not constitute a contract with PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia. More detailed and complete information, terms, and conditions regarding the insurance product refer to your Insurance Policy.
  • Premiums must be paid directly to the Insurer without using any intermediaries and/or other third parties.
  • If you have any questions or complaints regarding our products and/or services, please direct your questions and complaints to us. For more information on handling insured complaints, please visit our website at www.generali.co.id or contact Care Generali at 1500037 or email care@generali.co.id

Keunggulan Cemerlang Prime

Usia Masuk Peserta: Tertanggung

31 hari – 65 tahun (ulang tahun terdekat)*

Usia Masuk Pemegang Polis

18 – 90 tahun (ulang tahun terdekat)

Mata Uang Polis

Rupiah

Cara Pembayaran Premi

Bulanan/ Kuartalan/ Semesteran/ Tahunan

Masa Pertanggungan

15, 20, atau 25 tahun

Masa Pembayaran Premi

3, 5, atau 10 tahun

icon catatan

Catatan :

*) Maksimal usia masuk Tertanggung ditambah Masa Pertanggungan tidak lebih dari 90 tahun

Ilustrasi Cemerlang Prime

Ketentuan Cemerlang Prime

Pengecualian

Hal-hal berikut dapat membatalkan manfaat Asuransi Dasar atas risiko Meninggal Dunia bukan akibat Kecelakaan, yaitu:

  1. Tindakan bunuh diri dalam keadaan waras maupun tidak waras yang dilakukan oleh diri sendiri dan/atau oleh orang lain atas perintah yang berkepentingan dalam pertanggungan jika tindakan itu terjadi dalam kurun waktu 1 tahun sejak Tanggal Terbit Polis atau Tanggal Pemulihan Polis, mana yang terjadi paling akhir; atau

  2. Perang, termasuk namun tidak terbatas pada invasi, pemberontakan, revolusi, perlawanan terhadap pemerintah, perebutan kekuasaan oleh militer, ikut serta dalam huru hara, pemogokan, kerusuhan sipil; atau

  3. Dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum atau tindak kejahatan, teror atau percobaan tindak kejahatan, baik aktif maupun tidak, yang dilakukan oleh Pemegang Polis, Tertanggung, atau Penerima Manfaat; atau

  4. Hukuman mati berdasarkan putusan badan peradilan.

  5. Informasi pengecualian selengkapnya dapat mengacu pada Polis yang akan Anda terima.

Formulir Pendaftaran

Silahkan isi formulir dibawah sesuai dengan informasi yang ingin Anda ketahui.

* Semua informasi dibawah wajib diisi. Dengan mengisi formulir di bawah ini, Anda menyetujui untuk dihubungi oleh Generali Indonesia.

Untuk informasi lebih lengkap mengenai produk ini, silahkan unduh berkas di bawah ini

Important Note

  • The information in this document does not constitute a contract with PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia. More detailed and complete information, terms, and conditions regarding the insurance product refer to your Insurance Policy.
  • Premiums must be paid directly to the Insurer without using any intermediaries and/or other third parties.
  • If you have any questions or complaints regarding our products and/or services, please direct your questions and complaints to us. For more information on handling insured complaints, please visit our website at www.generali.co.id or contact Care Generali at 1500037 or email care@generali.co.id